APK 2.1 Kebijakan-DPJP (Acc) [PDF]

  • Author / Uploaded
  • nispi
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA BALIKPAPAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BALIKPAPAN Jln. May.Jend. SutoyoNo. 30 Kel. Gunung Sari Ulu No. Telp. (0542) 792022,792028,792029,792030,792032,792033 Email : [email protected] KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BALIKPAPAN NOMOR : ......................... 2017 TENTANG DOKTER PENANGGUNG JAWAB PELAYANAN (DPJP) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BALIKPAPAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BALIKPAPAN Menimbang



a. bahwa untuk mendukung terwujudnya pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Balikpapan yang optimal dan menjamin keselamatan pasien perlu ditetapkan kebijakan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP). b. bahwa untuk mencapai tujuan pada butir (a), perlu ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur RSUD Balikpapan



Mengingat



:



1.



UU No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit



2.



UU



No



29



tahun



2004



tentang



praktek



tahun



2004



tentang



praktek



kedokteran 3.



UU



No



29



kedokteran 4.



Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia No.1333 / MenKes / SK / XII / 1999 ,tentang standard pelayanan RS.



5.



Buku Pedoman Nasional Keselamatan Pasien tahun 2005 MEMUTUSKAN



Menetapkan



Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Balikpapan tentang Dokter Penanggung Jawab



Kesatu



Pelayanan (DPJP) (1) Setiap pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Balikpapan



berhak



mendapat



pelayanan



dari



seorang DPJP (2) Setiap pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Balikpapan yang dilayani oleh 1 (satu) orang dokter maka dokter tersebut adalah DPJP (3)



Setiap pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Balikpapan yang dilayani lebih dari seorang dokter dengan spseialisasi berbeda maka DPJP nya lebih dari satu orang dokter, dan dokter



yang



menangani kasus utama menjadi DPJP utama. Kedua



Daftar nama DPJP di Rumah Sakit Umum Daerah Balikpapan sebagaimana lampiran surat keputusan ini.



Ketiga



Tugas DPJP dan pola operasional diuraikan dalam buku



pedoman yang terlampir , antara lain (1)



Melaksanakan Asuhan Medis, (2) Memberi informasi Keempat



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, bila kemudian hari diketemukan kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya



Ditetapkan di Balikpapan Pada Tanggal 03 Juli 2017 DIREKTUR RSUD BALIKPAPAN



C.I.RATIH KUSUMA.W



LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BALIKPAPAN Nomor



:



………………………../2017



Tanggal



:



03 Juli 2017



DOKTER PENANGGUNG JAWAB PELAYANAN (DPJP) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BALIKPAPAN



I. Daftar Nama DPJP Di Rumah Sakit Umum Daerah Balikpapan No



Nama Dokter



Sebagai DPJP



1.



dr. Reno,SpB



DPJP Bedah



2.



dr. Andi Hasnawati, SpOG



DPJP Kebidanan dan kandungan



3.



dr. Yosefina, SpPD



DPJP Penyakit Dalam



4.



dr. Bungsu, SpPD



DPJP Penyakit Dalam



5.



dr. Bakti,SpA



DPJP Kesehatan Anak



6.



dr. Hittoh Fattory,SpA



DPJP Kesehatan Anak



7.



dr. Yunia,SpM



DPJP Kesehatan Mata



8.



dr. Ghulam,SpAn



DPJP Anestesi



9.



dr. Dyah, SpP



DPJP Penyakit Paru



10.



dr. Ayu, SpRad



DPJP Radiologi



II. Buku Pedoman operasional DPJP Pendahuluan Rumah sakit adalah Institusi tempat memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan tujuan penyembuhan penyakit serta terhindar dari kematian atau kecacatan. Dalam melaksanakan fungsinya rumah sakit harus pula mengendalikan atau meminimalkan risiko baik klinis maupun non klinis yang mungkin terjadi selama proses



pelayanan kesehatan berlangsung, sehingga terlaksana pelayanan yang aman bagi pasien. Oleh karena itu keselamatan pasien di rumah sakit



merupakan



prioritas utama dalam semua bentuk kegiatan di rumah sakit. Untuk mencapai kondisi pelayanan yang efektif, efisien dan aman bagi pasien itu diperlukan komitmen dan tanggung jawab yang tinggi dari seluruh personil pemberi pelayanan di rumah sakit sesuai dengan kompetensi dan wewenangnya. Selanjutnya kerjasama tim merupakan prasyarat untuk mencapai tujuan tersebut, dan dilengkapi dengan komunikasi yang baik. Serta tidak dapat dipungkiri bahwa peranan dokter sangat besar dan sentral dalam menjaga keselamatan pasien, karena semua proses pelayanan berawal dan ditentukan oleh dokter. Sebagai instrumen monitoring dan evaluasi maka tidak kalah pentingnya faktor catatan medis yang lengkap dan baik, dimana semua proses pelayanan terhadap pasien direkam secara real time dan akurat. Sehingga apabila terjadi sengketa medis rekam medis ini benar benar dapat menjadi alat bukti bagi rumah sakit bahwa proses pelayanan telah dijalankan dengan benar dan sesuai prosedur, atau kalau terjadi sebaliknya dapat pula berfungsi sebagai masukan untuk memperbaiki proses pelayanan yang ada. Maksud dan Tujuan Maksud



