Perencanaan Pembangunan Daerah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH Dosen Pengampu: Putri Kemala Dewi Lubis, SE., M.Si., Ak., CA



“Ruang Lingkup Dan Bentuk Perencanaan Pembangunan Daerah” DISUSUN OLEH: KELOMPOK 8 1. Devy Monalisa Solin 2. Nanda Vecensius Ginting 3. Sartika Kayatana Silitonga



(7193341037) (7193141003) (7193341005)



PROGRAM STUDI S1 PENDIDIKAN EKONOMI UNIVERSITAS NEGERI MEDAN 2021



KATA PENGANTAR Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan YME yang senantiasa memberikan rahmat dan hikmat-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Makalah ini berjudul “Ruang Lingkup Dan Bentuk Perencanaan Pembangunan Daerah” Makalah ini berisikan uraian mengenai tentang apa-apa saja yang tercakup dalam konsep-konsep pembangunan serta pertumbuhan ekonomi pada saat ini. Dalam penulisan makalah ini penulis menyadari masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dan mendidik untuk perbaikan selanjutnya. Walaupun demikian penulis tetap berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi semua yang membacanya. Terimakasih.



Medan, 5 September 2021



Penulis



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ..................................................................................................................... i DAFTAR ISI................................................................................................................................... ii BAB I PENDAHULUAN ............................................................................................................... 1 1.1.



Latar Belakang Masalah ................................................................................................... 1



1.2.



Rumusan Masalah ............................................................................................................ 1



1.3.



Tujuan Penulisan .............................................................................................................. 2



BAB II PEMBAHASAN ................................................................................................................ 3 2.1.



Ruang Lingkup Dan Bentuk Perencanaan Pembangunan Daerah ....................................... 3



A. Perencanaan Makro ................................................................................................................ 3 1



Pertumbuhan Ekonomi Daerah ........................................................................................ 4



2



Pemerataan Pembangunan Ekonomi Daerah ................................................................... 4



3



Kemakmuran dan Kesejahteraan Masyarakat .................................................................. 6



4



Sumber Pembiayaan Pembangunan ................................................................................. 6



5



Perkiraan Kebutuhan Investasi ......................................................................................... 7



6



Strategi dan Kebijakan Pembangunan Daerah ................................................................. 8



B. Perencanaan Sektoral .............................................................................................................. 9 C. Perencanaan Wilayah (Regional) ......................................................................................... 10 D. Perencanaan Proyek (Kegiatan) ........................................................................................... 13 2.2.



Studi Kasus ........................................................................................................................ 15



BAB III PENUTUP ...................................................................................................................... 17 3.1.



Kesimpulan..................................................................................................................... 17



DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................................... 18



ii



BAB I PENDAHULUAN 1.1.



Latar Belakang Masalah



Perencanaan pembangunan daerah mempunyai ruang lingkup dan bentuk tersendiri sesuai dengan tujuan, arah dan sifat pembahasan serta kegunaannya dalam pelaksanaan pembangunan. Secara umum ada empat ruang lingkup dan bentuk perencanaan pembangunan yang satu sama lainnya saling berkaitan. Pertama, adalah Perencanaan Makro yang analisisnya bersifat menyeluruh (agregatif) meliputi kesemua aspek dan sektor pembangunan. Kedua, adalah Perencanaan Sektoral yang mencakup hanya satu bidang atau sektor tertentu saja seperti pertanian, pendidikan, kesehatan, perindustrian, dan perdagangan dan lainlainnya. Ketiga, adalah Perencanaan Wilayah (Regional) yang mencakup hanya untuk wilayah administratif tertentu saja, seperti provinsi, kabupaten dan kota. Keempat, adalah Perencanaan Proyek (kegiatan) yang mencakup perencanaan untuk membangun suatu proyek atau kegiatan tertentu saja seperti pembangunan sekolah, jalan, PLTA dan lain-lainnya (Sjafrizal, 2014: 69). Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan tentunya dibutuhkan partisipasi dari masyarakat. Karena tujuan pembangunan adalah untuk masyarakat itu sendiri, maka dari itu idealnya masyarakat diajak atau diikut sertakan dalam penyusunan suatu perencanaan pembangunan. Masyarakat disini adalah para stake holder atau pihak yang terlibat dalam pembangunan yaitu: Pemerintah, Private sektor, dan masyarakat secara keseluruhan. Tujuan adanya partisipasi masyarakat agar masyarakat terlibat atau ikut serta secara aktif dalam setiap kegiatankegiatan pembangunan sebagai bentuk kepedulian dan dukungannya kepada proses pembangunan yang dilakukan di daerahnya tersebut.



1.2.



Rumusan Masalah



1. Apa yang dimaksud dengan ruang lingkup dan bentuk perencanaan pembangunan? 2. Apa saja bagian – bagian dari ruang dan bentuk perencanaan pembenguan dari perencanaan ?



1



1.3.



Tujuan Penulisan



Tujuan penulisan dalam makalah ini adalah : 1. Mengetahui defenisi dari ruang lingkup dan bentuk perencanaan pembangunan 2. Mengetahui bagian – bagian dari ruang lingkup dan bentuk perencanaan pembangunan



2



BAB II PEMBAHASAN 2.1.



Ruang Lingkup Dan Bentuk Perencanaan Pembangunan Daerah



Perencanaan pembangunan daerah mempunyai ruang lingkup dan bentuk tersendiri sesuai dengan tujuan, arah dan sifat pembahasan serta kegunaannya dalam pelaksanaan pembangunan. Secara umum ada empat ruang lingkup dan bentuk perencanaan pembangunan yang satu sama lainnya berkaitan.  



 



Pertama, adalah perencanaan makro yang analisisnya bersifat menyeluruh meliputi ke semua aspek dan sektor pembangunan. Kedua, adalah perencanaan sektoral yang mencakup hanya satu bidang atau sector tertentu saja seperti pertanian, pendidikan, kesehatan, perindustrian,dan perdagangan dan lain-lainnya. Ketiga,adalah perencanaan wilayah(Regional) yang mencakup hanya untuk wilayah administratif tertentu saja,seperti provinsi,kabupaten,dan kota. Keempat,adalah perencanaan proyek atau kegiatan tertentu saja seperti pembangunan sekolah ,jalan,PLTA dan lain-lainnya.



