5 0 184 KB
ANATOMI KERAWANAN PENYELEWENGAN DANA PBBKB OLEH PEMEGANG IJIN USAHA NIAGA BBM 1. Perusahaan A selaku Ijin Usaha Niaga Umum diwilayah X, kemudian suatu ketika ada perusahaan B yang ingin membeli BBM dari perusahaan A, mengingat perusahaan B bukan pemegang Ijin Niaga Umum dan tidak memiliki Ijin Wajib pungut sehingga perusahaan B dalam melakukan pembelian dikenakan PPN ditambah dengan pajak PBBKB dimana harga dasar perkenaan PBBKB adalah dari harga dasar penjualan oleh Perusahaan A, kemudian selanjutnya Perusahaan B menjual kembali BBM tersebut kepada perusahaan C dengan harga jual setelah ditambahkan PBBKB, sehingga perusahaan C membeli BBM dengan harga dimana PBBKB dilakukan pungutan sebanyak dua kali. Contoh : Harga dasar BBM dari perusahaan A adalah sebesar 9.000 Jumlah PBBKB adalah 7.5 % = 675 Harga dasar x 7,5 % sebesar Rp 9.675 PPN 10 % sehingga menjadi Rp 10.642 Kemudian perusahaan B mendistribusikan kepada perusahaan C menambahkan lagi PBBKB yang dihitung dari harga 9.675 + 725,6 sehingga menjadi harga 10.400,6 ditambah PPN sebesar 10 % sehingga total harga BBM yang dibayarkan oleh perusahan C adalah sebesar 11.441
Kemudian perusahaan A selaku pemegang Wajib pungut menyetorkan PBBKB ke kas daerah hanya 675 sedangkan konsumen akhir membayar Rp 725 sehingga terdapat selisih kekurangan pembayaran sebesar Rp 50, jika Rp 50 x 10.000.000 liter = 506.250.000
REKLAMASI SEPUNGGUR
Rp 14.650.562.000