4 0 134 KB
ANALISIS PERMENKES TENTANG PUSKESMAS
No
Aspek
Permenkes 75 Tahun 2014
Permenkes 43 Tahun 2019
1
Wewenang Puskesmas dalam tugas penyelenggaraan UKM tingkat pertama
9 Wewenang
12 wewenang dengan penambahan :
Keterangan Pasal 6
- Melaksanakan kegiatan pendekatan keluarga - Melakukan kolaborasi dengan Faskes tingkat pertama dan RS
2
Persyaratan lokasi Puskesmas
Tidak ada
Tidak didirikan di sekitar area Saluran Udara Tegangan Tinggi dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi
Pasal 11
3
Kredensial
Tidak ada
- Nakes dalam memberikan pelayanan kesehatan harus memiliki kewenangan klinis - Kredensial dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kab/Kota - Usulan Nakes yang di kredensial oleh Puskesmas setiap 5 tahun sekali - Tim Kredensial terdiri atas Dinas Kesehatan dan Organisasi Profesi dengan tugas : menyusun instrumen penilaian, melakukan penilaian, merekomendasikan kewenangan klinis - Dinas Kesehatan memfasilitasi Diklat untuk Nakes yang tidak mendapat kewenangan klinis berdasar hasil kredensial
Pasal 20
4
Kategori Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja
3 kategori
- 4 Kategori
Pasal 25
Terdapat pemisahan pada Puskesmas kawasan terpencil dan sangat terpencil - Ditetapkan oleh Bupati / walikota
5
Kategori Puskesmas rawat inap
6
Persyaratan Kepala Puskesmas
Tidak ada
- Pendidikan paling rendah sarjana dan memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat - Masa kerja di Puskesmas minimal 2 tahun - Telah mengikuti pelatihan Manajemen Puskesmas
Hanya untuk Puskesmas kawasan Pedesaan, Terpencil dan Sangat Terpencil
Pasal 29
Penambahan :
Pasal 44
- Berstatus ASN - Pendidikan paling rendah S-1 atau D-4 ( Puskesmas kawasa terpencil dan sangat terpencil minimal D-3 ) - Pernah menduduki jabatan fungsional Nakes jenjang ahli pertama minimal 2 tahun
7
Penanggung Jawab
- Penanggung Jawab UKM dan Perkesmas - Penanggung Jawab UKP, Kefarmasian dan Laboratorium - Penanggung Jawab Jaringan dan Jejaring Fasyankes
Penambahan :
Pasal 46
- Penanggung Jawab Bangunan, Prasarana dan Peralatan Puskesmas - Penanggung Jawab Mutu
8
Pertanggungjawaban penyelenggaraan Puskesmas
Tidak ada
Disampaikan dalam bentuk Laporan Kinerja kepada Kepala Dinas Kesehatan minimal 1 kali setahun
Pasal 50
9
Akreditasi Puskesmas
- 3 tahun sekali - Dilakukan oleh Lembaga Independen penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan Menteri atau oleh Komisi Akreditasi FKTP untuk sementara
-
3 tahun sekali Pelaksanaan sesuai peraturan perundang-undangan
Pasal 57
10
Jejaring Puskesmas
Klinik, RS, Apotek, Laboratorium dan Fasyankes lainnya
-
UKBM UKS Sekolah Klinik RS Apotek Laboratorium Praktik Mandiri Nakes Fasyankes lainnya
Pasal 58
11
Laporan Jejaring
Tidak ada
-
Jejaring wajib melaporkan kegiatan dan hasil kegiatan pelayanan kesehatan kepada Puskesmas Jejaring yang tidak memberikan laporan dikenakan sanksi administratif oleh Pejabat berwenang berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan sementara, dan atau pencabutan ijin operasional. Pelaporan dikecualikan untuk Apotek dan Laboratorium
Pasal 58
Pemerintah Daerah mendorong Puskesmas untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD
Pasal 60
-
Pasal 62
-
12
Pengelolaan Keuangan
13
Sistem Informasi Puskesmas
Tidak ada
Tidak termasuk Laporan Keuangan
-
14
Ruang Puskesmas Non Rawat Inap
Pencatatan dan pelaporan kegiatan Puskesmas dan jaringannya Pencatatan dan pelaporan keuangan Puskesmas dan jaringannya Survei Lapangan Laporan lintas sektor terkait Laporan jejaring Puskesmas
