Art Sar Sulawesi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANGGARAN DASAR Search And Rescue Kabupaten Maros SAR MAROS MUKADDIMAH Negara Kesatuan Republik Indonesia selain memiliki sumber daya alam yang berlimpah, juga memiliki sumber daya manusia yang sangat potensial untuk diberdayakan dalam upaya mendukung pembangunan dan tugas-tugas kemanusiaan yang berkelanjutan menuju cita-cita nasional. Cita-cita nasional sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Dasar 1945, Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) maupun secara implisit di dalam butirbutir Pancasila, yakni terwujudnya masyarakat yang adil, makmur, aman, sejahtera dan memiliki hak-hak untuk turut menikmati hasil pembangunan tanpa batas-batas suku, agama, ras maupun antara golongan (SARA) sebagai manifestasi dari perwujudan kemerdekaan dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai azasi dan semangat persatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kemajemukan kultur dan tipologi masyarakat berbaur menjadi satu dalam ikatan berbangsa dan bernegara dalam hamparan kepulauan yang dikelilingi oleh lautan luas serta untaian katulistiwa yang memperkaya khasanah alam Indonesia. Kekayaan alam Indonesia, selain menjadi anugrah yang tiada ternilai juga mengandung resiko rawan bencana. Ancaman berupa gempa bumi, tanah longsor, banjir, berbagai musibah lainnya selain musibah lainnya selain musibah pelayaran dan penerbangan, merupakan kehendak alam yang harus diantisipasi guna melindungi, menciptakan rasa nyaman dan mengurangi resiko bagi seluruh makhluk. Guna mewujudkan tujuan itu, adalah merupakan tugas dan tanggung jawab seluruh bangsa Indonesia tan pa terkecuali oleh karena itu, dengan kesadaran dan keyakinan yang tinggi, maka kami mengabdikan diri guna memberdayakan sumber daya manusia dan lingkungan dalam suatu wadah yang bernama Search and RescueSulawesi yang disingkat SAR Sulawesi yang berkedudukan di Maros. BAB I NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN Pasal 1 Nama Organisasi ini bernama Search and Resource Kabupaten Maros disingkat SAR MAROS.



Pasal 2 Waktu SAR Maros didirikan pada tanggal 13 April 2006 di Kabupaten Maros Sulawesi Selatan– Indonesia untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Pasal 3 Kedudukan SAR Maros berkedudukan di Kabupaten Maros – Sulawesi Selatan – Indonesia. BAB II AZAS, LANDASAN, SIFAT DAN STATUS Pasal 4 Azas SAR Maros berasaskan Pancasila Pasal 5 Landasan Landasan Idiil : Pancasila dan UUD 1945 Landasan Konstitusional : Akte Notaris dan AD/ART SAR Maros Landasan Operasional : GBHO SAR Maros Pasal 6 Sifat SAR Maros adalah organisasi sosial non pemerintah yang bergerak dibidang SAR, pengembangan Sumber Daya Manusia serta pengabdian pada masyarakat dan lingkungan. Pasal 7 Status SAR Maros adalah Lembaga Sosial yang statusnya independen.



BAB III VISI DAN MISI Pasal 8 Visi Sebagai lembaga yang bergerak di bidang pendidikan, penelitian dan pengembangan SAR, SAR Maros mempunyai tugas pokok melaksanakan operasi SAR, menguatkan dan mensosialisasikan fungsi dan peran SAR dengan cara mempromosikan penyelenggaraan pembinaan dan pendidikan / latihan dan atau profesional dalam sejumlah spesialisasi disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi SAR. Pasal 9 Misi 1. Mencetak tenaga-tenaga SAR dari berbagai tingkat dan jenis ilmu pengetahuan SAR yang siap untuk mengabdi kepada masyarakat dalam kancah pembangunan nasional yang dilandasi oleh moral Pancasila. 2. Mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi SAR yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan yang beroleh penekanan dan penanganan khusus seperti ilmu kegawatdaruratan. 3. Secara berkesinambungan menjaga dan meningkatkan pembinaan potensi masyarakat di bidang SAR sehingga mereka dapat memanfaatkan potensi diri dan lingkungannya secara berhasil guna dan berdaya guna. 4. Membentuk dan membina lembaga-lembaga SAR, sehingga mereka dapat memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi SAR untuk kepentingan masyarakat luas. BAB IV KEGIATAN DAN USAHA-USAHA Pasal 10 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Operasi SAR Siaga SAR Pelatihan Search and Resource (SAR) Pelatihan Kegiatan Alam Terbuka Survey-survey dan penelitian Ecotourisan dan lain-lain



