8 0 11 MB
Sesi 1 APA ITU AMDAL
DEFINISI AMDAL
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup AMDAL Kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan
tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. UU No. 32 / 2009 - Pasal 1 angka 11 Kajian yang perlu dilakukan Pemrakarsa (terhadap besaran dan sifat penting dampak dari rencana kegiatannya)
untuk diajukan ke pemerintah (Komisi Penilai AMDAL ) guna mendapatkan keputusan kelayakan lingkungan (persetujuan kelanjutan pelaksanaan rencana kegiatan).
DEFINISI AMDAL
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup AMDAL
KA ANDAL
ANDAL
RKL-RPL
Kerangka Acuan
Analisa Dampak Lingkungan
Rencana Pengelolaan Lingkungan Rencana Pemantauan Lingkungan
DIAGRAM UTAMA: SKEMA AMDAL RENCANA KEGIATAN perbaikan rencana
RENCANA KEGIATAN TIDAK LAYAK LINGKUNGAN
tidak
AMDAL LAYAK LINGKUNGAN ?
ya
RENCANA KEGIATAN LAYAK LINGKUNGAN SURAT KELAYAKAN LINGKUNGAN
IZIN LINGKUNGAN
DIAGRAM UTAMA: SKEMA AMDAL
RENCANA KEGIATAN PENGUMUMAN & KONSULTASI MASYARAKAT
PEMERIKSAAN ADMINISTRASI & PENILAIAN KA-ANDAL PENYUSUNAN ANDAL & RKL-RPL,
AMDAL
PENYUSUNAN KA-ANDAL
PEMERIKSAAN ADMINISTRASI & PENILAIAN ANDAL & RKL-RPL
RENCANA KEGIATAN TIDAK LAYAK LINGKUNGAN
RENCANA KEGIATAN LAYAK LINGKUNGAN
SURAT KELAYAKAN LINGKUNGAN
PERMOHONAN IZIN LINGKUNGAN & PEMERIKSAAN ADMINISTRASI
PENGUMUMAN
IZIN LINGKUNGAN PENGUMUMAN
KONDISI SAAT PP IZIN LINGKUNGAN BELUM BERLAKU
KONDISI SAAT PP IZIN LINGKUNGAN DIBERLAKUKAN
RENCANA KEGIATAN (WAJIB AMDAL) RENCANA KEGIATAN
AMDAL hanya dibutuhkan untuk jenis kegiatan yang:
masih berada dalam fase perencanaan diduga dapat merubah karakteristik & fungsi lingkungan secara mendasar. dampaknya belum tentu dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. berada di dalam atau berdekatan dengan wilayah yang karakteristik lingkungannya sensitif (kawasan lindung).
Menteri LH menentukan jenis kegiatan wajib AMDAL dalam Peraturan Menteri LH Nomor 11 Tahun 2006
PENILAIAN KELAYAKAN LINGKUNGAN
Tidak layak lingkungan jika: dampak negatif tidak dapat ditanggulangi biaya penanggulangan dampak negatif > manfaat dampak positif RENCANA KEGIATAN TIDAK LAYAK LINGKUNGAN
tidak
LAYAK LINGKUNGAN ?
ya
RENCANA KEGIATAN LAYAK LINGKUNGAN
Rencana kegiatan sudah memiliki berbagai upaya untuk mengelola dampak lingkungan yang dapat ditimbulkannya.
Layak lingkungan jika: Semua dampak negatif sudah dikaji dan dapat dikelola dengan cara yang disepakati seluruh stakeholders
SURAT KEPUTUSAN KELAYAKAN LINGKUNGAN
Diterbitkan Menteri, Gubernur, Bupati, atau Walikota
atas dasar rekomendasi layak lingkungan dari Komisi Penilai AMDAL Tanpa Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan, Izin Lingkungan dan/atau Izin Usaha dan/atau Kegiatan tidak boleh terbit
Batal jika: lokasi kegiatan pindah. desain, proses, kapasitas, bahan baku, bahan penolong berubah rona lingkungan berubah sangat mendasar diterbitkan atas rekomendasi Komisi Penilai yang tidak berwenang. SURAT KELAYAKAN LINGKUNGAN
Kadaluwarsa jika rencana kegiatan tidak dilaksanakan dalam 3 tahun Bagi yang tidak layak lingkungan, Surat Ketidaklayakan Lingkungan
Dokumen KERANGKA ACUAN ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN (KA-ANDAL)
RANGKAIAN TAHAPAN KAJIAN
IDENTIFIKASI DAMPAK POTENSIAL
PENENTUAN DAMPAK PENTING HIPOTETIK
PENYUSUNAN KERANGKA ACUAN ANALISIS
RANGKAIAN TAHAPAN KAJIAN
Dokumen ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN (ANDAL)
PRAKIRAAN DAMPAK
EVALUASI DAMPAK
PERENCANAAN PENGENDALIAN DAMPAK
AMDAL terdiri dari rangkaian tahapan proses yang harus dikerjakan secara runut dan lengkap untuk kemudian diuraikan dalam dokumen AMDAL.
Dokumen RKL - RPL
MANFAAT AMDAL
AMDAL Aspek PENGAMBILAN KEPUTUSAN Memberikan dasar dan pertimbangan bagi pihak berwenang dalam memutuskan boleh tidaknya suatu rencana kegiatan untuk dilanjutkan.
Aspek PERENCANAAN Menjaga keserasian hubungan antara berbagai kegiatan agar dampak dapat diperkirakan sejak awal perencanaan.
Aspek TEKNIS Menghindari, meminimalisasi, memitigasi dampak lingkungan sehingga terwujud pembangunan yang berkelanjutan.
Aspek AKUNTABILITAS Menjaga akuntabilitas pemrakarsa dan pemerintah dengan memberikan ruang bagi keterlibatan masyarakat dalam proses rencana.
Aspek KOMUNIKASI Mendapatkan konsensus mengenai kelanjutan rencana kegiatan dengan berbagai pihak berkepentingan (termasuk masyarakat terkena dampak).
Aspek PERIJINAN Memberikan dasar dan pertimbangan bagi pihak pemberi ijin untuk menerbitkan perijiinan terkait dan syarat-syarat di dalamnya.
Aspek INFORMASI Memberikan informasi atau data mengenai kondisi dan status lingkungan yang dapat dimanfaatkan untuk perencanaan wilayah, kajian kebijakan, dan sebagainya
AMDAL & DOKUMEN LINGKUNGAN LAIN SURAT PERNYATAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN (SPPL) jenis kegiatan wajib AMDAL
AMDAL
RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN (RKL) RENCANA PEMANTAUAN LNGKUNGAN (RPL)
RENCANA KEGIATAN jenis kegiatan wajib UKL-UPL
fase perencanaan
UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN (UKL) UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN (UPL)
KEGIATAN fase konstruksi / operasi (sudah memiliki ijin usaha)
KEGIATAN EXISTING
DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (DPLH) s/d tahun 2011
jenis kegiatan wajib AMDAL
AUDIT LINGKUNGAN
DOKUMEN EVALUASI LINGKUNGAN HIDUP (DELH)
s/d tahun 2011 Environmental Management Plans (EMP) documents
PENDEKATAN AMDAL
AMDAL untuk usaha dan atau kegiatan tunggal AMDAL
AMDAL untuk usaha dan
AMDAL untuk usaha
atau kegiatan terpadu
dan atau kegiatan kawasan
a. melibatkan lebih dari satu instansi yang membidangi berbagai usaha dan/atau kegiatan dimaksud b. berbagai usaha dan/atau kegiatan tersebut mempunyai keterkaitan dalam hal perencanaan, pengelolaan, dan proses produksinya; c. usaha dan/atau kegiatan tersebut berada dalam kesatuan hamparan ekosistem;
a. berbagai usaha dan/atau kegiatan yang saling terkait perencanaannya antar satu dengan yang lainnya; b. berbagai usaha dan/atau kegiatan tersebut terletak dalam/merupakan satu kesatuan zona rencana pengembangan wilayah/kawasan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana tata ruang kawasan: c. usaha dan/atau kegiatan tersebut terletak pada kesatuan hamparan ekosistem.
AMDAL DALAM RANGKAIAN KEGIATAN
AMDAL
STUDI KELAYAKAN RENCANA UMUM
DESAIN RINCI
PASCA OPERASI
KONSTRUKSI
OPERASI
Dilakukan seawal mungkin dalam rangkaian perencanaan (saat pemrakarsa sudah mengetahui lokasi kegiatan& komponen-komponen kegiatan yang akan dilakukannya)
AMDAL DALAM RANGKAIAN KEGIATAN
AMDAL
STUDI KELAYAKAN Mengkaji kelayakan alternatif lokasi fasilitas, teknologi, atau sumber daya yang digunakan. Keputusan kelayakan teknis, ekonomi & lingkungan dilakukan berdasarkan hasil Studi Kelayakan. Pencegahan dampak lebih efektif dilakukan saat Studi Kelayakan.