A. Perencanaan Makro Perencanaan makro menyangkut dengan ruang lingkup dan bentuk perencanaan yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan secara keseluruhan. Bentuk dan ruang lingkup perencanaan ini menjadi penting karena kinerja pembangunan yang baik adalah berdampak secara menyeluruh dan tidak untuk sektor dan bagian tertentu saja. Di samping itu, para pimpinan daerahnya sebenarnya lebih berkepentingan dengan dampak yang menyeluruh tersebut dibandingkan dengan menurut sektor atau program, dalam rangka memenuhi harapan publik akan perbaikan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Dalam pola penulisan RPJM, aspek ini lazim disebut sebagai Kerangka Ekonomi Makro yang berisikan strategi, kebijakan serta sasaran dan target pembangunan secara menyeluruh baik untuk tingkat nasional maupun daerah. Aspek-aspek utama yang dibahas dalam Perencanaan Makro ini paling kurang meliputi hal-hal berikut ini: pertumbuhan ekonomi daerah, kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, pengentasan kemiskinan dan pemerataan pembangunan, keuangan dan sumber pembiayaan pembangunan serta kebutuhan investasi dan strategi dan kebijakan pembangunan secara menyeluruh. Dalam hal ini, perencana dapat menambah pembahasan dengan aspek makro lainnya sesuai dengan visi dan misi pembangunan daerah yang telah ditetapkan terlebih dahulu oleh kepala daerah terpilih.



3



1



Pertumbuhan Ekonomi Daerah



Aspek makro pertama yang sangat penting dibahas adalah menyangkut dengan pertumbuhan ekonomi daerah yang pada dasarnya merupakan peningkatan kemampuan produksi yang terdapat pada daerah bersangkutan. Alasannya adalah karena pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu unsur penting dalam peningkatan proses pembangunan daerah. Tidak berlebihan kiranya bila dikatakan bahwa pertumbuhan ekonomi daerah tersebut adalah merupakan motor penggerak utama dalam proses pembangunan daerah bersangkutan. Realisasi pertumbuhan ekonomi daerah dapat diukur dengan menggunakan peningkatan nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dengan harga konstan dari satu periode ke periode waktu lainnya. PDRB harga konstan sengaja digunakan agar dalam perhitungan tidak termasuk kenaikan harga (inflasi). Di samping itu, pertumbuhan ekonomi daerah ini juga dapat dihitung untuk masing-masing sektor sub sektor sesuai dengan data tersedia. Dengan cara demikian akan dapat diketahui secara konkret peran masing-masing sektor dan Sub sektor dalam menggerakkan pertumbuhan ekonomi daerah secara keseluruhan. Data untuk keperluan ini umumnya sudah tersedia pada Badan Pusat Statistik (BPS) setempat. Analisis pertumbuhan ekonomi daerah ini pada satu segi dapat digunakan sebagai salah satu indikator untuk penilaian keberhasilan pembangunan ekonomi daerah bersangkutan. Sedangkan pada segi lain, perkiraan pertumbuhan ekonomi daerah dapat pula dijadikan sebagai dasar untuk melakukan prediksi sasaran dan target pertumbuhan ekonomi daerah untuk masa mendatang yang cukup realistis sesuai kemampuan di masa lalu. Di samping itu, target pertumbuhan ini juga dapat dijadikan dasar untuk menentukan kebutuhan investasi yang diperlukan untuk menggerakkan proses pembangunan daerah bersangkutan. 2 Pemerataan Pembangunan Ekonomi Daerah Pemerataan pembangunan ekonomi daerah merupakan unsur dan bagian perencanaan makro lainnya yang juga sangat penting artinya. Pertumbuhan ekonomi yang cepat, tetapi tidak diikuti dengan pemerataan akan mengurangi tingkat kemakmuran masyarakat dan dapat menimbulkan kecemburuan sosial sehingga dapat mendorong timbulnya keresahan dan ketegangan politik. Karena itu, strategi dan kebijakan serta program dan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemerataan pembangunan ekonomi daerah merupakan hal yang sangat strategis dalam perencanaan makro. Strategi dan kebijakan pemerataan pembangunan ekonomi daerah yang lazim digunakan pada negara sedang berkembang, termasuk Indonesia adalah dalam bentuk upaya penanggulangan kemiskinan dan perbaikan distribusi pendapatan dalam masyarakat. Karena itu cukup beralasan kiranya bila pengurangan jumlah penduduk miskin dan penurunan ketimpangan distribusi pendapatan sudah umum merupakan salah satu sasaran pokok pembangunan daerah secara makro.



4



Secara teknis, Penduduk miskin adalah warga masyarakat yang nilai pendapatan yang berada dibawah garis kemiskinan yang telah ditetapkan secara berkala oleh pemerintah. Sedangkan garis kemiskinan tersebut ditentukan berdasarkan nilai pendapatan minimum yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk dapat bertahan hidup. Garis kemiskinan tersebut akan berubah dari waktu ke waktu tergantung dari perubahan harga barang-barang kebutuhan pokok secara umum. Kemiskinan yang demikian lazim disebut sebagai Kemiskinan Absolut (Absolute Proverty). Sedangkan dalam dunia internasional, Bank Dunia menetapkan garis kemiskinan sebesar US $ 2.00 per hari yang ternyata lebih tinggi dari garis kemiskinan yang lazim ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dewasa ini yaitu sekitar US $ 1,00 per hari. Namun demikian, Dalam praktiknya di Indonesia terdapat dua cara untuk mengukur jumlah penduduk miskin. Pertama, menggunakan data konsumsi sebagai dasar penemuan jumlah penduduk miskin sebagaimana yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Kedua, menggunakan beberapa indikator sosial seperti pendapatan, kondisi rumah tangga dan unsur lain lainnya sebagaimana dilakukan oleh Badan Koordinasi Keluarga Berencana (BKKBN). Masingmasingnya mempunyai kelemahan dan kekuatan tersendiri, sehingga pemilihan ukuran kemiskinan yang tepat akan sangat ditentukan oleh tujuan dari penggunaan Angka kemiskinan tersebut. Kondisi distribusi pendapatan dalam masyarakat dapat diukur dengan jalan membandingkan persentase Jumlah pendapatan yang dikuasai oleh masyarakat umum yang jumlahnya banyak dibandingkan dengan yang dikuasai oleh kelompok pendapatan tinggi seperti para elit dan pengusaha yang jumlahnya sedikit. Untuk mengukur tingkat ketimpangan distribusi pendapatan antar kelompok masyarakat tersebut, para ilmuwan lazim menggunakan perkembangan angka Indeks Gini Ratio dari satu periode ke periode lainnya. Cara lainnya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pemerataan pembangunan ekonomi daerah adalah dengan jalan mengurangi ketimpangan pembangunan ekonomi antar wilayah. Ketimpangan pembangunan ekonomi antar wilayah dapat diukur dengan menggunakan Indeks Williamson dengan menggunakan data PDRB perkapita dan rasio jumlah penduduk. Data untuk keperluan ini juga umumnya sudah tersedia pada BPS di daerah. Di samping itu, ketimpangan ekonomi wilayah yang tinggi biasanya ditandai pula oleh masih banyaknya daerahdaerah yang termasuk dalam kategori Daerah Tertinggal. Strategi dan kebijakan lainnya yang juga penting artinya untuk meningkatkan pemerataan ekonomi antar daerah adalah dalam bentuk penanggulangan tingkat pengangguran. Bila tingkat pengangguran dapat dikurangi, maka otomatis jumlah penduduk miskin juga akan berkurang karena kebanyakan kemiskinan muncul karena tingkat pengangguran yang relatif tinggi dalam masyarakat. Sedangkan penanggulangan pengangguran tersebut biasanya dapat dilakukan dengan jalan meningkatkan penciptaan lapangan kerja serta mengurangi jumlah angkatan kerja melalui pelaksanaan Program Keluarga Berencana (KB). Tingkat pengangguran biasanya diukur dalam bentuk persentase jumlah pencari kerja dibagi dengan jumlah penduduk umur kerja 5



