Apotek BPJS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Apotek BPJS Apotek BPJS Medika Antapani merupakan bagian dari Apotek Medika Antapani yang khusus melayani pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) khusus program pengelolaan penyakit kronis dan program rujuk balik. Apotek BPJS buka setiap hari senin sampai dengan sabtu (kecuali tanggal merah) dengan jam kerja di mulai dari pukul 07.00 sampai dengan pukul 15.00. Apotek BPJS Medika Antapani melayani pasien dengan kuota 510 resep setiap harinya. Bangunan Apotek BPJS Medika Antapani berada di sebrang Klinik Utama Medika Antapani 1 dan Apotek Reguler. Bangunan Apotek BPJS terdiri dari dua lantai. Pada lantai satu terdapat ruang tunggu pasien, ruang registrasi dan administrasi pasien, ruang peracikan dan dispensing obat, ruang pelayanan informasi obat. Lantai dua digunakan sebagai ruang manajemen, penyimpanan arsip, serta mushola pegawai, dan gudang penyimpanan obat. Apotek BPJS memiliki Apoteker Penanggung Jawab yaitu Shifana Tri Armytha, S.Farm., Apt. Awalnya antara apotek regular dan apotek BPJS bearada dalam satu Gedung dan hanya dibatasi dengan sekat pintu saja. Namun, pelayanan dari kedua apotek ini dilakukan secara terpisah atas beberapa pertimbangan, diantaranya:



a.



Jumlah pasien BPJS yang sangat banyak dan terus bertambah, sehingga pelayanan akan menjadi sangat sulit, antrean pasien menjadi sangat panjang, dan pelayanan akan menjadi tidak maksimal apabila pelayanan pasien regular dan BPJS ini digabung menjadi satu.



b.



Obat-obatan yang diadakan untuk pasien BPJS mengacu pada formularium nasional serta memerlukan persyaratan administrasi tertentu agar pasien dapat memperoleh obat, sedangkan obat-obatan untuk aptek reguler mayoritas adalah obat-obatan bermerk/ethical



c.



Sistem pengadaan oat-obatan BPJS harus melalui aplikasi e-purchasing dari e-cataloge secara nasional



d.



Sistem pembayaran obat untuk Apotek BPJS adalah non tunai dimana Apotek harus mengajukan klaim kepada BPJS untuk mendapatkan pembayaran dari obat-obatan yang telah diserahkan kepada pasien, sedangkan pembayaran di Apotek Reguler dilakukan secara tunai.



Secara umum, alur pelayanan di Apotek BPJS adalah sebagai berikut: 1. Pasien mengambil nomor antrian untuk proses administrasi, screening resep, dan pemeriksaan kelengkapan persyaratan berkas yang diperlukan untuk dapat memperoleh obat. 2. Pasien menuju loket administrasi saat nomor antrian dipanggil untuk menyerahkan berkas-berkas administrasi yang diperlukan , diantaranya meliputi : 



Fotocopy KTP pasien







Fotocopy kartu BPJS pasien







Surat eligibilitas peserta BPJS







Resep asli dan fotocopy resep. Batas waktu pengambilan obat di Apotek maksimal adalah 15 hari semenjak tanggal penulisan resep







Fotocopy hasil pemeriksaan laboratorium atau pemeriksaan penunjang lainnya , serta memo dari dokter yang menjadi persyaratan untuk dapat memperoleh obat.



3. Petugas administrasi akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian berkas administrasi dengan persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan formularium nasional serta memeriksa ketersediaan obat melalui system MACS. Bagian administrasi harus memastikan agar berkas dan seluruh



persyaratan lengkap terpenuhi oleh pasien sebelum menginput data obatobatan yang akan diserahkan kepada pasien, karena jika berkas dan persyaratan tidak lengkap, maka klaim obat tidak akan disetujui oleh pihak BPJS dan akan menyebabkan kerugian bagi Apotek. 4. Jika persyaratan administrasi telah tepenuhi dan obat-obatan yang dibutuhkan pasien tersedia, maka petugas akan menginput data obatobatan yang akan diambil oleh pasien ke sistem MACS serta ke sistem BPJS online. Namun, jika obat-obatan yang diperlukan pasien tidak tersedia,maka pasien diberikan beberapa pilihan, yaitu: 



Pasien mencari Apotek jejeraing BPJS lain untuk dapat mengambil seluruh obat yang tertera pada resep. Untuk kasus ini, pihak Medika akan mengembalikan seluruh berkas dan resep asli kepada pasien.