AMDAL DALAM RANGKAIAN KEGIATAN Project Cycle Sektor Migas EKSPLORASI - UJI SEISMIK EKSPLORASI - UJI PENGEBORAN RENCANA PENGEMBANGAN Plan of Development (POD) PERSETUJUAN POD
PRA-KONSTRUKSI KONSTRUKSI OPERASI PASKA OPERASI
AMDAL
Sesi 1 - SELESAI
Sesi 2 PERATURAN AMDAL DAN IZIN LINGKUNGAN
1 AMDAL di UU 32/2009
PERATURAN TERKAIT AMDAL
AMDAL NOMOR
TENTANG
UU Nomor 32 Tahun 2009
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
PP Nomor 27 Tahun 2012
Izin Lingkungan
PerMen LH Nomor 05 Tahun 2008
Tata Kerja Komisi Penilai AMDAL
PerMen LH Nomor 24 Tahun 2009
Panduan Penilaian Dokumen AMDAL Lingkungan Hidup
PerMen LH Nomor 08 Tahun 2006
Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
PerMen LH Nomor 05 Tahun 2012
Jenis Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL
PerMen LH Nomor 13 Tahun 2010
UKL - UPL dan SPPL
KepMen LH Nomor 42 Tahun 2000
Susunan Keanggotaan Komisi Penilai dan Tim Teknis AMDAL Pusat
KepMen LH Nomor 07 Tahun 2010
Sertifikasi Kompetensi Penyusun Dokumen AMDAL dan Persyaratan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen AMDAL
KepMen LH Nomor 15 Tahun 2010
Persyaratan dan Tata Cara Lisensi Komisi Penilai AMDAL
SANKSI DALAM PENYELENGGARAAN AMDAL
AMDAL Terhadap orang yang menyusun dokumen AMDAL tanpa memiliki
sertifikat kompetensi pasal 110
Terhadap pejabat yang memberikan izin lingkungan yang tanpa dilengkapi dokumen AMDAL atau UKL-UPL pasal 111 ayat (1)
Terhadap orang yang melakukan usaha/kegiatan tanpa memiliki
izin lingkungan pasal 111 ayat (2)
UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
PEMBINAAN SANKSI ADMINISTRASI
SANKSI PERDATA SANKSI PIDANA
3 tahun pidana penjara & 3 milyar rupiah denda
Instrumen Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup (UU 32/2009) KLHS
a
Tata ruang
b
h
i PUU berbasis LH
Baku mutu LH c
j
Kriteria baku kerusakan LH d AMDAL UKL-UPL Perizinan
Anggaran berbasis LH
k Analisis risiko LH
e
l
f g
Instrumen ekonomi LH
Lingkungan
Audit LH
m Instrumen lain
sesuai kebutuhan
Amdal bukan sebagai alat serbaguna yang dapat menyelesaikan segala persoalan lingkungan hidup. Efektivitas amdal sangat ditentukan oleh pengembangan berbagai instrument lingkungan hidup lainnya Sumber: Pasal 14 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Muatan KLHS KLHS memuat KAJIAN antara lain: Efisiensi Pemanfaatan Sumberdaya Alam
d
a
Kapasitas Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup untuk Pembangunan Perkiraan Mengenai Dampak dan
Tingkat Kerentanan dan Kapasitas Adaptasi terhadap Perubahan Iklim
e
b
Tingkat Ketahanan dan Potensi Keanekaragaman hayati
f
c
KLHS Sumber: Pasal 16 UU 32 Tahun 2009
RiSIKO LINGKUNGAN HIDUP Kinerja layanan/jasa ekosistem
KLHS untuk KRP Pertambangan & Migas Pemerintah dan Pemda
KLHS
Pasal 15 ayat (2) huruf (b) UU No. 32 Tahun 2009: Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyusun KLHS ke dalam penyusunan dan evaluasi KRP yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau resiko lingkungan
Perubahan Iklim Kerusakan, kemerosatan dan/atau Kepunahan Kehati Peningkatan intensitas dan cakupan wilayah bencana banjir, kekeringan dan/atau kebkaran hutan Penurunan mutu dan kelimpahan sumber daya alam
Kebijakan, Rencana , dan Program (KRP)
Dampak/ Risiko Lingkungan Hidup
KRP Pertambangan & Migas termasuk KRP yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau resiko lingkungan
Peningkatan alih fungsi kawasan hutan dan/atau lahan Peningkatan jumlah penduduk miskin atau terancam keberlanjutan penghidupan sekolompak masyarakat Peningkatan Risiko terhadap kesehatan dan keselamatan manusia
Skema Pembagian AMDAL, UKL-UPL dan SPPL USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB AMDAL Pasal 22-33 UU 32/2009
USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB UKL/UPL
Pasal 34 UU 32/2009
SPPL Pasal 35 UU 32/2009
Kegiatan berdampak penting terhadap LH
Batas AMDAL
Peraturan MENLH No 11/2006
Kegiatan tidak berdampak penting terhadap LH
Batas dokumen UKL-UPL Kegiatan tidak wajib UKL/UPL & tidak berdampak penting serta Kegiatan usaha mikro dan kecil
Peraturan Gub. atau Bupati/Walikota
Ketentuan-Ketentuan Amdal dalam UU No. 32 Tahun 2009 • Kriteria Dampak Penting • Kriteria usaha dan/atau kegiatan berdampak penting
• • • • •
Muatan Dokumen Amdal
Usaha dan/atau kegiatan Wajib Amdal
1
• Disusun oleh pemrakarsa; • Keterlibatan masyarakat; • Bantuan pihak lain (penyusun perorangan dan LPJP) • Sertifikasi penyusun amdal
Kajian dampak LH; Evaluasi kegiatan disekitar; SPT Masyarakat Prakiraan besaran & sifat penting dampak RKP-RPL
2
Penyusunan Dokumen Amdal
3 4
Amdal
Penilaian Dokumen Amdal
• Komisi Penilai Amdal (KPA); • Lisensi KPA; • Keanggotaan KPA • Tim Teknis dan Sekretariat KPA; • Keputusan Kelayakan atau Ketidaklayakan LH
5 Penyusunan Dokumen Amdal bagi Golongan Ekonomi Lemah UU 32/2009
Sumber: Pasal 22-23 UU 32 Tahun 2009
Amanah UU No. 32 Tahun 2009: Pengaturan Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Amdal Pasal 23 ayat (2) UU 32/2009 & Pasal 3 ayat (2) PP 27/1999: Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri (MENLH) Pasal 22 ayat (1)
Setiap Usaha dan/atau Kegiatan
berdampak penting bagi lingkungan
Pasal 23 ayat (1): 9 (sembilan) Kriteria Usaha dan/atau kegiatan yang berdampak Penting
Pasal 22 ayat (2): 7 (Tujuh) Kriteria Dampak Penting
wajib dilengkapi dengan Amdal
Proses Penapisan Usaha/Kegiatan Wajib Amdal Memeriksa apakah sesuai dengan kriteria wajib amdal (Peraturan MENLH No. 05 Tahun 2012)
Tidak
? Ya
Lengkapi dengan AMDAL
Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Periksa apakah lokasinya berbatasan langsung dengan kawasan lindung
Ya
Tidak
? Lengkapi dengan UKL-UPL Lengkapi dengan SPPL
Deskripsi jenis rencana usaha dan/atau kegiatan utama & pendukung harus diuraikan secara jelas . Periksa dan bandingkan seluruh jenis usaha dan/atau kegiatan dengan Permen 05/2012 • Kawasan lindung wajib ditetapkan; • Tidak semua jenis kawasan lindung dalam PP 26/2008 dan Keppres 32/1990 dimasukan dalam daftar kawasan lindung • Ada jenis usaha dan/atau kegiatan yang dikecualikan
Periksa apakah termasuk kegiatan wajib UKL/UPL
Ya
? Tidak
Jenis Rencana Usaha dan/Kegiatan MIGAS Yang Wajib Dilengkapi dengan Amdal (Peraturan MENLH No. 05/2012) No
Jenis Kegiatan
Skala/Besaran
1. Exploitasi Migas dan Pengembangan Produksi a. Di Darat • Lapangan Minyak • Lapangan Gas b. Di Laut • Lapangan Minyak • Lapangan Gas
5.000 BOPD 30 MMSCFD
2. Transmisi MIGAS di Laut • Panjang, atau • Bertekanan
100 km 16 bar
3. Pembangunan Kilang • LPG • LNG • Minyak
50 MMSCFD 550 MMSCFD 10.000 BOPD
4. Kilang minyak pelumas bekas (termasuk fasilitas penunjang)
15.000 BOPD 90 MMSCFD Jumlah Total Lapangan Semua Sumur
10.000 ton/tahun
Jenis Rencana Usaha dan/Kegiatan MIGAS Yang Wajib Dilengkapi dengan Amdal (Peraturan MENLH No. 05/2012)
No Jenis Kegiatan 1. Terminal regasifikasi LNG (darat/laut) 2. Pengembangan lapangan Coal Bed Methane (CBM)/ Gas Metana Batubara a. Pemboran Sumur Produksi; b. Pembangunan fasilitas produksi & pendukung; c. Kegiatan operasi produksi; d. Paska operasi
Skala/Besaran ≥ 550 MMSCFD
Semua besaran
2 PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Memiliki Izin Lingkungan
Usaha dan/atau Kegiatan Wajib AMDAL
Wajib Memiliki Usaha dan/atau Kegiatan Wajib UKL/UPL
IZIN LINGKUNGAN
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin. Sumber: Pasal 2 PP Izin Lingkungan
Proses Izin Lingkungan Penyusunan Amdal & UKL-UPL
Penilaian Amdal & Pemeriksaan UKL-UPL
1
2
3
Permohonan & Penerbitan Izin Lingkungan
Izin Lingkungan Sumber: Pasal 2 PP Izin Lingkungan
16
(Sumber: M. Askary, 2010)
Proposal Kegiatan
Wajib AMDAL
Pengumuman & konsultasi masyarakat Penyusunan KA-ANDAL Pemeriksaan Administrasi Penilaian KA-ANDAL
Wajib UKL/UPL
Izin pembuangan air limbah Izin pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah [land application] Izin penyimpanan sementara LB3 Izin pengumpulan LB3 Izin pengangkutan LB3 Izin pemanfaatan LB3 Izin pengolahan LB3 Izin penimbunan LB3 Izin pembuangan air limbah ke laut Izin dumping ke laut Izin reinjeksi ke dalam formasi Izin venting ke udara
Penyusunan ANDAL & RKL-RPL, Permohonan Penilaian ANDAL & RKL-RPL
Permohonan Izin Lingkungan [Persyaratan Adm & Teknis]
Permohonan Pemeriksaan UKL/UPL
Pemeriksaan Administrasi
Pemeriksaan Administrasi
Pemeriksaan Administrasi
Pengumuman Penilaian ANDAL & RKL-RPL Tidak Layak
SKKLH
Pemeriksaan UKL/UPL Rekomendasi UKL-UPL
Penyusunan Dokumen Amdal Tahap Perencanaan 1
2
Rencana Umum
