Artikel Ilmiah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGARUH REGULASI PEMERINTAH, TEKANANTENAGA KERJA, PROFITABILITAS, DAN UKURAN PERUSAHAAN/SIZE TERHADAP PENGUNGKAPAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) PERBANKAN SYARIAH



(Survey pada PT Bank Muamalat Indonesia Cabang Kota Jambi)



Dilli Fitriani G. Manik 1)



Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi [email protected]



Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Regulasi Pemerintah, Tekanan Tenaga Kerja, Profitabilitas, dan Ukuran Perusahaan/Size Terhadap Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR) Perbankan Syariah. Penelitian ini dilakukan di PT. Bank Muamalat Cabang Jambi. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh tenaga kerjadi PT Bank Muamalat Cabang Jambi. Sampel dalam penelitian ini menggunakan metode sampling jenuh dengan jumlah sampel 35 responden. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan kuesioner dan survey. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik analisis yang digunakan adalah regresi linier berganda. Hasil penelitian ini menunjukkan Regulasi Pemerintah, Tekanan Tenaga Kerja, Profitabilitas, dan Ukuran Perusahaan/Size berpengaruh positif signifikan terhadap Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR). Penelitian selanjutnya bisa memperbanyak sampel penelitian dari berbagai perusahaan yang bergerak pada sektor yang sama. Kata kunci: Regulasi Pemerintah, Tekanan Tenaga Kerja, Profitabilitas, dan Ukuran Perusahaan/Size, Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR). .



PENDAHULUAN Isu mengenai tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR (Corporate Social Responsibility) kian menjadi sorotan penting dalam beberapa dekade terakhir karena konsep CSR merupakan inti dari etika bisnis bagi tiap perusahaan. Pengungkapan mengenai tanggung jawab sosial perusahaan pun telah banyak dilakukan penelitiandi berbagai negara berkembang maupun negara maju. Di Indonesia, konsep CSR sudah mulai berkembang ke arah yang lebih positif. Beberapa tahun terakhir, berbagai perusahaan sudah mulai menunjukkan komitmennya untuk menerapkan



praktek tanggung jawab sosial perusahaan kepada para pemangku kepentingan mereka (Widiawati, 2012). Sejalan dengan perkembangan sosial dan pertanggungjawaban perusahaan terhadap publik di Indonesia, kesadaran mengenai CSR ini terlihat dari makin banyaknya perusahaan yang mengungkapkan isu CSR dalam laporan keuangan tahunan maupun media massa lainnya. Pemerintah pun mengakomodirnya peraturan mengenai pengungkapan praktek CSR ini dalam UU no 40/2007 serta peraturan Bapepam terkait. Praktek pengungkapan CSR telah banyak diterapkan oleh perusahaan publik di 1



Indonesia. Walaupun secara umum pelaksanaan CSR lebih banyak dilakukan oleh perusahaan tambang maupun manufaktur, namun seiring dengan adanya tren global akan praktek CSR, saat ini industri perbankan juga mulai ikut serta menyebutkan aspek pertanggungjawaban sosial dalam laporan tahunannya walaupun dalam bentuk yang relatif sederhana. Pengungkapan tersebut tidak hanya dilakukan oleh perbankan konvensional tetapi juga dilakukan oleh perbankan syariah (Fitria dan Hartanti, 2010). Fenomena tanggung jawab sosial pada perbankan syariah saat ini, adanya perbankan syariah yang tetap konsisten melaksanakan tanggung jawab sosialnya atas kesadaran bahwa tujuan dari perbankan tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata namun juga harus memperhatikan kondisi sosial di sekitarnya. Salah satunya yaitu pada PT Bank Muamalat Indonesia. Tantangan utama bank syariah saat ini adalah bagaimana mewujudkan kepercayaan dari para stakeholder. Ekspetasi stakeholder terhadap Bank Syariah tentu berbeda dengan bank konvensional. Hal ini didasari oleh kesadaran bahwasanya Bank Syariah dikembangkan sebagai lembaga keuangan yang melaksanakan kegiatan usaha sejalan dengan prinsip-prinsip dasar dalam ekonomi islam. Tujuan dari ekonomi islam sendiri dalam hal ini tidak hanya terfokus pada tujuan komersil yang tergambar pada pencapaian keuntungan maksimal semata, tetapi juga mempertimbangkan perannya dalam memberikan kesejahteraan secara luas bagi stakeholder, terciptanya keadilan yang mencakup aspek hukum dan kehidupan bermuamalat. Untuk memenuhi pertanggungjawaban kepada stakeholder atas aktifitasnya, perusahaan perlu untuk menyampaikan seluruh informasi mengenai aktifitas perusahaan. Dengan adanya tuntutan penyampaian informasi secara menyeluruh membuat perusahaan mengubah orientasi tujuannya. Perusahaan bukan lagi hanya berorientasi pada laba akan tetapi bagaimana masyarakat memberikan pengakuan terhadap eksistensi perusahaan yang akan berdampak kepada citra perusahaan. Orientasi perusahaan 2



sudah mulai memasukkan tujuan lain yaitu bagaimana membangun kesejahteraan sosial di lingkungan perusahaan atau disebut membangun tanggung jawab sosial perusahaan (Roziani dan Sofie, 2010). Bentuk tanggung jawab yang diinginkan publik tidak hanya berupa keterlibatan perusahaan dalam kegiatan-kegiatan sosial seperti mendanai kegiatan masyarakat, melainkan dalam bentuk pengintegrasian kegiatan bisnis dan operasional dengan aspek sosial seperti penetapan kode etik karyawan dan manajemen dalam perusahaan, publikasi dan pomosi produk dimedia massa yang menghormati norma-norma setempat yang berlaku ataupun penerbitan laporan keuangan dimedia massa. Publik berpendapat bahwa pemegang saham (Shareholder) tidak lagi merupakan satu-satunya pihak yang harus dipertimbangkan perusahaan dalam hal pertanggungjawaban. Publik mulai mengetahui dan menyadari bahwa merekapun memiliki peranan penting dalam hal keberlangsungan perusahaan. Perusahaan dan stakeholder pada dasarnya berada pada ikatan yang saling membutuhkan, terutama dinegara berkembang. Hal ini dikarenakan perusahaan mampu menstimulasi pembangunan ekonomis komunitas lokal. Masyarakat yang tinggal disekitar area perusahaan diuntungkan dari kesempatan kerja yang terbuka dan berbagai peluang bisnis. Selain itu, masyarakat juga diuntungkan dengan tersediannya infrastruktur transportasi yang lebih baik dan peningkatan standar hidup perseroan yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib alam wajib melaksanakan corporate social responsibility (Anggraini, 2011). Bahasan diatas menerangkan bahwasanya masyarakat juga memiliki kepedulian yang sangat tinggi terhadap isu kepedulian sosial yang dilakukan perusahaan terutama terhadap perbankan syariah. Munculnya perbankan syariah diharapkan mampu memberikan perubahan yang nyata dalam pemenuhan kebutuhan asasi masyarakat untuk pemberdayaan ekonomi ke arah yang lebih baik karena lembaga yang menjalankan bisnisnya berdasarkan syariah pada



hakekatnya mendasarkan pada filosofi dasar AlQuran dan Sunnah, sehingga hal ini menjadikan dasar bagi pelakunya dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sesamanya (Fitria dan Hartanti, 2010). Penelitian dilakukan untuk mengetahui seberapa besar tingkat pengungkapan tanggung jawab sosial pada perbankan syariah yang dapat diukur dengan beberapa faktor-faktor yang mendukung dalam pengungkapan CSR. PadaRegulasi pemerintah bertujuan mencegah perusahaan mengesampingkan efek negatifnya dalam setiap kegiatannya, karena itu penerapan regulasi bertambah penting dalam penerapan tanggung jawab sosial perusahaan. Semakin baik tingkat regulasi pemerintah, maka semakin kuat pemerintah untuk mengatur perusahaan agar lebih meningkatkan tanggung jawab sosial perusahaan, terutama terhadap kepentingan stakeholder.Penelitian yang dilakukan oleh Totanan (2004) yang menunjukkan hasil bahwa regulasi pemerintah berpengaruh positif terhadap pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan. TINJAUAN PUSTAKA Konsep Dasar Akuntansi Sosial Sejarah menunjukkan bahwa kesejahteraan dan kelangsungan hidup manusia hanya dapat lahir dari sikap kerja sama antar unitunit masyarakat itu sendiri. Pemerintahan tidak bisa berjalan tanpa partisipasi masyarakat, perusahaan tidak bisa berjalan dan maju jika tidak didukung oleh tenaga kerja dan lingkungannya. Sebaliknya pemerintah, tenaga kerja, masyarakat juga membutuhkan perusahaan untuk mengelola sumber daya yang ada guna memenuhi kebutuhannya. Kenyataan ini mendorong timbulnya kebutuhan perlunya mempertanggungjawabkan dampak kegiatan perusahaan terhadap lingkungan fisik dan sosial (Totanan, 2004). Penggunaan akuntansi konvensional menekankan pada konsekuensi ekonomi dari transaksi antara satuan ekonomi. Sedangkan interaksi perusahaan dengan komunitasnya tidak diperhitungkan. Keterbatasan ini mendorong perluasan ruang lingkup akuntansi, sehingga muncul akuntansi sosial agar dapat



