AMDAL [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Sesi 1 APA ITU AMDAL



DEFINISI AMDAL



Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup AMDAL Kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan



tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. UU No. 32 / 2009 - Pasal 1 angka 11 Kajian yang perlu dilakukan Pemrakarsa (terhadap besaran dan sifat penting dampak dari rencana kegiatannya)



untuk diajukan ke pemerintah (Komisi Penilai AMDAL ) guna mendapatkan keputusan kelayakan lingkungan (persetujuan kelanjutan pelaksanaan rencana kegiatan).



DEFINISI AMDAL



Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup AMDAL



KA ANDAL



ANDAL



RKL-RPL



Kerangka Acuan



Analisa Dampak Lingkungan



Rencana Pengelolaan Lingkungan Rencana Pemantauan Lingkungan



DIAGRAM UTAMA: SKEMA AMDAL RENCANA KEGIATAN perbaikan rencana



RENCANA KEGIATAN TIDAK LAYAK LINGKUNGAN



tidak



AMDAL LAYAK LINGKUNGAN ?



ya



RENCANA KEGIATAN LAYAK LINGKUNGAN SURAT KELAYAKAN LINGKUNGAN



IZIN LINGKUNGAN



DIAGRAM UTAMA: SKEMA AMDAL



RENCANA KEGIATAN PENGUMUMAN & KONSULTASI MASYARAKAT



PEMERIKSAAN ADMINISTRASI & PENILAIAN KA-ANDAL PENYUSUNAN ANDAL & RKL-RPL,



AMDAL



PENYUSUNAN KA-ANDAL



PEMERIKSAAN ADMINISTRASI & PENILAIAN ANDAL & RKL-RPL



RENCANA KEGIATAN TIDAK LAYAK LINGKUNGAN



RENCANA KEGIATAN LAYAK LINGKUNGAN



SURAT KELAYAKAN LINGKUNGAN



PERMOHONAN IZIN LINGKUNGAN & PEMERIKSAAN ADMINISTRASI



PENGUMUMAN



IZIN LINGKUNGAN PENGUMUMAN



KONDISI SAAT PP IZIN LINGKUNGAN BELUM BERLAKU



KONDISI SAAT PP IZIN LINGKUNGAN DIBERLAKUKAN



RENCANA KEGIATAN (WAJIB AMDAL) RENCANA KEGIATAN



AMDAL hanya dibutuhkan untuk jenis kegiatan yang:



masih berada dalam fase perencanaan diduga dapat merubah karakteristik & fungsi lingkungan secara mendasar. dampaknya belum tentu dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. berada di dalam atau berdekatan dengan wilayah yang karakteristik lingkungannya sensitif (kawasan lindung).



Menteri LH menentukan jenis kegiatan wajib AMDAL dalam Peraturan Menteri LH Nomor 11 Tahun 2006



PENILAIAN KELAYAKAN LINGKUNGAN



Tidak layak lingkungan jika: dampak negatif tidak dapat ditanggulangi biaya penanggulangan dampak negatif > manfaat dampak positif RENCANA KEGIATAN TIDAK LAYAK LINGKUNGAN



tidak



LAYAK LINGKUNGAN ?



ya



RENCANA KEGIATAN LAYAK LINGKUNGAN



Rencana kegiatan sudah memiliki berbagai upaya untuk mengelola dampak lingkungan yang dapat ditimbulkannya.



Layak lingkungan jika: Semua dampak negatif sudah dikaji dan dapat dikelola dengan cara yang disepakati seluruh stakeholders



SURAT KEPUTUSAN KELAYAKAN LINGKUNGAN



Diterbitkan Menteri, Gubernur, Bupati, atau Walikota



atas dasar rekomendasi layak lingkungan dari Komisi Penilai AMDAL Tanpa Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan, Izin Lingkungan dan/atau Izin Usaha dan/atau Kegiatan tidak boleh terbit



Batal jika: lokasi kegiatan pindah. desain, proses, kapasitas, bahan baku, bahan penolong berubah rona lingkungan berubah sangat mendasar diterbitkan atas rekomendasi Komisi Penilai yang tidak berwenang. SURAT KELAYAKAN LINGKUNGAN



Kadaluwarsa jika rencana kegiatan tidak dilaksanakan dalam 3 tahun Bagi yang tidak layak lingkungan, Surat Ketidaklayakan Lingkungan



Dokumen KERANGKA ACUAN ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN (KA-ANDAL)



RANGKAIAN TAHAPAN KAJIAN



IDENTIFIKASI DAMPAK POTENSIAL



PENENTUAN DAMPAK PENTING HIPOTETIK



PENYUSUNAN KERANGKA ACUAN ANALISIS



RANGKAIAN TAHAPAN KAJIAN



Dokumen ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN (ANDAL)



PRAKIRAAN DAMPAK



EVALUASI DAMPAK



PERENCANAAN PENGENDALIAN DAMPAK



AMDAL terdiri dari rangkaian tahapan proses yang harus dikerjakan secara runut dan lengkap untuk kemudian diuraikan dalam dokumen AMDAL.



Dokumen RKL - RPL



MANFAAT AMDAL



AMDAL Aspek PENGAMBILAN KEPUTUSAN Memberikan dasar dan pertimbangan bagi pihak berwenang dalam memutuskan boleh tidaknya suatu rencana kegiatan untuk dilanjutkan.



Aspek PERENCANAAN Menjaga keserasian hubungan antara berbagai kegiatan agar dampak dapat diperkirakan sejak awal perencanaan.



Aspek TEKNIS Menghindari, meminimalisasi, memitigasi dampak lingkungan sehingga terwujud pembangunan yang berkelanjutan.



Aspek AKUNTABILITAS Menjaga akuntabilitas pemrakarsa dan pemerintah dengan memberikan ruang bagi keterlibatan masyarakat dalam proses rencana.



Aspek KOMUNIKASI Mendapatkan konsensus mengenai kelanjutan rencana kegiatan dengan berbagai pihak berkepentingan (termasuk masyarakat terkena dampak).



Aspek PERIJINAN Memberikan dasar dan pertimbangan bagi pihak pemberi ijin untuk menerbitkan perijiinan terkait dan syarat-syarat di dalamnya.



Aspek INFORMASI Memberikan informasi atau data mengenai kondisi dan status lingkungan yang dapat dimanfaatkan untuk perencanaan wilayah, kajian kebijakan, dan sebagainya



AMDAL & DOKUMEN LINGKUNGAN LAIN SURAT PERNYATAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN (SPPL) jenis kegiatan wajib AMDAL



AMDAL



RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN (RKL) RENCANA PEMANTAUAN LNGKUNGAN (RPL)



RENCANA KEGIATAN jenis kegiatan wajib UKL-UPL



fase perencanaan



UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN (UKL) UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN (UPL)



KEGIATAN fase konstruksi / operasi (sudah memiliki ijin usaha)



KEGIATAN EXISTING



DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (DPLH) s/d tahun 2011



jenis kegiatan wajib AMDAL



AUDIT LINGKUNGAN



DOKUMEN EVALUASI LINGKUNGAN HIDUP (DELH)



s/d tahun 2011 Environmental Management Plans (EMP) documents



PENDEKATAN AMDAL



 AMDAL untuk usaha dan atau kegiatan tunggal AMDAL



 AMDAL untuk usaha dan



 AMDAL untuk usaha



atau kegiatan terpadu



dan atau kegiatan kawasan



a. melibatkan lebih dari satu instansi yang membidangi berbagai usaha dan/atau kegiatan dimaksud b. berbagai usaha dan/atau kegiatan tersebut mempunyai keterkaitan dalam hal perencanaan, pengelolaan, dan proses produksinya; c. usaha dan/atau kegiatan tersebut berada dalam kesatuan hamparan ekosistem;



a. berbagai usaha dan/atau kegiatan yang saling terkait perencanaannya antar satu dengan yang lainnya; b. berbagai usaha dan/atau kegiatan tersebut terletak dalam/merupakan satu kesatuan zona rencana pengembangan wilayah/kawasan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana tata ruang kawasan: c. usaha dan/atau kegiatan tersebut terletak pada kesatuan hamparan ekosistem.



AMDAL DALAM RANGKAIAN KEGIATAN



AMDAL



STUDI KELAYAKAN RENCANA UMUM



DESAIN RINCI



PASCA OPERASI



KONSTRUKSI



OPERASI



Dilakukan seawal mungkin dalam rangkaian perencanaan (saat pemrakarsa sudah mengetahui lokasi kegiatan& komponen-komponen kegiatan yang akan dilakukannya)



AMDAL DALAM RANGKAIAN KEGIATAN



AMDAL



STUDI KELAYAKAN Mengkaji kelayakan alternatif lokasi fasilitas, teknologi, atau sumber daya yang digunakan. Keputusan kelayakan teknis, ekonomi & lingkungan dilakukan berdasarkan hasil Studi Kelayakan. Pencegahan dampak lebih efektif dilakukan saat Studi Kelayakan.



