ALUR RUJUKAN New Revisi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI UTARA



DINAS KESEHATAN DAERAH JALAN 17 AGUSTUS TELEPON 850809, 862892 FAX. (0431) 850809



E-Mail : [email protected] MANADO 95119



14 Agustus 2020



Manado, Kepada : Nomor



: 440/Sekr/



Yth.



2236 /VIII/2020



Lampiran : 1 (Satu) berkas Perihal : PENYAMPAIAN REVISI KE-5



ALUR RUJUKAN COVID-19



1. SELURUH KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI SULAWESI UTARA 2. SELURUH DIREKTUR RUMAH SAKIT DI PROVINSI SULAWESI UTARA di,-



Tempat



Menindaklanjuti pelaksanaan : 1. Undang-undang Nomor 36, tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) huruf a; 2. Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pasal 9 ayat (1), dan pasal 93; 3. Keputusan



Menteri



Kesehatan



RI



Nomor



HK.01.07/Menkes/413/2020,



tentang



Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); 4. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/446/2020, tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19); maka bersama ini kami sampaikan : 1. Setiap pasien Covid-19 yang dirawat di Rumah Sakit tidak diperkenankan Pulang Paksa dan/atau Pulang Atas Permintaan Sendiri, mengingat : a. Undang-undang Nomor 36, tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) huruf a yang menyatakan :



Ayat (1)



Setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap.



Ayat (2)



Hak menerima atau menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku pada : a) Penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular ke dalam masyarakat yang lebih luas.



b. Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pasal 9 ayat (1), dan pasal 93 yang menyatakan :



Pasal 9 Ayat (1) Setiap



orang



wajib



kesehatan.



SDM UNGGUL SULUT HEBAT INDONESIA MAJU



1



mematuhi



penyelenggaraan



kekarantinaan



Pasal 93 Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi



penyelenggaraan



Kekarantinaan



Kesehatan



sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 2. Pasien Covid-19 dipulangkan dan dinyatakan selesai menjalani perawatan di Rumah Sakit



berdasarkan



Keputusan



Menteri



Kesehatan



RI



Nomor



HK.01.07/Menkes/413/2020, tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona



Virus Disease 2019 (Covid-19), dan hasil assesmen Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) Pasien Covid-19. 3. Pasien Covid-19 yang dipulangkan dan dinyatakan selesai menjalani perawatan di Rumah Sakit oleh DPJP, diberikan surat keterangan pemeriksaan sesuai lampiran 9 Keputusan



Menteri



Kesehatan



RI



Nomor



HK.01.07/Menkes/413/2020,



tentang



Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 4. Pasien Covid-19 yang dipulangkan dan dinyatakan selesai menjalani perawatan di Rumah Sakit oleh DPJP wajib menjalankan karantina mandiri selama 14 hari, dipantau oleh Satgas Covid-19 Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas serta Pemerintah setempat sesuai alamat domisili pasien bersangkutan. 5. Revisi ke-5 Alur Rujukan serta pendukung pelaksanaan rujukan. Demikian, atasnya disampaikan terima kasih.



SDM UNGGUL SULUT HEBAT INDONESIA MAJU



2



Lampiran 1 Nomor Tanggal



: PENYAMPAIAN REVISI REVISI KE-5 ALUR RUJUKAN COVID-19 : 440/Sekr/ 2236 /VIII/2020 : 14 AGUSTUS 2020 DEFINISI OPERASIONAL



1.



Kasus Suspek Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut: a.



Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.



b.



Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.



c.



Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.



2.



Kasus Probable Kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 DAN belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.



3.



Kasus Konfirmasi Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Pemeriksaan laboratorium RT-PCR termasuk Tes Cepat Molekuler/TCM yang digunakan untuk pemeriksaan TB dan mesin PCR Program HIV AIDS dan PIMS yang digunakan untuk memeriksa Viral Load HIV Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2:



4.



a.



Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)



b.



Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)



Komorbid/penyakit penyerta adalah suatu keadaan dimana pasien telah memiliki penyakit yang sudah diderita sebelumnya, bersifat kronik dan akan memperberat perjalanan penyakit COVID-19. Contoh komorbid/penyakit penyerta: Diabetes Melitus (DM), Ginjal, ST Segment Elevation Myocardial Infarction (STEMI), Non-ST-segment Elevation Myocardial Infarction (NSTEMI), Hipertensi, Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), Tuberculosis (TB), penyakit terkait geriatri, penyakit terkait Autoimun, dan Penyakit kronis lain yang diperberat oleh kondisi penyakit COVID19.



