6 0 90 KB
INFORMASI FAKTOR JABATAN FUNGSIONAL Nama Jabatan
: Analis Tata Usaha
Instansi
: UPT Dinas Kesehatan (Sesuaikan nama UPT nya)
i.
PERAN JABATAN
:
Mengelola Semua kegiatan Urusan Kepegawaian,tata laksana kearsipan dan surat menurat serta urusan rumah tangga Puskesmas.Pengelolaan Barang Milik Negara,evaluasi serta pelaporannya. II.
URAIAN TUGAS 1. Pembuatan Surat –surat administrasi Pelayanan Kesehatan (KIR,Surat Sakit,Rujukan,dll) 2. Pembuatan PPK Pegawai Puskesmas 3. Mengetik Uraian Tugas Pegawai Puskesmas 4. Membuat Surat Penunjukan Pengelola Program di Puskesmas 5. Mengurus Kenaikan Pangkat Pegawai Puskesmas 6. Mengurus Kenaikan Gaji Berkala Pegawai Puskesmas 7. Mengurus Usulan Cuti Pegawai Puskesmas 8. Membuat Amprahan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 9. Mengurus Slip gaji Pegawai Puskesmas 10. Membuat Rekap Absensi Pegawai Puskesmas setiap bulan 11. Mengetik ,Meregistrasi dan mengarsipkan Surat
pada Dokumen
Kearsipan 12. Membuat Data Inventaris Barang Milik Negara 13. Mengantar Laporan Ke Dinas Kesehatan Kabupaten III.
TANGGUNG JAWAB Bertangung jawab terhadap kelancaran dan terlaksananya urusan Kepegawaian,surat menyurat dan kearsipan serta rumah tangga Puskesmas dan terkelolanya pendataan aset Milik Negara
IV.
HASIL KERJA 1. Terlaksananya Pembuatan Surat-surat Administrasi Pelayanan Kesehatan (KIR,Surat sakit,rujukan,dll) 2. Terlaksananya
semua
urusan
Kepegawaian
(
Kenaikan
Berkala,kenaikan pangkat,cuti dll) 3. Terlaksananya Urusan surat menyurat dan kearsipan di Puskesmas 4. Terlaksananya Pengelolaan Aset Milik Negara 5. Terlaksananya Semua Urusan Rumah tangga Puskesmas
gaji
V. TANGGUNG JAWAB : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. VI.
VII.
Terkumpulnya data. Teridentifikasinya permasalahan. Terklasifikasinya data. Tertelitinya data. Tertelaahnya data. Tersimpulnya data. Tersusunnya rekomendasi data. Terketiknya laporan. Terlaksananya tugas lainnya.
HASIL KERJA : 1. Pengumpulan data. 2.
Pengidentifikasian permasalahan.
3.
Pengklasifikasian data.
4.
Penelitian data.
5.
Penelaahan data.
6.
Penyimpulan data.
7.
Penyusunan rekomendasi data.
8.
Laporan pelaksanaan tugas.
9.
Pelaksanaan tugas lainnya.
