Kelompok 3 - Asuransi Dan Perpajakan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

“Asuransi dan Perpajakan” “Asuransi dan Perpajakan” Makalah ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Hukum Bisnis Dosen Pengampu : Dr. Handriyono, M.Si.



Nama Kelompok : 1. Fildzah Nandika



(200810201248)



2. Ir. Rizki Akbar



(200810201199)



3. Maulana Akbar Rizki (200810201113) 4. Wanda Amaliannisa (200810201051)



Program Studi S1 Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jember 2021



KATA PENGANTAR



Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah yang membahas tentang “Asuransi dan Perpajakan” ini tepat pada waktunya. Makalah ini membahas secara umum dan spesifik mengenai Asuransi dan Perpajakan. Banyak dari kita yang masih belum mengerti serta mengenal apa itu asuransi atau bagaimanakah pajak itu sendiri. Kami selaku penulis makalah ingin menyampaikan asuransi dan pajak dengan cara yang sederhana dan mudah dipahami. Kami pun tidak bermaksud untuk meniru, menjatuhkan, menghina karya orang lain. Kami menyadari bahwa karya tulis yang kami buat ini jauh dari kata sempurna, oleh karenanya kami mohon saran dan kritik yang membangun untuk karya – karya kami selanjutnya. Terima Kasih.



Jember, 28 Februari 2021



Penulis



i



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR................................................................................................................. i DAFTAR ISI ............................................................................................................................. ii BAB I .........................................................................................................................................1 PENDAHULUAN ...................................................................................................................... 1 1.1 Latar Belakang................................................................................................................... 1 1.2 Rumusan Masalah..............................................................................................................2 1.3 Tujuan ............................................................................................................................... 3 1.4 Manfaat ............................................................................................................................. 3 BAB II ........................................................................................................................................4 PEMBAHASAN ......................................................................................................................... 4 2.1 Definisi dan Unsur Akuntansi ............................................................................................ 4 2.2 Tujuan Asuransi................................................................................................................. 5 2.3 Istilah – Istilah dalam Asuransi .......................................................................................... 6 2.4 Batalnya dan Sanksi dalam Asuransi .................................................................................. 8 2.5 Tantangan Indonesia dalam Industri Asuransi ....................................................................9 2.6 Defini Perpajakan..................................................................................................................10 2.7 Jenis – Jenis Perpajakan........................................................................................................11 2.8 Sistem Pemungutan Pajak.....................................................................................................11 2.9 Aspek Pajak dalam Badan Usaha Firma...............................................................................12 2.10 Permasalahan dalam Pemungutan Pajak...............................................................................13



BAB III ..................................................................................................................................... 14 PENUTUP ................................................................................................................................ 14 3.1 Kesimpulan ..................................................................................................................... 14 3.2 Saran ............................................................................................................................... 14 DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................................... 15



ii



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Asuransi dan lembaga asuransi sebagai lembaga peralihan resiko mempunyai peranan penting. Usaha perasuransian sebagai salah satu lembaga keuangan non Bank ini sangat penting peranannya dalam rangka pembangunan bidang ekonomi karena dengan usaha ini bisa menghimpun dana yang digali dari masyarakat melalui perolehan resmi tertanggung. Asuransi atau pertanggungan merupakan sesuatu yang sudah sering terdengar bagi masyarakat Indonesia, dimana sebagian besar masyarakat Indonesia sudah melakukan perjanjian asuransi dengan perusahaan asuransi, baik perusahaan asuransi milik negara maupun milik swasta nasional. Asuransi sebagai lembaga pelimpahan resiko. Dalam keadaan normal biasanya seseorang atau suatu badan usaha itu secara pribadi selalu harus menanggung semua kemungkinan kerugian yang dideritanya yang disebabkan karena peristiwa apapun juga. Biasanya sifat dan jumlah kerugian itu tidak dapat dengan mudah diperkirakan sebelumnya, apakah akan berakibat yang sangat fatal atau tidak. Apakah akan menimbulkan kerugian yang kira-kira mampu ditanggulangi sendiri atau tidak. Guna menghadapi segala kemungkinan termaksud di atas maka orang berasaha melimpahkan semua kemungkinan kerugian yang timbul kepada pihak lain yang kiranya bersedia menggantikan kedudukannya. Cara untuk melakukan pelimpahan risiko dapat ditempuh dengan jalan mengadakan suatu perjanjian. Perjanjian mana mempunyai tujuan bahwa pihak yang mempunyai kemungkinan menderita kerugian (lazim disebut tertanggung) itu melimpahkan kepada pihak lain yang bersedia membayar ganti rugi (lazim disebut penanggung). Jiwa seseorang dapat di asuransikan untuk keperluan orang yang berkepentingan baik untuk selama hidupnya maupun untuk waktu yang ditentukan dalam perjanjian. Orang yang berkepentingan dapat mengadakan asuransi itu bahkan tanpa diketahui atau tanpa persetujuan orang yang di asuransikan jiwanya. Jadi setiap orang dapat mengasuransikan jiwanya, dan asuransi jiwa dapat diadakan untuk kepentingan pihak ketiga. Asuransi jiwa dapat diadakan selama hidup atau selama jangka waktu tertentu yang ditetapkan dalam perjanjian. Namun dalam kenyataannya, ada rasa keengganan pada masyarakat untuk memanfaatkan lembaga ini dalam berbagai kebutuhan hidup hal ini tidak dapat dilepaskan dari pengalaman masing-masing individu terhadap kiprah yang dilakukan oleh lembaga asuransi ditengah-tengah masyarakat, sehingga tudingan miring terhadap lembaga asuransi pun sulit untuk dihindari. Padahal jika di telusuri lebih dalam, pada hakikatnya 1