ALUR RUJUKAN PENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI SULAWESI UTARA SDM UNGGUL SULUT HEBAT INDONESIA MAJU



3



PROSEDUR



1. FKTP a. FKTP menyiapkan ruang pemeriksaan Isolasi. b. Tenaga Kesehatan menggunakan APD Lengkap. c. Tenaga Kesehatan melakukan pemilahan pasien di Triase. Sesuaikan dengan Definisi Operasional. 2. FKRTL a. FKRTL/RS menyiapkan Ruang Isolasi di IGD, Poliklinik dan Rawat Inap b. Tenaga Kesehatan menggunakan APD lengkap c. Tenaga Kesehatan melakukan pemilahan pasien di Triase. Sesuaikan dengan Definisi Operasional. KONDISI



PRAKTIK MANDIRI/



Tanpa Komorbid



a. Notifikasi Hotline Covid-19 Kabupaten/Kota b. Isolasi Mandiri di Rumah selama 14 hari c. Isolasi di Rumah Isolasi bila tidak dapat melakukan Isolasi Mandiri



Dengan Komorbid selain KAD, MCI, Akut On CKD



a. Notifikasi Hotline Covid-19 Kabupaten/Kota b. Rujuk ke RS RUJUKAN COVID-19 (SK Gubernur)



Dengan Komorbid KAD, MCI, Akut On CKD



a. Notifikasi Hotline Covid-19 Kabupaten/Kota b. Rujuk ke RS RUJUKAN COVID-19 (SK Menkes)



Tanpa Komorbid



a. Notifikasi Hotline Covid-19 Kabupaten/Kota b. Isolasi Rumah selama 14 hari c. Isolasi di Rumah Isolasi bila tidak dapat melakukan Isolasi Mandiri



Dengan Komorbid selain KAD, MCI, Akut On CKD



a. Notifikasi Hotline Covid-19 Kabupaten/Kota b. Rujuk ke RS RUJUKAN COVID-19 (SK Gubernur)



Dengan Komorbid KAD, MCI, Akut On CKD



a. Notifikasi Hotline Covid-19 Kabupaten/Kota b. Rujuk ke RS RUJUKAN COVID-19 (SK Menkes)



Tanpa Komorbid



a. Bila usia < 60 tahun Lakukan pemeriksaan dan skrining, Isolasi mandiri di rumah selama 14 hari dengan pemantauan oleh satgas covid 19 setempat sesuai alamat domisili pasien, bila gejala memberat hubungi hotline covid19. b. Isolasi di Rumah Isolasi bila tidak dapat melakukan Isolasi Mandiri c. Bila usia ≥ 60 tahun, dilakukan pemeriksaan



KLINIK PRATAMA/ PUSKESMAS RAWAT JALAN



KLINIK UTAMA/ PUSKESMAS RAWAT INAP



SUSPEK



PROBABLE



KONFIRMASI



RUMAH SAKIT RS RUJUKAN PELENGKAP COVID-19



SDM UNGGUL SULUT HEBAT INDONESIA MAJU



a. Untuk Rumah Sakit dengan fasilitas ruang isolasi dengan ketenagaan dan fasilitas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku: 1. Dapat melakukan perawatan pasien di ruang isolasi covid 19 tanpa merujuk. 2. Lakukan pemeriksaan spesimen RT-PCR. Selama menunggu hasil lakukan perawatan. Bila hasil RT-PCR negatif dan tidak ada gejala pasien dipulangkan dan lanjutkan isolasi mandiri



4



a. Jika tanpa gejala : 1. Isolasi mandiri di rumah selama 14 hari sejak pengambilan spesimen. 2. Bila tidak memiliki fasilitas isolasi mandiri atau rumah isolasi, dapat dirawat di RS, dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Puskesmas. b. Jika ditemukan gejala : 1. Pasien dirujuk ke RS RUJUKAN PENUNJANG COVID 19 (SK GUBERNUR) 2. Untuk rumah sakit YANG MEMILIKI



skrining, dan dirawat di ruangan isolasi Covid 19.



selama 14 hari dan dilakukan pemantauan oleh satgas covid 19 setempat sesuai alamat domisili pasien. Bila RTPCR positif lanjutkan perawatan dan observasi terhadap gejala klinis pasien.Bila sudah tidak ada gejala dan tanda klinis berdasarkan hasil assesment DPJP, dalam 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi maka pasien dipulangkan dan dilanjutkan isolasi mandiri selama 14 hari dan dilakukan pemantauan oleh satgas covid 19 setempat sesuai alamat domisili pasien. b. Untuk Rumah Sakit yang memiliki ruang isolasi dengan ketenagaan dan fasilitas kurang memadai sesuai aturan perundangundangan yang berlaku maka pasien dirujuk ke RS RUJUKAN PENUNJANG COVID-19(SK GUBERNUR) c. Untuk Rumah Sakit di wilayah Kepulauan yang memiliki kemampuan Ketenagaan, Fasilitas, Sarana dan Prasarana untuk penanganan pasien, maka dapat dilakukan PERAWATAN MANDIRI TANPA MERUJUK.