BAB V KEANGGOTAAN Pasal 11 Keanggotaan SAR Maros terdiri dari : 1. Anggota Biasa 2. Anggota Luar Biasa 3. Anggota Kehormatan 4. Anggota Partisipan



BAB VI KEKUASAAN Pasal 12 Kekuasaan tertinggi organisasi ada pada Musyawarah Anggota SAR Maros Pasal 13 Musyawarah Anggota SAR Maros terdiri dari : 1. Musyawarah Kerja 2. Musyawarah Istimewa 3. Musyawarah Luar Biasa BAB VII STRUKTUR ORGANISASI Pasal 14 Struktur Organisasi SAR Maros terdiri dari : 1. Dewan Pelindung 2. Dewan Pembina / Penasehat 3. Dewan Perwakilan / Anggota 4. Dewan Pengurus



Pasal 15 Penyelenggara kegiatan organisasi adalah Dewan Pengurus yang dipimpin oleh seorang Ketua. BAB VIII KEBENDAHARAAN Pasal 16 Kebendaharaan SAR Maros terdiri dari : 1. Keuangan 1.1 Iuran anggota; 1.2 Hibah, Usaha dan Sumbangan; 1.3 Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat. 2. Harta Benda 2.1 Hibah, Usaha dan Sumbangan; 2.2 Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat. BAB IX ATRIBUT Pasal 17 Atribut Pokok SAR Maros terdiri dari : 1. Lambang / Logo; 2. Bendera; 3. Stempel Atribut keanggotaan SAR Maros terdiri dari : 1. Kartu Anggota; 2. Pakaian 3. Slayer BAB X PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI Pasal 18 Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui musyawarah kerja.



Pasal 19 Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui suatu Musyawarah Luar Biasa. BAB XI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 20 Dengan berlakunya Anggaran Dasar ini, maka peraturan yang ada sebelumnya serta ketentuan-ketentuan lain sepanjang telah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan tidak berlaku lagi. BAB XII KETENTUAN PENUTUP Pasal 21 Hal-hal yang belum jelas dan belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan dijelaskan dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga serta peraturan lainnya sepanjang tidak bertentangan.



ANGGARAN RUMAH TANGGA SAR SULAWESI BAB I UMUM Pasal 1 Anggaran Rumah Tangga ini merupakan penjelasan lebih lanjut dari Anggaran Dasar. BAB II KEANGGOTAAN Pasal 2 Status Keanggotaan 1. Anggota Biasa adalah orang / individu yang telah mengikuti prosesi khusus penerimaan anggota biasa pada SAR Sulawesi dan disahkan melalui sebuah surat keputusan. 2. Anggota luar biasa adalah orang / individu yang telah mengikuti prosesi khusus penerimaan anggota luar biasa pada SAR Sulawesi. Yang bersangkutan diangkat dan disahkan melalui sebuah surat keputusan atas dasar karena potensi yang dimiliki namun berada di luar koma Makassar dimana SAR berkedudukan. 3. Anggota kehormatan adalah orang / individu yang telah mengikuti prosesi khusus penerimaan anggota kehormatan SAR Sulawesi. Yang bersangkutan diangkat dan disahkan melalui sebuah surat keputusan atas dasar karena berjasa telah memberikan kontribusi, sumbangsih baik moril maupun materil dan aktif mengikuti setiap kegiatan SAR Sulawesi. 4. Anggota Partisipan SAR Sulawesi adalah orang / individu yang dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan tertentu yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. 5. Mekanisme pengangkatan anggota SAR Sulawesi akan diatur kemudian. Pasal 3 Prosedur Menjadi Anggota 1. Untuk menjadi anggota biasa SAR Sulawesi, ditetapkan prosedur sebagai berikut :  Mengajukan permohonan kepada Dewan Pengurus  Mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus. 2. Untuk menjadi anggota luar biasa SAR Sulawesi, ditetapkan prosedur sebagai berikut :  Mengajukan permohonan kepada Dewan Pengurus



 Mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus. 3. Untuk menjadi anggota kehormatan SAR Sulawesi, ditetapkan prosedur sebagai berikut : Mengajukan memohon atau diminta oleh Dewan Pengurus atas dasar kontribusi, sumbangsih baik moril maupun materil dan aktif mengikuti setiap kegiatan SAR Sulawesi. 4. Untuk menjadi anggota partisipan SAR Sulawesi, ditetapkan prosedur sebagai berikut : Mengajukan memohon atau diminta oleh Dewan Pengurus atas dasar kebutuhan organisasi pada kegiatan-kegiatan tertentu.



Pasal 4 Kriteria / Syarat Menjadi Anggota 1. Untuk menjadi Anggota Biasa SAR Sulawesi, ditetapkan kriteria / syarat sebagai berikut : a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. Telah berusia minimal 17 tahun dan maksimal 40 tahun saat mengajukan diri menjadi anggota; c. Sehat jasmani dan rohani; d. Bersedia patuh dan setia terhadap ketentuan hukum dan peraturanperaturan lainnya yang berlaku dalam organisasi; e. Bersedia menjaga dan mempertahankan kehormatan serta memiliki keterikatan secara lahir dan batin terhadap organisasi; f. Berdomisili di dalam kota Makassar dan sekitarnya; g. Bersedia menyokong perbendaharaan organisasi; h. Bersedia mendukung dan menyukseskan tujuan, usaha dan program organisasi. 2. Untuk menjadi anggota Luar Biasa SAR Sulawesi, ditetapkan kriteria / syarat sebagai berikut : a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. Telah berusia minimal 17 tahun dan maksimal 40 tahun saat mengajukan diri menjadi anggota; c. Sehat jasmani dan rohani; d. Bersedia patuh dan setia terhadap ketentuan hukum dan peraturanperaturan lainnya yang berlaku dalam organisasi; e. Bersedia menjaga dan mempertahankan kehormatan serta memiliki keterikatan secara lahir dan batin terhadap organisasi; f. Berdomisili di luar kota Makassar; g. Bersedia menyokong perbendaharaan organisasi; h. Bersedia mendukung dan menyukseskan tujuan, usaha dan program organisasi. 3. Untuk menjadi Anggota Kehormatan SAR Sulawesi, ditetapkan kriteria / syarat sebagai berikut : a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;



b. Telah berusia minimal 17 tahun saat mengajukan diri menjadi anggota; c. Sehat jasmani dan rohani; d. Bersedia patuh dan setia terhadap ketentuan hukum dan peraturanperaturan lainnya yang berlaku dalam organisasi; e. Bersedia menjaga dan mempertahankan kehormatan serta memiliki keterikatan secara lahir dan batin terhadap organisasi; f. Bersedia menyokong perbendaharaan organisasi; g. Bersedia mendukung dan menyukseskan tujuan, usaha dan program organisasi. 4. Untuk menjadi Anggota Partisipan SAR Sulawesi, ditetapkan kriteria / syarat sebagai berikut : a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. Telah berusia minimal 17 tahun saat mengajukan diri menjadi anggota; c. Sehat jasmani dan rohani; d. Bersedia patuh dan setia terhadap ketentuan hukum dan peraturanperaturan lainnya yang berlaku dalam organisasi; e. Bersedia menjaga dan mempertahankan kehormatan serta memiliki keterikatan secara lahir dan batin terhadap organisasi; f. Bersedia menyokong perbendaharaan organisasi; g. Bersedia mendukung dan menyukseskan tujuan, usaha dan program organisasi. Pasal 5 Hak-Hak Anggota 1. Hak-hak Anggota Biasa SAR Sulawesi adalah : a. Hak bicara dan hak suara; b. Hak untuk dipilih dan memilih menjadi Ketua Dewan Pengurus; c. Hak untuk dipilih dan memilih menjadi Dewan Perwakilan Anggota; d. Hak untuk mengikuti atau turut serta dalam setiap kegiatan organisasi; e. Hak untuk melakukan pembelaan diri dari ancaman pemberian sanksi. 2. Hak-hak anggota Luar Biasa SAR Sulawesi adalah : a. Hak bicara; b. Hak memilih; c. Hak untuk mengikuti atau turut serta dalam setiap kegiatan organisasi; d. Hak untuk melakukan pembelaan diri dari ancaman pemberian sanksi. 3. Hak-hak Anggota Kehormatan SAR Sulawesi adalah : a. Hak bicara; b. Hak untuk mengikuti atau turut serta dalam setiap kegiatan organisasi; c. Hak untuk melakukan pembelaan diri dari ancaman pemberian sanksi. 4. Hak-hak Anggota Partisipan SAR Sulawesi adalah : Hak bicara ketika sedang berstatus sebagai Anggota Partisipan.



