Analisa Bahan Ajar Fiqih KB 4 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANALISA BAHAN AJAR FIQIH KONSEP PEMERINTAHAN DALAM ISLAM KB.4



1. Nama Mahasiswa



: FITRI NINGSIH, S.Pd.I.



2. Judul Modul



: FIQIH KONSEP PEMERINTAHAN DALAM ISLAM (KB.4 )



VIDEO : Khilafah merupakan konsep pemerintahan yang terbaik, namun jika tidak bisa dilaksanakan di nkri maka jangn dipaksakan, mewujudkan janji penaklukan Konstantinopel saja diperlukan upaya yg terorganisir dan serius bahkan dipersiapkan sejak zaman khulafa Rasyidin. Terealisasinya ternyata saat zaman Ustmaniyah adalah ketetapan Allah SWT.



Gus Baha menyebutkan contoh ketika Nabi Muhammad menyampaikan sebuah janji dan mengatakan bahwa akan menguasai Syam. Nabi mengucapkan bahwa akan membuka kota Syam, tepatnya ketika Nabi dan para sahabat sedang membuat parit sebagai bentuk persiapan untuk menghadapi orang-orang kafir di perang Khandaq, atau disebut juga perang Ahzab. Apa yang dijanjikan Allah akan terbukanya Syam itu pun belum kunjung terjadi, bahkan hingga Nabi Muhammad wafat. Nabi yang ashdaqul qailin (sebenar-benarnya orang yang berkata) saja, tidak seketika apa yang dikatakan langsung terjadi. Janji itu pun baru terjadi ketika masa kepemimpinan Sayyidina Umar, sekitar 16 tahun setelah Nabi wafat. Cerita selanjutnya, ialah ketika dijanjikan akan terbukanya Kostantinopel. Hingga Rasullah wafat pun, apa yang dijanjikan Allah tidak juga teralisasikan. Akhirnya Konstantinopel baru terbuka di bawah kepemimpinan Sultan Muhammad Al-Fatih. Lebih dari 600 tahun setelah Nabi Muhammad menyatakan akan terbukanya Kostantinopel. Entah mengikuti pendapat ahli tafsir yang menyatakan bahwa janji Allah sudah terjadi, maupun mengikuti yang belum, perlu diingat bahwa janji Allah pasti terjadi. Entah sudah, atau belum. Tetapi, ada yang perlu diingat oleh mereka yang terlalu memaksakan khilafah ‘ala minhajin nubuwwah segera terjadi. Nabi Muhammad itu pasti orang yang benar perkataannya (ash-shadiq) dan yang dibenarkan (al-mashduq), itu pun yang disampaikan tidak seketika terjadi. 



ARTIEKEL 1 :



Akhir-akhir ini sebagian Umat Islam Indonesia sedang menunjukkan kekuatannya terhadap “musuhmusuh” Islam baik musuh yang ada di Indonesia maupun musuh Islam yang ada di dunia. KH. Hasyim Sya’roni5 secara tegas mengakui khilafah memang pernah ada pada masa Rasulullah dan Masa Khulafaurrasyidiin. Itupun yang murni berhasil menegakkan khilafah adalah Rasulullah saw ketika memimpin di kota Madinah Bila dikorelasikan dengan kondisi Indonesia maka perbedaan dan perdebatan yang sering muncul adalah ketika ada sebagian kelompok yang menginginkan negara Indonesia menjadi negara yang menerapkan sistem khilafah. Perdebatan ini muncul bukan hanya pada kalangan politikus muslim atau antara intelektual muslim akan tetapi juga terjadi perdebatan antara para ulama. Ada ulama yang masih mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan ada juga yang ingin merubahnya berdasarkan dengan syari’at Islam dibawah sistem Khilafah Islamiyah. Tentunya semua ulama yang memiliki perbedaan pendapat tersebut memiliki dasar atau dalil masingmasing. KESIMPULAN : Adapun beberapa argumentasi yang dapat disimpulkan dari hasil wawancara dengan beberapa ulama Bangka Belitung yaitu : Pertama, Khilafah tidak cocok ditegakkan di Indonesia bukan berarti Konsep Khilafah tersebut tidak baik akan tetapi disebabkan belum ada Kesepakatan atau Ijma’ ulama dan juga kesepakatan dengan pemerintah. Kedua, Demi kemaslahatan bangsa dan negara maka untuk saat ini Indonesia tidak baik jika dipaksakan sistem negaranya diganti dengan sistem Khilafah karena sudah ada falsafah sendiri yaitu Pancasila dan UUD 1945. Ketiga, Falsafah negara yang saat ini dipakai juga tidak menyalahi aturan dalam Islam karena falsafah pancasila juga disusun oleh para Ulama Indonesia dan Tokoh Nasional Bangsa Indonesia. Keempat, sudah teruji dan terbukti bahwa Pancasila dan UUD 1945 dapat menyatukan berbagai macam suku, ras dan agama yang ada di Indonesia. Hal ini sesuai dengan semboyannya “Bhineka Tunggal Ika”



ARTIKEL 2 Sjadzali memulai pembahasannya tentang Islam dan ketatanegaraan dengan memberikan batasan tentang arti politik atau sistem politik. Hal ini penting agar tidak terjadi kekacauan dalam alur berpikir seputar sistem politik terutama dalam hubungan dengan pembicaraan tentang Islam dan ketatanegaraan. akademisi Islam diyakini berawal dari sejarah Bai’at Aqabah pertama dan Bai’at Aqabah kedua. Dalam Bai’at Aqabah pertama, dikisahkan bahwa pada suatu musim, tahun keduabelas dari awal kenabian, duabelas orang berlatar belakang zaman pra reformasi, namun tetap menjadi inspirasi bagi perluasan wawasan tentang ikhwal keberagamaan Islam pada era reformasi. Dari tulisan Sjadzali dapat dilihat bahwa keislaman sebagai sebuah nilai dapat termanifestasi dalam pelbagai dinamika, gerakan, organisasi dengan aliran berpikir bahkan ideologi masing-masing. Kelebihan : sy jadi faham mengenai hukum riba dan bank konvensional Kekurangan : video gus baha menggunakan bahasa jawa, sy tidak mengerti



Demikianlah analisa bahan ajar ini saya buat, terimakasih dan mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Tanjungpinang, 29 Maret 2022 GPAI FITRI NINGSIH