Arya Renaldy [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Implementasi Bela Negara pada Pejabat keuangan, bendahara, dan administrasi.



Menurut UU No.15 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, aparatur sipil negara yang memiliki peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta harus memiliki integritas, profesionalitas, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; sehingga mampu menyelenggarakan pelayanan public bagi masyarakat. Dalam menjalankan peran sebagai unsusr perekat bangsa sebagaimana dimaksud diatas, perlu menggiatkan penerapan nilai-nilai Pancasila dan bela negara sehingga pegawai kementrian keuangan dapat memahami secara mendalam makna kesatuan dan persatuan bangsa dan senantiasa mengamalkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam menjalankan tugasnya Pegawai Kementrian Keuangan dimbau: Memegang teguh nilai-nilai Pancasila Memegang teguh nilai-nilai dasar bela negara yaitu, kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, yakin kepada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, memiliki kemampuan bela negara baik secara psikis maupun fisik, dan semangat mewujudkan negara yang berdaulat, adil, dan Makmur. Menerapkan hal berikut:  



 







Berinisiatif untuk mengetahui dan memahmi dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan bela negara. Senantiasa memberikan inspirasi dalam memperkokoh karakter dan jati diri bangsa melalui pengamalan nilai-nilai Pancasila dan bela negara. Memahami dan melakukan peran ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa demi menjaga kerukunan dan keutuhan NKRI. Menumbuhkan kesadaran baru untuk mempersempit keesenjangan sosiak antar pelaku ekonomi, antar daerah, antar bidang, antar sektor, dan antar wilayah. Bersikap positif dan mendukung pelaksanaan kegiatan pengarusutamaan Pancasila dan nilai-nilai dasar bela negara.



Memperingati hari lahirnya Pancasila. Menaati dan menerapkan ketentuan-ketentuan mengenai kode etik dan kode perilaku serta disiplin yang telah ditetapkan baik di lingkungan kementrian keuangan maupun di lingkungan unit kerja masing-masing.



Upaya bela negara tidak harus dilakukan dengan mengangkat senjata, seorang akuntan pun dapat melakukan upaya bela negara dengan kompetensi yang dimilikinya. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Prof. Dr. Abdul Halim, M.B.A pada kuliah umum “Profesionalisme Akuntan Berkarakter Bela Negara dalam Upada Menjaga Aset Negara” yang disampaikan kepada para mahasiswa dan para tamu undangan di Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur pada Selasa, 17 Oktober 2017. Dalam kuliahnya, Prof. Dr. Abdul Halim, M.B.A menambahkan, peran nyata akuntan dalam bela negara adalah dengan “mengamankan” keuangan dan aset negara. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia disebutkan pengelolaan keuangan negara yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk kemakmuran rakyat. Bentuk belanja negara paling banyak ada pada sektor pendidikan, infrastruktur, kesehatan, dan penguatan reformasi kelembagaan. Mengingat Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk terbanyak ketiga di dunia dan memiliki luas area yang sangat besar maka pemerintah membentuk pemerintah daerah guna memberikan layanan publik yang tidak mungkin diberikan secara sentralistik. Penyerahan wewenang pemerintahan dari pemerintah kepada pemerintah daerah disebut desentralisasi. Menurut UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wujud desentraliasisai pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam aspek keuangan adalah pemberian sumber-sumber keuangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, pengalokasian dana perimbangan kepada pemerintah daerah, dan pemberian pinjaman dan atau hibah kepada pemerintahan daerah. Pengelolaan keuangan di daerah tertuang dalam Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD). Berdasarkan undang-undang ditetapkan kekuasaan pengelolaan keuangan negara berada di tangan presiden dan menteri keuangan sebagai bendahara umum negara. Dengan desentralisasi, pengelolaan keuangan daerah atau kuasa pengguna anggaran dilimpahkan kepada kepala daerah. Mengingat APBN/D/Des disusun untuk menjaga daya tahan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, maka pengelolaannya harus dilaksanakan dengan seksama. Peran akuntan dalam pengelolaan keuangan negara menjadi krusial, dimulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan dan pengendalian.



Terjadinya penyelewengan terhadap keuangan negara dikarenakan adanya kesempatan dan kurangnya integritas pada pengelola keuangan negara. Peran dunia pendidikan pada pengelolaan keuangan negara tidak lagi hanya sebatas mendidik akuntan yang professional, namun juga berintegritas. Dengan dikelola akuntan yang berintegritas, pengelolaan keuangan negara dapat mencapai tujuan negara, transparan dan akuntabel.



