Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Masjid Besar [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA YAYASAN MASJID BESAR ARRAUDLAH



ANGGARAN DASAR YAYASAN MASJID BESAR ARRAUDLAH ‫سمم ر‬ ‫ام الررححمممن الررمحيِمم‬ ‫بم ح‬ MUQADDIMAH Bismillahirrahmanirrahim Bahwa agama Islam merupakan rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi semesta alam) dengan ajaran yang mendorong terwujudnya kemaslahatan dan kesejahteraan hidup bagi segenap umat manusia di dunia dan akhirat. Bahwa para pendahulu terpanggil untuk melanjutkan dakwah Islamiyah dan melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar dengan mengorganisasikan kegiatan-kegiatannya dalam suatu wadah yayasan yang bernama MASJID BESAR AR-RAUDLAH, yang bertujuan untuk mengamalkan ajaran Islam menurut faham Ahlussunnah wal Jama’ah. Kesuksesan pembangunan manusia sempurna (insan kamil) dan pembinaan masyarakat Islam, banyak terfokus pada kesempurnaan peribadatan serta pendidikan. Dengan kesempurnaan peribadatan serta pendidikan ini – baik pendidikan yang berorientasi hati maupun akal –, insan-insan yang bertaqwa, berbudi luhur, berilmu yang amaliyah dan beramal ilmiyah,



bertanggungjawab terhadap agama, bangsa dan negara, diharapkan lebih mudah untuk diwujudkan. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Yayasan MASJID BESAR AR-RAUDLAH berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila bagi umat Islam adalah sebagai keyakinan tauhid bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala. Atas dasar itu semua, dengan mengharap taufiq, hidayat dan inayah Allah, maka disusunlah Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Yayasan MASJID BESAR ARRAUDLAH sebagai berikut : BAB I NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN STATUS PASAL 1 NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN Yayasan ini bernama ”YAYASAN MASJID BESAR AR-RAUDLAH” (selanjutnya disebut yayasan) dan berkedudukan di Jl. Haji Randim No.22 Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi Propinsi Jawa Timur. PASAL 2 STATUS Yayasan ini terdaftar secara resmi di kantor notaris pada tanggal ……2014, sesuai Akta Notaris …. No. .. tertanggal ……. dan berlaku untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya. BAB II AZAS, VISI DAN MISI PASAL 3 AZAS Yayasan ini berazaskan : 1. Agama Islam berpedoman pada Al-Qur’an dan Hadist.



2. berhaluan Ahlus-Sunnah wa al-Jamaah. 3. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 PASAL 5 VISI Berperanan sebagai pusat ibadah dan perkembangan ilmu serta membentuk masyarakat yang berilmu, beriman dan beramal soleh dan menjunjung tinggi tradisi, santun dalam bersikap dan meraih kemuliaan hidup dalam kebahagiaan dunia dan akhirat. PASAL 6 MISI Membina akhlak dan budi pekerti. 2. Menyelengarakan kegiatan peribadatan dan dakwah demi tersebarnya syiar Islam dan nilai-nilai keislaman yang rahmatan lil ‘alamin dan moderat dalam kehidupan umat Islam dan bangsa Indonesia. 3. Mengembangkan diri sejalan dengan perkembangan Iptek dan Kebudayaan. 4. Menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan pelayanan yang modern, profesional dan islami dalam rangka pemabangunan karakter bangsa,demi meningkatnya kecerdasan intelektual, emosisonal dan spiritual umat secara terpadu dan meningkatnya daya saing bangsa Indonesia serta kebangkitan kembali umat islam. 4. Meningkatkan pelayanan pendidikan bagi masyarakat. 6. Menyediakan segala kelengkapan untuk kemudahan beribadah, mewujudkan dan memperbanyakkan aktiviti-aktiviti keilmuan kearah melahirkan masyarakat yang berketerampilan. 5. Membangkitkan daya juang bagi kemuliaan hidup dan kebahagiaan masa depan. BAB III LAMBANG DAN ATRIBUT PASAL 7 LAMBANG DAN ATRIBUT a. Lambang : 1. Warna dasar putih yang melambangkan fitrah (kemurnian) 2. Segi 5 (lima) dan lafadz Allah diatas kubah masjid sebagai tanda ; bahwasanya yayasan menjunjung tinggi rukun Islam serta Ketauhidan kepada Allah swt diatas segala-galanya. 3. Bangunan Masjid dan Menara berwarna hijau sebagai tanda ; bahwasanya yayasan membangun semangat perjuangan Agama islam yang kokoh dengan rasa perdamaian serta keadilan. (memperjuangkan ajaran islam dalam menuju kesempurnaan peribadatan) 4. Gambar kitab/buku sebagai tanda ; bahwasanya yayasan berpedoman dasar pada keilmuan dan pengetahuan dalam berdakwah dan berjuang. 5. Gambar sinar bermakna ; bahwasanya dengan menjadikan ilmu sebagai nilai dasar perjuangan dalam berdakwah serta menjunjung tinggi Ketauhidan kepada Allah swt diatas segala-galanya sehingga keberadaan yayasan dapat menyinari dan menerangi seluruh bangsa dan negara.



