Alur Perkara MK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Alur perkara Mahkamah Konstitusi Panitera: assalamualaikum wr.wb, hadirin yang saya hormati dan sidang yang saya muliakan. Pada hari ini mahkamah konstitusi akan memeriksa, mengadili dan memutus perkara dengan nomor register 94/PUU-XII/2022 dalam hal Permohonan Uji Materiil Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 42 ayat (2) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berikut tata tertib persidangan. Panitera : (bacakan tata tertib persidangan) Panitera: hadirin akan memasuki ruang persidangan hadirin di mohon untuk berdiri Majelis Hakim : (Masuk ruang sidang dan Duduk) Panitera: hadirin dimohon untuk duduk kembali Hakim ketua: pemohon dan termohon siap melaksanakan persidangan hari ini? Pemohon: siap yang mulia Termohon: siap yang mulia Hakim ketua : baik, assalamulaikum wr.wb, pada hari ini rabu tangal 20 Desember 2022, dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara dengan nomor register 94/PUU-XII/2022 dalam hal Permohonan Uji Materiil Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 42 ayat (2) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam agenda pembacaan permohonan dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk palu 3x). Hakim ketua: kepada pemohon silahkan perkenalkan siapa saja yang hadir di persidangan hari ini? Pemohon : baik yang mulia (sambil berdiri) Ferdy : assalamualaikum wr wb. Mohon izin majelis hakim dan hadirin sidang yang saya hormati dan sidang yang saya muliakan. Perkenalkan lah saya Ferdy Ichsan ramadhan seorang karyawan swasta yang mana hak konstitusional saya dirugikan dengan di keluarkan nya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 42 ayat (2) maka dari itu saya mengajukan permohonan ini. Majelis hakim yang saya hormati, pada hari ini saya di dampingi oleh kuasa hukum saya yang mulia. Untuk selanjutnya segala perbuatan hukum atas nama dan untuk kepentingan saya akan di lanjutkan oleh kuasa hukum saya. Kuasa Hukum (Erna): mohon izin majelis hakim yang saya hormati dan sidang yang saya muliakan.



Perkenalkan saya Erna Endang Lestari, SH.MH, selaku kuasa hukum Pemohon yang berkantor di Jalan Tebet Timur Dalam VI E No. 3, Jakarta Selatan, yang akan mewakili dan mendampingi pemohon. Kuasa Hukum (ajeng): mohon izin majelis hakim yang saya hormati dan sidang yang saya muliakan. Perkenalkan saya Ajeng Mutiara Afra, SH., selaku kuasa hukum Pemohon yang berkantor di Jalan Tebet Timur Dalam VI E No. 3, Jakarta Selatan, yang akan mewakili dan mendampingi pemohon. Hakim ketua : baik silahkan duduk kembali. Kepada termohon silahkan perkenalkan siapa saja yang hadir di persidangan hari ini Termohon. Baik yang mulia (sambil Berdiri) DPR RI (Adinda) : mohon izin majelis hakim yang saya hormati dan sidang yang saya muliakan hari ini saya anggota DPR RI Adinda Rahmat, SH. MH hadir bersama presiden kita ir. Olivia Berliana Sari. Hakim ketua: baik, sebelumnya saya sudah menerima dan mempelajari permohonana yang pemohon ajukan. sesuai agenda kita yaitu pembacaan permohonan kepada pemohon siap membacakan permohonan yang di ajukan Pemohon: siap yang mulia Hakim ketua: silahkan di bacakan Pemohon/kuasa hukum : (membacakan permohonan sambil berdiri) Hakim ketua : berdasarkan permohonan yang sudah di bacakan pemohon tersebut dari pihak termohon apakah ada bantahan atau ada masukan yang ingin di sampaikan? Termohon(olivia): baik yang mulia, terkait bantahan mangenai perkara hari ini akan kami sampaikan pada saat memberikan keterangan di persidangan. Hakim ketua: pemohon Apakah dalam persidangan kali ini akan ada saksi atau ahli yang dihadirkan? Pemohon(Ferdy): ada yang mulia Hakim ketua: baik, pemohon berapa orang saksi yang akan dihadirkan? Pemohon (Erna): jumlah saksi ahli yang akan kami hadirkan ada 2 orang yang mulia. Hakim ketua: silahkan ajukan nama-nama saksi yang akan di hadirkan ke kepaniteraan persidangan.



