14 0 234 KB
KLINIK PRATAMA RAWAT INAP
BINA HUSADA I IJIN DINKESNO :02/DINKES/KLINIK.P.RI/X/2016 Jl. Pucang No. 90 Gumilir, Cilacap UtaraTelp. (0282) 541259 Email :[email protected] Kode Pos : 53231
KEPUTUSAN PIMPINAN KLINIK PRATAMA RAWAT INAP BINA HUSADA I CILACAP NOMOR : 002/B/2/SK/III/2019
TENTANG JENIS – JENIS ANESTESI LOKAL, SEDASI YANG DAPAT DILAKUKAN DI KLINIK DAN TENAGA KESEHATAN YANG MEMPUNYAI KEWENANGAN MELAKUKAN SEDASI
PIMPINAN KLINIK PRATAMA RAWAT INAP BINA HUSADA I CILACAP
Menimbang
: a. bahwa
pasien
mempunyai
hak
untuk
memperoleh
pelayanan yang bermutu dan aman; b. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di Klinik, diperlukan adanya penetapan tentang jenis – jenis anestesi lokal, sedasi yang dapat dilakukan di klinik dan tenaga kesehatan yang mempunyai kewenangan melakukan sedasi di Klinik Pratama Rawat Inap Bina Husada I.
Mengingat
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlidungan Konsumen; 2. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropica; 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(lembaran Negara Republik Indonesia 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5063); 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5072); 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Klinik; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: KEPUTUSAN PIMPINAN KLINIK PRATAMA RAWAT INAP BINA HUSADA I TENTANG JENIS – JENIS ANESTESI LOKAL, SEDASI YANG DAPAT DILAKUKAN DI KLINIK DAN TENAGA KESEHATAN
YANG
MEMPUNYAI
KEWENANGAN
MELAKUKAN SEDASI DI KLINIK PRATAMA RAWAT INAP BINA HUSADA I CILACAP KESATU
: Menetapkan kebijakan jenis – jenis anestesi lokal, sedasi yang dapat
dilakukan
di
klinik
dan
tenaga
kesehatan
yang
mempunyai kewenangan melakukan sedasi di Klinik Pratama Rawat Inap Bina Husada I sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini. KEDUA
: Didalam melakukan tindakan darurat dan tindakan bedah minor di Klinik Pratama Rawat Inap Bina Husada I dilakukan anestesi
lokal dan pemberian terapi sedasi. KETIGA
: Anestesi lokal dilakukan oleh dokter atau paramedis atau perintah dan pengawasan medis.
KEEMPAT
: Petugas melakukan monitoring status fisiologi pasien selama pemberian anestesi lokal dan sedasi.
KELIMA
: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apa bila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Cilacap Pada tanggal : 1 Maret 2019 Pimpinan Klinik Pratama Rawat Inap Bina Husada I Cilacap
Herry Kusdijanto
LAMPIRAN
: KEPUTUSAN PIMPINAN KLINIK PRATAMA RAWAT INAP BINA HUSADA I
NOMOR
: 002/B/2/SK/V/2019
TENTANG
: JENIS – JENIS DILAKUKAN
DI
ANESTESI LOKAL, KLINIK
DAN
SEDASI YANG DAPAT
TENAGA
KESEHATAN
YANG
MEMPUNYAI KEWENANGAN MELAKUKAN SEDASI
JENIS-JENIS ANESTESI LOKAL DAN SEDASI
YANG DAPAT DILAKUKAN
KLINIK PRATAMA RAWAT INAP BINA HUSADA I 1. Anastesi Lokal a. Anastesi lokal dilakukan dalam tindakan bedah minor yang dapat dilakukan di klinik pratama rawat inap bina husada I. b. Preparat yang digunakan adalah Lidocaine 2%, Chlor Etil Spray. c. Injeksi Lidocain 2% yang diinjeksikan di tempat luka, pada tindakan hecting, pada pencabutan gigi dan tindakan bedah minor yang dapat dilakukan di klinik. d. Chlor Etil Spray dilakukan pada tindakan incisi abses dan pencabutan gigi susu normal. 2. Anti Konvulsan a. Per-rectal
Digunakan untuk pasien anak dengan kejang fase awal pada kejang demam sederhana maupun kompleks, gangguan esktrapiramidal yang mengganggu.
Preparat yang digunakan adalah diazepam 5 dan 10 mg supositoria
b. Per-oral
Digunakan untuk pasien anak dan dewasa diberikan dengan riwayat kejang demam, preparat yang digunakan adalah Diazepam dan Penitoin dengan dosis sesuai kebutuhan.
c. Anti Konvulsan dan Antispasme muskuloskeletal per injeksi
Digunakan untuk pasien kejang, spasme muskuloskeletal.
Preparat yang digunakan adalah Diazepam Injeksi.
Pimpinan Klinik Pratama Rawat Inap Bina Husada I Cilacap
Herry Kusdijanto