Pasal 6 Hak-hak keanggotaan SAR Sulawesi tidak dapat diwakilkan kepada orang lain dengan alasan dan cara apapun.



Pasal 7 Kewajiban Anggota Setiap anggota SAR Sulawesi berkewajiban untuk : 1. Menaati dan mematuhi AD / ART serta peraturan-peraturan lain yang berlaku dalam organisasi. 2. Memelihara dan menjaga nama baik serta kehormatan organisasi 3. Melaksanakan tugas dan kewajiban yang dibebankan 4. Menyokong perbendaharaan organisasi. Pasal 8 Berakhirnya Keanggotaan 1. Keanggotaan SAR Sulawesi berakhir karena : a. Meninggal dunia; b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. Diberhentikan / dipecat; 2. Pencabutan status sebagai anggota SAR Sulawesi dilakukan melalui sidang untuk itu ditetapkan melalui Surat Keputusan; 3. Mekanisme pelaksanaan pencabutan status keanggotaan akan diatur dalam peraturan tersendiri. BAB III SANKSI-SANKSI Pasal 9 1. Anggota SAR Sulawesi yang melanggar AD/ART serta peraturan-peraturan lainnya yang berlaku dalam organisasi dapat dikenakan sanksi. 2. Sanksi kepada anggota dapat berupa :  Peringatan tertulis;



Peringatan tertulis kepada anggota diberikan oleh Dewan Pengurus dengan menyampaikan tindakan tersebut kepada Dewan Perwakilan Anggota, Dewan Pembina / Penasehat dan Dewan Pelindung sebagai tembusan;  Skorsing Skorsing kepada anggota diberikan oleh Dewan Pengurus dengan menyampaikan tindakan keputusan tersebut kepada Dewan Perwakilan Anggota, Dewan Pembina / Penasehat dan Dewan Pelindung sebagai tembusan;  Diberhentikan / dipecat Pemberhentian / pemecatan kepada anggota diberikan oleh Dewan Pengurus dengan menyampaikan tindakan keputusan tersebut kepada Dewan Perwakilan Anggota, Dewan Pembina / Penasehat dan Dewan Pelindung sebagai tembusan; 3. Mekanisme pemberian sanksi akan diatur dalam peraturan tersendiri. Pasal 10 Pembelaan Diri 1. Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan yang akan dikenakan sanksi berhak untuk mengadakan pembelaan diri melalui sidang yang khusus diadakan untuk itu. 2. Mekanisme pembelaan diri akan diatur dalam peraturan tersendiri. BAB IV MUSYAWARAH ANGGOTA Pasal 11 Quorum Musyawarah Anggota 1. Musyawarah anggota dianggap sah apabila memenuhi quorum 2/3 dari jumlah Anggota Biasa; 2. Apabila ketentuan pada ayat (1) tidak terpenuhi maka sidang dapat ditunda 1 x 15 menit; 3. Apabila ketentuan pada ayat (2) tidak terpenuhi maka sidang dapat dilanjutkan dan dianggap sah. Pasal 12 Musyawarah Kerja 1. Musyawarah Kerja adalah forum tertinggi pemegang kekuasaan organisasi; 2. Musyawarah Kerja berwenang untuk : a. Mengubah atau menyempurnakan AD/ART; b. Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Organisasi; c. Menetapkan rekomendasi;



