Analisis Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Analisis peraturan menteri kesehatan Nomor 39 tahun 2016 Latar Belakang Program Indonesia Sehat dilaksanakan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui upaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat yang didukung dengan pelindungan finansial dan pemerataan pelayanan kesehatan, untuk melaksanakan Program Indonesia Sehat diperlukan pendekatan keluarga, yang mengintegrasikan upaya kesehatan perorangan (UKP) dan upaya kesehatan masyarakat (UKM) secara berkesinambungan, dengan target keluarga, berdasarkan data dan informasi dari Profil Kesehatan Keluarga, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga inilah yang menjadi latar belakang ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat Dengan Pendekatan Keluarga Tujuan Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga bertujuan untuk: a. meningkatkan akses keluarga berserta anggotanya terhadap pelayanan kesehatan yang komprehensif, meliputi pelayanan promotif dan preventif serta pelayanan kuratif dan rehabilitatif dasar; b. mendukung pencapaian standar pelayanan minimal kabupaten/kota; melalui peningkatan akses dan skrining kesehatan; c. mendukung pelaksanaan jaminan kesehatan nasional dengan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional; dan d. mendukung tercapainya tujuan Program Indonesia Sehat dalam rencana strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2015-2019.



Relevansi Latar Belakang dengan Peraturan Perundang-undangan Latar belakang yang disebutkan di atas dengan pembentukan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 tahun 2016 sudah relevan. Kesesuaian dengan Aturan yang Lebih Tinggi Sudah sesuai dengan nilai Pancasila dan nilai Undang-undang Dasar 1945 Materi Muatan (Isi) Peraturan



Menteri



Kesehatan



Nomor



39



tahun



2016



Tentang



Pedoman



Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat Dengan Pendekatan Keluarga terdiri dari 9 pasal, pasal 1 berisi tentang tujuan dari penyelenggaraan program Indonesia Sehat dengan pendekatan keluarga, yaitu meningkatkan akses keluarga beserta anggotanya terhadap pelayanan kesehatan, mendukung pencapaian standar pelayanan minimal kabupaten/kota, mendukung pelaksanaan jaminan kesehatan nasional dengan meningkatkan kesadaran masyarakat dan mendukung tercapainya tujuan Program Indonesia Sehat pasal 2 berisi tentang 4 (empat) area prioritas dalam program Indonesia sehat dengan pendekatan keluarga yaitu penurunan angka kematian ibu dan bayi, penurunan prevalensi balita pendek (stunting) serta penanggulangan penyakit menular dan tidak menular. Pasal 3 berisi tentang 12 (dua belas) indikator utama sebagai penanda status kesehatan sebuah keluarga Pasal 4 berisi tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Indonesia Sehat Dengan Pendekatan Keluarga Pasal 5 berisi tentang Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga yang dilaksanakan oleh Puskesmas. Pasal 6 berisi tentang kegiatan yang dilakukan pada tingkat puskesmas untuk pelaksanaan program Indonesia sehat dengan pendekatan keluarga Pasal



7 berisi tentang Pembiayaan penyelenggaraan program Indonesia sehat dengan



pendekatan keluarga dibebankan pada Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD), Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN), dan dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 8 berisi tentang pembinaan dan pengawasan program Indonesia sehat dengan pendekatan keluarga yang dilakukan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing



Pasal 9 berisi tentang tanggal mulai diberlakukannya peraturan menteri kesehatan tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat Dengan Pendekatan Keluarga Kesesuaian Materi Muatan dengan Tujuan/Maksud Pembentukannya Materi muatan dengan tujuan pembentukan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 tahun 2016 sudah sesuai, yaitu tujuan dari program Indonesia sehat dengan pendekatan keluarga yang dijelaskan pada pasal 1, kemudian mengenai penyelenggaraan program Indonesia sehat dengan pendekatan keluarga dijelaska pada pasal 2, 3, 4, 5, 6, 7 dan 8



Kesesuaian Kaidah Bahasa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 tahun 2016 telah menggunakan tata Bahasa yang baku dan sesuai dengan Ejaan Yang Disempurnakan. Daya guna Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 merupakan Pedoman bagi Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat Dengan Pendekatan Keluarga dan terdiri atas 4 (empat) area prioritas yang meliputi penurunan angka kematian ibu dan bayi; penurunan prevalensi balita pendek (stunting); penanggulangan penyakit menular; dan penanggulangan penyakit tidak menular, dan dilaksanakan dengan pendekatan upaya promotif dan preventif tanpa mengabaikan upaya kuratif dan rehabilitatif oleh tenaga kesehatan sesuai kompetensi dan kewenangannya serta dilaksanakan sesuai dengan standar, pedoman, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rekomendasi  Pendekatan



keluarga



merupakan



pendekatan



pelayanan



puskesmas



yang



menggabungkan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat tingkat pertama secara berkesinambungan dengan didasarkan kepada datan dan informasi dari profil kesehatan keluarga. Dengan diterbitkanya peraturan Menteri Kesehatan RI No. 39 tahun 2016, puskesmas menjadi pelaksana dari program PIS-PK dan penentu keberhasilan. Dengan begitu puskesmas harus lebih Pro Aktif lagi dalam melaksanakan program-program kesehatan.  Melalui pendekatan keluarga diharapkan puskesmas dapat menangani masalah kesehatan individu secara siklus hidup, yang artinya penanganan masalah kesehatan



dilakukan sejak fase dalam kandungan, proses kelahiran, tumbuh kembang masa bayibalita, usia sekolah dasar, remaja, dewasa, sampai usia lanjut.  Komitmen yang tinggi Pendekatan Keluarga sangat tepat untuk dilakukan sekarang, karena Dukungan SPM UU 23/2014 dan Permenkes 43 tahun 2016 tTeknologi computer yang sangat memudahkan pendataan dan analisisnya. Ketersediaan SDM yang lebih baik, Dana operasional yang cukup tersedia DAK fisik dan non fisik, Kapitasi, APBD, ADD, dll.  Dalam system pengimputan data pastinya sering terjadi kendala seperti Aplikasi KS



dari pusdatin yang belum sempurna atau system jaringan yang tidak memadai sehingga dapat menghambat kegiatan entry data ke pusat server.