Artikel Desa Adat Penglipuran [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SEJARAH DESA PENGLIPURAN



Desa Penglipuran, terletak di Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, dengan ketinggian 500-600 m di atas permukaan laut dan koordinat dari Desa Penglipuran adalah 8,0292893 derajat LS, 115,03036 derajat BT. Desa Penglipuran berjarak 5 km arah utara kota Bangli dan 45 km dari kota Denpasar. Jarak dari Bandara Internasional Ngurah Rai menuju Desa Penglipuran sekitar kurang lebih 56 km. Dikatakan pada jaman Kerajaan Bangli, keberadaan Desa Penglipuran sudah ada. Para leluhur desa ini berasal dari Desa Bayung Gede dan menetap hingga sekarang ini. Kata Penglipuran sendiri memiliki makna yaitu Penghibur atau penglipur hati raja yang pada saat itu raja sedang merasa sedih. Penglipuran memiliki dua pengertian, yaitu pangeling yang kata dasarnya “eling” atau mengingat. Sementara pura artinya tanah leluhur. Jadi, penglipuran artinya mengingat tanah leluhur. Kata itu juga bisa berarti “penghibur” yang berkonteks makna memberikan petunjuk bahwa ada hubungan sangat erat antara tugas dan tanggung jawab masyarakat dalam menjalankan dharma agama. Menurut para sesepuh, kata Penglipuran berasal dari kata “Pengeling Pura” yang berarti tempat suci mengenang para leluhur. Tempat ini sangat berarti sejak leluhur mereka datang dari desa Bayung Gede ke Penglipuran yang jaraknya cukup jauh, oleh karena itu masyarakat Penglipuran mendirikan pura yang sama sebagaimana yang ada di desa Bayung Gede. Dalam hal ini berarti masyarakat Penglipuran masih mengenal asal usul mereka. Pendapat lain mengatakan bahwa Penglipuran berasal dari kata “Penglipur” yang berarti “penghibur” karena pada jaman kerajaan tempat ini dijadikan tempat peristirahatan. Masyarakat desa adat penglipuran percaya bahwa leluhur mereka berasal dari Desa Bayung Gede, Kintamani. Sebelumnya desa Panglipuran bernama Kubu Bayung. Pada jaman



dahulu raja bali memerintahkan pada warga-warga di Bayung Gede untuk mengerjakan proyek di Kubu Bayung, tapi akhirnya para warga tersebut memutuskan untuk menetap di desa Kubu Bayung. Dilihat dari segi tradisi, Desa Penglipuran ini menggunakan sistem pemerintahan hulu apad. Pemerintahan desa adatnya terdiri dari prajuru hulu apad dan prajuru adat. Prajuru hulu apad terdiri dari jero kubayan, jero kubahu, jero singgukan, jero cacar, jero balung dan jero pati. Prajuru hulu apad otomatis dijabat oleh mereka yang paling senior dilihat dari usia perkawinan tetapi yang belum ngelad. Ngelad atau pensiun terjadi bila semua anak sudah menikah atau salah seorang cucunya telah kawin. Mereka yang baru menikah duduk pada posisi yang paling bawah dalam tangga keanggotaan desa adat. Yang membedakan Desa Penglipuran dengan desa yang lain yaitu tidak adanya kasta, karena kasta yang ada di desa ini hanya Kasta Sudra.



RUMAH ADAT DESA PENGLIPURAN



Rumah-rumah yang ada di Desa Penglipuran ini terlihat indah dengan gaya tradisional Bali. Struktur Rumah-rumah yang ada di Desa Penglipuran memiliki keunikan yaitu memiliki kesamaan dalam kondisi tertentu, bentuk, ukuran dan fungsi kecuali rumah untuk ruang tidur keluarga. Pemimpin Desa di Desa Penglipuran ini disebut Bendesa Adat dan dibantu oleh Penyarikan. Sebutan dari sistem organisasi yang digunakan adalah Ulu Apad. Uluh Apad adalah salah satu sistem organisasi Bali tertua dimana dalam sistem Ulu Apad, ada 76 anggota menjadi wakil desa dan bagian atas 12 anggota disebut Kanca Roras. Jero Kubayan merupakan sebutan dari Imam desa. Jero Kubayan dibagi menjadi 2, yaitu Jero Kubayan Mucuk dan Jero Kubayan Nyoman.