Studi Kelayakan
3
4
Disain Rinci
Konstruksi
5 Operasi
Amdal disusun oleh pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu usaha dan/atau kegiatan
KA 1 ANDAL 2 RKL-RPL 3
Dokumen AMDAL
Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan wajib sesuai dengan rencana tata ruang
Sumber: Pasal 4-5 PP 27/2012 Izin Lingkungan
Tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dokumen Amdal tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan kepada pemrakarsa
Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyusunan Amdal Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dokumen Amdal diatur dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Kementerian atau LPNK dapat menyusun petunjuk teknis penyusunan dokumen Amdal berdasarkan pedoman penyusunan dokumen Amdal yang diatur Menteri Sumber: Pasal 6-7 PP 27/2012 Izin Lingkungan
Pengikutsertaan Masyarakat dalam Amdal Pemrakarsa, dalam menyusun dokumen Amdal mengikutsertakan masyarakat:
1• terkena dampak;
2• Pemerhati lingkungan hidup 3• Yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal
10 HARI [Pengumuman]
Pemrakarsa
1 Pengumuman 2 Konsultasi Publik
Pengikutsertaan masyarakat dilakukan sebelum penyusunan dokumen kerangka acuan
Saran, pendapat, dan tanggapan disampaikan secara tertulis kepada pemrakarsa, Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota Sumber: Pasal 9 PP 27/2012 Izin Lingkungan
Penyusun Dokumen Amdal Pemrakarsa
1
Penyusun dari Pemrakarsa sendiri
Menyusun Dokumen Amdal Pihak Lain:
DILARANG ! PNS di Instansi Lingkungan Hidup (Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota)
2• 3•
Penyusun Perorangan Penyusun yang tergabung dalam LPJP
Sumber: Pasal 10-12 PP 27/2012 Izin Lingkungan
Persyaratan Penting ! Penyusunan dokumen Amdal wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal
11.
Pendidikan dan pelatihan penyusunan Amdal; dan
22.
Uji kompetensi
Pengecualian Jenis Usaha/Kegiatan Wajib Amdal Usaha dan/atau Kegiatan
Dampak Penting Lingkungan Hidup
Usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap LH dikecualikan dari kewajiban memiliki Amdal apabila: 1 lokasi rencana usaha dan/atau kegiatannya berada di kawasan yang telah memiliki Amdal kawasan
UKL/UPL
lokasi rencana usaha dan/atau 2 kegiatannya berada pada kabupaten/kota yang telah memiliki rencana detail tata ruang kabupaten/kota dan rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota
usaha dan/atau kegiatannya dilakukan dalam rangka tanggap darurat bencana
3
Sumber: Pasal 13 PP 27/2012 Izin Lingkungan
Penyusunan UKL-UPL Tahap Perencanaan 1
2
Rencana Umum
Studi Kelayakan
3 Disain Rinci
4 Konstruksi
5 Operasi
UKL-UPL disusun oleh pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu usaha dan/atau kegiatan 11. Identitas pemrakarsa; 22. Rencana usaha dan/atau kegiatan;
33.
44. Formulir UKL-UPL
Dampak lingkungan yang akan terjadi; dan Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Sumber: Pasal 14-15 PP 27/2012 Izin Lingkungan
1.Lokasi sesuai dengan rencana tata ruang. 2.Tidak sesuai: tidak dapat dinilai dan dikembalikan
Larangan Penyusunan UKL-UPL bagi PNS Lingkungan Hidup
Dilarang Menyusun PNS Instansi LH
UKL-UPL
1. Pegawai negeri sipil yang bekerja pada instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota dilarang sebagai penyusun UKL-UPL. 2. Dalam hal instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota bertindak sebagai pemrakarsausaha dan/atau kegiatan, Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud di atas dapat menyusun UKL-UPL.
Sumber: Pasal 19 PP 27/2012 Izin Lingkungan
Dasar Penyusunan Andal dan RKL-RPL Kerangka Acuan yang telah diterbitkan persetujuannya
Konsep Kerangka Acuan Dalam hal jangka waktu 30 hari kerja (terhitung sejak KA diterima dan dinyatakan lengkap administrasi) telah terlampau dan Komisi Penilai Amdal belum menerbitkan persetujuan KA Sumber: Pasal 27 PP 27/2012 Izin Lingkungan
Penyusunan Andal dan RKL-RPL
Permohonan Izin Lingkungan Permohon izin lingkungan disampaikan bersamaan dengan pengajuan penilaian Andal dan RKLRPL atau Pemeriksaan UKL-UPL
Permohonan tertulis Penanggung Jawab Usaha/Kegiatan
Persyaratan 1. Dokumen Amdal atau formulir UKL-UPL; 2. Dokumen pendirian usaha dan/atau kegiatan, dan 3. Profil usaha dan/atau kegiatan
Sumber: Pasal 42-43 PP 27/2012 Izin Lingkungan
• Menteri • Gubernur • Bupati/ Walikota
Pengumuman Permohonan Izin Lingkungan Saran, Pendapat & Tanggapan 10 hari: Andal & RKL-RPL
• Menteri • Gubernur • Bupati/ Walikota
Sumber: Pasal 45-46 PP 27/2012 Izin Lingkungan
3 hari: UKL-UPL
Pengumuman Multimedia & Papan Pengumuman
Paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung
Paling lama 2 (Tiga) hari kerja terhitung
sejak dokumen persyaratan administratif serta
sejak dokumen persyaratan administratif serta UKL-UPL yang dimohonkan dinyatakan lengkap
Andal dan RKL-RPL yang dimohonkan dinyatakan lengkap
Masyarakat
Penerbitan Izin Lingkungan Hidup AMDAL SK Kelayakan LH dari Menteri
Izin lingkungan dari Menteri
SK Kelayakan LH dari gubernur
Izin lingkungan dari gubernur
SK Kelayakan LH dari bupati/ walikota
Izin lingkungan dari bupati/ walikota
UKL-UPL Rekomendasi dari Menteri
Izin lingkungan dari Menteri
Rekomendasi dari gubernur
Izin lingkungan dari gubernur
Rekomendasi dari bupati/ walikota
Izin lingkungan dari bupati/ walikota
Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota bersamaan dengan diterbitkannya keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL Sumber: Pasal 47 PP 27/2012 Izin Lingkungan
Muatan Izin Lingkungan Izin lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: 1. persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL; 2. persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota; dan 3. Berakhirnya izin lingkungan. Dalam hal usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pemrakarsa wajib memiliki izin PPLH, izin lingkungan tersebut mencantumkan jumlah dan jenis izin PPLH. Izin lingkungan hidup berakhir bersamaan dengan berakhirnya izin usaha dan/atau kegiatan maksudnya adalah: Izin Lingkungan berlaku selama usaha dan/atau kegiatan tetap berlangsung sepanjang tidak ada perubahan dan tidak dicabut; Sumber: Pasal 48 PP 27/2012 Izin Lingkungan
Pengumuman Penerbitan Izin Lingkungan
• Menteri • Gubernur • Bupati/ Walikota
Pengumuman Penerbitan Izin Lingkungan Media Massa dan/atau multimedia
Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Izin Lingkungan diterbitkan
Sumber: Pasal 49 PP 27/2012 Izin Lingkungan
Masyarakat
Perubahan Izin Lingkungan Hidup • Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan izin lingkungan, apabila usaha dan/atau kegiatan yang telah memperoleh izin lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan • Perubahan usaha dan/atau kegiatan yang dialami meliputi: a. Kepemilikan usaha dan/atau kegiatan b. Perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup b. Perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup harus memenuhi kriteri: 1) adanya perubahan dalam penggunaan alat-alat produksi yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup; 2) penambahan kapasitas produksi; 3) perubahan spesifikasi teknik yang mempengaruhi lingkungan; 4) perubahan sarana usaha; 5) perluasan lahan dan bangunan usaha; 6) perubahan waktu atau durasi operasi usaha; 7) kegiatan didalam kawasan yang belum tercakup didalam izin lingkungan kawasan; 8) terjadinya kebijakan pemerintah yang ditujukan dalam rangka peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau 9) terjadi perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain sebelum dan pada waktu usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan; c. Terdapat perubahan dampak dan/atau risiko terhadap lingkungan berdasarkan hasil kajian analisis risiko lingkungan hidup dan/atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan; dan/atau d. Rencana usaha dan/atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya izin lingkungan Sumber: Pasal 50 PP 27/2012 Izin Lingkungan
Mekanisme perubahan Izin Lingkungan Hidup Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan Wajib AMDAL
Penerbitan perubahan keputusan kelayakan lingkungan hidup dilakukan melalui: 1. Amdal baru; 2. Adendum Andal dan RKL-RPL; atau Perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan dan Rekomendasi UKL-UPL
Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan Wajib UKL-UPL
Penerbitan perubahan rekomendasi UKL-UPL dilakukan melalui penyusunan dan pemeriksaan UKL-UPL baru.