FRAUD Fraud (kecurangan) adalah tindakan ilegal yang dilakukan satu orang atau sekelompok orang secara sengaja atau terencana yang menyebabkan orang atau kelompok mendapat keuntungan, dan merugikan orang atau kelompok lain. Kecurangan dibagi dalam tiga kelompok sebagai berikut: 1. Kecurangan Laporan Keuangan (Financial Statement Fraud) Kecurangan Laporan Keuangan dapat didefinisikan sebagai kecurangan yang dilakukan oleh manajemen dalam bentuk salah saji material Laporan Keuangan yang merugikan investor dan kreditor. Kecurangan ini dapat bersifat financial atau kecurangan non financial. 2. Penyalahgunaan aset (Asset Misappropriation) Penyalahagunaan aset dapat digolongkan ke dalam ‘Kecurangan Kas’ dan ‘Kecurangan atas Persediaan dan Aset Lainnya’, serta pengeluaran-pengeluaran biaya secara curang (fraudulent disbursement). 3. Korupsi (Corruption) Korupsi dalam konteks pembahasan ini adalah korupsi menurut ACFE, bukannya pengertian korupsi menurut UU Pemberantasan TPK di Indonesia. Menurut ACFE, korupsi terbagi ke dalam pertentangan kepentingan (conflict of interest), suap (bribery), pemberian illegal (illegal gratuity), dan pemerasan (economic extortion). Pada dasarnya kecurangan sering terjadi pada suatu suatu entitas apabila : a. Pengendalian intern tidak ada atau lemah atau dilakukan dengan longgar dan tidak efektif. b. Pegawai dipekerjakan tanpa memikirkan kejujuran dan integritas mereka. c. Pegawai diatur, dieksploitasi dengan tidak baik, disalahgunakan atau ditempatkan dengan tekanan yang besar untuk mencapai sasaran dan tujuan keuangan yang mengarah tindakan kecurangan. d. Model manajemen sendiri melakukan kecurangan, tidak efsien dan atau tidak efektif serta tidak taat terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.. e. Pegawai yang dipercaya memiliki masalah pribadi yang tidak dapat dipecahkan , biasanya masalah keuangan, kebutuhan kesehatan keluarga, gaya hidup yang berlebihan. f.



Industri dimana perusahaan menjadi bagiannya, memiliki sejarah atau tradisi kecurangan.



Untuk hal tersebut , kecurangan yang mungkin terjadi harus dicegah atau diatasi antara lain dengan cara –cara berikut : 1)



Membangun struktur pengendalian intern yang baik



Dengan semakin berkembangnya suatu perusahaan, maka tugas manajemen untuk mengendalikan jalannya perusahaan menjadi semakin berat. Agar tujuan yang telah ditetapkan top manajemen dapat dicapai, keamanan harta perusahaan terjamin dan kegiatan operasi bisa dijalankan secara efektif dan efisien, manajemen perlu mengadakan struktur pengendalian intern yang baik dan efektif mencegah kecurangan.



2)



Mengefektifkan aktivitas pengendalian a. Review Kinerja



Aktivitas pengendalian ini mencakup review atas kinerja sesungguhnya dibandingkan dengan anggaran, prakiraan, atau kinerja priode sebelumnya, menghubungkan satu rangkaian data yang berbeda operasi atau keuangan satu sama lain, bersama dengan analisis atas hubungan dan tindakan penyelidikan dan perbaikan; dan review atas kinerja fungsional atau aktivitas seseorang manajer kredit atas laporan cabang perusahaan tentang persetujuan dan penagihan pinjaman. b. Pengolahan informasi Berbagai pengendalian dilaksanakan untuk mengecek ketepatan, kelengkapan, dan otorisasi transaksi. Dua pengelompokan luas aktivitas pengendalian sistem informasi adalah pengendalian umum ( general control ) dan pengendalian aplikasi ( application control). c. Pengendalian fisik Aktivitas pengendalian fisik mencakup keamanan fisik aktiva, penjagaan yang memadai terhadap fasilitas yang terlindungi dari akses terhadap aktiva dan catatan; otorisasi untuk akses ke program komputer dan data files; dan perhitungan secara periodic dan pembandingan dengan jumlah yang tercantum dalam catatan pengendali. 3) Meningkatkan kultur perusahaan Meningkatkan kultur perusahaan dapat dilakukan dengan mengimplementasikan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang saling terkait satu sama lain agar dapat mendorong kinerja sumbersumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasikan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. 4) Mengefektifkan fungsi internal audit



