9 0 90 KB
A. Apakah WPPE Itu ? Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), seringkali disebut juga Pialang Saham atau Broker Dealer, adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain. Efek yang diperjualbelikan dapat berupa saham, obligasi, reksadana atau produk derivatif lainnya. Untuk dapat melakukan perdagangan pada suatu bursa efek, perantara pedagang efek tersebut umumnya harus terdaftar sebagai anggota pada bursa efek yang bersangkutan. Ketentuan keanggotaan suatu bursa efek biasanya ditetapkan oleh Otoritas bersama (Self Regulatory Organization) dimana bursa efek berada.
B. Segmentasi WPPE Berdasarkan POJK 22/POJK.04/2016 tentang Segmentasi Perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek, WPPE dibagi menjadi : 1. Wakil Perantara Pedagang Efek adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek. 2. Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, yang khusus melakukan fungsi pemasaran. 3. Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, yang khusus melakukan fungsi pemasaran secara terbatas. Untuk lebih jelas lagi mengenai perbandingan dari tiga segmentasi tersebut bisa dilihat dari tabel perbandingan dibawah : N O
1
PERBEDAAN
Fungsi
WPPE
1. Fungsi Pemasaran a. Melakukan penawaran kepada calon investor atau masyarakat untuk menjadi nasabah Perusahaan Efek;
WPPE PEMASARAN
1. Fungsi Pemasaran a. Melakukan penawaran kepada calon investor atau masyarakat untuk menjadi
WPPE PEMASARAN TERBATAS
1. Fungsi Pemasaran a. Melakukan penawaran kepada calon investor atau masyarakat untuk menjadi
N O
PERBEDAAN
WPPE
b. Menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah; c. Membuat kontrak pembukaan rekening efek; d. Menerima pesanan dan/atau instruksi untuk kepentingan nasabah; e. Melakukan komunikasi dengan nasabah 2. Fungsi Manajemen Resiko
WPPE PEMASARAN
nasabah Perusahaan Efek;
WPPE PEMASARAN TERBATAS
nasabah Perusahaan Efek;
b. Menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah;
b. Menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah;
c. Membuat kontrak pembukaan rekening efek;
c. Membuat kontrak pembukaan rekening efek;
d. Menerima pesanan dan/atau instruksi untuk kepentingan nasabah; e. Melakukan komunikasi dengan nasabah
3. Fungsi Kepatuhan 4. Fungsi Riset
2
Jenjang Karir
1. Direktur yang bertanggung jawab atas kegiatan keperantaraan pedagang efek 2. Pegawai yang melakukan kegiatan : a. Pemasaran
Hanya sebagai WPPE Pemasaran, tidak dapat digunakan sebagai pemenuhan persyaratan direktur
Hanya sebagai WPPE Pemasaran Terbatas, tidak dapat digunakan sebagai pemenuhan persyaratan direktur perusahaan efek
N O
PERBEDAAN
WPPE
WPPE PEMASARAN
WPPE PEMASARAN TERBATAS
b. Manajemen Resiko c. Sebagai Pejabat yang membawahkan fungsi Kepatuhan d. Sebagai pejabat yang membawahkan fungsi Analis/Riset perdagangan efek
C. Program Sertifikasi WPPE TICMI Program pendidikan dan pelatihan untuk menjadi Wakil Perantara Pedagang Efek yang dapat bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek (pihak yang melakukan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain). Perantara Pedagang Efek wajib mempunyai dan melaksanakan paling kurang 4 (empat) fungsi yaitu : 1. Fungsi Pemasaran 2. Fungsi Manajemen Resiko 3. Fungsi Kepatuhan 4. Fungsi Riset
D. Akreditasi Program sertifikasi WPPE yang Kami jalankan memiliki Akreditasi yang dikeluarkan oleh : SK Ketua Bapepam LK No. KEP. 349/BL/2011, Tanggal 6 Juli 2011
