13 0 234 KB
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH ………………………………. NOMOR : ………………………. TENTANG SANKSI KETERLAMBATAN KARYAWAN …………………………………………………..
DIREKTUR ..................................... Menimbang
: a.
Bahwa dalam rangka mentatati tata tertib karyawan untuk meningkatkan pelayanan dan meminimalisir permasalahan yang timbul selama pelayanan di Rumah Sakit………………………….
b.
Bahwa
dalam
rangka
meningkatkan
kedisiplinan
karyawan
untuk
kesejahteraan dan menciptakan keteraturan kerja yang di harapkan di Rumah Sakit ..........................
c.
Bahwa dalam rangka mencapai tujuan, maka perlu ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan Direktur tentang Sanksi Keterlambatan.
Mengingat
: 1. Undang Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bab 10 tentang Perlindungan Pengupahan dan kesejahteraan, Pasal 77 tentang Waktu Kerja.
2.
Undang – Undang No. 13 tahun 2003 Pasal 88 tentang Pengupahan.
3.
Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 64 tahun 2012 tentang sistem manajemen sumber Daya Manusia.
4.
Undang-Undang No.4 UU nomor.21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh (Majour Labour of Indonesia).
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
KESATU
:
Pemotongan gaji karyawan, jika terlambat, pulang cepat dan mangkir dari dinas.
KEDUA
:
Pemberlakuan sanksi karyawan terhadap tata tertib di Rumah Sakit ………………...
KETIGA
:
Bahwa rumusan untuk penentuan keterlambatan dan pulang cepat akan
terlampir pada surat keputusan ini.
KEEMPAT
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata
terdapat
kekeliruan,
akan
diadakan
perbaikan
mestinya.
Ditetapkan di
:
Tanggal
:
...................... Mei 2016
Direktur .....................................
……………………………..
sebagaimana
LAMPIRAN
:
NOMOR TANGGAL
: :
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR ................ KABUPATEN MALANG ................................. Mei 2016
RUMUSAN PEMOTONGAN GAJI RUMAH SAKIT …………………………………….
1. Waktu terbuang dalam 1 bulan(menit)
Х Gaji Pokok + Tunjangan Jabatan
jam kerja efektif dalam 1 bulan (menit) . 2. Waktu terbuang :
Pulang cepat
Datang Terlambat
Alpha
3. Jam Kerja Efektif = Rata-rata Shift dalam 1 Bulan (Menit) Contohnya:
Maka
Waktu Terbuang = 30 Menit
Jam Kerja 160 Jam = 9600 Menit
Gaji Pokok+Tunjangan = 1.250.000 30 Х 1.250.000 = Rp.3.906,25, Pembulatan ( Rp. 3.900,-) 9600
: ......................... : ........................ Direktur ..................................
Ditetapkan di Tanggal
............................