Dengan Komorbid selain KAD, MCI, Akut on CKD



a. Dilakukan pemeriksaan dan skrining, rwat di ruang Isolasi RS. Bila, gejala memberat rujuk ke RS RUJUKAN PENUNJANG COVID-19(SK GUBERNUR).



Rujuk ke : 1. RS RUJUKAN PENUNJANG COVID-19 (SK GUBERNUR) 2. RSUD Sam Ratulangi 3. RSUD Kota Kotamobagu 4. RSUP Ratatotok-Buyat 5. RS Siloam Paal Dua Manado 6. RS Dr. J. H. AWALOEI MANADO



b. Lakukan pemeriksaan spesimen RT-PCR. Selama menunggu hasil lakukan perawatan. Bila hasil RT-PCR negatif dan tidak ada gejala pasien dipulangkan dan lanjutkan isolasi mandiri selama 14 hari dan dilakukan pemantauan oleh satgas covid 19 setempat sesuai alamat domisili pasien. Bila RT-PCR positif lanjutkan perawatan dan observasi terhadap gejala klinis pasien.Bila sudah tidak ada gejala dan tanda klinis berdasarkan hasil



SDM UNGGUL SULUT HEBAT INDONESIA MAJU



5



fasilitas ruang isolasi tekanan negatif maka dapat dilakukan PERAWATAN MANDIRI TANPA MERUJUK. 3. Untuk Rumah Sakit di wilayah Kepulauan yang memiliki kemampuan Ketenagaan, Fasilitas, Sarana dan Prasarana untuk penanganan pasien, maka dapat dilakukan PERAWATAN MANDIRI TANPA MERUJUK.



assesment DPJP, dalam 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi maka pasien dipulangkan dan dilanjutkan isolasi mandiri selama 14 hari dan dilakukan pemantauan oleh satgas Covid 19 setempat sesuai alamat domisili pasien c.. Bila gejala tidak memberat, dilakukan prosedur medis sesuai poin b. d. Untuk Rumah Sakit di wilayah Kepulauan yang memiliki kemampuan Ketenagaan, Fasilitas, Sarana dan Prasarana untuk penanganan pasien, maka dapat dilakukan PERAWATAN MANDIRI TANPA MERUJUK.



RS RUJUKAN PENUNJANG COVID-19 (DENGAN SK GUBERNUR)



Dengan Komorbid KAD, MCI, Akut On CKD



a. Rujuk ke RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado b. Untuk Rumah Sakit di wilayah Kepulauan yang memiliki kemampuan Ketenagaan, Fasilitas, Sarana dan Prasarana untuk penanganan pasien, maka dapat dilakukan PERAWATAN MANDIRI TANPA MERUJUK.



Tanpa Komorbid



a. Bila usia < 60 tahun Lakukan pemeriksaan dan skrining, Isolasi mandiri di rumah selama 14 hari dengan pemantauan oleh Satgas Covid 19 setempat sesuai alamat domisili pasien, bila gejala memberat hubungi hotline Covid-19 b. Isolasi di Rumah Isolasi bila tidak dapat melakukan Isolasi Mandiri



a. Rawat ruang isolasi covid 19 b. Bila gejala memberat rujuk ke RS RUJUKAN UTAMA COVID 19 (SK MENKES) c. Untuk Rumah Sakit Kepulauan yang memiliki kemampuan Ketenagaan, Fasilitas, Sarana dan Prasarana untuk penanganan pasien, maka dapat dilakukan PERAWATAN MANDIRI TANPA MERUJUK.



c. Bila usia ≥ 60 tahun, dilakukan pemeriksaan skrining, dan dirawat di ruangan isolasi Covid 19. Dengan Komorbid selain KAD, MCI, Akut On CKD



a. Tanpa gejala Covid 19: 1. Isolasi mandiri di rumah selama 14 hari dengan pemantauan oleh Satgas Covid 19 setempat sesuai alamat domisili pasien, bila gejala memberat hubungi hotline covid-19. 2. Isolasi di Rumah Isolasi bila tidak dapat melakukan



SDM UNGGUL SULUT HEBAT INDONESIA MAJU



6



a. Lakukan Penanganan, Bila terjadi perburukan yang tidak dapat ditangani dan/atau membutuhkan fasilitas yang hanya terdapat di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado, maka pasien dirujuk ke RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado b. UntukRumah Sakit Kepulauan yang memiliki kemampuan Ketenagaan, Fasilitas, Sarana dan Prasarana untuk penanganan pasien, maka dapat dilakukan PERAWATAN MANDIRI TANPA MERUJUK.



