Artikel Ilmiah-Sharla Regina-1111200145-1f [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENDIDIKAN ANTIKORUPSI SEBAGAI REVOLUSI MENTAL GENERASI MILENIAL Sharla Regina Fakultas Hukum, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Serang Email: [email protected]



ABSTRAK Artikel ini berjudul Pendidikan Anti Korupsi Sebagai Dasar Kesadaran Generasi Milenial Bangsa dalam Menghadapi Korupsi dan Mencegah Korupsi yang berbasis riset kesadaran hukum generasi milenial bangsa Indonesia, yang merupakan penerus bangsa Indonesia dalam mengembangkan perilaku antikorupsi. Secara umum, isu yang menjadi pembahasan adalah kesadaran generasi muda akan perannya sebagai agen. Perubahan isu korupsi di Indonesia dan peran penting pendidikan antikorupsi dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan generasi muda. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan menggunakan pendekatan berbasis bukti dan pendekatan konseptual yang disajikan secara deskriptif analitis. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah generasi muda memiliki pengetahuan yang cukup tentang korupsi, bentuk-bentuk korupsi dan bentuk-bentuk perilaku antikorupsi. Kata Kunci: Korupsi, Generasi Muda, Pendidikan AntiKorupsi.



ABSTRAK This article is entitled as Anti-Corruption Education as a Basis for Awareness of the Nation's Millennial Generation in Facing Corruption and Preventing Corruption which is based on legal awareness research for the Indonesian millennial generation, the successor of the Indonesian nation in developing anticorruption behavior. In general, the issue we will be discussed is awarenessof corruption and how the younger generation play their role as Indonesian anticorruption agents. Changes in the issue of corruption in Indonesia and the



important role of anti-corruption education in increasing legal awareness among the younger generation. The method used in this research is an empirical method using an evidence-based approach and a conceptual approach that is presented in a descriptive analytical manner. The results obtained in this study are that the younger generation has sufficient knowledge about corruption, forms of anticorruption behavior. Keywords: Corrupt, Milenials Generation, anti-corruption education



1.1.



LATAR BELAKANG Indonesia dan korupsi menunjukkan bahwa dua hal tidak dapat dipisahkan. Indonesia identik dengan korupsi dan korupsi juga identik dengan Indonesia. Hal ini tidak bisa dipungkiri, mengingat begitu banyak kasus korupsi di Indonesia yang seolah pecah dan hilang. Kasus-kasus baru korupsi dengan pemain baru atau pemain lama hampir selalu bermunculan, memberikan kesan bahwa Indonesia penuh dengan korupsi dan korupsi, sebagaimana budaya masyarakat Indonesia. Memang masih berlanjutnya masalah korupsi di Indonesia sangat memprihatinkan. Korupsi tampaknya menjadi penyakit yang menyerap mentalitas orang Indonesia dan sulit diobati. Pendidikan anti Korupsi menjadi salah satu ilmu dasar bagi kita dalam menanggapi hal-hal yang sering terjadi di jalan-jalan atau di beberapa institusi, seakan-akan merupakan omong kosong dengan korupsi disekitarnya. Keadaan ini sering diperburuk oleh pembiaran yang sering dilakukan oleh masyarakat Indonesia, baik disengaja maupun tidak disengaja. Penghilangan, sebagaimana dimaksud merupakan rangkaian tindakan yang dianggap normal dan wajar yang perlu dilakukan untuk mendapatkan manfaat bagi diri sendiri dan orang lain. Inilah sebabnya mengapa sangat sulit untuk mencegah dan memberantas korupsi. Korupsi telah menjadi perilaku sehari-hari di masyarakat dan tumbuh menjadi kebiasaan, budaya. Ini mengartikan bahwa korupsi di Indonesia dianggap dan dinilai begitu masif sehingga memasuki ranah mental dan budaya masyarakat Indonesia dan sulit untuk dicegah dan diberantas. Oleh karena itu, pada prinsipnya pencegahan dan pemberantasan korupsi sudah menjadi tanggung jawab bangsa Indonesia. Komitmen tersebut tercermin dalam pelaksanaan pemberantasan korupsi yang represif melalui kepatuhan terhadap UU Tindak Pidana Korupsi dan pembentukan lembaga yang khusus dibentuk untuk mencegah dan memberantas korupsi, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Mengingat struktur sistem pemberantasan korupsi di Indonesia, upaya signifikan dan struktural telah dilakukan



