Analisis Materi Fikih [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANALISIS MATERI UNTUK PROBLEM BASED LEARNING Nama Mahasiswa Kelompok Mapel Judul Modul Judul Masalah



No 1.



: KANARISMA : PAI / 3 0 : FIKIH : Pernikahan Monogami, Poligami dan Nikah Mut’ah



Komponen Identifikasi Masalah (berbasis masalah yang ditemukan di lapangan)



Deskripsi Identifikasi dari Masalah : 1. Konsep Nikah Menurut pandangan Islam 2. Pernikahan Monogami dalam Ajaran Islam 1. Pengertian Monogami Dalam kamus bahasa Indonesia, monogami berarti sistem yang hanya memperbolehkan seorang lakilaki mempunyai satu isteri pada jangka waktu tertentu. Dari ta’rif atau definisi tersebut dapat dipahami bahwa seorang suami yang beristerikan satu isteri saja tidak dua atau tiga maka suami itu menganut monogami. 2. Dalil dan Hukum Asal Pernikahan Monogami Dalil dan Hukum Asal Pernikahan Monogami (QS. An-Nur 32). 3. Poligami dalam Ajaran Islam a. Pengertian dan Hukum Poligami - Secara kebahasaan yang lebih tepat adalah poligini yang dalam kamus bahasa Indonesia diartikan sebagai “Sistem perkawinan yang membolehkan seorang pria memiliki beberapa wanita sebagai isterinya di waktu yang bersamaan”. - Di masyarakat seperti sekarang ini, sikap berpoligami bagi sebagian laki-laki seakan menjadi sesuatu yang dianggap mudah untuk dilakukan karena hanya semata mengikuti nafsu biologis dan tidak mengikuti aturan yang sebenarnya. Memang Pada asalnya hukum poligami itu diperbolehkan jika seseorang suami tidak dikhawatirkan berbuat zhalim terhadap isteri-isterinya. Jika dipastikan akan berlaku zhalim, maka seorang suami lebih baik untuk beristeri satu saja. b. Hikmah dari Berpoligami Berpoligami bagi sebagian orang terkadang tidak terlalu sulit untuk dilakukan. Permasalahannya adalah tidak mudah untuk berlaku adil dalam memenuhi sesuatu yang menjadi hak para isteri. Terlihat, banyak suami yang beristeri lebih dari satu tapi sebenarnya mereka tidak mampu untuk memberikan nafkah. Motif mereka berpoligami bukan karena masalah darurat, tapi karena ingin memperturutkan hawa nafsu seksual. Kalaupun mereka mampu memberikan nafkah namun terkadang perlakuan suami kepada isteri-isterinya banyak berlaku tidak adil dalam pemenuhan



kebutuhan seperti makan, pakaian, tempat tinggal, dan waktu bergilir.



2.



4. Konsep Nikah Mut’ah a. Pengertian dan Dasar Nikah Mut’ah - Kata mut’ah (ٌ :‫ ) ة مْت َُع‬berasal dari bahasa Arab yang mempunyai arti antara lain bekal yang sedikit dan barang yang menyenangkan. Pengertian ini sejalan dengan kata mut’ah yang terdapat dalam al-Quran yang berarti bercampur (bersenang-senang bersama istri dengan bersenggama) dan pemberian yang menyenangkan oleh suami kepada isterinya yang dicerai. - Dasar Nikah Mut’ah dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat Al – Baqarah : 236 b. Hukum Nikah Mut’ah - Nikah mut’ah pada zaman Nabi diperbolehkan namun tidak berlaku untuk semua orang hanya untuk orang tertentu dikarenakan terdapat suatu kondisi yang sangat mendesak. - Terkait dengan hukumnya, dilihat dari prosesnya nampaknya langkah pengharaman nikah mut’ah yang ditempuh oleh Islam dilakukan secara periodik seperti proses pengharaman khamar. c. Nikah Mut’ah Masa Kini - Nikah Mut’ah masa kini masih banyak yang melakukannya meski banyak mendapatkan protes yang cukup keras. Hal tersebut dilakukan dimana orang banyak berfikir secara pragmatis jikalau dilihat dari tabiat manusia masa lampau dan masa kini pola berfikirnya hanyalah masalah nafsu seks. - Praktek Nikah Mut’ah sekarang ini terjadi lagi dan bahkan ada yang melegalkan kembali seperti yang ditetapkan oleh kelompok syiah - penghalalan nikah mut’ah pada masa sekarang ini dapat dikatakan bathil dan sangat mudah untuk ditolak baik secara aqli maupun naqli Penyebab Masalah : Penyebab Masalah (dianalisis apa yang menjadi - Kedudukan nikah dalam Islam merupakan syariat yang terkandung didalamnya nilai-nilai ibadah. akar masalah yang menjadi - Terjadinya pernikahan adalah untuk menghindari diri dari pilihan masalah) perbuatan zinah yang dilakukan oleh manusia - Alasan seorang laki – laki melaksanakan pernikahan Poligami - Alasan terjadinya pernikahan Mut’ah



3.



Solusi dari materi tersebut adalah : Solusi a. Dikaitkan dengan a. Pelaksanaan Nikah memang disyariatkan dalam Islam karena nikah memiliki tujuan yang mulia yaitu untuk teori/dalil yang relevan mempersatukan umat manusia yang berlainan jenis b. Sesuaikan dengan sebagaimana disyariatkan dalam QS. Yasin : 36 langkah/prosedur yang b. Pelaksanaan Nikah Mut’ah diperbolehkan pada zaman sesuai dengan masalah jahilliyah sedangkan pernikahan Mut’ah pada zaman yang akan dipecahkan sekarang ini tidak diperkenankan oleh syari’at islam karena sifatnya merugikan c. Nikah dengan konsep poligami sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Poligami yang dilaksanakan pada zaman Nabi bertujuan untuk menghindari tindakan tindakan yang zhalim