AMDAL DALAM RANGKAIAN KEGIATAN Project Cycle Sektor Migas EKSPLORASI - UJI SEISMIK EKSPLORASI - UJI PENGEBORAN RENCANA PENGEMBANGAN Plan of Development (POD) PERSETUJUAN POD



PRA-KONSTRUKSI KONSTRUKSI OPERASI PASKA OPERASI



AMDAL



Sesi 1 - SELESAI



Sesi 2 PERATURAN AMDAL DAN IZIN LINGKUNGAN



1 AMDAL di UU 32/2009



PERATURAN TERKAIT AMDAL



AMDAL NOMOR



TENTANG



UU Nomor 32 Tahun 2009



Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup



PP Nomor 27 Tahun 2012



Izin Lingkungan



PerMen LH Nomor 05 Tahun 2008



Tata Kerja Komisi Penilai AMDAL



PerMen LH Nomor 24 Tahun 2009



Panduan Penilaian Dokumen AMDAL Lingkungan Hidup



PerMen LH Nomor 08 Tahun 2006



Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup



PerMen LH Nomor 05 Tahun 2012



Jenis Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL



PerMen LH Nomor 13 Tahun 2010



UKL - UPL dan SPPL



KepMen LH Nomor 42 Tahun 2000



Susunan Keanggotaan Komisi Penilai dan Tim Teknis AMDAL Pusat



KepMen LH Nomor 07 Tahun 2010



Sertifikasi Kompetensi Penyusun Dokumen AMDAL dan Persyaratan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen AMDAL



KepMen LH Nomor 15 Tahun 2010



Persyaratan dan Tata Cara Lisensi Komisi Penilai AMDAL



SANKSI DALAM PENYELENGGARAAN AMDAL



AMDAL Terhadap orang yang menyusun dokumen AMDAL tanpa memiliki



sertifikat kompetensi pasal 110



Terhadap pejabat yang memberikan izin lingkungan yang tanpa dilengkapi dokumen AMDAL atau UKL-UPL pasal 111 ayat (1)



Terhadap orang yang melakukan usaha/kegiatan tanpa memiliki



izin lingkungan pasal 111 ayat (2)



UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup



PEMBINAAN SANKSI ADMINISTRASI



SANKSI PERDATA SANKSI PIDANA



3 tahun pidana penjara & 3 milyar rupiah denda



Instrumen Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup (UU 32/2009) KLHS



a



Tata ruang



b



h



i PUU berbasis LH



Baku mutu LH c



j



Kriteria baku kerusakan LH d AMDAL UKL-UPL Perizinan



Anggaran berbasis LH



k Analisis risiko LH



e



l



f g



Instrumen ekonomi LH



Lingkungan



Audit LH



m Instrumen lain



sesuai kebutuhan



Amdal bukan sebagai alat serbaguna yang dapat menyelesaikan segala persoalan lingkungan hidup. Efektivitas amdal sangat ditentukan oleh pengembangan berbagai instrument lingkungan hidup lainnya Sumber: Pasal 14 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup



Muatan KLHS KLHS memuat KAJIAN antara lain: Efisiensi Pemanfaatan Sumberdaya Alam



d



a



Kapasitas Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup untuk Pembangunan Perkiraan Mengenai Dampak dan



Tingkat Kerentanan dan Kapasitas Adaptasi terhadap Perubahan Iklim



e



b



Tingkat Ketahanan dan Potensi Keanekaragaman hayati



f



c



KLHS Sumber: Pasal 16 UU 32 Tahun 2009



RiSIKO LINGKUNGAN HIDUP Kinerja layanan/jasa ekosistem



KLHS untuk KRP Pertambangan & Migas Pemerintah dan Pemda



KLHS



Pasal 15 ayat (2) huruf (b) UU No. 32 Tahun 2009: Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyusun KLHS ke dalam penyusunan dan evaluasi KRP yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau resiko lingkungan



Perubahan Iklim Kerusakan, kemerosatan dan/atau Kepunahan Kehati Peningkatan intensitas dan cakupan wilayah bencana banjir, kekeringan dan/atau kebkaran hutan Penurunan mutu dan kelimpahan sumber daya alam



Kebijakan, Rencana , dan Program (KRP)



Dampak/ Risiko Lingkungan Hidup



KRP Pertambangan & Migas termasuk KRP yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau resiko lingkungan



Peningkatan alih fungsi kawasan hutan dan/atau lahan Peningkatan jumlah penduduk miskin atau terancam keberlanjutan penghidupan sekolompak masyarakat Peningkatan Risiko terhadap kesehatan dan keselamatan manusia



Skema Pembagian AMDAL, UKL-UPL dan SPPL USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB AMDAL Pasal 22-33 UU 32/2009



USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB UKL/UPL



Pasal 34 UU 32/2009



SPPL Pasal 35 UU 32/2009



Kegiatan berdampak penting terhadap LH



Batas AMDAL



Peraturan MENLH No 11/2006



Kegiatan tidak berdampak penting terhadap LH



Batas dokumen UKL-UPL Kegiatan tidak wajib UKL/UPL & tidak berdampak penting serta Kegiatan usaha mikro dan kecil



Peraturan Gub. atau Bupati/Walikota



Ketentuan-Ketentuan Amdal dalam UU No. 32 Tahun 2009 • Kriteria Dampak Penting • Kriteria usaha dan/atau kegiatan berdampak penting



• • • • •



Muatan Dokumen Amdal



Usaha dan/atau kegiatan Wajib Amdal



1



• Disusun oleh pemrakarsa; • Keterlibatan masyarakat; • Bantuan pihak lain (penyusun perorangan dan LPJP) • Sertifikasi penyusun amdal



Kajian dampak LH; Evaluasi kegiatan disekitar; SPT Masyarakat Prakiraan besaran & sifat penting dampak RKP-RPL



2



Penyusunan Dokumen Amdal



3 4



Amdal



Penilaian Dokumen Amdal



• Komisi Penilai Amdal (KPA); • Lisensi KPA; • Keanggotaan KPA • Tim Teknis dan Sekretariat KPA; • Keputusan Kelayakan atau Ketidaklayakan LH



5 Penyusunan Dokumen Amdal bagi Golongan Ekonomi Lemah UU 32/2009



Sumber: Pasal 22-23 UU 32 Tahun 2009



Amanah UU No. 32 Tahun 2009: Pengaturan Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Amdal Pasal 23 ayat (2) UU 32/2009 & Pasal 3 ayat (2) PP 27/1999: Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri (MENLH) Pasal 22 ayat (1)



Setiap Usaha dan/atau Kegiatan



berdampak penting bagi lingkungan



Pasal 23 ayat (1): 9 (sembilan) Kriteria Usaha dan/atau kegiatan yang berdampak Penting



Pasal 22 ayat (2): 7 (Tujuh) Kriteria Dampak Penting



wajib dilengkapi dengan Amdal



Proses Penapisan Usaha/Kegiatan Wajib Amdal Memeriksa apakah sesuai dengan kriteria wajib amdal (Peraturan MENLH No. 05 Tahun 2012)



Tidak



? Ya



Lengkapi dengan AMDAL



Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Periksa apakah lokasinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung



Ya



Tidak



? Lengkapi dengan UKL-UPL Lengkapi dengan SPPL



Deskripsi jenis rencana usaha dan/atau kegiatan utama & pendukung harus diuraikan secara jelas . Periksa dan bandingkan seluruh jenis usaha dan/atau kegiatan dengan Permen 05/2012 • Kawasan lindung wajib ditetapkan; • Tidak semua jenis kawasan lindung dalam PP 26/2008 dan Keppres 32/1990 dimasukan dalam daftar kawasan lindung • Ada jenis usaha dan/atau kegiatan yang dikecualikan



Periksa apakah termasuk kegiatan wajib UKL/UPL



Ya



? Tidak



Jenis Rencana Usaha dan/Kegiatan MIGAS Yang Wajib Dilengkapi dengan Amdal (Peraturan MENLH No. 05/2012) No



Jenis Kegiatan



Skala/Besaran



1. Exploitasi Migas dan Pengembangan Produksi a. Di Darat • Lapangan Minyak • Lapangan Gas b. Di Laut • Lapangan Minyak • Lapangan Gas



5.000 BOPD 30 MMSCFD



2. Transmisi MIGAS di Laut • Panjang, atau • Bertekanan



100 km  16 bar



3. Pembangunan Kilang • LPG • LNG • Minyak



50 MMSCFD 550 MMSCFD 10.000 BOPD



4. Kilang minyak pelumas bekas (termasuk fasilitas penunjang)



15.000 BOPD 90 MMSCFD Jumlah Total Lapangan Semua Sumur



 10.000 ton/tahun



Jenis Rencana Usaha dan/Kegiatan MIGAS Yang Wajib Dilengkapi dengan Amdal (Peraturan MENLH No. 05/2012)



No Jenis Kegiatan 1. Terminal regasifikasi LNG (darat/laut) 2. Pengembangan lapangan Coal Bed Methane (CBM)/ Gas Metana Batubara a. Pemboran Sumur Produksi; b. Pembangunan fasilitas produksi & pendukung; c. Kegiatan operasi produksi; d. Paska operasi



Skala/Besaran ≥ 550 MMSCFD



Semua besaran



2 PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan



Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Memiliki Izin Lingkungan



Usaha dan/atau Kegiatan Wajib AMDAL



Wajib Memiliki Usaha dan/atau Kegiatan Wajib UKL/UPL



IZIN LINGKUNGAN



Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin. Sumber: Pasal 2 PP Izin Lingkungan



Proses Izin Lingkungan Penyusunan Amdal & UKL-UPL



Penilaian Amdal & Pemeriksaan UKL-UPL



1



2



3



Permohonan & Penerbitan Izin Lingkungan



Izin Lingkungan Sumber: Pasal 2 PP Izin Lingkungan



16



(Sumber: M. Askary, 2010)