untuk mencegah dan memberantas korupsi dengan membentuk undang-undang dan lembaga antikorupsi. Upaya material dan struktural adalah upaya penegakan hukum pidana dengan cara pidana untuk menyelesaikan tindak pidana. Sebagai bagian dari pencegahan kejahatan, tindakan kriminal dapat dilengkapi dengan tindakan non-kriminal yang bersifat preventif, jika ditempatkan dalam sistem merupakan bagian dari budaya. Upaya preventif penanggulangan korupsi dapat dilakukan dengan mengambil langkah-langkah pencegahan korupsi. Bicara pencegahan korupsi memang sudah ada program yang memberantas korupsi, namun masih terkesan kurang optimal. Misalnya, upaya menumbuhkan langkah-langkah antikorupsi melalui program pangan antikorupsi yang pernah dikembangkan di sekolahsekolah pada semua jenjang, baik SD, SLTP, SLTA maupun di atasnya, yang tidak pernah terdengar hingga saat ini. Hal ini menunjukkan bahwa upaya menumbuhkan perilaku antikorupsi di masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda, belum berhasil. Sebagaimana diketahui, generasi muda adalah harapan masa depan bangsa. Generasi muda merupakan tonggak dalam melakukan perubahan di Tanah Air. Generasi muda juga memegang peranan yang sangat penting di bidang korupsi. Generasi muda dengan segala cita-citanya dapat memutus mata rantai korupsi jika dibekali sejak dini dengan mentalitas antikorupsi yang dapat diperoleh melalui pendidikan antikorupsi.



1.2.



KAJIAN TEORi Definisi Korupsi Pendidikan Anti Korupsi (PAK) adalah sebuah gerakan budaya dalam menumbuhkan nilai antikorupsi sejak dini. Muara dari persoalan korupsi adalah hilangnya nilai-nilai antikorupsi (jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung- jawab, kerja keras, sederhana, berani, adil) dari dalam diri individu. Dalam sejarah tercatat bahwa korupsi bermula sejak awal kehidupan manusia, dimana organisasi kemasyarakatan yang rumit mulai muncul. Kepustakaan lain mencatat korupsi sudah berlangsung sejak



zaman



Mesir



kuno,



Babilonia, Roma, sampai pada abad pertengahan, hingga sekarang. Korupsi memang merupakan istilah modern, tetapi wujud dari tindakan korupsi itu sendiri ternyata telah ada sejak lama. Sekitar dua ribu tahun yang lalu, seorang Indian yang menjabat semacam perdana menteri, telah menulis buku berjudul “Arthashastra” yang membahas masalah korupsi di masa itu. Korupsi dan koruptor sesuai dengan bahasa aslinya bersumber dari bahasa latin



corruptus, yakni berubah dari kondisi yang adil, benar dan jujur menjadi kondisi yang sebaliknya. Corruptio dari kata kerja corrumpere, yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, menyogok, orang yang dirusak, dipikat, atau disuap. 1. Samuel Huntington dalam buku Political Order in ChangingSocieties, mendefinisikan korupsi sebagai behavior of public officials with deviates from accepted norms in order to serve private ends yang artinya perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku dalam rangka untuk memenuhi kepentingan pribadi. 2.



