Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah - Menteri Dalam Negeri [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DALAM MENDUKUNG PRIORITAS NASIONAL TAHUN 2023 “Disampaikan Dalam Acara Pembukaan Musrenbangnas Tahun 2022”



I. SINKRONISASI PEMBANGUNAN PUSAT DAN DAERAH TEMA RKP 2020-2023 TAHUN 2020



TAHUN 2021



Peningkatan SDM untuk Pertumbuhan Berkualitas Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial



Rp



TAHUN 2022



Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural



Tahun 2023 merupakan kunci Indonesia untuk meningkatkan kelas ekonomi Indonesia melalui transformasi ekonomi dalam menyonsong tujuan pembangunan Indonesia Tahun 2045 yang salah satunya yaitu keluar dari zona Middle Income Trap untuk menuju Indonesia Emas Tahun 2045 Sumber: Kementerian PPN/Bappenas



TAHUN 2023



Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan



2



OVERVIEW CAPAIAN PEMBANGUNAN MAKRO DI INDONESIA 2017-2021 •











Pandemi Covid-19 pada Tahun 2020 telah berdampak pada penurunan capaian target-target indikator makro pembangunan Berkat dukungan dari seluruh Stakeholders khususnya juga Pemerintah Daerah, pada tahun 2021 Indonesia secara umum telah mampu bangkit dari kondisi Pandemi Covid-19 Pada Tahun 2022 dan 2023, kondisi indikator makro yang sudah baik secara umum perlu ditingkatkan kembali



5 4



5,07



5,17



5,02



3



3,69



2 1 0 -1



2017



2018



2019



2020



2021



71,39



71,5 71



8 7 6 5 4 3 2 1 0



71,94



71,92



72



70,81



70,5 70



2017



2018



2019



2020



2021



PERSENTASE PENDUDUK MISKIN INDONESIA TAHUN 2017-2021 (%) 10,4 10,2 10 9,8 9,6 9,4 9,2 9 8,8 8,6



-2 -3



72,29



72,5



PERTUMBUHAN EKONOMI INDONESIA TAHUN 2017-2021 (%) 6



TINGKAT PENGANGGURAN TERBUKA INDONESIA 2017-2021 (%)



IPM NASIONAL 2017-2021



-2,07



Sumber: Ditjen Bina Bangda, April 2022



(sept) 2018



(sept) 2019



5,23



(Agustus) 2017



(Agustus) 2018



(Agustus) 2019



(Agustus) 2020



(Agustus) 2021



0,391



0,39



0,385



0,384



0,385



0,381



0,38



0,38



9,22



(sept) 2017



5,3



0,395



9,71



9,66



5,5



6,49



RASIO GINI INDONESIA 2017-2021



10,19



10,12



7,07



0,375 (sept) 2020



(sept) 2021



0,37



(sept) 2017



(sept) 2018



(sept) 2019



(sept) 2020



(sept) 2021



3



UPAYA KEMENTERIAN DALAM NEGERI DALAM PELAKSANAAN SINKRONISASI DAN HARMONISASI PEMBANGUNAN DAERAH Target Pembangunan Nasional Target Kementerian/Lembaga Target Provinsi Target Kabupaten Kota



Sinkronisasi dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan melalui Rakortekrenbang



Pada Bulan Februari dan Maret Tahun 2022, Kementerian Dalam Negeri telah menyelenggarakan Rakortekrenbang Bersama dengan Bappenas, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk sinkronisasi dan harmonisasi pencapaian Target Pembangunan Nasional Tahun 2023



Kesepakatan target pembangunan nasional, dengan memperhatikan kondisi kemampuan dan strategi kolaborasi pencapaian target pembangunan antara pusat dan daerah Kesepakatan usulan teknis pemerintah daerah terhadap Major Project dan non-Major Project yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Sebagai bahan masukan penyusunan Rancangan Permendagri tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023



4



POTRET GAMBARAN HASIL RAKORTEKRENBANG TAHUN 2022 82 KINERJA URUSAN DARI 32 URUSAN PEMERINTAHAN



379 TARGET NASIONAL DARI 428 INDIKATOR KINERJA URUSAN



297 INDIKATOR KINERJA URUSAN PROVINSI Hasil Pembahasan Indikator Kinerja Urusan Terdapat 15.074 Sub Kegiatan yang mendukung pencapaian target nasional yang berkaitan dengan



indikator kinerja urusan.