2. Bendera atau atribut : 3. Warna dasar putih 2. Berbentuk kotak dan atau persegi panjang 3. Terdapat lambang dengan ketentuan sesuai Pasal 7 butir a BAB IV TUJUAN DAN UPAYA PASAL 8 TUJUAN Tujuan Yayasan ini: 1) Meningkatkan kualitas ibadah masyarakat demi terciptanya muslim yang bertaqwa, berbudi luhur, berpengetahuan mumpuni, cakap dan terampil serta bertanggungjawab terhadap agama, bangsa dan negara. 2) Membumikan ajaran Islam yang menganut faham Ahlusunnah wal Jama’ah untuk terwujudnya tatanan masyarakat yang maslahat, sejahtera serta demi terciptanya rahmat bagi semesta. 3) Meningkatkan SDM dan fasilitas pendidikan demi tercapainya upaya peningkatan kualitas pendidikan. PASAL 9 UPAYA Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana Pasal 8 di atas, maka Yayasan ini berupaya sebagai berikut: a. Di bidang agama, Mendirikan dan merawat masjid sebagai sentral peribadatan dan kegiatan pendidikan keislaman/keagamaan serta mengupayakan terlaksananya ajaran Islam yang menganut faham Ahlusunnah wal Jama’ah. 1. Di bidang pendidikan dan kebudayaan, mengupayakan terwujudnya penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran serta pengembangan kebudayaan yang sesuai dengan ajaran Islam untuk membina umat agar menjadi muslim yang bertaqwa, berbudi luhur, berpengetahuan luas dan terampil, serta berguna bagi agama, bangsa dan negara. 2. Di bidang sosial, mengupayakan dan mendorong pemberdayaan di bidang kesehatan, kemaslahatan dan ketahanan keluarga, dan pendampingan masyarakat yang terpinggirkan (mustadl’afin). 3. Di bidang ekonomi, mengupayakan peningkatan pendapatan masyarakat dan lapangan kerja/usaha untuk kemakmuran yang merata. 4. Mengembangkan usaha-usaha lain melalui kerjasama dengan pihak dalam maupun luar Yayasan yang bermanfaat bagi masyarakat banyak guna terwujudnya tatanan masyarakat madani. BAB V



STRUKTUR DAN ORGAN YAYASAN PASAL 10 ORGAN YAYASAN 1. Yayasan mempunyai organ yang terdiri dari Dewan Pembina, Pengawas dan Pengurus. 2. Pengurus ini terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan beberapa divisi (sesuai kebutuhan), semuanya diangkat oleh Dewan Pembina untuk 1 Periode (5 tahun) dan dapat dipilih kembali maksimal untuk 2 (dua) Periode. PASAL 11 DEWAN PEMBINA



1. Dewan Pembina adalah organ Yayasan tertinggi yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas. 2. Dewan Pembina terdiri dari seorang atau lebih anggota Pembina, sebanyakbanyaknya 9 orang. 3. Dalam hal terdapat lebih dari seorang anggota, maka seorang diantaranya diangkat sebagai ketua Dewan Pembina. 4. Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pembina adalah perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan Rapat Anggota Dewan Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan. 5. Dalam hal Yayasan oleh karena sebap apapun tidak mempunyai anggota Dewan Pembina, maka dalam waktu 30 (Tiga Puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut wajib diangkat anggota Dewan Pembina berdasarkan keputusan Rapat Gabungan Anggota Pengawas dan Anggota Pengurus Yayasan. 6. 6. Seorang anggota Dewan Pembina berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Dewan Pembina paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sebelum tanggal pengunduran PASAL 12 MASA JABATAN DEWAN PEMBINA