(15-65 tahun). Sedangkan mencari kerja dapat diketahui dengan jalan mengurangi jumlah angkatan kerja dengan mereka yang tidak mau bekerja seperti anak sekolah dan ibu rumah tangga. Angkatan kerja adalah penduduk yang berada dalam kelompok umur kerja dan secara fisik mampu bekerja. 3



Kemakmuran dan Kesejahteraan Masyarakat



Sesuai dengan tujuan nasional dan daerah, aspek kemakmuran adalah salah satu sasaran akhir dari proses pembangunan pada suatu daerah. Alasannya jelas karena seluruh masyarakat menginginkan kemakmurannya semakin lama akan semakin meningkat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sejahtera dalam jangka panjang. Karena itu, cukup logis sekiranya bilamana aspek kemakmuran daerah ini merupakan salah satu unsur penting dalam perencanaan makro karena menyangkut dengan sasaran umum pembangunan daerah. Indikator kemakmuran daerah yang dapat digunakan untuk memperlihatkan kemajuan dalam peningkatan kemakmuran masyarakat daerah dapat dilakukan dalam beberapa bentuk. Pertama, adalah dengan melihat pada perkembangan nilai PDRB dengan harga berlaku yang sudah dapat dihasilkan dalam periode perencanaan. Alasannya adalah karena nilai PDRB tersebut adalah merupakan nilai produksi barang dan jasa yang dapat dihasilkan oleh masyarakat suatu daerah dalam periode tertentu. Kedua, nilai pendapatan perkapita yang diperoleh dengan membagi nilai PDRB dengan jumlah penduduk pada tahun yang sama. Nilai PDRB perkapita ini merupakan indikator kemakmuran ekonomi daerah yang lebih baik dan dapat dibandingkan antar daerah. Ketiga, mengingat kemakmuran tersebut bukanlah hanya bersifat materi saja, maka indikator yang lebih baik dan bersifat komprehensif adalah Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Angka IPM pada dasarnya adalah indeks gabungan dari tiga unsur kemakmuran yaitu pendapatan (daya beli masyarakat), pendidikan, dan kesehatan. 4



Sumber Pembiayaan Pembangunan



Upaya pembangunan daerah baru akan dapat dilaksanakan bilamana terdapat sumber pembiayaan yang cukup, baik yang berasal dari pemerintah maupun swasta dan masyarakat. Untuk tingkat daerah, ketersediaan sumber pembiayaan pembangunan ini lebih penting dibandingkan dengan tingkat nasional karena mendapatkan pinjaman pada tingkat daerah lebih sulit dibandingkan dengan tingkat nasional. Karena itu, dalam penyusunan perencanaan makro, analisis tentang perkembangan ketersediaan sumber pembiayaan pembangunan daerah perlu dicantumkan secara tegas dan konkret. Sumber pembiayaan pembangunan tersebut tercermin dalam kemampuan keuangan yang dimiliki oleh suatu daerah. Sumber pembiayaan pembangunan tersebut dapat ditunjukkan dengan data-data kemampuan keuangan (kapasitas fiskal) yang dimiliki oleh suatu daerah. Dengan dimulainya era otonomi daerah sejak tahun 2001 yang lalu, sumber pembiayaan pembangunan pada tingkat daerah mengalami perubahan cukup mendasar. Sebelum era otonomi daerah, sumber penerimaan daerah bahannya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan 6



Subsidi Daerah Otonom (SDO) untuk pembayaran gaji aparatur daerah setempat. Sedangkan untuk pembangunan fasilitas pelayanan sosial. Diperoleh dana INPRES dari pemerintah pusat. Akan tetapi, dalam era otonomi, pemerintah daerah mendapatkan alokasi Dana Perimbangan untuk pengganti SDO dan INPRES dengan jumlah yang jauh lebih besar. Tambah dana ini diberikan oleh pemerintahan pusat untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah. Sesuai dengan undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dewasa ini terdapat tiga sumber keuangan dan pembiayaan pembangunan daerah, yaitu (1) Pendapatan Asli Daerah (PAD), (2) Dana Perimbangan yang berasal dari Pemerintah Pusat, dan (3) lain-lain pendapatan yang sah sesuai ketentuan berlaku seperti hasil retribusi daerah dan laba bersih dari kegiatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dana Perimbangan yang diterima daerah terdiri atas tiga jenis yaitu: (a) Dana Bagi Hasil (DBH) yang meliputi dana bagi hasil pajak bandara bagi hasil sumber daya alam baik yang berasal dari minyak, gas, batubara dan lain-lainnya. (b) Dana Alokasi Umum (DAU) dialokasikan ke daerah berdasarkan prinsip "celah fiskal" yaitu perbedaan antara kapasitas fiskal dan kebutuhan pembiayaan daerah bersangkutan. (c) Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dialokasikan ke daerah sesuai dengan kebutuhan daerah tertentu yang terkait atau sesuai dengan kepentingan nasional. Sumber pendapatan lainnya yang sah sesuai ketentuan berlaku pada umumnya rahadi kecil dibandingkan dengan dana yang sudah dijelaskan terdahulu. Sumber pendapatan tersebut meliputi dua hal. Pertama, penerimaan retribusi karena dinas dan instansi memberikan pelayanan tertentu kepada masyarakat. Sehingga dipandang wajar untuk menerima dana dari masyarakat. Kedua, laba bersih hasil dari kegiatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang terdapat pada daerah bersangkutan. 5