mencakup aspek sosial dari kegiatan usaha dan memotivasi perusahaan agar lebih memperhatikan tanggung jawab sosialnya. Akuntansi sosial bertujuan untuk menyoroti aspek sosial dalam kaitannya dengan kegiatan pemerintah dan perusahaan, seberapa besar memberikan dampak yang merugikan dan menguntungkan stakeholder. Trend ini mengakibatkan perusahaan tidak bisa lagi mengabaikan tanggung jawab sosialnya terhadap stakeholder dalam berproduksi. Ini merupakan fenomena yang baru dalam ilmu akuntansi. Berdasarkan Estes (3:1976) dalam Totanan (2004) akuntansi sosial adalah: Sebagai alat pengukuran dan pelaporan internal maupun eksternal, dari informasi tentang pengaruh suatu entitas (perusahaan) dan aktivitas-aktivitasnya terhadap masyarakat. Sebagai alat ukurnya adalah bila perusahaan sudah terlibat apabila perusahaan sudah bergerak di luar operasi finansialnya serta mengevaluasi efek-efek usahanya terhadap masyarakat. Menurut Hendriksen (1994) dalam Totanan (2004) akuntansi sosial secara teoritis mensyaratkan perusahaan harus melihat lingkungan sosialnya antara lain masyarakat, konsumen, pekerja, pemerintah dan pihak lain yang menjadi pendukung jalannya operasional perusahaan karena perusahaan menjalankan aktivitas bisnis mengakses lingkungan sosialnya. Di sinilah peran akuntansi sosial diharapkan dapat merespon lingkungan sosialnya sebagai perwujudan kepekaan dan kepedulian entitas bisnis terhadap komunitasnya. Menurut Belkaoui yang dikutip oleh Harahap (349:2002) bahwa, “akuntansi sosial timbul dari penerapan akuntansi dalam ilmu sosial, ini menyangkut pengaturan, pengukuran analisis, dan pengungkapan pengaruh ekonomi dan sosial dari kegiatan pemerintah dan perusahaan. Konsep Dasar Stakeholder Istilah stakeholder pertama kali diperkenalkan Stanford Research Istitute (SRI) pada tahun 1963. Stakeholder didefenisikan sebagai “any group or individual who can affect or be affected by the achievement of an organiziations objective.” Bahwa stakeholder 3



merupakan kelompok maupun individu yang dapat memengaruhi atau dipengaruhi oleh proses pencapaian tujuan organisasi. Tanggung jawab perusahaan yang semula fokus pada indikator ekonomi (economics focused) dalam laporan keuangan, saat ini telah bergeser dan lebih memperhitungkan faktorfaktor sosial terhadap stakeholder, baik internal maupun eksternal. Untuk menjamin kelangsungan hidup perusahaan, sangat tergantung pada dukungan stakeholder, semakin besar kemampuan perusahaan beradaptasi dengan lingkungan. Pengungkapan sosial dianggap bagian dari dialog antara perusahaan dengan stakeholdernya. Stakeholder perusahaan terdiri dari: shareholder, investors, customer, supplier, government, dan local communities. menurut Galbreath (2006) yang dikutip oleh Hamdani (2016) membaginya kedalam dua kelompok yaitu internal primary stakeholder dan exsternal primary stakeholder. Penelitian tersebut sekaligus memberikan bukti bahwa tidak semua kelompok stakeholder utama berpengaruh positif terhadap kinerja. Regulasi Pemerintah Pemerintah sebagai manifestasi kekuatan negara (statepower) dalam menuntut tanggungjawab sosial perusahaan dilakukan melalui peraturan (regulation). Menurut Steiner and Steiner (292:2003) dalam Totanan (2004) regulasi merupakan padanan kata dari intervensi, hukum, power dengan memberikan defenisi sebagai berikut: “regulation as any attempt by government to control the behavior of citizens, corporations, or subgoverments. The many synonyms of regulation are control, intervention, influence, power, laws and interference”. Aturan merupakan keputusan yang dibuat pemerintah sebagai regulatory agencies untuk menerapkan hukum yang dibuat legislatif. Aturan punya beberapa tujuan antara lain: menetapkanhal-hal yang boleh dilakukan dan tidakboleh dilakukan, bersifat sebagai informasi, menetapkan harga, menetapkan standar dan prosedur bisnis. Tujuan pengeluaran regulasi merupakan usaha untuk menjadi penengah dari 4



berbagai bentuk transaksi yang terjadi dalam dunia usaha agar berjalan tanpa merugikan kepentingan masyarakat dan pihak lain yang berkepentingan. Peranan aturan adalah sebagai tindakan koreksi dan itu hanya bisa dilakukan melalui regulasi yang dibuat pemerintah dalam bentuk undang-undang dan peraturan. Berdasarkan uraian di atas bisa disimpulkan bahwa regulasi pemerintah bertujuan mencegah perusahaan mengesampingkan efek negatifnya dalam setiap kegiatannya. Oleh karena itu penerapan regulasi bertambah penting dalam penerapan tanggungjawab sosial perusahaan. Peran Pemerintah Hamdani (2016) pemerintah dan perangkatnya menciptakan peraturan perundangundangan yang menunjang iklim usaha yang sehat, efesien dan transparan, melaksanakan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum secara konsisten (consistent law enforcement). Pemerintah, yang dipresentasikan oleh para penyelenggaranya, merupakan pemegang kewenangan tertinggi dalam mendorong terciptanya iklim kehidupan masyarakat yang baik, termasuk iklim bisnis yang sehat dan dinamis. Adapun peran pemerintah dalam penerapan CSR dalam praktik bisnis di Indonesia. 1. Menyusun dan mengembangkan sistem dan perundang-undangan. 2. Sebagai peran pelaksanaan,pembinaan dan edukasi 3. Sebagai peran pengawasan dan penegakan 4. Sebagai peran perlindungan. TenagaKerja (employees) Ketika seseorang mengikatkan diri dengan suatu perusahaan, maka saat itu dia mengikatkan dirinya dengan perusahaan dan punya hubungan kerja (Totanan, 2004). Hubungan kerja ini akan memunculkan hak dan kewajiban. Sebagai bagian dari primary stakeholder perusahaan, tenaga kerja menempati posisi yang penting, baik sebagai bagian internal dari perusahaan, kelompok pekerja (serikatpekerja) dan sebagai bagian dari masyarakat.



Menurut undang-undang ketenagakerjaan 2003, No. Tanggung jawab sosial akan memunculkan citra 13 Tahun 2003, tenaga kerja diartikan sebagai setiap positif dari masyarakat, karena keberadaan orang yang melakukan pekerjaan guna menghasilkan perusahaan memberikan kontribusi yang positif barang dan/ atau jasa baik untuk kepentingan sendiri bagi masyarakat. Selain membantu ekonomi maupun kepentingan masyarakat. Hubungan kerja masyarakat, perusahaan juga dianggap mampu antara perusahaan dengan pekerja disebut hubungan membantu dalam mewujudkan keadaan yang lebih industrial atau hubungan perburuhan (labor baik di masa mendatang. Akibatnya, perusahaan relation). justru akan memperoleh tanggapan yang positif setiap kali akan menawarkan sesuatu kepada masyarakat. Perusahaan tidak saja dianggap Manfaat Corporate Social Responsibility Tanggung jawab sosial sebagai konsekuensi sekedar menawarkan produk untuk dibeli logis keberadaan perusahaan di lingkungan masyarakat, tetapi juga dianggap menawarkan masyarakat mendorong perusahaan untuk lebih sesuatu yang akan membawa perbaikan bagi proaktif dan inisiatif dalam hal tanggung jawab masyarakat. Pelaksanaan tanggung jawab sosial sosial. Pada dasarnya tanggung jawab sosial akan akan membuat perusahaan tidak hanya mengejar memberikan manfaat dalam jangka panjang, keuntungan jangka pendek, namun juga turut terutama bagi perusahaan, masyarakat, dan berkontribusi bagi kesejahteraan dan kualitas hidup pemerintah. Dari uraian tersebut, dijelaskan oleh masyarakat dan lingkungan sekitar dalam jangka Hamdani (2016) yaitu; panjang. a. Manfaat bagi masyarakat Selain mendapatkan perhatian dari perusahaan, Implementasi dan Model Corporate Social manfaat tanggung jawab sosial bagi masyarakat Responsibility juga akan mendapatkan pandangan baru bahwa Setiap perusahaan dalam mengenai hubungan perusahaan dan masyarakat mengimplementasikan CSR memiliki yang selama ini hanya sekadar dipahami sebagai karakteristik dan situasi yang unik, sehingga hubungan produsen dan konsumen, atau berpengaruh terhadap bagaimana mereka hubungan penjual dan pembeli saja. Saat ini memandang tanggung jawab sosial. Setiap hubungan masyarakat dan dunia bisnis tidak lagi perusahaan memiliki kondisi yang beragam dipahami sebagai hubungan antara pihak yang dalam hal kesadaran akan isu berkaitan dengan mengeksploitasi dan pihak yang tereksploitasi, CSR, serta beberapa hal yang telah dilakukan tetapi hubungan kemitraan dalam membangun dalam mengimplementasikan CSR. Implementasi hubungan masyarakat yang lebih baik. Tidak CSR yang dilakukan oleh masing-masing hanya disektor perekonomian, tetapi juga dalam perusahaan sangat bergantung kepada misi, sektor sosial, pembangunan dan lain-lain. budaya, lingkungan, dan profil risiko, serta b. Manfaat bagi pemerintah kondisi operasional masing-masing perusahaan. Pemerintah tidak hanya sebagai wasit yang Dari uraian tersebut, dijelaskan oleh Hamdani menetapkan aturan main dalam hubungan (2016) yaitu: masyarakat dengan dunia bisnis, akan tetapi Ada beberapa alasan perusahaan pemerintah dapat memberikan sanksi bagi pihak melaksanakan CSR diantaranya: yang melanggarnya. Pemerintah sebagai pihak 1. Alasan sosial, di mana perusahaan yang mendapat legitimasi untuk mengubah tatanan melaksanakan CSR sebagai wujud tanggung masyarakat kearah yang lebih baik. Sebagian tugas jawab dalam menjaga kesejahteraan ekonomi pemerintah dapat dijalankan oleh anggota masyarakat. masyarakat, dalam hal ini perusahaan atau 2. Alasan ekonomi, di mana perusahaan organisasi bisnis. melaksanakan kegiatan CSR untuk membangun c. Manfaat bagi perusahaan image positif. 5