TINGKAT FAKTOR FAKTOR 1: PENGETAHUAN YANG DIBUTUHKAN JABATAN (fk : 1 - 5 = 750 ) Pengetahuan (yang diperoleh melalui program pendidikan sarjana atau yang setara dalam pengalaman, pelatihan, atau belajar sendiri) dasar tentang prinsip, konsep, dan metodologi pekerjaan profesional atau pekerjaan administratif, dan keterampilan dalam penerapan pengetahuan tersebut untuk melaksanakan tugas, operasi, atau prosedur dasar dan membutuhkan teknik yang rumit dan khusus. FAKTOR 2: PENGAWASAN PENYELIA (fk : 2 - 1 = 25 ) Pegawai bekerja sesuai instruksi dan berkonsultasi dengan penyelia sebagaimana dibutuhkan untuk semua persoalan yang tidak spesifik dicakup di dalam instruksi atau pedoman dan pekerjaan diawasi dengan teliti. FAKTOR 3: PEDOMAN (fk : 3 - 1 = 25 ) Pedoman terperinci dan khusus, yang meliputi semua aspek penting tugas yang diberikan kepada pegawai.Pegawai harus patuh dan taat pada pedoman, penyimpangan harus disetujui oleh penyelia
FAKTOR 4: KOMPLEKSITAS (fk : 4 - 1 = 25 )
Pekerjaan terdiri dari tugas-tugas yang jelas dan berhubungan secara langsung. Sedikit atau sama sekali tidak ada pilihan yang harus dibuat di dalam memutuskan apa yang harus dilakukan. Tindakan yang akan diambil atau respons yang harus dibuat sudah dapat dilihat. Pekerjaan secara cepat dapat dikuasai FAKTOR 5: RUANG LINGKUP DAN DAMPAK (fk : 5 - 1 = 25 ) Tugas meliputi pekerjaan tertentu bersifat rutin dengan beberapa prosedur yang terpisah.Hasil kerja dan jasa yang diberikan untuk memfasilitasi pekerjaan orang lain tetapi mempunyai sedikit dampak di luar unit organisasi langsung FAKTOR 6: HUBUNGAN PERSONAL (fk : 6 - 1 = 10 ) Hubungan dengan pegawai di unit organisasi. FAKTOR 7: TUJUAN HUBUNGAN (fk : 7 - 1 = 20 ) Tujuan hubungan adalah untuk memperoleh, mengklarifikasi, atau memberikan fakta atau informasi tanpa menghiraukan sifat fakta tersebut: a.l, fakta atau informasi bervariasi dari yang mudah dimengerti sampai dengan yang sangat teknis FAKTOR 8: PERSYARATAN FISIK (fk : 8 - 1 = 5 ) Pekerjaan adalah menetap. Pegawai dapat duduk dengan nyaman untuk melakukan pekerjaan. Walaupun demikian mungkin kadangkadang berjalan, berdiri, menunduk, membawa benda ringan seperti kertas, buku atau bagian yang kecil; atau mengendarai mobil. Tidak ada persyaratan fisik khusus yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan FAKTOR 9: LINGKUNGAN PEKERJAAN (fk : 9 - 1 = 5 ) Lingkungan membawa resiko dan ketidaknyamanan setiap hari, yang membutuhkan tindakan pencegahan keamanan, penggunaan praktek kerja yang aman pada peralatan kantor, menghindari licin dan jatuh, pengamatan peraturan kebakaran dan tanda lalu lintas. Situasi kerja cukup terang, tidak panas, dan cukup ventilasi.
FORMULIR HASIL PENILAIAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM
NAMA JABATAN
: Analis Tata Usaha
ORGANISASI
: Unit Pelaksana Teknis
NAMA INSTANSI
: Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Kuala STANDAR JABATAN
NILAI NO
FAKTOR EVALUASI
FUNGSIONAL
YANG
YANG
DIBERIKAN
KETERANGAN
DIGUNAKAN (JIKA ADA)
1. Faktor 1 :
Pengetahuan
Yang
750
Tingkat Faktor 1-
5
2. Faktor 2 :
Dibutuhkan Jabatan Pengawas Penyelia
25
Tingkat Faktor 2-
1
3. Faktor 3 :
Pedoman
25
Tingkat Faktor 3-
1
4. Faktor 4 :
Kompleksitas
25
Tingkat Faktor 4-
1
5. Faktor 5 :
Ruang Lingkup dan
25
Tingkat Faktor 5-
1
6. Faktor 6 :
Dampak Program Hubungan Personal
10
Tingkat Faktor 6-
1
7. Faktor 7 :
Tujuan Hubungan
20
Tingkat Faktor 7-
1
8. Faktor 8 :
Persyaratan Fisik
5
Tingkat Faktor 8-
1
9. Faktor 9 :
Lingkungan
5
Tingkat Faktor 9-
1
NILAI TOTAL
890
KELAS JABATAN
7
(855-1100)
pekerjaan
KESIMPULAN
Tim Analisis dan Evaluasi Jabatan: Ketua Tim,
(H. IBADURRAHMAN, S. Sos., M. IP) Pejabat Yang Bersangkutan,
(TATI AMALIA, S. Sos)
Pimpinan Unit Kerja,
(dr. Hj. AZIZAH SRI WIDARI, MPH)