ANALISIS PERMENKES 43 TAHUN 2019 TENTANG PUSKESMAS-dikonversi - 2 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • udhy
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANALISIS PERMENKES TENTANG PUSKESMAS



No



Aspek



Permenkes 75 Tahun 2014



Permenkes 43 Tahun 2019



1



Wewenang Puskesmas dalam tugas penyelenggaraan UKM tingkat pertama



9 Wewenang



12 wewenang dengan penambahan :



Keterangan Pasal 6



- Melaksanakan kegiatan pendekatan keluarga - Melakukan kolaborasi dengan Faskes tingkat pertama dan RS



2



Persyaratan lokasi Puskesmas



Tidak ada



Tidak didirikan di sekitar area Saluran Udara Tegangan Tinggi dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi



Pasal 11



3



Kredensial



Tidak ada



- Nakes dalam memberikan pelayanan kesehatan harus memiliki kewenangan klinis - Kredensial dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kab/Kota - Usulan Nakes yang di kredensial oleh Puskesmas setiap 5 tahun sekali - Tim Kredensial terdiri atas Dinas Kesehatan dan Organisasi Profesi dengan tugas : menyusun instrumen penilaian, melakukan penilaian, merekomendasikan kewenangan klinis - Dinas Kesehatan memfasilitasi Diklat untuk Nakes yang tidak mendapat kewenangan klinis berdasar hasil kredensial



Pasal 20



4



Kategori Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja



3 kategori



- 4 Kategori



Pasal 25



Terdapat pemisahan pada Puskesmas kawasan terpencil dan sangat terpencil - Ditetapkan oleh Bupati / walikota



5



Kategori Puskesmas rawat inap



6



Persyaratan Kepala Puskesmas



Tidak ada



- Pendidikan paling rendah sarjana dan memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat - Masa kerja di Puskesmas minimal 2 tahun - Telah mengikuti pelatihan Manajemen Puskesmas



Hanya untuk Puskesmas kawasan Pedesaan, Terpencil dan Sangat Terpencil



Pasal 29



Penambahan :



Pasal 44



- Berstatus ASN - Pendidikan paling rendah S-1 atau D-4 ( Puskesmas kawasa terpencil dan sangat terpencil minimal D-3 ) - Pernah menduduki jabatan fungsional Nakes jenjang ahli pertama minimal 2 tahun



7



Penanggung Jawab



- Penanggung Jawab UKM dan Perkesmas - Penanggung Jawab UKP, Kefarmasian dan Laboratorium - Penanggung Jawab Jaringan dan Jejaring Fasyankes



Penambahan :



Pasal 46



- Penanggung Jawab Bangunan, Prasarana dan Peralatan Puskesmas - Penanggung Jawab Mutu



8



Pertanggungjawaban penyelenggaraan Puskesmas



Tidak ada



Disampaikan dalam bentuk Laporan Kinerja kepada Kepala Dinas Kesehatan minimal 1 kali setahun



Pasal 50



9



Akreditasi Puskesmas



- 3 tahun sekali - Dilakukan oleh Lembaga Independen penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan Menteri atau oleh Komisi Akreditasi FKTP untuk sementara



-



3 tahun sekali Pelaksanaan sesuai peraturan perundang-undangan



Pasal 57



10



Jejaring Puskesmas



Klinik, RS, Apotek, Laboratorium dan Fasyankes lainnya



-



UKBM UKS Sekolah Klinik RS Apotek Laboratorium Praktik Mandiri Nakes Fasyankes lainnya



Pasal 58



11



Laporan Jejaring



Tidak ada



-



Jejaring wajib melaporkan kegiatan dan hasil kegiatan pelayanan kesehatan kepada Puskesmas Jejaring yang tidak memberikan laporan dikenakan sanksi administratif oleh Pejabat berwenang berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan sementara, dan atau pencabutan ijin operasional. Pelaporan dikecualikan untuk Apotek dan Laboratorium



Pasal 58



Pemerintah Daerah mendorong Puskesmas untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD



Pasal 60



-



Pasal 62



-



12



Pengelolaan Keuangan



13



Sistem Informasi Puskesmas



Tidak ada



Tidak termasuk Laporan Keuangan



-



14



Ruang Puskesmas Non Rawat Inap



Pencatatan dan pelaporan kegiatan Puskesmas dan jaringannya Pencatatan dan pelaporan keuangan Puskesmas dan jaringannya Survei Lapangan Laporan lintas sektor terkait Laporan jejaring Puskesmas