Husein Alatas yang lebih luas: ”corruption is abuse of trust in the interest of private gain”, Korupsi adalah penyalahgunaan amanah untuk kepentingan pribadi



3. Sedangkan



pengertian



ringkas



yang



dipergunakan



World



Bank



adalah



”penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi (the abuse of public office for private gain). Definisi ini juga



serupa



dengan



yang



dipergunakan oleh



Transparency International (TI), yaitu ”korupsi melibatkan perilaku oleh pegawai di sektor publik, baik politikus atau pegawai negeri, dimana mereka dengan tidak pantas dan melawan hukum memperkaya diri mereka sendiri, atau yang dekat dengan mereka, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka Upaya pemberantasan korupsi adalah bagian dari akuntabilitas sosial, dalam artian bukan hanya tanggung jawab milik pemerintah dan lembaga lainnya. Akan tetapi peran serta masyarakat adalah yang paling urgen dalam mencegah dan memberantas korupsi. Oleh karenya, perlu ada paradigma baru yang merupakan perubahan paradigm ke arah yang lebih baik dan komprehensif dalam memahami upaya pemberantasan korupsi. Di antara penyebab kurangnya mobilitas peran masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi dikarenakan ketidak tahuan tentang makna, hakikat dan kategorisasi korupsi, yang semakin berkembang dan rumit. Secara lughowiyah (kebahasaan), definisi korupsi memiliki makna yang jelas dan tegas. Namun secara praktis makna korupsi berbeda antara satu dengan yang lainnya. Selain itu juga definisi korupsi selalu berkembang, baik secara normatif maupun secara sosiologis Model-model Korupsi Jenis korupsi yang lebih operasional juga diklasifikasikan oleh tokoh reformasi, M. Amien Rais yang menyatakan sedikitnya ada empat jenis korupsi. Pertama, korupsi ekstortif, yakni berupa sogokan atau suap yang dilakukan



pengusaha kepada penguasa. Kedua, korupsi manipulatif, seperti permintaan seseorang yang memiliki kepentingan ekonomi kepada eksekutif atau legislatif untuk membuat peraturan atau UU yang menguntungkan bagi usaha ekonominya. Ketiga, korupsi nepotistik, yaitu terjadinya korupsi karena ada ikatan kekeluargaan, pertemanan, dan sebagainya. Keempat, korupsi subversif, yakni mereka yang merampok kekayaan negara secara sewenang- wenang untuk dialihkan ke pihak asing dengan sejumlah keuntungan pribadi. secara umum bentuk-bentuk, karakteristik atau ciri-ciri, dan unsur-unsur (dari sudut pandang hukum) korupsi sebagai berikut : 1. Penyuapan (bribery) mencakup tindakan memberi dan menerima suap, baik berupa uang maupun barang. 2. Embezzlement, merupakan tindakan penipuan dan pencurian sumber daya yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang mengelola sumber daya tersebut, baik berupa dana publik atau sumber daya alam tertentu. 3. Fraud, merupakan suatu tindakan kejahatan ekonomi yang melibatkan penipuan (trickery or swindle). Termasuk didalamnya proses manipulasi atau mendistorsi informasi dan fakta dengan tujuan mengambil keuntungan- keuntungan tertentu. 4. Extortion, tindakan meminta uang atau sumber daya lainnya dengan cara paksa atau disertai dengan intimidasi-intimidasi tertentu oleh pihak yang memiliki kekuasaan. Lazimnya dilakukan oleh mafia-mafia lokal dan regional. 5. Favouritism, adalah mekanisme penyalahgunaan kekuasaan



yang berimplikasi



pada tindakan privatisasi sumber daya. 6. Melanggar hukum yang berlaku dan merugikan negara. 7. Serba kerahasiaan, meskipun dilakukan secara kolektif atau “korupsi berjama’ah”. Di antara model-model korupsi yang sering terjadi secara praktis adalah: pungutan liar, penyuapan, pemerasan, penggelapan, penyelundupan, pemberian (hadiah atau hibah) yang berkaitan dengan jabatan atau profesi seseorang. Jeremy Pope– mengutip dari Gerald E. Caiden dalam ”Toward a General Theory of Official Corruption” – menguraikan secara rinci bentuk- bentuk korupsi yang umum dikenal, yaitu: 1. Berkhianat, subversif, transaksi luar negeri ilegal, penyelundupan. 2. Penggelapan barang milik lembaga, swastanisasi anggaran pemerintah, menipu dan mencuri.



3. Penggunaan uang yang tidak tepat, pemalsuan dokumen dan penggelapan uang, mengalirkan



uang



lembaga



ke



rekening



pribadi,



menggelapkan



pajak,



menyalahgunakan dana.