SISTEM ADAT Terdapat dua jenis sistem adat di Desa Penglipuran, yaitu Sistem Pemerintah/Formal yang terdiri dari RT dan RW dan Sistem Otonom atau Desa Adat yang artinya desa adat mempunyai aturan-aturan sendiri menurut adat istiadat dari Desa Penglipuran itu sendiri yang aturan-aturan tersebut tidak bertentangan denga Pancasila dan Undang-Undang. Kedudukan dari Desa Adat dan Desa setara dan berdiri sendiri-sendiri. Awig-awig merupakan sebutan dari aturan yang ada di Desa Penglipuran. Awig-awig merupakan implementasi dari Tri Hita Karana. Berikut bagian dari Tri Hita Karana: a) Prahyangan : Hubungan manusia dan tuhan. Contoh : Tempat suci, penentuan hari suci, dll. b) Pawongan : Hubungan manusia dan manusia. Contoh : Hubungan masyarakat Desa Penglipuran



dengan



masyarakat



desa



lainnya



maupun



dengan



antar



umat



beragam.hubungan masyarakat penglipuran dengan masyarakat desa lain, maupun hubungan dengan orang yang bedaagama. c) Palemahan : Hubungan manusia dan lingkungan. Contoh : Masyarakat desa penglipuran menyadari pentingnya mencintai alam dan lingkungannya dan selalu merawatnya.



TATA RUANG Desa Penglipuran memiliki Tata Ruang yang unik. Tata Ruang dari Desa Penglipuran dikenal dengan Tri Mandala. Berikut penjelasan dari 3 bagian Tri Mandala: a) Utama Mandala



Utama Mandala artinya tempat suci. Utama Mandala adalah tempat dimana masyarakat Desa Penglipuran melakukan kegiatan persembahyangan kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa. b) Madya Mandala Rumah-rumah di Desa Penglipuran berbanjar sepanjang jalan utama, menghadap ke Barat dan Timur. Sebelah Utara atau Timur pemukiman di Desa Penglipuran adalah pura keluarga yang telah dilakukan upacara Ngaben. Madya Mandala merupakan rumah keluarga. Tata ruang rumah keluarga Desa Penglipuran juga sudah diatur oleh adat. Sebelah utara rumah dijadikan sebagai tempat tidur. Bagian tengah rumah sebagai ruang keluarga. Sebelah timur sebagai tempat MCK. Dan terakhir bagian nista biasanya berupa jemuran, garasi, dll. c) Nista Mandala Nista Mandala merupakan setra atau kuburan dari masyarakat Desa Penglipuran. Tanah permukiman masyarakat Desa Penglipuran dibagi menjadi tiga bagian. Halaman depan terdapat bangunan angkul-angkul dan ruang kosong yang disebut natah; bagian tengah adalah tempat berkumpulnya keluarga; dan di bagian paling belakang terdapat toilet, tempat jemuran, atau kandang ternak, dll.



PERKAWINAN Desa Penglipuran memberlakukan Hukum Adat mengenai perkawinan yaitu melarang poligami bagi masyarakat di Desa Penglipuran. Apabila masyarakat Desa Penglipuran ada yang berpoligami, maka mendapatkan sanksi yaitu orang tersebut ditempatkan di Nista Mandala dan dilarang melewati dari arah Selatan ke Utara karena wilayah utara merupakan tempat yang



paling suci. Masyarakat Desa Penglipuran juga tidak untuk menikahi tetangganya yang di sebelah kanan-kiri-depan karena sudah dianggap sebagai keluarga sendiri. Bagi masyarakat Desa Penglipuran yang menikah dengan orang di luar Desa Penglipuran, harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Bagi mempelai laki-laki dari Desa Penglipuran, maka mempelai wanitanya yang dari luar desa harus menjadi bagian dari Desa Penglipuran. Sedangkan, bagi mempelai wanita dari Desa Penglipuran dan laki-lakinya dari luar desa, maka mempelai laki-laki bisa masuk ke dalam Desa Penglipuran dan tinggal di Desa Penglipuran dengan syarat mempelai laki-laki tersebut dianggap wanita oleh warga lainnya. Yang artinya tugas-tugas adat dilaksanakan oleh mempelai laki-laki karena tugas-tugas adat dilaksanakan oleh para wanita.