lembaga asuransi adalah lembaga yang berbasis kepada pembiayaan secara bersama atau menganut asas gotong-royong. Tujuan asuransi sendiri adalah sebagai lembaga proteksi dan investasi. Pajak adalah salah satu sumber utama penerimaan negara, dan bagi negara semakin besar pajak akan semakin baik keuangan suatu Negara, kontribuai Pajak bagi Pendapatan Asli Negara begitu besar dan sangat menunjang Perekonomian suatu bangsa. Pemerintah saat ini memperbaiki sistem pajaknya karena sistem lama dianggap banyak mempunyai kelemahan-kelemahan, ini dilakukan untuk mengamankan pendapatan negara dari sektor pajak agar tidak bocor, upaya ini dilakukan agar penerimaan negara dari pajak dari tahun ke tahun terus meningkat. Perkembangan ekonomi memerlukan dukungan dana investasi dalam jumlah yang memadai. Pelaksanaanya harus berdasarkan pada kemampuan sendiri. Untuk itu diperlukan usaha pengerahan dana masyarakat. Peranan asuransi dalam pembangunan ekonomi nasional yang semakin meningkat membuat masyarakat semakin membutuhkan kehadiran industri perasuransian yang kuat dan dapat diandalkan. Industri asuransi memiliki peran dalam proses perkembangan perekonomian di Indonesia untuk itu kita juga perlu mencermati apakah penerapan Akuntansi perpajakan dalam Industri Asuransi apakah sudah sesuai atau tidak, mengingat sumbangan Pajak bagi perkembangan ekonomi di Indonesia yang begitu sentral. Dalam industri Asuransi terdapat jenis-jenis pajak yang melekat, baik itu PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 Ayat 2 dan PPN.



1.2 Rumusan Masalah 1. Apakah definisi dari asuransi ? 2. Apa saja tujuan dari adanya asuransi ? 3. Apa saja istilah-istilah yang ada dalam asuransi ? 4. Bagaimana batalnya atau sanksi pelanggaran asuransi ? 5. Apa saja tantangan yang dihadapi industri asuransi di Indonesia ? 6. Apa definisi dari perpajakan ? 7. Apa saja jenis – jenis perpajakan di Indonesia ? 8. Bagaimana sistem perpajakan di Indonesia ? 9. Apa saja aspek perpajakan dalam badan usaha firma ? 10. Apa saja problematika penerapan sistem perpajakan di Indonesia ?



2



1.3 Tujuan 1. Menjelaskan definisi dari asuransi. 2. Menjelaskan tujuan dari asuransi. 3. Menyebutkan dan menjelaskan istilah dalam asuransi. 4. Memberikan contoh mengenai pelanggaran di dalam asuransi. 5. Menganalisis tantangan yang dihadapi oleh industri asuransi di Indonesia. 6. Menjelaskan definisi dari perpajakan. 7. Menyebutkan dan menjelaskan jenis – jenis perpajakan. 8. Menjelaskan mengenai sistem perpajakan di Indonesia. 9. Menjelaskan peran perpajakan terhadap badan usaha firma. 10. Menganalisis problematika penerapan pajak di Indonesia.