d. Memberhentikan, memilih serta menetapkan ketua Dewan Pengurus; e. Memberhentikan, memilih serta menetapkan Dewan Perwakilan Anggota; f. Menetapkan program kerja; g. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya yang dianggap perlu. 3. Musyawarah Kerja diadakan sekali dalam 3 tahun kecuali organisasi dalam keadaan tidak menentu; 4. Pelaksanaan Musyawarah Kerja adalah Dewan Pengurus atas rekomendasi Dewan Perwakilan Anggota. Pasal 13 Musyawarah Istimewa 1. Musyawarah Istimewa adalah forum setingkat Musyawarah Kerja; 2. Musyawarah Istimewa diadakan apabila organisasi dalam keadaan tidak menentu; 3. Musyawarah Istimewa diadakan atas keputusan Rapat Anggota; 4. Pelaksanaan Musyawarah Istimewa adalah Dewan Perwakilan Anggota atau Dewan Pengurus. Pasal 14 Musyawarah Luar Biasa 1. Musyawarah Luar Biasa adalah setingkat Musyawarah Kerja yang khusus diadakan untuk pembubaran organisasi; 2. Musyawarah Luar Biasa diadakan atas kesepakatan bersama minimal 2/3 jumlah Dewan Pendiri dan minimal 2/3 jumlah anggota; 3. Pelaksana Musyawarah Luar Biasa adalah Dewan Pendiri. Pasal 15 Mekanisme pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa akan diatur dalam peraturan tersendiri. BAB V DEWAN PENDIRI Pasal 16 Dewan Pendiri adalah orang atau individu yang mendirikan SAR Sulawesi yaitu : 1. Patarai, S.Sos 2. Mismayal Khaerat



3. Kasmawati, S.Pi 4. Asnal 5. Irma 6. Ardi Alimuddin 7. Nuraeni 8. Silfandy Sulherdianto 9. Faisal Jumalang 10. Imbung Multazim 11. Luthfi 12. Muh. Jasman 13. Hasriani BAB VI DEWAN PELINDUNG Pasal 17 1. Dewan Pelindung adalah unsur pejabat tinggi di daerah dan pusat yang berkaitan dengan kegiatan SAR; 2. Dewan Pelindung diadakan untuk memberikan perlindungan kepada organisasi; 3. Kedudukan sebagai Dewan Pelindung bersifat fungsional terhadap jabatan masing-masing; 4. Dewan Pelindung ditunjuk oleh Dewan Pengurus bersama Dewan Perwakilan Anggota. BAB VII DEWAN PEMBINA / PENASEHAT Pasal 18 1. Dewan Pembina / Penasehat adalah orang yang diangkat karena kemampuan, dan kepeduliannya terhadap kegiatan SAR Sulawesi; 2. Dewan Pembina / Penasehat diadakan untuk memberikan pembinaan / nasehat demi pengembangan SAR Sulawesi; 3. Keanggotaan Dewan Pembina / Penasehat dapat ditinjau kembali sekali dalam satu tahun; 4. Dewan Pembina / Penasehat dipilih oleh Dewan Pengurus bersama Dewan Perwakilan Anggota serta disahkan melalui surat keputusan. Pasal 19 Wewenang Dewan Pembina / Penasehat adalah : 1. Menghadiri forum-forum resmi organisasi;



2. Mengajukan pertanyaan baik lisan maupun tertulis kepada Dewan Pengurus sehubungan dengan permasalahan yang dihadapi organisasi. BAB VIII DEWAN PERWAKILAN ANGGOTA Pasal 20 Keanggotaan 1. Anggota Dewan Perwakilan Anggota terdiri dari tiga orang : 2. Syarat-syarat untuk menjadi Anggota Dewan Perwakilan Anggota adalah sebagai berikut : a. Memiliki loyalitas yang tinggi terhadap organisasi b. Berstatus sebagai anggota Biasa 3. Anggota Dewan Perwakilan Anggota dipilih oleh peserta Musyawarah Istimewa. 4. Mekanisme pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Anggota akan diatur dalam peraturan tersendiri.