: buku pedoman ini dimaksudkan sebagai



petunjuk



pelaksanaan dari kebijakan direktur tentang dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP), yang menjelaskan tata cara operasional dari konsep dan kebjakan DPJP di RSUD Balikpapan. Tujuan Umum :



Tercapainya mutu pelayanan yang baik disemua lini pelayanan dengan mencegah dan meminimalisasi kejadian tidak diharapkan (KTD) dan kejadian nyaris cidera (KNC) serta meningkatnya kepuasan pasien terhadap rumah sakit. Tujuan khusus : 1. Adanya pedoman bagi seluruh staf



rumah sakit (baik medis,



keperawatan maupun penunjang) dalam menerapkan pola operasional DPJP, sehingga terjadi persamaan pengertian, keseragaman dalam pelaksanaan, pencatatan dan pelaporan. 2. Pengelolaan asuhan medis pasien oleh DPJP terlaksana dengan baik sesuai kebijakan dan SPM, SOP dan standar keselamatan pasien yang ditetapkan oleh Kemenkes dan Komisi Nasional keselamatan pasien. Ruang lingkup Pedoman ini berlaku pada semua lini pelayanan rumah sakit yang meliputi : IGD, Rawat Jalan, Ruang perawatan, Ruang tindakan (OK dan VK) dan sarana penunjang medis. Definisi ; 1. Dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) : adalah dokter yang bertanggung jawab sepenuhnya atas pengelolaan asuhan medis seorang pasien di RSUD BALIKPAPAN (apabila pasien hanya perlu asuhan medis dari 1 orang dokter). 2. DPJP Utama : adalah dokter koordinator yang memimpin proses pengelolaan asuhan medis bagi pasien yang harus dirawat bersama oleh lebih dari 1 orang dokter. 3. DPJP Tambahan : adalah dokter yang ikut memberikan asuhan medis pada seorang pasien, yang oleh karena kompleksitas penyakitnya memerlukan perawatan bersama oleh lebih dari 1 orang dokter.



Hak dan Kewajiban DPJP : Hak DPJP : 1. Mengelola asuhan medis seorang pasien secara mandiri dan



otonom, yang mengacu pada standar pelayanan medis rumah sakit, secara komprehensif mulai dari diagnosa, terapi, tindak lanjut sampai rehabilitasi. 2. Melakukan konsultasi dengan disiplin lain yang dianggap perlu untuk



meminta



pendapat



atau



perawatan



bersama



,demi



kesembuhan pasien. Kewajiban DPJP : 1. Membuat rencana pelayanan pasien dalam berkas rekam medis yang memuat segala aspek asuhan medis yang akan dilakukan, termasuk konsultasi, rehabilitasi dll. 2. Memberikan penjelasan secara rinci kepada pasien dan keluarga tentang rencana dan hasil pelayanan baik tentang pengobatan, prosedur maupun kemungkinan hasil yang tidak diharapkan. 3. Memberikan



pendidikan/edukasi



kepada



pasien



tentang



kewajibannya terhadap dokter dan rumah sakit, yang dicatat dalam berkas rekam medis. 4. DPJP berkewajiban memberikan kesempatan kepada pasien atau keluarganya



untuk



bertanya



atas



hal-hal



yang



tidak/belum



dimengerti. Hak dan Kewajiban DPJP Utama : Hak DPJP Utama : 1. Melakukan koordinasi proses asuhan medis pasien oleh DPJP yang terlibat



2. Menyeleksi dan mengefisienkan pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap pasien 3. Menyeleksi dan mengefisienkan pengobatan yang akan diberikan kepada pasien 4. Menghentikan keterlibatan DPJP lain dalam perawatan bersama apabila dianggap perannya tidak dibutuhkan lagi. Kewajiban DPJP Utama : 1. Memberikan penjelasan medis kepada keluarga atas kemajuan atau kondisi pasien 2. Mengisi resume rekam medis pasien 3. Menjawab pertanyaan pihak ketiga atas kondisi pasien. Pola Operasional DPJP Kebijakan : 1. Setiap pasien yang berobat di rumah sakit Proklamasi harus memiliki DPJP. 2. Apabila pasien berobat di unit rawat jalan maka DPJP nya adalah dokter klinik terkait. 3. Apabila pasien berobat di IGD dan tidak dirawat inap, maka DPJP nya adalah dokter jaga IGD 4. Apabila pasien dirawat inap maka DPJP nya adalah dokter spesialis disiplin yang sesuai. 5. Apabila pasien dirawat bersama oleh lebih dari 1 orang dokter spesialis , maka harus ditunjuk seorang sebagai DPJP utama dan yang lain sebagai DPJP tambahan.



