Ancaman Luar Negeri Dan Dalam Negeri [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

CONTOH - CONTOH ANCAMAN NEGARA BAIK DARI DALAM MAUPUN LUAR NEGERI Contoh bentuk ancaman militer yang dapat membahayakan kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Indonesia : A. Ancaman Dari dalam negeri 1. Pemberontakan bersenjata Contoh sejumlah aksi pemberontakan bersenjata di Indonesia yang dilakukan oleh gerakan radikal: · Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) ·



Pemberontakan Darul Pemberontakan Pemerintahan



Revolusioner Republik Indonesia (PRRI)/Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta) · Pemberontakan Kahar Muzakar ·



Pemberontakan Gerakan 30 September/Partai



Komunis Indonesia (G-30-S/PKI). 2. Perang saudara: perang yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok bersenjata lainnya. 3. Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme dalam negeri yang bereskalasi tinggi sehingga membahayakan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. 4. Sabotase dari dalam negeri: merusak instalasi penting militer dan obyek vital nasional yang membahayakan keselamatan bangsa oleh oknum dalam negeri. 5. Konflik horizontal: konflik yang terjadi antara mereka yang memiliki kedudukan sama atau setingkat dalam organisasi. B. Ancaman Dari luar negeri 1. Agresi : penggunaan kekuatan bersenjata oleh Negara lain terhadap kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Bentuk-bentuk/caracara agresi :  Invasi : serangan oleh kekuatan bersenjata 



Negara lain terhadap wilayah



Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bombardemen : penggunaan senjata lainnya yang dilakukan oleh angkatan bersenjata



Negara lain terhadap wilayah Negara



Kesatuan Republik







Indonesia. Blokade : pengepungan terhadap pelabuhan atau pantai atau wilayah udara







Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh angkatan bersenjata Negara lain. Serangan unsur angkatan bersenjata Negara lain terhadap unsur satuan darat atau satuan laut atau satuan udara Tentara Nasional Indonesia.



[Type text]



kadarusman M [Type text]







Unsur kekuatan bersenjata asing dalam wilayah udara atau seluruh wilayah Negara







berdasarkan



perjanjian



yang



tindakan



atau



keberadaannya



bertentangan dengan ketentuan perjanjian. Tindakan suatu Negara yang mengizinkan penggunaan wilayahnya oleh Negara lain sebagai daerah persiapan untuk melakukan agresi terhadap







Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengiriman kelompok bersenjata atau tentara bayaran oleh Negara lain untuk melakukan tindakan kekerasan di wilayah Negara Kesatuan Republik



Indonesia. 2. Pelanggaran wilayah: pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh Negara lain, baik yang melakukan kapal maupun pesawat non komersial. 3. Spionase: mencari dan mendapatkan rahasia militer Negara lain. 4. Sabotase dari luar negeri: merusak instalasi penting militer dan obyek vital nasional yang membahayakan keselamatan bangsa oleh Negara lain. 5. Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau yang bekerja sama dengan terorisme dalam negeri yang bereskalasi tinggi sehingga membahayakan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. C. Ancaman Militer. 1. Agresi. Agresi ini merupakan penggunaan kekuatan bersenjata yang dilakukan oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dengan banyak cara, seperti invasi, blokade, dan masih banyak kegiatan lainnya. 2. Pelanggaran Wilayah. Pelanggaran Wilayah merupakan suatu bentuk tindakan memasuki wilayah tertentu tanpa adanya izin terlebih dahulu, baik itu pesawat tempur maupun kapal-kapal perang negara lain. 3. Spionase. Spionase merupakan suatu bentuk kegiatan yang dilakukan oleh intelijen untuk mendapatkan informasi atau rahasia militer dari suatu negara. 4. Sabotase. Sabotase merupakan upaya dalam merusak instansi penting militer atau bahkan obyek vital nasional serta dinilai bisa membahayakan keselamatan bangsa. 5. Aksi Teror Bersenjata. Aksi Terorisme ini merupakan suatu bentuk tindak pidana kriminal, namun memiliki sifat yang khusus, yakni memiliki ciri-ciri, bergerak di dalam suatu kelompok; para anggota memiliki militasi yang tinggi; aksi ini beroperasi di bawah tanah atau rahasia; serta menggunakan perangkat atau senjata yang sangat canggih dan mematikan serta umumnya aksi ini terkait dalam jaringan internasional. [Type text]



kadarusman M [Type text]



[Type text]



kadarusman M [Type text]