Proposal Kegiatan



Wajib AMDAL



Pengumuman & konsultasi masyarakat Penyusunan KA-ANDAL Pemeriksaan Administrasi Penilaian KA-ANDAL



Wajib UKL/UPL



Izin pembuangan air limbah Izin pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah [land application] Izin penyimpanan sementara LB3 Izin pengumpulan LB3 Izin pengangkutan LB3 Izin pemanfaatan LB3 Izin pengolahan LB3 Izin penimbunan LB3 Izin pembuangan air limbah ke laut Izin dumping ke laut Izin reinjeksi ke dalam formasi Izin venting ke udara



Penyusunan ANDAL & RKL-RPL, Permohonan Penilaian ANDAL & RKL-RPL



Permohonan Izin Lingkungan [Persyaratan Adm & Teknis]



Permohonan Pemeriksaan UKL/UPL



Pemeriksaan Administrasi



Pemeriksaan Administrasi



Pemeriksaan Administrasi



Pengumuman Penilaian ANDAL & RKL-RPL Tidak Layak



SKKLH



Pemeriksaan UKL/UPL Rekomendasi UKL-UPL



Penyusunan Dokumen Amdal Tahap Perencanaan 1



2



Rencana Umum



Studi Kelayakan



3



4



Disain Rinci



Konstruksi



5 Operasi



Amdal disusun oleh pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu usaha dan/atau kegiatan



KA 1 ANDAL 2 RKL-RPL 3



Dokumen AMDAL



Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan wajib sesuai dengan rencana tata ruang



Sumber: Pasal 4-5 PP 27/2012 Izin Lingkungan



Tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dokumen Amdal tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan kepada pemrakarsa



Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyusunan Amdal Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dokumen Amdal diatur dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup



Kementerian atau LPNK dapat menyusun petunjuk teknis penyusunan dokumen Amdal berdasarkan pedoman penyusunan dokumen Amdal yang diatur Menteri Sumber: Pasal 6-7 PP 27/2012 Izin Lingkungan



Pengikutsertaan Masyarakat dalam Amdal Pemrakarsa, dalam menyusun dokumen Amdal mengikutsertakan masyarakat:



1• terkena dampak;



2• Pemerhati lingkungan hidup 3• Yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal



10 HARI [Pengumuman]



Pemrakarsa



1 Pengumuman 2 Konsultasi Publik



Pengikutsertaan masyarakat dilakukan sebelum penyusunan dokumen kerangka acuan



Saran, pendapat, dan tanggapan disampaikan secara tertulis kepada pemrakarsa, Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota Sumber: Pasal 9 PP 27/2012 Izin Lingkungan



Penyusun Dokumen Amdal Pemrakarsa



1



Penyusun dari Pemrakarsa sendiri



Menyusun Dokumen Amdal Pihak Lain:



DILARANG ! PNS di Instansi Lingkungan Hidup (Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota)



2• 3•



Penyusun Perorangan Penyusun yang tergabung dalam LPJP



Sumber: Pasal 10-12 PP 27/2012 Izin Lingkungan



Persyaratan Penting ! Penyusunan dokumen Amdal wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal



11.



Pendidikan dan pelatihan penyusunan Amdal; dan



22.



Uji kompetensi



Pengecualian Jenis Usaha/Kegiatan Wajib Amdal Usaha dan/atau Kegiatan



Dampak Penting Lingkungan Hidup



Usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap LH dikecualikan dari kewajiban memiliki Amdal apabila: 1 lokasi rencana usaha dan/atau kegiatannya berada di kawasan yang telah memiliki Amdal kawasan



UKL/UPL



lokasi rencana usaha dan/atau 2 kegiatannya berada pada kabupaten/kota yang telah memiliki rencana detail tata ruang kabupaten/kota dan rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota



usaha dan/atau kegiatannya dilakukan dalam rangka tanggap darurat bencana



3



Sumber: Pasal 13 PP 27/2012 Izin Lingkungan



Penyusunan UKL-UPL Tahap Perencanaan 1



2



Rencana Umum



Studi Kelayakan



3 Disain Rinci



4 Konstruksi



5 Operasi



UKL-UPL disusun oleh pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu usaha dan/atau kegiatan 11. Identitas pemrakarsa; 22. Rencana usaha dan/atau kegiatan;



33.



44. Formulir UKL-UPL



Dampak lingkungan yang akan terjadi; dan Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.



Sumber: Pasal 14-15 PP 27/2012 Izin Lingkungan



1.Lokasi sesuai dengan rencana tata ruang. 2.Tidak sesuai: tidak dapat dinilai dan dikembalikan



Larangan Penyusunan UKL-UPL bagi PNS Lingkungan Hidup



Dilarang Menyusun PNS Instansi LH



UKL-UPL



1. Pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota dilarang sebagai penyusun UKL-UPL. 2. Dalam hal instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota bertindak sebagai pemrakarsausaha dan/atau kegiatan, Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud di atas dapat menyusun UKL-UPL.



Sumber: Pasal 19 PP 27/2012 Izin Lingkungan



Dasar Penyusunan Andal dan RKL-RPL Kerangka Acuan yang telah diterbitkan persetujuannya



Konsep Kerangka Acuan Dalam hal jangka waktu 30 hari kerja (terhitung sejak KA diterima dan dinyatakan lengkap administrasi) telah terlampau dan Komisi Penilai Amdal belum menerbitkan persetujuan KA Sumber: Pasal 27 PP 27/2012 Izin Lingkungan



Penyusunan Andal dan RKL-RPL



Permohonan Izin Lingkungan Permohon izin lingkungan disampaikan bersamaan dengan pengajuan penilaian Andal dan RKLRPL atau Pemeriksaan UKL-UPL



Permohonan tertulis Penanggung Jawab Usaha/Kegiatan



Persyaratan 1. Dokumen Amdal atau formulir UKL-UPL; 2. Dokumen pendirian usaha dan/atau kegiatan, dan 3. Profil usaha dan/atau kegiatan



Sumber: Pasal 42-43 PP 27/2012 Izin Lingkungan



• Menteri • Gubernur • Bupati/ Walikota



Pengumuman Permohonan Izin Lingkungan Saran, Pendapat & Tanggapan 10 hari: Andal & RKL-RPL



• Menteri • Gubernur • Bupati/ Walikota



Sumber: Pasal 45-46 PP 27/2012 Izin Lingkungan



3 hari: UKL-UPL



Pengumuman Multimedia & Papan Pengumuman



Paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung



Paling lama 2 (Tiga) hari kerja terhitung



sejak dokumen persyaratan administratif serta



sejak dokumen persyaratan administratif serta UKL-UPL yang dimohonkan dinyatakan lengkap



Andal dan RKL-RPL yang dimohonkan dinyatakan lengkap



Masyarakat



Penerbitan Izin Lingkungan Hidup AMDAL SK Kelayakan LH dari Menteri



Izin lingkungan dari Menteri



SK Kelayakan LH dari gubernur



Izin lingkungan dari gubernur



SK Kelayakan LH dari bupati/ walikota



Izin lingkungan dari bupati/ walikota



UKL-UPL Rekomendasi dari Menteri



Izin lingkungan dari Menteri



Rekomendasi dari gubernur



Izin lingkungan dari gubernur



Rekomendasi dari bupati/ walikota



Izin lingkungan dari bupati/ walikota



Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota bersamaan dengan diterbitkannya keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL Sumber: Pasal 47 PP 27/2012 Izin Lingkungan



Muatan Izin Lingkungan Izin lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: 1. persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL; 2. persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota; dan 3. Berakhirnya izin lingkungan. Dalam hal usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pemrakarsa wajib memiliki izin PPLH, izin lingkungan tersebut mencantumkan jumlah dan jenis izin PPLH. Izin lingkungan hidup berakhir bersamaan dengan berakhirnya izin usaha dan/atau kegiatan maksudnya adalah: Izin Lingkungan berlaku selama usaha dan/atau kegiatan tetap berlangsung sepanjang tidak ada perubahan dan tidak dicabut; Sumber: Pasal 48 PP 27/2012 Izin Lingkungan



Pengumuman Penerbitan Izin Lingkungan



• Menteri • Gubernur • Bupati/ Walikota



Pengumuman Penerbitan Izin Lingkungan Media Massa dan/atau multimedia



Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Izin Lingkungan diterbitkan



Sumber: Pasal 49 PP 27/2012 Izin Lingkungan



Masyarakat



Perubahan Izin Lingkungan Hidup • Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan izin lingkungan, apabila usaha dan/atau kegiatan yang telah memperoleh izin lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan • Perubahan usaha dan/atau kegiatan yang dialami meliputi: a. Kepemilikan usaha dan/atau kegiatan b. Perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup b. Perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup harus memenuhi kriteri: 1) adanya perubahan dalam penggunaan alat-alat produksi yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup; 2) penambahan kapasitas produksi; 3) perubahan spesifikasi teknik yang mempengaruhi lingkungan; 4) perubahan sarana usaha; 5) perluasan lahan dan bangunan usaha; 6) perubahan waktu atau durasi operasi usaha; 7) kegiatan didalam kawasan yang belum tercakup didalam izin lingkungan kawasan; 8) terjadinya kebijakan pemerintah yang ditujukan dalam rangka peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau 9) terjadi perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain sebelum dan pada waktu usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan; c. Terdapat perubahan dampak dan/atau risiko terhadap lingkungan berdasarkan hasil kajian analisis risiko lingkungan hidup dan/atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan; dan/atau d. Rencana usaha dan/atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya izin lingkungan Sumber: Pasal 50 PP 27/2012 Izin Lingkungan



Mekanisme perubahan Izin Lingkungan Hidup Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan Wajib AMDAL



Penerbitan perubahan keputusan kelayakan lingkungan hidup dilakukan melalui: 1. Amdal baru; 2. Adendum Andal dan RKL-RPL; atau Perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan dan Rekomendasi UKL-UPL



Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan Wajib UKL-UPL



Penerbitan perubahan rekomendasi UKL-UPL dilakukan melalui penyusunan dan pemeriksaan UKL-UPL baru.