Pasien hanya mengambil obat-obatan yang tersedia di Apotek Medika Antapani dan menyetujui untuk membeli obat-obatan yang tidak tersedia dengan biaya sendiri. Resep untuk pasien BPJS dalam satu hari hanya boleh satu kali diinput ke sistem BPJS online di satu Apotek, sehingga pasien tidak dapat mengamil setengah



obat di satu Apotek dan setengah obat lagi di Apotek yang lain. Jika pasien



setuju hanya mengambil obat-obat yang tersedia dan akan membeli obat di apotek lain, maka pasien akan diberikan copy resep. 5. Petugas menginput data dan memberikan nomor antrian pengambilan obat kepada pasien 6. Petugas mencetak struk yang berisi daftar obat-obatan yang akan diambil oleh pasien 7. Petugas melakukan penyiapan, pengemasan, dan pemberian etiket yang sesuai. Jumlah dan jenis obat yang diberikan kepada pasien harus dipastikan sesuai dengan yang tercantum pada resep. 8. Petugas menyerahkan obat kepada pasien disertai dengan pelayanan informasi obat (PIO) untuk dapat memastikan agar pasien menggunakan obat secara benar dan tepat. Apotek BPJS Medika Antapani melayani resep obat-obatan untuk pasien BPJS Program Rujuk Balik (PRB), Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis), dan pasien Rujukan Tingkat Lanjutan (RJTL)/ Resep Kronis Belum Stabil 7-23 ( Obat untuk 7 hari diberikan oleh Rumah Sakit dan 23 sisanya diambil di Apotek Jejaring). Pelayanan Program Rujuk Balik adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada penderita penyakit kronis dengan kondisi stabil dan masih memerlukan pengobatan atau asuhan keperawatan jangka panjang yang dilaksanakan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atas rekomendasi atau rujukan dari dokter spesialis atau sub spesialis yang merawat. Pelayanan Program Rujuk Balik diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan penderita penyakit kronis, yaitu: 1.



Diabetes Melitus



2.



Hipertensi



3.



Jantung



4.



ASMA



5.



PPOK( Penyakit Paru Obstruktif Kronis )



6.



Epilepsy



7.



Stroke



8.



Schizophrenia



9.



Systemic Lupus Erythematosus (SLE)



Ketentuan Program Rujuk Balik:  Kasus yang diagnosisnya sudah ditegakkan oleh Dokter Spesialis.  Kondisi pasien Stabil/terkontrol, yaitu kondisi dimana penderita penyakit kronis berdasarkan diagnosis mempunyai parameter-parameter yang stabil sesuai tata laksana penyakit kronis dan ditetapkan oleh dokter Spesialis/Sub spesialis.  Dokter faskes primer meneruskan pelayanan obat rujukan balik dari dokter faskes rujukan.  Bila kondisi pasien stabil, dilayani 3 kali di Faskes Primer kemudian kunjungan ke 4 dirujuk ke RS. Bila kondisi tidak stabil, sewaktu-waktu dapat dirujuk ke RS.  Tiap kali kunjungan diberi pengobatan untuk 1 bulan. Alur Pelayanan Obat PRB yaitu sebagai berikut: 1) Peserta mendaftarkan diri pada petugas Pojok PRB dengan menunjukan : a. Kartu Identitas peserta BPJS Kesehatan b. Surat Rujuk Balik (SRB) dari dokter spesialis c. Surat Elijibilitas Peserta (SEP) dari BPJS Kesehatan d. Lembar resep obat/salinan resep 2) Peserta mengisi formulir pendaftaran peserta PRB 3) Peserta menerima buku kontrol Peserta PRB 4) Pelayanan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama a. Peserta melakukan kontrol ke Faskes Tingkat Pertama (tempatnya terdaftar) dengan menunjukkan identitas peserta BPJS, SRB dan buku kontrol peserta PRB. b. Dokter Faskes Tingkat Pertama melakukan pemeriksaan dan menuliskan resep obat rujuk balik yang tercantum pada buku kontrol peserta PRB. 5)Pelayanan pada Apotek/depo Farmasi yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk pelayanan obat PRB. a. Peserta menyerahkan resep dari Dokter Faskes Tingkat Pertama. b. Peserta menunjukkan SRB dan Buku Kontrol Peserta. 6) Pelayanan obat rujuk balik dilakukan 3 kali berturut-turut selama 3 bulan di Faskes Tingkat Pertama. 7) Setelah 3 (tiga) bulan peserta dapat dirujuk kembali oleh Fasilitas