1.4 Manfaat 1. Mengetahui definisi atau pengertian dari asuransi. 2. Mengetahui istilah – istilah dalam asuransi. 3. Menambah pengetahuan mengenai contoh pelanggaran dalam asuransi. 4. Memahami penjelasan mengenai analisis tantangan industri asuransi di Indonesia. 5. Mengetahui defini dari perpajakan. 6. Mengetahui jenis – jenis perpajakan. 7. Memahami sistem perpajakan di Indonesia. 8. Memahami penjelasan mengenai problematika penerapan pajak di Indonesia



3



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Definisi dan Unsur Asuransi Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Menurut Ketentuan Undang–undang No.2 tahun 1992 tertanggal 11 Februari 1992 tentang Usaha Perasuransian (“UU Asuransi”) yang sudah dicabut oleh Undang–undang No. 40 tahun 2014 tertanggal 17 Oktober 2014 tentang Perasuransian yang memuat pengertian asuransi sebagai berikut : Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk: a. Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau b. Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. I.



Beberapa hal penting mengenai asuransi: 



Merupakan suatu perjanjian yang harus memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata. Perjanjian tersebut bersifat adhesif artinya isi perjanjian tersebut sudah ditentukan oleh Perusahaan Asuransi (kontrak standar).







Terdapat 2 (dua) pihak di dalamnya yaitu Penanggung dan Tertanggung, namun dapat juga diperjanjikan bahwa Tertanggung berbeda pihak dengan yang akan menerima tanggungan.



4







Adanya premi sebagai bukti bahwa Tertanggung setuju untuk diadakan perjanjian asuransi.







Adanya perjanjian asuransi mengakibatkan kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan kewajibannya.



Sehingga dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur yang harus ada pada Asuransi adalah: 1. Subyek hukum (penanggung dan tertanggung); 2. Persetujuan bebas antara penanggung dan tertanggung; 3. Benda asuransi dan kepentingan tertanggung; 4. Tujuan yang ingin dicapai; 5. Resiko dan premi; 6. Evenemen (peristiwa yang tidak pasti) dan ganti kerugian; 7. Syarat-syarat yang berlaku; 8. Polis asuransi.



2.2 Tujuan Asuransi a. Pengalihan Risiko Mengalihkan risiko yang mengancam harta kekayaan atau jiwanya. Membayar/membeli premi dari perusahaan asuransi, maka sejak saat itu juga risiko teralihkan kepada pihak penanggung. b. Pembayaran Pengganti Kerugian Jika terjadi peristiwa yang mengakibatkan kerugian (risiko berubah menjadi kerugian), maka tertanggung akan menerima bayaran ganti rugi yang besarnya sama dengan jumlah asuransinya. Dalam praktik kerugian yang timbul bersifat sebagian (partial Loss), tidak semuanya berupa kerugian total (total Loss). Dengan demikian, tertanggung mengadakan asuransi dengan tujuan untuk memperoleh/klaim pembayaran ganti kerugian yang sungguh – sungguh di derita. Pembayaran ganti rugi oleh perusahaan asuransi berlaku prinsip subrogasi, dimana penggantian hak si berpiutang (tertanggung) oleh seorang pihak ketiga (pihak asuransi) yang membayar kepada si berpiutang (nilai klaim asuransi) terjadi karena persetujuan maupun karena diatur undang – undang. 5



2.3 Istilah – Istilah dalam Asuransi I.



Berlakunya Asuransi Hak dan kewajiban penanggung dan tertanggung timbul pada saat ditutupnya asuransi walaupun polis belum diterbitkan. Penutupan asuransi dalam prakteknya dibuktikan dengan disetujuinya aplikasi atau ditandatanganinya kontrak sementara (cover note) dan dibayarnya premi. Selanjutnya sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, penanggung atau perusahaan asuransi wajib menerbitkan polis asuransi.



II.