Perkiraan Kebutuhan Investasi



Untuk dapat menjamin tercapainya target pertumbuhan ekonomi khususnya dan pembangunan daerah umumnya yang telah ditetapkan terdahulu, perlu diperkirakan berapa besarnya kebutuhan investasi yang diperlukan. Perkiraan kebutuhan investasi ini adalah merupakan unsur yang juga sangat penting dicantumkan dalam perencanaan makro. Perkiraan kebutuhan enggak save ini nantinya akan dijadikan sebagai dasar untuk penyusunan rencana investasi baik secara menyeluruh maupun sektoral. Di samping itu, perkiraan kebutuhan investasi ini dapat pula dijadikan sebagai dasar untuk menyusun dokumen Rencana Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) untuk daerah bersangkutan. Dengan menggunakan Teori Pertumbuhan Ekonomi Harrod-Donmar, kemudian investasi secara total dapat dihitung dengan jalan mengalikan koefisien Incremental Capital-Output Ratio (ICOR) dengan target laju pertumbuhan ekonomi yang telah ditetapkan semula. Dalam hal ini hasil yang diperoleh adalah dalam bentuk persentase investasi total yang dibutuhkan untuk mencapai sasaran pertumbuhan ekonomi yang telah ditetapkan. Bila perkiraan kebutuhan investasi tersebut diperlukan dalam bentuk nilai rupiah, maka ICOR tersebut harus dikalikan 7



dengan tambahan nilai PDRB yang dapat dihasilkan karena adanya pertumbuhan ekonomi tersebut. Selanjutnya kebutuhan investasi secara total tersebut dapat pula dibagi menjadi kebutuhan investasi pemerintah serta swasta dan masyarakat dengan mempedomani proporsi rata-rata realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) yang tersedia. Sedangkan perkiraan kebutuhan investasi masyarakat pada dasarnya adalah residual dari perkiraan total investasi dikurangi dengan perkiraan investasi pemerintah dan swasta karena data-data untuk jenis ini biasanya tidak tersedia. 6



Strategi dan Kebijakan Pembangunan Daerah



Salah satu Aspek penting yang perlu dibahas dalam perencanaan makro adalah menyangkut dengan strategi dan kebijakan pembangunan daerah yang dipilih sebagai landasan dasar perencanaan pembangunan daerah bersangkutan. Sesuai dengan Undang-undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), pemilihan strategi dan kebijakan pembangunan daerah ini harus sesuai dengan visi dan misi pembangunan dari kepala daerah terpilih. Alasannya adalah karena visi dan misi dari kepala daerah terpilih tersebut pada dasarnya merupakan janji yang telah disepakati dan menjadi harapan umum bagi masyarakat setempat. Di samping itu, strategi dan kebijakan pembangunan daerah ini Tentunya juga harus disesuaikan dengan kondisi, permasalahan pokok dan potensi pembangunan utama yang dimiliki oleh daerah bersangkutan. Untuk dapat mewujudkan hal ini, sebaiknya Perumusan strategi dan kebijakan pembangunan daerah disusun dengan menggunakan Teknik SWOT yang menekankan pada aspek-aspek kekuatan (Strength), kelemahan (Weaknesses), peluang (Opportunities) dan ancaman (Treath) yang terdapat pada daerah bersangkutan. Namun demikian, perumusan strategi dan kebijakan pembangunan daerah yang baik juga jangan sampai terpengaruh oleh slogan-slogan politik yang terdapat dalam masyarakat seperti Ekonomi Terpimpin, Ekonomi Pancasila atau Ekonomi Kerakyatan dan lain-lainnya. Sebaiknya Perumusan strategi dan kebijakan pembangunan tersebut harus juga dilandasi oleh prinsip dan konsep ilmu yang jelas dan telah teruji kebenarannya. Berkaitan dengan hal ini, landasan teoritis yang digunakan juga harus sesuai dengan Ilmu Ekonomi Regional (Regional Economics) yang mempertimbangkan aspek ruang (wilayah) secara konkrit dalam analisisnya. Di dalam literatur Ilmu Ekonomi Regional terdapat berbagai bentuk teori yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi daerah. Sebagai contoh, Teori Pertumbuhan Regional Exportbase yang menyatakan bahwa export yang berasal dari sektor basis merupakan faktor utama yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Selanjutnya, terdapat pula Teori Pertumbuhan Ekonomi Regional Neo-Klasik yang menekankan pentingnya aspek tenaga kerja, stok modal atau investasi dan kemajuan teknologi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah bersangkutan. Di samping itu, terdapat pula Teori Pertumbuhan Cumulative Causation yang tidak hanya menekankan pada aspek pertumbuhan saja, tetapi juga pada aspek ketimpangan 8



pembangunan antar wilayah yang muncul sebagai akibat dari proses akumulasi dalam kegiatan pembangunan daerah.



B. Perencanaan Sektoral Perencanaan sektoral adalah perencanaan yang ruang lingkupnya hanya untuk satu bidang atau sektor pembangunan tertentu saja, misalnya pertanian, pendidikan, kesehatan, dan lain-lainnya. Perencanaan yang demikian dapat muncul sebagai bagian dari sebuah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertentu seperti RPJMD atau disusun khusus untuk atau dinas instansi atau SKPD tersendiri yang lazim dikenal dengan nama Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) yang disusun untuk periode 5 tahun. Sedangkan pada tingkat nasional, perencanaan sektoral ini muncul dalam bentuk Renstra Kementerian dan lembaga (Renstra KL). Karena perencanaan sektoral ini diperuntukkan khusus untuk dinas atau SKPD tertentu, maukah penyusunan nya harus mengacu pada Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) institusi bersangkutan. Karena itu, tentunya isi dari perencanaan sektoral tersebut akan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan kegiatan dinas dan instansi yang menyusun nya. Namun demikian, arah umumnya harus sesuai dan mendukung visi dan misi dari kepala daerah terpilih yang tercantum dalam RPJMD daerah bersangkutan. Keselarasan ini perlu dijaga agar terwujud perencanaan yang saling mendukung antara sabtu sektor dengan sektor lainnya dalam suatu daerah dan sesuai dengan aspirasi masyarakat pada daerah bersangkutan. Komponen perencanaan sektoral ini pada dasarnya adalah sangat mirip dengan perencanaan makro yang dibahas terdahulu. Analisis dimulai dengan kondisi umum yang berkaitan dengan Tupoksi SKPD bersangkutan. Misalnya kalau kita menyusun Renstra untuk sektor pertanian, maka kondisi umum yang perlu dibahas adalah menyangkut dengan pertanian yang terdapat pada daerah bersangkutan. Tujuannya adalah agar perencanaan yang disusun didasarkan pada kondisi riil siang terdapat pada daerah bersangkutan, termasuk potensi yang dimiliki. Analisis ini sangat penting artinya untuk dapat menjaga agar perencanaan yang akan disusun menjadi lebih bersifat realistik dan tidak mulut-mulut sesuai dengan kondisi sebenarnya yang terdapat pada daerah tersebut. Analisis tentang sumber pembiayaan pembangunan tidak perlu dicantumkan dalam perencanaan sektoral. Alasannya adalah karena sumber pembiayaan pembangunan bukan berasal dari penerimaan sektor yang bersangkutan, tetapi adalah dari sumber penerimaan daerah secara keseluruhan. Demikian pula halnya dengan analisis tentang aspek-aspek hukum. Pemerintahan, sosial, dan politik yang tidak tergantung pada kebijakan sektoral. Karena perencanaan menyangkut dengan masa datang, maka langkah berikutnya yang perlu dilakukan adalah melakukan perkiraan (proyeksi) untuk periode 5 tahun mendatang untuk beberapa unsur dan variabel penting yang berkaitan dengan bidang atau sektor bersangkutan. Proyeksi yang perlu dilakukan paling kurang menyangkut dengan perkembangan kegiatan 9