Walaupun internal auditor tidak dapat menjamin bahwa kecurangan tidak akan terjadi, namun ia harus menggunakan kemahiran jabatannya dengan saksama sehingga diharapkan mampu mendeteksi terjadinya kecurangan dan dapat memberikan saran-saran yang bermafaat kepada manajemen untuk mencegah terjadinya kecurangan.resiko yang dihadapi perusahaan diantaranya adalah Integrity risk, yaitu resiko adanya kecurangan oleh manajemen atau pegawai perusahaan, tindakan illegal, atau tindak penyimpangan lainnya yang dapat mengurangi nama baik / reputasi perusahaan di dunia usaha, atau dapat mengurangi kemampuan perusahaan dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya. Adanya resiko tersebut mengharuskan internal auditor untuk menyusun tindakan pencegahan / prevention untuk menangkal terjadinya kecurangan sebagaimana diuraikan dalam bagian sebelumnya. Namun, pencegahan saja tidaklah memadai, internal auditor harus memahami pula bagaimana cara mendeteksi secara dini terjadinya kecurangan-kecurangan yang timbul. Tindakan pendeteksian tersebut tidak dapat di generalisir terhadap semua kecurangan. Masing-masing jenis kecurangan memiliki karakteristik tersendiri, sehingga untuk dapat mendeteksi kecurangan perlu kiranya pemahaman yang baik terhadap jenis-jenis kecurangan yang mungkin timbul dalam perusahaan.



Contoh Kasus Keuangan pada Instansi Pemerintah Metrotvnews.com, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 9,72 triliun dari 12.947 kasus. Kerugian tersebut ialah hasil ketidakpatuhan hingga inefisiensi. Kepala BPK Hadi Poernomo mengungkapkan hal itu di Jakarta, Selasa (2/4). Dia menyampaikan temuan BPK atas audit kinerja, pemeriksaan dengan tujuan tertentu, dan pemeriksaan keuangan di pemerintah pusat, daerah, BUMN, BUMD, perusahaan kontraktor kontrak kerja sama migas (KKKS), BLU, dan sebagainya di mana ditemukan Hadi mengatakan, sebanyak 3.990 kasus di antaranya merupakan ketidakpatuhan yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp5,83 triliun. Sebanyak 4.815 kasus ialah kelemahan Sistem Pengendalian Internal (SPI), 1.901 kasus penyimpangan administrasi, dan sebanyak 2.241 kasus berpotensi merugikan negara senilai Rp3,88 triliun. “Rekomendasi BPK terhadap kasus tersebut ialah penyerahan aset atas penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan,” kata Hadi menjelaskan ketika melaporkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II2012 ke DPR kemarin. Sementara untuk temuan yang kedua, rekomendasinya ialah perbaikan SPI atau tindakan administratif yang diperlukan. DPR diminta untuk memantau penyelesaian terhadap kasus-kasus tersebut. “Tentu kami sepakat nilai temuan tersebut bukan jumlah yang kecil, tetapi sangat besar. Temuan tersebut terus terjadi secara berulang setiap tahun sehingga jika kita tidak bersama-sama mendorong penyelesaian tindaklanjutnya dan menanggulangi supaya tidak terus berulang, maka potensi terjadinya kerugian yang lebih besar dapat terjadi,” lanjut Hadi. Termasuk dalam pemeriksaan kinerja 154 entitas di pemerintah daerah, dan sebagainya, Hadi menceritakan, BPK menemukan inefektivitas sebanyak 1.440 kasus senilai Rp1,22 triliun, 36 ketidahkhematan senilai Rp56,73 miliar, serta 12 kasus inefisien Rp141,34 miliar.



pusat, kasus kasus senilai



“Selama proses pemeriksaan, entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan senilai Rp124,13 miliar,” tutur Hadi. Sebagai gambaran, pada pemeriksaan semester I-2012, BPK menemukan 13.105 kasus dengan nilai Rp12,48 triliun dengan rincian kasus ketidakpatuhan sebanyak 3.976 kasus senilai Rp8,92 triliun dan 9.129 kasus dengan nilai Rp3,55 triliun kelemahan SPI, inefisiensi dan inefektivitas serta penyimpangan administratif.