Polis Asuransi 1. Fungi polis 



Sebagai perjanjian/bukti tertulis







Memuat kesepakatan







Syarat – syarat khusus







Janji – janji khusus pemenuhan hak dan kewajiban para pihak yang terlibat



2. Isi polis Setiap polis kecuali mengenai asuransi jiwa harus memua : 



Hari dan tanggal perjanjian dibuat







Nama tertanggung, untuk diri sendiri dan pihak ketiga







Uraian jelas mengenai benda yang diasuransikan







Jumlah nilai pertanggungan







Premi asuransi







Bentuk kejadian bahaya yang menjadi tanggungan penanggung







Jenis asuransi kebakaran, polis harus menyebutkan pula







Letak dan batas barang tetap yang dipertanggungkan







Penggunanya







Sifat dan penggunaan bangunan yang berbatasan yang berpengaruh







Nilai barang yang ditanggungkan







Letak dan batas bangunan dan tempat, dimana barang bergerak dan disimpan berada



6



3. Jenis Klausula Asuransi a. Klausula Premier Risque Apabila asuransi dibawah nilai benda terjadi kerugain, penanggung akan membayar ganti rugi seluruhnya sampai maks jumlah yang diasuransikan. Digunakan pada pembongkaran dan pencurian, asuransi tanggung jawab. b. Klausula All Risk Penanggung memikul segala resiko dan mengganti semua kerugian yang timbul akibat peristiwa apapun, kecuali kelalaian tertanggung dan cacat benda sendiri. c. Klausula Total Loss Only (TLO) Penanggung hanya menanggung kerugian yang merupakan kerugian keseluruhan total benda yang diasuransikan. d. Klausula Sudah Diketahui (ALL SEEN) Digunakan pada asuransi kebakaran, bahwa penanggung sudah mengetahui keadaan, konstruksi dan cara pakai bangunan. e. Klausula Renunsiasi Penanggung tidak menggugat tertanggung, kecuali jika hakim menetapkan berbeda. Jika timbul kerugian akibat ulah tidak pasti dan tertanggung tidak kasih tahu keadaan objek yang diasuransikan, penanggung tak akan mengajukan pasal 251 KUHD dan akan membayar klaim gantu rugi. f. Klausula free particular average (FPA) Penanggung dibebaskan dari kewajiban ganti rugi yang sebenarnya timbul akibat peristiwa khusus yang sudah dibebaskan klasula FPA g. Klausila Riot, Strike, Civil commotion (RSCC) Riot – kerusuhan minimal 12 orang, yang menimbulkan gaduh dan kekerasan dan kerusakan Srike – pemogokan yang disengaja minimal 12 orang pekerja atau separuh total pegawai yang menolak bekerja, protes kepada perintah majikan Civil Commotion – huru hara sejumlah besar massa buat gaduh kerusakan dan kekerasan yang membuat aktivitas umum terganggu/berhenti 7



4. Hal yang harus diperhatikan Klausula Bank adalah suatu klausula yang tercantum dalam polis yang hanya jika diminta oleh pihak Bank, yang mana pihak Bank adalah penerima ganti rugi atas objek pertanggungan dalam polis. Klausula ini muncul karena adanya hubungan hutang piutang antara debitur dan kreditur dimana objek pertanggungan adalah jadi jaminan bank. III.



Jenis Asuransi 1. Asuransi Kerugian, terdiri dari : 



Asuransi kebakaran







Asuransi kehilangan dan kerusakan







Asuransi laut







Asuransi pengangkutan







Asuransi kredit



2. Asuransi jiwa, terdiri dari : 



Asuransi kecelakaan







Asuransi kesehatan







Asuransi jiwa kredit



2.4 Batalnya dan Sanksi dalam Asuransi I.



Batalnya Asuransi Perjanjian asuransi terancam batal apabila : 1. Kekeliruan/kesalahan dalam keterangan/pemberitahuan hal – hal yang perlu diketahui oleh penanggung akan berakibat ditutupnya polis asuransi 2. Memuat suatu kerugian yang sudah ada sebelum perjanjian asuransi ditandatangani 3. Memuat ketentuan bahwa tertanggung dengan pemberitahuan melalui pengaadilan membebaskan si penanggung dari segala kewajibannya yang akan datang 4. Terdapat akalan penipuan, cerdik, kecurangan oleh si tertanggung 5. Ada objek yang menurut UU tidak boleh diperdagangkan



8



II.