Isolasi Mandiri b. Dengan gejala Covid 19: 1. Lakukan perawatan pasien 2. Bila gejala memburuk rujuk ke RS RUJUKAN UTAMA COVID 19 (SK MENKES) c. Tanpa gejala Covid 19 namun terdapat gejala komorbid selain KAD, MCI, Akut on CKD : 1. Lakukan perawatan pasien 2. Bila gejala memburuk rujuk ke RS RUJUKAN UTAMA COVID 19 (SK MENKES) d. Untuk Rumah Sakit Kepulauan yang memiliki kemampuan Ketenagaan, Fasilitas, Sarana dan Prasarana untuk penanganan pasien, maka dapat dilakukan PERAWATAN MANDIRI TANPA MERUJUK. Dengan Komorbid KAD, MCI, Akut On CKD



a. Rujuk ke RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado b. UntukRumah Sakit Kepulauan yang memiliki kemampuan Ketenagaan, Fasilitas, Sarana dan Prasarana untuk penanganan pasien, maka dapat dilakukan PERAWATAN MANDIRI TANPA MERUJUK. RS RUJUKAN UTAMA COVID-19 (DENGAN SK MENKES)



Catatan :



1. Bila Kondisi Pasien MEMBURUK dan membutuhkan penanganan khusus (Pasien yang dirawat di Rumah Sakit Rujukan yang ditetapkan dengan SK Menkes) : a. RSUP Ratatotok-Buyat b. RSUD Kota Kotamobagu c. RSUD Dr. Sam Ratulangi Tondano Maka PASIEN dapat dirujuk ke RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado. 2. Bila Rumah Sakit sesuai alur rujukan dalam kondisi penuh, maka rujukan dapat dialihkan ke Rumah Sakit Rujukan terdekat dengan mempertimbangkan jenis Rujukannya (ditetapkan berdasarkan SK Gubernur atau SK Menkes). 3. Bila terjadi peningkatan jumlah pasien Covid-19 yang signifikan, maka Seluruh Rumah Sakit wajib melaksanakan pelayanan dan perawatan Pasien Covid-19 sesuai dengan Definisi Operasional yang ditetapkan oleh Pemerintah. 4. Bila Ruang Isolasi Covid-19 di Rumah Sakit Rujukan Penunjang, Rumah Sakit Rujukan Penunjang Tambahan dan Rumah



Sakit Rujukan Pelengkap Penyelenggara Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu terisi penuh, maka pasien tanpa Komorbid dan dengan Komorbid selain KAD, MCI, Acute on CKD dapat dirujuk ke RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado dengan menggunakan aplikasi SISRUTE.



SDM UNGGUL SULUT HEBAT INDONESIA MAJU



7



Lampiran 2 Nomor Tanggal



: PENYAMPAIAN REVISI REVISI KE-5 ALUR RUJUKAN COVID-19 : 440/Sekr/ 2236 /VIII/2020 : 14 AGUSTUS 2020



ARAH RUJUKANPENANGANAN COVID-19 DI PROVINSI SULAWESI UTARA No.



I.



KABUPATEN/KOTA/ PUSKESMAS



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11.



KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD Puskesmas Melonguane Puskesmas Tule Puskesmas Pulutan Puskesmas Rainis Puskesmas Beo Peskesmas Tarohan Puskesmas Lobbo Puskesmas Sambuara Puskesmas Lirung Puskesmas Moronge Puskesmas Salibabu



12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19.



Puskesmas Puskesmas Puskesmas Puskesmas Puskesmas Puskesmas Puskesmas Puskesmas



20. 21.



Puskesmas Kakorotan Puskesmas Miangas



II. 1. 2. 3.



KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE Puskesmas Tona Puskesmas Manente Puskesmas Tahuna Barat



4.



Puskesmas Kendahee



5. 6. 7. 8. 9. 10 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. III. 1. 2.



RUMAH SAKIT RUJUKAN COVID-19 RUJUKAN COVIDPELENGKAP 19 PENUNJANG (SK GUBERNUR/ (SK GUBERNUR) SK BUPATI)



RUJUKAN COVID19 SK MENKES



RSUD TALAUD



RSUD TALAUD



RSUP Prof. Dr. R. D. KANDOU MANADO



 RSUD LIUN KENDAGE  RS LIUN PADULI



RSUD LIUN KENDAGE RSUP Prof. Dr. R. D. KANDOU MANADO



RS BERGERAK KABUPATEN



RS BERGERAK KABUPATEN



Kalongan Mangaran Damau Gemeh Essang Dapalan Karatung Marampit



Puskesmas Kalasuge Puskesmas Enemawira Puskesmas Nusa Tabukan Puskesmas Kuma Puskesmas Manganitu Puskesmas Manalu Puskesmas Pintareng Puskesmas Salurang Puskesmas Tamako Puskesmas Dago Puskesmas Lapango Puskesmas Kahakitang Puskesmas Marore KABUPATEN KEPULAUAN SITARO Puskesmas Ulu Siau Puskesmas Ondong



SDM UNGGUL SULUT HEBAT INDONESIA MAJU



8



RSUP Prof. Dr. R. D. KANDOU MANADO



3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. IV. 1. 2. 3.



