Artikel Cuti Dan Lembur Pada Perusahaan Bumn [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

CUTI DAN LEMBUR PADA PERUSAHAAN BUMN (Studi Kasus : PT. PDAM TIRTA PAKUAN DAN PT. TELKOM BOGOR) Jam Kerja, waktu Istirahat kerja, waktu lembur diatur dalam pasal 77 sampai pasal 85 UndangUndang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berapa lama karyawan ?



waktu



kerja



seorang



Di dalam peraturan pemerintah tentang waktu kerja diatur dalam UU No.13/2003 tentang ketenagakerjaan pasal 77 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem. Untuk karyawan yang bekerja 6 hari dalam seminggu, jam kerjanya adalah 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu. Sedangkan untuk karyawan dengan 5 hari kerja dalam 1 minggu, kewajiban bekerja mereka 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu. Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja/buruh berhak atas upah lembur. Apa yang dimaksud dengan waktu kerja lembur ? Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 8 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam dalam 1 minggu diluar istirahat mingguan atau hari libur resmi. Apa yang dimaksud dengan jam istirahat kerja ? Jam istirahat kerja adalah waktu untuk pemulihan setelah melakukan pekerjaan untuk waktu tertentu. Sudah merupakan kewajiban dari



perusahaan untuk memberikan waktu istirahat kepada pekerjanya. Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 79 UU 13/2003 menerangkan bahwa setiap pekerja berhak atas istirahat antara jam kerja dalam sehari, sekurang kurangnya 1/2 jam setelah bekerja 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja. Selain itu, pengusaha wajib memberikan waktu secukupnya bagi pekerja untuk melaksanakan ibadah (Pasal 80 UU 13/2003).Masa istirahat mingguan tidak boleh kurang dari 1 (satu) hari setelah 6 (enam) hari kerja atau tidak boleh kurang dari 2 (dua) hari setelah 5 (lima) hari kerja dalam satu minggu (Pasal 79 UU 13/2003). Berdasarkan pasal 85 UU no. 13 tahun 2003, pekerja tidak wajib bekerja pada hari – hari libur resmi ataupun hari libur yang ditetapkan oleh perusahaan. Karena waktu istirahat itu merupakan hak kita, maka perusahaan wajib memberikan upah penuh. Akan tetapi, ada kalanya perusahaan menuntut pekerja untuk tetap bekerja pada hari – hari libur karena sifat pekerjaan yang harus dilaksanakan terus – menerus. Perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya di hari libur, wajib membayar upah lembur. Sistem Cuti dan Lembur di PT. PDAM TIRTA PAKUAN BOGOR PT PDAM merupakan perusahaan BUMN di bidang pengelolaan air minum masyarakat di daerah. PT PDAM menerapkan beberapa kebijakan cuti dan lembur bagi karyawannya yang mengacu pada peraturan perundangundangan ketenagakerjaan. Macam-macam cuti yang diberikan oleh perusahaan ini adalah : 1. Cuti tahunan dengan ketentuan cuti



selama 12 hari kerja dalam setahun hamil bagikaryawati dengan ketentuan untuk anak pertama dan kedua diberi hak cuti selama 90 hari dengan menerima tunjangan perusahaan, sedangkan anak ketiga dan setrusnya



2. Cuti



diberi hak cuti selama 60 hari dan tidak menerima tunjangan. 3. Cuti besar, bagi karyawan yang sudah bekerja selama minimal 6 tahun berhak memperoleh cuti selama 2 bulan dan tetap mendapat gaji dan insentif penuh. 4. Cuti menstruari, bagi karyawati yang memiliki riwayat sakit dan disertai surat keterangan sakit dari dokter 5. Cuti sakit, karyawan berhak memperoleh cuti jika sakit selama maksimal 6 bulan dengan disertai surat keterangan dokter 6. Cuti nikah, dengan ketentuan dipotong dari cuti tahunannya dan maksimal boleh mengajukan cuti selama 7 hari 7. Cuti umroh/haji, dengan ketentuann cuti umroh selama 13 hari dan cuti Haji selama 40 hari. Cuti umroh dan haji tidak termasuk ke dalam cuti tahunan 8. Cuti meninggal dunia/kepentingan lain apabila ada anggota keluarga inti yang meninggal atau memiliki kepentingan lain, karyawan berhak atas cuti selama 2



hari dan tidak termasuk ke dalam cuti tahunan Prosedur pengajuan cuti pada PDAM hampir sama dengan perusahaan lainnya yaitu mengisi surat keterangan cuti yang berisi alamat, nomor telepon, alasan mengajukan cuti. Surat keterangan tersebut harus diketahui oleh atasan langsung dan disetujui kepala bagian SDM lalu akan di proses. Saat ini perusahaan bekerjasama dengan BPJS untuk menutupi sebagian maupun seluruh biaya melahirkan bagi karyawannya. Di PT PDAM, baik pegawai tetap maupun kontrak tetap memperoleh hak cuti tahunan 12 hari kerja