1. Masa Jabatan Dewan Pembina tidak ditentukan lamanya. 2. Jabatan anggota Dewan Pembina akan berakhir dengan sendirinya, apabila anggota Dewan Pembina tersebut : 3. Meninggal dunia. 4. Mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana diatur



dalam pasal 11 ayat 6. 1. Tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Dewan Pembina . 3. Dinyatakan dibawah pengampuan berdasarkan suatu penetapan pengadilan. 4. Dilarang untuk menjadi anggota Dewan Pembina berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku. PASAL 13 TUGAS DAN WEWENANG DEWAN PEMBINA 1. Dewan Pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama Dewan Pembina. 2. Kewenangan Dewan Pembina meliputi : 3. Memegang kekuasaan tertinggi dalam Pengangkatan dan atau pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas Yayasan. 4. b. Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan. 5. c. Menerima laporan tahunan dari Pengurus Yayasan. 6. d. Penunjukan likuidator dalam hal Yayasan 7. Dalam hal hanya ada seorang anggota Dewan Pembina, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Dewan Pembina atau anggota Dewan Pembina berlaku pula baginya. PASAL 14 PENGURUS 1. Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan yang sekurang-kurangnya terdiri dari : 1. Seorang Ketua. 2. Seorang Sekretaris. 3. Seorang Bendahara. 4. Dalam hal diangkat lebih 1 (satu) orang Ketua, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat menjadi Ketua Umum. 3. Dalam hal diangkat lebih 1 (satu) orang Sekretaris, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat menjadi Sekretaris Umum.



4. Dalam hal diangkat lebih 1 (satu) orang Bendahara, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat menjadi Bendahara Umum. PASAL 15 TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS 1. Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kebijakan-kebijakan dan program-program yayasan serta bertanggungjawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan Yayasan. 2. Pengurus bertanggungjawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan Yayasan. 3. Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan. 4. Pengurus berhak mewakili Yayasan di dalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan kejadian dengan persetujuan dari Dewan Pembina. 5. Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan dalam hal mengikat Yayasan sebagai penjamin utang dan atau membebani Kekayaan Yayasan demi kepentingan lain. 6. 6. Ketentuan tentang rincian wewenang dan tugas Pengurus diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Yayasan. Pasal 16 MASA JABATAN DAN KEANGGOTAAN PENGURUS



1. Masa Jabatan Pengurus dalam 1 (satu) periode adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali selama-lamanya dalam 2 (dua) periode. 2. Jabatan Pengurus berakhir apabila : 3. Meninggal Dunia. 4. Mengundurkan Diri. 5. Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan. 6. Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Dewan Pembina. 7. Masa Jabatan berakhir. 8. Tidak aktif secara berturut-turut selama 1 (satu) tahun. 9. Dalam hal Anggota Pengurus mengundurkan diri maka harus memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Pengurus dan Dewan Pembina paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.



Pasal 17 PENGAWAS Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan. 1. Pengawas terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih anggota Pengawas. 2. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Pengawas, maka 1 (satu) orang di antaranya dapat diangkat seagi Ketua Pengawas. Pasal 18 TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS 1. Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas Pengawas untuk kepentingan Yayasan. 2. Ketua Pengawas dan satu anggota Pengawas berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengawas. 3. Pengawas berwenang memeriksa dokumen, pembukuan dan memasuki bangunan halaman atau tempat yang dipergunakan Yayasan. 4. Mengetahui segala tindakan yang dijalankan oleh Pengurus dan memberi peringatan kepada Pengurus Yayasan. Pasal 19 MASA JABATAN DAN KEANGGOTAAN PENGAWAS 1. Masa Jabatan Pengawas dalam 1 (satu) periode adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali selama-lamanya dalam 2 (dua) periode. 2. Jabatan Pengurus berakhir apabila : 3. Meninggal Dunia. 4. Mengundurkan Diri. 5. Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan. 6. Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Dewan Pembina. 7. Masa Jabatan berakhir. 8. Tidak aktif secara berturut-turut selama 1 (satu) tahun. 9. Dalam hal Anggota Pengawas mengundurkan diri maka harus memberitahukan secara



tertulis mengenai maksud tersebut kepada Pengawas dan Dewan Pembina paling lambat 30 (Tiga Puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya. BAB VI



RAPAT-RAPAT DAN PERTANGGUNGJAWABAN PASAL 18 RAPAT-RAPAT Rapat adalah suatu pertemuan yang dapat membuat keputusan dan ketetapan yayasan yang dilakukan di masing-masing organ yayasan. Pasal 19 Rapat-rapat didalam yayasan ini terdiri dari: 1. Rapat Majelis Yayasan. 2. Rapat Dewan Pembina. 3. Rapat Pengurus. 4. Rapat Pengawas. 5. Rapat Gabungan. 6. Rapat-rapat lain yang dianggap perlu. Pasal 20 Ketentuan lebih lanjut tentang rapat-rapat sebagaimana tersebut pada pasal 18 akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. PASAL 21 PEMBUKUAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN Tahun buku Yayasan adalah tahun almanak. Pengurus diwajibkan membuat pembukuan yang tertib dan benar mengenai yaysan ini dan dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pembina. BAB VII KEUANGAN DAN KEKAYAAN PASAL 22 KEKAYAAN YAYASAN Kekayaan Yayasan ini lebih berupa tanah, bangunan dan barang-barang inventaris yang terdiri dari : 1) Bangunan masjid (1 buah) dan barang-barang inventarisnya. 2) Bangunan sekolah Madrasah Ibtidaiyah (berjumlah 4 ruangan kelas) serta barang-barang inventarisnya. 3) Gedung Aula (berjumlah 6 ruangan) . 4) Bangunan sekolah Taman Kanak-kanak (berjumlah 4 ruangan kelas) serta