produksi dari bidang atau sektor bersangkutan serta penyediaan lapangan kerja yang dapat dihasilkan. Sejalan dengan hal ini perlu pula dilakukan perkiraan terhadap jumlah dan kualitas prasarana dan sarana yang sudah dapat disediakan untuk mendukung kegiatan produksi dari bidang dan sektor bersangkutan. Perkiraan dan proyeksi ini selanjutnya akan dijadikan dasar untuk menentukan sasaran pembangunan sektor secara menyeluruh. Perencanaan sektoral juga mempunyai visi dan misi sendiri sesuai dengan aspirasi dan harapan dari SKPD bersangkutan. Namun demikian, sebagaimana sudah di singgung terdahulu, bahwa visi misi ini harus sejalan dan tidak bertentangan dengan visi dan misi kepala daerah sebagaimana tercantum dalam RPJMD daerah bersangkutan. Visi dan misi SKPD tersebut selanjutnya akan dijadikan sebagai dasar utama perumusan strategi, kebijakan, program dan kegiatan yang akan direncanakan dalam Renstra bersangkutan. Langkah berikutnya yang perlu dilakukan adalah menyusun strategi dan kebijakan dari SKPD tersebut untuk 5 tahun mendatang dengan memperhatikan kondisi umum serta sisi dan misi dari SKPD bersangkutan. Penyusunan strategi dan kebijakan ini biasanya dilakukan dengan menggunakan teknik Analisis SWOT yang didasarkan pada kekuatan (Strength), kelemahan (Weaknesses), peluang (Opportunities) dan ancaman (Treath) yang terdapat pada daerah bersangkutan ini berarti bahwa teknik diperlukan agar perumusan strategi dan kebijakan tersebut sesuai dengan kondisi dan potensi yang dimiliki oleh daerah bersangkutan. Cara lain yang juga dapat dilakukan dalam menyusun strategi dan kebijakan adalah dengan jalan menurunkan secara langsung dari sisi dan misi antara ditetapkan semula. Keuntungan cara ini adalah bahwa strategi dan kebijakan akan berkaitan langsung dengan visi dan misi pada perencanaan bersangkutan. Akan tetapi, karena visi dan misi berasal dari aspirasi kepala SKPD dengan berpedoman pada RPJMD, maka besar kemungkinan pula strategi dan kebijakan tersebut tidak sesuai dengan kondisi dan potensi daerah yang bersangkutan. Bila hal ini terjadi maka besar kemungkinan strategi yang dirumuskan tersebut menjadi tidak sesuai dan sulit dilaksanakan dalam masyarakat. Ujung akhir dari sebuah perencanaan sektoral adalah penyusunan program dan kegiatan yang akan dilakukan oleh SKPD bersangkutan. Program dan kegiatan ini tentunya harus bersifat operasional sesuai dengan kewenangan dan kemampuan SKPD bersangkutan. Di samping itu, masing-masing program dan kegiatan tersebut juga harus dilengkapi dengan indikator kinerja dan telah ukur (target) yang jelas dan konkrit sesuai dengan data yang tersedia. Sedangkan indikator dan target kinerja yang itu ditetapkan tersebut sebaiknya mencakup unsur masukkan (input), keluaran (output), hasil (outcome), manfaat (benefit), dan dampak (impacts). Dengan cara demikian, evaluasi terhadap keberhasilan pelaksanaan dari renstra tersebut akan lebih mudah dapat dilakukan secara lebih konkret dan terukur.



C. Perencanaan Wilayah (Regional)



10



Perencanaan wilayah (regional) pada dasarnya adalah ruang lingkup dan bentuk perencanaan pembangunan yang di dalamnya terdapat unsur tata ruang dan lokasi kegiatan ekonomi dan sosial secara terintegrasi. Jenis perencanaan ini seringkali pulau disebut dengan Spatial (Regional Development Planning) di mana seluruh unsur dan variabel pembangunan di rinci menurut aspek ruang dan lokasinya. Sasaran utama perencanaan ini adalah menyusun strategi, kebijakan dan program pembangunan dengan memanfaatkan potensi wilayah dan keuntungan lokal yang terdapat di daerah bersangkutan dan daerah tetangganya. Biasanya aspek tata-ruang dan lokasi ini ditampilkan dalam rencana pembangunan wilayah dengan menggunakan peta dalam berbagai skala. Terdapat dua undang-undang yang melanda seperlunya disusun perencanaan wilayah (regional) tersebut. Keduanya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang. Untuk perencanaan pembangunan pada tingkat provinsi dan kabupaten, Undang-Undang Lingkungan Hidup menjadi lebih penting karena aspek tata ruang masih dalam bentuk umum. Sedangkan untuk perencanaan pembangunan pada tingkat kota di mana aspek tata-ruang lebih menonjol, maka Undang-Undang Tata Ruang akan menjadi lebih berperan dan mengikat. Tujuan utama perencanaan wilayah (Regional) secara khusus adalah: (a) mendorong proses pembangunan daerah bersangkutan, (b) mendorong proses khusus untuk daerah tertinggal, (c) mengurangi ketimpangan pembangunan antar wilayah, (d) meningkatkan daya dukung lingkungan, (e) meningkatkan efisiensi penggunaan lahan, dan (f) meningkatkan kualitas lingkungan hidup daerah bersangkutan. Kesemua tujuan perencanaan wilayah ini adalah saling mempengaruhi satu sama lainnya sehingga pendekatan yang digunakan sebaiknya adalah bersifat lintas sektoral dan komprehensif. Perencanaan pembangunan wilayah ternyata mempunyai karakteristik khusus bila dibandingkan dengan perencanaan pembangunan secara umum. Karakteristik khusus tersebut antara lain adalah: (a) Terkandung unsur tata-ruang dan lokasi kegiatan secara terintegrasi, (b) Disusun sesuai dengan kondisi potensi dan permasalahan daerah setempat, (c) Terpadu antar sektoral dan antar wilayah, (d) Mempertimbangkan aspek daya dukung lahan dan lingkungan hidup, serta (e) Menonjolkan peranan pemerintah daerah dalam mendorong proses pembangunan di daerahnya masing-masing. Berikut ini diberikan uraian ringkas dari masing-masing karakteristik tersebut. Karena yang ditunjukkan dalam perencanaan regional adalah unsur tata-ruang dan lokasi, maka aspek perencanaan sektoral, dalam hal ini, menjadi kurang penting. Dalam hal ini tekanan pembahasan lebih banyak diberikan pada pembahasan lintas sektoral dalam suatu wilayah tertentu. Sedangkan wilayah itu sendiri juga dapat dibagi dalam bentuk beberapa Wilayah Pembangunan (Development Region) dengan memperhatikan aspek kesamaan struktur sosial ekonomi (Development Region) dan keterkaitan antar wilayah sekitarnya (Nodal Region). Dalam hal ini, pembentukan wilayah pembangunan tersebut sekaligus juga dikaitkan dengan konsep 11