Terdapat sebanyak Rp 68,491,274,011,490,- yang mendukung pencapaian target nasional yang berkaitan dengan indikator kinerja urusan. Sumber: rakortek.sipd.kemendagri.go.id



5 (Lima) urusan pemerintahan dengan intensitas pembahasan tertinggi yaitu: 1. Urusan Sosial (1.551 Sub Kegiatan) 2. Urusan Pendidikan (1.359 Sub Kegiatan) 3. Urusan Pertanian (1.012 Sub Kegiatan) 4. Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (917 Sub Kegiatan) 5. Urusan Kesehatan (859 Sub Kegiatan) 5 urusan dimaksud relevan untuk dibahas dalam rangka pemulihan ekonomi Pasca Covid-19 dan mendukung peningkatan produktivitas untuk Transformasi Ekonomi Tahun 2023



5



HASIL KESEPAKATAN USULAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP MAJOR PROJECT ATAU NON-MAJOR PROJECT Dalam Rakortekrenbang Tahun 2022, Pemerintah Daerah dapat memberikan usulan terhadap project yang dibiayai oleh APBN yang diklasifikasikan ke dalam Major Project (MP) atau Non-Major Project



Usulan Major Project



Proporsi Usulan Per Kementerian



Dari total 333 usulan terhadap Major Project Tahun 2023, 18 usulan (5,4%) telah “diakomodir”, dan 232 usulan atau sebanyak (69,6%) perlu dilakukan “pembahasan lebih lanjut”



Usulan terhadap Major Project, cenderung fokus pada kegiatan infrastruktur, pertanian dan kesehatan dengan rincian usulan kepada K/L sbb: 1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, (149 Usulan) 2. Kementerian Pertanian, (49 Usulan) 3. Kementerian Kesehatan, (26 Usulan)



Usulan Non Major Project



Untuk usulan terhadap Prioritas Nasional, fokus usulan lebih mengarah pada sektor infrastruktur, perhubungan dan pertanian, dengan rincian usulan kepada K/L sbb: 1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, (165 Usulan) 2. Kementerian Pertanian, (29 Usulan) 3. Kementerian Perhubungan, (39 Usulan)



Dari total 332 usulan terhadap NonMajor Project Tahun 2023, 94 usulan atau sebanyak (28,3%) telah “diakomodir”, dan 216 usulan atau sebanyak (65,06%) perlu dilakukan “pembahasan lebih lanjut” Sumber : rakortek.sipd.kemendagri.go.id



6



II. DINAMIKA KONDISI DAN REKOMENDASI PEMBANGUNAN DAERAH POIN-POIN DINAMIKA DAN KONDISI PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2023



1 PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) Pada tahun 2021, Kemendagri telah menerbitkan Permendagri No. 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM. Penerbitan Permendagri dimaksud telah memberikan pengaturan yang lebih teknis dan jelas terkait metodologi pencapaian SPM yang harapannya mampu lebih mempermudah kerja Pemda.



2 PREVELANSI STUNTING NASIONAL Berdasarkan Data Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) pada tahun 2021, angka Stunting tahun 2021 sebesar 24,4% atau masih di bawah target yaitu sebesar 21,1%. Selanjutnya, baru terdapat 7 Provinsi yang memiliki angka stunting yang lebih baik dari angka WHO yaitu sebesar 20%. Merujuk pada target nasional Tahun 2024 sebesar 14%, maka kita semua butuh kerja lebih keras dengan mengupayakan skenario taktis melalui pelibatan seluruh stakeholders.



3



4



PENGHAPUSAN KEMISKINAN EKSTREM



PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI (P3DN)



Secara internasional kemiskinan ekstrem adalah masyarakat yang memiliki pendapatan per kapita sebesar $1,9 per hari. Berdasarkan data BPS, per bulan Maret 2021 terdapat 10.785.346 Jiwa atau sebesar 4% penduduk Indonesia yang tergolong miskin Ekstrem.



Berdasarkan SEB LKPP dengan Kemendagri Nomor: 027/1022/SJ dan 1 Tahun 2022, dalam upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi inklusif, Pemda diminta untuk mengalokasikan paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja Barang/Jasa untuk penggunaan produk usaha kecil dan/atau koperasi.



