Anggaran Rumah Tangga Hmps Teknik Listrik - POLITEKNIK NEGERI MEDAN [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANGGARAN RUMAH TANGGA HMPS TEKNIK LISTRIK



HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI (HMPS) TEKNIK LISTRIK



ANGGARAN RUMAH TANGGA HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI (HMPS) TEKNIK LISTRIK



HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI TEKNIK ELEKTRO POLITEKNIK NEGERI MEDAN Jl. Almamater No. 1 Kampus USU 20155, Medan - Indonesia Telp. (061) 8210371, 8211235 (Ext.308), Fax. (061) 8215845 Sekretariat : Bengkel Listrik Lantai II, Email : [email protected]



BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 ANGGOTA 1. Keanggotaan HMPS Teknik Listrik terbuka untuk seluruh mahasiswa Program Studi Teknik Listrik.



Pasal 2 SIFAT KEANGGOTAAN 1. Anggota aktif adalah fungsionaris keorganisasian HMPS yang telah mendapatkan rekomendasi dari Jurusan Teknik Listrik. 2. Anggota pasif adalah semua anggota kepengurusan HMPS Teknik Listrik. Pasal 3 HAK ANGGOTA 1. Anggota aktif : a. Memiliki hak bicara dan hak suara. b. Berhak memilih dan dipilih sebagai pengurus. c. Memperoleh perlakuan yang sama dalam keorganisasian HMPS Teknik Listrik. 2. Anggota pasif : a. Memiliki hak bicara. b. Berhak mengikuti segala kegiatan HMPS Teknik Listrik.



Pasal 4 KEWAJIBAN ANGGOTA 1. Anggota aktif : a. Menaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan peraturan-peraturan lain. b. Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan HMPS Teknik Listrik. c. Menjaga nama baik HMPS Teknik Listrik. d. Mensosialisasikan dan melaksanakan hasil rapat program kerja HMPS Teknik Listrik. 2. Anggota pasif :



ANGGARAN RUMAH TANGGA HMPS LISTRIK



HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI TEKNIK ELEKTRO POLITEKNIK NEGERI MEDAN Jl. Almamater No. 1 Kampus USU 20155, Medan - Indonesia Telp. (061) 8210371, 8211235 (Ext.308), Fax. (061) 8215845 Sekretariat : Bengkel Listrik Lantai II, Email : [email protected]



a. Menaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan peraturan-peraturan lain. b. Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan HMPS Teknik Listrik. c. Menjaga nama baik HMPS Teknik Listrik.



Pasal 5 IURAN INSTANSI 1. Iuran intansi yaitu sumbangan yang berasal dari mahasiswa/i Program Studi Teknik Listrik.



Pasal 6 BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN 1. Pengurus HMPS Teknik Listrik berakhir jika: a. Meninggal dunia b. Mengundurkan diri melalui surat permohonan resmi disertai alasan yang jelas. c. Drop out sebagai mahasiswa Politeknik Negeri Medan. d. Diberhentikan oleh pengurus melalui rapat Pleno. e. Berakhirnya masa kepengurusan.



Pasal 7 SANKSI KEANGGOTAAN Sanksi diberikan kepada mereka yang merusak nama baik HMPS Teknik Listrik dan atau melanggar AD/ART HMPS Teknik Listrik dengan sanksi sebagai berikut : 1. Peringatan secara lisan. 2. Jika peringatan (1) tidak indahkan maka diberikan peringatan secara tertulis. 3. Jika peringatan (2) tidak diindahkan maka anggota dapat dikeluarkan dari HMPS Teknik Listrik.



BAB II PENYELENGGARAAN RAPAT



ANGGARAN RUMAH TANGGA HMPS LISTRIK



HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI TEKNIK ELEKTRO POLITEKNIK NEGERI MEDAN Jl. Almamater No. 1 Kampus USU 20155, Medan - Indonesia Telp. (061) 8210371, 8211235 (Ext.308), Fax. (061) 8215845 Sekretariat : Bengkel Listrik Lantai II, Email : [email protected]



Pasal 8 RAPAT PLENO Tugas, wewenang dan waktu : 1. Rapat Pleno adalah rapat tertinggi di bidang kemahasiswaan Program Studi Teknik Listrik. 2. Berwewenang mengangkat dan menetapkan struktur HMPS Teknik Listrik. 3. Berwewenang menerima laporan kegiatan.



Pasal 9 RAPAT INTERNAL Tugas, wewenang dan waktu : 1. Diadakan setiap pembahasan kegiatan Program Kerja masing-masing Departemen. 2. Rapat meliputi pembahasan sistematika dan teknik kegiatan Program kerja.



Pasal 10 RAPAT KEPANITIAAN Tugas,fungsi dan waktu : 1. Merupakan rapat yang diadakan untuk membentuk panitia dalam sebuah kegiatan yang akan dilaksanakan oleh HMPS Teknik Listrik. 2. Berwewenang memilih dan mengangkat serta menetapkan panitia pelaksanaan kegiatan. 3. Diadakan jika terdapat kegiatan yang akan dilaksanakan oleh HMPS Teknik Listrik.



ANGGARAN RUMAH TANGGA HMPS LISTRIK



HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI TEKNIK ELEKTRO POLITEKNIK NEGERI MEDAN Jl. Almamater No. 1 Kampus USU 20155, Medan - Indonesia Telp. (061) 8210371, 8211235 (Ext.308), Fax. (061) 8215845 Sekretariat : Bengkel Listrik Lantai II, Email : [email protected]



BAB III KEPENGURUSAN Pasal 11 STRUKTUR Departemen Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) dibentuk oleh Ketua HMPS yang terdiri atas : 1. Departemen Agama a. Departemen Agama Islam b. Departemen Agama Kristen 2. Departemen Komunikasi dan Informasi (KOMINFO) 3. Departemen Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) 4. Departemen Olahraga dan Seni Budaya 5. Departemen Kesekretariatan 6. Departemen Sosial



Pasal 12 KOORDINATOR KEPENGURUSAN 1. Departemen dikepalai oleh seorang Koordinator. 2. Seorang Koordinator diangkat dan dipilih oleh ketua HMPS Teknik Listrik dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada ketua HMPS Teknik Listrik. 3. Koordinator bertanggung jawab atas segala program kerja yang telah dibentuk untuk dilaporkan ke ketua HMPS Teknik Listrik. 4. Ketua HMPS Teknik Listrik berhak untuk memberhentikan seorang koordinator apabila dianggap lalai dalam mengemban tugas.



Pasal 13 MASA JABATAN 1. Masa Jabatan kepengurusan organisasi selama 1 (satu) periode lebih kurang 1 tahun.



ANGGARAN RUMAH TANGGA HMPS LISTRIK



HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI TEKNIK ELEKTRO POLITEKNIK NEGERI MEDAN Jl. Almamater No. 1 Kampus USU 20155, Medan - Indonesia Telp. (061) 8210371, 8211235 (Ext.308), Fax. (061) 8215845 Sekretariat : Bengkel Listrik Lantai II, Email : [email protected]



BAB IV ATURAN TAMBAHAN Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga akan diatur lebih lanjut dalam aturan lainnya.



Medan ,



Desember 2016



Mengetahui ;



KEPALA PROGRAM STUDI TEKNIK LISTRIK



KETUA HMPS TEKNIK LISTRIK



Ir.Gunoro,M.T.



Agus Rusman L.Toruan



NIP. 19601218 198403 1 001



NIM. 1405032064



ANGGARAN RUMAH TANGGA HMPS LISTRIK