Pusat Pertumbuhan (Growth Poles) yang akan berfungsi untuk menggerakkan kegiatan ekonomi pembangunan dalam wilayah bersangkutan. Tidak dapat di sangkal bahwa pada setiap daerah di negara berkembang selalu terdapat beberapa daerah yang kondisi sosial ekonominya masih sangat tertinggal dibandingkan dengan daerah lainnya. Dalam perencanaan regional daerah tertinggal tersebut harus mendapat perhatian yang cukup besar dan dibahas secara khusus. Alasannya jelas karena daerah ini perlu mendapatkan perhatian dan kebijakan khusus dalam perencanaan pembangunan wilayah bersangkutan. Tanpa kebijakan khusus tersebut, proses pembangunan pada daerah tertinggal ini akan sangat sulit untuk digerakkan secara cepat, sehingga diperkirakan akan tetap tertinggal dibandingkan dengan daerah lainnya. Dalam perencanaan wilayah (regional) aspek perencanaan penggunaan lahan (Land-used Planning) yang jadi sangat penting. Sasaran utama dari perencanaan penggunaan lahan ini adalah untuk dapat menyesuaikan antara potensi ekonomi daerah dengan potensi dan daya dukung lahan berikut konektivitasnya atau eksesibilitasnya antar wilayah sehingga pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan menjadi lebih cepat dan efisien. Di samping itu, perencanaan penggunaan lahan dimaksudkan juga untuk menjaga tingkat efisiensi penggunaan lahan terutama untuk daerah dengan lahan yang relatif sempit, tapi dengan tingkat kepadatan penduduk yang cukup tinggi, seperti daerah perkotaan atau daerah dengan wilayah relatif kecil. Aspek tata-ruang dan penggunaan lahan tidak saja berkaitan dengan unsur pertumbuhan ekonomi dan efisiensi pembangunan saja, tetapi juga dapat mempengaruhi kualitas lingkungan hidup daerah bersangkutan. Karena itu, aspek lingkungan hidup merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan perencanaan wilayah (regional). Unsur penting yang perlu diperhatikan dalam kaitan ini adalah menyangkut dengan penjagaan (konservasi) hutan lindung, konservasi terumbu karang, daya dukung lahan, pengendalian pencemaran udara, air dan laut, pengaturan tata-ruang dan penggunaan lahan daerah perkotaan, penjagaan kebersihan kota, dan lain-lainnya. Penyusunan program dan kegiatan dalam perencanaan wilayah (regional) harus menjadi lebih rinci. Hal ini disebabkan karena disamping jenis kegiatan yang akan dilakukan, indikator dan target kinerja, pagu indikatif anggaran dan instansi penanggung jawab, dalam perencanaan wilayah perumusan program dan kegiatan dibuat termasuk penetapan lokasi dari kegiatan bersangkutan. Aspek ini diperlukan agar perencanaan pembangunan tersebut menjadi lebih konkret dan sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah bersangkutan. Mengingat perencanaan wilayah menyangkut dengan daerah tertentu, maka dalam perencanaan wilayah (regional) tersebut, peranan pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten, dan kota menjadi lebih menonjol. Hal ini sangat penting artinya dalam era otonomi di mana pemerintah daerah diberikan wewenang dan urusan tersendiri dalam mengelola kegiatan pembangunan di daerahnya masing-masing. Dalam perencanaan wilayah ini, pemerintah daerah



12



dapat memformulasikan dan menerapkan strategi dan kebijakan yang spesifik sesuai dengan kondisi dan permasalahan serta kemampuan keuangan daerah bersangkutan. Karena itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, masing-masing pemerintah daerah diberikan wewenang untuk menyusun pembangunan untuk daerah yang masing-masing dengan mengacu pada perencanaan pembangunan pada tingkat nasional. Dengan kata lain, perencanaan pembangunan daerah dalam hal ini adalah merupakan pasangan yang saling mendukung dengan perencanaan pembangunan nasional dalam mendorong proses pembangunan secara terpadu pada daerah bersangkutan.