Kesehatan Tingkat Pertama ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan untuk dilakukan evaluasi oleh dokter spesialis/subspesialis. 8) Pada saat kondisi peserta tidak stabil, peserta dapat dirujuk kembali ke dokter Spesialis/Sub Spesialis sebelum 3 bulan dan menyertakan keterangan medis dan/atau hasil pemeriksaan klinis dari dokter Faskes Tingkat Pertama yang menyatakan kondisi pasien tidak stabil atau mengalami gejala/tandatanda yang mengindikasikan perburukan dan perlu penatalaksanaan oleh Dokter Spesialis/Sub Spesialis. 9) Apabila



hasil



evaluasi



kondisi



peserta



dinyatakan



masih



terkontrol/stabil oleh dokter spesialis/subspesialis, maka pelayanan program rujuk balik dapat dilanjutkan kembali dengan memberikan SRB baru kepada peserta. Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) merupakan program BPJS yang diadakan dengan tujuan untuk mencegah komplikasi dan memburuknya penyakit kronis, yaitu Diabetes Melitus dan Hipertensi. Untuk dapat mengikuti program Prolanis, peserta BPJS dengan risiko DM dan HT, mendaftar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang sudah membentuk klub. Prolanis setelah mendapat rujukan dari dokter. Jika telah terdaftar peserta akan diberikan penyuluhan rutin tentang pengelolaan Penyakit DM dn HT serta dapat mengikuti kegiatan-kegiatan Klub seperti Senam, Pemeriksaan Gula Darah berkala (sebulan sekali), Konsultasi rutin dengan Dokter FKTP, dan juga dapat memperoleh obat untuk penyakit yang dideritanya. Ketentuan mengenai restriksi dan persyaratan yang harus dipenuhi pasien untukobat-obatan yang dijamin oleh JKN diatur dalam Formularium Nasional yang tertera pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01. 07/ MENKES/ 707/ 2018 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HL. 01.07/ MENKES/ 659/ 2017 tentang Formularium Nasional. Beberapa obat-obatan dan persyaratan yang dibutuhkan untuk dapat diambil di Apotek BPJS Medika Antapani diantaranya adalah: 10 Penyakit Kronis lain yang ditetapkan MENKES bersama Organisasi Profesi



Persyaratan Beberapa Obat BPJS No



Obat



1.



Simvastatin 10, 20, 40



Persyaratan 



mg.



Melampirkan hasil lab kolsesterol LDL maksimal 6 bulan terakhir dengan Batasan: a. Untuk pasien jantung Jika LDL > 100 mg/dL b. Untuk pasien Diabetes jika LDL > 130 mg/dL c. Untuk pasien tanpa komplikasi Diabetes dan Jantung jika LDL > 160 mg/dL







Melampirkan hasil lab kolesterol LDL maksimal 3 Bulan terakhir untuk pasien yang melampirkan hasil post PCI, CABG, stroke iskemi dan/atau MSCT atau riwayat angiografi (dilampirkan hasil pemeriksaannya yang masih belaku), dijamin jika hasil Lab LDL > 70 mg/dL



2.



Atorvastatin 20 mg dan 



Melampirkan



Resouvastatin 10 mg/



dokter/bagian farmasi yang menunjukkan bahwa



Recansa/ Suvesco



pasien sebelumnya telah menggunakan Simvastatin



memo/catatan



ditandatangani



oleh



selama 3 bulan berturut-turut 



Melampirkan hasil Lab Kolesterol LDL Maksimal 6 bulan terakhir hanya untuk pasien yang melampirkan hasil post PCI, CABG, stroke iskemi dan/atau PAD, beserta melampirkan EKG yang hasilnya Abnormal atau MSCT atau riwayat angiografi (dilampirkan hasil pemeriksaannya yang masih belaku), dijamin jika hasil Lab LDL > 70 mg/dL







Pemberian maksimal atorvastatin/resouastatin hanya 3 bulam. Apanila selama 3 bulan terapi tidak mencapai terget, maka dikembalikan ke terapi simvastatin disetai



3.



dengan edukasi untuk diet rendah lemak. Fenofibrat 100, 300 mg Hanya untuk Hipergliseridemia dengan melampirkan hasil lab Trigliserida maksimal 6 bulan terakhir dengan kadar trigliserida ? 350 mg/dL



4.