3. Alasan hukum, adanya peraturan pemerintah tentang pelaksanaan CSR mendorong perusahaan untuk melaksanakan CSR. CSR dalam Perspektif Islam Menurut Sofyani, Ulum, Syam, dan Wahjuni (2012), Konsep CSR juga terdapat dalam ajaran islam. Lembaga yang menjalankan bisnisnya berdasarkan syariah pada hakekatnya mendasarkan pada filosofi dasar Al-Quran dan Sunnah, sehingga menjadikan dasar bagi pelakunya dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sesamanya. Oleh karenanya ikatan hubungan antara institusi dengan lingkungannya dalam konsep syariah akan lebih kuat ketimbang dalam konsep konvensional. Hal ini didasarkan pada lembaga bisnis syariah didasarkan pada dasardasar relijius. Islam mengajarkan bahwa tidak cukup bagi seorang muslim hanya menfokuskan diri beribadah kepada Allah. Dalam islam, manusia merupakan khilafah dimuka bumi, sehingga manusia juga harus menyemarakkan kebaikan kepada sesama makhluk ciptaan-Nya. Oleh sebab itu, kesempurnaan iman seorang muslim tidak hanya dicapai dengan hubungan vertikal kepada Allah saja (Hablumminaallah), tetapi juga harus diimbangi dengan hubungan yang baik kepada sesama makhluk ciptaan Allah (Habluminannas). Terdapatnya lembaga yang menjalankan bisnisnya berdasarkan syariah pada hakekatnya mendasarkan pada filosofi dasar Al-Quran dan sunnah, sehingga hal ini menjadikan dasar bagi pelakunya dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sesamanya (Fitria dan Hartanti, 2010). Dalam uraian diatas menunjukkan bahwa CSR dalam perspektif Islam merupakan konsep yang menawarkan keseimbangan kepentingan antara shareholder dan stakeholder. Penjelasan Kamla et aldalam Syukron (2015) dalam artikelnya “Islam, Nature, and Accounting: Islamic principles and The nation of Accounting for the Environment” menyimpulkan bahwa “Islamic principles constitute a love of nature, and of people: the self and others, and an awareness of the importance of balance and the need to take reasoned actions to preserve this balance”. Artinya, CSR dalam 6



perspektif islam merupakan konsep yang menwarkan keseimbangan kepentingan antara shareholder dan stakeholder. Maka keseimbangan tujuan ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam berbisnis adalah keharusan. CSR pada Bank Syariah Implementasi CSR juga merupakan bagian integral bagi perusahaan dalam menerapkan good coroporate government (GCG) tidak terkecuali pada industri perbankan syariah. Di Indonesia, Implementasi GCG diatur dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Khusus pada perbankan syariah, diatur dalam pasal 4 yakni, bahwa selain berkewajiban menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat, Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga bait al-mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat. Artinya, fungsi sosial Bank Syariah tersebut sejalan dengan teori corporate social responsibility agar perusahaan tak hanya beroperasi untuk kepentingan para pemegang saham (shareholder), tapi juga untuk kemaslahatan pihak stakeholder bank syariah (Syukron, 2015). Kemudian Bank Indonesia secara spesifik membuat aturan dalam peraturan Bank Indonesia No. 11/33/PBI/2009 tentang pelaksanaan GCG bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dan selajutnya dilengkapi oleh Komite National Kebijakan Governance (KNKG) dengan pedoman Good Governance Bisnis Syariah (GGBS) tahun 2011. Pengukuran CSR Menurut Ali Syukron (2015), pengungkapan CSR adalah pengungkapan informasi yang berkaitan dengan lingkungan di dalam laporan tahunan perusahaan. CSR diukurdenganmenggunakan indeks ISR (Islamic Social Reporting). Indeks ISR merupakan tolak ukur pelaksanaan kinerja sosial perbankan syariah yang berisi kompilasi item-item standar CSR



yang ditetapkan oleh AAOIFI (Accounting and Organization for Islamic Financial Institution) yang kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh para peneliti mengenai item-item CSR yang seharusnya diungkapkan oleh suatu entitas islam (Othman et al, 2009) dalam (Sofyani, Ulum, Syam, dan Wahjuni, 2012). Cara pengukuran CSR dengan memberikan penilaian (scoring) untuk masingmasing item dalam setiap indikator indeks ISR yang terdapat dalam laporan tahunan masingmasing perbankan. Menurut Isa wahyudi dan Busyara azheri (2008), CSR dapat diukur dengan formula sebagai berikut; CSRI= n ─ k



x 100%



Keterangan: CSRI = Corporate Social Responsibility perusahaan n = Jumlah item pengungkapan yang dipenuhi k = Jumlah semua item yang mungkin dipenuhi Regulasi Pemerintah Caroll (240:1996) dalam Totanan (2004) menyatakan bahwa peran pemerintah sebagai manifestasi kekuatan negara (state power) dalam nenuntut tanggung jawab sosial perusahaan dilakukan melalui peraturan (regulation). Tujuan pengeluaran regulasi merupakan usaha untuk menjadi penengah dari berbagai bentuk transaksi yang terjadi dalam dunia usaha agar berjalan tanpa merugikan kepentingan masyarakat dan pihak lain yang berkepentingan. Peranan aturan adalah sebagai tindakan koreksi dan itu hanya bisa dilakukan melalui regulasi yang dibuat pemerintah dalam bentuk undang-undang dan peraturan. Regulasi pemerintah diukur dengan beberapa indikator pengukuran variabel berdasarkan penelitian Totanan (2004), yaitu jika pemerintah berperan terhadap tanggung jawab



sosial perusahaan dengan mengeluarkan regulasi, tingkat kepatuhan dan penerapan regulasi, dan pertanggung jawaban kepada pemerintah sesuai regulasi pemerintah.Tingkat regulasi pemerintah diukur menggunakan skala likert. Skala likert digunakan untuk mengukur sikap, pendapat, dan persepsi seseorang atau sekelompok orang tentang fenomena sosial (Sugiyono, 2008). Tekanan Tenaga Kerja Tekanan tenaga kerja diukur dengan beberapa indikator pengukuran berdasarkan penelitian Totanan (2004), yaitu jika tuntutan terhadap hak tenaga kerja sesuai dengan dasar ekonomi dan regulasi pemerintah dan tuntutan terhadap aktivis dan serikat pekerja sesuai dengan dasar ekonomi dan regulasi pemerintah. Tingkat tekanan tenaga kerja diukur menggunakan skala likert. Skala likertdigunakan untuk mengukur sikap, pendapat, dan persepsi seseorang atau sekelompok orang tentang fenomena sosial (Sugiyono, 2008). Profitabilitas Tingkat profitabilitas perusahaan diartikan sebagai hasil akhir bersih dari berbagai kebijakan dan keputusan yang dilakukan dalam perusahaan dimana rasio ini digunakan sebagai alat pengukur atas kemampuan perusahaan untuk memperoleh keuntungan. Profitabilitas yang dimaksud adalah profitabilitas pada PT Bank Muamalat pada periode 2016. Profitabilitas dapat diukur dengan menggunakan beberapa indikator rasio profitabilitas, antara lain gross profit margins, operating profit margin, net profit margin, return of equity, dan return on asset. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan ROA sebagai rasio yang digunakan dalam mengukur profitabilitas. Menurut Hanafi dan Abdul halim (2007) serta berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Rahayu dan Cahyati (2014), efek interaktif CSR terhadap ROA dapat diukur dengan formula sebagai berikut; ROA 7



Ukuran Perusahaan/Size Ukuran perusahaan adalah nilai yang menunjukkan besar kecilnya suatu perusahaan. Pada dasarnya ukuran perusahaan hanya terbagi dalam 3 kategori yaitu perusahaan besar (large firm), perusahaan menengah (medium firm) dan perusahaan kecil (small firm). Perusahaan dengan ukuran besar cenderung berpotensi memiliki masalah agensi yang lebih besar, karena lebih sulit untuk dilakukan tindakan monitoring (Walsh, 2012). Dalam penelitian ini ukuran perusahaan (size) dilihat dari total aset perusahaan. Perhitungan ukuran perusahaan menggunakan logaritma natural total aset perusahaan sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh Widiawati (2012) serta Martono dan Harjito (2008). Adapun formulanya sebagai berikut; SIZE = Log (Nilai Total Aktiva Perusahaan)