barang-barang inventarisnya. 4) 1 (satu) unit bagunan tempat usaha. 5) Tanah Waqaf (berupa sawah dan tanah kering) seluas 8330 m2 , bertempat di RT.04 RW.V Dusun Krajan Desa Kalibaru Kulon. BAB VIII PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN PASAL 23 PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Perubahan Anggaran Dasar Yayasan dapat dilakukan atas Keputusan Rapat Majelis Yayasan yang khusus diadakan untuk keperluan itu dan keputusan harus disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3 dari anggota rapat yang hadir. PASAL 24 PEMBUBARAN Pembubaran Yayasan ini hanya dapat dilakukan atas dasar keputusan Rapat Majelis Yayasan yang sengaja diadakan untuk keperluan itu dan dihadiri sedikitnya 3/4 dari anggota Yayasan serta disetujui oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota Yayasan yang hadir, dan penyelesaian likuidasi dilakukan oleh para anggota Pengurus. Jika setelah likuidasi masih ada sisa kekayaan, maka sisa kekayaan yayasan tersebut harus diberikan kepada badan yang mempunyai tujuan sama dengan Yasyasan ini atau kepada badan sosial lain yang disetujui oleh rapat pembubaran. PENUTUP Pasal 25 Hal-hal yang belum diatur atau kurang lengkap diatur dalam Anggaran Dasar ini dapat dapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan lain yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.



ANGGARAN RUMAH TANGGA YAYASAN MASJID BESAR ARRAUDLAH ‫سمم ر‬ ‫ام الررححمممن الررمحيِمم‬ ‫بم ح‬ BAB I KEANGGOTAAN DAN SATUAN ANGGOTA Pasal 1 KEANGGOTAAN



Untuk menjadi anggota YAYASAN MASJID BESAR ARRAUDLAH harus memenuhi ketentuan–ketentuan sebagai berikut : 1. Warga Negara Indonesia yang beragama islam. 2. Menyatakan diri secara sukarela menjadi anggota. 3. Ditetapkan dan disahkan oleh Dewan Pembina. Pasal 2 SATUAN ANGGOTA Anggota Yayasan Masjid Besar Arraudlah terdiri dari : 1. Anggota biasa, yaitu semua anggota Yayasan Masjid Besar Arraudlah yang memenuhi ketentuan pasal 1. 2. Anggota luar biasa yaitu simpatisan dan para purna anggota Yayasan Masjid Besar Arraudlah. 3. Anggota kehormatan, yaitu para cendekiawan dan mereka yang dianggap telah berjasa kepada Yayasan Masjid Besar Arraudlah dan pengembangan masyarakat umumnya. BAB II KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA Pasal 3 KEWAJIBAN ANGGOTA 1. 1. Menghayati dan mengamalkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan. 2. 2. Mentaati dan memenuhi seluruh keputusan Yayasan. 3. 3. Melaksanakan dan memperjuangkan seluruh keputusan 4. 4. Membela kepentingan Yayasan, manakala ada hal-hal yang akan merugikan nama baik Yayasan. Pasal 4 HAK ANGGOTA 1. Anggota biasa berhak untuk : 2. Memperoleh perlakuan dan pelayanan yang sama dari Yayasan. 3. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul-usul dan saran-saran. 4. Mempunyai hak dipilih dan memilih.



5. Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidkan dan latihan, penataran, bimbingan dan ketermapilan dalam berorganisasi. 6. Hak-hak lain yang akan ditentukan dalam peraturan pengurus. 7. Anggota luar biasa dan anggota kehormatan : Mempunyai hak yang sama dengan anggota biasa kecuali ayat 1.c, 1.d, dan 1.e. BAB III KEHILANGAN KEANGGOTAAN, SKORSING DAN PEMBERHENTIAN Pasal 5 1. Anggota kehilangan keanggotaannya karena : 2. Meninggal Dunia. 3. Atas permintaan sendiri secara tertulis. 4. Diberhentikan oleh Dewan Pembina. 5. Anggota dapat diskorsing atau diberhentikan apabila : 6. Bertindak bertentangan dengan AD/ART Yayasan. 7. Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik Yayasan. 8. Keputusan Skorsing atau pemberhentian hanya dapat dilakukan dengan peringatan terlebih dahulu, kecuali mengenai hal-hal yang luar biasa. 9. Anggota yang terkena tindakan skorsing atau pemberhentian dapat membela diri pada forum musyawarah yang diadakan untuk itu. BAB IV LEMBAGA – LEMBAGA YAYASAN Pasal 6 Lembaga – Lembaga yang berada dibawah naungan Yayasan terdiri dari : 1. Lembaga. 2. Lajnah. Pasal 7 1. Lembaga adalah perangkat departementasi Yayasan MASJID BESAR ARRAUDLAH yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Yayasan berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan. 2. Ketua atau Kepala masing-masing Lembaga bertanggung jawab kepada Pengurus Yayasan. 3. Pembentukan dan penghapusan Lembaga ditetapkan melalui Rapat Pengurus.