1.3. METODELOGI PENELITIAN Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan faktual dan konsep yang berkaitan dengan kesadaran hukum generasi muda dalam menumbuhkan perilaku anti koruptif dan pentingnya pendidikan anti korupsi dalam meningkatkan kesadaran hokum mahasiswa dalam menumbuhkan perilaku anti koruptif.



1.4.



PEMBAHASAN Mengingat korupsi yang terjadi belakangan ini dan seolah tak kunjung usai,



membuat masyarakat jadi resah. Permasalahan ini harus segera dicarikan solusinya, menurut saya salah satu solusi yang dapat mencegah penyebab korupsi adalah dengan adanya pendidikan antikorupsi khususnya bagi generasi milenial saat ini. Sebelum membahas tentang pentingnya pendidikan antikorupsi bagi generasi milenial, ada baiknya membahas tentang pendidikan antikorupsi itu sendiri. Apa itu pendidikan anti korupsi? Pendidikan Antikorupsi merupakan program pendidikan tentang korupsi yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya dan konsekuensi dari tindak korupsi. Generasi milenial saat ini sangat membutuhkan pendidikan antikorupsi, karena saat ini banyak remaja yang belum memahami korupsi di Indonesia, dapat menimbulkan kesalahpahaman tentang bentuk-bentuk korupsi, tetapi juga dapat menyebabkan seseorang. yang terjebak dalam sistem untuk beradaptasi dengan perilaku korup ini. Oleh karena itu, perlunya pendidikan anti korupsi di era milenial saat ini agar dapat menambah nilai dan sikap anti korupsi kepada milenial, menumbuhkan kebiasaan anti korupsi di kalangan milenial, dan menumbuhkan kreativitas generasi milenial. dalam mempromosikan dan mengembangkan perilaku antikorupsi. Karena itu, pemerintah mengintegrasikan pemberantasan korupsi ke dalam pelajaran sekolah. Integrasi berlangsung dalam tiga mata pelajaran yaitu mata pelajaran pendidikan agama Islam, karena pendidikan agama Islam menanamkan



akhlak yang luhur dan nilai-nilai positif dalam hidup serta melatih kita menjadi pribadi yang berkualitas. bermoral, karena seseorang yang memiliki integritas moral yang



tinggi



akan



semakin



kebal



terhadap



godaan



korupsi.



Pendidikan



kewarganegaraan karena pendidikan ini mempunyai fungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik. menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Bahasa Indonesia karena pelajaran bahasa Indonesia ini memiliki peran dalam perkembangan intelektual, sosial dan emosional seseorang atau generasi milenial dengan peran bahasa Indonesia bahwa seseorang memiliki daya intelektual yang tinggi terhadap korupsi dan dapat mengatur. emosinya melawan efek korupsi. Integrasi melalui pengembangan materi dicapai dengan memberikan penekanan, penajaman, pendalaman atau perluasan materi pembelajaran terkait nilai dan perilaku antikorupsi tertentu sesuai dengan tingkat perkembangan intelektual peserta didik. Dengan belajar dari sekolah, generasi milenial ini memiliki nilai-nilai antikorupsi seperti kejujuran, tanggung jawab, disiplin, kesederhanaan, kemandirian, kerja keras, keadilan, keberanian dan kepedulian. . Saat ini Indonesia dihadapkan pada dilema terkait masalah moral korupsi yang masih ada. Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang publik yang bermula dari kurangnya kontrol atas kekuasaan yang dipegang dan keterbukaan kesempatan untuk memanipulasi kekuatan ini. Hal ini perlu disikapi dengan tepat sebagai wujud hati nurani kita sebagai masyarakat yang tetap mencita-citakan kesejahteraan bangsa. Institusi pendidikan menjadi salah satu sarana strategis untuk menyuarakan kebaikan dan membekali generasi muda yang aman dari korupsi. Mengingat semakin beratnya tugas KPK yang saat ini berada di wilayah terdampak terparah dan skala konsekuensi yang ditimbulkan oleh kasus korupsi tersebut, maka diperlukan suatu sistem yang mampu menyadarkan seluruh elemen bangsa. bersinergi memberantas korupsi yang juga harus didukung penuh oleh semua pihak di jajaran. pemerintah. Cara yang paling efektif adalah melalui media pendidikan. Dibutuhkan sistem pendidikan antikorupsi yang meliputi sosialisasi bentuk-bentuk korupsi, cara pencegahan dan pelaporan, serta pemantauan tindak pidana korupsi. Pendidikan seperti ini harus ditanamkan secara terintegrasi, dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi.