Pasal 21 Struktur Kerja 1. Struktur Kerja Dewan Perwakilan Anggota terdiri dari : a. Ketua / Anggota b. Sekretaris / Anggora c. Anggota 2. Dewan Perwakilan Anggota merupakan satu kesatuan Pasal 22 Wewenang dan Kekuasaan 1. Mengajukan saran, usul, pertimbangan kepada Dewan Pengurus; 2. Mengajukan rancangan peraturan organisasi berdasarkan aspirasi anggota; 3. Membahas rancangan peraturan organisasi yang diajukan Dewan Pengurus; 4. Mengadakan evaluasi terhadap program kerja Dewan Pengurus; 5. Bersama Dewan Pengurus melaksanakan sidang-sidang yang berkaitan dengan penunjukan Dewan Pelindung, Dewan Pembina / Penasehat, pemberian sanksi serta pencabutan status keanggotaan; 6. Mengajukan mosi tidak percaya terhadap kinerja Dewan Pengurus.



Pasal 23 Pengesahan Keanggotaan Dewan Perwakilan Anggota ditetapkan oleh Musyawarah Kerja atau Musyawarah Istimewa dan disahkan melalui surat keputusan. Pasal 24 Penggantian Anggota 1. Penggantian Anggota Dewan Perwakilan Anggota dapat dilakukan apabila : a. Berhalangan tetap; b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. Diberhentikan. 2. Penggantian Anggota Dewan Perwakilan Anggota dilaksanakan melalui Musyawarah Istimewa. 3. Mekanisme penggantian Anggota Dewan Perwakilan Anggota akan diatur dalam peraturan tersendiri.



BAB IX DEWAN PENGURUS Pasal 25 Umum 1. Dewan Pengurus adalah penyelenggara kegiatan sehari-hari baik ke dalam maupun ke luar organisasi; 2. Dalam menjalankan fungsinya Dewan Pengurus dipimpin oleh seorang ketua; 3. Yang dapat menjadi Dewan Pengurus adalah Anggota Biasa; 4. Ketua Dewan Pengurus dipilih dan ditetapkan melalui Musyawarah Kerja atau Musyawarah Istimewa. 5. Dewan Pengurus bertanggungjawab kepada anggota melalui Musyawarah Kerja atau Musyawarah Istimewa. Pasal 26 Struktur Organisasi 1. Struktur Organisasi Dewan Pengurus terdiri dari : a. Ketua b. Sekretaris



c. Bendahara d. Ketua-ketua Bidang 2. Untuk melaksanakan tugas-tugas yang bersifat khusus Dewan Pengurus dapat membentuk lembaga non struktural. Pasal 27 Masa Kepengurusan 1. Masa jabatan Ketua Dewan Pengurus adalah tiga tahun sejak tanggal ditetapkannya oleh Musyawarah Kerja; 2. Periode kepengurusan Dewan Pengurus mengikuti masa jabatan Ketua Dewan Pengurus. 3. Jabatan Ketua Dewan Pengurus dapat dijabat lebih dari satu kali masa kepengurusan. Pasal 28 Wewenang dan Kekuasaan 1. Mengajukan rancangan peraturan organisasi; 2. Membuat peraturan-peraturan yang berkaitan dengan kebutuhan organisasi; 3. Mengadakan hubungan dengan pihak-pihak lain guna kepentingan organisasi; 4. Melaksanakan usaha dan upaya dalam rangka mencapai tujuan dan pengembangan organisasi. 5. Bersama Dewan Perwakilan anggota melaksanakan sidang-sidang yang berkaitan dengan penunjukan Dewan Pelindung, Dewan Pembina / Penasehat, pemberian sanksi serta pencabutan status keanggotaan. Pasal 29 Kewajiban Dewan Pengurus 1. Melaksanakan AD/ART serta peraturan-peraturan lainnya yang berlaku dalam organisasi; 2. Melaksanakan Garis-garis Besar Haluan Organisasi; 3. Melaksanakan program kerja organisasi 4. Memperhatikan pendapat, saran dan usul dari anggota; 5. Memperhatikan pendapat, saran dan usul dari Dewan Perwakilan Anggota; 6. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan upaya pembinaan dan pengembangan organisasi. Pasal 30



