Analisis Properti Syariah Di Riau [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANALISIS PERKEMBANGAN PROPERTI SYARIAH DI RIAU Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pengantar Ekonomi Syariah Dosen Pengampu: Hendro Lisa



Disusun Oleh:



Wina Nimgsih



(1209.18.08560)



Kelas/Semester: A/II



PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH (ESy) SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI) AULIAURRASYIDIN-TEMBILAHAN 2018/2019



1



KATA PENGANTAR Puji syukur senantiasa penulis ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat dan karunia yang telah diberikan-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Shalawat serta salam tidak henti-hentinya kita hadirkan kepada nabi besar Muhammad SAW. Penulis ucapakan terima kasih banyak kepada semua pihak yang telah membantu penulis, terutama dosen pengampu mata kuliah Pengantar Ekonomi Syariah, dan juga teman-teman yang telah menyumbangkan berupa ide ataupun tenaganya dalam proses menyelesaikan makalah ini. Demikianlah, penulis telah berusaha sesuai dengan kemampuan penulis dalam meyelesaikan makalah ini. Semoga makalah yang telah dibuat ini bermanfaat bagi seluruh pembaca.



Tembilahan, 25 Mei 2019



Penulis



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ..................................................................................... i DAFTAR ISI .................................................................................................... ii BAB I PENDAHULUAN ................................................................................ 1 A. Latar Belakang ..................................................................................... 1 B. Rumusan Masalah ................................................................................ 1 C. Tujuan ................................................................................................. 2 BAB II PEMBAHASAN ................................................................................. 3 A. Pengertian Properti Syariah.................................................................. 3 B. Ciri Khas Properti Syariah ................................................................... 3 C. Skema Properti Syariah yang di Terapkan ........................................... 4 D. Keuntungan dan Kelebihan Properti Syariah ....................................... 6 E. Konsep Properti Syariah ...................................................................... 6 F. Perbedaan Properti Syariah dengan Properti Konvensional ................ 8 G. Perkembangan Properti Syariah di Riau .............................................. 8 BAB III PENUTUP ......................................................................................... 10 A. Kesimpulan .......................................................................................... 10 B. Saran ..................................................................................................... 10 DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................... 11



ii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Perumahan merupakan kebutuhan papan yang bersifat primer, selain kebutuhan pangan dan sandang, sehingga setiap orang berhubungan dengan real estate yang satu ini. Bagaimanapun kondisi perekonomian yang sedang terjadi, semua orang haruslah memiliki tempat tinggal untuk memenuhi salah satu kebutuhan utamanya dan sebagai tempat untuk berlindung dari terik matahari dan hujan. Dalam menentukan pemilihan rumah, konsumen tidak saja melihat dari faktor harga, tetapi juga melihat dari faktor lokasi, bangunan, dan lingkungannya. Alasan konsumen mempertimbangkan faktor harga karena berkaitan dengan pendapatannya. Bagi konsumen yang memiliki pendapatan besar, mungkin harga tidak akan menjadi masalah, tetapi mereka lebih mempertimbangkan faktor lokasi dan kualitas bangunannya. Untuk faktor lingkungan, merupakan faktor tambahan yang tidak bisa diabaikan karena faktor ini adalah salah satu faktor yang menentukan perumahan



tersebut



layak



untuk



dihuni



seperti



keamanannya,



kebersihannya, kelengkapannya, fasilitas umum, dan lain-lain. Dengan adanya fasilitas yang lengkap, konsumen akan menetapkan pilihannya dengan puas. B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis dapat menuliskan rumusan masalah sebagai berikut : 1. Bagaimanakah Pengertian Properti Syariah? 2. Bagaimanakah ciri khas properti syariah? 3. Apa saja Skema Properti Syariah yang di Terapkan? 4. Bagaimankah Keuntungan dan Kelebihan Properti Syariah? 5. Bagaimankah Konsep Properti Syariah ? 6. Apa saja Perbedaan Properti Syariah dengan Properti Konvensional?



1



7. Bagaimankah Analisis Perkembangan Properti Syariah di Riau? C. Tujuan Masalah Berdasarkan



rumusan



masalah



di



atas,



maka



penulis



dapat



merumuskan tujuan permasalahan sebagai berikut : 1. Untuk mengetahui bagaimana pengertian properti syariah. 2. Untuk mengetahui bagaimana ciri khas properti syariah. 3. Untuk mengetahui bagaimana skema properti syariah yang di terapkan. 4. Untuk mengetahui bagaimana keuntungan dan kelebihan properti syariah. 5. Untuk mengetahui bagaimana konsep properti syariah. 6. Untun mengetahui bagaimana perbedaan properti syariah dengan konvensional. 7. Untuk mengetahui bagaimana perkembangan properti syariah di Riau.



