5 0 112 KB
INFORMASI JABATANABATAN
1. Nama Jabatan
: PERENCANA AHLI MUDA
2. Kode Jabatan
:-
3. Unit Kerja a. Eselon I b. Eselon II c. Eselon III d. Eselon IV e. Pengawas
: Kelompok Jabatan Fungsional : : : : :
4. Kedudukan Dalam Struktur Organisasi : KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
SEKRETARIS
PERENCANA AHLI MUDA
ANALIS KEPEGAWAIAN MUDA ARSIPARIS AHLI MUDA
PENGELOLA BARANG DAN JASA PEMERINTAH MUDA
5. Ikhtisar Jabatan : Melaksanakan tugas menyiapkan,mengkaji, merumuskan kebijakan dan menyusun rencana pembangunan pada instansi pemerintah secara teratur dan sistematis, termasuk pengendalian, pemantauan, dan mengavaluasi pelaksanaan rencana pembangunan . 6. Uraian Tugas
:
1. Mengidenfikasi masalah / Isu strategis: a. Menyusun desain dan instrumentasi dalam rangka pengumpulan data dan informasi; b. Mengumpulkan data primer dalam rangka pengumpulan data dan informasi; c. Mereview kelengkapan data dalam rangka pengolahan data dan informasi; d. Memformulasikan sajian untuk analisis dalam rangka penyajian data dan informasi; e. Menganalisis hasil-hasil pembangunan dalam rangka analisis data dan informasi; f. Mengevaluasi data yang ada dalam rangka analisis data dan informasi; g. Menyusun neraca sumberdaya yang potensial dalam rangka analisis data dan informasi; h. Menentukan tingkat permasalahan dalam rangka perumusan permasalahan;
2. Perumusan alternatif kebijaksanaan program/kegiatan pembangunan sesuai dengan peraturan berlaku dalam rangka membuat rumusan kebijaksanaan program; Tahapan : a. Melakukan studi pustaka yang memperkuat landasan/kerangka logis dalam rangka penyusunan model hubungan kausal/fungsional; b. Menyusun spesifikasi model dalam rangka penyusunan model hubungan kausal/fungsional; c. Mengkonsultasikan dengan pihak/lembaga yang kompeten dalam rangka penyusunan model hubungan kausal/fungsional; d. Memasukkan data ke dalam model yang akan dipakai dalam rangka pengujian model; e. Merumuskan tujuan-tujuan realistis yang dapat dicapai dalam perencanaan kebijaksanaan strategis jangka pendek; f. Merumuskan tujuan-tujuan realistis yang dapat dicapai dalam perencanaan kebijaksanaan strategis regional; g. Merumuskan tujuan-tujuan realistis yang dapat dicapai dalam perencanaan program strategis regional; h. Merumuskan tujuan-tujuan realistis yang dapat dicapai dalam perencanaan proyek sektor tunggal 3. Pengkajian alternatif kebijaksanaan program/kegiatan pembangunan sesuai peraturan berlaku untuk membuat rekomendasi alternatif kebijakan: Tahapan : a. Mengkaji alternatif-alternatif berdasarkan kriteria yang telah ditentukan perencanaan kebijaksanaan strategis jangka pendek; b. Mengkaji alternatif-alternatif berdasarkan kriteria yang telah ditentukan perencanaan kebijaksanaan strategis regional; c. Mengkaji alternatif-alternatif berdasarkan kriteria yang telah ditentukan perencanaan program strategis regional; d. Mengkaji alternatif-alternatif berdasarkan kriteria yang telah ditentukan perencanaan proyek sektor tunggal
dalam dalam dalam dalam
4. Penentuan alternatif dan rencana program/kegiatan pembangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagai pelaksanaan tugas. a. Menyusun perkiraan dan penentuan anggaran/pembiayaan yang diperlukan dalam perencanaan kebijaksanaan strategis jangka pendek; b. Menyusun perkiraan dan penentuan anggaran/pembiayaan yang diperlukan dalam perencanaan kebijaksanaan strategis regional; c. Menyusun perkiraan dan penentuan anggaran/pembiayaan yang diperlukan dalam perencanaan program strategis regional; d. Menyusun perkiraan dan penentuan anggaran/pembiayaan yang diperlukan dalam perencanaan proyek sektor tunggal; e. Merumuskan prosedur pelaksanaan dalam rangka penentuan alternative dan rencana pelaksanaan. 5. Penilaian hasil pelaksanaan program/kegiatan pembangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagai bahan untuk penilaian pelaksanaan program pembangunan. Tahapan : a. Menyusun desain awal efektifitas pelaksanaan dalam rangka penilaian hasil pelaksanaan; b. Menyusun desain awal efektifitas tujuan dalam rangka penilaian hasil pelaksanaan; c. Menyusun desain awal dampak kemasyarakatan/lingkungan dalam rangka penilaian hasil pelaksanaan; d. Menganalisis dan menyajikan data dan informasi untuk penilaian hasil pelaksanaan efektifitas pelaksanaan; e. Menganalisis dan menyajikan data dan informasi untuk penilaian hasil pelaksanaan efektifitas tujuan; f. Menganalisis dan menyajikan data dan informasi untuk penilaian hasil pelaksanaan dampak kemasyarakatan/lingkungan; g. Menulis saran mengenai tindak lanjut yang diperlukan dalam perencanaan kebijaksanaan strategis jangka pendek;
h. Menulis saran mengenai tindak lanjut yang diperlukan dalam perencanaan kebijaksanaan strategis regional; i. Menulis saran mengenai tindak lanjut yang diperlukan dalam perencanaan program strategis regional; j. Menulis saran mengenai tindak lanjut yang diperlukan dalam perencanaan proyek sektor tunggal.