Evaluasi dan Pertanggungjawaban 1. Evaluasi program kerja Dewan Pengurus dilaksanakan setiap empat bulan sekali; 2. Rapat evaluasi dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Anggota; 3. Rapat Evaluasi bersifat terbuka bagi seluruh anggota; 4. Pertanggungjawaban Ketua Dewan Pengurus dilaksanakan pada akhir masa kepengurusan melalui Musyawarah Kerja atau Musyawarah Istimewa; 5. Laporan Evaluasi dan laporan pertanggungjawaban disampaikan secara lisan dan tulisan; 6. Berkas laporan evaluasi dan laporan pertanggungjawaban disampaikan kepada Dewan Perwakilan Anggota, Dewan Pembina / Penasehat dan Dewan Pelindung sebagai tembusan. Pasal 31 Hak dan Kedudukan Ketua 1. Ketua Dewan Pengurus adalah penanggung jawab organisasi ; 2. Hak-hak istimewa Ketua Dewan Pengurus : a. Memilih dan memberhentikan kepengurusan Dewan Pengurus; b. Mewakili organisasi, baik ke dalam maupun ke luar; c. Membuat kebijakan-kebijakan organisasi; d. Memberikan mandat sebagai pejabat sementara Ketua Dewan Pengurus kepada Anggota Dewan Pengurus yang lain. 3. Setiap pelaksanaan hak-hak istimewa Ketua Dewan Pengurus adalah bertujuan untuk melindungi kepentingan organisasi. Pasal 32 Kriteria dan Syarat Ketua 1. Untuk menjadi Ketua Dewan Pengurus ditetapkan kriteria sebagai berikut : a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. Berstatus sebagai Anggota Biasa; c. Warga Negara Indonesia; d. Jujur dan bertanggungjawab; e. Berkelakuan baik serta memiliki integritas; f. Memiliki loyalitas yang tinggi terhadap organisasi; g. Mampu bekerjasama serta bewawasan luas. 2. Untuk menjadi Ketua Dewan Pengurus ditetapkan System sebagai berikut : a. Bersedia untuk tidak meninggalkan posko dalam waktu tiga puluh hari berturut-turut, kecuali untuk kegiatan organisasi dan keluarga; b. Tidak sedang dan akan menjabat sebagai pengurus inti pada organisasi lain.



3. Selain ketentuan sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan (2) di atas kriteria dan syarat lain dapat diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART. Pasal 33 Mekanisme Pemilihan Mekanisme pemilihan Ketua Dewan Pengurus akan diatur dalam peraturan tersendiri berdasarkan kesepakatan peserta Musyawarah Kerja atau Musyawarah Istimewa. BAB X RAPAT DAN SIDANG Pasal 34 Rapat-Rapat 1. Jenis-jenis rapat 1.1 Rapat Evaluasi yaitu rapat yang diadakan oleh Dewan Perwakilan Anggota setiap empat bulan sekali guna mengevaluasi pelaksanaan program kerja Dewan Pengurus; 1.2 Rapat Anggota yaitu rapat yang diadakan oleh Dewan Perwakilan Anggota atau Dewan Pengurus atas kondisi organisasi yang tidak menentu; 1.3 Rapat Dengar Pendapat yaitu rapat yang diadakan oleh Dewan Perwakilan Anggota guna dengar pendapat dengan Dewan Pengurus; 1.4 Rapat Koordinasi yaitu rapat yang diadakan oleh Dewan Pengurus guna mengkoordinasikan suatu kegiatan organisasi kepada pihak ; 1.5 Rapat Koordinasi yaitu rapat yang diadakan oleh Dewan Pengurus guna menyatukan visi dan misi dalam pelaksanaan organisasi. 2. Mekanisme pelaksanaan rapat-rapat akan diatur dalam peraturan tersendiri Pasal 35 Sidang-sidang 1. Sidang Paripurna yaitu sidang yang dihadiri oleh Dewan Pengurus dan Dewan Perwakilan Anggota yang dilaksanakan untuk : a. Memilih Dewan Pelindung, Dewan Pembina / Penasehat dan Pengangkatan Anggota Kehormatan; b. Mendengarkan pembelaan diri dari anggota yang diancam pemberian sanksi; c. Menjatuhkan sanksi kepada anggota; d. Membuat keputusan-keputusan penting yang tidak menjadi kewenangan dari Dewan Pengurus dan Dewan Perwakilan Anggota;