Ruang Kantor



Ruang Kantor



- Ruangan Administrasi Kantor - Ruangan Kepala Puskesmas



- Ruang Administrasi - Ruang Kantor untuk Karyawan



Lampiran



- Ruangan Rapat



- Ruang Kepala Puskesmas - Ruang Rapat / Diskusi



Ruang Pelayanan



Ruang Pelayanan



- Ruangan Pendaftaran dan RM - Ruangan Tunggu - Ruangan Pemeriksaan Umum - Ruangan Tindakan - Ruangan KIA,KB dan Imunisasi - Ruangan Kesehatan Gigi dan Mulut - Ruangan ASI - Ruangan Promkes - Ruang Farmasi - Ruangan Persalinan - Ruangan Rawat Pasca Persalinan - Laboratorium - Ruangan Sterilisasi - Ruangan Penyelenggaraan Makanan - Kamar Mandi / WC Pasien ( terpisah JK ) - Kamar Mandi / WC untuk Persalinan - Kamar Mandi / WC Petugas - Gudang Umum



- Ruang Pendaftaran dan RM - Ruang Pemeriksaan Umum - Ruang Tindakan dan Gawat Darurat - Ruang KIA,KB dan Imunisasi - Ruang Pemeriksaan Khusus - Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut - Ruang KIE - Ruang Farmasi - Ruang Persalinan - Ruang Rawat Pasca Persalinan - Ruang Laboratorium Ruang Penunjang -



Pendukung



Ruang Tunggu Ruang ASI Ruang Sterilisasi Ruang Cucu Linen Ruang Penyelenggaraan Makanan ( Dapur / Pantry ) Gudang Umum Kamar Mandi / WC ( terpisah JK ) Rumah Dinas Tenaga Kesehatan Parkir Kendaraan Roda 2 dan 4 serta Garasi untuk Ambulans dan Puskesmas Keliling



- Rumah Dinas Tenaga Kesehatan - Parkir Kendaraan Roda 2 dan 4 serta Garasi untuk Ambulans dan Puskesmas Keliling 15



Ruang Puskesmas Rawat Inap



Ruang Kantor



Ruang Kantor



- Ruangan Administrasi Kantor - Ruangan Kepala Puskesmas - Ruangan Rapat



-



Ruang Pelayanan



Ruang Pelayanan



- Ruangan Pendaftaran dan RM - Ruangan Tunggu - Ruangan Pemeriksaan Umum - Ruangan Gawat Darurat - Ruangan Kesehatan Ibu dan KB - Ruangan Kesehatan Anak dan Imunisasi - Ruangan Kesehatan Gigi dan Mulut - Ruangan ASI



- Ruang Pendaftaran dan RM - Ruang Pemeriksaan Umum - Ruang Tindakan dan Gawat Darurat - Ruang Kesehatan Ibu dan KB - Ruang Kesehatan Anak dan Imunisasi - Ruang Pemeriksaan Khusus - Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut - Ruang KIE - Ruang Farmasi - Ruang Persalinan



Ruang Administrasi Ruang Kantor untuk Karyawan Ruang Kepala Puskesmas Ruang Rapat / Diskusi



-



Ruangan Promkes Ruang Farmasi Ruangan Persalinan Ruangan Rawat Pasca Persalinan Ruangan Tindakan Ruangan Rawat Inap Kamar Mandi / WC Pasien (terpisah JK ) Laboratorium Ruangan Cuci Linen Ruangan Sterilisasi Ruangan Penyelenggaraan Makanan Kamar Mandi / WC untuk Rawat Inap Kamar Mandi / WC Petugas Ruangan Jaga Petugas Gudang Umum



-



Ruang Rawat Pasca Persalinan Ruang Rawat Inap Kamar Mandi / WC ( terpisah JK ) Ruang Laboratorium



Ruang Penunjang -



Ruang Tunggu Ruang ASI Ruang Sterilisasi Ruang Cucu Linen Ruang Penyelenggaraan Makanan ( Dapur / Pantry ) Ruang Jaga Petugas Gudang Umum Rumah Dinas Tenaga Kesehatan Parkir Kendaraan Roda 2 dan 4 serta Garasi untuk Ambulans dan Puskesmas Keliling



Pendukung - Rumah Dinas Tenaga Kesehatan - Parkir Kendaraan Roda 2 dan 4 serta Garasi untuk Ambulans dan Puskesmas Keliling 16



Pengelolaan limbah padat medis



17



Daya Listrik



Paling rendah 2200 VA



18



Kepala TU



19



Status



By : Tin ( Jan 2020 )



Tidak ada



Limbah medis disimpan lebih dari 2 x 24 jam harus ditempatkan dalam alat pendingin / freezer dengan suhu ≤ 0C



Lampiran



Paling rendah 10.000 VA



Lampiran



Pendidikan minimal tidak diatur



Minimal D-3 ( semua jenis kawasan Puskesmas )



Lampiran



DICABUT DAN TIDAK BERLAKU LAGI



BERLAKU DAN PENYESUAIAN PALING LAMBAT 3 TAHUN



Pasal 66 dan 67