Sanksi Asuransi 1. Sanksi Administratif a. Peringatan tertulis b. Pembatasan usaha, sebagian atau seluruh c. Larangan memasarkan produk asuransi/Syariah untuk lini usaha tertentu d. Pencabutan izin usaha e. Pembatalan peenyataan pendaftaran bagi pialang/agen asuransi f. Pembatalan pernyataan pandaftaran bagi konsultan, akuntan, pihak yang memberikan jasa bagi perusahaan perasuransian g. Pembatalan persetujuan bagi Lembaga mediasi atau asosiasi h. Denda administrative i.



Larangan menjadi jabatan eksekutif potensial



2. Sanksi pidana



2.5 Tantangan Indonesia dalam Industri Asuransi Peluang usaha asuransi di era globalisasi merupakan peluang usaha yang sangat besar, karena setiap aktifitas akan selalu menghadapi risiko, bahkan masing-masing negara akan dapat mengambil peluang tersebut bukan hanya di negara asal, namun dapat juga melakukan investasi ke negara lain khususnya di bidang asuransi. Ini berarti bahwa di dalam membuat aturan hukum serta memberikan peluang usaha termasuk di bidang asuransi harus diberlakukan tanpa adanya diskriminasi antara pihak dalam negeri maupun pihak asing, yang akan membatasi gerak bisnis pengusaha asing. Hambatan dalam pembangunan daya saing industri asuransi nasional diantaranya adalah permodalan yang terbatas, keterbatasan SDM yang berkualitas, tingkat produktifitas karyawan, integritas pelaku usaha perasuransi, biaya operasional yang tinggi, premi terlalu rendah, dan sebagainya, adanya hambatan tersebut dikarenakan 4 (empat) faktor, yaitu peraturan perundangundangan, faktor budaya, faktor keadaan dan faktor peran pemerintah. Sebagai suatu bangsa bagian dari masyarakat dunia, Indonesia harus dapat menghadapi tantangan daya saing di bidang usaha asuransi, usaha asuransi merupakan peluang yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, asuransi merupakan usaha peralihan risiko yang berkaitan dengan harta benda serta jiwa setiap orang, dalam 9



segala aktifitas hidup yang dijalankan menyangkut ekonomi, sosial budaya bahkan politik. Oleh karena itu segala sarana prasarana berkaitan dengan usaha asuransi harus ditingkatkan termasuk peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah perasuransian.



2.6 Definisi Perpajakan Definisi atau pengertian pajak menurut Prof. Dr.P.J.A Adriani dalam buku Konsep Dasar Perpajakan Diana Sari (2013:34) adalah sebagai berikut : “Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturanperaturan umum (Undang-Undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.” Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH dalam buku Mardiasmo (2011:1) adalah sebagai berikut : “Pajak adalah iuran kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.” Sedangkan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Pasal 1 ayat (1) Tahun 2007 menjelaskan bahwa : “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang sifatnya memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Adapun ciri-ciri yang melekat pada definisi pajak dalam buku Perpajakan Teori dan Kasus Siti Resmi (2014:2), yaitu: 



Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.







Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.







Pajak dipungut oleh negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.







Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, digunakan untuk membiayai publik investment.



10



2.7 Jenis Perpajakan di Indonesia Jenis pajak yang menggunakan withholding system di Indonesia adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN. 1. Pajak Penghasilan (PPh) Pajak Penghasilan atau PPh adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan, baik perorangan maupun instansi dan badan usaha. 2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Pertambahan Nilai merupakan jenis pajak yang dikenakan pada setiap jenis barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. 3. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Pajak Penjualan atas Barang Mewah ini nih, yang dibebankan dalam kegiatan perdagangan dalam negeri. 4. Materai Jenis pajak keempat yang diatur oleh Dirjen Pajak adalah bea materai. Biasanya ini dikenakan pada seseorang yang sedang mengurus surat-surat atau perjanjian yang bernilai tertentu. Ini adalah pajak atas pemanfaatan dokumen. 5. Pajak Bumi Dan Bangunan Pajak Bumi dan Bangunan yang dikelola oleh Dirjen Pajak pusat adalah pajak untuk perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Sedangkan untuk bangunan di pedesaan dan perkotaan dikelola oleh pemerintah daerah, sehingga masuk ke pajak daerah. 6. Pajak Daerah Pada pajak daerah sendiri yang wajib diketahui terdapat dua pajak di dalam pajak di Indonesia. Pajak Provinsi adalah jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah provinsi, meliputi Pajak Kendaraan–termasuk di dalamnya adalah pajak kendaraan bermotor tahunan, 5 tahunan, bea balik nama, dan sebagainya–Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok.



