Anang Prabowo - 042651874 - T3 - EKSI4202 - 50 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NASKAH TUGAS TUTORIAL KE-3 HUKUM PAJAK UNIVERSITAS TERBUKA



SOAL 1 Wajib Pajak menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp 1.620.000,00 yang diterbitkan pada tanggal 2 Januari 2019 dengan batas akhir pelunasan tanggal 1 Februari 2019. Wajib Pajak tersebut diperbolehkan untuk mengangsur pembayaran pajak dalam jangka waktu 5 (lima) bulan dengan jumlah yang tetap sebesar Rp.324.000,00.



Pertanyaan : Hitunglah Sanksi administrasi berupa bunga untuk setiap angsuran dan jelaskan seperti apa ketentuan untuk wajib pajak diperbolehkan untuk mengangsur atau menunda pembayaran!



SOAL 2 PT ANDIKA adalah distributor tunggal semen Tonasa menjual semen seharga Rp250.000.000 kepada PT XYZ secara tunai. Tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari DPP PPN. Buatlah ayat jurnal PT ANDIKA.



JAWAB:



1. •angsuran ke-1 : 2% x Rp1.620.000,00 = Rp32.400,00. •angsuran ke-2 : 2% x Rp1.296.000,00 = Rp25.920,00. •angsuran ke-3 : 2% x Rp972.000,00 = Rp19.440,00. •angsuran ke-4 : 2% x Rp648.000,00 = Rp12.960,00. •angsuran ke-5 : 2% x Rp324.000,00 = Rp6.480,00.



Ada dua jenis pajak yang bisa dimohon untuk diangsur. Pertama adalah Pajak yang masih harusdibayar dalam Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), serta SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Keputusan Keberatan, SuratKeputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkanj uml ah paj ak yang harus diba yar bert am bah. Jatuh t em po pem bayan paj ak seperti in i sebenarnya adalah 1 (Satu)



bulan sejak tanggal diterbitkannya produk hukum tersebut.Dengan mengajukan permohonan untuk mengangsur, maka Wajib Pajak punya peluang untukmembayar secara angsuran sehingga bisa menolong likuiditas Wajib Pajak. Kedua, yang bisa diajukan permohonan pengangsuran pajak adalah kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan ataubiasa disebut PPh Pasal 29. Pembayaran PPh Pasal 29 (jatuh tempo pembayaran) sendiriharusdilunasi sebelum SPT Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.



2. Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh PT ANDIKA adalah: 0,25% x Rp.250.000.000,00 = Rp 625.000,00 Kewajiban PT ANDIKA sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah: 1. Melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan semen sebesar Rp 625.000,00 serta memberikan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 kepada PT XYZ, 2. Melakukan penyetoran PPh Pasal 22 tersebut, 3. Melaporkan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 22.