Penerbitan perubahan izin dilakukan bersamaan dengan penerbitan perubahan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL
Perubahan IZIN LINGKUNGAN
Sebelum mengajukan permohonan perubahan izin penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL Sumber: Pasal 50 ayat (3) s/d ayat (7) PP 27/2012 Izin Lingkungan
Perubahan Kepemilikan dan Izin Lingkungan •
Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan usaha, Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai kewenangannya dapat langsung menerbitkan perubahan izin
•
Dalam hal terjadi perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan menyampaikan laporan perubahan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota;
•
Berdasarkan laporan perubahan tersebut, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangangan menerbitkan perubahan izin lingkungan
Sumber: Pasal 51 PP 27/2012 Izin Lingkungan
Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan •
Pemegang izin lingkungan berkewajiban untuk:
a. menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam izin lingkungan; b. membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam izin lingkungan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota; dan c. Menyediakan dana penjamin untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai ketentuan PUU; •
Laporan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan
Sumber: Pasal 53 PP 27/2012 Izin Lingkungan
Instansi LH sebagai Pemrakarsa dan Penilaian Amdal 1. Dalam hal instansi lingkungan hidup kabupaten/kota bertindak sebagai pemrakarsa dan kewenangan penilaian Amdalnya berada di kabupaten/kota yang bersangkutan, penilaian Amdal terhadap usaha dan/atau kegiatan tersebut dilakukan oleh komisi penilai Amdal provinsi. 2. Dalam hal instansi lingkungan hidup provinsi bertindak sebagai pemrakarsa dan kewenangan penilaian Amdalnya berada di provinsi yang bersangkutan, penilaian Amdal terhadap usaha dan/atau kegiatan tersebut dilakukan oleh komisi penilai Amdal Pusat Sumber: Pasal 57 PP 27/2012 Izin Lingkungan
Lisensi, Tim Teknis & Sekretariat Komisi Penilai AMDAL Sumber: Pasal 58-61 PP 27/2012 Izin Lingkungan
Komisi Penilai Amdal WAJIB memiliki LISENSI dari MENLH, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya Komisi Penilai AMDAL
Sekretariat
Dipimpin oleh kepala sekretariat yang dijabat oleh pejabat setingkat eselon III ex officio pada instansi LH pusat dan pejabat setingkat eselon IV ex officio pada instansi LH provinsi dan kabupaten/kota
Tim Teknis
Ahli dari instansi teknis yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dan instansi lingkungan hidup, serta ahli lain dan bidang ilmu yang terkait
Larangan Untuk Komisi Penilai Amdal Komisi Penilai AMDAL
DILARANG
Dokumen Amdal Tim Teknis
Anggota komisi penilai Amdal dan anggota tim teknis dilarang melakukan penilaian terhadap dokumen Amdal yang disusunnya Sumber: Pasal 62 PP 27/2012 Izin Lingkungan
Pendanaan 1 2 3 4
Penyusunan dokumen Amdal dan UKL-UPL didanai oleh pemrakarsa, kecuali untuk usaha dan/atau kegiatan bagi golongan ekonomi lemah
Dana Kegiatan Komisi penilai Amdal, tim teknis, dan sekretariat Komisi penilai Amdal atau Pemeriksaan UKL-UPL dialokasikan dari APBN dan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Jasa penilaian dokumen Amdal yang dilakukan oleh Komisi penilai Amdal dan tim teknis atau pemeriksaan UKL-UPL yang dilakukan oleh instansi lingkungan hidup dibebankan kepada pemrakarsa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Dana pembinaan dan evaluasi kinerja serta pengawasan yang dilakukan oleh instansi lingkungan hidup pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dialokasikan dari anggaran instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi, dan kabupaten/kota Sumber: Pasal 53-54 PP 27/2012 Izin Lingkungan
Sanksi Administratif Pasal 53: Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan: (a) menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam izin lingkungan, (b) membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam izin lingkungan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota; dan (c) Menyediakan dana penjamin untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai ketentuan PUU. Laporan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan
1
Pemegang izin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dikenakan sanksi administratif yang meliputi: • teguran tertulis; • paksaan pemerintah; • pembekuan izin lingkungan; atau • pencabutan izin lingkungan
2
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di terapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya Sumber: Pasal 56 PP 27/2012 Izin Lingkungan
Sesi 2 - SELESAI
Sesi 3 ELEMEN KUNCI AMDAL
ELEMEN KUNCI AMDAL
ELEMEN KUNCI AMDAL Bagian atau Informasi yang harus ada dalam AMDAL dan perlu diperhatikan oleh pihak berkepentingan
DIAGRAM UTAMA: ELEMEN KUNCI AMDAL PEMRAKARSA KEGIATAN
LOKASI KEGIATAN
RENCANA KEGIATAN
RONA LINGKUNGAN
DAMPAK POTENSIAL
TANGGAPAN MASYARAKAT
DAMPAK PENTING
PIHAK TERLIBAT
PENGELOLAAN DAMPAK
KELAYAKAN LINGKUNGAN
PEMRAKARSA KEGIATAN PEMRAKARSA KEGIATAN
Orang atau badan hukum yang
bertanggung jawab atas rencana kegiatan yang akan dilaksanakan (pihak yang mengajukan AMDAL untuk disetujui)
Identitas, status, dan alamat harus jelas. Selain informasi lembaga, juga diperlukan informasi individu penanggungjawab.
Informasi Pemrakarsa ada di
Dokumen KA-ANDAL
RENCANA KEGIATAN
usaha atau kegiatan yang akan dilaksanakan pemrakarsa (yang menjadi obyek kajian AMDAL)
RENCANA KEGIATAN
Informasi Rencana Kegiatan ada di
Dokumen KA-ANDAL
harus masih dalam fase studi kelayakan atau perencanaan
komponen kegiatan harus diuraikan (fase pra-konstruksi, konstruksi, operasi, dan pasca-operasi)
informasi wajib lain: tujuan kegiatan denah kegiatan jadwal pelaksanaan izin atau persetujuan formal yang ada
LOKASI KEGIATAN
LOKASI KEGIATAN
lokasi dimana pemrakarsa akan melakukan kegiatannya perlu disertakan
informasi wilayah administratif dan peta lokasi kegiatan dilengkapi informasi
sejarah pemanfaatan lokasi kegiatan dan kegiatan sekitar lokasi harus sesuai (tidak bertentangan)
rencana tata ruang Informasi Lokasi Kegiatan ada di
Dokumen KA-ANDAL
RONA LINGKUNGAN
Kondisi komponen-komponen lingkungan di lokasi tapak proyek dan sekitarnya Informasi Rona Lingkungan ada di
Dokumen KA-ANDAL & ANDAL
RONA LINGKUNGAN
Dibutuhkan untuk: Identifikasi pengaruh komponen kegiatan Data baseline dalam prakiraan dampak Data rona lingkungan: Relevan (dengan komponen kegiatan) Harus berguna untuk kajian dampak Representatif Mewakili musim berbeda Perhatian khusus terhadap
komponen lingkungan sensitif
fisik-kimia biologi sosial-budaya kesehatan masyarakat
DAMPAK YANG DAPAT MUNCUL
Dampak Potensial adalah dampak yang diduga dapat terjadi saat komponen kegiatan berinteraksi dengan komponen lingkungan komponen kegiatan
komponen lingkungan IDENTIFIKASI DAMPAK
sebagian dampak dapat diabaikan sejak awal
DAMPAK POTENSIAL
perlu dikaji & diprakirakan untuk mengetahui keberadaan dampak (muncul atau tidak) besaran dampak (kuantitatif/kualitatif) karakteristik dampak (positif/negatif, waktu pemunculan) sifat penting dampak (penting/tidak penting)
sebagian dampak perlu dikaji lebih mendalam
DAMPAK YANG PERLU DIKAJI dampak penting hipotetik
Informasi Dampak Yang Dapat Muncul ada di
Dokumen KA-ANDAL
DAMPAK YANG DAPAT MUNCUL IDENTIFIKASI DAMPAK Identifikasi dampak lingkungan yang potensial timbul akibat interaksi komponen kegiatan dengan komponen lingkungan. KOMPONEN KEGIATAN Pra-Konstruksi •Perizinan •Survai kelayakan teknis •Rekruitmen tenaga kerja Konstruksi •Mobilisasi tenaga kerja •Pembangunan workshop •Pembangunan temporary jetty •Mobilisasi alat & bahan •pengangkutan material reklamasi •Reklamasi tapak kegiatan •Pembangunan pelabuhan jetty •Pembangunan porta camp •Pemboran dengan sistem cluster •Pembangunan fasilitas produksi Operasi •Mobilisasi tenaga kerja •Produksi •Pengoperasian jetty Pasca operasi •Penutupan sumur •Demobilisasi peralatan •Penanganan penutupan sumur
KOMPONEN LINGKUNGAN RENCANA KEGIATAN
IDENTIFIKASI DAMPAK
RONA LINGKUNGAN
DAFTAR DAMPAK POTENSIAL
Dampak potensial belum menyebutkan besar atau kecil dampak, positif atau negatif dampak, penting atau tidaknya dampak Sebagian dampak potensial nantinya akan dinyatakan sebagai Dampak Penting Hipotetik yang akan dikaji dalam ANDAL.
