APTK - Kelompok 4 - PPT Asuransi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ASPEK PERPAJAKAN ATAS INDUSTRI ASURANSI



Kelompok 4 Asma Karimah - 1706107680 Muhammad Rinaldy Pary - 1706107876 Roro Willys - 1706108033



Ber pe



r a 246 KU g



ke



g e g



na n di



, as di



ug



p a , ya



en m



si r a p



u r



gu g



ta g



a k i n k a n







at



d



, ke ri



de an



si p o h



ka , at re



s a



i k at



pe n a , di



mi, un da



is



ya



m ku t



er n



ya



pa .



2



Manfaat Asuransi







Rasa aman dan perlindungan







Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil







Polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit







Sebagai tabungan dan sumber penghasilan







Alat penyebaran risiko







Membantu meningkatkan kegiatan usaha



3



Jenis Asuransi



1. Fire insurance 2.Marine insurance 3.Asuransi penerbangan 4.Accident insurance



Sering disebut dengan general insurance. Contoh: asuransi atas kendaraan bermotor



Liability insurance,melindungi tertanggung dari gugatan pihak ke-3 karena kelalaian tertanggung.



1.Asuransi kecelakaan; 2.Asuransi jiwa; 3.Asuransi industri.



ASURANSI JIWA REASURANSI



ASURANSI



ASURANSI



ASURANSI



ASURANSI



HARTA



KERUGIAN



TANGGUNG GUGAT



JIWA



Source :The Chartered Insurance Institute of london



ASPEK HUKUM dalam Industri Asuransi



Pas 255 KU di Pol



ru



ka na



me l







an



w a



c a r is b an



it te



li n



ni



g



a t , ya



n



g te



n an



up d



n un in



t ad



h u



ol . pe n a



s a s



n un .



6



Regulasi mengenai Industri Asuransi di Indonesia diatur dalam: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD); dan 2. Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian s.t.d.t.d. dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.



7



ASPEK AKUNTANSI dalam Industri Asuransi



PSAK 62 Kontrak Asuransi



Asuransi Kerugian



Asuransi Jiwa



PSAK 28



PSAK 36



9



Suatu kontrak yang telah didefinisikan sebagai kontrak asuransi berdasarkan definisi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia maka perlakuan akuntansi yang akan diterapkan asuradur dalam rangka penyusunan dan penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum dan tidak.



PSAK 62 Kontrak Asuransi



Hal Umum yang Diatur ●



Ruang Lingkup







Derivatif Melekat







Pemisahan Komponen Deposit







Tes kecukupan Liabilitas







Penurunan Nilai Aset Reasuransi



10



Pendapatan Premi yang diperoleh sehubungan



Beban



dengan



Klaim sehubungan dengan terjadinya peristiwa



reasuransi



kontrak jangka



asuransi pendek



dan diakui



sebagai pendapatan selama periode polis (kontrak) berdasarkan proporsi jumlah proteksi yang diberikan



kerugian



terhadap



objek



asuransi



yang



dipertanggungkan, meliputi klaim yang disetujui, klaim dalam proses penyelesaian, klaim yang terjadi namun belum dilaporkan, dan beban penyelesaian klaim diakui sebagai beban klaim pada saat



PSAK 28 Asuransi Kerugian



timbulnya kewajiban untuk memenuhi klaim.



11



Pendapatan Beban



● Klaim meliputi klaim yang telah disetujui (settled



claims),



klaim



dalam



Premi Kontrak Jangka Pendek



Premi kontrak jangka pendek (beberapa term life insurance, seperti



proses



credit life insurance) diakui sebagai pendapatan dalam periode



penyelesaian (outstanding claims), dan



kontrak sesuai dengan proporsi jumlah proteksi asuransi yang diberikan.



klaim yang terjadi namun belum dilaporkan.







Premi Kontrak Jangka Panjang



Premi kontrak jangka panjang (whole life contracts dan guarranted renewable term life contract) diakui sebagai pendapatan pada saat jatuh tempo dari pemegang polis.



PSAK 36 Asuransi Jiwa







Pendapatan Lain



Komisi reasuransi dan komisi keuntungan reasuransi diakui sebagai pendapatan lain.



12



ASPEK PERPAJAKAN dalam Industri Asuransi



Aspek PPN



Berdasarkan Pasal 4A UU No 42 tahun 2009 mengatakan bahwa jasa asuransi merupakan jenis jasa yang tidak dikenai PPN. Artinya ketika memberikan jasa asuransi, perusahaan asuransi tidak perlu memungut PPN 10% dari nasabahnya.