Ruang Kantor
Ruang Kantor
- Ruangan Administrasi Kantor - Ruangan Kepala Puskesmas
- Ruang Administrasi - Ruang Kantor untuk Karyawan
Lampiran
- Ruangan Rapat
- Ruang Kepala Puskesmas - Ruang Rapat / Diskusi
Ruang Pelayanan
Ruang Pelayanan
- Ruangan Pendaftaran dan RM - Ruangan Tunggu - Ruangan Pemeriksaan Umum - Ruangan Tindakan - Ruangan KIA,KB dan Imunisasi - Ruangan Kesehatan Gigi dan Mulut - Ruangan ASI - Ruangan Promkes - Ruang Farmasi - Ruangan Persalinan - Ruangan Rawat Pasca Persalinan - Laboratorium - Ruangan Sterilisasi - Ruangan Penyelenggaraan Makanan - Kamar Mandi / WC Pasien ( terpisah JK ) - Kamar Mandi / WC untuk Persalinan - Kamar Mandi / WC Petugas - Gudang Umum
- Ruang Pendaftaran dan RM - Ruang Pemeriksaan Umum - Ruang Tindakan dan Gawat Darurat - Ruang KIA,KB dan Imunisasi - Ruang Pemeriksaan Khusus - Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut - Ruang KIE - Ruang Farmasi - Ruang Persalinan - Ruang Rawat Pasca Persalinan - Ruang Laboratorium Ruang Penunjang -
Pendukung
Ruang Tunggu Ruang ASI Ruang Sterilisasi Ruang Cucu Linen Ruang Penyelenggaraan Makanan ( Dapur / Pantry ) Gudang Umum Kamar Mandi / WC ( terpisah JK ) Rumah Dinas Tenaga Kesehatan Parkir Kendaraan Roda 2 dan 4 serta Garasi untuk Ambulans dan Puskesmas Keliling
- Rumah Dinas Tenaga Kesehatan - Parkir Kendaraan Roda 2 dan 4 serta Garasi untuk Ambulans dan Puskesmas Keliling 15
Ruang Puskesmas Rawat Inap
Ruang Kantor
Ruang Kantor
- Ruangan Administrasi Kantor - Ruangan Kepala Puskesmas - Ruangan Rapat
-
Ruang Pelayanan
Ruang Pelayanan
- Ruangan Pendaftaran dan RM - Ruangan Tunggu - Ruangan Pemeriksaan Umum - Ruangan Gawat Darurat - Ruangan Kesehatan Ibu dan KB - Ruangan Kesehatan Anak dan Imunisasi - Ruangan Kesehatan Gigi dan Mulut - Ruangan ASI
- Ruang Pendaftaran dan RM - Ruang Pemeriksaan Umum - Ruang Tindakan dan Gawat Darurat - Ruang Kesehatan Ibu dan KB - Ruang Kesehatan Anak dan Imunisasi - Ruang Pemeriksaan Khusus - Ruang Kesehatan Gigi dan Mulut - Ruang KIE - Ruang Farmasi - Ruang Persalinan
Ruang Administrasi Ruang Kantor untuk Karyawan Ruang Kepala Puskesmas Ruang Rapat / Diskusi
-
Ruangan Promkes Ruang Farmasi Ruangan Persalinan Ruangan Rawat Pasca Persalinan Ruangan Tindakan Ruangan Rawat Inap Kamar Mandi / WC Pasien (terpisah JK ) Laboratorium Ruangan Cuci Linen Ruangan Sterilisasi Ruangan Penyelenggaraan Makanan Kamar Mandi / WC untuk Rawat Inap Kamar Mandi / WC Petugas Ruangan Jaga Petugas Gudang Umum
-
Ruang Rawat Pasca Persalinan Ruang Rawat Inap Kamar Mandi / WC ( terpisah JK ) Ruang Laboratorium
Ruang Penunjang -
Ruang Tunggu Ruang ASI Ruang Sterilisasi Ruang Cucu Linen Ruang Penyelenggaraan Makanan ( Dapur / Pantry ) Ruang Jaga Petugas Gudang Umum Rumah Dinas Tenaga Kesehatan Parkir Kendaraan Roda 2 dan 4 serta Garasi untuk Ambulans dan Puskesmas Keliling
Pendukung - Rumah Dinas Tenaga Kesehatan - Parkir Kendaraan Roda 2 dan 4 serta Garasi untuk Ambulans dan Puskesmas Keliling 16
Pengelolaan limbah padat medis
17
Daya Listrik
Paling rendah 2200 VA
18
Kepala TU
19
Status
By : Tin ( Jan 2020 )
Tidak ada
Limbah medis disimpan lebih dari 2 x 24 jam harus ditempatkan dalam alat pendingin / freezer dengan suhu ≤ 0C
Lampiran
Paling rendah 10.000 VA
Lampiran
Pendidikan minimal tidak diatur
Minimal D-3 ( semua jenis kawasan Puskesmas )
Lampiran
DICABUT DAN TIDAK BERLAKU LAGI
BERLAKU DAN PENYESUAIAN PALING LAMBAT 3 TAHUN
Pasal 66 dan 67