Puskesmas Puskesmas Puskesmas Puskesmas Puskesmas Puskesmas Puskesmas



Salili Hiung Makalehi Talawid Sawang Buhias Lia



Puskesmas Tagulandang Puskesmas Kisihang Puskesmas Minanga Puskesmas Biaro KOTA MANADO Puskesmas Paniki Bawah Puskesmas Ranomuut Puskesmas Kombos



4. 5. 6. 7.



Puskesmas Puskesmas Puskesmas Puskesmas



8. 9.



Puskesmas Sario Puskesmas Bahu



10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. V.



Puskesmas Tuminting Puskesmas Ranotana Weru Puskesmas Tongkaina Puskesmas Bailang Puskesmas Bunaken Puskesmas Minanga Puskesmas Teling Atas KOTA BITUNG



1. 2.



Puskesmas Sagerat Puskesmas Danowudu



3. 4. 5.



Puskesmas Girian Puskesmas Paceda Puskesmas Bitung Barat



6. 7. 8.



Puskesmas Tinombala Puskesmas Aer Tembaga Puskesmas Aer Tembaga



9. VI. 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Bengkol Tikala Baru Wenang Wawonasa



KEPULAUAN SITARO



RSUD TAGULANDANG RSUD TAGULANDANG



Puskesmas Wori



8. 9. 10.



Puskesmas Likupang Puskesmas Batu Puskesmas Mubune



11.



Puskesmas Tinongko



VII.



KOTA TOMOHON



1.



Puskesmas Tinoor



SDM UNGGUL SULUT HEBAT INDONESIA MAJU



RSUP Prof. Dr. R. D. KANDOU MANADO



 RS ADVENT  RS PERMATA BUNDA  RS TNI AU LANUD SAM RATULANGI  RS MMC  RS SITTI MARYAM  RS Dr. J. H. AWALOEI MANADO



 RS Tk. II RW. MONGISIDI  RS SILOAM PAAL DUA MANADO



 RS SILOAM HOSPITALS  RSPANCARAN KASIH  RS Dr. J. H. AWALOEI MANADO



 RS BHAYANGKARA MANADO  RS SILOAM PAAL DUA MANADO



 RS BUDI MULIA BITUNG  RSAL Dr. WAHYU SLAMET BITUNG



RSUD BITUNG



 RSUP Prof. Dr. R. D. KANDOU MANADO  RSUD Dr. SAM RATULANGI



RSUD MARIA WALANDA MARAMIS



 RSUP Prof. Dr. R. D. KANDOU MANADO  RSUD Dr. SAM RATULANGI



RSUD ANUGERAH



 RSUP Prof. Dr. R.



Puskesmas Papusungan KABUPATEN MINAHASA UTARA Puskesmas Airmadidi  RS HERMANA LEMBEAN Puskesmas Kolongan  RS TONSEA Puskesmas Kauditan Puskesmas Kema Puskesmas Tatelu Puskesmas Talawaan



7.



KEPULAUAN SITARO



 RS BETHESDA



9



2. 3. 4. 5. 6. 7. VIII.



5. 6. 7.



Puskesmas Kakaskasen Puskesmas Rurukan Puskesmas Matani Puskesmas Tara-tara Puskesmas Lansot Puskesmas Pangolombian KABUPATEN MINAHASA TENGGARA Puskesmas Ratatotok Puskesmas Basaan Puskesmas Belang Puskesmas Molompar Belang Puskesmas Pusomaen Puskesmas Molompar Puskesmas Towuntu Timur



8. 9.



Puskesmas Ratahan Puskesmas Tombatu



10. 11. 12.



Puskesmas Ratahan Timur Puskesmas Ratahan Timur Puskesmas Silian



13. IX. 1. 2.



Puskesmas Touluaan KABUPATEN MINAHASA SELATAN Puskesmas Tatapaan Puskesmas Tumpaan



3. 4.



Puskesmas Suluun Puskesmas Tareran



5.



Puskesmas Amurang Timur



6. 7.



Puskesmas Amurang Puskesmas Amurang Barat



8. 9. 10.



16.



Puskesmas Tenga Puskesmas Ongkaw Puskesmas Kumelembuai Puskesmas Motoling Puskesmas Motoling Timur Puskesmas Motoling Barat Puskesmas Poopo Puskesmas Tompaso Baru Puskesmas Maesaan



17.



Puskesmas Modoinding



X.



KABUPATEN MINAHASA



1. 2. 3.