Pemohon (ajeng): baik yang mulia Hakim ketua: Kepada termohon apakah ada saksi atau ahli yang di hadirkan? Termohon(olivia): baik yang mulia kami akan mengajukan seorang ahli yang meberikan keterangan nya secara tertulis. Hakim ketua: baik silahkan ajukan ke kepaniteraan persidangan. Termohon (adinda): baik yang mulia Hakim ketua: pada hari ini pemeriksaan sidang mahkamah konstitusi yang memeriksa dan mengadili perkara di tunda dan di lanjutkan tanggal 27 Desember 2022 dalam agenda mendengar keterangan saksi ahli yang diajukan pemohon. Sidang ditunda dan ditutup.( ketuk palu 1 kali) Hakim ketua : pada hari ini rabu tangal 27 Desember 2022, dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara dengan nomor register 94/PUU-XII/2022 dalam hal Permohonan Uji Materiil Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 42 ayat (2) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam agenda mendengar keterangan saksi ahli yang di hadirkan pemohon dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk palu 1x). Hakim ketua: baik kepada pemohon dan termohon siap mengikuti persidangan hari ini? Pemohon: siap yang mulia Termohon: siap yang mulia Hakim ketua: panitera silahkan hadirkan saksi pemohon diruangan persidangan Panitera: baik yang mulia. Kepada petugas persidangan silahkan hadirkan saksi ke ruangan persidangan. Dua orang saksi memasuki ruangan persidangan. (Sambil berdiri) Hakim ketua: saksi 1 dan saksi 2 sebelum memberikan keterangan saudara wajib di sumpah, apakah saudara siap dan bersedia? Saksi: siap yang mulia. Hakim anggota 1( Neli): kepada petugas persidangan mohon dibantu. Hakim anggota 2 (akbar) : baiklah saya hanya memandu sumpah dan yang bersumpah adalah saudara.untuk pengambilan sumpah silahkan ikuti kata-kata saya, Demi allah saya bersumpah akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tiada lain dari pada yang sebenar-benarnya , berdasarkan bidang keahlian yang saya miliki. (Di ikuti oleh kedua saksi)



Hakim ketua: baik saat ini saudari sudah berada di bawah sumpah harap dapat meberikan keterangan yang sebenarnya, mengerti? Saksi: mengerti yang mulia Hakim ketua: pemeriksaan saksi akan di lakukan secara satu persatu. Kepada saksi 1 harap tetap di ruangan persidangan dan saksi 2 di mohon untuk meninggalkan ruangan persidangan menuju tempat yang telah di tetapkan selama persidangan saudara di larang becakap-cakap. Apakah dapat di mengerti? Saksi: mengerti yang mulia. Saksi 2(yulia) : (Meninggalkan ruangan persidangan) Hakim ketua: apakah saudari membawa kartu identitas Saksi 1 (willy): ada yang mulia Hakim ketua: baik silahkan serahkan Saksi 1(willy): (menyerahkan kartu identitas kepada hakim) Hakim ketua: (mempersilahkan saksi 1 duduk) Saksi 1(willy) : (duduk di tempat yang tersedia) Hakim ketua: saudari sehat?? Siap mengikuti persidangan? Saksi 1( willy): sehat yang mulia, siap yang mulia Hakim ketua: baik silahkan jawab pertanyaan saya dengan cepat dan singkat ( memeriksa identitas saksi) Saksi 1( willy:) menyampaikan keterangannya, setelah selesai. Hakim ketua: kepada pemohon apakah keterangan saksi benar dan jelas? Pemohon: jelas yang mulia Hakim ketua: kepada termohon apakah keterangan saksi benar dan jelas? Termohon: cukup yang mulia, tanggapan akan kami sampaikan ketika kami menyampaikan keterangan yang mulia Hakim ketua: kepada saudari saksi silahkan ambil kembali kartu identitas saudari dan meninggalkan ruangan persidangan. Panitera silahkan hadirkan saksi berikutnya Saksi 1(willy): ( meninggalkan ruangan persidanga)