Penerbitan perubahan izin dilakukan bersamaan dengan penerbitan perubahan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL



Perubahan IZIN LINGKUNGAN



Sebelum mengajukan permohonan perubahan izin penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL Sumber: Pasal 50 ayat (3) s/d ayat (7) PP 27/2012 Izin Lingkungan



Perubahan Kepemilikan dan Izin Lingkungan •



Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan usaha, Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat langsung menerbitkan perubahan izin







Dalam hal terjadi perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan menyampaikan laporan perubahan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota;







Berdasarkan laporan perubahan tersebut, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangangan menerbitkan perubahan izin lingkungan



Sumber: Pasal 51 PP 27/2012 Izin Lingkungan



Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan •



Pemegang izin lingkungan berkewajiban untuk:



a. menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam izin lingkungan; b. membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam izin lingkungan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota; dan c. Menyediakan dana penjamin untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai ketentuan PUU; •



Laporan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan



Sumber: Pasal 53 PP 27/2012 Izin Lingkungan



Instansi LH sebagai Pemrakarsa dan Penilaian Amdal 1. Dalam hal instansi lingkungan hidup kabupaten/kota bertindak sebagai pemrakarsa dan kewenangan penilaian Amdalnya berada di kabupaten/kota yang bersangkutan, penilaian Amdal terhadap usaha dan/atau kegiatan tersebut dilakukan oleh komisi penilai Amdal provinsi. 2. Dalam hal instansi lingkungan hidup provinsi bertindak sebagai pemrakarsa dan kewenangan penilaian Amdalnya berada di provinsi yang bersangkutan, penilaian Amdal terhadap usaha dan/atau kegiatan tersebut dilakukan oleh komisi penilai Amdal Pusat Sumber: Pasal 57 PP 27/2012 Izin Lingkungan



Lisensi, Tim Teknis & Sekretariat Komisi Penilai AMDAL Sumber: Pasal 58-61 PP 27/2012 Izin Lingkungan



Komisi Penilai Amdal WAJIB memiliki LISENSI dari MENLH, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya Komisi Penilai AMDAL



Sekretariat



Dipimpin oleh kepala sekretariat yang dijabat oleh pejabat setingkat eselon III ex officio pada instansi LH pusat dan pejabat setingkat eselon IV ex officio pada instansi LH provinsi dan kabupaten/kota



Tim Teknis



Ahli dari instansi teknis yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dan instansi lingkungan hidup, serta ahli lain dan bidang ilmu yang terkait



Larangan Untuk Komisi Penilai Amdal Komisi Penilai AMDAL



DILARANG



Dokumen Amdal Tim Teknis



Anggota komisi penilai Amdal dan anggota tim teknis dilarang melakukan penilaian terhadap dokumen Amdal yang disusunnya Sumber: Pasal 62 PP 27/2012 Izin Lingkungan



Pendanaan 1 2 3 4



Penyusunan dokumen Amdal dan UKL-UPL didanai oleh pemrakarsa, kecuali untuk usaha dan/atau kegiatan bagi golongan ekonomi lemah



Dana Kegiatan Komisi penilai Amdal, tim teknis, dan sekretariat Komisi penilai Amdal atau Pemeriksaan UKL-UPL dialokasikan dari APBN dan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.



Jasa penilaian dokumen Amdal yang dilakukan oleh Komisi penilai Amdal dan tim teknis atau pemeriksaan UKL-UPL yang dilakukan oleh instansi lingkungan hidup dibebankan kepada pemrakarsa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Dana pembinaan dan evaluasi kinerja serta pengawasan yang dilakukan oleh instansi lingkungan hidup pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dialokasikan dari anggaran instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi, dan kabupaten/kota Sumber: Pasal 53-54 PP 27/2012 Izin Lingkungan



Sanksi Administratif Pasal 53: Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan: (a) menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam izin lingkungan, (b) membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam izin lingkungan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota; dan (c) Menyediakan dana penjamin untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai ketentuan PUU. Laporan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan



1



Pemegang izin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dikenakan sanksi administratif yang meliputi: • teguran tertulis; • paksaan pemerintah; • pembekuan izin lingkungan; atau • pencabutan izin lingkungan



2



Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di terapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya Sumber: Pasal 56 PP 27/2012 Izin Lingkungan



Sesi 2 - SELESAI



Sesi 3 ELEMEN KUNCI AMDAL



ELEMEN KUNCI AMDAL



ELEMEN KUNCI AMDAL Bagian atau Informasi yang harus ada dalam AMDAL dan perlu diperhatikan oleh pihak berkepentingan



DIAGRAM UTAMA: ELEMEN KUNCI AMDAL PEMRAKARSA KEGIATAN



LOKASI KEGIATAN



RENCANA KEGIATAN



RONA LINGKUNGAN



DAMPAK POTENSIAL



TANGGAPAN MASYARAKAT



DAMPAK PENTING



PIHAK TERLIBAT



PENGELOLAAN DAMPAK



KELAYAKAN LINGKUNGAN



PEMRAKARSA KEGIATAN PEMRAKARSA KEGIATAN



Orang atau badan hukum yang



bertanggung jawab atas rencana kegiatan yang akan dilaksanakan (pihak yang mengajukan AMDAL untuk disetujui)



Identitas, status, dan alamat harus jelas. Selain informasi lembaga, juga diperlukan informasi individu penanggungjawab.



Informasi Pemrakarsa ada di



Dokumen KA-ANDAL



RENCANA KEGIATAN



usaha atau kegiatan yang akan dilaksanakan pemrakarsa (yang menjadi obyek kajian AMDAL)



RENCANA KEGIATAN



Informasi Rencana Kegiatan ada di



Dokumen KA-ANDAL



harus masih dalam fase studi kelayakan atau perencanaan



komponen kegiatan harus diuraikan (fase pra-konstruksi, konstruksi, operasi, dan pasca-operasi)



informasi wajib lain: tujuan kegiatan denah kegiatan jadwal pelaksanaan izin atau persetujuan formal yang ada



LOKASI KEGIATAN



LOKASI KEGIATAN



lokasi dimana pemrakarsa akan melakukan kegiatannya perlu disertakan



informasi wilayah administratif dan peta lokasi kegiatan dilengkapi informasi



sejarah pemanfaatan lokasi kegiatan dan kegiatan sekitar lokasi harus sesuai (tidak bertentangan)



rencana tata ruang Informasi Lokasi Kegiatan ada di



Dokumen KA-ANDAL



RONA LINGKUNGAN



Kondisi komponen-komponen lingkungan di lokasi tapak proyek dan sekitarnya Informasi Rona Lingkungan ada di



Dokumen KA-ANDAL & ANDAL



RONA LINGKUNGAN



Dibutuhkan untuk: Identifikasi pengaruh komponen kegiatan Data baseline dalam prakiraan dampak Data rona lingkungan: Relevan (dengan komponen kegiatan) Harus berguna untuk kajian dampak Representatif Mewakili musim berbeda Perhatian khusus terhadap



komponen lingkungan sensitif



fisik-kimia biologi sosial-budaya kesehatan masyarakat



DAMPAK YANG DAPAT MUNCUL



Dampak Potensial adalah dampak yang diduga dapat terjadi saat komponen kegiatan berinteraksi dengan komponen lingkungan komponen kegiatan



komponen lingkungan IDENTIFIKASI DAMPAK



sebagian dampak dapat diabaikan sejak awal



DAMPAK POTENSIAL



perlu dikaji & diprakirakan untuk mengetahui keberadaan dampak (muncul atau tidak) besaran dampak (kuantitatif/kualitatif) karakteristik dampak (positif/negatif, waktu pemunculan) sifat penting dampak (penting/tidak penting)



sebagian dampak perlu dikaji lebih mendalam



DAMPAK YANG PERLU DIKAJI dampak penting hipotetik



Informasi Dampak Yang Dapat Muncul ada di



Dokumen KA-ANDAL



DAMPAK YANG DAPAT MUNCUL IDENTIFIKASI DAMPAK Identifikasi dampak lingkungan yang potensial timbul akibat interaksi komponen kegiatan dengan komponen lingkungan. KOMPONEN KEGIATAN Pra-Konstruksi •Perizinan •Survai kelayakan teknis •Rekruitmen tenaga kerja Konstruksi •Mobilisasi tenaga kerja •Pembangunan workshop •Pembangunan temporary jetty •Mobilisasi alat & bahan •pengangkutan material reklamasi •Reklamasi tapak kegiatan •Pembangunan pelabuhan jetty •Pembangunan porta camp •Pemboran dengan sistem cluster •Pembangunan fasilitas produksi Operasi •Mobilisasi tenaga kerja •Produksi •Pengoperasian jetty Pasca operasi •Penutupan sumur •Demobilisasi peralatan •Penanganan penutupan sumur



KOMPONEN LINGKUNGAN RENCANA KEGIATAN



IDENTIFIKASI DAMPAK



RONA LINGKUNGAN



DAFTAR DAMPAK POTENSIAL



Dampak potensial belum menyebutkan besar atau kecil dampak, positif atau negatif dampak, penting atau tidaknya dampak Sebagian dampak potensial nantinya akan dinyatakan sebagai Dampak Penting Hipotetik yang akan dikaji dalam ANDAL.



