Anestesi Sedasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KLINIK PRATAMA RAWAT INAP



BINA HUSADA I IJIN DINKESNO :02/DINKES/KLINIK.P.RI/X/2016 Jl. Pucang No. 90 Gumilir, Cilacap UtaraTelp. (0282) 541259 Email :[email protected] Kode Pos : 53231



KEPUTUSAN PIMPINAN KLINIK PRATAMA RAWAT INAP BINA HUSADA I CILACAP NOMOR : 002/B/2/SK/III/2019



TENTANG JENIS – JENIS ANESTESI LOKAL, SEDASI YANG DAPAT DILAKUKAN DI KLINIK DAN TENAGA KESEHATAN YANG MEMPUNYAI KEWENANGAN MELAKUKAN SEDASI



PIMPINAN KLINIK PRATAMA RAWAT INAP BINA HUSADA I CILACAP



Menimbang



: a. bahwa



pasien



mempunyai



hak



untuk



memperoleh



pelayanan yang bermutu dan aman; b. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di Klinik, diperlukan adanya penetapan tentang jenis – jenis anestesi lokal, sedasi yang dapat dilakukan di klinik dan tenaga kesehatan yang mempunyai kewenangan melakukan sedasi di Klinik Pratama Rawat Inap Bina Husada I.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlidungan Konsumen; 2. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropica; 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan



(lembaran Negara Republik Indonesia 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5063); 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5072); 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Klinik; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien.



MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEPUTUSAN PIMPINAN KLINIK PRATAMA RAWAT INAP BINA HUSADA I TENTANG JENIS – JENIS ANESTESI LOKAL, SEDASI YANG DAPAT DILAKUKAN DI KLINIK DAN TENAGA KESEHATAN



YANG



MEMPUNYAI



KEWENANGAN



MELAKUKAN SEDASI DI KLINIK PRATAMA RAWAT INAP BINA HUSADA I CILACAP KESATU



: Menetapkan kebijakan jenis – jenis anestesi lokal, sedasi yang dapat



dilakukan



di



klinik



dan



tenaga



kesehatan



yang



mempunyai kewenangan melakukan sedasi di Klinik Pratama Rawat Inap Bina Husada I sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini. KEDUA



: Didalam melakukan tindakan darurat dan tindakan bedah minor di Klinik Pratama Rawat Inap Bina Husada I dilakukan anestesi



lokal dan pemberian terapi sedasi. KETIGA



: Anestesi lokal dilakukan oleh dokter atau paramedis atau perintah dan pengawasan medis.



KEEMPAT



: Petugas melakukan monitoring status fisiologi pasien selama pemberian anestesi lokal dan sedasi.



KELIMA



: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apa bila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Cilacap Pada tanggal : 1 Maret 2019 Pimpinan Klinik Pratama Rawat Inap Bina Husada I Cilacap



Herry Kusdijanto



LAMPIRAN



: KEPUTUSAN PIMPINAN KLINIK PRATAMA RAWAT INAP BINA HUSADA I



NOMOR



: 002/B/2/SK/V/2019



TENTANG



: JENIS – JENIS DILAKUKAN



DI



ANESTESI LOKAL, KLINIK



DAN



SEDASI YANG DAPAT



TENAGA



KESEHATAN



YANG



MEMPUNYAI KEWENANGAN MELAKUKAN SEDASI



JENIS-JENIS ANESTESI LOKAL DAN SEDASI



YANG DAPAT DILAKUKAN



KLINIK PRATAMA RAWAT INAP BINA HUSADA I 1. Anastesi Lokal a. Anastesi lokal dilakukan dalam tindakan bedah minor yang dapat dilakukan di klinik pratama rawat inap bina husada I. b. Preparat yang digunakan adalah Lidocaine 2%, Chlor Etil Spray. c. Injeksi Lidocain 2% yang diinjeksikan di tempat luka, pada tindakan hecting, pada pencabutan gigi dan tindakan bedah minor yang dapat dilakukan di klinik. d. Chlor Etil Spray dilakukan pada tindakan incisi abses dan pencabutan gigi susu normal. 2. Anti Konvulsan a. Per-rectal 



Digunakan untuk pasien anak dengan kejang fase awal pada kejang demam sederhana maupun kompleks, gangguan esktrapiramidal yang mengganggu.







Preparat yang digunakan adalah diazepam 5 dan 10 mg supositoria



b. Per-oral 



Digunakan untuk pasien anak dan dewasa diberikan dengan riwayat kejang demam, preparat yang digunakan adalah Diazepam dan Penitoin dengan dosis sesuai kebutuhan.



c. Anti Konvulsan dan Antispasme muskuloskeletal per injeksi 



Digunakan untuk pasien kejang, spasme muskuloskeletal.







Preparat yang digunakan adalah Diazepam Injeksi.



Pimpinan Klinik Pratama Rawat Inap Bina Husada I Cilacap



Herry Kusdijanto