Pendidikan antikorupsi sangat penting untuk perkembangan psikologis peserta didik. Model pendidikan yang sistematis akan memungkinkan siswa untuk mengenali masalah masa lalu terkait korupsi, termasuk hukuman yang akan mereka terima jika melakukan korupsi. Dengan cara demikian akan tercipta generasi yang sadar dan paham akan bahaya korupsi, akan tercipta bentuk-bentuk korupsi dan mengetahui hukuman yang akan dijatuhkan bagi yang melakukan korupsi. Dengan demikian, masyarakat akan memantau setiap tindak pidana korupsi yang terjadi dan bersamasama memberikan sanksi moral kepada para koruptor. Pendidikan antikorupsi merupakan tindakan pengendalian dan pengurangan korupsi dalam bentuk upaya global untuk mendorong generasi penerus mengembangkan ketahanan yang tegas terhadap segala bentuk korupsi. Mentalitas antikorupsi ini akan terwujud jika kita secara sadar memelihara kemampuan generasi yang akan datang untuk dapat mengidentifikasi kelemahan sistem nilai yang mereka warisi dan memutakhirkan sistem nilai yang diwariskan dalam situasi baru. Pendidikan antikorupsi melalui pendidikan lebih efektif, karena pendidikan merupakan proses perubahan sikap mental yang terjadi pada diri seseorang, dan melalui jalur ini lebih sistematis dan mudah terukur yaitu perubahan perilaku anti korupsi. Perubahan dari sikap membolehkan dan memaafkan koruptor menjadi sikap tegas menolak tindak korupsi tidak akan pernah terjadi jika kita tidak secara sadar mendorong kemampuan generasi mendatang untuk memperbaharui sistem korupsi. nilai-nilai yang diwarisi untuk menolak korupsi sesuai dengan tuntutan yang muncul di setiap tahapan perjalanan bangsa kita. Model pelaksanaan pendidikan antikorupsi dapat diterapkan dalam tiga cara, yaitu model tertanam dalam mata pelajaran, model non-pembelajaran melalui kegiatan ekstrakurikuler dan model budaya atau kebiasaan nilai pada semua. kegiatan kehidupan siswa. Oleh karena itu, diperlukan perubahan lebih lanjut untuk menyebarkan kebaikan di seluruh institusi pendidikan. Dibutuhkan komitmen yang kuat dan langkah konkrit untuk menanamkan nilai kejujuran pada setiap generasi muda untuk membentuk pribadi yang berakhlak mulia, jujur dan bertanggung jawab dengan segala yang dipercayakan kepadanya. Jadi sekolah memiliki tugas besar yang harus dilakukan. Semuanya bisa berjalan sesuai rencana jika ada peran nyata bagi sekolah, dukungan pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat. Tujuan yang ingin dicapai dalam pendidikan antikorupsi ini adalah agar peserta didik lebih mengenal sejak dini tentang masalah korupsi sehingga menjadi generasi yang sadar dan memahami bahaya korupsi, bentuk-bentuk korupsi serta memahami