Clopidrogel







Melampirkan resume CT Scan Pasca Stroke dengan kesimpulan terdapat infark (maksimal 1 tahun terakbir







Resume keterangan katerisasi janung/ PCI (maksimal 1 Tahun terakhir)







Resume



operasi



sten/pemasangan



sten



jantung



(maksimal 1 Tahun terakhir) 



Resume keterangan sudah Nuklir dan MSCT dengan kesimpulan iskemia miokard/ established Peripheral Arterial Disease (PAD) (maksimal 1 Tahun terahir)







Hasil



ECHO/



DOpler



dengan



kesimpulan



CAD/Iskemia/CABG (Maksimal 1 Tahun terakhir) 



Melampirhan hasil EKG dengan kesimpulan dalam kondisi Abnormal (maksimal 6bulan terakhir) atau dengan kesompulan Pasien yang ada riwayat Stemi



5.



Micardis 40, 80 mg







dan Non Stemi Hanya untuk pasien yang telah mendapat obat ACE Inhibitor sekurang-kurangnya 1 bulan dan mengalami intoleransi ACE Inhibitor (melampirkan memo keterangan riwayat penggunaan obat ACE Inhibitor dengan bulan dan tahun yang jelas, ditandatangani oleh petugas yang berwenang dna cap rumah sakit)







Melampirkan Bukti EGFR dengan hasil < 30 mL/menit/1,73 m2 maksimal 6 bulan terakhir



6.



Irbesartan 150, 300 mg, Hanya untuk pasien yang telah mendapat obat ACE Candesartan 8, 16 mg,



Inhibitor sekurang-kurangnya 1 bulan dan mengalami



Valsartan/ Diovan 8 mg intoleransi



ACE



Inhibitor



(melampirkan



memo



keterangan riwayat penggunaan obat ACE Inhibitor dengan bulan dan tahun yang jelas, ditandatangani oleh petugas yang berwenang dna cap rumah sakit) 7.



Brilinta



Melampirkan hasil PCI/Katerisasi Jantung (maksimal 1 Tahun Terakhir)



8.



Dorner



Hanya untuk pasien dengan diagnosa Hipertensi Arteri Pulmonal (HAP)



9.



Gabapentin



Hanya untuk pasien Neuralgia Pasca Herpes dan Neuropati Diabetikum 10. Onbrez Hanya untuk pasien dengan diagnose Penyakit Paru 150/300, Seretide Obstruksi Kronis (PPOK) 500 mcg, Spiriva 80 mcg 11. Simarc Melampirkan Hasil Laboratorium INR: Hanya untuk pasien dengan hasil kurang dari 2 atau hasil di atas 3 (maksimal 6 bulan terakhir) 12. Depakote/Asam Hanya untuk pasien dengan gangguan bipolar dan epilepsi Valporat 13. Symbicort



Hanya untuk pasien dengan hasill spirometry Abnormal



14. Mestinon



Hanya untuk pasien dengan diagnosa myasthenia gravis



15. Donepezil/Aricept



Hanya untuk pasien dengan diagnosa alzheimer



16. Alprazolam



Hanya dari resep dokter kejiwaan



Pengadaan Obat di Apotek BPJS mengacu pada Formularium Nasional dan e-catalogue. Obat-obatan yang diadakan di Apotek BPJS adalah untuk penyakit kronis seperti Diabetes Melitus, Hipertensi, Stroke, Jantung, SLE, Asma, PPOK, Skizofrenia, dan Epilepsi. Sebelum melakukan pengajuan pengadaan obat, bagian pengandaan membuat Rencana Kebutuhan Obat (RKO). RKO dibuat untuk dapat memenuhi kebutuhan Apotek selama 1 tahun kedepan dengan mengacu pada data konsumsi tahun sebelumnya ditambah dengan perkiraan peningkatan/pengurangan konsumsi obat. Alur Pengajuan RKO adalah sebagai berikut:



Gambar 4. 7 Alur Pengajuan RKO Apotek BPJS meiliki Gudang penyimpanan dengan suhu ruang terkontrol.



Di



Gudang



Apotek



BPJS



obat-obatan



dikelompokkan



berdasarkan efek farmakologinya dan disusun secara alfabetis. Di Gudang ini juga terdapat lemari pendingin untuk menyimpan obat-obatan yang tidak stabil pada suhu ruang, seperti insulin. Di ruang dispensing obat-obatan disusun secara alfabetis dan dikelompokkan berdasarkan bentuk sediaan. Obat dengan bentuk sediaan tablet disimpan dalam wadah berwarna hijau, sedangkan obat-obatan untuk penggunaan luar disimpan dalam wadah berwarna biru. Untuk obat-obatan tertentu dan psikotropika disimpan dalam lemari terpisah, serta perlu dicatat nama pasien dan jumlah yang diberikan pada kartu stok secara manual setiap kali obat tersebut dikeluarkan. Penyimpanan obat dilakukan berdasarkan sistem First In First Out (FIFO) dan First Expired First Out (FEFO).