Panitera: petugas persidangan silahkan hadirkan saksi 2 Saksi 2(yulia): hadir di ruangan persidangan Hakim ketua: apakah saudari membawa kartu identitas Saksi 2 (yulia): ada yang mulia Hakim ketua: baik silahkan serahkan Saksi 2(yulia): (menyerahkan kartu identitas kepada hakim) Hakim ketua: (mempersilahkan saksi 1 duduk) Saksi 2(yulia) : (duduk di tempat yang tersedia) Hakim ketua: saudari sehat?? Siap mengikuti persidangan? Saksi 2 (yulia): sehat yang mulia, siap yang mulia Hakim ketua: baik silahkan jawab pertanyaan saya dengan cepat dan singkat ( memeriksa identitas saksi) Saksi 2 (yulia): menyampaikan leterangannya, (setelah selesai.) Hakim ketua: kepada pemohon apakah keterangan saksi benar dan jelas? Pemohon: jelas yang mulia Hakim ketua: kepada termohon apakah keterangan saksi benar dan jelas? Termohon: cukup yang mulia, tanggapan akan kami sampaikan ketika kami menyampaikan keterangan yang mulia Hakim ketua: kepada saudari saksi silahkan meninggalkan ruangan persidangan. Hakim ketua : mendengarkan keterangan saksi telah selesai kita laksanakan. Sidang di tunda dan dilanjutkan pada tanggal 3 januari 2023 dalam agenda mendengarkan keterangan termohon. Hari ini sidang di tutup( ketuk palu 1x) Hakim ketua : pada hari ini rabu tangal 3 januari 2023, dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara dengan nomor register 94/PUU-XII/2022 dalam hal Permohonan Uji Materiil Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 42 ayat (2) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam agenda mendengar keterangan termohon dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk palu 1x). Hakim ketua: baik kepada pemohon dan termohon siap mengikuti persidangan hari ini?



Pemohon: siap yang mulia Termohon: siap yang mulia Hakim ketua: termohon siap meberikan keterangan? Termohon : siap yang mulia DPR RI (adinda): (menyampaikan keterangannya) Hakim Ketua: kepada majelis hakim di persilahkan meminta keterangan kepada termohon Hakim anggota (akbar): apakah bukti dalam perkara Pemohon hanya merupakan wilayah Aparat Penegak Hukum (APH) saja untuk mendapatkanya? Atau adakah toleransi bagi Pemohon untuk memperoleh bukti tersebut karena termasuk dalam berkas yang dilimpahkan berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP? Presiden (olivia): menjawab pertanyaan hakim Hakim anggota (neli): engapa Pasal 42 ayat (2) UU Telekomunikasi dirumuskan demikian? Apakah ada risalah perdebatan saat perumusannya? Presiden (olivia) : menjawab pertanyaan Hakim anggota (ali imran): :Karena di satu sisi UU Telekomunikasi bertujuan untuk melindungi hak privasi warga negara, namun di sisi lain hak privasi tersebut digunakan oleh orang lain (APH) untuk “menyerang” pemilik hak privasi itu sendiri? Presiden (olivia) : menjawab pertanyaan Hakim anggota(riva): bagaimana menjamin bahwa rekaman yang digunakan oleh penyidik di persidangan merupakan rekaman yang sama persis dengan yang diperolehnya dari Penyelenggara Jasa Tekekomunikasi, sehingga Pemohon tidak perlu khawatir akan originalitasnya? DPR RI (adinda): menjawab pertanyaaan hakim Hakim ketua: bagiamana pemohon apakah jelas dan cukup keterangan dari termohon? Pemohon: cukup yang mulia Hakim ketua: baik hari ini kita telah mendengarkan keterangan termohon sidang kita tunda satu minggu dan kita lanjutkan pada hari selasa tanggal 10 januari 2023 dalam agenda pembacaan putusan. Hari ini sidang di tunda dan di tutup( ketuk palu 1x) Hakim ketua : pada hari ini rabu tangal 10 januari 2023, dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara dengan nomor register 94/PUU-XII/2022 dalam hal Permohonan Uji



Materiil Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 42 ayat (2) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam agenda pembacaan putusandinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (ketuk palu 1x). Hakim ketua: baik kepada pemohon dan termohon siap mengikuti persidangan hari ini? Pemohon: siap yang mulia Termohon: siap yang mulia Hakim ketua: kepada pemohon dan termohon serta hadirin sidang harap menyimak Hakim ketua: pembacaan putusan Hakim anggota (akbar):pembacaan putusan Hakim anggota (neli):pembacaan putusan Hakim anggota(imran):pembacaan putusan Hakim anggota(riva):pembacaan putusan Hakim ketua: pembacaan putusan (ketuk palu 1 kali) Hakim ketua: baik pemeriksaan persidangan di nyatakan selesai dan untuk itu sidang di tutup (ketuk palu 3x)