Apa Itu HIPAA [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NAMA



: Amalia Dwi Tresna



NIM



: P3.73.24.1.18.006



DOSEN PEBIMBING



: Daniel Happy Putra, SKM, MKM



Memenuhi tugas Mata Kuliah Sistem Informasi Manajemen Organisasi Pelayanan Kesehatan



1. APA ITU HIPAA ? Health Insurance Portability and accountability act atau Asuransi portabilitas dan akuntabilitas asuransi kesehatan, merupakan bentuk undang-undang yang dicetuskan oleh Presiden Bill Clinton pada tanggal 21 Agustus 1996 dari Amerika Serikat yang membuat ketentuan privasi maupun keamanan data denggan tujuan untuk melindungi informasi medis baik catatan tindakan pasien maupun data pribadi pasien. Berhubungan dengan meningkatnya penyimpanan atau catatan kesehatan elektronik, HIPAA membuat ketentuan atau aturan yang bertujuan untuk melindungi keamanan dan privasi informasi kesehatan yang dilindungi (PHI). PHI dapat mencakup rangkaian besar data kesehatan yang diidentifikasi secara individu dan terkait kesehatan data seseorang, termasuk informasi penagihan dan asuransi, data diagnosa dan tindakan medis serta hasil dari periksa laboratorium seperti gambar maupun hasil tes. HIPAA memiliki peraturan yang berlaku untuk melindungi entitas, termasuk RS, penyedia layanan kesehatan, rencana kesehatan yang sudah disponsori oleh perushaan, fasilitas penelitian, dan perusahaan asuransi yang menangani pasien dan data pasien secara langsung. Persyaratan dari HIPAA juga berguna untuk melindungi PHI hingga ke mitra bisnis. Hukum ini disahkan untuk memberikan privasi kepada pasien dan  semua privasi data pasien tersebut akan dilindungi dan bersifat rahasia.



2. UNTUK APA HIPAA DIGUNAKAN ? HIPAA memiliki beberapa tujuan yaitu : a) Melindungi jaminan kesehatan asuransi bagi masyarakat yang telah kehilangan pekerjaan atau berganti jabatan, yang memiliki penyakit atau kondisi yang sudah ada sebelumnya tetap mendapatkan pertanggungan pelayanan kesehatan dan informasi kesehatan seumur hidup dan untuk mengurangi biaya perawatan kesehatan dengan melakukan standar dari transmisi elektronik transaksi administrasi dan keuangan. b) Mengurangi penyalahgunaan, penipuan dan pemborosan dalam penggunaan asuransi kesehatan dan pemberian pelayanan kesehatan, dan meningkatkan akses ke layanan pelayanan jangka panjang dan asuransi kesehatan. c) Bertujuan untuk mendorong catatan kesehatan elektronik agar meningkatkan efisiensi dan kualitas sistem layanan kesehatan AS melalui penyebaran informasi yang lebih baik. d) HIPAA memiliki tujuan utama yaitu untuk memberikan bantuan kepada seseorang untuk mempertahankan asuransi kesehatan dengan meminimalkan prosedur administrative (Administrative Simplification Rules) dan mengendalikan dari biaya administrasi. 3. BAGAIMANA KONSEP PENGGUNAAN HIPAA DALAM MELAKUKAN PENGAMANAN DATA ? Penggunaan HIPAA ini memiliki ketentuan yang bertujuan untuk memfasilitasi teknologi informasi kesehatan dengan cara memastikan bahwa informasi atau data pasien elektronik hanya dapat tersedia pada orang dan waktu yang tepat. Hukum dari HIPAA mengutamakan tujuan untuk menyederhanakan system perawatan kesehatan dan keselamatan serta keamanan dari pasien. Perlindungan yang menjamin perlindungan privasi untuk informasi medis anda. Seiring dengan federal memastikan privasi anda, hukum HIPAA dimaksudkan untuk menyebabkan kurangnya penipuan dan meningkatkan system data.



HIPAA memberikan kewenangan pada tenaga medis untuk memberikan akses individu ke PHI mereka. Setelah seseorang meminta informasi secara tertulis (9berupa formulir) penyedia memiliki waktu hingga 30 hari untuk memberikan salinan informasi tersebut kepada individu tersebut. Seseorang dapat meminta informasi dalam bentuk elektronik atau hard copy, dan penyedia berkewajiban untuk mencoba menyesuaikan dengan format yang diminta. 4. BAGAIMANA



PERKEMBANGAN



PENGGUNAAN



HIPAA



DALAM



MELAKUKAN PENGAMANAN DATA DI INDONESIA ? a. Ketika seseorang melakukan pengobatan ke RS kemudian setelah dicek ternyata pasien tersebut memiliki penyakit kanker. Maka pihak RS tidak berhak  memberikan informasi kepada siapapun kecuali pasien bahwa si pasien menderita penyakit kanker. b. Dengan mengingatkan pegawai di pelayanan kesehatan bahwa setiap pertemuan atau pasien harus menghindari pengungkapan informasi melalui percakapan rutin, mendiskusikan informasi pasien di ruang tunggu, untuk meningkatkan keamanan data pasien yang lebih baik. c. Mengungkapkan PHI kepada pasien secara gratis dan informatif, seperti menjelaskan kepada pasien mengenai perawatan atau tindakan pengobatan, pembayaran tindakan, dan perawatan yang diberikan. d. Pasien dengan penyakit kanker datang ke Rumah Sakit,kemudian pihak rumah sakit tidak berhak untuk memberitahu informasi tersebut kepada siapapun kecuali kepada pasien itu sendiri atau kepada wali dari pasien tersebut yang mengizinkan.



DAFTAR PUSTAKA 1. Edemekong, P., Annamaraju, P., & Haydel, M. (2021). Health Insurance Portability and Accountability Act. StatPearls. 2. Mohammed, B., Ramadhin, R., & Sacco, G. HIPPA Threats Vulnerabilities. 3. Rouse, M. (2017). HIPAA (Health Insurance Portability and Accountability Act).