Fisika-Kimia •Iklim mikro •Kualitas udara •Kebisingan •Kualitas air laut •Arus (arah dan kecepatan) •Erosi dan sedimentasi •Abrasi •Bentang alam •Fisiografi pulau Biologi •Vegetasi pantai •Satwa liar dilindungi •Jenis dan kelimpahan biota laut Sosekbud & Keslingmas •Kesempatan kerja •Perekonomian lokal •Hasil tangkapan laut •Penguasaan pulau •Struktur dan interaksi sosial •Resiko keclakaan lalulintas •Sikap masyarakat •Keslingmas



DAMPAK PENTING



Dampak Penting adalah dampak yang setelah dikaji disimpulkan : dapat menimbulkan perubahan sangat mendasar membutuhkan upaya pengelolaan (dan pemantauan) Informasi tiap dampak penting harus lengkap nama sumber waktu sumber kontinuitas sumber lokasi sumber paramater sumber



nama dampak pengaruh dampak fase pemunculan SUMBER DAMPAK



SEBARAN DAMPAK



DAMPAK PENTING



nama obyek dampak waktu sebaran kontinuitas sebaran sifat sebaran lokasi (dan luas) sebaran parameter sebaran



DAMPAK YANG PERLU DIKAJI dampak penting hipotetik



PRAKIRAAN DAMPAK Informasi Dampak Penting ada di



Dokumen ANDAL



DAMPAK TIDAK PENTING



DAMPAK PENTING PRAKIRAAN DAMPAK



1



Prakiraan besaran dampak Guna menentukan besaran dampak (kuantitatif atau kualitatif) untuk parameter lingkungan pilihan Harus menggunakan data dan metodologi prakiraan yang benar, juga ahli prakiraan dampak yang tepat Membandingkan kondisi lingkungan dengan-kegiatan (with project) dengan tanpa-kegiatan (without project)



2



Penentuan karakteristik dampak Guna menentukan sifat penting dampak berdasarkan 6 faktor penentu JUMLAH MANUSIA terkena dampak



LUAS WILAYAH sebaran dampak



INTENSITAS dan DURASI dampak



Banyaknya KOMPONEN TERKENA DAMPAK



Sifat KUMULATIF DAMPAK



Berbaliknya dampak



Kepka BAPEDAL No. KEP- 056 Tahun 1994, Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting



Juga untuk menentukan positif atau negatif dampak Perlu dilengkapi informasi mengenai prakiraan pemunculan dampak dan sifat pemunculan-nya



PRAKIRAAN DAMPAK



DAMPAK PENTING HIPOTETIK



PENGELOLAAN DAMPAK



Rencana pengelolaan dampak harus dimiliki untuk setiap dampak penting (berikut rencana pemantauan komponen lingkungan terkait) Bisa dilakukan terhadap sumber dampak maupun obyek dampak



Harus jelas siapa pihak terlibat (pihak pengelola, pihak pengawas, dan pihak pelapor)



Informasi rencana pengelolaan dampak harus lengkap tindakan kelola waktu kelola waktu pelaporan obyek kelola nama obyek kelola lokasi kelola pendekatan kelola tujuan & acuan kelola keterkaitan izin parameter kelola pihak terlibat kelola RENCANA PENGELOLAAN



Informasi Pengelolaan Dampak ada di



Dokumen RKL - RPL



Pencegahan



Minimisasi Pengolahan Kompensasi



PENGELOLAAN DAMPAK



sasaran pantau parameter pantau waktu pantau frekuensi pantau waktu pelaporan lokasi pantau rencana perolehan data rencana analisis data pihak terlibat pantau RENCANA PEMANTAUAN



TANGGAPAN MASYARAKAT



Tanggapan dari masyarakat yang wajib diperhatikan Pemrakarsa Sebagai bagian dari perlindungan kepentingan masyarakat dan transparansi proses Diatur oleh Kepka Bapedal No. 08/2000 tentang Tatacara Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL



Diperoleh dari 3 jalur penyampaian PENGUMUMAN KEGIATAN Saat AMDAL dimulai



TANGGAPAN MASYARAKAT



KONSULTASI MASYARAKAT Saat Pelingkupan KETERWAKILAN MASYARAKAT Saat Rapat Penilaian



Masyarakat Terkena Dampak Masyarakat yang akan langsung merasakan dampak kegiatan Informasi Tanggapan Masyarakat ada di



Dokumen KA-ANDAL



Masyarakat Berkepentingan Masyarakat yang terpengaruh segala bentuk keputusan AMDAL



Masyarakat Pemerhati Masyarakat yang tidak terkena dampak tetapi punya perhatian



PIHAK TERLIBAT



Identitas dan peran dari pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan AMDAL dan pelaksanaan kewajiban pasca-AMDAL KONSULTAN AMDAL



INSTANSI PEMBERI IZIN



INSTANSI PEMBINA KEGIATAN



PENERIMA LAPORAN RKL - RPL



PELAKSANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN



PENGAWAS PENGELOLAAN LINGKUNGAN



PELAKSANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN



PENGAWAS PEMANTAUAN LINGKUNGAN



PIHAK TERLIBAT AMDAL merupakan proses yang memungkinkan



semua pihak terlibat saling berkomunikasi sejak suatu kegiatan masih dalam perencanaannya.



Informasi Pihak Terlibat ada di



Dokumen KA-ANDAL dan RKL-RPL



PIHAK TERLIBAT Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK)



Lembaga yang diakreditasi KLH untuk melakukan uji dan menerbitkan sertifikat kompetensi.



INDIVIDU KONSULTAN



Individu konsultan (Ketua & Anggota) wajib memiliki sertifikat kompetensi.



KONSULTAN AMDAL



INSTANSI PEMBERI IZIN



LEMBAGA PENYEDIA JASA



Lembaga penyedia jasa wajib memiliki tanda registrasi dari KLH.



Instansi yang memberikan izin pokok (izin yang penerbitannya membutuhkan Surat Kelayakan Lingkungan).



Seringkali juga merupakan instansi pembina kegiatan INSTANSI PEMBINA KEGIATAN



Merupakan instansi teknis yang



membidangi rencana kegiatan yang sedang mengerjakan AMDAL.



Lembaga Registrasi Kompetensi (LRK)



Berperan melakukan pembinaan teknis pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang menjadi bagian dari izin kegiatan. Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai jenis kegiatan yang dibidanginya.



KELAYAKAN LINGKUNGAN Informasi Kelayakan Lingkungan ada di



Dokumen ANDAL



Alasan Pemrakarsa tentang kelayakan lingkungan dari rencana kegiatannya Diperoleh setelah melakukan evaluasi holistik terhadap dampak-dampak dari rencana kegiatannya. Hanya dianggap layak lingkungan jika:



• Semua dampak dapat ditanggulangi, atau • Manfaat kegiatan lebih besar dari biaya penanggulangan dampak.



Syarat lain untuk layak lingkungan : • • • • •



Daya dukung lingkungan tidak dilampaui. Kebijakan pemerintah tidak terpengaruh atau berubah. Nilai sosial atau pandangan masyarakat tidak terganggu. Entitas ekologis kunci tidak terganggu. Kegiatan existing tidak terganggu. KELAYAKAN LINGKUNGAN



KERANGKA PENGERJAAN AMDAL



• PENGUMUMAN • KONSULTASI MASYARAKAT



AMDAL



DAMPAK POTENSIAL



A



RENCANA KEGIATAN



DAMPAK POTENSIAL



KOMPONEN KEGIATAN



DAMPAK PENTING HIPOTETIK



DAMPAK PENTING HIPOTETIK



B



P-



PENILAIAN KELAYAKAN LINGKUNGAN



1



1 DAMPAK POTENSIAL



C



IDENTIFIKASI DAMPAK POTENSIAL



DAMPAK POTENSIAL



EVALUASI DAMPAK POTENSIAL



DAMPAK PENTING HIPOTETIK



2



PRAKIRAAN DAN EVALUASI DAMPAK



DAMPAK PENTING HIPOTETIK



2



D KOMPONEN LINGKUNGAN



RONA LINGKUNGAN



RENCANA PENGELOLAAN DAMPAK LINGKUNGAN



TP +



DAMPAK PENTING HIPOTETIK



DAMPAK POTENSIAL



P+



DAMPAK PENTING HIPOTETIK



3



3



E



DAMPAK POTENSIAL



Ijin Lingkungan



F



Surat Kesepakatan KA-ANDAL



PELINGKUPAN



Dokumen KERANGKA ACUAN ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN (KA-ANDAL)



Surat Kelayakan Lingkungan



ANALISIS



Dokumen ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN (ANDAL)



PERENCANAAN PENGENDALIAN



Dokumen • RKL • RPL



Sesi 3 - SELESAI



Sesi 4 KETERLIBATAN MASYARAKAT



KETERLIBATAN MASYARAKAT DALAM AMDAL



…dasar hukum….