D. Perencanaan Proyek (Kegiatan) Perencanaan proyek (kegiatan) adalah perencanaan yang khusus disusun untuk pembangunan suatu proyek atau kegiatan tertentu misalnya pembangunan jalan pembangkit tenaga listrik sekolah rumah sakit dan lain-lainnya. Perencanaan proyek ini sangat penting artinya bila kegiatan yang akan dibangun mencakup nilai yang cukup besar sehingga perencanaan ya perlu dibuat secara baik teliti dan merinci untuk menghindari kesalahan dalam pelaksanaan pembangunan proyek tersebut nantinya. Konsep ilmiah tentang perencanaan proyek ini sebenarnya sudah lama berkembang dalam literatur ilmu ekonomi dan perencanaan pembangunan seperti Gitingger (1972), Little and Mirless (1974), dan lain-lainnya. Konsep ini mula-mula digunakan oleh Bank Dunia (1972) dalam menilai kelayakan pengalokasian dana untuk pembangunan proyek-proyek pembangunan yang lazim dikenal dengan nama Evaluasi Proyek (Project Appraisal). Dewasa ini, Konsep ini sudah cukup berkembang dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam Ilmu Perencanaan Pembangunan baik untuk tingkat nasional maupun daerah. Teknik dan metode yang digunakan dalam penyusunan rencana evaluasi proyek tersebut adalah Analisis Biaya dan Manfaat (Cost Benefit Analysis) yang ditimbulkan dari kegiatan pembangunan dan pengelolaan proyek bersangkutan. Untuk keperluan penyusunan perencanaan proyek ini, terlebih dahulu perlu ditetapkan deskripsi rinci dari kegiatan yang akan dilakukan tersebut termasuk umur proyek tersebut. Kemudian perlu diteliti semua unsur-unsur biaya yang harus dikeluarkan untuk mendukung pembangunan proyek (Biaya Investasi) dan biaya untuk kegiatan operasional (Biaya Produksi). Di samping itu, perlu pula diteliti semua unsur penerimaan dari hasil proyek (Financial Revenue) dan manfaat ekonomi yang dapat ditimbulkan karena adanya proyek (Economic Benefit) seperti penyediaan lapangan kerja dan lain-lainnya. Mengingat penerimaan dan manfaat dari pembangunan proyek akan diterima pada tahuntahun mendatang secara reguler dan juga biaya operasional harus dikeluarkan setiap tahunnya dalam pengelolaan proyek, maka perhitungan biaya dan manfaat harus dilakukan dalam bentuk nilai sekarang (Present Values). Dalam hal ini, jangka waktu yang digunakan adalah sesuai 13



dengan umur proyek atau jangka waktu perjanjian kredit sedangkan Discount Rate yang digunakan biasanya adalah tingkat bunga deposito di bank. Akan tetapi, apabila pembangunan proyek tersebut menggunakan dana bantuan luar negeri, Maka menurut Deepak Lal (1975), discount rate yang digunakan seharusnya adalah dalam bentuk Domestic Resources Cost (DRC). Dalam kondisi harga dikendalikan oleh pemerintah, maka harga pasar tidak dapat mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran yang sebenarnya terjadi di pasar. Akibatnya, bila kalkulasi biaya dan manfaat didasarkan pada harga yang dikendalikan tersebut, maka tingkat kelayakan penilai proyek sebenarnya tidaklah tepat. Untuk mengatasi hal tersebut, perhitungan kelayakan proyek sebaiknya menggunakan konsep Harga Bayangan (Shadow Price). Misalnya seperti kasus terjadi di Indonesia dimana harga minyak bumi disubsidi oleh pemerintah, maka perhitungan biaya operasional proyek sebaiknya menggunakan harga di pasaran internasional di mana terdapat persaingan bebas di pasaran. Secara umum terdapat tiga kriteria penilaian terhadap kelayakan finansial (Financial Feasibility) dari pembangunan proyek tersebut. Pertama, adalah perbandingan manfaat dan biaya (Benefit-Cost Ratio, B/C Ratio). Kedua, adalah nilai Sekarang penerimaan bersih penerimaan proyek (Net Present Values, NPV). Ketiga, tingkat penerimaan internal proyek (Internal Rate of Return, IRR). Ketiga kriteria penilaian ini sebenarnya adalah sejalan, tetapi masing-masingnya mempunyai kelebihan dan kekurangan tertentu sehingga sering menjadi perdebatan para ahli. Karena itu, dalam pelaksanaannya ketiga kriteria penilaian ini dapat digunakan secara sekaligus agar penilaian kelayakan proyek menjadi lebih lengkap dan objektif. Menggunakan ketiga kriteria tersebut maka suatu proyek atau kegiatan dapat dikatakan layak bilangan yang memenuhi kriteria berikut: 1. B/C rasio ›1 yang artinya adalah manfaat proyek lebih besar dari biaya yang harus dikeluarkan sehingga pembangunan proyek tersebut tidak akan memboroskan keuangan negara atau daerah; 2. NPV ›0 yang artinya adalah nilai rupiah manfaat lebih besar dari nilai rupiah biaya yang diperlukan sehingga manfaat yang diperoleh lebih besar dari pengorbanan yang harus dikeluarkan pemerintah; 3. IRR ›bunga deposito yang artinya hasil keuntungan yang akan diperoleh dari pembangunan proyek harus lebih besar dari tingkat bunga deposito. Bila tidak maka akan lebih menguntungkan bila dana tersebut disimpan di bank daripada diinvestasikan pada proyek bersangkutan. Berlainan dengan kelayakan finansial yang menekankan analisis pada tingkat penerimaan bersih hasil kegiatan proyek, kelayakan ekonomi lebih menekankan manfaat proyek terhadap kegiatan ekonomi masyarakat. Manfaat ekonomi tersebut dapat dalam bentuk peningkatan penyediaan lapangan kerja untuk masyarakat, peningkatan penerimaan pemerintah atau pengaruhnya dalam mendorong kegiatan ekonomi daerah. Untuk mengetahui tingkat kelayakannya, unsur peningkatan kegiatan ekonomi tersebut harus dihitung dalam bentuk uang. 14