2



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Properti Syariah Banyak orang yang menganggap bahwa properti syariah adaah jenis jenis properti dalam bentuk perumahan yang hanya diperuntukkan kepada umat Islam saja. Namun, hal tersebut tentunya tidaklah benar. Siapa saja boleh memiliki dan membeli properti syariah ini. Jadi, properti syariah tidak hanya diperuntukkan untuk warga muslim saja namun juga untuk warga non muslim yang ingin memiiki hunian bebas riba. Secara umum, pengertian properti syariah adalah jenis properti yang sistem transaksinya dijadikan sesuai dengan syariah Islam. jadi, properti syariah atau orang busa menyebutnya dengan istilah KPR Syariah adalah skema kepemilikan rumah atau hunian dengan menggunakan akad– akad yang sesuai dengan ketentuan syariah Islam. dalam hal ini dapat disimpulakan bahwa KPR Syariah bukanlah konsep hunian diperumahan yang hanya dikhususkan untuk pihak muslim dengan bentuk perumahan yang ada mesjidnya, sekolah tahfidznya, pengajian warga dan lain- lain. Namun, lebih kepada langkah- langkah transaksi dan akad yang sesuai syariat islam. B. Ciri Khas Properti Syariah Dalam



properti



syariah



lebih



menekankan



pada



skema



kepemilikannya. Dua poin utama yang membedakan properti syariah dengan properti konvensional di antaranya adalah tentang aspek akad serta skema bisnis. 1. Akad jual beli Dlam properti syariah, konsumen bisa langsung membeli rumah pada pihak developer atau gtanpa ada pihak ketiga seperti bank untuk menjadi



perantara.



Sedangkan



skema



kepemilikan



properti



konvensional biasanya akan terdapat pihak ketiga yaitu bank



3



konvensional yang menjadi perantaranya. Dengan begitu, dapat disimpulakan bahwa transaksi yang terlibat dlama kepemilikan properti atau perumahan syariah adalah murni transaksi bisnis jual beli, baik secara kredit maupun cash. 2. Skema bisnis sesuai syariat Islam Instrumen yang digunakna oleh pengembang atau developer properti syariah dikenal dengan sebutan Istisna’, yaitu skema pesan bangun. Jadi ketika ingin memilki hunian di perumahan syariah maka anda harus memesannya terlebih dahulu dan melakukan prosedur transaksi pembayaran dalam bentuk kredit atau tunai, kemudian developer baru akna melakukan pembangunan, hal ini karena dalam menjalankan proyek pembangunan developer tidak meminta bantuan pihak ketiga untuk menyediakan modal. 3. Pembangun perumahan syariah bersifat indent Ketika konsumen hendak membeli sebuah rumah hunian di perumahan syariah, maka perumahan bersifat indent. Jadi rumah tidak langsung jadi, namun cara ini tentunya akan memiliki keuntungan tersendiri yakni adanya fasilitas bagi konsumen dalam melakukan costumize desain rumah yang akan dipesan. Namun tidak semua developer properti syariah menerapkan Iistisna’, ada bebrapa developer propperti syariah yang memang sudah menyediakan properti yang bersifat redy stock dengan menggunakan perputaran modal yang terus digunakan untuk membangun perumahan syariah. C. Skema properti Syariah yang Diterapkan 1. Transaksi murni jual beli Skema properti syariah atau perumahan syariah dapat dijelaskan melalui proses transaksi pembelian rumah yang langsung kepada pihak penegmbang atau developer properti syariah. Jadi, satu hak yang menjadi pion penting di sini adalah tanpa ada campur tangan



4



pihak ketiga khususnya bank konvensional yang menraokan riba bunga bank. Dengan kata lain, transaksi yang terjadi antara konsumen sebagai pembeli dan developer sebagai penjual adalah murni transaksi bisnis jual-beli (uang tunao maupun kredit). Tentunya hal inilah yang membuat sistem pembelian properti syariah berbeda dengan sistem pembelian rumah (KPR) secara konvensional. Selain itu, dalam transaksi jual beli pada properti syariah, konsumen juga tidak akan dibebankan baiaya administrasi oleh developer. 2. Harga jual tetap dan tidak berubah- ubah sejak awal akad Saat berakad (melakukan perjanjian) diawal maka akan disepakati satu harga yang dipilih oleh pihak developer dan juga konsumen. Beberapa hal yang ada dalam akad mencakup uang tunai, maupun cicilan. Selain itu juga dicantumkan mengenai jangka waktu cicilan yang bervariasi, bisa selama lima tahu, sepuluh tahun, atau justru 15 tahun. Jadi, seluruh syarat maupun hal- hal yang harus disampaikan dalam perjanjian haruslah jelas sedari awal, dan bukan di tengan atau justru akhir proses. 3. Cicilan rumah bersifat tetap Satu kelebiahan dari properti syariah yang menjadi ciri khas properti syariah yang lainnya adalah terletak pada jumlah cicilan yang nilainya tetap dsna tidak berubah sekalipun suku bungan yang ditetapkan BI berubah dan kondisi ekonomi berfluktuasi. Pihak pengembang properti syariah tidak memberikan denda atau justru penyitaan sebagai konsekuensinya pada saat konsumen tidak mampu membayar cicilan dikarenakan satu hala maupun hal lain. Pihak develop er akan memberikan seluruh kemudian ini dengan syarat, pada saat berada di kondisi tersebut, pihak konsumen wajib memberi tahu pihak pengembang secara jujur dan apa adanya mengenai masalah yang dihadapi agarr pihak developer properti syariah dapat memberikan kebijakan terbaik bagi kedua belah pihak,