Pasal 26: dokumen AMDAL disusun pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat, dst



UU No. 32, 2009 (PPLH)



PP Izin Lingkungan (baru)



Tatacara Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL



Kepka Bapedal No. 08, 2000



Sedang direvisi!!



AMDAL DALAM KONTEKS PEMBANGUNAN



Kebijakan Pembangunan Nasional



Rencana Pembangunan Daerah Rencana Pengelolaan & Perlindungan LH Rencana Pembangunan Ekonomi



Rencana Peningkatan Kesejahteraan Sosial



Rencana Peningkatan Kesejahteraan Sosial



Rencana Pembangunan Ekonomi



Sektor Industri



Rencana Produksi Sektor Migas Pendidikan



Sektor Pertambangan Sektor Perkebunan Dst…



Proyek Pengembangan oleh KPS



Kesehatan Dst…



AMDAL Keterlibatan masyarakat



Rencana Tata Ruang



KETERLIBATAN MASYARAKAT DALAM AMDAL



Pemrakarsa, dalam menyusun dokumen Amdal melibatkan masyarakat:



1 Masyarakat terkena dampak; 2 Pemerhati lingkungan hidup; 3 Yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal TUJUAN: Kualitas AMDAL lebih baik Mencegah konflik di kemudian hari Mencegah kerugian finansial



GRADASI KETERLIBATAN MASYARAKAT



PENGUMUMAN tingkat keterlibatan paling rendah satu arah penyebaran informasi untuk kelompok masyarakat luas



KONSULTASI MASYARAKAT Komunikasi dua arah



PARTISIPASI MASYARAKAT tingkat keterlibatan paling tinggi Sama-sama menganalisa, mengambil keputusan



SEMUA DIGUNAKAN



SEMUA DIGUNAKAN …. dalam proses AMDAL & Izin Lingkungan Pengu muman



Konsultasi Masyarakat Penyusunan KA-ANDAL Penilaian KA-ANDAL



Penyusunan ANDAL & RKL-RPL, Partisipasi dalam Komisi Penilai



Penilaian ANDAL & RKL-RPL



Permohonan Izin Lingkungan Pengu muman



Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan



Izin Lingkungan



Pengu muman Bagian dari keterlibatan masyarakat



TAHAPAN KA AMDAL



Pengumuman



10 hari



Konsultasi Masyarakat



Penyusunan KA-ANDAL



KA-ANDAL menentukan apa yang dikaji (LINGKUP): • Apa yang dianggap penting oleh masyarakat • Apa yang dirisaukan oleh masyarakat • Informasi apa yang perlu digali dalam kajian ANDAL



Saran, pendapat, dan tanggapan disampaikan secara tertulis kepada PEMRAKARSA, Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota.



PENGUMUMAN



satu arah, dari pemrakarsa ke masyarakat menyebar informasi



Substansi tentang … Proses AMDAL akan dimulai!



Rencana kegiatan, lokasi, pemrakarsa Masa pengiriman masukan dan saran Pihak yang menerima masukan dan saran



PENGUMUMAN



BENTUK MASUKAN/ SARAN/ TANGGAPAN:



Surat yang diterima pemrakarsa



Surat yang diterima instansi LH



LEWAT MEDIA



Surat yang diterima kepala daerah



Opini di surat kabar, majalah



KONSULTASI MASYARAKAT



proses komunikasi dua-arah & pertukaran informasi antara Anda dengan MASYARAKAT untuk mendapatkan masukan, saran, dsb. untuk mendukung pelaksanaan kajian ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN



TIDAK untuk mengambil keputusan tentang proyek atau kegiatan pemrakarsa Foto: BP Indonesia



MASYARAKAT



Warga sekitar lokasi proyek MASYARAKAT TERKENA DAMPAK



Pihak yang diperkirakan akan terkena dampak dari proyek, secara langsung atau tidak langsung; dampak positif dan negatif



Warga yang diperkirakan akan terkena dampak primer, sekunder Kelompok masyarakat rentan atau terpinggirkan



Pihak yang tidak akan terkena dampak, tapi peduli akan masalah lingkungan, kesejahteraan MASYARAKAT masyarakat, kesetaraan, PEMERHATI pelestarian adat setempat…. LSM lingkungan dari luar daerah proyek



NGO lingkungan di luar negeri Akademisi yang peduli Individu yang peduli



SESUAIKAN PENDEKATAN KONSULTASI DENGAN MASYARAKAT YANG DITUJU …



Tidak ada kewajiban untuk berkonsultasi dengan SEMUA warga masyarakat!



MASYARAKAT TERKENA DAMPAK



Pandai-pandai memilih wakil masyarakat yang diajak konsultasi agar semua kelompok merasa terwakili



Antisipasi bahwa ada kelompok ya g pro dan kontra



Siapkan informasi sesuai dengan dampak yang diperkirakan terjadi pada kelompok tersebut



Siapkan informasi secara tertulis dan visual



• • • •



Pimpinan / tetua adat Tokoh agama Pimpinan kelompok tani/ nelayan Tokoh lain yang dihormati warga



Gunakan kebiasaan lokal untuk berdialog



SESUAIKAN PENDEKATAN KONSULTASI DENGAN MASYARAKAT YANG DITUJU …



Gunakan media elektronik untuk mengumpulkan masukan/saran



MASYARAKAT PEMERHATI



Sediakan informasi yang dapat diakses oleh berbagai pihak dalam berbagai bahasa



Ambil inisiatif untuk bicara dengan LSM-LSM tertentu



Minta masukan konstruktif dari LSM atau akademisi



KONSULTASI MASYARAKAT



BENTUK MASUKAN/ SARAN/ TANGGAPAN: Saran tertulis peserta



Catatan notulis



TATAP MUKA KUESIONER



Jawaban responden



Rekaman audio/ video



HASIL DIOLAH UNTUK PENYUSUNAN KA-ANDAL



TATAP MUKA



KUESIONER LEWAT MEDIA



kliping media cetak jawaban responden



surat, email, fax



catatan notulis



rekaman audio/video



OLAH DATA



JENIS MASUKAN/SARAN/TANGGAPAN



PERMIN TAAN



Informasi tambahan



Lokasi keramat atau rawan



INFORM ASI



Menghindari lokasi keramat atau rawan Fasilitas umum/ sosial



Kondisi kerusakan atau pencemaran lingkungan saat ini Kegiatan lain disekitar lokasi



Pelibatan tenaga kerja lokal



USULAN Perubahan lokasi atau tataletak kegiatan pemrakarsa Terkait kompensasi atau pembebasan lahan Kelompok masyarakat lain yang perlu diajak bicara



PENGOLAHAN DATA



tanggapan, saran, masukan



tidak



VALIDASI valid



SELEKSI KLASIFIKASI PELINGKUPAN ANDAL KEBUTUHAN AMDAL LAIN DI LUAR AMDAL



PELAPORAN



A



RONA LINGKUNGAN HIDUP AWAL



B



ISU POKOK



C



WILAYAH STUDI ANDAL



D



KEGIATAN LAIN DI SEKITAR



PENYIMPULAN



KLASIFIKASI



RONA LINGKUNGAN HIDUP A1. FISIK-KIMIA A2. SOSIAL A3. BIOLOGI A4. KESEHATAN MASYARAKAT



ISU POKOK



A WILAYAH STUDI ANDAL



C



B



C1. BATAS TAPAK PROYEK C2. BATAS EKOLOGIS C3. BATAS SOSIAL C4. BATAS ADMINISTRATIF



B1. PEMANFAATAN SDA B2. KUALITAS LH B3. KEPEMILIKAN B4. KEPENTINGAN EKONOMI B5. KEHIDUPAN SOSIAL B6. KESEHATAN MASYARAKAT



D



KEGIATAN LAIN DI SEKITAR



KESIMPULAN



Kesimpulan terintegrasi dalam bab-bab Laporan KA-ANDAL



KUALITATIF professional judgement rundingan dengan pakar



KUANTITATIF



frekwensi munculnya isu isu-isu yang paling sering muncul



PENYIMPULAN



PEMANFAATAN HASIL KONSULTASI



DI LUAR AMDAL



Input untuk social



appi g rinci



Input untuk pengembangan program Community Development Identifikasi potensi rekrutmen pegawai setempat



Identifikasi potensi supply bahan dari pemasok setempat



PARTISIPASI DALAM KOMISI PENILAI Penyusunan ANDAL & RKL-RPL, Partisipasi dalam Komisi Penilai



Penilaian ANDAL & RKL-RPL



Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan



Instansi Pemerintah



Pertimbangan kebijakan pembangunan, pengembangan wilayah, dan sektoral



Perguruan Tinggi



Pertimbangan kaidah ilmu pengetahuan



Pakar



Pertimbangan keahlian bidang kegiatan



Lembaga swadaya masyarakat Anggota Masyarakat



ANGGOTA



Pertimbangan kepentingan lingkungan hidup Aspirasi dan kepentingan masyarakat



KETERWAKILAN DIKOMISI PENILAI AMDAL



KOMISI PENILAI AMDAL KETUA SEKRETARIS ANGGOTA



TIM TEKNIS KOMISI PENILAI



SEKRETARIAT KOMISI PENILAI



Memastikan hasil konsultasi sudah dipertimbangkan dalam kajian Memberi masukan untuk pengambil keputusan tentang kelayakan lingkungan rencana kegiatan