hukumannya. yang akan diterima dalam kasus korupsi, dan menciptakan generasi. remaja memiliki nilai moral yang baik dan memiliki karakter keteladanan sehingga generasi muda tidak melakukan korupsi sejak dini. Kesadaran Generasi Milenial Akan Korupsi Generasi muda merupakan golongan masyarakat paling bawah, seringkali terdiri dari anak-anak, remaja dan remaja usia 0-30 tahun. Generasi muda memiliki arti yang sangat penting dalam tatanan kehidupan suatu bangsa. Seperti yang diketahui semua orang, generasi muda merupakan tulang punggung sebuah bangsa, dengan harapan akan masa depan yang lebih baik. Kaum muda identik dengan perubahan dan seringkali menjadi mesin perubahan. Di Indonesia, peran generasi muda dalam perubahan dapat dicatat dalam sejarah kehidupan bangsa Indonesia, baik pada masa penjajahan maupun pada masa kemerdekaan. Sudah banyak gerakan pemuda yang mewarnai sejarah Indonesia, kebanyakan mengarah pada perubahan. Misalnya pada masa penjajahan atau sebelum kemerdekaan, ada gerakan pemuda yang di dalamnya terdapat Sumpah Pemuda yang melibatkan banyak anak muda dari seluruh Indonesia. Kemudian pasca kemerdekaan, ada sejumlah gerakan pemuda seperti Angkatan 66 yang mengkritik pemerintah Indonesia atas gerakan reformasi pemuda pada tahun 1998. Penjelasan ini menggambarkan bahwa pemuda berpotensi menjadi agen perubahan atau agen perubahan. Potensi agen perubahan ini terlihat pada idealisme dan keutuhan generasi muda yang polos dalam menghadapi masalah sosial. Seringkali generasi muda memiliki pemikiran dan tindakan kritis yang dapat membawa perubahan bagi bangsa ke arah yang lebih positif di masa depan. Agen perubahan yang potensial membuat generasi muda selalu dipercaya sebagai milik bangsa. Hal yang sama juga diyakini Abraham Samad, ia melihat potensi generasi muda dalam pencegahan korupsi.12 Abraham Samad menyebut pemuda sebagai aset bangsa, ke depan mereka akan mengambil posisi strategis. Posisi publik dan pembuat kebijakan di masa depan.13 Dia menganggap pemuda tidak hanya sebagai objek pencegahan dan pemberantasan korupsi, tetapi juga sebagai kontributor yang cakap. . Menurutnya, generasi muda yang memiliki cita-cita dan integritas adalah mesin perubahan.14 Oleh karena itu, sangat penting untuk menjunjung tinggi cita-cita dan keutuhan generasi muda yang polos agar tidak diracuni. Karena politik, kekuasaan, dan lain-lain dapat mengguncang ketahanan generasi muda.



Dalam kaitan ini, persepsi generasi muda tentang perannya sebagai agen perubahan atau agen perubahan dalam pemberantasan korupsi penting untuk dikaji. Dengan adanya realisasi tersebut, diharapkan muncul keinginan untuk mencegah terulangnya korupsi di kemudian hari. Dalam membangun perilaku antikorupsi, terlihat adanya ketidaksesuaian antara kesediaan siswa untuk berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi dengan kesiapan siswa untuk belajar. Gambaran tersebut menunjukkan bahwa pelajar generasi muda belum menyadari perannya sebagai agen perubahan dalam pemberantasan korupsi. Sekalipun pelajar generasi muda sudah cukup memahami kompleksitas korupsi di Indonesia dan pentingnya pemberantasan korupsi, hal tersebut tidak menjadi alasan generasi muda untuk berkembang. anti korupsi. Indikator ketidaksiapan ini merupakan salah satu bentuk kelemahan penanggulangan korupsi dari segi preventif. Generasi muda yang diwakili pelajar belum siap untuk membawa perubahan di bidang antikorupsi bagi Indonesia. Indeks ini juga menjadi pertanda bahwa generasi muda belum sepenuhnya memahami peran agent of change. Hal ini juga disebabkan oleh kurangnya kesadaran hukum akan pentingnya pencegahan korupsi dan pentingnya membangun perilaku antikorupsi. Kesadaran hukum adalah pemahaman seseorang tentang hukum. Pengertian hukum tidaklah mudah untuk memberikan definisi yang baku karena menyangkut persoalan harga diri seseorang. Kesadaran hukum sering kali terkait erat dengan kepatuhan seseorang terhadap hukum atau standar yang berlaku. Pengertian hukum pada masyarakat seringkali muncul dalam bentuk nilai-nilai positif dan negatif yang disaring oleh integritas dan keadilan, kemudian melahirkan konsep abstrak tentang kebenaran yang diungkapkan oleh kepatuhan. kepatuhan hukum. Oleh karena itu, dalam upaya penyadaran hukum, pendidikan atau pendidikan merupakan salah satu cara yang dapat digunakan. Dengan metode pendidikan, seseorang diharapkan mampu membangun karakter yang memahami dan taat hukum sehingga memiliki kemauan untuk menegakkan hukum dan menjadi bagian dari hukum itu sendiri. 1.5.