Oleh karena itu, perlu dilakukan secara bersama-sama strategi pengentasan kemiskinan ekstrem yang berfokus pada 3 hal yaitu, mengurangi bebang pengeluaran, meningkatkan pendapatan, dan mengurangi kantong kemiskinan.



Hal ini dilakukan mengingat potensi yang sangat besar dari Pemda dimana terdapat potensi sebesar Rp 200,94 Triliun dari total Rp 1.169,86 Triliun untuk mendukung PDN.



7



TREN 3 BULAN TERAKHIR PERSENTASE REALISASI PENDAPATAN APBD PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA SE-INDONESIA TA 2020-2022 Provinsi, Kabupaten/Kota



185,12 T



18%



16,29% 16,08%



16% 14%



6% 4% 2% 0%



14,44%



118,75 T



10,45% 31 Jan’20



10% 31 Jan’21



81,02 T



9,60%



7,13%



22,32 T



31 Mar’22 28 Feb’21



151,25 T



12% 8% 4% 0%



12% 8%



TA 2020



Februari TA 2021



31 Jan’22 13,55 T



20,53 T



6,34%



5,38%



31 Jan’21 16,94 T



Maret TA 2022



4% 0%



30,57 T



30,74 T



14,98%



9,78%



28 Feb’21



8,20% 7,93%



14,29%



31 Mar’22 50,71 T 31 Mar’20 46,28 T



28 Feb’20 25,68 T



TA 2020



TA 2021



TA 2022



Februari



Kabupaten/Kota



31 Jan’21 18,56 T



57,69 T



4,52% Januari



16%



36,54 T



Januari



31 Jan’20



31 Mar’21



15,39%



28 Feb’22



16%



20%



95,02 T



5,46%



Provinsi



20%



105,52 T



28 Feb’22



6,40%



31 Jan’22



9,95%



31 Mar’21 182,64 T



28 Feb’20



12%



8%



31 Mar’20



31 Jan’20 60,04 T



28 Feb’20 103,39 T



6,99% 31 Jan’22 5,50% 22,99 T



Januari



17,68%



28 Feb’22



9,52%



64,45 T TA 2020



31 Mar’20 141,15 T 31 Mar’21



12,95%



16,40% 128,06 T 14,18%



10,91%



7,52%



Maret



31 Mar’22 100,54 T



28 Feb’21 74,62 T



TA 2021



Februari



TA 2022



Maret



Sumber Data : Diolah dari Laporan 457 Pemda yang menyampaikan LRA sampai dengan 17 April, Ditjen Bina Keuangan Daerah 2022 – 17 April 2022 18.00 WIB.



8



TREN 3 BULAN TERAKHIR PERSENTASE REALISASI BELANJA APBD PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA SE-INDONESIA TA 2020-2022 Provinsi, Kabupaten/Kota 12,00%



31 Mar’20



10,05%



10,00%



31 Jan’21 22,99 T



0,00%



31 Mar’21 96,14 T



4,72%



32,73 T



4,34%



2,65%



31 Jan’22 12,75 T



28 Feb’21



5,36%



48,80 T



76,06 T



Februari TA 2020



TA 2021



Maret TA 2022



2,04%



1,74%



31 Jan’21 4,53 T



1,24% Januari



2,00% 0,00%



7,47% 4,41%



TA 2020



TA 2021



TA 2022



Februari



Kabupaten/Kota



31 Jan’21 20,49 T



2,69% 1,89%



4,26%



Januari



28 Feb’21 37,25 T



28 Feb’22



4,74%



31 Mar’20 93,46 T 31 Mar’21 70,69 T 31 Mar’22 51,91 T



29,74 T



31 Jan’22 8,15 T



9,28%



60,66 T



4,89%



2,95%



31 Mar’22



Maret 10,80%



28 Feb’20 31 Jan’20 25,53 T



31,82 T 31 Mar’20 31,17 T



16,11 T



28 Feb’20 16,01 T



7,01%



31 Mar’21



24,15 T



28 Feb’21



4,33%



10,00%



4,00%



Januari



4,49%



31 Jan’20 7,54 T



12,00%



6,00%



44,22 T



1,83%



31 Mar’22



31 Jan’22 4,60 T



8,00%



28 Feb’22



2,32%



2,00%



8,53%



14,48 T



6,00% 4,00%



8,71%



28 Feb’22



8,00%



0,00%



5,68% 31 Jan’20



2,00%



124,12 T



70,15 T



6,00% 4,00%



9,09%



28 Feb’20



8,00%



Provinsi



10,00%



TA 2020



TA 2021



Februari



TA 2022



Maret



Sumber Data : Diolah dari Laporan 448 Pemda yang menyampaikan LRA sampai dengan 9 April, Ditjen Bina Keuangan Daerah 2022 – 9 April 2022 18.00 WIB.



