4 0 18 KB
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1983 pasal 5 ayat 2 Tentang Pembentukan RT dan RW yakni ³Setiap Rukun Tetangga sebanyak banyaknya terdiri dari 30 Kepala Keluarga untuk Desa dan sebanyak-banyaknya 50 Kepala Keluarga untuk Kelurahan