4. 4. Lembaga sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 butir (a) dan ayat 1 Pasal 7 adalah: 5. Lembaga Ta’mir Masjid Besar Ar-Raudlah, bertugas melaksanakan kebijakan Yayasan di bidang peribadatan dan pengembangan serta pemberdayaan Masjid. 6. Lembaga Taman Pendidikan Al-Qur’an Masjid Besar Ar-Raudlah, bertugas melaksanakan kebijakan Yayasan dibidang pendidikan dan pengajaran Al-qur’an tingkat dasar. 7. Lembaga Pendidikan Taman Kanak-kanak Nurul Fatah, bertugas melaksanakan kebijakan Yayasan dibidang pendidikan dan pengajaran formal tingkat peserta didik dini. 8. Lembaga Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Nurul Fatah, bertugas melaksanakan kebijakan Yayasan dibidang pendidikan dan pengajaran formal tingkat dasar yang menganut faham Ahlussunnah wal Jamaah. 9. 5. Setiap Lembaga memiliki kepengurusan masing-masing yang dipimpin oleh seorang ketua atau seorang kepala yang diangkat dan atau diberhentikan oleh Pengurus Yayasan melalui Rapat Pengurus. 10. Masa jabatan Ketua atau Kepala Lembaga dalam 1 (satu) periode adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali selama-lamanya dalam 2 (dua) periode 11. Hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan dan atau aturan lain bagi lembaga-lembaga sebagaimana dimaksud akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pengurus Yayasan. 12. 8. Lajnah adalah perangkat yayasan untuk melaksanakan program yayasan yang memerlukan penanganan khusus. 13. 9. Pembentukan dan penghapusan Lajnah ditetapkan melalui Rapat Pengurus yayasan. PEMBENTUKAN LEMBAGA DAN LAJNAH BARU Pasal 8 1. Pembentukan Lembaga dan Lajnah baru dalam rangka pelaksanaan program dimungkinkan sejauh tidak menyimpang dan bertentangan dengan AD/ART yayasan. 2. Pembentukan Lembaga dan Lajnah sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat (1) tidak boleh menyebapkan timbulnya timpang tindih fungsi, wewenang dan tanggungjawab dalam tubuh lembaga. BAB V RAPAT – RAPAT YAYASAN Pasal 9 Rapat adalah suatu pertemuan yang dapat membuat keputusan dan ketetapan yayasan yang dilakukan di masing-masing organ yayasan. KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG DAN WAKTU RAPAT-RAPAT



Pasal 10 Rapat-rapat didalam yayasan ini terdiri dari: 1. a. Rapat Majelis Yayasan : 2. Rapat Majelis Yayasan adalah rapat tertinggi yayasan yang didakan oleh semua organ yayasan dan semua lembaga-lembaga atau lajnah yang berada dibawah naungan yayasan. 3. Rapat Majelis Yayasan diadakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) periode kepengurusan yayasan. 4. 3. Panggilan Rapat Majelis Yayasan dilakukan oleh Dewan Pembina secara langsung, atau melalui surat selambat-lambatnya tujuh hari sebelum pelaksanaan dan dipimpin oleh Dewan Pembina. 5. Rapat Majelis Yayasan dilakukan bertujuan sebagai wadah permusyawaratan bagi seluruh lembaga-lembaga serta organ dan atau seluruh anggota yayasan, dan atau bertujuan untuk merubah atau memperbaiki AD/ART yayasan. 6. Rapat Dewan Pembina : 7. Rapat Dewan Pembina diadakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat dalam waktu lima bulan setelah akhir tahun buku sebagai rapat tahunan. 8. Panggilan rapat Dewan Pembina dilakukan oleh Dewan Pembina secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan. 9. Rapat Dewan Pembina dipimpin oleh ketua Dewan Pembina, dan jika ketua Dewan Pembina tidak hadir atau berhalangan, maka rapat Dewan Pembina akan dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari anggota Dewan Pembina yang hadir. 10. 4. Menilai pertanggungjawaban pengurus yayasan. 11. 5. Memilih dan menetapkan susunan pengurus dan pengawas yayasan. 12. 6. Memilih dan menetapkan Dewan Pembina. 13. Rapat Pengurus : 14. Rapat pengurus diadakan minimal sekali dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan. 15. Rapat pengurus dapat diadakan setiap waktu bila dipandang perlu atas permintaan tertulis dari satu orang atau lebih pengurus, pengawas atau dewan pembina. 16. 3. Panggilan rapat pengurus dilakukan oleh pengurus dan dihadiri sekurangkurangnya jumlah kuorum anggota Pengurus. 17. 4. Rapat pengurus dipimpin oleh ketua umum. 18. 5. Apabila ketua berhalangan hadir, maka rapat pengurus dipimpin oleh seorang anggota pengurus yang dipilih oleh dan dari pengurus yang hadir. 19. Mengangkat dan atau memberhentikan Ketua atau Kepala Lembaga.