Dalam pelaksanaan tahun berjalan pembangunan di Tahun 2022, Pemda tetap juga harus memperhatikan realisasi Pendapatan maupun belanja di masing-masing daerahnya agar anggaran betul-betul tersalurkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.



9



PERSIAPAN MENGHADAPI PEMILUKADA SERENTAK TAHUN 2024 PERAN PEMERINTAH DAN PEMDA



1 2



Penyusunan Data Kependudukan Pasal 201, 202, 204 dan 208 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (ditetapkan 15 Agustus 2017)  Menyiapkan Data Kependudukan DAK2 dan DP4  memberikan hak akses secara penuh ke KPU  Melakukan jemput bola perekaman KTP-el



Pelaksanaan Kampanye Pasal 306 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (ditetapkan 15 Agustus 2017)  Memberikan perlindungan hukum & keamanan pada saat kampanye  Dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pelaksana kampanye



3



Percetakan dan Distribusi Logistik Pasal 341 dan 345 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (ditetapkan 15 Agustus 2017)  bantuan distribusi logistik  bantuan kendaraan operasional



4



Peran Linmas Pasal 351 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (ditetapkan 15 Agustus 2017)  Penanganan trantib dan keamanan  Penugasan personil sebanyak 2 personil / TPS



5



Pemantauan Pelaksanaan Pasal 440 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (ditetapkan 15 Agustus 2017)  Menjamin Kelancaran Pelaksanaan Pemilu  Mendukung penyelenggara



6



Netralitas ASN/PNS Pasal 9, dan Pasal 87 UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ditetapkan 15 September 2014)  Menjamin netralitas dari ASN/PNS  ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik Sumber: Ditjen Polpum, Kemendagri 2022



BENTUK BANTUAN DAN FASILITASI (Pasal 434 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum ditetapkan 15 Agustus 2017)



1



Penugasan personel pada Sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS



2



Penyediaan Sarana Ruangan Sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS



3



Pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan



4



Pelaksanaan Pendidikan Politik



5



Kelancaran transportasi pengiriman logistik



6



Pemantauan kelancaran penyelenggaraan pemilu



7



Kegiatan lain sesuai kebutuhan pelaksanaan pemilu



Keterangan: *UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ditetapkan tanggal 15 September 2014 *UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ditetapkan tanggal 15 Agustus 2016 *DAK2 : Data Agregat Kependudukan per kecamatan *DP4 : Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu *TPS : Tempat Pemungutan Suara *PPK : Panitia Pemilihan Kecamatan *PPS : Penitia Pemungutan Suara *Panwaslu : Panitia Pengawas Pemilihan Umum



10



III. PENUTUP TINDAK LANJUT HASIL PELAKSANAAN MUSRENBANGNAS



Seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota melaksanakan Murenbangnas sebagai forum penajaman, penyelarasan, dan klarifikasi program pembangunan nasional dan daerah agar terwujud sinkronisasi dalam rangka pencapaian target pembangunan nasional



ISU-ISU DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN



Beberapa Urgensi pembangunan daerah seperti pemenuhan SPM, prevelansi stunting, P3DN, Percepatan Realisasi Pendapatan dan Belanja, serta persiapan Pemilukada 2024 tetap menjadi perhatian pemerintah daerah dalam menyusun rencana pembangunan daerah sebagai dukungan pencapaian target pembangunan nasional.



PELAKSANAAN KEBIJAKAN TERKAIT PERENCANAAN PEMBANGUNAN



Kebijakan perencanaan pembangunan daerah seperti Permendagri No. 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (ditetapkan 25 September 2019) dan Permendagri No. 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah (ditetapkan 18 Oktober 2019) , dan pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2023, agar dipedomani oleh Pemerintah Daerah agar menjadi tools untuk mempermudah sinkronisasi dan harmonisasi pencapaian target pembangunan nasional.



11



TERIMAKASIH www.kemendagri.go.id



Kemendagri_RI



kemendagri



kemendagri