Penelitian Terdahulu Penelitian yang dilakukan oleh Totanan (2004), dengan hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi pemerintah dan tekanan tenaga kerja berpengaruh positif terhadap tanggung jawab sosial perusahaan. Selanjutnya penelitian Anggraini (2006), dengan hasil yang menyimpulkan bahwa terdapat pengaruh yang signifikan untuk rasio leverage dan rasio profitabilitas. Pada penelitian yang dilakukan oleh Roziani dan Sofie (2010), dengan hasil penelitian menjelaskan bahwa analisis pada bank konvensional hanya size yang berpengaruh signifikan terhadap tanggung jawab sosial, sedangkan pada bank syariah menunjukkan bahwa size, rasio likuiditas, dan rasio leverage mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap tanggung jawab sosial. Lain hal dengan penelitian yang dilakukan oleh Febrina dan Agung (2011), dengan hasil penelitian menjelaskan bahwa Profitabilitas, leverage, Ukuran dewan komisaris, dan 8



kepemilikan manajerial tidak ada yang berpengaruh signifikan terhadap pengungkapan tanggung jawab sosial. Rahayu dan Cahyati (2014), melakukan penelitian dengan hasil penelitian yang membuktikan bahwa ukuran dewan pengawas syariah, rapat dewan pengawas pengawas syariah, ukuran perusahaan, dan profitabilitas tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap pengungkapan tanggung jawab sosial, namun untuk rasio ukuran dewan komisaris menunjukkan pengaruh yang signifikan terhadap tingkat pengungkapan tanggung jawab sosial. Kerangka Pemikiran Berdasarkan pernyataan teori social and political theory studies, perusahaan mengungkapkan pertanggungjawaban sosial dan lingkungan bukan hanya karena kepentingan ekonomis perusahaan saja tetapi juga dikarenakan adanya tekanan dari pekerja, kosumen, dan aktivitas lingkungan. Perubahan dalam masyarakat telah mengubah prioritas, dan dampak sosial perusahaan menjadi penting bagi masyarakat. Kekuatan negara (state power) yang berperan dalam menuntut tanggung jawab sosial perusahan dilakukan melalui regulasi. Sehingga manajemen yang semula berorientasi laba (profit maximizing management) dituntut menjadi manajemen berdasarkan amanah (trusteeship management). Model Penelitian Berdasarkan perumusan masalah, maka dapat digambarkan model penelitian sebagai berikut; Gambar 1 ε Model Penelitian Regulasi Pemerintah (X1) Tekanan Tenaga Kerja (X2) Profitabilitas (X3) Ukuran Perusahaan/ Size(X4)



Pengungkapan CSR (Y)



Keterangan:



Pengaruh secara parsial Pengaruh secara simultan



Hipotesis Berdasarkan kerangka pemikiran yang telah diuraikan diatas, maka hipotesis yang akan diuraikan dalam penelitian ini adalah; H1: Regulasi Pemerintah, Tekanan Tenaga Kerja, Profitabilitas dan Ukuran Perusahaan secara simultan berpengaruh terhadap pengungkapan CSR. H2: Regulasi Pemerintah berpengaruh terhadap pengungkapan CSR. H3: Tekanan Tenaga Kerja berpengaruh terhadap pengungkapan CSR. H4: Profitabilitas berpengaruh terhadap pengungkapan CSR. H5: Ukuran perusahaan/Size berpengaruh terhadap pengungkapan CSR.



METODE PENELITIAN Objek Penelitian Penelitian ini dilakukan pada tingkat pengungkapan sosial perbankan syariah dengan mengambil data melalui penyebaran kuesioner kepada responden yang merupakan tenaga kerja dari PT Bank Muamalat Cabang Jambi dan laporan tahunan pada PT Bank Muamalat yang diperoleh dari Bank yang bersangkutan. Populasi dan Sampel Populasi Populasi yaitu wilayah generalisasi yang terdiri atas: objek/subjek yang mempunyai kualitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk di pelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya (Sugiyono, 2008). Anggota populasi disebut elemen populasi (population element). Populasi juga bukan sekedar jumlah



yang ada pada objek atau subyek yang dipelajari tetapi seluruh karakteristik yang dimiliki objek. Adapun yang menjadi populasi dalam penelitian ini adalah seluruh tenaga kerjadi PT Bank Muamalat. Sampel Sampel adalah bagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi tersebut (Sugiyono, 2008). Suatu penelitian yang menggunakan survei, tidak perlu untuk meneliti semua individu dalam populasi, karena disamping membutuhkan biaya yang sangat mahal juga membutuhkan waktu yang lama. Sampel dalam penelitian ini dipilih dengan menggunakan metode sampling jenuh. Sampling jenuh adalah teknik penentuan sampel bila semua anggota populasi digunakan sebagai sampel (Sugiyono, 2008). Hal ini dilakukan bila jumlah populasi yang relatif kecil atau penelitian yang ingin membuat generalisasi dengan kesalahan yang sangat kecil. Jumlah sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah 35 orang. Jumlah sampel diambil berdasarkan survei langsung ke perusahaan. Sampel penelitian ini terdiri dari dari seluruh tenaga kerja pada PT Bank Muamalat cabang Jambi. Jenis Data dan Sumber Data Jenis Data Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. 1. Data Primer Totanan (2004) bahwa: “Data primer yaitu data yang berasal dari sumber asli atau pertama dan diperoleh secara langsung ke objek penelitian. Data ini tidak tersedia dalam bentuk terkompilasi ataupun dalam bentuk file-file. Data ini harus dicari melalui narasumber atau dalam istilah teknisnya responden, yaitu orang yang kita jadikan objek penelitian. Penelitian ini menggunakan data primer dari sampel (responden) yang merupakan tenaga kerja PT Bank Muamalat Cabang Jambi. Dalam penelitian ini data primer diperoleh dari hasil menyebarkan kuesioner yang disebarkan pada sampel yang 9



telah ditentukan (tenaga kerja PT Bank Muamalat Cabang Jambi). dan data sekunder yaitu dari pihak lain atau tidak langsung dari sumber utama (perusahaan), berupa publikasi dengan kurun waktu 1 tahun yaitu tahun 2016. Data primer dilakukan dengan observasi secara langsung ke perusahaan dan penyebaran kuesioner. Kuesioner yang digunakan merupakan hasil penelitian dari Totanan (2004). 2. Data Sekunder Data sekunder adalah data primer yang telah diolah lebih lanjut dan disajikan oleh pihak pengumpul data primer atau oleh pihak lain, data primer disajikan antara lain dalam bentuk tabeltabel atau diagram-diagram. Data sekunder ini digunakan oleh peneliti untuk diproses lebih lanjut (Syukron, 2015). Adapun yang termasuk data sekunder adalah laporan keuangan PT.Bank Muamalat Indonesia Cabang Jambi tahun 2016, profil perusahaan, struktur organisasi, dan data lainnya yang berhubungan dengan masalah penelitian. Sumber Data Penelitian ini yang menjadi sumber data adalah PT Bank Muamalat Indonesia Cabang Jambi, sehingga data yang diperoleh pada penelitian ini data yang secara langsung didapatkan dari PT Bank Muamalat Indonesia Cabang Jambi. Data tersebut hasil dari penyebaran kuesioner kepada tenaga kerja dan serta laporankeuangan Bank yang diperoleh dari Bank syariah yang bersangkutan. MetodeAnalisis Data Penelitian ini menggunakan alat analisis yaitu regresi linier berganda (multiple regression) yang dapat diuji dengan tingkat signifikansi 0,05. data diolah dengan bantuan software SPSS seri 20.00. Metode statistik untuk menguji hubungan antara satu variabel terikat (metrik) dan satu atau lebih variabel bebas (metrik) adalah regresi. Alat analisis ini digunakan untuk mengetahui atau memperoleh gambaran mengenai pengaruh variabel bebas yaitu Regulasi pemerintah (X1), tekanan tenaga kerja (X2), profitabilitas (X3), dan ukuran perusahaan(X4) pada variabel terikat yaitu 10



pengungkapan CSR (Y). Hubungan antara satu variabel terikat (metrik) dan lebih dari satu variabel bebas (metrik) dapat ditulis dalam persamaan linear sebagai berikut (Ghozali, 2013); Y = α + β1X1 + β2X2 + β3X3 + β4X4 + ε Dimana : Y : Pengungkapan CSR α : Nilai intersep konstanta β1 - β3 : Koefisien regresi variabel X1 : Regulasi Pemerintah X2 : Tekanan Tenaga Kerja X3 : Profitabilitas X4 : Ukuran Perusahaan ε : Error atau variabel di luar model Uji Asumsi Klasik Pengujian hipotesis yang menggunakan model regresi berganda harus dapat memenuhi uji asumsi klasik. Hal ini bertujuan untuk menghindari estimasi yang bias karena tidak semua data dapat menerapkan model regresi. Uji asumsi klasik yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari : uji Normalitas, uji Multikolinearitas dan uji Heteroskedatisitas. Uji Normalitas Uji normalitas bertujuan untuk menguji apakah dalam model regresi, variabel mengganggu atau residual memiliki distribusi normal. Caranya adalah dengan menentukan dulu hipotesis pengujian, yaitu (Ghozali, 2013): Hipotesis Nol (H0): data terdistribusi secara normal. Hipotesis Alternatif (Ha): data tidak terdistribusi secara normal. Uji Multikolinearitas Uji multikolonieritas bertujuan untuk menguji apakah model regresi ditemukan adanya korelasi antar variabel bebas (independen). Model regresi yang baik seharusnya tidak terjadi korelasi antara variabel independen. Untuk mendeteksi ada atau tidaknya multikolonieritas di dalam model regresi adalah sebagai berikut (Ghozali, 2013); (1) nilai Tolerance dan lawannya