7. Kualifikasi Jabatan a. Pendidikan Formal b. Pendidikan dan Pelatihan 1) Penjenjangan 2) Teknis
c. Pengalaman Kerja d. Pengetahuan Kerja
: : Penata Muda (III/a) s.d Peñata Muda Tk I III/b. : :: Diklat Jabatan Fungsional Peneliti I
: CPNS :
e. Keterampilan Kerja
8. Bahan Kerja No
Menguasai teknik penelusuran, kepustakaan, pengumpulan data, pengolahan data, penulis ilmiah. : Mampu berkomunikasi dengan baik, Mengoperasikan Peralatan Penunjang penelitian, mengolah dan menganalis data, menulis dalam bahasa Indonesia dengan baik dan benar.
: Bahan Kerja
Penggunaan Dalam Tugas
1.
Dokumen Perencanaan Nasional (RPJPN, RPJMN, RKP)
Pelaksanaan proses perencanaan
2.
Dokumen Perencanaan Daerah (RPJPD, RPJMD, RKPD)
Pelaksanaan proses perencanaan
3.
Dokumen Perencanaan OPD (RENSTRA, RENJA, RKA, DPA)
4.
RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL (RUPM)
5.
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
9. Perangkat Kerja No
Pelaksanaan proses perencanaan Pelaksanaan proses perencanaan Pelaksanaan proses perencanaan
:
Perangkat Kerja
Digunakan Untuk Tugas
1.
Peraturan berlaku
perundangan
yang Melaksanaan proses perencanaan
2.
Peraturan berlaku
perundangan
yang Melaksanaan proses perencanaan
3.
Peraturan berlaku
perundangan
yang Melaksanaan proses perencanaan
4.
Peraturan berlaku
perundangan
yang Melaksanaan proses perencanaan
5.
Peraturan berlaku
perundangan
yang Melaksanaan proses perencanaan
10. Hasil Kerja : No
Hasil Kerja
Satuan Hasil
1.
Rekomedasi kebijaksanaan pembangunan
rumusan alternatif program/kegiatan
laporan
2.
Rekomendasi kebijaksanaan pembangunan
kajian alternatif program/kegiatan
laporan
3.
Rekomendasi penentuan alternatif dan rencana program/kegiatan pembangunan
laporan
4.
Laporan pengendalian pelaksanaan program/kegiatan pembangunan
laporan
5.
Penilaian hasil pelaksanaan program/kegiatan pembangunan
laporan
11. Tanggung Jawab : a. Kelengkapan, kebenaran dan keakuratan dokumen perencanaan penganggaran dan pembangunan; b. Konsistensi prosedur dan tahapan perencanaan; c. Kesesuaian perencanaan antar dokumen perencanaan terhadap pencapaian tujuan, sasaran dan manfaat timbal balik pelaksanaan perencanaan; d. Keakuratan laporan dalam pembuatan dokumen perencanaan hasil kerja.
12. Wewenang : a. Menerima
usulan
rancangan
awal
dokumen
perencanaan
SKPD
untuk
dilakukan analisis; b. Menelaah Renja SKPD dengan kesesuaian Renstra SKPD;
c. Melaporkan kepada atasan atas hasil analisis kegiatan prioritas SKPD terkait. 13. Korelasi Jabatan No
Jabatan
1.
Kepala Badan
2. 3.
Sekretaris Kepala bidang
: Unit Kerja/Instansi
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Badan Perencanaan
Dalam Hal Intruksi Koordinasi Koordinasi
4. 5.
Kepala Bidang OPD Terkait
Pembangunan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Sub Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Bappeda Provinsi /Kabupaten/Kota
