Analisis Kasus - Sukma [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama : Sukma Regian Kelas : Reg B



YLKI Tuding Sriwijaya Air Langgar UU Perlindungan Konsumen Jakarta, CNN Indonesia -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai Sriwijaya Air telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen lewat program Sriwijaya (SJ) Travel Pass. Setidaknya ada dua poin yang dilanggar oleh manajemen perusahaan. Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Sularsi mengatakan manajemen memberikan aturan baru di tengah perjanjian. Dalam beleid itu disebutkan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku (aturan atau ketentuan) pada setiap perjanjian yang menyatakan tunduknya konsumen kepada aturan baru yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya. Terkait pelanggaran tersebut, Sriwijaya Air mulanya memberi hak kepada setiap anggota SJ Travel Pass untuk terbang di seluruh rute domestik Sriwijaya Air dan NAM Air setiap saat dan tidak terbatas (rute dan jadwal terbang). Mereka juga disebut memiliki hak setara dengan nonmember (bukan anggota) SJ Travel Pass atau penumpang umum. Namun, Sriwijaya Air mulai membatasi jatah anggota SJ Travel Pass pada 22 Oktober 2018. Alasannya, kondisi bisnis penerbangan yang kurang berpihak kepada semua perusahaan penerbangan. Usai limitasi kuota itu, pengguna SJ Travel Pass mengeluh sering kehabisan tiket. "Tidak boleh membuat aturan baru setelah ada suatu perjanjian yang terjadi di awal, sehingga Sriwijaya Air telah melanggar UU Perlindungan Konsumen Pasal 18," tegas Sularsi kepada CNNIndonesia.com, Rabu (9/1). Selain itu, Sularsi juga menyebut bahwa Sriwijaya Air tidak memberikan informasi utuh terkait program SJ Travel Pass pada perjanjian awal. Padahal, dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 ayat C disebutkan bahwa konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan suatu barang atau jasa.



SJ Travel Pass disebut tidak memberikan informasi utuh lantaran tidak menyertakan Term and Condition kepada konsumen SJ Travel Pass. Term and Condition yang dimaksud salah satunya terkait pembagian prosentase kursi pesawat bagi anggota dan non anggota SJ Travel Pass, sehingga konsumen bisa menimbang peluang alokasi kursi terutama saat puncak arus penerbangan. Pun jatah kursi bagi anggota SJ Travel Pass baru disampaikan di tengah perjanjian, tepatnya pada 22 Oktober 2018. Dalam hal ini, Sriwijaya Air merincikan penerbangan dengan pesawat Boeing 737-800 atau Boeing 737-900 alokasi tempat duduk bagi anggota SJ Travel Pass sebanyak 75 kursi. Untuk pesawat jenis Boeing 737-300 atau Boeing 737-500 alokasi tempat duduk bagi anggota SJ Travel Pass sebanyak 35 kursi. Sedangkan, penerbangan dengan tipe pesawat ATR 72-600 alokasi tempat duduk bagi anggota SJ Travel Pass sebanyak 15 kursi. Akan tetapi, Sularsi menyatakan informasi tersebut hendaknya disampaikan secara utuh beserta rute penerbangan. Dengan demikian, angggota SJ Travel Pass bisa mengetahui tipe pesawat serta alokasi tempat duduk untuk rute penerbangannya. Selain itu, Sriwijaya Air juga tidak merincikan batasan waktu reservasi tiket bagi anggota SJ Travel Pass. Akibatnya, terjadi persaingan antara anggota dan non anggota dalam pembelian tiket terutama saat masa puncak penerbangan. Padahal, dengan informasi yang utuh terkait layanan SJ Travel Pass, maka konsumen bisa memutuskan untuk ikut bergabung dalam program tersebut atau tidak. "Ada pelanggaran hak konsumen oleh Sriwijaya Air karena tidak memberikan informasi secara utuh kepada konsumen sejak awal perjanjian, sehingga terjadi suatu dispute (gangguan)," imbuh dia. Melihat kondisi tersebut, ia menegaskan bahwa sikap Sriwijaya Air tersebut sangat merugikan konsumen. Pun demikian, hingga kini YLKI belum menerima aduan dari anggota SJ Travel Pass. "Ini sangat merugikan konsumen dengan informasi yang tidak benar tadi, orang sudah membayar Rp12 juta tapi tidak bisa menggunakan haknya" tandasnya.



Sekadar informasi, Sriwijaya Air menjual keanggotan program SJ Travel Pass seharga Rp12 juta. Program ini menawarkan terbang sepuasnya selama satu tahun penuh. Awal mula program ini berjalan lancar. Lambat laun, kursi terbang program ini makin dibatasi. Sehingga, banyak anggota kesulitan memesan kursi. Ali Akmal (34 tahun), anggota SJ Travel Pass misalnya, mengaku selalu kehabisan tiket sejak 5 Desember 2018. Padahal, saat mendaftar pertama kali pada Mei 2018, ia masih bisa menikmati layanan terbang sepuasnya dari maskapai asuhan Chandra Lie tersebut. "Kalau pesan lewat aplikasi Sriwijaya Air sebagai anggota SJ Travel Pass, tiket selalu sudah habis terjual. Tapi, kalau coba pesan bukan sebagai anggota, banyak seat (kursi) kosong dengan pilihan rute dan jadwal yang beragam. Hampir semua destinasi sudah sold out untuk member (anggota)," jelasnya.



ANALISIS 1.



Siapa yang dimaksud dengan konsumen dan pelaku usaha kasus tersebut? Konsumen yang dimaksud ialah anggota SJ Travel Pelaku usaha yang dimaksud ialah Maskapai Sriwijaya Air



2.



Bagaimana hak dan kewajiban dari konsumen maupun pelaku usaha terkait dengan kasus yang akan dibahas? Pada kasus ini konsumen yakni anggota SJ travel tidak memperoleh haknya sebagai konsumen, yaitu Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan dan Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Karena pihak Sriwijaya Air tidak melaksanakan apa yang ia janjikan. Sedangkan pihak Sriwajaya Air telah menerima hak pembayarannya namun tidak melaksanakan kewajibannya sebagai pelaku usaha yakni tidak memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.



3.



Siapa pelaku usaha yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen pada kasus yang akan di analisis? Pihak Sriwijaya Air