2.8 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia Sistem pemungutan pajak merupakan sebuah mekanisme yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayar wajib pajak ke negara. Di Indonesia, berlaku 3 jenis sistem pemungutan pajak, yakni: 1. Self Assessment System. 11



2. Official Assessment System. 3. Withholding Assessment System. I.



Self Assessment System Self Assessment System merupakan sistem pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak yang bersangkutan. Dengan kata lain, wajib pajak merupakan pihak yang berperan aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem administrasi online yang sudah dibuat oleh pemerintah. Peran pemerintah dalam sistem pemungutan pajak ini adalah sebagai pengawas dari para wajib pajak. Self assessment system diterapkan pada jenis pajak pusat.



II.



Official Assessment System Official Assessment System merupakan sistem pemungutan pajak yang membebankan wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang pada fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak. Dalam sistem pemungutan pajak Official Assessment, wajib pajak bersifat pasif dan pajak terutang baru ada setelah dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Sistem pemungutan pajak ini bisa diterapkan dalam pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) atau jenis pajak daerah lainnya.



III.



Withholding System Pada Withholding System, besarnya pajak dihitung oleh pihak ketiga yang bukan wajib pajak dan bukan juga aparat pajak/fiskus. Contoh Witholding System adalah pemotongan penghasilan karyawan yang dilakukan oleh bendahara instansi terkait. Jadi, karyawan tidak perlu lagi pergi ke KPP untuk membayarkan pajak tersebut.



2.9 Aspek Pajak dalam Badan Usaha Firma Badan Usaha Firma maupun usaha perorangan memiliki perlakuan yang sama tentang perpajakan. Yaitu keuntungan usaha sama-sama diperlakukan sebagai satu kesatuan dengan penghasilan pemiliknya. Hanya bedanya keuntungan usaha perorangan dikenai pajak di sisi perorangan sebagai WPOP sedangkan keuntungan usaha Firma dikenai pajak di sisi Firma sebagai WP badan. Keduanya sama-sama tidak diperkenankan memperhitungkan pengurangan biaya berupa gaji pemilik dan pembagian keuntungan. Dipandang dari sudut penghematan pajak, Firma 12



memiliki keunggulan jika dibandingkan dengan usaha perorangan yaitu dari sisi tarif pajak. Keuntungan usaha Firma dikenai pajak sesuai dengan tarif pajak WP Badan dengan tarif tertinggi sebesar 30%. Dalam aspek pajak Badan Usaha Firma, bergesernya aliran penghasilan Firma kepada pemilik tidak dianggap sebagai terjadinya aliran penghasilan. Sehingga pajak tidak mengakui adanya pengurangan berupa biaya gaji pemilik di Firma itu sendiri. Namun sebaliknya, penerimaan berupa gaji oleh pemilik tidak dianggap sebagai adanya penghasilan bagi si pemilik. Demikian juga atas pembagian laba yang diterima oleh pemilik. Pajak memandang bahwa antar anggota atau pemilik Firma diperlakukan sebagai satu kesatuan dalam penghitungan PPh atas keuntungan usaha. Satu kesatuan dalam hal ini adalah tambahan kemampuan ekonomis dari usaha Firma yang hanya akan dikenai PPh satu kali. 2.10



Permasalahan dalam Pemungutan Pajak Kurangnya sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat sebagai Wajib Pajak mengenai



pentingnya membayar pajak, manfaat membayar pajak, dan sanksi yang akan diterima apabila Wajib Pajak melalaikan kewajibannya. Disamping kesadaran pengetahuan Sumber Daya Manusia (SDM) masih rendah juga ikut mempengaruhi, dimana Wajib Pajak belum memahami tentang pentingnya membayar pajak tersebut, belum mengetahui bagaimana prosedur pendaftaran, menghitung dan melaporkan sendiri Obyek Pajak yang dikuasai, dimiliki dan dimanfaatkannya. Kurangnya atau tidak adanya kesadaran masyarakat sebagai Wajib Pajak untuk membayar pajak ke negara adalah sebagai bentuk perlawanan. Persepsi Wajib Pajak bahwa percuma membayar pajak dengan tertib, karena pada akhirnya akan digunakan secara boros dan tidak tepat sasaran bahkan akan dikorup oleh sebahagian dari pegawai pajak. Tingkat kepatuhan Wajib Pajak yang masih rendah akan menimbulkan selisih antara jumlah pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak dengan jumlah pajak yang seharusnya dibayar semakin besar. Wajib Pajak yang memiliki penghasilan besar cenderung untuk lebih patuh ketimbang yang berpenghasilan rendah karena yang berpenghasilan besar cenderung untuk lebih konservatis dalam pelaporan kewajiban perpajakannya. Penerapan tarif pajak yang tinggi menjadi kendala juga, karena memberatkan Wajib Pajak.