Pada periode pemeriksaan sebelumnya, penyetoran ke negara/daerah/perusahaan berjumlah Rp311,34 mliar. (Gayatri).



kas



Analisis Mengenai Contoh Kasus Di Atas: 1. Identifikasi kasus. Dari kasus di atas dapat diketahui bahwa banyak sekali entitas pemerintahan baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang bekerja secara tidak efisien. Hal tersebut sangat merugikan negara karena sumber dana yaitu dana APBN yang digunakan tidak sebanding dengan kinerja yang dihasilkan oleh instansi pemerintahan tersebut. Kinerja yang dihasilkan oleh instansi pemerintah yang tidak efisien tersebut akan berakibat pada tidak tercapainya tujuan yang telah ditetapkan. Hal itu juga berakibat terjadinya pemborosan anggaran karena tidak efisiennya kinerja instansi pemerintahan. 2. Permasalahan yang timbul dari kasus di atas. Dari identifikasi kasus di atas maka dapat disimpulkan bahwa masalah yang muncul adalah penyimpangan yang dilakukan oleh instansi pemerintahan pada pengelolaan anggaran dan juga penyalahgunaan anggaran serta penyimpangan administratif lainnya yang diakibatkan karena lemahnya sistem pengendalian intern pada instansi pemerintahan tersebut. Hal tersebut merugikan negara serta tidak tercapainya tujuan yang telah direncanakan dan ditetapkan sebelumnya. 3. Apakah yang seharusnya dilakukan agar kasus tersebut bisa dihindari. Seharusnya instansi pemerintah baik itu pusat ataupun daerah meningkatkan sistem pengendalian intern. Karena dengan kuatnya sistem pengendalian intern maka hal-hal yang terjadi di atas bisa berkurang bahkan tidak terjadi lagi. Selain itu juga perlu adanya kontrol dari pihak luar baik itu auditor maupun masyarakat kita untuk ikut serta dalam pengawasan kinerja dari instansi pemerintahan supaya tidak terjadi penyimpangan, penyelewangan maupun penyalahgunaan dalam pengelolaan agar tujuan yang direncanakan dan dihasilkan tercapai. Kesadaran instansi pemerintahan dalam mengelola dan menggunakan anggaran juga penting karena anggaran tersebut berasal dari uang rakyat sehingga apabila terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dan penggunaan maka akan merugikan masyarakat. 4. Akibat yang ditimbulkan dari permasalahaan di atas. Akibat yang ditimbulkan dari permasalahaan di atas seperti penyimpangan dan pemborosan dalam pengelolaan penggunaan anggaran yang terjadi pada instansi pemerintahan adalah tidak tercapainya tujuan yang telah direncanakan sebelumnya dan juga kerugian yang harus ditanggung oleh



pemerintah karena hal tersebut akan berakibat pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja instansi pemerintah. 5. Saran dan rekomendasi yang dapat diberikan. Saran yang diberikan agar masalah tersebut bisa terselesaikan adalah dengan memberikan pengarahan terhadap pegawai pemerintahan dan juga memberikan pengetahuan agama yang mendalam sehingga pegawai akan mengurungkan niat apabila ingin melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran pemeintah. Yang kedua adalah pemerintah perlu untuk bersikap transparan dan akuntanbilitas kepada pemerintahan pusat hingga daerah karena dengan adanya transparansi dan akuntabilitas keuangan yang jelas maka visi, misi serta tujuan yang hendak dicapai akan bisa terwujud dengan baik sesuai dengan apa yang di inginkan. Dan yang terakhir adalah harus adanya evaluasi secara periodik dalam rangka untuk mempertanggung jawabkan dan melaporkan segala kegiatan yang telah dilakukan dalam pengelolaan anggaran pemerintah.



A. Contoh kasus kepegawaian pada instansi pemerintah : DPRD Garut temukan kecurangan seleksi CPNS K2 Sindonews.com - Anggota Komisi A DPRD Garut menemukan kecurangan dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari tenaga honorer kategori dua (K2).