20. Menilai pertanggungjawaban Lembaga-lembaga. 21. Rapat Pengawas : 22. Rapat pengawas diadakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun. 23. Rapat pengawas dapat dilakukan setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih pengawas atau dewan pembina. 24. Rapat pengawas dipimpin oleh ketua pengawas dan dihadiri sekurang-kurangnya jumlah kuorum anggota Pengawas. 25. Apabila ketua pengawas berhalangan hadir, maka rapat pengawas akan dipimpin oleh salah seorang pengawas yang dipilih oleh dan dari pengawas yang hadir. 26. Rapat Gabungan : 27. Rapat gabungan adalah rapat yang didakan oleh pengurus dan pengawas untuk mengangkat dewan pembina. 2. Rapat gabungan diadakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Yayasan tidak lagi mempunyai Dewan Pembina, Pemanggilan untuk rapat dilakukan oleh Pengurus Yayasan. 3. 3. Rapat gabungan dipimpin oleh Ketua Pengurus, apabila ketua berhalangan maka pimpinan rapat dipimpin oleh Ketua Pengawas. 4. 4. Apabila keduanya tidak hadir maka, rapat gabungan dipimpin oleh Pengurus atau Pengawas yang dipilih oleh dan dari Pengurus dan Pengawas yang hadir. HAK BICARA DAN HAK SUARA Pasal 11 1. Hak bicara hakekatnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya diatur oleh peserta rapat. 2. Hak suara anggota dipergunakan dalam pengambilan keputusan dan pada dasarnya dimiliki oleh peserta. BAB VI STRUKTUR ORGAN YAYASAN Pasal 12 1. Dewan Pembina adalah organ tertinggi Yayasan. 2. Komposisi Struktural organ Yayasan adalah : DEWAN PEMBINA



Ketua



: Ir. H.Achmad Wahyudi Anggota



: 1. KH A. Mursyid Mahfudz B.A



2. Habib Hasyim AbuBakar Al-idrus 3. H. Hasan Shonhaji Hamid 4. H. Mohammad Muniruddin PENGAWAS Ketua Anggota



: Ust. Samsul Ghazali



: 1. Habib Aminullah Al-idrus.



2. H. Samsul Arifin. 3. H. Abd. Solihin Mansur. 4. H. Rudi Cholil. 5. H. Muhdar Sadir. 6.



Masyhuri Atmo.



7.