Puskesmas Tombulu Puskesmas Tateli Puskesmas Tanawangko



4.



Puskesmas Pineleng



1. 2. 3. 4.



11. 12. 13. 14. 15.



SDM UNGGUL SULUT HEBAT INDONESIA MAJU



TOMOHON  RS GUNUNG MARIA TOMOHON



RSUD NOONGAN



D. KANDOU MANADO  RSUD Dr. SAM RATULANGI



RSUD NOONGAN



 RSUP RATATOTOKBUYAT  RSUD Dr. SAM RATULANGI TONDANO



 RSUD AMURANG  RS KALOORAN



 RSUD AMURANG  RS Tk. II R. W. MONGISIDI  RS KALOORAN  RS BHAYANGKARA  RS Dr. J. H. MANADO AWALOEI MANADO  RSUD ANUGERAH  RS KALOORAN TOMOHON  RS BETHESDA  RS GUNUNG MARIA  RS Dr. J. H. AWALOEI MANADO  RSUD AMURANG  RS KALOORAN  RS Dr. J. H. AWALOEI MANADO



   



RS CANTIA RSUD AMURANG RS KALOORAN RS Dr. J. H. AWALOEI MANADO



   



RS CANTIA RS KINAPIT RS MONOMPIA RS Dr. J. H. AWALOEI MANADO



 RS ADVENT  RS PANCARAN KASIH  RS BETHESDA  RS GUNUNG MARIA TOMOHON



10



RS BHAYANGKARA



 RSUP Prof. Dr. R. D. KANDOU MANADO  RSUP RATATOTOKBUYAT  RSUD KOTA KOTAMOBAGU



 RSUP Prof. Dr. R. D. KANDOU MANADO  RSUD Dr. SAM RATULANGI



5. 6. 7. 8.



Puskesmas Tonsea Lama Puskesmas Koya Puskesmas Papakelan PuskesmasKombi



9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17.



Puskesmas Puskesmas Puskesmas Puskesmas Puskesmas Puskesmas Puskesmas Puskesmas Puskesmas



Tandengan Seretan Remboken Sonder Kakas Kakas Barat Manembo Wolaang Walantakan



18. 19. 20. 21. 22.



Puskesmas Puskesmas Puskesmas Puskesmas Puskesmas



Tumaratas Tompaso Kawangkoan Lolah Kawangkoan Barat



No.



KABUPATEN/KOTA/ PUSKESMAS



XI. 1. 2. 3. 4.



KOTA KOTAMOBAGU Puskesmas Motoboi Kecil Puskesmas Gogagoman Puskesmas Upai Puskesmas Kotobangun



5.



1. 2. 3.



Puskesmas Bilalang Kota Kotamobagu KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW Puskesmas Pusian Puskesmas Tanoyan Puskesmas Imandi



4. 5.



Puskesmas Tungoi Puskesmas Mopuya



6. 7. 8. 9. 10.



Puskesmas Puskesmas Puskesmas Puskesmas Puskesmas



11. 12. 13.



Puskesmas Lolak Puskesmas Buntalo Puskesmas Maelang



XII.



14. 15. 16. 17. XIII. 1. 2.



 RS Dr. J. H. AWALOEI MANADO  RS BUDI MULIA  RS BETESDA



 RSUD SAM RATULANGI TONDANO  RSUD NOONGAN



 RS GUNUNG MARIA TOMOHON  RS SILOAM SONDER  RS BUDI SETIA



RUMAH SAKIT RUJUKAN COVID-  RUJUKAN COVID- RUJUKAN COVID19 PELENGKAP 19 PENUNJANG 19 SK MENKES (SK GUBERNUR/ (SK GUBERNUR) SK BUPATI)  RUJUKAN COVID19 SK MENKES RSUD KOTA KOTAMOBAGU



RSUD KOTA KOTAMOBAGU



 RSUP Prof. Dr. R. D. KANDOU MANADO  RSUD KOTA KOTAMOBAGU



RS MONOMPIA



 RSUD DATOE BINANGKAN  RSUD KOTA KOTAMOBAGU



 RSUP Prof. Dr. R. D. KANDOU MANADO  RSUD KOTA KOTAMOBAGU



 RSUD BOLAANG MONGONDOW



 RSUP Prof. Dr. R. D. KANDOU



Doloduo WerdhiAgung Passi Barat Bilalang Pangian



Puskesmas Inobonto Puskesmas Komangaan Puskesmas Tadoy Puskesmas Poigar KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN Puskesmas Onggunoi Puskesmas Dumagin



SDM UNGGUL SULUT HEBAT INDONESIA MAJU



RSUD DATOE BINANGKANG



RSUD BOLAANG MONGONDOW



11



3. 4. 5. 6. 7. 8. XIV. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. XV.



