T3 Isisp4213 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tugas Era reformasi dengan kebijakan desentralisasi menjadikan politik lokal di Indonesia dinamis. Pilkada langsung, pemberdayaan masyarakat dan memaksimalkan potensi ekonomi lebih mudah untuk dilakukan. Buatlah makalah atau Paper  terkait politik lokal yang ada di daerah Anda tinggal! Anda dapat memfokuskan pada salah satu isu/persoalan saja seperti Pilkada, Pembangunan Daerah, Pemberdayaan Masyarakat atau lainnya!



  Analisis ilmu politik dapat mengambil bentuk analisis berbasiskan pada institusi dan atau objek ilmu politik. Dalam konteks tersebut, analisisnya difokuskan pada persoalan yang ingin ditelaah. Misalnya saja: membahas perihal perilaku memilih dalam sebuah pemilu, membahas konflik antara Presiden dan DPR pada periode tertentu, atau membahas mengenai peran kelompok kepentingan dalam memperjuangkan aspirasi dalam penyusunan sebuah rancangan undang-undang Di samping fokus analisis berbasiskan pada institusi dan atau objek ilmu politik, dapat juga analisis ilmu politik berbasiskan pada kajian perwilayahan. Pembagian wilayah yang dimaksud dapat berupa politik di tingkat nasional ataupun lokal. Politik tingkat nasional artinya semua hal yang berkaitan dengan persoalan politik yang berada di tingkat pemerintahan pusat. Sedangkan politik lokal adalah semua hal yang berkaitan dengan persoalan politik yang berada di tingkat pemerintahan daerah atau di bawah pemerintah pusat. Kajian mengenai politik lokal di Indonesia mendapatkan perhatian khusus sejak berakhirnya rezim Orde Baru di pertengahan tahun 1998. Sejak tahun 1999 sampai dengan saat ini kebijakan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah beralih, dari sebelumnya bersifat sentralisasi menjadi desentralisasi. Sejak saat itulah kajian mengenai politik lokal di Indonesia menjadi berkembang secara dinamis. Menurut UNDP (1999: 2) desentralisasi atau pemerintahan yang di desentralisasi, mengacu pada restrukturisasi atau reorganisasi otoritas sehingga ada sistem tanggung jawab yang dibagi antara institusi pemerintah pada tingkat pusat, regional, dan lokal mengacu pada prinsip pembantuan. Desentralisasi bisa juga diharapkan untuk memberikan kontribusi pada elemen kunci tata pemerintahan yang baik, seperti: menambah kesempatan orang untuk berpartisipasi dalam keputusan ekonomi, sosial, atau politik; membantu dalam mengembangkan kapasitas orang; meningkatkan responsivitas, transparansi, dan akuntabilitas pemerintah. Masih menurut UNDP (1999: 2), desentralisasi tidak seharusnya dilihat sebagai akhir dari dirinya sendiri atau tujuan akhir. Desentralisasi dapat berarti alat untuk menciptakan pemerintahan lokal yang terbuka, responsif, dan efektif untuk meningkatkan sistem perwakilan dalam pengambilan keputusan yang berbasis komunitas. Dengan mengizinkan komunitas lokal dan entitas regional mengelola urusan mereka sendiri, memfasilitasi hubungan yang lebih dekat antara otoritas pusat dan lokal, maka sistem