Fisika-Kimia •Iklim mikro •Kualitas udara •Kebisingan •Kualitas air laut •Arus (arah dan kecepatan) •Erosi dan sedimentasi •Abrasi •Bentang alam •Fisiografi pulau Biologi •Vegetasi pantai •Satwa liar dilindungi •Jenis dan kelimpahan biota laut Sosekbud & Keslingmas •Kesempatan kerja •Perekonomian lokal •Hasil tangkapan laut •Penguasaan pulau •Struktur dan interaksi sosial •Resiko keclakaan lalulintas •Sikap masyarakat •Keslingmas
DAMPAK PENTING
Dampak Penting adalah dampak yang setelah dikaji disimpulkan : dapat menimbulkan perubahan sangat mendasar membutuhkan upaya pengelolaan (dan pemantauan) Informasi tiap dampak penting harus lengkap nama sumber waktu sumber kontinuitas sumber lokasi sumber paramater sumber
nama dampak pengaruh dampak fase pemunculan SUMBER DAMPAK
SEBARAN DAMPAK
DAMPAK PENTING
nama obyek dampak waktu sebaran kontinuitas sebaran sifat sebaran lokasi (dan luas) sebaran parameter sebaran
DAMPAK YANG PERLU DIKAJI dampak penting hipotetik
PRAKIRAAN DAMPAK Informasi Dampak Penting ada di
Dokumen ANDAL
DAMPAK TIDAK PENTING
DAMPAK PENTING PRAKIRAAN DAMPAK
1
Prakiraan besaran dampak Guna menentukan besaran dampak (kuantitatif atau kualitatif) untuk parameter lingkungan pilihan Harus menggunakan data dan metodologi prakiraan yang benar, juga ahli prakiraan dampak yang tepat Membandingkan kondisi lingkungan dengan-kegiatan (with project) dengan tanpa-kegiatan (without project)
2
Penentuan karakteristik dampak Guna menentukan sifat penting dampak berdasarkan 6 faktor penentu JUMLAH MANUSIA terkena dampak
LUAS WILAYAH sebaran dampak
INTENSITAS dan DURASI dampak
Banyaknya KOMPONEN TERKENA DAMPAK
Sifat KUMULATIF DAMPAK
Berbaliknya dampak
Kepka BAPEDAL No. KEP- 056 Tahun 1994, Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting
Juga untuk menentukan positif atau negatif dampak Perlu dilengkapi informasi mengenai prakiraan pemunculan dampak dan sifat pemunculan-nya
PRAKIRAAN DAMPAK
DAMPAK PENTING HIPOTETIK
PENGELOLAAN DAMPAK
Rencana pengelolaan dampak harus dimiliki untuk setiap dampak penting (berikut rencana pemantauan komponen lingkungan terkait) Bisa dilakukan terhadap sumber dampak maupun obyek dampak
Harus jelas siapa pihak terlibat (pihak pengelola, pihak pengawas, dan pihak pelapor)
Informasi rencana pengelolaan dampak harus lengkap tindakan kelola waktu kelola waktu pelaporan obyek kelola nama obyek kelola lokasi kelola pendekatan kelola tujuan & acuan kelola keterkaitan izin parameter kelola pihak terlibat kelola RENCANA PENGELOLAAN
Informasi Pengelolaan Dampak ada di
Dokumen RKL - RPL
Pencegahan
Minimisasi Pengolahan Kompensasi
PENGELOLAAN DAMPAK
sasaran pantau parameter pantau waktu pantau frekuensi pantau waktu pelaporan lokasi pantau rencana perolehan data rencana analisis data pihak terlibat pantau RENCANA PEMANTAUAN
TANGGAPAN MASYARAKAT
Tanggapan dari masyarakat yang wajib diperhatikan Pemrakarsa Sebagai bagian dari perlindungan kepentingan masyarakat dan transparansi proses Diatur oleh Kepka Bapedal No. 08/2000 tentang Tatacara Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL
Diperoleh dari 3 jalur penyampaian PENGUMUMAN KEGIATAN Saat AMDAL dimulai
TANGGAPAN MASYARAKAT
KONSULTASI MASYARAKAT Saat Pelingkupan KETERWAKILAN MASYARAKAT Saat Rapat Penilaian
Masyarakat Terkena Dampak Masyarakat yang akan langsung merasakan dampak kegiatan Informasi Tanggapan Masyarakat ada di
Dokumen KA-ANDAL
Masyarakat Berkepentingan Masyarakat yang terpengaruh segala bentuk keputusan AMDAL
Masyarakat Pemerhati Masyarakat yang tidak terkena dampak tetapi punya perhatian
PIHAK TERLIBAT
Identitas dan peran dari pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan AMDAL dan pelaksanaan kewajiban pasca-AMDAL KONSULTAN AMDAL
INSTANSI PEMBERI IZIN
INSTANSI PEMBINA KEGIATAN
PENERIMA LAPORAN RKL - RPL
PELAKSANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN
PENGAWAS PENGELOLAAN LINGKUNGAN
PELAKSANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN
PENGAWAS PEMANTAUAN LINGKUNGAN
PIHAK TERLIBAT AMDAL merupakan proses yang memungkinkan
semua pihak terlibat saling berkomunikasi sejak suatu kegiatan masih dalam perencanaannya.
Informasi Pihak Terlibat ada di
Dokumen KA-ANDAL dan RKL-RPL
PIHAK TERLIBAT Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK)
Lembaga yang diakreditasi KLH untuk melakukan uji dan menerbitkan sertifikat kompetensi.
INDIVIDU KONSULTAN
Individu konsultan (Ketua & Anggota) wajib memiliki sertifikat kompetensi.
KONSULTAN AMDAL
INSTANSI PEMBERI IZIN
LEMBAGA PENYEDIA JASA
Lembaga penyedia jasa wajib memiliki tanda registrasi dari KLH.
Instansi yang memberikan izin pokok (izin yang penerbitannya membutuhkan Surat Kelayakan Lingkungan).
Seringkali juga merupakan instansi pembina kegiatan INSTANSI PEMBINA KEGIATAN
Merupakan instansi teknis yang
membidangi rencana kegiatan yang sedang mengerjakan AMDAL.
Lembaga Registrasi Kompetensi (LRK)
Berperan melakukan pembinaan teknis pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang menjadi bagian dari izin kegiatan. Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai jenis kegiatan yang dibidanginya.
KELAYAKAN LINGKUNGAN Informasi Kelayakan Lingkungan ada di
Dokumen ANDAL
Alasan Pemrakarsa tentang kelayakan lingkungan dari rencana kegiatannya Diperoleh setelah melakukan evaluasi holistik terhadap dampak-dampak dari rencana kegiatannya. Hanya dianggap layak lingkungan jika:
• Semua dampak dapat ditanggulangi, atau • Manfaat kegiatan lebih besar dari biaya penanggulangan dampak.
Syarat lain untuk layak lingkungan : • • • • •
Daya dukung lingkungan tidak dilampaui. Kebijakan pemerintah tidak terpengaruh atau berubah. Nilai sosial atau pandangan masyarakat tidak terganggu. Entitas ekologis kunci tidak terganggu. Kegiatan existing tidak terganggu. KELAYAKAN LINGKUNGAN
KERANGKA PENGERJAAN AMDAL
• PENGUMUMAN • KONSULTASI MASYARAKAT
AMDAL
DAMPAK POTENSIAL
A
RENCANA KEGIATAN
DAMPAK POTENSIAL
KOMPONEN KEGIATAN
DAMPAK PENTING HIPOTETIK
DAMPAK PENTING HIPOTETIK
B
P-
PENILAIAN KELAYAKAN LINGKUNGAN
1
1 DAMPAK POTENSIAL
C
IDENTIFIKASI DAMPAK POTENSIAL
DAMPAK POTENSIAL
EVALUASI DAMPAK POTENSIAL
DAMPAK PENTING HIPOTETIK
2
PRAKIRAAN DAN EVALUASI DAMPAK
DAMPAK PENTING HIPOTETIK
2
D KOMPONEN LINGKUNGAN
RONA LINGKUNGAN
RENCANA PENGELOLAAN DAMPAK LINGKUNGAN
TP +
DAMPAK PENTING HIPOTETIK
DAMPAK POTENSIAL
P+
DAMPAK PENTING HIPOTETIK
3
3
E
DAMPAK POTENSIAL
Ijin Lingkungan
F
Surat Kesepakatan KA-ANDAL
PELINGKUPAN
Dokumen KERANGKA ACUAN ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN (KA-ANDAL)
Surat Kelayakan Lingkungan
ANALISIS
Dokumen ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN (ANDAL)
PERENCANAAN PENGENDALIAN
Dokumen • RKL • RPL
Sesi 3 - SELESAI
Sesi 4 KETERLIBATAN MASYARAKAT
KETERLIBATAN MASYARAKAT DALAM AMDAL
…dasar hukum….
