12 0 52 KB
Profil Indikator Mutu Unit Rawat jalan Area Judul Indikator Dasar Pemikiran Dimensi Mutu Tujuan
Lokal Angka Keterlambatan Dokter Terhadap Jadwal Praktek Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 129/Menkes/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. Efektifitas pelayanan terhadap pasien yang berkunjung ke Unit Rawat Jalan Keterlambatan kedatangan dokter untuk memberikan pelayanan, dapat menurunkan kepuasan pasien yang berkunjung sehingga berdampak terhadap kualitas pelayanan Rumah Sakit.
Definisi Operasional
Angka kejadian kedatangan dokter yang terlambat lebih 15 menit dari jadwal praktek yang telah disepakati.
Jenis Indikator Numerator (Pembilang) Denominator (Penyebut) Standart
Proses dan Outcome Jumlah dokter yang datang terlambat lebih dari 15 menit dari jadwal yang sudah ditentukan Jumlah seluruh dokter yang prktek dalam waktu yang sama
Kiriteria :
Inklusi
Formula
Jumla h dokter yang datang terlambat lebi h dari15 menit dari jadwal yang suda h ditentukan x 100 % Jumla h seluruh dokter yang prktek dalam waktu yang sama
Sumber Data
Data di Unit Poli
Frekuensi pengumpulan data Periode analis Cara pemngumpulan data Sampel Rencana Analisa Instrumen Pengambilan Data Penanggung Jawab
5% : Kedatangan dokter lebih dari 15 menit dari jadwal praktek yang seharusnya. Eksklusi : Dokter berada di Rumah Sakit, tetapi sedang melaksanakan operasi atau tindakan yang terencana ataupun cito.
Bulanan Triwulan Concurrent Seluruh dokter yang praktek di waktu yang sama Diagram Garis Form Rekapitulasi Data Kepala Ruangan Unit Rawat Jalan