(2) Variance Inflation Factor (VIF). Nilai cut off yang umum dipakai untuk menunjukkan adanya multikolonieritas adalah nilai Tolerance ≤ 0.10 atau sama dengan nilai VIF ≥10 (Ghozali, 2013). Uji Heteroskedatisitas Cara yang digunakan adalah dengan melihat grafik plot antara nilai prediksi variabel terikat (dependen), yaitu ZPRED dengan residualnya SRESID. Deteksi ada tidaknya heterokedastisitas dapat dilakukan dengan melihat ada tidaknya pola tertentu pada grafik scatterplot antara SRESID dan ZPRED dimana sumbu Y adalah Y yang telah diprediksi, dan sumbu X adalah residual (Y prediksi – Y sesungguhnya) yang telah di-studentized. Dasar analisis (Ghozali, 2013): 1. Jika pola tertentu, seperti titik-titik yang ada membentuk pola tertentu yang teratur (bergelombang, melebar, kemudian menyempit), maka mengindikasikan telah terjadi heteroskedastisitas. 2. Jika tidak ada pola yang jelas, serta titik-titik menyebar di atas dan di bawah angka 0 pada sumbu y, maka tidak terjadi heteroskedastisitas. Pengujian Hipotesis Uji Pengaruh Simultan (F test) Untuk menjawab rumusan masalah pertama digunakan uji F. Uji statistik F pada dasarnya menunjukkan apakah semua variabel independen yang dimasukkan dalam model mempunyai pengaruh secara bersama-sama atau simultan terhadap variabel dependen. Hipotesis \ Pengambilan keputusan: Jika F hitung > F tabble yaitu F α( k – 1, n – k), maka hipotesis nol ditolak. Dimana F α( k – 1, n – k) adalah nilai kritis F pada tingkat signifikansi α dan derajat bebas (df) pembilang (k-1) serta derajat bebas (df) penyebut (n-k). Uji Pengaruh Parsial (T test) Untuk menjawab rumusan masalah kedua, ketiga, keempat dan kelima digunakan uji T. Uji statistik t pada dasarnya menunjukkan seberapa jauh pengamatan satu variabel



penjelas/independen secara individual dalam menerangkan variasi variabel dependen (Ghozali, 2013). Pengambilan keputusan dalam uji nini adalah dengan membandingkan nilai statistik t dengan titik kritis menurut tabel. Apabila nilai statistik t hasil perhitungan lebih tinggi dibandingkan nilai t tabel, maka Ha diterima. KoefisienDeterminasi (R2) Untuk menjawab rumusan masalah yang keenam yaitu “berapa besar pengaruh Regulasi pemerintah, Tekanan tenaga kerja, Profitabilitas, dan ukuran perusahaan terhadap pengungkapan CSR?”. Secara umum koefisien determinasi untuk data silang (cross section) relatif rendah karena adanya variasi yang besar antara masing-masing pengamatan, sedangkan untuk data runtut waktu (time series) biasanya mempunyai nilai koefisien determinasi yang tinggi. (Ghozali, 2013). PEMBAHASAN Hasil Penelitian Uji Normalitas Berikut adalah hasil uji normalitas; Tabel 1 Hasil Uji Normalitas One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test Unstandardized Residual N Normal Parametersa,b



Most Extreme Differences



33 Mean Std. Deviation Absolute



0E-7 .49893815 .179



Positive



.111



Negative



-.179



Kolmogorov-Smirnov Z Asymp. Sig. (2-tailed) a. Test distribution is Normal.



1.030 .239



b. Calculated from data.



(Sumber: Output SPSS, 2017) Dari pengujian pada tabel 5.3 di atas diperoleh nilai siknifikansi (Asymp.sig (2- tailed)) sebesar 0,239 atau lebih besar dari 0,05, maka dapat disimpulkan bahwa data berdistribusi normal. 11



Uji Multikolinieritas Berikut adalah hasil uji multikolinearitas; Tabel 2 Hasil Uji Multikolinearitas Coefficientsa Unstandard Standardi ized zed Model Coefficient Coefficien t s ts B Std. Beta Error (Consta 6.2 6.5 3.076 nt) 06 51 0.8 2.0 X1 1.172 0.832 12 94 0.9 2.2 1 X2 1.187 0.970 80 60 0.4 2.5 X3 1.189 0.487 89 87 0.6 2.5 X4 1.123 0.659 64 23 a. Dependent Variable: y



Sig.



Collinearity Statistics Toleran ce



.01 6 .00 9 .01 7 .01 5 .00 5



.837 .759 .783 .814



VIF



1.19 4 1.31 7 1.27 7 1.22 8



Berdasarkan gambar 2 di atas, maka terlihat bahwa pada grafik scatterlpot tersebut titik-titik menyebar dan tidak membentuk pola tertentu. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak terjadi masalah heteroskedastisitas. Analisis Regresi Linier Berganda Berkit adalah hasil analisis Regresi Linier Berganda; Tabel 3 Hasil Analisis Regresi Linier Berganda Coefficientsa Model



Berdasarkan hasil pengujian pada tabel 2 di atas, diperoleh nilai Tolerance masing-masing variaabel independen (X) > 0,10, dan nilai VIF masing-masing variaabel independen (X) < 10,0, maka dapat disimpulkan bahwa tidak terjadi multikoleniaritas pada model regresi dalam penelitian ini. Uji Heteroskedastisitas Berikut adalah hasil heteroskedastisitas; Gambar 2 Hasil Uji Heteroskedastisitas



(Sumber: Output SPSS, 2017) 12



uji



(Const ant)



6.206



3.076



X1



0.812



1.172



X2



0.980



X3



0.489



Standardized Coefficients Beta



t



Sig.



6.551



.016



0.832



2.094



.009



1.187



0.970



2.260



.017



1.189



0.487



2.587



.015



X4 0.664 1.123 a. Dependent Variable: y



0.659



2.523



.005



1



(Sumber: Output SPSS, 2017)



Unstandardized Coefficients B Std. Error



(Sumber: Output SPSS, 2017) Berdasarkan data pada table 3 di atas, maka nilai konstanta dankoefisien masing-masing variabel persamaan regresi diperoleh sebagai berikut; Y = 6,206 + 0,812X1 + 0,980X2 + 0,489X3 + 0,664X4 Dari persamaan regresi tersebut dapat diinterpretasikan sebagai berikut; 1. Nilai konstanta yang tercantum sebesar 6,206 dapat diartikan jika variabel bebas dalam model diasumsikan tidak sama dengan nol, secara rata-rata variabel diluar model akan meningkatkan Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar 6,206. 2. Besarnya koefisien regresi Regulasi Pemerintah (X1) sebesar 0,812 dapat diartikan pengaruhnya sebesar 0,812, dimana jika Regulasi Pemerintah naik sebesar satu satuan maka Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR) akan naik sebesar 0,812 dengan asumsi bahwa variabel lain konstan.



3. Besarnya koefisien regresi Tekanan Tenaga Kerja (X2) sebesar 0,980 dapat diartikan pengaruhnya sebesar 0,980, dimana jika Tekanan Tenaga Kerja naik sebesar satu satuan maka Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR) akan naik sebesar 0,980 dengan asumsi bahwa variabel lain konstan. 4. Besarnya koefisien regresi Profitabilitas (X3) sebesar 0,489 dapat diartikan pengaruhnya sebesar 0,489, dimana jika Profitabilitas naik sebesar satu satuan maka Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR) akan naik sebesar 0,489 dengan asumsi bahwa variabel lain konstan. 5. Besarnya koefisien regresi Ukuran Perusahaan/Size (X4) sebesar 0,664 dapat diartikan pengaruhnya sebesar 0,664, dimana jika Ukuran Perusahaan/Size naik sebesar satu satuan maka Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR) akan naik sebesar 0,664 dengan asumsi bahwa variabel lain konstan. Pengujian Hipotesis Uji Pengaruh Simultan (F test) Berikut adalah hasil Uji Pengaruh Simultan (F test); Tabel 4 Hasil Uji Pengaruh Simultan (F test)



membandingkan antara nilai Fhitung dengan Ftabel dimana jika Fhitung > Ftabel maka secara simultan variabel-variabel independen (X) berpengaruh signifikan terhadap variabel dependen (Y). Pada taraf α = 0,05 dengan derajat kebebasan pembilang/df1 (k) = 4 (jumlah variabel independen) dan derajat kebebasan penyebut/df2 (n-k-1) = (33-4-1) = 28, diperoleh nilai Ftabelsebesar 2,710 (Tabel F: data terlampir). Dengan demikian, nilai Fhitung sebesar 5,702 lebih besardari Ftabel yaitu sebesar 2,710. Berdasarkan hasil perhitungan tersebut di atas, maka dapat diinterpretasikan bahwa variabel Regulasi Pemerintah, Tekanan Tenaga Kerja, Profitabilitas dan Ukuran Perusahaan/Size secara bersama-sama mempengaruhi variabel Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR). Dengan demikian, hasil pengujian ini menerima hipotesis pertama (H1). Uji Pengaruh Parsial (T test) Berikut adalah Uji Pengaruh Parsial (T test); Tabel 5 Hasil Uji Pengaruh Parsial (T test) Coefficientsa Unstandardized Standardized Coefficients Coefficients Model



Regressi 16,782 on 1 Residual 7,225 Total 4,007 a. Dependent Variable: Y



df



Mean Square 4



3,356



28 32



4,778



F 5,702



b. Predictors: (Constant), X2, X4, X3, X1



.016



2.094



.009



0.970



2.260



.017



0.487



2.587



.015



0.659



2.523



.005



6.206



3.076



X1



0.812



1.172



0.832



X2



0.980



1.187



X3



0.489



1.189



X4 0.664 a. Dependent Variable: y



1.123



Sig. ,025b



6.551



(Constant)



a



Sum of Squares



Sig.