pemerintah lokal diharapkan lebih efektif. Efektivitas ini terjadi dalam hal: kemudahan respons terhadap kebutuhan masyarakat, menentukan prioritas yang harus didengar, serta memastikan bahwa intervensi pemerintah langsung berhadapan dengan bermacam kebutuhan sosial masyarakat. Selain desentralisasi, dikenal pula konsep pemerintah dan pemerintahan lokal. Pemerintah lokal (local govemment) mengacu kepada lembaga- lembaga atau entitas-entitas khusus yang dibentuk oleh: undang-undang nasional, konstitusi negara bagian, legislasi umum dari pemerintah pusat yang lebih tinggi, legislasi provinsi atau negara, atau keputusan lembaga eksekutif untuk menyampaikan serangkaikan pelayanan khusus untuk area yang secara geografis relatif kecil. Sedangkan konsep pemerintahan lokal (local governance) mencakup formulasi dan eksekusi dari tindakan kolektif pada tingkat lokal, dengan kata lain aktivitas atau tindakan kolektif yang dilakukan di tingkat lokal. Maka pemerintahan lokal mencakup peran langsung ataupun tidak langsung dari institusi formal pemerintah lokal dan hierarki pemerintah, termasuk peran informal dari norma, jaringan, organisasi Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No.32 Tahun 2004 ini untuk pertama kali dilaksanakan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat. Salah satu alasan diterapkannya pemilihan kepala daerah langsung karena sistem pemilihan di banyak tingkat (Presiden, DPR, DPR, DPRD, bahkan kepala desa) dilaksanakan secara langsung. Jika pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara tidak langsung, tentu merupakan sebuah kejanggalan. Pasca amandemen UUD 1945 antara tahun 1999 sd. tahun 2002, tata cara pemilihan kepala daerah kembali diubah dari dipilih oleh DPRD menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat. Menurut Agustino, sejumlah alasan perubahan sistem pemilihan kepala daerah dari dipilih oleh DPRD menjadi dipilih langsung oleh masyarakat adalah karena mekanisme pemilihan secara langsung akan menghadirkan legitimasi yang lebih kuat bagi kepala daerah dibanding pemilihan oleh DPRD, melibatkan partisipasi politik masyarakat secara nyata, serta mengukuhkan akuntabilitas pemimpin kepada rakyatnya. Ketiga alasan tersebut diikat oleh satu konsep yaitu mengukuhkan demokrasi di tingkat lokal (Agustino, 2011:90). Substansi dasar dari Undang-Undang No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menurut Pratikno mencakup tujuh hal. Pertama, semangat otonomi daerah yang lebih besar terlihat pada perubahan nama pada daerah otonom. Kedua, jangkauan asas dekonsentrasi menjadi pendek di mana dibatasi hanya sampai pemerintah provinsi. Ketiga,



bupati dan Walikota tidak lagi bertanggung jawab kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat karena bupati dan Walikota dipilih oleh DPRD kabupaten/kota. Keempat, menghilangkan posisi wilayah administratif pada tingkat daerah kabupaten dan daerah kota. Kelima, memosisikan pemerintahan kecamatan dan kelurahan sebagai perangkat daerah otonom, yaitu daerah kabupaten dan daerah kota. Keenam, mengatur keberadaan Badan Perwakilan Desa. Ketujuh, daerah otonom diberikan kewenangan yang lebih luas. Selanjutnya lahirnya Undang-Undang No.32 Tahun 2004 dapat dikatakan sebagai bagian dari rekayasa kelembagaan (institusional Engineering) untuk mempercepat proses demokratisasi di Indonesia, termasuk demokratisasi di daerah yang dilaksanakan melalui pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat. Salah satu contoh Pembangunan Daerah di kota tempat tinggal saya yaitu adanya revitalisasi jalan trotoar di beberapa jalan di kota Pangkalpinang. PANGKALPINANG, BABEL REVIEW.CO.ID – Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil mengakui pembangunan trotoar sepanjang Jalan Jenderal A Yani merupakan inisiatif dari Pemkot Pangkalpinang, dengan cara melobi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan pemerintah pusat.  “Jadi gini, membangun trotoar di Jalan Sudirman dan A Yani itu sebenarnya bukan tugas Pemkot Pangkalpinang, karena jalan itu punya Pemprov Babel. Tetapi kita ambil inisiatif untuk melobi Pak Gubernur dan pemerintah pusat bagaimana membangun ini. Karena secara aturan kami tidak diperbolehkan dan kami tidak punya anggaran untuk membangun trotoar tersebut,” kata Walikota yang akrab disapa Molen ini. Melihat hasil yang memuaskan ini, Molen mengucapkan terima kasih yang sebesarbesarnya kepada Gubernur Provinsi Babel Erzaldi Rosman yang telah membantu Pemkot Pangkalpinang membangun trotoar di Jalan A Yani dan Depati Hamzah. “Kami bersinergi dengan pemprov. Kami membeli bolanya. Sebagai etalase nya Provinsi Babel, kami ingin ibu kota provinsi ini menjadi cantik,  pak gubernur enak melihatnya, kami pun enak,” kata Molen. Molen menuturkan, fungsi bola semen agar masyarakat tidak parkir kendaraan sembarangan serta memberikan keindahan sepanjang trotoar. Untuk itu Pemkot Pangkalpinang terus berupaya merawat serta memompa kesadaran kepada masyarakat untuk menjaga aset negara tersebut. “Penegak hukum kita juga sudah menempel spanduk imbauan tidak boleh berjualan di atas trotoar. Untuk Dishub kita sudah menertibkan kendaraan yang parkir-parkir di trotoar.