14



Aspek Pajak Penghasilan ●



Premi asuransi dan reasuransi sebagai penghasilan perusahaan asuransi merupakan objek pajak.







Penghitungan pajak: Dasar Pengenaan Pajak = pendapatan - biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan



15



Pengakuan Biaya pada Asuransi 1)



Asuransi Kerugian Asuransi kerugian dapat membentuk cadangan yang dapat diperlakukan sebagai biaya. Cadangan-cadangan tersebut adalah: -



Cadangan premi Cadangan klaim



Dasar hukum: Pasal 9 ayat (1)(c) UU PPh; PMK Nomor 81/PMK.03/2009



16



Cadangan Premi



Cadangan premi untuk perusahaan asuransi kerugian pada prinsipnya merupakan jumlah premi yang diterima lebih dahulu (unearned premium) oleh perusahaan asuransi.



Oleh karena itu penghasilan yang diterima lebih dahulu tersebut baru akan menjadi objek PPh pada tahun berikutnya.



17



Seluruh premi asuransi tanggungan sendiri yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak wajib dimasukkan dalam pkp pada tahun pajak yang bersangkutan,



kemudian sebesar 40% dari jumlah premi tanggungan sendiri yang diterima atau diperoleh tersebut merupakan cadangan premi yang dapat dibebankan sebagai biaya pada tahun pajak yang sama.



Jumlah cadangan premi tersebut akan menjadi objek PPh tahun pajak berikutnya



18



Cadangan Klaim



Besarnya cadangan klaim tanggungan sendiri untuk perusahaan asuransi kerugian adalah sebesar 100% dari jumlah klaim yang sudah disepakati tetapi belum dibayar dan klaim yang sudah dilaporkan dan sedang dalam proses, tetapi tidak termasuk klaim yang belum dilaporkan.



Cadangan tersebut dibentuk pada akhir tahun pajak.



19



Jumlah klaim yang sebenarnya dibayar perusahaan asuransi kerugian dibebankan ke rekening cadangan klaim.



Sebaliknya jika jumlah cadangan klaim tidak mencukupi untuk menutup pembayaran klaim pada tahun ini maka kekurangan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya.



Jika pada akhir tahun terdapat selisih lebih cadangan klaim maka jumlah kelebihan tersebut merupakan penghasilan tahun ini.



20



2)



Asuransi Jiwa ❏ Cadangan premi untuk perusahaan asuransi jiwa dibentuk untuk menutup klaim yang pasti akan terjadi atau jatuh tempo. ❏ Besarnya cadangan premi asuransi jiwa setiap tahun dihitung oleh aktuaris ❏ Dalam menghitung besarnya saldo cadangan premi setiap akhir tahun, perusahaan asuransi harus memperhitungkan pembayaran klaim asuransi yang sudah jatuh tempo atau karena meninggalnya tertanggung pada tahun yang bersangkutan serta adanya penambahan polis baru.



Dasar Hukum: •(Pasal 9 ayat (1)(c) UU PPh jo PMK Nomor 81/PMK.03/2009)



21







Besarnya cadangan premi yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah kenaikan jumlah saldo akhir dibandingkan dengan saldo awal cadangan premi tahun yang bersangkutan.







Pembayaran klaim asuransi kepada tertanggung dibebankan pada akun cadangan premi (no double deduction)



22



PPh Pasal 26 ●



Atas pembayaran premi asuransi dan premi reasuransi kepada perusahaan asuransi di luar negeri dikenakan pemotongan PPh 26 sebesar 20% dari perkiraan penghasilan neto. (Pasal 26 (2) UU PPh)







Besarnya perkiraan penghasilan neto perusahaan asuransi luar negeri diatur dalam KMK 624/KMK.04/1994; SE 25/PJ.4/1995



23







Dalam hal, perusahaan asuransi di luar negeri berada di negara yang melakukan P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda) dengan Indonesia, maka perlu dilihat dalam tax treaty yang berlaku apakah perusahaan asuransi tersebut termasuk kategori BUT.







Apabila termasuk kategori BUT maka akan diperlakukan seperti SPDN pada umumnya.







Terkait jasa yang dilakukan oleh badan biasanya akan dipotong PPh 23, tetapi karena berdasarkan PMK 141/PMK.03/2015 jasa asuransi tidak termasuk kategori jasa lain, maka tidak perlu dipotong PPh 23, sehingga BUT asuransi tidak perlu dipotong PPh 26 maupun PPh 23.