PENGUMUMAN OLEH INSTANSI PEMERINTAH Permohonan Izin Lingkungan Pengu muman Izin Lingkungan



Pengu muman



Memberi kesempatan MASYARAKAT untuk mengirimkan masukan, saran dan tanggapan terkait: Permohonan izin lingkungan Menyebar-luaskan kepada MASYARAKAT informasi tentang:



Penerbitan izin lingkungan & syarat-syarat yang wajib dipenuhi pemrakarsa (Peraturan baru tentang Izin Lingkungan)



MASALAH DENGAN KETERLIBATAN MASYARAKAT



Masyarakat kurang paham konteks AMDAL • Masukan sering tidak relevan • Menjadi ajang menolak proyek Menentukan Masyarkat Terkena Dampak sering sulit • Terutama jika ada kelompok pro dan kontra Anggaran AMDAL membengkak Banyak pemrakarsa tidak sungguh-sungguh Pemerintah kurang berperan



Akan ada perubahan pedoman teknis (Peraturan Menteri)



Sesi 5 - SELESAI



Sesi 5 PROSES PENILAIAN AMDAL



AMDAL DINILAI KOMISI PENILAI AMDAL Dokumen ANDAL Dokumen RKL-RPL



Dokumen KA-ANDAL



KOMISI PENILAI AMDAL Tim khusus (ad-hoc) yang dibentuk Gubernur, Bupati, atau Walikota untuk melakukan penilaian dokumen AMDAL dan memberikan rekomendasi keputusan.



Rekomendasi Kesepakatan KAANDAL



Rekomendasi Keputusan Kelayakan Lingkungan



Pengambilan keputusan Kesepakatan KA-ANDAL dan Kelayakan Lingkungan oleh Gubernur, Bupati, atau Walikota



KOMISI PENILAI AMDAL INSTANSI YANG BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP AMDAL



LISENSI



KOMISI PENILAI AMDAL KETUA SEKRETARIS ANGGOTA



KEWENANGAN



TIM TEKNIS KOMISI PENILAI



SEKRETARIAT KOMISI PENILAI DOKUMENTASI AMDAL UKL UPL



INSTANSI LINGKUNGAN



INSTANSI YANG BERTANGGUNGJAWAB INSTANSI YANG BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP AMDAL



Bertanggungjawab terhadap



kelangsungan penyelenggaraan AMDAL Berwenang memberikan



keputusan kelayakan lingkungan. Tingkat pusat Tingkat provinsi Tingkat kabupaten Tingkat kota



Menteri Lingkungan Hidup Gubernur Bupati Walikota



Membentuk Komisi Penilai AMDAL untuk membantu penilaian AMDAL (dan memberikan Lisensi).



INSTANSI YANG BERTANGGUNGJAWAB



MENTERI



GUBERNUR



Bupati/Walikota



Komisi Penilai Amdal Pusat



Komisi Penilai Amdal Provinsi



Komisi Penilai Amdal Kabupaten/Kota



a. bersifat strategis nasional; dan/atau b. berlokasi: 1. lintas wilayah provinsi; 2. di wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas; dan/atau 3. di wilayah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia



a. bersifat strategis provinsi; dan/atau b. berlokasi: 1. lintas wilayah kabupaten/kota; dan/atau 2. di wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil laut dari batas kewenangan laut kabupaten/kota dan/atau ke arah perairan kepulauan.



a. bersifat strategis kabupaten/kota dan tidak strategis; dan/atau b. di wilayah laut paling jauh 1/3 (sepertiga) dari wilayah laut kewenangan provinsi



KOMISI PENILAI AMDAL



Komisi Penilai Amdal Pusat



Komisi Penilai Amdal Provinsi



Komisi Penilai Amdal Kabupaten/Kota



Ketua



Ketua



Ketua



Sekretaris



Sekretaris



Sekretaris



Ketua dan sekretaris berasal dari instansi lingkungan hidup Pusat untuk komisi penilai Amdal Pusat



Ketua dan sekretaris berasal dari instansi lingkungan hidup Provinsi untuk komisi penilai Amdal Provinsi



Anggota



Anggota



Ketua dan sekretaris berasal dari instansi lingkungan hidup Kab/kota untuk komisi penilai Amdal Kab/kota



Anggota



ANGGOTA KOMISI PENILAI AMDAL Instansi Pemerintah



Pertimbangan kebijakan pembangunan, pengembangan wilayah, dan sektoral



Perguruan Tinggi



Pertimbangan kaidah ilmu pengetahuan



Pakar



Pertimbangan keahlian bidang kegiatan



Lembaga swadaya masyarakat Anggota Masyarakat



Pertimbangan kepentingan lingkungan hidup Aspirasi dan kepentingan masyarakat



ANGGOTA



Komposisi dapat berubah sesuai jenis kegiatan. Wakil instansi yang menjadi Pemrakarsa tidak boleh menjadi anggota Komisi Penilai bagi kegiatannya.



Contoh anggota Komisi Penilai AMDAL Provinsi • badan perencanaan pembangunan daerah provinsi • wakil instansi penanaman modal daerah • wakil instansi pertanahan di daerah • wakil instansi pertahanan keamanan di daerah • wakil instansi kesehatan daerah provinsi • wakil kabupaten/kota bersangkutan • PSLH perguruan tinggi bersangkutan • organisasi lingkungan hidup di daerah • organisasi lingkungan hidup sesuai bidang kegiatan • warga masyarakat terkena dampak • anggota lain yang dipandang perlu



TIM TEKNIS KOMISI PENILAI AMDAL



Melakukan penilaian secara teknis dari dokumen AMDAL. Kesesuaian lokasi dengan RTRW Kesesuaian pedoman AMDAL Kesesuaian peraturan sektoral Ketepatan metoda analisis dan kesahihan data Kelayakan desain, teknologi , proses produksi, Kelayakan ekologis



Dipimpin Ketua Tim Teknis (ex-officio oleh sekretaris komisi penilai) Tim Teknis harus memiliki anggota yang sudah lulus kursus AMDAL: Kursus Penyusunan AMDAL (2 orang) & Kursus Penilaian AMDAL (3 orang) Anggota Tim tidak boleh menjadi penyusun AMDAL di wilayahnya TIM TEKNIS KOMISI PENILAI



Contoh anggota Tim Teknis: • wakil instansi lingkungan hidup, • wakil instansi daerah terkait, • ahli di bidang lingkungan hidup, • ahli di bidang yang berkaitan.



LISENSI KOMISI PENILAI AMDAL Tanda bukti bahwa suatu Komisi Penilai AMDAL sudah memenuhi persyaratan dan diperbolehkan menjalankan tugasnya LISENSI Ketua Komisi Penilai AMDAL setingkat ESELON II Sekretariat Komisi Penilai di instansi lingkungan hidup Anggota Tim Teknis yang sudah lulus kursus AMDAL Anggota Komisi Penilai: Ahli biogeofisik-kimia, ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, perencanaan wilayah, dan lingkungan Wakil dari organisasi LH atau LSM Kerjasama dengan laboratorium (minimal untuk air dan udara).



Lisensi hanya dapat diterbitkan setelah ada rekomendasi KOMISI PENILAI



PENERBIT LISENSI



PEMBERI REKOMENDASI



PENGAWASAN



PUSAT



Menteri LH



--



PROVINSI



Gubernur



Menteri LH



Menteri LH



KAB / KOTA



Bupati / Walikota



Gubernur



Gubernur



Pengajuan Rekomendasi Bupati/walikota ke Gubernur



Verifikasi Gubernur & Tim Terpadu



Sesuai syarat? ya



Tanpa lisensi, kewenangan penilaian AMDAL harus dialihkan



Pemberian Rekomendasi Gubernur maks.30 hari kerja



Lisensi berlaku 3 tahun (dapat diperbaharui)



Penerbitan Lisensi Bupati



tidak



PROSES PENILAIAN KERANGKA ACUAN



5b



Pemrakarsa



Jika Hasil Penilaian: KA memerlukan perbaikan, Komisi mengembalikan KA ke pada permrakarsa. Pemrakarsa menyampaikan kembali perbaikan kerangka acuan



Tidak



1 Sekretariat Kelengkapan Administrasi



Dokumen Kerangka Acuan



2



Komisi Penilai 4 AMDAL



YA



3



Tim Teknis



3



Tim Teknis Menilai KA dengan Melibatkan Pemrakarsa



Jika Hasil Penilaian:



5a



KA dapat disepakati, Komisi menerbitan persetujuan Kerangka Acuan



Penerbitan Persetujuan Kerangka Acuan



Jangka waktu Penilaian, Penyampaian hasil penilaian dan penerbitan Kerangka Acuan:



30 Hari Kerja tidak termasuk perbaikan/ penyempurnaan



MASA BERLAKU KERANGKA ACUAN



Tidak menyampaikan kembali Perbaikan KA paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak dikembalikannya KA kepada pemrakarsa oleh komisi penilai Amdal;



Jika Pemrakarsa



1



2



Tidak menyusun Andal dan RKLRPL dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditetapkannya kesepakatan kerangka acuan