Puskesmas Adow Puskesmas Pinolosian Puskesmas Molibagu Puskesmas Duminaga Puskesmas Milangodaa Puskesmas Momalia KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA Puskesmas Buko Puskesmas Tuntung Puskesmas Boroko Puskesmas Bolangitang Puskesmas Ollot Puskesmas Mokoditek Puskesmas Bohabak



1. 2. 3.



Puskesmas Bintauna Puskesmas Bintauna Pantai Puskesmas Sangkub Puskesmas Sangtombolang KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR Puskesmas Modayag Puskesmas Modayag Barat Puskesmas Nuangan



4. 5. 6. 7.



Puskesmas Puskesmas Puskesmas Puskesmas



Kotabunan Tutuyan Moat Buyat



SELATAN



SELATAN  RSUD KOTA KOTAMOBAGU



RSUD BOLAANG  RSUD BOLAANG MONGONDOW UTARA MONGONDOW UTARA  RSUD KOTA KOTAMOBAGU



 RSUP Prof. Dr. R. D. KANDOU MANADO  RSUD KOTA KOTAMOBAGU



 RSUD KOTA KOTAMOBAGU  RS MONOMPIA  RSUP RATATOTOK BUYAT



 RSUP Prof. Dr. R. D. KANDOU MANADO  RSUP RATATOTOKBUYAT  RSUD KOTA KOTAMOBAGU



8. Puskesmas Motongkat Total 195 Puskesmas



SDM UNGGUL SULUT HEBAT INDONESIA MAJU



MANADO  RSUD KOTA KOTAMOBAGU



12



 RSUD KOTA KOTAMOBAGU  RSUP RATATOTOK BUYAT



Lampiran 3 Nomor Tanggal



: PENYAMPAIAN REVISI REVISI KE-5 ALUR RUJUKAN COVID-19 : 440/Sekr/ 2236 /VIII/2020 : 14 AGUSTUS 2020



DAFTAR NAMA DOKTER SPESIALIS PENYAKIT DALAM/KONSULTAN DI RUMAH SAKIT RUJUKAN PIE, BESERTA PENANGGUNG JAWAB PENANGANAN COVID-19 KABUPATEN/KOTA



No.



RUMAH SAKIT



MANADO



1



RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado



JUMLAH TEMPAT TIDUR 1253



DOKTER SPESIALIS PENYAKIT DALAM Prof. Dr. dr. Emma TendaMoeis, SpPD-KGH Prof. dr. L. W. A. ROTTY, Sp.PD - KHOM Prof. dr. Ny. E. A. Datau, SpPD-KAI dr. J. H. Awaloei, SpPD, SpJP(K) Prof. dr. A. M. C. Karema, SpPD-KR dr. P. N. Harijanto, SpPDKPTI dr. EDDIE JONAS JOSEPH, SpPD Prof. Dr. dr. Karel Pandelaki, SpPD-KEMD dr. Agung Nugroho, SpPDKPTI dr. Bradley J. Waleleng, Sp.PD-KGEH Dr. dr. Eko Surachmanto, SpPD-KAI Dr. dr. Ventje Kawengian, SpPD Dr. dr. Juanita Langi, SpPDKEMD dr. Stella Pallar, SpPD-KGH dr. Fandy Gosal, MPPM, SpPD dr. Edward Jim, SpPD dr. A. L. Panda, SpPD, SpJP(K) dr. Janry Pangemanan, SpJP(K) dr. Harlinda Haroen, Sp.PDKHOM dr. FRANS E.N.WANTANIA, SpPD dr. Luciana Rotty, SpPD dr. Ingrit Lontoh, Sp.PD dr. JEANNE WINARTA, Sp.PD dr. J. Ongkowijaya, SpPD-KR dr. JOHANNES FITZGERALD GONIE, Sp.PD dr. Julia Cornelia Lombo, Sp.P(K) dr. Juwita Soekarno, SpPDKAI, FINASIM dr. Cecillia Hendrata, SpPDKHOM, FINASIM dr. Octavianus R.H. Umboh, Sp.PD dr. Pearla Lasut, SpPDKHOM, FINASIM dr. Christian T.H. Kawengian, Sp.PD dr. Edwin Jim, SpPD dr. Edmond Jim, SpJP(K)



SDM UNGGUL SULUT HEBAT INDONESIA MAJU



13



PENANGGUNG JAWAB dr. Agung Nugroho, Sp.PDKPTI/081340381514



dr. Cerelia Sugeng, SpPD dr. Efata B. Polii, SpPD dr. Victor Joseph, SpJP dr. Andrew E. P. Waleleng, Sp.PD dr. Bisuk P. Sedii, Sp.PD