Kedepanya pembangunan trotoar ini akan terus berjalan, tahun depan Insya Allah kita dapat dana lagi dari pusat sekitar Rp 17 miliar,” bebernya. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang, Arnadi mengapresiasi Pemprov Babel karena beberapa ruas jalan provisi saat ini kondisinya sudah cukup bagus, ditambah dengan adanya bola beton yang bisa menghindari kendaraan parkir dan menambah keindahan trotoar itu. “Ini merupakan suatu prestasi yang patut kita apresiasi, memang provinsi seharusnya bertanggung jawab bagaimana kemudian Kota Pangkalpinang ini dari sisi estetikanya semakin lebih baik sebagai ibu kota Provinsi Babel”, kata Arnadi. Dikatakanya, pemanfaatannya trotoar ini harus sesuai atuaran dari Pemkot Pangkalpinang misalnya, tidak digunakan untuk berjualan dan parkir kendaraan sehingga Kota Pangkalpinang menjadi rapi dan tertata. Arnadi juga menyebutkan, walaupun aset ini milik Pemprov Babel, namun Pemkot Pangkalpinang bertanggung jawab untuk menjaga dan merawat trotoar. Dirinya selaku legislatif berharap, Pemkot Pangkalpinang dapat menerapkan perda-perda yang sudah dibentuk agar nantinya aset ini bisa bertahan lama. “Harapan kita kepada pemerintah dan masyarakat Kota Pangkalpinang khususnya, dengan kondisi yang seperti ini tentunya mari kita jaga bersama aset ini. Jangan ada tangan jahil yang kemudian merusak keindahan tersebut, saya pikir ini belum selesai. Ini baru awalan dan perlu kita dukung”, ujarnya. Menurut Arnadi, trotoar ini dapat menjadi percontohan bagi Pemkot Pangkalpinang untuk membuat trotoar yang menjadi tanggung jawab Kota Pangkalpinang, agar lebih bagus, rapi dan tertata. “Ketika jalan provinsi bagus, jalan kota nya harus bagus. Trotoar ini juga menjadi hal menarik, ini bisa jadi spot wisata baru bagi anak muda kita”, jelas Arnadi. Arnadi menyebutkan, dalam membantu Pemkot Pangkalpinang pihak Legislatif akan mendukung program apa saja yang menjadi skala prioritas terkait pembangunan di Kota Pangkalpinang. “Kalau program prioritas Pemkot Pangkalpinang salah satunya adalah penataan trotoar, tentunya tidak ada alasan bagi kami dari legislatif untuk tidak mendukung dari sisi anggaran selama itu untuk kepentingan masyarakat. Selama ini kami tidak pernah menghambat-hambat anggaran yang diajukan, karena DPRD dan Eksekutif sama-sama penyelenggara anggaran yang harus berjalan seiring. Kami juga meminta semua kegiatan yang dilksanakan pemerintah kota harus mempunyai payung hukum yang kuat, untuk melindungi aset-aset ini,” tukas Arnadi. (gusti/BBR



Sumber : Modul ISIP4213 https://babelreview.co.id/trotoar-kota-pangkalpinang-mulai-cantik-ibu-kota-punmulai-menarik