14. Kondisi Lingkungan Kerja No 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.
Aspek Tempat kerja Suhu Udara Keadaan ruangan Letak Penerangan Suara Keadaan tempat kerja Getaran
15. Risiko Bahaya
Koordinasi Koordinasi
: Keterangan Di dalam /luar ruangan Dingin Segar bersih Datar Terang Tenang Bersih Tidak Ada
:
No Bahaya Fisik/Mental 1. Kesehatan Mata 2. Sakit Pinggang dan pencernaan
Penyebab Radiasi Komputer Karena terlalu banyak duduk dan makan tertunda
16. Syarat Jabatan : a. Keterampilan Kerja : 1) Mampu mengeporasikan komputer 2) Menguasai informasi dan teknologi b. Bakat Kerja : 1) G: Intelegensi 2) V: Verbal 3) K: Kondisi Motor 4) N: Bakat Numerik 5) M: Kecekatan Tangan 6) S: Bakat pandang ruang 7) F: Kecekatan jari 8) M: Kecekatan tangan 9) C: Kemampuan membedakan warna 10) Q: Bakat ketelitian c. Temperamen : 1. D (DCP) :Directing-Control-Planning(Kemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin, mengendalikan atau merencanakan )Jabatan yang mencakup kegiatan berunding, mengorganisir, memimpin, mengawasi, merumuskan atau mengambil keputusan akhir. 2. F (FIF) : Feeling-Idea-Fact (Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan (Feeling), Gagasan (Idea), atau fakta (Fact) dari sudut pandangan pribadi ) Jabatan yang menuntut kreativitas, pengungkapan diri atau imajinasi.
3. I (INFLU) : Influencing (Kemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan-
4.
5.
6.
7.
8.
pekerjaan mempengaruhi orang laing terkait pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan )Jabatan dimana pemangkunya melakukan pemberian motivasi, meyakinkan orang lain atau berunding. M (MVC) : Measurable and Verifiable Criteria(Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan kesimpulan, pembuatan pertimbangan atau pembuatan keputusan berdasar kriteria yang dapat diukur atau diuji )Jabatan-jabatan yang melaksanakan tugas-tugas terkait dengan evaluasi data, nilai, angka-angka . P (DEPL) : Dealing with People (Kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerimaan dan pemberian instruksi ) Jabatan-jabatan yang menuntut hubungan dengan orang lain dalam situasi komunikasi yang intens/mendalam. S (PUS) : Performing under Stress (Kemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa tanpa kehilangan ketenangan walaupun jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya.)Jabatan-jabatan yang mengandung bahaya atau resiko sampai ke tingkat yang berarti, ketegangan jiwa, atau membutuhkan konsentrasi intens secara terus menerus. T (STS) : Set of Limits, Tolerance and Other Standards(Kemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut batas-batas/indikator/kriteria, toleransi atau standar-standar tertentu) Jabatan-jabatan yang memiliki tugas/pekerjaan yang harus dilaksanakan dengan tepat, cermat, terperinci atau dengan sangat teliti dalam penggunaan bahan, pekerjaan terkait dengan angka, penyiapan catatan atau inspeksi. V (VARCH) : Variety and Changing Conditions(Kemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas yang sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya, yang berbeda sifatnya tanpa kehilangan efisiensi atau ketenangan diri) Jabatan-jabatan yang memiliki tugas-tugas yang beragam/ berbeda baik secara teknologi, prosedur, lingkungan kerja, atau syarat mental/fisik dalam pelaksanaannya.
d. Minat Kerja
:
1. Investigatif : Aktifitas
yang
memerlukan
penyelidikan
observasional,
simbolik dan sistematik terhadap fenomena dan kegiatan ilmiah 2. Sosial
: Aktifitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain.
3. Artistik
: Aktifitas yang sifatnya ambigu, kreatif, bebas dan tidak sistematis dalam proses penciptaan produk/karya bernilai seni
4. Sosial
: Aktifitas yang bersifat sosial atau memerlukan keterampilan berkomunikasi dengan orang lain
5. Kewirausahaan : Aktifitas yang melibatkan kegiatan pengelolaan/manajerial untuk pencapian tujuan organisasi e. Upaya Fisik : 1) Bicara 2) Duduk 3) Berjalan 4) Mendegar 5) Melihat 6) Mengangkat
7) 8) 9) 10)
Membawa Memegang Bekerja dengan jari Pengamatan secara mendalam
f. Kondisi Fisik 1) Jenis Kelamin 2) Umur 3) Tinggi Badan 4) Berat Badan 5) Postur Badan 6) Penampilan
: : : : : : :
Pria/wanita Tidak ada syarat Tidak ada syarat Tidak ada syarat Tidak ada syarat Rapi
khusus khusus khusus khusus
g. Fungsi Pekerjaan : 1. D1 : Mengkoordinasikan 2. D2 : Menganalisa 3. D3 : Menyusun 4. D5 : Membandingkan / Mencocokan 5. O1 : Berunding 6. O6 : Berbicara ( Informasi ) 7. O8 : Menerima Intruksi 8. B7 : Memegang
17.
Prestasi Kerja yang Diharapkan : Jumlah
Waktu Penyelesaian
Satuan
(Menit)
laporan
162
1.200
2.
laporan
96
600
3.
laporan
42
300
4.
laporan
80
300
5.
laporan
50
90
No
Satuan Hasil Kerja
1.
18.
Butir Informasi Lain : Kelas Jabatan
Mengetahui Atasan Langsung KEPALA BIDANG LITBANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PEMERINTAH DAN PEMBANGUNAN MANUSIA
-------------------------------------------NIP. -
Bagansiapiapi, Yang Membuat,
------------------------------------NIP. -
[1]