Std. Error



ANOVA Model



t



B



1



Beta



(Sumber: Output SPSS, 2017)



(Sumber: Output SPSS, 2017) Berdasarkan tabel 4 di atas, diketahui nilai F sebesar 5,702 dengan signifikansi sebesar 0,025. Dimana diisyaratkan nilai signifikansi F lebih besar dari 5 %. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa semua variabel independen (X) dalam penelitian ini secara bersama-sama (simultan) berpengaruh positif signifikan terhadap Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR)(Y). Selain itu juga dapat dilihat dengan



Tabel 5 di atas menunjukkan bahwa nilai t hitung variabel Regulasi Pemerintah (X1) sebesar 2,094dengan p value sebesar 0,009. Oleh karena p value lebih kecil dari 0,05 dan nilai t hitung lebih besar dari t tabel (2,036), maka variabel Regulasi Pemerintah (X1) berpengaruh positif signifikan terhadap Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR) (Y). Nilai ttabel pada taraf signifikansi 5% dan df (derajat kebebasan) = n-1 = 33 - 1 = 32 adalah sebesar 2,036 (data 13



terlampir). Hasil pengujian ini menginterpretasikan bahwa variabel Regulasi Pemerintah (X1) berpengaruh positif signifikan terhadap Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR) (Y) pada taraf signifikansi 5% atau dengan kata lain hipotesis kedua (H2) diterima. Nilai t hitung variabel Tekanan Tenaga Kerja (X2) sebesar 2,260 dengan p value sebesar 0,017. Oleh karena p value lebih kecil dari 0,05 dan nilai t hitung lebih besar dari t tabel (2,036), maka variabel Tekanan Tenaga Kerja(X2) berpengaruh positif signifikan terhadap Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR) (Y). Nilai ttabel pada taraf signifikansi 5% dan df (derajat kebebasan) = n-1 = 33 - 1 = 32 adalah sebesar 2,036 (data terlampir). Hasil pengujian ini menginterpretasikan bahwa variabel Tekanan Tenaga Kerja (X2) berpengaruh positifsignifikan terhadap Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR) (Y) pada taraf signifikansi 5% atau dengan kata lain hipotesis ketiga (H3) diterima. Nilai t hitung variabel Profitabilitas (X3) sebesar 2,587 dengan p value sebesar 0,015. Oleh karena p value lebih kecil dari 0,05 dannilai t hitung lebih besar dari t tabel (2,036), maka variabel Profitabilitas (X3) berpengaruh positif signifikan terhadap Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR) (Y). Nilai ttabel pada taraf signifikansi 5% dan df (derajat kebebasan) = n-1 = 33 - 1 = 32 adalah sebesar 2,036 (data terlampir). Hasil pengujian ini menginterpretasikan bahwa variabel Profitabilitas (X3) berpengaruh positif signifikan terhadap Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR) (Y) pada taraf signifikansi 5% atau dengan kata lain hipotesis keempat (H4) diterima. Nilai t hitung variabel Ukuran Perusahaan/Size (X4) sebesar 2,523 dengan p value sebesar 0,005. Oleh karena p value lebih kecil dari 0,05 dan nilai t hitung lebih besar dari t tabel (2,036), maka variabel Ukuran Perusahaan/Size (X4) berpengaruh positif signifikan terhadap Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR) (Y). Nilai ttabel pada taraf signifikansi 5% dan df (derajat kebebasan) = 14



n-1 = 33 - 1 = 32 adalah sebesar 2,036 (data terlampir). Hasil pengujian ini menginterpretasikan bahwa variabel Ukuran Perusahaan/Size (X4) berpengaruh positifsignifikan terhadap Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR) (Y) pada taraf signifikansi 5% atau dengan kata lain hipotesis kelima (H5) diterima. Koefisien Determinasi (R2) Berikut adalah hasil analisis Koefisien Determinasi (R2); Tabel 6 Hasil Koefisien Determinasi (R2) Model Summaryb Model



1



R



.471a



R Square



.413



Adjusted R



Std. Error of



Square



the Estimate



.111



.53339



a. Predictors: (Constant), X4, X3, X1, X2 b. Dependent Variable: y



(Sumber: Output SPSS, 2017) Berdasarkan tabel 6 di atas, terlihat bahwa korelasi antara variabel independen dilihat dari nilai RSquare sebesar 0,413. Penelitian ini menggunakan empat variabel independen, oleh karena itu untuk melihat variansnya adalah dengan melihat nilai Adjusted R Square. Dipilihnya Adjusted R Square agar data tidak bias terhadap jumlah variabel independen yang dimasukkan kedalam model. Besarnya nilai Adjusted R Square adalah 0,413 (41,30%) menunjukkan bahwa variabel variabel Regulasi Pemerintah, Tekanan Tenaga Kerja, Profitabilitas dan Ukuran Perusahaan/Size secara bersamasama memberikan kontribusi atau pengaruh dalam kategori sedang (0,40-0,599) terhadap Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR). Sedangkan sisanya sebesar 0,587 (58,70%) merupakan pengaruh faktor lain diluar variabel Regulasi Pemerintah, Tekanan Tenaga Kerja, Profitabilitas dan Ukuran Perusahaan/Size. Pengujian statistik menunjukkan nilai R2 = 0,413. ini berarti adanya pengaruh secara simultan Regulasi Pemerintah, Tekanan Tenaga



Kerja, Profitabilitas, dan Ukuran Perusahaan/Size Terhadap Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR). Besarnya pengaruh ini menjelaskan bahwa sebesar 41,30% proses pelaksanaan tanggung jawab sosial PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Kota Jambi dipengaruhi oleh Regulasi Pemerintah, TekananTenaga Kerja, Profitabilitas, dan Ukuran Perusahaan/Size. Sedangkan 58,70% merupakan pengaruh variabel lain yang tidak diamati oleh peneliti. PEMBAHASAN 1. Regulasi Pemerintah, Tekanan Tenaga Kerja, Profitabilitas dan Ukuran Perusahaan/Size Secara Simultan Berpengaruh Terhadap Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR). Hasil uji F dalam penelitian ini menunjukkan bahwa Regulasi Pemerintah, Tekanan Tenaga Kerja, Profitabilitas dan Ukuran Perusahaan/Size secara simultanberpengaruh positifsignifikanterhadap Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR), artinya bahwa semakin tinggiRegulasi Pemerintah, Tekanan Tenaga Kerja, Profitabilitas dan Ukuran Perusahaan/Size, maka semakin meningkatkan Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR). Hal ini diketahui bahwa nilai Regulasi Pemerintah, Tekanan Tenaga Kerja, Profitabilitas dan Ukuran Perusahaan/Size secara bersama-sama (Sign F) sebesar 0,025 (lebih kecil) dari 0,05. Selain dilihat dari tingkat signifikansi dapat pula dilihat dari nilai Fhitung sebesar 5,702(lebih besar) dari Ftabel yaitu sebesar 2,710, artinya Regulasi Pemerintah, Tekanan Tenaga Kerja, Profitabilitas dan Ukuran Perusahaan/Size secara bersama-sama (simultan) berpengaruh positif signifikan terhadap Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR). Menurut Steiner and Steiner (15:2003) dalam Totanan (2004) pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan juga dipengaruhi oleh konsumen, masyarakat, pemegang saham dan secondary stakeholder. Caroll dalam Totanan (2004) menyatakan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan selain dipengaruhi oleh primary



stakeholder juga dipengaruhi oleh kelompok organisasi independen dan media massa (89:1996). 2. Regulasi Pemerintah Secara Parsial Berpengaruh Terhadap Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR) Hipotesis kedua (H2) menyatakan bahwa Regulasi Pemerintah berpengaruh terhadap Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR). Artinya Regulasi Pemerintah menjadi faktor yang menyebabkan timbulnya Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR). Hasil pengujian statistik menunjukkan bahwa nilai uji t hitung variabel partisipasi anggaran (X1) sebesar 2,094dengan p value sebesar 0,009. Oleh karena p value lebih kecil dari 0,05dannilai thitung (2,094) lebih besar dari ttabel (2,036), maka dapat disimpulkan bahwa secara parsial Regulasi Pemerintah berpengaruh positif signifikan terhadap Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR). Adanya hubungan antara regulasi pemerintah dengan pengungkapan CSR mengandung arti bahwa adanya suatu regulasi yang mengatur pelaksanaan tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan maka akan memperluas tingkat pengungkapan CSR. Hal ini terjadi karena peraturan bersifat wajib untuk dilaksanakan oleh perusahaan, sehingga pelaksanaan suatu peraturan oleh perusahaan menjadi motif tersendiri yang menunjukkan perusahaanan tersebut telah menaati peraturan pemerintah yang mengatur kegiatan mereka (Diba, 2012). Dengan ditetapkannya kewajiban bidang usaha pengelola sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan di Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pada pasal 74, semakin memperkuat komitmen perseroan untuk menyelenggarakan program CSR berkualitas dan berdampak ganda bagi peningkatan kesejahteraan yang meliputi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, Bina Wilayah, pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta program-program yang berhubungan dengan pemenuhan hak-hak karyawan (Pian, 2010). 15