Pasal 26: dokumen AMDAL disusun pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat, dst
UU No. 32, 2009 (PPLH)
PP Izin Lingkungan (baru)
Tatacara Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL
Kepka Bapedal No. 08, 2000
Sedang direvisi!!
AMDAL DALAM KONTEKS PEMBANGUNAN
Kebijakan Pembangunan Nasional
Rencana Pembangunan Daerah Rencana Pengelolaan & Perlindungan LH Rencana Pembangunan Ekonomi
Rencana Peningkatan Kesejahteraan Sosial
Rencana Peningkatan Kesejahteraan Sosial
Rencana Pembangunan Ekonomi
Sektor Industri
Rencana Produksi Sektor Migas Pendidikan
Sektor Pertambangan Sektor Perkebunan Dst…
Proyek Pengembangan oleh KPS
Kesehatan Dst…
AMDAL Keterlibatan masyarakat
Rencana Tata Ruang
KETERLIBATAN MASYARAKAT DALAM AMDAL
Pemrakarsa, dalam menyusun dokumen Amdal melibatkan masyarakat:
1 Masyarakat terkena dampak; 2 Pemerhati lingkungan hidup; 3 Yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal TUJUAN: Kualitas AMDAL lebih baik Mencegah konflik di kemudian hari Mencegah kerugian finansial
GRADASI KETERLIBATAN MASYARAKAT
PENGUMUMAN tingkat keterlibatan paling rendah satu arah penyebaran informasi untuk kelompok masyarakat luas
KONSULTASI MASYARAKAT Komunikasi dua arah
PARTISIPASI MASYARAKAT tingkat keterlibatan paling tinggi Sama-sama menganalisa, mengambil keputusan
SEMUA DIGUNAKAN
SEMUA DIGUNAKAN …. dalam proses AMDAL & Izin Lingkungan Pengu muman
Konsultasi Masyarakat Penyusunan KA-ANDAL Penilaian KA-ANDAL
Penyusunan ANDAL & RKL-RPL, Partisipasi dalam Komisi Penilai
Penilaian ANDAL & RKL-RPL
Permohonan Izin Lingkungan Pengu muman
Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan
Izin Lingkungan
Pengu muman Bagian dari keterlibatan masyarakat
TAHAPAN KA AMDAL
Pengumuman
10 hari
Konsultasi Masyarakat
Penyusunan KA-ANDAL
KA-ANDAL menentukan apa yang dikaji (LINGKUP): • Apa yang dianggap penting oleh masyarakat • Apa yang dirisaukan oleh masyarakat • Informasi apa yang perlu digali dalam kajian ANDAL
Saran, pendapat, dan tanggapan disampaikan secara tertulis kepada PEMRAKARSA, Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota.
PENGUMUMAN
satu arah, dari pemrakarsa ke masyarakat menyebar informasi
Substansi tentang … Proses AMDAL akan dimulai!
Rencana kegiatan, lokasi, pemrakarsa Masa pengiriman masukan dan saran Pihak yang menerima masukan dan saran
PENGUMUMAN
BENTUK MASUKAN/ SARAN/ TANGGAPAN:
Surat yang diterima pemrakarsa
Surat yang diterima instansi LH
LEWAT MEDIA
Surat yang diterima kepala daerah
Opini di surat kabar, majalah
KONSULTASI MASYARAKAT
proses komunikasi dua-arah & pertukaran informasi antara Anda dengan MASYARAKAT untuk mendapatkan masukan, saran, dsb. untuk mendukung pelaksanaan kajian ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
TIDAK untuk mengambil keputusan tentang proyek atau kegiatan pemrakarsa Foto: BP Indonesia
MASYARAKAT
Warga sekitar lokasi proyek MASYARAKAT TERKENA DAMPAK
Pihak yang diperkirakan akan terkena dampak dari proyek, secara langsung atau tidak langsung; dampak positif dan negatif
Warga yang diperkirakan akan terkena dampak primer, sekunder Kelompok masyarakat rentan atau terpinggirkan
Pihak yang tidak akan terkena dampak, tapi peduli akan masalah lingkungan, kesejahteraan MASYARAKAT masyarakat, kesetaraan, PEMERHATI pelestarian adat setempat…. LSM lingkungan dari luar daerah proyek
NGO lingkungan di luar negeri Akademisi yang peduli Individu yang peduli
SESUAIKAN PENDEKATAN KONSULTASI DENGAN MASYARAKAT YANG DITUJU …
Tidak ada kewajiban untuk berkonsultasi dengan SEMUA warga masyarakat!
MASYARAKAT TERKENA DAMPAK
Pandai-pandai memilih wakil masyarakat yang diajak konsultasi agar semua kelompok merasa terwakili
Antisipasi bahwa ada kelompok ya g pro dan kontra
Siapkan informasi sesuai dengan dampak yang diperkirakan terjadi pada kelompok tersebut
Siapkan informasi secara tertulis dan visual
• • • •
Pimpinan / tetua adat Tokoh agama Pimpinan kelompok tani/ nelayan Tokoh lain yang dihormati warga
Gunakan kebiasaan lokal untuk berdialog
SESUAIKAN PENDEKATAN KONSULTASI DENGAN MASYARAKAT YANG DITUJU …
Gunakan media elektronik untuk mengumpulkan masukan/saran
MASYARAKAT PEMERHATI
Sediakan informasi yang dapat diakses oleh berbagai pihak dalam berbagai bahasa
Ambil inisiatif untuk bicara dengan LSM-LSM tertentu
Minta masukan konstruktif dari LSM atau akademisi
KONSULTASI MASYARAKAT
BENTUK MASUKAN/ SARAN/ TANGGAPAN: Saran tertulis peserta
Catatan notulis
TATAP MUKA KUESIONER
Jawaban responden
Rekaman audio/ video
HASIL DIOLAH UNTUK PENYUSUNAN KA-ANDAL
TATAP MUKA
KUESIONER LEWAT MEDIA
kliping media cetak jawaban responden
surat, email, fax
catatan notulis
rekaman audio/video
OLAH DATA
JENIS MASUKAN/SARAN/TANGGAPAN
PERMIN TAAN
Informasi tambahan
Lokasi keramat atau rawan
INFORM ASI
Menghindari lokasi keramat atau rawan Fasilitas umum/ sosial
Kondisi kerusakan atau pencemaran lingkungan saat ini Kegiatan lain disekitar lokasi
Pelibatan tenaga kerja lokal
USULAN Perubahan lokasi atau tataletak kegiatan pemrakarsa Terkait kompensasi atau pembebasan lahan Kelompok masyarakat lain yang perlu diajak bicara
PENGOLAHAN DATA
tanggapan, saran, masukan
tidak
VALIDASI valid
SELEKSI KLASIFIKASI PELINGKUPAN ANDAL KEBUTUHAN AMDAL LAIN DI LUAR AMDAL
PELAPORAN
A
RONA LINGKUNGAN HIDUP AWAL
B
ISU POKOK
C
WILAYAH STUDI ANDAL
D
KEGIATAN LAIN DI SEKITAR
PENYIMPULAN
KLASIFIKASI
RONA LINGKUNGAN HIDUP A1. FISIK-KIMIA A2. SOSIAL A3. BIOLOGI A4. KESEHATAN MASYARAKAT
ISU POKOK
A WILAYAH STUDI ANDAL
C
B
C1. BATAS TAPAK PROYEK C2. BATAS EKOLOGIS C3. BATAS SOSIAL C4. BATAS ADMINISTRATIF
B1. PEMANFAATAN SDA B2. KUALITAS LH B3. KEPEMILIKAN B4. KEPENTINGAN EKONOMI B5. KEHIDUPAN SOSIAL B6. KESEHATAN MASYARAKAT
D
KEGIATAN LAIN DI SEKITAR
KESIMPULAN
Kesimpulan terintegrasi dalam bab-bab Laporan KA-ANDAL
KUALITATIF professional judgement rundingan dengan pakar
KUANTITATIF
frekwensi munculnya isu isu-isu yang paling sering muncul
PENYIMPULAN
PEMANFAATAN HASIL KONSULTASI
DI LUAR AMDAL
Input untuk social
appi g rinci
Input untuk pengembangan program Community Development Identifikasi potensi rekrutmen pegawai setempat
Identifikasi potensi supply bahan dari pemasok setempat
PARTISIPASI DALAM KOMISI PENILAI Penyusunan ANDAL & RKL-RPL, Partisipasi dalam Komisi Penilai
Penilaian ANDAL & RKL-RPL
Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan
Instansi Pemerintah
Pertimbangan kebijakan pembangunan, pengembangan wilayah, dan sektoral
Perguruan Tinggi
Pertimbangan kaidah ilmu pengetahuan
Pakar
Pertimbangan keahlian bidang kegiatan
Lembaga swadaya masyarakat Anggota Masyarakat
ANGGOTA
Pertimbangan kepentingan lingkungan hidup Aspirasi dan kepentingan masyarakat
KETERWAKILAN DIKOMISI PENILAI AMDAL
KOMISI PENILAI AMDAL KETUA SEKRETARIS ANGGOTA
TIM TEKNIS KOMISI PENILAI
SEKRETARIAT KOMISI PENILAI
Memastikan hasil konsultasi sudah dipertimbangkan dalam kajian Memberi masukan untuk pengambil keputusan tentang kelayakan lingkungan rencana kegiatan
PENGUMUMAN OLEH INSTANSI PEMERINTAH Permohonan Izin Lingkungan Pengu muman Izin Lingkungan
Pengu muman
Memberi kesempatan MASYARAKAT untuk mengirimkan masukan, saran dan tanggapan terkait: Permohonan izin lingkungan Menyebar-luaskan kepada MASYARAKAT informasi tentang:
Penerbitan izin lingkungan & syarat-syarat yang wajib dipenuhi pemrakarsa (Peraturan baru tentang Izin Lingkungan)
MASALAH DENGAN KETERLIBATAN MASYARAKAT
Masyarakat kurang paham konteks AMDAL • Masukan sering tidak relevan • Menjadi ajang menolak proyek Menentukan Masyarkat Terkena Dampak sering sulit • Terutama jika ada kelompok pro dan kontra Anggaran AMDAL membengkak Banyak pemrakarsa tidak sungguh-sungguh Pemerintah kurang berperan
Akan ada perubahan pedoman teknis (Peraturan Menteri)
Sesi 5 - SELESAI
Sesi 5 PROSES PENILAIAN AMDAL
AMDAL DINILAI KOMISI PENILAI AMDAL Dokumen ANDAL Dokumen RKL-RPL
Dokumen KA-ANDAL
KOMISI PENILAI AMDAL Tim khusus (ad-hoc) yang dibentuk Gubernur, Bupati, atau Walikota untuk melakukan penilaian dokumen AMDAL dan memberikan rekomendasi keputusan.