5



tanpa merugikan kedua belah pihak dengan pengenaan denda maupun penalti. D. Keuntungan dan Kelebihan Properti Syariah Keuntungan properti syariah yang akan anda dapatkan dari pihak developer properti syariah adalah kemudahan dan keadilan. Developer properti syariah akan menerapkan skema tanpa denda serta tanpa sita. Hal ini berarti jika konsumen tidak dpat membayar cicilan di bulan berjalan karena suatu alasan, maka konsumen tidak akan dikenakna denda atau pinalti. Jika ketika kita berada di kondisi tersebut pastikan anda sebagai konsumen memberitahu developer agar developer bisa memberikan solusi dan kebijakan yang terbaik untuk kedua belah pihak. Dengan menerapkan cara yang adil dan mudah seperti itu, maka konsumen tidak akan dikenakan pinalti atau denda dalam bentuk apapun ketika telah membayar. Pihak developer juga tidak akan menyita properti anda pada saat anda tidak mampu melunasi cicilan atau tidak bisa melanjutkan cicilan pelunasan untuk pembelian rumah karena hal ersebut termasuk ke dalam akad yang bathil. Pihak developer akan mencari dan memberikan solusi bagi anda untuk kebaikan kedua belah pihak. Jadi, pada saat konsumen sudah tidak mampu melunasi cicilan rumah maka pihak developer dan pihak konsumen akan duduk bersama untuk mencari solusi bagi masalsah ini. Salah satu solusi yang sering dilakukan adalah pihak developer akan memnta pembeli untuk membantu proses penjualan rumah lain yang artinya konsumen harus bisa membantu mempromosikan atau menjadi agen properti syariah untuk mendapatkan fee dan selanjutnya perolehan arketing fee dapat digunakan untuk membantu membayar cicilan. E. Konsep Properti Syariah 1. Tanpa bank Developer tidak melibatkan pihak bank konvensional dalam proses transaksi akad jual beli properti atau perumahan syariah yang dibangunnya. Jadi, akad jual beli hanya ada konsumen sebagai pembeli



6



dengan developer sebagai pembeli. Selain itu, properti syariah juga memiliki kelebihan tidak hanya BI checking sehingga proses tramsaksi pembelian rumah secara kredit secara cenderung lebih simple dan mudah. 2. Tanpa bunga Transaksi juga dilakukan tanpa bunga karena cicilan bersifat flat setiap bulannya. Jadi tidak ada penambahan atau pengurangan baik karena kondisi ekonomi atau kebijakan suku bunga. Penawaran harga cash dan kredit pun sudah disampaikan nominalnya pada awal akad perjanjian jual beli dilakukan, jadi pilihan harga tergantung pada anda yang menentukannya. Developer sudah menambahkan margin keuntungan dalam harga yang ditetapkan. 3. Tanpa denda Tidak seperti KPR konvensional yang menerapkan denda ketika anda telat membayar cicilan rumah, KPR syariah tidak menerapkan denda. Pada saat berada dikondisi terebut, pihak developer hanya akan memberikan surat peringatan sebagai pengingat akan komitmen untuk membayar hutang atau membuat rescedule pembayaran apabila anda tidak dapat menepati cicilan tanggal tertent. 4. Tanpa sita Walaupun pada saat di tengan jalan anta tak sanggup melunasi cicilan, padahal disisi lain anda sudah menempati rumah beberapa lama, ini tidak akan menjadi masalah dengan pihak developer. Developer akan mendorong anda untuk menjual rumahnya atau dibantu dijualkan setelah terjual dan memperoleh hasil maka sebagian kan digunakan untuk membayar sisa hutang ke developer dan sisanya akan diberikan kepada anda untuk kantongi sendiri. 5. Tanpa akad bermasalah Konsep properti syariah yang terakhir adalah tanpa akad bermasalah karena akad antara pembeli dan developer adalah akad jual beli istishna’ (indent) jika unit rumah belum tersedia. Anda juga dapat



7



membeli dengan menggunakan akad jual beli kredit jika unit rumah sudah tersedia. F. Perbedaan Properti Syariah dengan Properti Konvensional



Perbedaan



KPR Syariah



Bank Syariah



Bank Konvensional



Pihak yang



2 pihak : pembeli 3 pihak : pembeli,



3 pihak :



transaksi



dan developer.



developer dan



pembeli,



bank.



developer dan bank.