2



RS Bhayangkara Manado



101



3



RS Tk. II R. W. Mongisidi



318



4



Rs Siloam Paal Dua Manado



70



dr. Antonius Dian Wirawan, Sp.PD Prof. dr. L. W. A. ROTTY, Sp.PD - KHOM dr. VENNI LIEN MANTIRI, SpPD dr. Abdul Alim, Sp.PD dr. Fandy Albert Gunawan Gosal, MPPM, Sp.PD dr. Harlinda Haroen, Sp.PDKHOM dr. JEANNE WINARTA, Sp.PD dr. LIE CECILIA HENDRATTA, Sp.PD Prof. dr. L. W. A. ROTTY, Sp.PD - KHOM dr. Agung Nugroho, Sp.PDKPTI dr. Christian T. H. Kawengian, SpPD dr. Ellen Sendow, SpPD



dr. VENNI LIEN MANTIRI, Sp.PD



dr. Abdul Alim, Sp.PD/081314076950



dr. Christian T. H. Kawengian, SpPD



dr. Joice Sondakh, SpPD BITUNG



RSUD Bitung



257



dr. Bernard V.S. Manasang, Sp.PD dr. HARRY HANRY PATTIRANE, SpPD dr. Poltak Naibaho, Sp.PD



5



MINAHASA 6



RSUD DR. Sam Ratulangi Tondano



RSUD Noongan



147



125



RSUD Maria Walanda Maramis



125



dr. Stevanus Pesik, Sp.PD/081340017870



dr. CHRISTOFAN LANTU, Sp.P/085256208080



245



RSUP RatatotokBuyat



55



dr. Sri Rahayu Paputungan, SpPD dr. Primo Memah, Sp.PD



RSUD Liun Kendage Tahuna



161



dr APRIKONUS D LORIS, Sp.PD dr. JUNUS MINNA RUPANG,Sp.PD dr. Dekrit Gampamole, Sp.PD



dr APRIKONUS D LORIS, SP.PD/ 082191909346



RSUD Talaud



121



dr. Nansy Christini Petrosia Sasube, Sp.PD dr. Fendy Pamolango, SpPD



dr. Fendy Pamolango, Sp.PD/085340077088



13



RSUD Bergerak Sitaro



73



Dr. ARTHUR RAMPENGAN, Sp. PD



14



RSUD Tagulandang



63



Dr. FRANS E.N.WANTANIA, SpPD



Dr. ARTHUR RAMPENGAN, Sp.PD/ 081340770456 Dr. FRANS E.N.WANTANIA,



9 10



KEPULAUAN SANGIHE 11 KEPULAUAN TALAUD 12



SDM UNGGUL SULUT HEBAT INDONESIA MAJU



dr. VENTJE RAMOND KAWENGIAN, Sp.PD dr. LIE CECILIA HENDRATTA, Sp.PD dr.Lucyana L. Pongoh Sp.PD



dr. Toar Runtuwene, Sp.PD/08114323180



RSUD Kota Kotamobagu



KOTAMOBAGU



KEPULAUAN SITARO



dr. Nancy Cecilia Mongdong, Sp.PD dr. Imelda Mokoagow, Sp.PD



dr. Herman Adriansjah, Sp.PD/081356356000



dr. HARRY HANRY PATTIRANE, SpPD dr. JULIEN R.F MAWUNTU, SpPD dr. Suwarti Rantono, Sp.PD



8



MINAHASA TENGGARA



dr. JEFF RAOUL IGNATIUS NANGOY, SpPD dr. Toar Runtuwene, SpPD



dr. Stevanus Pesik, Sp.PD



7 MINAHASA UTARA



dr. Herman Adriansjah, Sp.PD



14



dr. Suwarti Rantono, SpPD/081340423446 dr. Primo Memah, SpPD/08114333267



Sp.PD BOLAANG MONGONDOW



RSUD Datoe Binangkang



121



dr. I Ketut Dirga Yusa, SpPD



dr. Melisa Magdalena Watania, Sp.PD/08124414029



BOLAANG MONGONDOW SELATAN



16



RSUD Bolaang Mongondow Selatan



66



dr. Sri Rahayu Paputungan, Sp.PD dr. Melisa Magdalena Watania, Sp.PD dr. Lucky Lukas Siwy, Sp.PD



BOLAANG MONGONDOW UTARA TOMOHON



17



RSUD Bolaang Mongondow Utara RSUD Anugerah



127



dr. PRIMA PRATAMA, Sp.PD



dr. PRIMA PRATAMA, Sp.PD/085293180811



93



dr. Jusuf A. Tedjo, Sp.PD



dr. Jusuf A. Tedjo, Sp.PD/08114330520



15



18



SDM UNGGUL SULUT HEBAT INDONESIA MAJU



dr. Nancy Cecilia Mongdong, Sp.PD



15



dr. Lucky Lukas Siwy, Sp.PD/08124443692