24



PPh Pasal 21



Pembayaran iuran premi yang ditanggung oleh perusahaan, dihitung sebagai tambahan penghasilan bagi karyawan dan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Selanjutnya berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 6, atas biaya pembayaran premi asuransi tersebut menjadi pengurang (deductible expense) perusahaan dalam penghitungan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan (SPT PPh Badan).



25



Isu P



pa



I d



ri A



ni



26



Isu Apabila Perusahaan Asuransi bukan PKP Terkait penjualan barang oleh perusahaan asuransi. Apabila aktiva mengalami kerusakan dikarenakan peristiwa yang tidak pasti, perusahaan asuransi akan membayarkan klaim atas kerugian tersebut dan pada umumnya aktiva yang rusak tersebut dapat menjadi milik perusahaan asuransi. Ketika perusahaan asuransi tersebut ingin melakukan penjualan atas aktiva tersebut, apakah perusahaan asuransi harus memungut PPN atas penjualannya?



27



Berdasarkan Pasal 16D UU PPN, PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP.



Jasa asuransi merupakan jasa tidak kena pajak, sehingga pada umumnya perusahaan asuransi bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP)







Pandangan pertama : apabila peredaran bruto perusahaan asuransi atas penjualan aktiva yang diperoleh dari pembayaran klaim kepada tertanggung melebihi batas tertentu yang berlaku maka perusahaan asuransi harus dikukuhkan menjadi PKP dan tetap memungut PPN.







Pandangan kedua: penjualan aktiva yang diperoleh perusahaan dari pembayaran klaim kepada tertanggung merupakan bagian dari usaha jasa asuransi yang merupakan jasa tidak kena pajak sehingga tetap tidak dikenakan PPN.



28



Penghindaran Isu Pajak



fidusia







❖ ❖



fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.



Dalam kasus perpindahan hak atas aktiva karena pembayaran klaim kepada tertanggung, secara pembukuan kepemilikan aktiva tidak berpindah tangan ke perusahaan asuransi tetapi masih tetap dalam pembukuan tertanggung, hal yang berpindah adalah hak untuk memperjualbelikan aktiva tersebut. Hasil penjualan aktiva tetap akan beralih kepada perusahaan asuransi. Dengan begitu, perusahaan asuransi tidak perlu memungut PPN apabila ingin menjual aktiva tersebut karena kepemilikan masih berada tertanggung sehingga tertanggunglah yang harus memungut PPN apabila merupakan PKP.



29



Isu Alokasi Biaya terkait Penghasilan yang terkena PPh Final Alokasi biaya terkait penghasilan perusahaan asuransi yang terkena PPh final seperti investasi dalam bursa saham, obligasi, ataupun bentuk penghasilan yang dikenakan PPh final lainnya.















Berdasarkan PP 94 Tahun 2010, biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak. Dalam PP 94 Tahun 2010 juga disebutkan bahwa dalam hal usaha yang memiliki penghasilan dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dan tidak final, maka WP harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah. Sehingga dalam kasus penghasilan perusahaan asuransi yang bersifat PPh final, biaya yang terkait penghasilan tersebut harus dipisahkan pembukuannya.



30



Isu terkait PPh Agen Asuransi ➔



Dalam PER/32/PJ/2015 disebutkan bahwa petugas dinas luar asuransi termasuk dalam penghasilan OP yang dipotong PPh 21. Tetapi dalam PMK 107/PMK.011/2013 disebutkan bahwa agen asuransi termasuk jasa yang dikenakan PPh Final sebesar 1% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan, untuk setiap tempat kegiatan usaha. Sehingga, apabila sudah terkena PPh final maka tentunya PPh 21 yang sudah dipotong tidak dapat dikreditkan.







Penyelesaian isu ini terletak pada kata kunci yaitu “pekerjaan bebas”. Dalam UU KUP, pekerjaan bebas didefinisikan sebagai pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja. Sehingga dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah apakah agen asuransi terikat oleh suatu hubungan kerja dengan perusahaan asuransi.



31







Apabila terdapat hubungan kerja antara agen asuransi dengan perusahaan asuransi maka peraturan yang dapat digunakan adalah PER - 16/PJ/2016 sehingga dipotong PPh 21.







Sebaliknya, Apabila tidak terdapat hubungan kerja antara agen asuransi dengan perusahaan asuransi maka peraturan yang digunakan adalah PMK 99/PMK.03/2018







Dalam hal ini, karena penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final, untuk menghindari pemotongan PPh 21 maka berdasarkan PP 94 Tahun 2010, dapat diajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan yang dapat dikreditkan kepada Direktur Jenderal Pajak.



32



THANKYOU! Any questions?



33