Penentuan DPJP ; 1. Penentuan DPJP harus dilakukan sejak pertama pasien masuk rumah sakit (baik rawat jalan, IGD maupun rawat inap) dengan mempergunakan cap stempel pada berkas rekam medis pasien. 2. Cap stempel “ DPJP Dr ...... “ untuk pasien yang dirawat oleh seorang dokter. 3. Cap stempel “ DPJP UTAMA Dr ......” untuk pasien yang dirawat bersama beberapa dokter. Klarifikasi DPJP di Ruang Rawat Apabila dari IGD maupun rawat jalan DPJP belum ditentukan, maka petugas ruangan wajib segera melakukan klarifikasi tentang siapa DPJP pasien tersebut. Apabila pasien dirawat bersama petugas ruangan juga wajib melakukan klarifikasi siapa DPJP Utama dan siapa DPJP Tambahannya Penentuan DPJP bagi pasien baru di ruangan Pengaturan penetapan DPJP dapat berdasarkan : a. Jadwal konsulen jaga di IGD atau Ruangan ; konsulen jaga hari itu menjadi DPJP dari semua pasien masuk pada hari tersebut, kecuali kasus dengan surat rujukan. b. Surat rujukan langsung kepada konsulen ; dokter spesialis yang dituju otomatis menjad DPJP pasien tsb, kecuali dokter yang dituju berhalangan, maka beralih ke konsulen jaga hari itu. c. Atas permintaan keluarga ; pasien dan keluarga berhak meminta salah seorang dokter spesialis untuk menjadi DPJP nya sepanjang sesuai dengan disiplinnya. Apabila penyakit yang diderita pasien tidak sesuai dengan disiplin dokter dimaksud, maka diberi



penjelasan kepada pasien atau keluarga, dan bila pasien atau keluarga tetap pada pendirinnya maka dokter spesialis yang dituju yang akan mengkonsulkan kepada disiplin yang sesuai. d. Hasil rapat Komite medis pada kasus tertentu ; pada kasus yang sangat kompleks atau sangat spesifik maka penentuan DPJP berdasarkan erapat komite medis . Rawat Bersama : 1. Seorang DPJP hanya memberikan pelayanan sesuai bidang /disiplin dan kompetensinya saja. Bila ditemukan penyakit yang memerlukan penanganan multi disiplin, maka perlu dilakukan rawat bersama. 2. DPJP awal akan melakukan konsultasi kepada dokter pada disiplin lain sesuai kebutuhan. 3. Segera ditentukan siapa yang menjadi DPJP Utama dengan beberapa cara antara lain; Penyakit yang terberat, atau penyakit yang memelukan tindakan segera atau dokter yang pertama mengelola pasien. Dalam hal rawat bersama harus ada pertemuan bersama antara DPJP yang mengelola pasien dan keputusan rapat dicatat dalam berkas rekam medis. Perubahan DPJP Utama : Untuk mencapai efektifitas dan efisiensi pelayanan, DPJP utama dapat saja beralih dengan pertimbangan seperti diatas, atau atas keinginan pasien/keluarga atau keputusan Komite medis. Perubahan DPJP Utama ini harus dicatat dalam berkas rekam medis dan ditentukan sejak kapan berlakunya.



DPJP pasien rawat ICU Apabila pasien dirawat di ICU, maka otomatis DPJP ICU yang menjadi DPJP Utama yang berwenang mengendalikan pengelolaan pasien dengan tetap berkoordinasi dengan DPJP awal pasien atau DPJP Utama (bila pasien dirawat bersama sebelum masuk ICU). DPJP Utama di OK Adalah dokter operator yang melakukan operasi dan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan pembedahan, sedangkan dokter anestesi sebagai DPJP tambahan. Dalam melaksanakan tugas



mengikuti SOP



masing-masing, akan tetapi semua harus mengikuti prosedur Save Surgery check list (sign in, time out dan sign out) serta dicatat dalam berkas rekam medis Pengalihan DPJP di IGD Pada pelayanan di IGD, dalam memenuhi respons time yang adekwat dan demi keselamatan pasien , maka apabila konsulen jaga tidak dapat dihubungi dapat dilakukan pengalihan DPJP kepada konsulen lain yang dapat segera dihubungi. Koordinasi dan Transfer Informasi antar DPJP 1. Koordinasi antar DPJP tentang rencana dan pengelolaan pasien harus dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan efektif serta selalu berpedoman pada SPM dan Standar Keselamatan pasien 2. Koordinasi dan transfer informasi antar DPJP harus dilaksanakan secara tertulis. 3. Apabila secara tertulis dirasa belum optimal maka harus dilakukan koordinasi



langsung,



pertemuan/rapat formal



dengan



komunikasi



pribadi



atau



4. Koordinasi dan transfer informasi antar DPJP dalam Departemen/ kelompok SMF yang sama dapat ditulis dalam berkas rekam medis, tetapi antar departemen/kelompok SMF harus menggunakan formulir khusus / lembar Konsultasi 5. Konsultasi bisa biasa, atau segera/cito 6. Dalam keadaan tertentu seperti konsul diatas meja operasi, lembar konsul bisa menyusul , sebelumnya melalui telepon 7. Konsultasi dari dokter jaga IGD kepada konsulen jaga bisa lisan pertelepon yang kemudian ditulis dalam berkas rekam medis oleh dokter jaga.