Kliping Desa Adat Kampung Naga [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KAMPUNG NAGA



Kampung Naga merupakan salah satu kampung adat yang masih melestarikan tradisi dan budaya leluhurnya, dalam hal ini adalah budaya Sunda. Kampung Naga berada di wilayah Desa Neglasari, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Kampung ini berada di lembah yang subur, dengan batas wilayah di sebelah Barat Kampung Naga dibatasi oleh hutan keramat karena di dalam hutan tersebut terdapat makam leluhur di sebelah selatan dibatasi oleh sawah-sawah penduduk, dan di sebelah utara dan timur dibatasi oleh sungai Ciwulan (kali wulan) yang sumber airnya berasal dari Gunung Cikuray di Garut. Kawasan Kampung Naga yang memiliki luas sekitar satu setengah hektar sebagian besar digunakan untuk perumahan, pekarangan, kolam, dan selebihnya digunakan untuk pertanian sawah yang dipanen dua kali dalam setahun.



Bentuk Rumah Bentuk rumah warga Kampung Naga adalah rumah panggung, yang hampir semua bagiannya terbuat dari bambu dan kayu, hanya atap saja yang terbuat dari daun nipah, ijuk, atau alang-alang. Rumah harus menghadap ke utara atau ke sebelah selatan dengan memanjang kearah barat-timur. Rumah disana dibuat seragam supaya merata, agar tidak menimbulkan permasalahan dalam berlomba kekayaan antara rumah, selain itu, selama bertahun-tahun penduduk desa tidak pernah menambah atau mengurangi jumlah rumah yang ada dan tetap bertahan pada angka 111.



Wisatawan asing yang datang, diterima dengan baik meskipun berbeda budaya. Namun,



sikap



kehati-hatian



mayarakat



Kampung Naga terhadap budaya dari luar yang



masuk



tetap



dijaga



agar



tidak



mengganggu kelestarian budayanya . Aturan tersebut dibuat oleh leluhurnya dan sudah turun temurun warga Kampung Naga untuk menghormatinya.



Upacara adat Kampung Naga



Warga Kampung Naga juga kerap melaksanakan upacara-upacara adat secara rutin, misalnya upacara hajat sasih. Hukum adat yang berlaku di Kampung Naga adalah hukum alam, sedangkan untuk hukum pancasila dan kenegaraan diatur secara terbatas dengan peraturan adat dan pemerintahan, Adat yang ada di Kampung Naga tersirat, tidak tertulis dan berupa perkataan. Prinsip yang dianut warga kampung naga adalah bahasa amanat, wasiat, dan akibat. Kalau amanat masyarakat Kampung Naga, ketua adat jabatan tertinggi pun belum ada yang masuk karena menjaga alam dari kerusakan. Karena bagi masyarakat Kampung Naga bukan hanya hidup di alam saja, tetapi mereka hidup bersama alam.