Rekomendasi Kesepakatan KAANDAL
Rekomendasi Keputusan Kelayakan Lingkungan
Pengambilan keputusan Kesepakatan KA-ANDAL dan Kelayakan Lingkungan oleh Gubernur, Bupati, atau Walikota
KOMISI PENILAI AMDAL INSTANSI YANG BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP AMDAL
LISENSI
KOMISI PENILAI AMDAL KETUA SEKRETARIS ANGGOTA
KEWENANGAN
TIM TEKNIS KOMISI PENILAI
SEKRETARIAT KOMISI PENILAI DOKUMENTASI AMDAL UKL UPL
INSTANSI LINGKUNGAN
INSTANSI YANG BERTANGGUNGJAWAB INSTANSI YANG BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP AMDAL
Bertanggungjawab terhadap
kelangsungan penyelenggaraan AMDAL Berwenang memberikan
keputusan kelayakan lingkungan. Tingkat pusat Tingkat provinsi Tingkat kabupaten Tingkat kota
Menteri Lingkungan Hidup Gubernur Bupati Walikota
Membentuk Komisi Penilai AMDAL untuk membantu penilaian AMDAL (dan memberikan Lisensi).
INSTANSI YANG BERTANGGUNGJAWAB
MENTERI
GUBERNUR
Bupati/Walikota
Komisi Penilai Amdal Pusat
Komisi Penilai Amdal Provinsi
Komisi Penilai Amdal Kabupaten/Kota
a. bersifat strategis nasional; dan/atau b. berlokasi: 1. lintas wilayah provinsi; 2. di wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas; dan/atau 3. di wilayah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia
a. bersifat strategis provinsi; dan/atau b. berlokasi: 1. lintas wilayah kabupaten/kota; dan/atau 2. di wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil laut dari batas kewenangan laut kabupaten/kota dan/atau ke arah perairan kepulauan.
a. bersifat strategis kabupaten/kota dan tidak strategis; dan/atau b. di wilayah laut paling jauh 1/3 (sepertiga) dari wilayah laut kewenangan provinsi
KOMISI PENILAI AMDAL
Komisi Penilai Amdal Pusat
Komisi Penilai Amdal Provinsi
Komisi Penilai Amdal Kabupaten/Kota
Ketua
Ketua
Ketua
Sekretaris
Sekretaris
Sekretaris
Ketua dan sekretaris berasal dari instansi lingkungan hidup Pusat untuk komisi penilai Amdal Pusat
Ketua dan sekretaris berasal dari instansi lingkungan hidup Provinsi untuk komisi penilai Amdal Provinsi
Anggota
Anggota
Ketua dan sekretaris berasal dari instansi lingkungan hidup Kab/kota untuk komisi penilai Amdal Kab/kota
Anggota
ANGGOTA KOMISI PENILAI AMDAL Instansi Pemerintah
Pertimbangan kebijakan pembangunan, pengembangan wilayah, dan sektoral
Perguruan Tinggi
Pertimbangan kaidah ilmu pengetahuan
Pakar
Pertimbangan keahlian bidang kegiatan
Lembaga swadaya masyarakat Anggota Masyarakat
Pertimbangan kepentingan lingkungan hidup Aspirasi dan kepentingan masyarakat
ANGGOTA
Komposisi dapat berubah sesuai jenis kegiatan. Wakil instansi yang menjadi Pemrakarsa tidak boleh menjadi anggota Komisi Penilai bagi kegiatannya.
Contoh anggota Komisi Penilai AMDAL Provinsi • badan perencanaan pembangunan daerah provinsi • wakil instansi penanaman modal daerah • wakil instansi pertanahan di daerah • wakil instansi pertahanan keamanan di daerah • wakil instansi kesehatan daerah provinsi • wakil kabupaten/kota bersangkutan • PSLH perguruan tinggi bersangkutan • organisasi lingkungan hidup di daerah • organisasi lingkungan hidup sesuai bidang kegiatan • warga masyarakat terkena dampak • anggota lain yang dipandang perlu
TIM TEKNIS KOMISI PENILAI AMDAL
Melakukan penilaian secara teknis dari dokumen AMDAL. Kesesuaian lokasi dengan RTRW Kesesuaian pedoman AMDAL Kesesuaian peraturan sektoral Ketepatan metoda analisis dan kesahihan data Kelayakan desain, teknologi , proses produksi, Kelayakan ekologis
Dipimpin Ketua Tim Teknis (ex-officio oleh sekretaris komisi penilai) Tim Teknis harus memiliki anggota yang sudah lulus kursus AMDAL: Kursus Penyusunan AMDAL (2 orang) & Kursus Penilaian AMDAL (3 orang) Anggota Tim tidak boleh menjadi penyusun AMDAL di wilayahnya TIM TEKNIS KOMISI PENILAI
Contoh anggota Tim Teknis: • wakil instansi lingkungan hidup, • wakil instansi daerah terkait, • ahli di bidang lingkungan hidup, • ahli di bidang yang berkaitan.
LISENSI KOMISI PENILAI AMDAL Tanda bukti bahwa suatu Komisi Penilai AMDAL sudah memenuhi persyaratan dan diperbolehkan menjalankan tugasnya LISENSI Ketua Komisi Penilai AMDAL setingkat ESELON II Sekretariat Komisi Penilai di instansi lingkungan hidup Anggota Tim Teknis yang sudah lulus kursus AMDAL Anggota Komisi Penilai: Ahli biogeofisik-kimia, ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, perencanaan wilayah, dan lingkungan Wakil dari organisasi LH atau LSM Kerjasama dengan laboratorium (minimal untuk air dan udara).