Anggraini (2006) menyatakan bahwa perusahaan akan mengungkapkan informasi tertentu jika ada aturan yang menghendakinya. Dalam penelitiannya Anggraini menemukan bahwa hampir semua perusahaan mengungkapkan kinerja ekonominya, hal ini disebabkan oleh dikeluarkannya surat keputusan No. Kep150/Men/2000 oleh Menteri Tenaga Kerja tentang penyelesaian pemutusan hubungan kerja dan penetapan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian di perusahaan. Serta dikeluarkannya PSAK No. 57 tentang kewajiban diestimasi, kewajiban kontinjensi dan Aktiva kontinjensi yang berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2001. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian Diba (2012) yang menemukan bahwa variabel regulasi pemerintah berpengaruh signifikan terhadap pengungkapan CSR. Hasil penelitian ini juga sejalan dengan penelitian Totanan (2004) dengan hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi pemerintah dan tekanan tenaga kerja berpengaruh positif terhadap tanggung jawab sosial perusahaan. 3. Tekanan Tenaga Kerja Secara Parsial Berpengaruh Terhadap Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR) Hipotesis ketiga (H3) menyatakan bahwa Tekanan Tenaga Kerja berpengaruh tehadap Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR). Artinya Tekanan Tenaga Kerja menjadi faktor yang menyebabkan timbulnya Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR). Hasil pengujian statistik menunjukkan bahwa nilai uji t hitung variabel Tekanan Tenaga Kerja (X2) sebesar 2,260 dengan p value sebesar 0,017. Oleh karena p value lebih kecil dari 0,05 dan nilai thitung (2,260) lebih besar dari ttabel (2,036), maka dapat disimpulkan bahwa secara parsial Tekanan Tenaga Kerja berpengaruh positif signifikan terhadap Pengungkaapan Corporate Social Responsibility (CSR). Saripudin (2011) menyatakan hal itu dikarenakan resiko politis yang dihadapi perusahaan besar lebih besar dibandingkan perusahaan kecil. Hal ini dapat dilihat dari sisi tenaga kerjanya, semakin banyak 16



jumlah tenaga kerja dalam suatu operasional perusahaan maka tekanan pada pihak manajemen untuk memperhatikan kepentingan tenaga kerja akan semakin besar. Kemudian dengan banyaknya tenaga kerja tersebut maka diharapkan keberlanjutan perusahaan akan terjaga dan mendapat legitimasi para pekerjanya. Oleh karena itu perusahaan harus memperhatikan hak-hak para pekerja dalam hal kesejahteraan pekerja yang berkaitan dengan pengupahan dan tunjangan hidup pekerja, adanya serikat pekerja yang berguna dalam hal menguatkan posisi para pekerja untuk mempengaruhi kebijakan perusahaan. Laporan CSR yang bekaitan dengan tenaga kerja inilah yang dapat menjadi dasar pengakuan masyarakat akan keberadaan perusahaan. Semakin banyak pengungkapan CSR di bidang tenaga kerja maka akan semakin dapat meyakinkan masyarakat bahwa perusahaan peduli terhadap kesejahteraan tenaga kerja sehingga masyarakat memberikan legitimasi terhadap perusahaan tersebut sebagai perusahaan yang peduli terhadap kesejahteraan akan tenaga kerjanya (Saripudin, 2011). Ini sejalan dengan pendapat Caroll (481:2003) dalam Saripudin (2011) bahwa “….in this kind of environment, it should not be suprising to find employees becoming increasingly sensitive and attentive to what rights they have in their employment roles, basic changes in workplace relationships, job security, compensation, and advancement will depend more on what the employee is contributing to the organization’s mission”. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian Totanan (2004), dengan hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi pemerintah dan tekanan tenaga kerja berpengaruh positif terhadap tanggung jawab sosial perusahaan. 4. Profitabilitas Secara Parsial Berpengaruh Terhadap Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR) Hipotesis keempat (H4) menyatakan bahwa Profitabilitas berpengaruh tehadap Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR). Artinya Profitabilitas menjadi faktor yang menyebabkan timbulnya Pengungkapan



Corporate Social Responsibility (CSR). Hasil pengujian statistik menunjukkan bahwa nilai uji t hitung variabel Profitabilitas (X3) sebesar 2,587 dengan p value sebesar 0,015. Oleh karena p value lebih kecil dari 0,05 dan nilai thitung (2,587) lebih besar dari ttabel (2,036), maka dapat disimpulkan bahwa secara parsial Profitabilitas berpengaruh positif signifikan terhadap Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR). Terdapat hubungan positif antara kinerja ekonomi suatu perusahaan dengan pengungkapan tanggung jawab sosial. Hal ini dikaitkan dengan teori agensi dengan premis bahwa perolehan laba yang semakin besar akan membuat perusahaan mengungkapkan informasi sosial yang lebih luas (Diba, 2012). Hasil penelitian ini mendukung hubungan antara pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan dan profitabilitas perusahaan yang tercermin dalam pandangan bahwa reaksi sosial memerlukan gaya manajerial yang sama dengan gaya manajerial yang diperlukan untuk membuat suatu perusahaan memperoleh keuntungan. Terpenuhinya tanggung jawab agen kepada prinsipal yaitu memperoleh keuntungan, memberikan keleluasan kepada manajemen perusahaan untuk melakukan CSR sebagai strategi menjaga hubungan baik dengan stakeholder lainnya (Fahrizqi, 2010). Sriviana (2013) menyatakan bahwa dengan menerapkan program CSR, perusahaan juga akan mendapatkan manfaat salah satunya yaitu nama perusahaan akan lebih dikenal oleh masyarakat sebagai perusahaan yang sering melakukan aktivitas sosial yang berarti bahwa perusahaan peduli terhadap lingkungan sekitar. Sehingga produk yang dihasilkan dari perusahaan akan lebih terkenal dan di minati oleh masyarakat, akibatnya perusahaan akan memanfaatkan aset semaksimal mungkin untuk menghasilkan produk yang di minati oleh masyarakat sehingga dapat meningkatkan profitabilitas perusahaan. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian Diba (2012) yang menemukan bahwa variabel frofitabilitas berpengaruh signifikan terhadap pengungkapan CSR. Hasil penelitian ini



juga sejalan dengan penelitian Fahrizqi (2010) yang menemukan bahwa praktik dan pengungkapan CSR sebagai bidang cakupan akuntansi dipengaruhi secara signifikan oleh ukuran perusahaan dan profitabilitas perusahaan. 5. Ukuran Perusahaan/Size Secara Parsial Berpengaruh Terhadap Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR) Hipotesis kelima (H5) menyatakan bahwa Ukuran Perusahaan/Size berpengaruh tehadap Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR). Artinya Ukuran Perusahaan/Size menjadi faktor yang menyebabkan timbulnya Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR). Hasil pengujian statistik menunjukkan bahwa nilai uji t hitung variabel Ukuran Perusahaan/Size (X4) sebesar 2,523 dengan p value sebesar 0,005. Oleh karena p value lebih kecil dari 0,05 dan nilai thitung (2,523) lebih besar dari ttabel (2,036), maka dapat disimpulkan bahwa secara parsial Ukuran Perusahaan/Size berpengaruh positif signifikan terhadap Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR). Adanya hubungan signifikan antara variabel ukuran perusahaan dan pengungkapan sosial mengandung arti bahwa semakin besar suatu perusahaan, maka akan cenderung melakukan pengungkapan CSR yang lebih luas. Perusahaan besar merupakan emiten yang banyak disorot, pengungkapan yang lebih besar merupakan pengurangan biaya politis sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan (Diba, 2012). Sari dan Rani (2015) menyatakan bahwa perusahaan besar tidak akan lepas dari tekanan politis, yaitu tekanan untuk melakukan pertanggung jawaban sosial, sehingga perusahaan yang besar akan mengeluarkan biaya untuk mengungkapkan informasi sosial yang lebih besar dibandingkan perusahaan kecil. Menurut Watt dan Zimmerman dalam Anggraini (2006) ada dugaan bahwa size perusahaan yang kecil akan mengungkapkan lebih rendah kualitasnya dibanding size perusahaan besar. Hal ini karena ketiadaan sumber daya dan dana yang cukup besar dalam Laporan Tahunan. 17



Secara umum perusahaan besar akan mengungkapkan informasi lebih banyak dari pada perusahaan kecil. Hal ini karena perusahaan besar akan menghadapi resiko politis yang lebih besar dibanding perusahaan kecil. Secara teoritis perusahaan besar tidak akan lepas dari tekanan politis, yaitu tekanan untuk melakukan pertanggungjawaban sosial. Pengungkapan tangung jawab sosial yang lebih besar merupakan pengurangan biaya politis bagi perusahaan (Hasibuan, 2001) dalam Saripudin (2011). Dengan mengungkapkan kepedulian pada lingkungan melalui pelaporan keuangan, maka perusahaan dalam jangka waktu panjang bisa terhindar dari biaya yang sangat besar akibat dari tuntutan masyarakat (Saripudin, 201). Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian Diba (2012) yang menemukan bahwa variabel ukuran perusahaan berpengaruh signifikan terhadap pengungkapan CSR. Hasil penelitian ini juga sejalan dengan penelitian Sari dan Rani (2015), dengan hasil penelitian menunjukkan bahwa ukuran perusahaan berpengaruh positif terhadap pengungkapan CSR. 6.