Muhammad Bakri. PENGURUS



Ketua



: Fatchan Himami Hasan



Ketua Bidang Keagamaan



: Ust. H. Moh. Ashari Ghazali



Ketua Bidang Pendidikan



: Ust. Badruddin Kamal



Ketua Bidang Ekonomi dan Pengembangan Sekretaris



: Aksan Mustofa



Wakil Sekretaris



: Ahmad Faisol



Bendahara



: Mohammad Rofi’i



Wakil Bendahara



: Andri Eko Prasetyo



: Mohammad Lutfi Holid BAB VII KEUANGAN DAN KEKAYAAN Pasal 13



1. Iuaran anggota diatur dalam Peraturan Yayasan.



2. Hak-hak yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran dari dan untuk yayasan wajib dipertanggungjawabkan dalam forum-forum yang akan ditentukan dalam peraturan yayasan. BAB VIII SUMBER DAN PENGELOLAAN KEUANGAN Pasal 14 1. Tanah wakaf 2. Pendapatan berupa Kotak Amal Jariyah. 3. Pendapatan yang terdiri dari : a. Hasil panen sawah dari tanah wakaf. b. Pendapatan lain yang bersifat insidentil. 4. Bantuan masyarakat yang halal dan tidak mengikat. 5. Bantuan instansi Pemerintah dan swasta yang halal dan tidak mengikat. 6. Setiap penghasilan dari tanah dan atau barang serta fasilitas yang dimiliki oleh yayasan. Pasal 15 1. Semua dana wajib disetorkan kepada Yayasan melalui pengurus atau rekening yayasan. 2. Dana yang dikelola oleh Lembaga-lembaga, sesuai dengan peruntukan dan pendapatannya ialah : a. Dana Bantuan Pemerintah, kecuali bantuan fisik. b. Pendapatan Bulanan dan Non Bulanan. c. Hasil pengembangan usaha masing-masing unit, bukan dari hasil sumbangan masyarakat. BAB IX Pasal 16 JAMINAN SOSIAL Setiap anggota berhak mendapatkan jaminan soisial yang akan diatur lebih lengkap dalam peraturan pengurus yayasan. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 18 1. Perubahan dan atau penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam rapat Majelis Yayasan.



2. Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Yayasan dan atau Surat Keputusan Pengurus Yayasan. 3. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.



DEWAN PEMBINA KETUA https://masjidarraudlah.wordpress.com/2014/11/23/anggaran-dasar-dan-anggaran-rumah-tanggayayasan-masjid-besar-arraudlah/



Peraturan Yayasan no.1 Tentang Lembaga Keagamaan Takmir Masjid Besar ArRaudlah PERATURAN YAYASAN



No.1 Tahun 2014 TENTANG LEMBAGA KEAGAMAAN TAKMIR MASJID BESAR AR-RAUDLAH BAB I Penasihat Pasal 1 Penasihat adalah wakil pengurus yayasan yang berasal dari anggota pengurus yayasan yang bertugas untuk mendampingi dan mengawasi setiap lembaga-lembaga yang berada dibawah naungan yayasan sesuai dengan bidang masing-masing. Tugas dan Wewenang Penasihat Pasal 2



1. Penasihat mempunyai tugas dan wewenang : 2. Memberikan nasehat, arahan dan pertimbangan kepada Pengurus dan Pelaksana Lembaga, diminta maupun tidak diminta. 3. Memberikan pembelaan kepada semua anggota Kepengurusan Lembaga. 4. Mempertimbangkan, memberikan saran dan arahan dalam mengangkat dan memberhentikan anggota Kepengurusan. 5. Meminta Laporan Pertanggungjawaban kepada Pengurus Lembaga. 6. Memberi penjelasan kepada masyarakat terkait program dan kebijakan Lembaga. 7. Sebagai pengambil kebijakan tertinggi ketika Lembaga mengalami masalah yang dianggap darurat. BAB II Pengurus Harian Pasal 3



Pengurus harian adalah pengurus takmir yang diberi amanah mengelola, melaksanakan dan mengembangkan Lembaga sesuai dengan tujuan Yayasan Tugas dan Fungsi Pengurus Harian Pasal 4



 



Ketua mempunyai tugas dan wewenang : Bertanggung jawab dan mengawasi segala tugas dan kegiatan pengurus.







Menandatangani surat surat penting,termasuk nota pemasukan dan pengeluaran uang.







Mengevaluasi semua kegiatan yang dilaksanakan oleh pengurus.







Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan seluruh program lembaga kepada pengurus yayasan.







Memilih dan mengevaluasi pengurus divisi-divisi lembaga takmir







Penghubung antara Lembaga Takmir dan lembaga-lembaga yang berada dibawah yayasan.







Menjalin kerjasama antar lembaga didalam maupun diluar yayasan.







Menjaga nama baik lembaga ketakmiran serta selalu menjalin dan mempertahankan hubungan silaturrahim baik di dalam maupun diluar lembaga







Wakil Ketua mempunyai tugas dan wewenang :







Mewakili ketua apabila berhalangan hadir atau tidak ada ditempat.







Membantu ketua dalam menjalankan tugasnya sehari hari sesuai bidang tugas dan wewenangnya.







Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksannaan tugasnya kepada ketua.







Menjaga nama baik organisasi ketakmiran serta selalu menjalin dan mempertahankan hubungan silaturrahim baik di dalam maupun diluar lembaga



 



Sekretaris mempunyai tugas dan wewenang : Mengerjakan seluruh urusan adminitrasi lembaga.







Mewakili ketua dan wakil ketua apabila yang bersangkutan berhalangan.







Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada ketua lembaga.







Menjaga nama baik lembaga ketakmiran serta selalu menjalin dan mempertahankan hubungan silaturrahim baik di dalam maupun diluar lembaga.







Wakil sekretaris mempunyai tugas dan wewenang :







Mewakili sekretaris apabila yang bersangkutan berhalangan.







Membantu sekretaris dalam menjalankan tugas kesekretariatan.