Lisensi hanya dapat diterbitkan setelah ada rekomendasi KOMISI PENILAI
PENERBIT LISENSI
PEMBERI REKOMENDASI
PENGAWASAN
PUSAT
Menteri LH
--
PROVINSI
Gubernur
Menteri LH
Menteri LH
KAB / KOTA
Bupati / Walikota
Gubernur
Gubernur
Pengajuan Rekomendasi Bupati/walikota ke Gubernur
Verifikasi Gubernur & Tim Terpadu
Sesuai syarat? ya
Tanpa lisensi, kewenangan penilaian AMDAL harus dialihkan
Pemberian Rekomendasi Gubernur maks.30 hari kerja
Lisensi berlaku 3 tahun (dapat diperbaharui)
Penerbitan Lisensi Bupati
tidak
PROSES PENILAIAN KERANGKA ACUAN
5b
Pemrakarsa
Jika Hasil Penilaian: KA memerlukan perbaikan, Komisi mengembalikan KA ke pada permrakarsa. Pemrakarsa menyampaikan kembali perbaikan kerangka acuan
Tidak
1 Sekretariat Kelengkapan Administrasi
Dokumen Kerangka Acuan
2
Komisi Penilai 4 AMDAL
YA
3
Tim Teknis
3
Tim Teknis Menilai KA dengan Melibatkan Pemrakarsa
Jika Hasil Penilaian:
5a
KA dapat disepakati, Komisi menerbitan persetujuan Kerangka Acuan
Penerbitan Persetujuan Kerangka Acuan
Jangka waktu Penilaian, Penyampaian hasil penilaian dan penerbitan Kerangka Acuan:
30 Hari Kerja tidak termasuk perbaikan/ penyempurnaan
MASA BERLAKU KERANGKA ACUAN
Tidak menyampaikan kembali Perbaikan KA paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak dikembalikannya KA kepada pemrakarsa oleh komisi penilai Amdal;
Jika Pemrakarsa
1
2
Tidak menyusun Andal dan RKLRPL dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditetapkannya kesepakatan kerangka acuan
Kerangka acuan dinyatakan tidak berlaku
Pemrakarsa wajib mengajukan kembali KA
PROSES PENILAIAN ANDAL DAN RKL/RPL Hasil Rapat KPA: Dok. Andal dan RKL-RPL perlu diperbaiki
REKOMENDASI HASIL PENILAIAN
8b
Pemrakarsa Tidak
Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya
Hasil Rapat KPA: Dok. Andal dan RKL-RPL tidak perlu diperbaiki
1
8a Sekretariat
Dokumen ANDAL dan RKL-RPL
Kelengkapan Administrasi
2
YA
Komisi Penilai 7 AMDAL (KPA)
3 4
5
Rapat Komisi Penilai AMDAL
6
Tim Teknis Tim Teknis Menilai ANDAL dan RKL-RPL secara Teknis
Jangka waktu Penilaian ANDAL dan RKL-RPL
75 Hari Kerja
tidak termasuk perbaikan/penyempurnaan
PENERBITAN KEPUTUSAN KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP
Menteri Gubernur Bupati/Walikota
Jangka waktu penetapan
10 Hari Kerja
Keputusan Kelayakan atau Ketidaklayakan Lingkungan
Muatan Keputusan Kelayakan Lingkungan 1. 1 Dasar pertimbangan dikeluarkannya penetapan; dan
Rekomendasi Hasil Penilai an Andal & RKL-RPL dari Komisi Penilai Amdal
2. 2 Pernyataan kelayakan lingkungan usaha dan/atau kegiatan;
3. 3 Persyaratan dan kewajiban pemrakarsa sesuai dengan yang tercantum dalam RKL-RPL. 4. 4 Kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak terkait
1. 5 jumlah dan jenis izin PPLH yang diwajibkan (Jika wajib memiliki izin PPLH)
PERMOHONAN IZIN LINGKUNGAN
Permohon izin lingkungan disampaikan bersamaan dengan pengajuan penilaian Andal dan RKLRPL atau Pemeriksaan UKL-UPL
Permohonan tertulis Penanggung Jawab Usaha/Kegiatan
Persyaratan 1. Dokumen Amdal atau formulir UKL-UPL; 2. Dokumen pendirian usaha dan/atau kegiatan, dan 3. Profil usaha dan/atau kegiatan
• Menteri • Gubernur • Bupati/ Walikota
Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota bersamaan dengan diterbitkannya keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL
Sesi 5 - SELESAI
Sesi 7 PELAPORAN PELAKSANAAN AMDAL-IZIN LINGKUNGAN
RKL/RPL Rencana berbagai tindakan pengelolaan guna RENCANA PENGELOLAAN • Mencegah, mengendalikan, dan menanggulangi dampak negatif LINGKUNGAN • Meningkatkan dampak positif
tindakan pengelolaan waktu pengelolaan waktu pelaporan obyek pengelolaan lokasi pengelolaan pendekatan pengelolaan tujuan & acuan pengelolaan keterkaitan ijin parameter kelola pihak terlibat
PERENCANAAN PENGENDALIAN DAMPAK Menguraian berbagai tindakan pengelolaan dan pemantauan dampak yang perlu dilakukan pemrakarsa (dan pihak berkepentingan lain).
RENCANA Rencana berbagai tindakan pemantauan PEMANTAUAN terhadap kondisi atau kualitas kompoLINGKUNGAN nen lingkungan terkena dampak. sasaran pemantauan parameter pemantauan waktu pemantauan frekuensi pemantauan waktu pelaporan lokasi pemantauan rencana perolehqan data rencana analisis data pihak terlibat
PERENCANAAN PENGENDALIAN DAMPAK
PELAPORAN RKL/RPL
• Permen LH No. 45 Tahun 2005: a. Melaksanakan ketentuan (termasuk izin terkait) dalam RKL RPL b. Melaksanakan ketentuan lain terkait Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup c. Frekuensi pelaporan 6 bulan sekali, jika tidak ditetapkan dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup
SISTEMATIKA PELAPORAN RKL/RPL
• Bab I - III: a. Identitas perusahaan, lokasi kegiatan, deskripsi kegiatan, perkembangan lingkungan sekitar. b. Uraian pelaksanaan rinci RKL RPL
c. Evaluasi kecenderungan, tingkat kritis dan penaatan d. Kesimpulan: efektifitas pengelolaan & kendalanya, kesesuaian hasil pelaksanaan pengelolaan & pemantauan dengan rencana pengelolaan & pemantauan
KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN LINGKUNGAN
• Pemegang izin lingkungan berkewajiban untuk: a. menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam izin lingkungan; b. membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam izin lingkungan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota. c. Menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi LH. •
Laporan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan
KEDEPANNYA DIINTEGRASIKAN DENGAN SISTEM ELEKTRONIK
Rancangan Quick Wins Asdep Kajian Dampak Lingkungan Nomor Registrasi Nasional
Pendaftaran Investasi/ Izin Prinsip (telah MoU dgn BKPM)
AMDAL/UKL UPL 1 Izin A
Izin Lingkungan
Izin B
Pusat Provinsi
Izin C
Kab/Kota - Terintegrasi - Tracking System semua dipastikan memiliki Dok lingkungan dan Izin Lingkungan
DADU (Dokumentasi AMDAL dan UKL UPL)
-Data Perusahaan -Data lingkungan setempat -Proses Penapisan -RKL RPL dan Pelaporan
2
3
4
5
Keterangan: 1 = Jenis Investasi 2 = AMDAL/UKL UPL 3 = Kewenangan 4 = Jenis Usaha/Kegiatan 5 = Nomor Urut
Keterbukaan Informasi
SISTEM INFORMASI AMDAL
DADU DOKUMENTASI AMDAL DAN UKL-UPL Sistem pengelola informasi (berbasis internet) untuk mendukung penyelenggaraan proses AMDAL & UKLUPL di tiap instansi lingkungan. www.dadu-online.com
3
manfaat utama
database AMDAL & UKL-UPL
mengarahkan penyusunan
membantu penilaian
SISTEM INFORMASI AMDAL
bagian DADU BOKS KEGIATAN
BOKS INSTANSI LINGKUNGAN
Digunakan wakil pemrakarsa untuk menyampaikan informasi dokumen AMDAL atau UKL-UPL
Digunakan instansi lingkungan untuk membaca & menanggapi informasi AMDAL / UKL-UPL daru Modul SUSUN.
MODUL SUSUN
PERIKSA
DAFTAR ACUAN
pemrosesan dokumen
ANALISIS
GERBANG
BACA
KELOLA&PANTAU
pelaporan paska persetujuan dokumen Digunakan penanggungjawab kegiatan untuk menyampaikan informasi laporan RKLRPL atau UKL-UPL
MODUL LAPOR DAFTAR LAPORAN
pemrakarsa/ penanggungjawab kegiatan
Menampilkan informasi yang sudah disetujui instansl lingkungan
KENDALI Digunakan instansi lingkungan untuk membaca & menanggapi informasi laporan RKL-RPL / UKLUPL dari Modul LAPOR.
instansi lingkungan
publik
Skema DADU
SISTEM INFORMASI AMDAL
modul SUSUN .... rangkaian template elektronik untuk membantu PEMRAKARSA atau KONSULTAN PENYUSUN menyampaikan informasi & data secara runut (sebagaimana dalam penyusunan dokumen AMDAL / UKL-UPL) .... terdiri dari 4
aplikasi yang digunakan bertahap
• mendaftarkan proses pengerjaan dokumennya. • menyampaikan informasi deskripsi rencana kegiatan, identifikasi pemrakarsa dan konsultan penyusun, lokasi kegiatan, dan perijinan terkait.
jalur UKL-UPL
DAFTAR
KELOLA&PANTAU
jalur AMDAL
substansi dokumen substansi dokumen
ACUAN
KA-ANDAL
substansi dokumen
ANDAL
ANALISIS
RKL-RPL atau UKL-UPL
SISTEM INFORMASI AMDAL
modul LAPOR .... rangkaian template elektronik untuk membantu
PENANGGUNGJAWAB KEGIATAN menyampaikan informasi & data secara runut (sebagaimana dalam pelaporan pelaksanaan RKL-RPL / UKL-UPL) .... terdiri dari 2
aplikasi
• mendaftarkan proses pelaporan pelaksanaan RKL-RPL atau UKL-UPL • menyampaikan informasi: • deskripsi kegiatan, identifikasi penanggungjawab, lokasi, perijinan, dan • rencana pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan.
DAFTAR
LAPORAN
KELOLA&PANTAU substansi laporan pelaksanaan RKL-RPL
atau UKL-UPL
digunakan secara berkala
SISTEM INFORMASI AMDAL
Situs DADU (www.dadu-online.com) bagian untuk melihat informasi AMDAL & UKL-UPL (yang sudah disetujui) di tiap instansi lingkungan pengguna DADU bagian untuk mengakses aplikasi-aplikasi DADU, baik untuk penyampaian informasi (pemrakarsa/penanggungjawab kegiatan, pemeriksaan informasi (instansi lingkungan). bagian untuk men-download manual, file-contoh, dan dokumen lain yang ingin disampaikan KLH.
bagian untuk bertanya dan menghubungi admin DADU.
bagian untuk melihat berbagai berita penggunaan, sosialisasi, dan penyempurnaan DADU.
Sesi 7 - SELESAI