Prioritas Hasil penelitian menunjukkan variabel Tekanan Tenaga Kerja punya pengaruh yang lebih dominan (0,980) dibandingkan dengan regulasi pemerintah (0,812), Profitabilitas (0,489) dan Ukuran Perusahaan/Size (0,664). Berdasarkan pada pembahasan sebelumnya, maka apabila diurutkan masing-masing koefisien regresi dari variabel regulasi Regulasi Pemerintah, Tekanan Tenaga Kerja, Profitabilitas, dan Ukuran Perusahaan/Size Terhadap Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan pada PT. Bank Muamalat Indonesia Cabang Kota Jambi, maka koefisien regresi yang paling dominan adalah tenaga kerja (X2) kemudian Regulasi Pemerintah (X1), Ukuran Perusahaan/Size (X4) dan Profitabilitas (X3). Dengan demikian Tekanan Tenaga Kerja merupakan prioritas pertama bagi perusahaan dalam menerapkan Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR). Regulasi pemerintah merupakan prioritas berikutnya, ini sejalan 18



dengan penelitian terdahulu bahwa regulasi pemerintah punya pengaruh yang sangat dominan untuk memaksa perusahaan dalam menerapkan tanggung jawab sosialnya (Henriques dan Sadosrky,1999) dalam Totanan (2004). Regulasi ini membuat intervensi pemerintah pada semua level perusahaan menjadi penting termasuk sebagai penengah dari berbagai munculnya masalah dalam hubungan industrial dari tenaga kerja dengan perusahaan tempatnya bekerja, seperti dengan dikeluarkannya UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Republik Indonesia No. 83 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Totanan, 2004). KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian yang diuraikan pada bab V, maka dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut; 1. Regulasi Pemerintah, Tekanan Tenaga Kerja, Profitabilitas dan Ukuran Perusahaan/Size secara simultan berpengaruh positif signifikan terhadap Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR). 2. Secaraparsial Regulasi Pemerintah berpengaruh positif signifikan terhadap Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR). 3. Secara parsial Tekanan Tenaga Kerja berpengaruh positif signifikan terhadap Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR). 4. Secaraparsial Profitabilitas berpengaruh positif signifikan terhadap Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR). 5. Secaraparsial Ukuran Perusahaan/Size berpengaruh positif signifikan terhadap Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR). Saran Berdasarkan hasil evaluasi, penulis memberikan saran bagi peneliti selanjutnya sebagai berikut;



1. Memperbanyak sampel penelitian dari berbagai perusahaan yang bergerak pada sektor yang sama. 2. Menguji variabel-variabel lain yang diduga mempunyai pengaruh terhadap munculnya Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR). 3. Pengumpulan data dilakukan tidak hanya berdasarkan kuisioner, tetapi juga wawancara dan observasi mendalam. DAFTAR PUSTAKA Andraeny, Dita, 2016. Pengungkapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Studi Empiris Pada Bank Syariah di Indonesia). Surakarta Journal Of Accounting. Anggraini, F. R, 2006. Pengungkapan Informasi Sosial dan Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pengungkapan Informasi Sosial dalam Laporan Keuangan Tahunan (Studi Empiris pada PerusahaanPerusahaan yang Terdaftar Bursa Efek Jakarta). Simposium Nasional Akuntansi Padang. Anggraini, Merry, 2011. Pengaruh Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR) Terhadap Profitabilitas Perusahaan. Skripsi S1 Universitas Jambi. Diba, Farah. 2012. “Pengaruh Karakteristik Perusahaan Dan Regulasi Pemerintah Terhadap Pengungkapan Laporan Corporate Social Responbility (Csr) Pada Laporan Tahunan Di Indonesia”. Repository Universitas Hasanudin, (repository.unhas.ac.id). Fahrizqi, Anggara. 2010. “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pengungkapan Corporate Social Responsibility (Csr) Dalam Laporan Tahunan Perusahaan”. Institutional Repository Diponegoro University, (www.eprints.undip.ac.id).



Febrina, Suaryana Agung, 2011. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Islamic Social Reporting Perusahaan-Perusahaan yang Terdapat pada Daftar Efek Syariah Tahun 2009-2011. Simposium Nasional Akuntansi XIV, Ikatan Akuntan Indonesia, Aceh. Fitria Soraya, Hartanti Dwi, 2010. Islam dan Tanggung Jawab Sosial: Studi Perbandingan Pengungkapan Berdasarkan Global Reporting Initiative Indeks dan Islamic Social Reporting Indeks. Simposium Nasional Akuntansi XIII, Ikatan Akuntan Indonesia, Purwokerto. Ghozali, Imam, 2013. Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program SPSS. Universitas Diponegoro, Semarang. Hamdani, 2016. Good Corporate Governance Tinjauan Etika dalam Praktik Bisnis. Mitra Wacana Media, Jakarta. Hanafi, Abdul Halim, 2007. Analisis Laporan Keuangan. UPP STIM YKPN, Yogyakarta. Martono, Harjito, 2008. Manajemen Keuangan. Ekonisia, Yogyakarta. Murhadi, Werner, 2015. Analisis Laporan Keuangan Proyeksi dan Valuasi Saham. Salemba Empat, Jakarta.



Pian,



Angling Mahatma. 2010. “Pengaruh Karakteristik Perusahaan Dan Regulasi Pemerintah Terhadap Pengungkapan Corporate Social Responsibility (Csr) Pada Laporan Tahunan Di Indonesia”. Institutional Repository Diponegoro University, (www.eprints.undip.ac.id).



19



Rahayu Ribut Sri, Cahyati Dewi Ari, 2014. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR) pada Perbankan Syariah. Journal Of Accounting Vol.5, No.2.



Roziani Erna Agustin, Sofie, 2010. Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Pengungkapan Sosial dalam Laporan Tahunan Bank Konvensional dan Bank Syariah di Indonesia. Journal Of Accounting Vol.5, No. 1. Saripudin, 2011. “Pengaruh Size Perusahaan, Profitabilitas, Tipe Industri Dan Ukuran Dewan Komisaris Terhadap Pengungkapan Corporate Social Responsibility”. Local Content Repository, Digilib Unnes (lib.unnes.ac.id). Sari, NovitaWidya dan Rani Puspita, 2015. “Pengaruh Kepemilikan Institusional, Kepemilikan Manajerial, ROA Dan Ukuran Perusahaan Terhadap Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR) Pada Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar Di BEI Periode 2011-2013”. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Vol. 04, No. 01. Sofyani Hafiez, Ulum Ihyaul, Syam Daniel, Wahyuni Sri, 2012. Islamic Social Reporting Index Sebagai Model Pengukuran Kinerja Sosial Perbankan Syariah: Studi Komparasi Indonesia dan Malaysia).Jurnal Dinamika Akuntansi Vol.4, No.1. Sriviana, Eva. 2013. “Pengaruh Pengungkapan Corporate Social Responsibility Dan Ukuran Perusahaan Terhadap Profitabilitas”. Jurnal Ilmu & Riset Akuntansi Vol. 2 No. 4. 20



Sugiyono, 2008. “Metode Penelitian Bisnis”, Cetakan Keduabelas, CV. Alfabeta, Bandung. Syukron Ali, 2015. Tanggung Jawab Sosial dan Kinerja Keuangan pada Bank Umum Syariah di Indonesia. Journal Of Accounting Vol.5, No.2. Totanan Chalarce, 2004. “Pengaruh Stakeholder Terhadap Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dengan Melakukan Survei pada Lima Perusahaan Farmasi di Kawasan Industri Makassar”. Tesis, Universitas Hasanuddin, Makassar. Trisnawati Rina, 2014. Pengaruh Ukuran Perusahaan, Profitabilitas, Leverage, Ukuran Dewan Komisaris dan Kepemilikan Manajerial Terhadap Pengungkapan Corporate Social Responsibility (CSR) Industri Perbankan di Indonesia.Journal Of Accounting Vol.6, No.2. UU No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas. UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan beserta Penjelasannya UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Perda Jambi) Walsh Ciaran, 2012. Key Management Ratios. Erlangga Group, Jakarta. Widiawati Septi, 2012. “Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Islamic Social Reporting Perusahaan-Perusahaan yang Terdapat pada Daftar Efek Syariah Tahun 2009-2011”. Skripsi, Universitas Diponegoro, Semarang.