Menjaga nama baik lembaga ketakmiran serta selalu menjalin dan mempertahankan hubungan silaturrahim baik di dalam maupun diluar lembaga.







Bendahara mempunyai tugas dan wewenang :







Menerima dan membukukan keuangan,barang dan tagihan.







Menyimpan surat bukrti penerimaan dan pengeluaran uang.







Membuat laporan keuangan rutin (bulanan,triwulan,tahunan) atau laporan khusus.







Menghitung hasil kotak amal dan menyerahkan kepada bendahara yayasan.







Melaporkan dan mempertanggung jawabkan tugasnya kepada ketua.







Menjaga nama baik lembaga ketakmiran serta selalu menjalin dan mempertahankan hubungan silaturrahim baik di dalam maupun diluar lembaga.



BAB II Pengurus Divisi-divisi



Pasal 5



Pengurus Divisi adalah pengurus takmir yang membantu pengurus harian sesuai bidang masing-masing yang diberi amanah mengelola,melaksanakan dan mengembangkan program sesuai dengan tujuan didirikannya masjid. Tugas dan Fungsi Pengurus Divisi-divisi Pasal 6



 



Divisi Ubudiyah mempunyai tugas dan wewenang : Merencanakan dan mengatur serta melaksanakan kegiatan peribadatan.







Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua/wakil ketua.







Menjaga nama baik lembaga ketakmiran serta selalu menjalin dan mempertahankan hubungan silaturrahim baik di dalam maupun diluar lembaga.



 



Divisi Taklimiyah mempunyai tugas dan wewenang : Merencanakan, mengatur dan melaksanakan majelis-majlis ta’lim yang sesuai dengan faham ahlussunah waljamaah.







Melaporkan dan mempertanggung jawabkan tugasnya kepada ketua/wakil ketua.







Menjaga nama baik lembaga ketamiran serta selalu menjalin dan mempertahankan hubungan silaturrahim baik di dalam maupun diluar lembaga.



 



Divisi sarana dan prasarana mempunyai tugas dan wewenang : Menginventarisir seluruh barang-barang lembaga.







Memelihara semua inventaris yang menjadi hak milik lembaga.







Melaporkan dan mempertanggung jawabkan tugasnya kepada ketua/wakil ketua.







Menjaga nama baik lembaga ketakmiran serta selalu menjalin dan mempertahankan hubungan silaturrahim baik di dalam maupun diluar lembaga



 



Divisi Kebersihan dan keindahan mempunyai tugas dan wewenang : Memelihara dan meningkatkan kebersihan dan keindahan fisik Lembaga.







Melaporkan dan mempertanggung jawabkan tugasnya kepada ketua/wakil ketua.







Menjaga nama baik lembaga ketakmiran serta selalu menjalin dan mempertahankan hubungan silaturrahim baik di dalam maupun diluar lembaga.



 



Divisi Humas mempunyai tugas dan wewenang : Menyampaikan informasi penting kepada masyarakat perihal kegiatan Lembaga.







Membantu kesekretariatan dalam mendistribusikan baik undangan maupun hal-hal berkaitan dengan kemasyarakatan.







Melaporkan dan mempertanggung jawabkan tugasnya kepada ketua/wakil ketua.







Menjaga nama baik lembaga ketakmiran serta selalu menjalin dan mempertahankan hubungan silaturrahim baik di dalam maupun diluar lembaga.



 



Divisi Keamanan mempunyai tugas dan wewenang : Menjaga ketertiban dan keamanan lembaga.







Melaporkan dan mempertanggung jawabkan tugasnya kepada ketua/wakil ketua.







Menjaga nama baik lembaga ketakmiran serta selalu menjalin dan mempertahankan hubungan silaturrahim baik di dalam maupun diluar lembaga.



7. Divisi Remas dan Jamaliyah mempunyai tugas dan wewenang : 8. Membangun wawasan keislaman dan kreatifitas bagi pemuda dan remaja, 9. Memberikan pelatihan-pelatihan serta program-program pemberdayaan bagi pemuda dan remaja. 10. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan tugasnya kepada ketua/wakil ketua. 11. Menjaga nama baik lembaga ketakmiran serta selalu menjalin dan mempertahankan hubungan silaturrahim baik di dalam maupun diluar lembaga. Ketentuan Penutup Pasal 7 







Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini akan ditetapkan dalam suatu Keputusan Yayasan dan atau dalam Keputusan/Peraturan Lembaga selama tidak bertentangan dengan Peraturan Yayasan. Peraturan ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan.



————————————————————————————————————— Disahkan di : Banyuwangi Pada tanggal : 29 Nopember 2014



Ketua Yayasan Masjid Besar AR–RAUDLAH