Penilaian kelayakan proyek yang berorientasi bisnis akan lebih mudah dihitung dibandingkan proyek yang berorientasi pada pembangunan. Alasannya adalah karena proyek yang berorientasi bisnis mempunyai benefit yang jelas dalam bentuk penghasilan dari proyek bersangkutan. Di samping itu, data yang diperlukan untuk penilaian kelayakan finansial juga lebih mudah diperoleh dibandingkan dengan data yang diperlukan untuk mengukur kelayakan ekonomi. Karena itu, banyak buku-buku evaluasi proyek ini diarahkan untuk membantu Analisis untuk menilai kelayakan proyek pembangunan atau proyek yang bersifat "non fisik." Misalnya untuk proyek-proyek pembangunan jalan raya, penilaian benefit menjadi sulit karena masyarakat pengguna jalan tidak melakukan pembayaran bila menggunakan jalan tersebut seperti halnya dengan "jalan tol". Akibatnya, perhitungan manfaat proyek sulit dilakukan karena tidak ada data penerimaan dari proyek. Karena itu, Adler (1971) dalam bukunya menggunakan data pengurangan biaya operasional perusahaan angkutan sebagai indikator untuk perhitungan manfaat proyek akibat pembangunan jalan raya. Sedangkan Gitingger (1972) menggunakan peningkatan hasil produksi padi dalam masyarakat sebagai indikator untuk menghitung besarnya manfaat (benefit) dari pembangunan sebuah proyek irigasi. Dalam praktiknya, teknik analisis biaya dan manfaat tersebut di atas biasanya digunakan untuk perencanaan proyek-proyek dengan nilai besar, karena biaya untuk pelaksanaan studinya juga cukup besar. Karena itu, untuk proyek dengan biaya kecil, penilaian dan perencanaannya biasanya hanya dilakukan dengan menggunakan teknik Kerangka Logis (Log-Frame). Menggunakan teknik ini, penilaian kelayakan proyek dilakukan berdasarkan Indikator Kinerja, dengan menggunakan lima indikator yaitu: masukkan (input), keluaran (output), hasil (outcome), manfaat (benefit), dan dampak (impacts). Biasanya analisis dilakukan dalam bentuk matriks yang kolamnya disusun berdasarkan ke 5 indikator penilaian tersebut. Dalam praktik perencanaan pembangunan proyek, langkah dan kegiatan yang akan dilakukan biasanya mempedomani apa yang dikenal sebagai "siklus proyek" yang menggambarkan lingkup kegiatan perencanaan proyek. Secara umum siklus proyek tersebut meliputi kegiatan beberapa tahap berikut ini: 1. Tahap Indentifikasi, yang merupakan identifikasi kebutuhan pembangunan proyek sesuai dengan kebutuhan daerah atau rencana yang ditetapkan semula sebagai RPJMD; 2. Tahap Persiapan Proyek, yang berisikan Penelitian terhadap faktor-faktor yang menentukan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan proyek bersangkutan; 3. Tahap Pelaksanaan, yang meliputi berbagai kegiatan yang menyangkut dengan konstruksi pembangunan atau pengadaan fisik proyek bersangkutan. 4. Tahap Evaluasi, yang melaksanakan kegiatan evaluasi kinerja proyek terhadap pembangunan daerah dengan menggunakan data-data hasil pelaksanaan operasional proyek.



2.2.



Studi Kasus



15



Judul artikel : Rencana Tata Ruang Wilayah dalam Perspektif Perencanaan Pembangunan Wilayah (Studi pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Probolinggo) Penulis : Setio Widodo Nama Jurnal : Jurnal Ilmiah Administrasi Publik (JIAP) ISSN : 1979-7243 Edisi : JIAP Vol. 3, No. 3, pp 166-172, 2017 Pembahasan Jurnal Tulisan ini menelaah tentang keterkaitan rencana tata ruang wilayah dengan rencana pembangunan wilayah serta dampaknya terhadap pembangunan, khususnya di wilayah Kota Probolinggo. Integrasi Rencana tata ruang wilayah yang diwujudkan dalam RTRW dengan rencana pembangunan yang diwujudkan dalam RPJPD dan RPJMD menjadi sangat penting, karena strategi yang ada dalam RTRW ataupun RPJPD tidak akan dapat terlaksana jika tidak diakomodasi dalam RPJMD. Hasil penelitian menunjukkan keterkaitan substantif yang kurang kuat antara RTRW dengan RPJMD Kota Probolinggo, sehingga tidak semua arahan pembangunan dalam RTRW dapat terlaksana dan sebagai kesimpulan RTRW dianggap belum dapat memberi pengaruh positif bagi kelangsungan pembangunan di wilayah Kota Probolinggo, khususnya dalam hal kualitas lingkungan hidup dan pemerataan pembangunan.



16



BAB III PENUTUP 3.1.



Kesimpulan Bentuk dan ruang lingkup perencanaan ini menjadi penting karena kinerja pembangunan



yang baik adalah berdampak secara menyeluruh dan tidak untuk sektor dan bagian tertentu saja Aspek-aspek utama yang dibahas dalam Perencanaan Makro ini paling kurang meliputi hal-hal berikut ini: pertumbuhan ekonomi daerah, kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, pengentasan kemiskinan dan pemerataan pembangunan, keuangan dan sumber pembiayaan pembangunan serta kebutuhan investasi dan strategi dan kebijakan pembangunan secara menyeluruh. Penyusunan strategi dan kebijakan ini biasanya dilakukan dengan menggunakan teknik Analisis SWOT yang didasarkan pada kekuatan (Strength), kelemahan (Weaknesses), peluang (Opportunities) dan ancaman (Treath) yang terdapat pada daerah bersangkutan ini berarti bahwa teknik diperlukan agar perumusan strategi dan kebijakan tersebut sesuai dengan kondisi dan potensi yang dimiliki oleh daerah bersangkutan. Perencanaan Wilayah (Regional) Perencanaan wilayah (regional) pada dasarnya adalah ruang lingkup dan bentuk perencanaan pembangunan yang di dalamnya terdapat unsur tata ruang dan lokasi kegiatan ekonomi dan sosial secara terintegrasi. Tujuan utama perencanaan wilayah (Regional) secara khusus adalah: (a) mendorong proses pembangunan daerah bersangkutan, (b)



mendorong proses khusus untuk daerah



tertinggal, (c) mengurangi ketimpangan pembangunan antar wilayah, (d) meningkatkan daya dukung lingkungan, (e) meningkatkan efisiensi penggunaan lahan, dan (f) meningkatkan kualitas lingkungan hidup daerah bersangkutan. Dalam hal ini, pembentukan wilayah pembangunan tersebut sekaligus juga dikaitkan dengan konsep Pusat Pertumbuhan (Growth Poles) yang akan berfungsi untuk menggerakkan kegiatan ekonomi pembangunan dalam wilayah bersangkutan. Sasaran utama dari perencanaan penggunaan lahan ini adalah untuk dapat menyesuaikan antara potensi ekonomi daerah dengan potensi dan daya dukung lahan berikut konektivitasnya atau eksesibilitasnya antar wilayah sehingga pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan menjadi lebih cepat dan efisien.



17



DAFTAR PUSTAKA Kuncoro, Mudrajad. 2018. Perencanaan Pembangunan Daerah teori dan aplikasi. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. Mahi, Ali Kabul & Sri Indra Trigunarso. 2017. Perencanaan Pembangunan Daerah teori dan aplikasi. Jakarta: Kencana. Sjafrizal. 2014. Perencanaan Pembangunan Daerah Dalam Era Otonomi. RajaGrafindo Persada, Depok Widodo, Setio. (2017). Rencana Tata Ruang Wilayah dalam Perspektif Perencanaan Pembangunan Wilayah (Studi pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Probolinggo). Jurnal Ilmiah Administrasi Publik. 3(3), 166-172. https://doi.org/10.21776/ub.jiap.2017.003.03.2



18