13



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Di zaman dahulu banyak sekali masyarakat yang tidak paham tentang pengertian asuransi dan tidak mengerti dampak positif dari asuransi, tetapi sekarang perusahaan asuransi sudah banyak di Indonesia. Oleh karena itu maka pengertian dan pentingnya semakin luas dimasyarakat. Asuransi sendiri pada perkembangannya mengalami banyak perubahan dan semakin banyak jenisnya dari mulai hal yang wajar sampai hal-hal yang tidak wajar pun bisa diasuransikan. Banyak masyarakat yang menggunakan jasa asuransi didalam kehidupan sehari-hari karena saat ini banyak sekali resiko yang akan terjadi dimasa yang akan datang sebelum semua itu dihadapi terlebih dahulu kita menanggulanginya agar tidak terjadi kerugian besar. Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara terbesar yang diperoleh dari kontribusi rakyat yang bersifat memaksa berdasarkan undangundang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk kemakmuran negara. Wajib pajak mempunyai kewajiban melaporkan dan membayar pajak terhutang sesuai undang-undang perpajakan termasuk pajak penghasilan pasal 21 yang dikenakan atas penghasilan, berupa gaji, honorarium, upah, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh pegawai sehubungan dengan pekerjaan atau jasa, jabatan dan kegiatan. wajib pajak dapat dikatakan patuh jika tidak pernah menunggak pajak, membayar dan melaporkan pajak tepat waktu serta taat peraturan perundangundangan perpajakan.



3.2 Saran 1. Sebelum melakukan perjanjian asuransi dengan perusahaan asuransi, sudah menjadi kewajiban bagi calon tertanggung untuk mencari informasi yang benar, jelas, dan rinci kepada perusahaan asuransi atas produk asuransinya mengenai risiko, manfaat, hak dan kewajiban penanggung dan tertanggung, polis, pengecualian risiko, dan lain sebagainya. 2. Pemerintah diharapkan untuk memberikan brosur-brosur dengan gambar dan kalimat ajakan yang menarik wajib pajak mengenai pajak penghasilan 21 dengan tujuan agar wajib pajak pegawai bersedia melaporkan pajak penghasilan tanpa perlu adanya peringatan.



14



DAFTAR PUSTAKA Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H., Hukum Asuransi di Indonesia, Penerbit PT Intermasa, 1986; H. Mashudi, SH. MH dan Moch. Chidir Ali, SH. (Alm.), Hukum Asuransi, Penerbit CV. Mandar Maju, 1995; Prof. Abdulkadir Muhammad, SH., Hukum Asuransi Indonesia, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung 1999; Hasanuddin Rahman, S.H., Aspek–Aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995. Undang-Undang Perasuransian UU RI Nomor 40 Tahun 2014, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2015; Guntara, D. (2016). ASURANSI DAN KETENTUAN-KETENTUAN HUKUM YANG MENGATURNYA. Justisi Jurnal Ilmu Hukum, 1(1). https://doi.org/10.36805/jjih.v1i1.79 https://www.facebook.com/rezita.maulida. (2018, September 28). Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia. Retrieved March 1, 2021, from OnlinePajak website: https://www.onlinepajak.com/tentang-pajak-pribadi/sistem-pemungutan-pajak Niru, D., & Sinaga, A. (2016). Pemungutan Pajak Dan Permasalahannya Di Indonesia PEMUNGUTAN PAJAK DAN PERMASALAHANNYA DI INDONESIA. 7(1). Retrieved from http://download.garuda.ristekdikti.go.id/article.php?article=972027&val=14963&title=PE MUNGUTAN%20PAJAK%20DAN%20PERMASALAHANNYA%20DI%20INDONESIA#:~ :text=Pemungutan%20pajak%20di%20Indonesia%20mengalami



15