Kerangka acuan dinyatakan tidak berlaku



Pemrakarsa wajib mengajukan kembali KA



PROSES PENILAIAN ANDAL DAN RKL/RPL Hasil Rapat KPA: Dok. Andal dan RKL-RPL perlu diperbaiki



REKOMENDASI HASIL PENILAIAN



8b



Pemrakarsa Tidak



Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya



Hasil Rapat KPA: Dok. Andal dan RKL-RPL tidak perlu diperbaiki



1



8a Sekretariat



Dokumen ANDAL dan RKL-RPL



Kelengkapan Administrasi



2



YA



Komisi Penilai 7 AMDAL (KPA)



3 4



5



Rapat Komisi Penilai AMDAL



6



Tim Teknis Tim Teknis Menilai ANDAL dan RKL-RPL secara Teknis



Jangka waktu Penilaian ANDAL dan RKL-RPL



75 Hari Kerja



tidak termasuk perbaikan/penyempurnaan



PENERBITAN KEPUTUSAN KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP



Menteri Gubernur Bupati/Walikota



Jangka waktu penetapan



10 Hari Kerja



Keputusan Kelayakan atau Ketidaklayakan Lingkungan



Muatan Keputusan Kelayakan Lingkungan 1. 1 Dasar pertimbangan dikeluarkannya penetapan; dan



Rekomendasi Hasil Penilai an Andal & RKL-RPL dari Komisi Penilai Amdal



2. 2 Pernyataan kelayakan lingkungan usaha dan/atau kegiatan;



3. 3 Persyaratan dan kewajiban pemrakarsa sesuai dengan yang tercantum dalam RKL-RPL. 4. 4 Kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak terkait



1. 5 jumlah dan jenis izin PPLH yang diwajibkan (Jika wajib memiliki izin PPLH)



PERMOHONAN IZIN LINGKUNGAN



Permohon izin lingkungan disampaikan bersamaan dengan pengajuan penilaian Andal dan RKLRPL atau Pemeriksaan UKL-UPL



Permohonan tertulis Penanggung Jawab Usaha/Kegiatan



Persyaratan 1. Dokumen Amdal atau formulir UKL-UPL; 2. Dokumen pendirian usaha dan/atau kegiatan, dan 3. Profil usaha dan/atau kegiatan



• Menteri • Gubernur • Bupati/ Walikota



Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota bersamaan dengan diterbitkannya keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL



Sesi 5 - SELESAI



Sesi 7 PELAPORAN PELAKSANAAN AMDAL-IZIN LINGKUNGAN



RKL/RPL Rencana berbagai tindakan pengelolaan guna RENCANA PENGELOLAAN • Mencegah, mengendalikan, dan menanggulangi dampak negatif LINGKUNGAN • Meningkatkan dampak positif



tindakan pengelolaan waktu pengelolaan waktu pelaporan obyek pengelolaan lokasi pengelolaan pendekatan pengelolaan tujuan & acuan pengelolaan keterkaitan ijin parameter kelola pihak terlibat



PERENCANAAN PENGENDALIAN DAMPAK Menguraian berbagai tindakan pengelolaan dan pemantauan dampak yang perlu dilakukan pemrakarsa (dan pihak berkepentingan lain).



RENCANA Rencana berbagai tindakan pemantauan PEMANTAUAN terhadap kondisi atau kualitas kompoLINGKUNGAN nen lingkungan terkena dampak. sasaran pemantauan parameter pemantauan waktu pemantauan frekuensi pemantauan waktu pelaporan lokasi pemantauan rencana perolehqan data rencana analisis data pihak terlibat



PERENCANAAN PENGENDALIAN DAMPAK



PELAPORAN RKL/RPL



• Permen LH No. 45 Tahun 2005: a. Melaksanakan ketentuan (termasuk izin terkait) dalam RKL RPL b. Melaksanakan ketentuan lain terkait Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup c. Frekuensi pelaporan 6 bulan sekali, jika tidak ditetapkan dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup



SISTEMATIKA PELAPORAN RKL/RPL



• Bab I - III: a. Identitas perusahaan, lokasi kegiatan, deskripsi kegiatan, perkembangan lingkungan sekitar. b. Uraian pelaksanaan rinci RKL RPL



c. Evaluasi kecenderungan, tingkat kritis dan penaatan d. Kesimpulan: efektifitas pengelolaan & kendalanya, kesesuaian hasil pelaksanaan pengelolaan & pemantauan dengan rencana pengelolaan & pemantauan



KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN LINGKUNGAN



• Pemegang izin lingkungan berkewajiban untuk: a. menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam izin lingkungan; b. membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam izin lingkungan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota. c. Menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi LH. •



Laporan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan



KEDEPANNYA DIINTEGRASIKAN DENGAN SISTEM ELEKTRONIK



Rancangan Quick Wins Asdep Kajian Dampak Lingkungan Nomor Registrasi Nasional



Pendaftaran Investasi/ Izin Prinsip (telah MoU dgn BKPM)



AMDAL/UKL UPL 1 Izin A



Izin Lingkungan



Izin B



Pusat Provinsi



Izin C



Kab/Kota - Terintegrasi - Tracking System  semua dipastikan memiliki Dok lingkungan dan Izin Lingkungan



DADU (Dokumentasi AMDAL dan UKL UPL)



-Data Perusahaan -Data lingkungan setempat -Proses Penapisan -RKL RPL dan Pelaporan



2



3



4



5



Keterangan: 1 = Jenis Investasi 2 = AMDAL/UKL UPL 3 = Kewenangan 4 = Jenis Usaha/Kegiatan 5 = Nomor Urut



Keterbukaan Informasi



SISTEM INFORMASI AMDAL



DADU DOKUMENTASI AMDAL DAN UKL-UPL Sistem pengelola informasi (berbasis internet) untuk mendukung penyelenggaraan proses AMDAL & UKLUPL di tiap instansi lingkungan. www.dadu-online.com



3



manfaat utama



database AMDAL & UKL-UPL



mengarahkan penyusunan



membantu penilaian



SISTEM INFORMASI AMDAL



bagian DADU BOKS KEGIATAN



BOKS INSTANSI LINGKUNGAN



Digunakan wakil pemrakarsa untuk menyampaikan informasi dokumen AMDAL atau UKL-UPL



Digunakan instansi lingkungan untuk membaca & menanggapi informasi AMDAL / UKL-UPL daru Modul SUSUN.



MODUL SUSUN



PERIKSA



DAFTAR ACUAN



pemrosesan dokumen



ANALISIS



GERBANG



BACA



KELOLA&PANTAU



pelaporan paska persetujuan dokumen Digunakan penanggungjawab kegiatan untuk menyampaikan informasi laporan RKLRPL atau UKL-UPL



MODUL LAPOR DAFTAR LAPORAN



pemrakarsa/ penanggungjawab kegiatan



Menampilkan informasi yang sudah disetujui instansl lingkungan



KENDALI Digunakan instansi lingkungan untuk membaca & menanggapi informasi laporan RKL-RPL / UKLUPL dari Modul LAPOR.



instansi lingkungan



publik



Skema DADU



SISTEM INFORMASI AMDAL



modul SUSUN .... rangkaian template elektronik untuk membantu PEMRAKARSA atau KONSULTAN PENYUSUN menyampaikan informasi & data secara runut (sebagaimana dalam penyusunan dokumen AMDAL / UKL-UPL) .... terdiri dari 4



aplikasi yang digunakan bertahap



• mendaftarkan proses pengerjaan dokumennya. • menyampaikan informasi deskripsi rencana kegiatan, identifikasi pemrakarsa dan konsultan penyusun, lokasi kegiatan, dan perijinan terkait.



jalur UKL-UPL



DAFTAR



KELOLA&PANTAU



jalur AMDAL



substansi dokumen substansi dokumen



ACUAN



KA-ANDAL



substansi dokumen



ANDAL



ANALISIS



RKL-RPL atau UKL-UPL



SISTEM INFORMASI AMDAL



modul LAPOR .... rangkaian template elektronik untuk membantu



PENANGGUNGJAWAB KEGIATAN menyampaikan informasi & data secara runut (sebagaimana dalam pelaporan pelaksanaan RKL-RPL / UKL-UPL) .... terdiri dari 2



aplikasi



• mendaftarkan proses pelaporan pelaksanaan RKL-RPL atau UKL-UPL • menyampaikan informasi: • deskripsi kegiatan, identifikasi penanggungjawab, lokasi, perijinan, dan • rencana pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan.



DAFTAR



LAPORAN



KELOLA&PANTAU substansi laporan pelaksanaan RKL-RPL



atau UKL-UPL



digunakan secara berkala



SISTEM INFORMASI AMDAL



Situs DADU (www.dadu-online.com) bagian untuk melihat informasi AMDAL & UKL-UPL (yang sudah disetujui) di tiap instansi lingkungan pengguna DADU bagian untuk mengakses aplikasi-aplikasi DADU, baik untuk penyampaian informasi (pemrakarsa/penanggungjawab kegiatan, pemeriksaan informasi (instansi lingkungan). bagian untuk men-download manual, file-contoh, dan dokumen lain yang ingin disampaikan KLH.



bagian untuk bertanya dan menghubungi admin DADU.



bagian untuk melihat berbagai berita penggunaan, sosialisasi, dan penyempurnaan DADU.



Sesi 7 - SELESAI