Barang



Rumah yang



Kebijakan rumah



Kebijakan



jaminan



diperjual belikan/



yang



rumah yang



kredit tidak



diperjualbelikan/kr



diperjualbelikan



dijadikan



edit dijadikan



/kredit dijadikan



jaminan.



jaminan.



jaminan.



Sistem



Tidak



Mengenakan



Ada denda.



denda



mengenakan



denda.



denda. Sistem sita



Tidak ada sita.



Tidak ada sita.



Mengenakan sita.



Sistem



Tidak ada



Tidak ada penalty.



Mengenakan



penalty



penalty.



Sistem



Tidak ada



Menggunakan



Menggunakan



asuransi



asuransi.



asuransi.



asuransi.



penalty.



G. Analisis Perkembangan Properti Syariah di Riau Akhir- akhir ini Provinsi Riau mengalami perkembangan sangat pesat pada properti syariah atau dengan sebutan perumahan syariah, dilihat dari grafik pertumbuhan properti tiga tahun terakhir , diprediksi 2018 penjualan properti kelas bawah akan tumbuh membaik dibanding tahun 2017. Perkanbaru Riau kota ini baru saja menyabet penghargaan sebagai



8



kota tujuan investasi terbaik, tata kelola pemerintah kota terbaik dan banyak penghargaan sebagai kota terbaik di indonesia. Riau adalah salah satu provinsi yang mengalami perkembangannya sangat pesat di Sumatera. Bahkan pekanbaru telah menyaingi Medan dan jauh meninggalkan Padang yang sebelumnya berkembang pesat. Dengan perkembangan ini hampir 10.000 rumah baru berdiri di Riau denga mayoritas di Pekanbaru, bahkan sekarang sudah menjalar ke kabupaten dan perbatasan Pekanbaru. Ini merupakan pertanda bahwa peluang bisnis property berbasis syariah masih terbuka lebar karena sistemnya yang mudah dan tidak mengandung riba. Bisnis syariah ini mulai mendapatkan perhatian public dari berbagai sisi, dan menjadi akses yang baik bagi masyarakat ekonomi rendah. Konsep syariah bukan bearti properti ini tidak boleh dibeli oleh kalangan lain di luar kalangan agama islam, mengikut ajaran sunnah nabi Muhammad SAW dalam membangun hubungan kerja sama dengan masyarakat pemeluk ajaran lain, yang mana pada saat itu, Nabi juga berdagang dengan kalangan Yahudi bahkan melakukan pinjaman atau hutang piutang dengan kalangan non muslim.



9



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Property syariah melakukan pembelian rumah langsung kepada pihak pengembang, satu hal yang diterapkan adalah tidak menggunakan pihak ketiga, skeme kepemilikan rumah dengan akad yang sesuai dengan syariat Islam. property syariah adalah transaksi yang murni bisnis jual beli uang tunai maupun kredit antara pihak konsumen dan pengembang, dan tidak sama dengan KPR secara konvensional yang mana property syariah konsumen tidak akan dikenakan biaya administrasi. Adapun property syariah menggunakan Istisnha’ sebagai satu instrumennya. Istisnha’ merupakan akad jualbeli dalam bentuk pemesanan pembuatan tertentu dengan kriteria dan syarat yang telah disepakati



antara



pemesan



(pemesan/mustashni’)



dan



penjual



(pengembang/shani’). Property syariah dapat dikatakan “bebas” riba, bunga, konsekuensi penyitaan dan denda, bahkan akah yang bermasalah. B. Saran Makalah ini dibuat sesuai denagn kemampuan penulis terlepas dari semua itu penulis hanyalah manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan oleh karena itu saran yang membangun sangat diperlukan untuk kesempurnaan makalah ini kedepannya. Semoga dengan adanya makalah tentang zakat, infaq maupun sedekah bisa menambah pengetahuan dan wawasan pemabaca maupun penulis. Penulis menyarankan setelah membaca dan memahami makalah ini diharapkan bisa menerapkannya ke kehidupan sehari-hari



10



DAFTAR PUSTAKA https://www.google.com/amp/s/rumahsyari123.com/mengenal-properti-syariahdan-perumahan-syariah/amp/ Diakses tgl 28 Mei 2019, pukul 21:45 WIB https://penggadaiansyariah.co.id/memahami-properti-syariah-dan-bergamkeuntungannya-detail-4356 Diakses tgl 29 Mei 2019, pukul 13:43 WIB



11