E. Persyaratan Mengikuti Sertifikasi WPPE I. Kelas WPPE dan WPPE Pemasaran Reguler 1. Berusia minimal 18 Tahun 2. Minimal lulusan SMA dan / yang sederajat 3. Peserta diwajibkan mendaftar online di website TICMI dan mengunggah ijazah terakhir 4. Melakukan konfirmasi pembayaran melalui menu konfirmasi pembayaran di website TICMI 5. Melakukan pengumpulan fotokopi KTP dan fotokopi ijazah terakhir, ke kantor admisi TICMI II. Kelas WPPE dan WPPE Pemasaran Waiver 1. Mahasiswa dan Alumni Program S1/S2/S3 dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di seluruh Indonesia
Mahasiswa dan Alumni , harus berasal dari Universitas / Jurusan / Program Studi yang Berakreditasi A/B dengan bidang studi : o
Pasar Modal
o
Ekonomi
o
Akuntansi
o
Manajemen
o
Bisnis
o
Perbankan
o
Administrasi Niaga
Alumni adalah mereka yang pada saat mendaftarkan diri telah lulus maksimal pada Januari 2012, dibuktikan dengan mengunggah ijazah terkahir
Mahasiswa dan Alumni harus LULUS dengan nilai minimal B dan dibuktikan dengan mengunggah transkrip yang terdapat nilai matakuliah dibawah ini : o
Pengantar Statistik
o
Pengantar Ekonomi
o
Pengantar Akuntansi
o
Manajemen Keuangan
o
Pengantar Hukum Bisnis (optional)
2. Memiliki izin WPPE dari OJK, yang telah habis masa berlakunya (kadaluarsa) berdasarkan ketentuan OJK, dibuktikan dengan mengunggah lisensi / surat sertifikat terakhir 3. Alumni TICMI atau PSP, pemilik sertifikat keahlian WPPE/WMI/WPEE dari TICMI atau PSP, dibuktikan dengan mengunggah lisensi / surat sertifikat terakhir 4. Karyawan: Khusus WPPE - Program Waiver, memiliki sertifikat WPPE Pemasaran dan memiliki pengalaman kerja 2 (dua) tahun berturut-turut di perusahaan efek, dibuktikan dengan mengunggah lisensi / surat sertifikat terakhir ; Khusus WPPE Pemasaran - Program Waiver, memiliki sertifikat WPPE Pemasaran Terbatas dan memiliki pengalaman kerja selama 6 (enam) bulan berturut-turut di perusahaan efek atau khusus anggota bursa, dibuktikan dengan mengunggah surat keterangan kerja dari HRD 5. Dosen mata kuliah untuk satu beberapa modul yang diujikan pada ujian sertifikasi WPPE / WMI, dibuktikan dengan mengunggah surat tugas mengajar mata kuliah 6. Masyarakat Umum, pemilik sertifikat CA/ CPA/ CFA Level 1, dibuktikan dengan mengunggah sertifikat CA/CPA/CFA 7. Peserta diwajibkan mendaftar online di website TICMI 8. Melakukan konfirmasi pembayaran melalui menu konfirmasi pembayaran di website TICMI 9. Melakukan pengumpulan fotokopi berkas yang diunggah, fotokopi KTP dan fotokopi ijazah terakhir, ke kantor admisi TICMI / lokasi pelatihan
F. Materi yang diajarkan Berdasarkan fungsi tersebut di atas, materi yang diberikan meliputi modul-modul sebagai berikut: Total Jam
Jumlah Pertemuan
Reguler
Waiver
Pemasaran Terbatas
Pasar Modal Indonesia & Mekanisme Perdagangan Efek
7 Pertemuan
17.5 Jam
1 Jam
1 Jam
Pengetahuan Tentang Efek
2 Pertemuan
5 Jam
1 Jam
2 Jam
Analisis Ekonomi, Keuangan Perusahaan dan Investasi
8 Pertemuan
20 Jam
2 Jam
-
Hukum dan Etika WPPE
7 Pertemuan
17.5 Jam
4 Jam
5 Jam
Aplikasi Praktis
6 Pertemuan
15 Jam
-
-
30 Pertemuan
75 Jam
8 Jam
8 Jam
Modul
TOTAL
G. Disclaimer
Kelas akan dimulai jika jumlah peserta sudah memenuhi kuota untuk minimum peserta masing-masing kelas. Jika kuota minimum peserta belum terpenuhi maka akan dimasukkan kedalam kelas yang selanjutnya.