KESIMPULAN Indonesia dan korupsi menunjukkan bahwa dua hal tidak dapat dipisahkan.



Indonesia identik dengan korupsi dan korupsi juga identik dengan Indonesia. Hal ini tidak bisa dipungkiri, mengingat begitu banyak kasus korupsi di Indonesia yang seolah pecah dan hilang. Kasus-kasus baru korupsi dengan pemain baru atau pemain



lama hampir selalu bermunculan, memberikan kesan bahwa Indonesia penuh dengan korupsi dan korupsi, sebagaimana budaya masyarakat Indonesia. Mengingat korupsi yang terjadi belakangan ini dan seolah tak kunjung usai, membuat masyarakat jadi resah. Permasalahan ini harus segera dicarikan solusinya, menurut saya salah satu solusi yang dapat mencegah penyebab korupsi adalah dengan adanya pendidikan antikorupsi khususnya bagi generasi milenial saat ini. Generasi milenial saat ini sangat membutuhkan pendidikan antikorupsi, karena saat ini banyak remaja yang belum memahami korupsi di Indonesia, dapat menimbulkan kesalahpahaman tentang bentuk-bentuk korupsi, tetapi juga dapat menyebabkan seseorang yang terjebak dalam sistem untuk beradaptasi dengan perilaku korup ini. Maka dari itu, untuk mencegah korupsi kita akan memerlukan pendidikan antikorupsi sebagai landasan dasar generasi milenial dalam memperbaiki mental dan pemahaman karakter tentang korupsi.



DAFTAR PUSTAKA Eko Handoyo, M. H. 2014. Dampak Korupsi Melalui Pendidikan Anti Korupsi Dalam Membentuk Generasi Muda Yang Jujur dan Berintegritas di SMA Semesta Kota Semarang. 8. Widhiyaastuti, I. G. 2017. Meningkatkan Kesadaran Generasi Muda Untuk Berprilaku Anti Korupsi Melalui Pendidikan Anti Koruptif Melalui Pendidikan Anti Korupsi M `mnnnnnn 9. Khorunisa, Nisa. 2019. Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi pada Generasi Milenial. https://kompasina.com. Diakses pada 1 November 2019 pukul 20.07. Ridlwan Nasir, (Ed.), Dialektika Islam dengan Problem Kontemporer, (Surabaya : IAIN Press & LKiS, 2006). 277



Ahmad Fawa’id, Sultonul Huda (Ed.), NU Melawan Korupsi: Kajian Tafsir dan Fiqih, (Jakarta: Tim Kerja Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, 2006). 1 Muhammad Azhar (Et.al), Pendidikan Antikorupsi, (Yogyakarta: LP3 UMY, Partnership, Koalisis Antarumat Beragama untuk Antikorupsi, 2003). 28 Ibid. 281-282 Samuel Huntington, Political Order in Changing Societies, (New Haven and London: Yale University. Press,1968: 59). Syamsul Anwar (Et.al), Fikih Antikorupsi Perspektif Ulama Muhammadiyah Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, (Jakarta: Pusat studi Agama dan Peradaban (PSAP), 2006). 10 Ahmad Fawa’id, Sultonul Huda (Ed.), NU Melawan Korupsi: Kajian Tafsir dan Fiqih, (Jakarta: Tim Kerja Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, 2006), 24. Abd. Rahman Assegaf, Pendidikan Tanpa Kekerasan, (Yogyakarta: Tiara Wacana, 2004), 121. Syamsul Anwar (Et.al), Fikih Antikorupsi Perspektif Ulama Muhammadiyah Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah,18. Jeremy Pope, Strategi Memberantas Korupsi; Elemen Sistem Integritas Nasional, (terj.) Masri Maris, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2007), xxvi.