2. Sidang pleno yaitu forum pengambil keputusan tertinggi dari Musyawarah Anggota. Pasal 36 Selain dapat dan sidang sebagaimana diatur dalam pasal 34 dan pasal 35, Dewan Pengurus dan Dewan Perwakilan Anggota dapat melakukan rapat atau sidang lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. BAB XI KEUANGAN Pasal 27 Besarnya iuran anggota ditetapkan oleh Dewan Pengurus setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Anggota. Pasal 38 Pengelolaan Keuangan Pengelolaan keuangan dan perbendaharaan dilaksanakan oleh Bendahara Dewan Pengurus; Laporan keuangan organisasi dilaksanakan setiap empat bulan sekali dan disampaikan. Kepada Dewan Perwakilan Anggota, Dewan Pembina / Penasehat dan Dewan Pelindung sebagai Tembusan.



BAB XIII LAMBANG, PAKAIAN DAN BENDERA Pasal 39 A. Lambang : Penjelasan lambang SAR Sulawesi adalah : 1.



Filosofi Logo



Logo SAR Sulawesi adalah lingkaran berwarna hijau yang dilatarbelakangi lingkaran berwarna biru, ditengahnya terdapat gambar empat penjuru mata angin berwarna orange dan pulau Sulawesi berwarna hijau dengan tulisan Search and Rescue Sulawesi sepanjang lingkaran merupakan simbolisasi bahwa SAR Sulawesi akan membawa suatu harapan menuju masa depan Indonesia khususnya Sulawesi di bidang SAR yang lebih baik. 2.



Makna Logo Simbol lingkaran melambangkan suatu ikatan kebersamaan Warna hijau pada peta pulau Sulawesi merupakan refleksi dari warna daratan dan pegunungan sedangkan warna biru merupakan refleksi dari warna perairan sehingga secara keseluruhan dapat diartikan sebagai suatu kondisi sebuah pulau yang dikelilingi oleh hamparan perairan. Warna orange pada gambar arah mata angin merefleksikan perlunya sebuah ketegasan dalam pengambilan sebuah keputusan tanpa harus mengabaikan kecepatan dan ketepatan yang merupakan target dalam sebuah operasi SAR. Garis hitam yang mempertegas lingkaran merupakan simbol akan perlunya batasan-batasan dalam upaya mensosialisasikan fungsi dan peran SAR tanpa harus mengabaikan tugas pokok serta harus tetap berada dalam koridor sosialisme dan profesionalisme. Ketentuan mengenai logo diatur lebih lanjut dalam pedoman administrasi. B. Pakaian Pakaian Organisasi SAR Sulawesi terdiri atas : 1. Pakaian Dinas Harian (PDH) berwarna ungu dengan celana / rok hitam yang dipadukan dengan sepatu warna hitam. 2. Pakaian Dinas Lapangan (PDL) berwarna orange yang bertuliskan SAR Sulawesi dengan celana warna hitam yang dipadukan dengan sepatu warna hitam. Pasal 40 Bendera Bendera organisasi terdiri atas dua yaitu bendera Merah Putih dan bendera SAR Sulawesi yang berkain warna hitam yang didalamnya terdapat logo SAR Sulawesi. BAB XIII PERUABAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 41 Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Kerja.



BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 42 Dengan berlakunya Anggaran Rumah Tangga ini, maka peraturan yang ada sebelumnya serta ketentuan-ketentuan lain sepanjang telah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan tidak berlaku lagi. BAB XV PENUTUP Pasal 43 1. Hal-hal yang belum jelas dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan dijelaskan lebih lanjut. 2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.