“Dari beberapa penelusuran yang dilakukan, ternyata ada tenaga honor tahun 2007 yang lulus menjadi PNS. Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah No.48 tahun 2005, tenaga honor yang berhak jadi PNS adalah mereka yang telah mengabdi di bawah tahun 2004,” ujar anggota Komisi A DPRD Garut Wawan Kurnia, Senin (24/2/2014). Berdasarkan laporan yang dia terima, banyak tenaga honor yang telah bekerja sejak 2002, namun tidak lolos seleksi CPNS K2. Sebagai contoh, anggota forum tenaga kerja kontrak yang telah bekerja sejak lama, berjumlah 1.700 anggota, hanya diterima 200 orang saja. “Mereka telah mengabdi sejak lama di pemerintahan, namun tidak lulus,” tegasnya. Atas ketidakadilan itu, anggota DPRD Garut meminta Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah (BKD) Garut untuk melakukan verifikasi selama pemberkasan CPNS. Dia juga meminta agar BKD menganulir CPNS yang tidak memenuhi syarat. "Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Kabupaten Garut Asep Sulaeman akan membentuk tim investigasi untuk menelusuri kasus ini. Kami akan telusuri kasus ini,” terangnya. Asep menilai, indikasi kecurangan di proses seleksi CPNS bisa saja terjadi. Alasannya karena keterangan masa kerja dibuat oleh kepala kantor intansi masing-masing, bukan oleh BKD Garut. “Ada indikasi saling membantu, karena itu bila terbukti ada pejabat yang membuat surat keterangan palsu bagi pegawai honorer yang lulus CPNS akan kena sanksi,” ungkapnya. Seperti diketahui, tenaga honorer K2 di Garut yang tidak lulus akan melakukan aksi ke Istana Presiden, di Jakarta, pada Rabu 26 Februari 2014 mendatang. Menurut informasi yang dihimpun, aksi tersebut akan dilakukan secara serempak. “Forum Aliansi Guru dan Karyawan (FAGAR) Garut positif akan ke Jakarta. Kami akan bergerak bersama forum tenaga honor lain di Indonesia,” kata Ketua DPP FAGAR Garut Saepulloh. Diungkapkan Saepulloh, janji yang ditawarkan oleh Bupati Garut Rudy Gunawan untuk bersama-sama datang ke Kemenpan dan BKN hingga kini belum ada kabar. Dari informasi yang diterimanya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sedang melakukan validasi data peserta tes CPNS yang lolos. “Sampai hari ini belum ada undangan dari bupati, katanya akan dikaji dulu di pemda. Dengan atau tanpa undangan Bupati Garut, kami tetap akan ke Jakarta. Kekuatan massa dari Garut sekira dua bus, sedangkan massa dari Jawa Barat 20 bus,” jelasnya. 1. Identifikasi kasus



Dari kasus di atas dijelaskan bahwa anggota DPRD Garut menilai adanya indikasi kecurangan dalam proses seleksi CPNS karena keterangan masa kerja dibuat oleh kepala kantor instansi masing-masing dari peserta seleksi sehingga antara kantor instansi dengan peserta seleksi bisa saling membantu. Berdasarkan laporan yang dia terima, banyak tenaga honor yang telah bekerja sejak 2002, namun tidak lolos seleksi CPNS. Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah No.48 tahun 2005, tenaga honor yang berhak jadi PNS adalah mereka yang telah mengabdi di bawah tahun 2004. 2. Permasalahan yang timbul dari kasus di atas Dari identifikasi kasus di atas dapat disimpulkan adanya kecurangan dalam seleksi penerimaan CPNS hal tersebut akibat kurang telitinya petugas pengecekan arsip karena ditemukan banyak peserta seleksi yang memalsukan surat keterangan masa kerja. Hal itu tentu sangat merugikan peserta penerimaan CPNS yang lain karenan yang seharusnya lolos seleksi pada kenyataannya tidak lolos seleksi. 3. Apakah yang harus dilakukan supaya masalah tersebut dapat dihindari. Hal yang harus dilakukan supaya masalah tersebut bisa dihindari adalah melakukan identifikasi atau verifikasi yang lebih mendetail oleh petugas pemeriksa dan penyeleksi supaya tidak kecolongan seperti contoh dipalsukannya masa kerja yang dibuat oleh instansi dari masing-masing peserta seleksi. Dalam hal ini seharusnya pembuatan surat masa kerja dibuat oleh badan kepegawaian daerah tidak oleh instansi dari masing-masing peserta seleksi karena bisa terjadi kecurang seperti kasus di atas. 4. Akibat yang ditimbulkan dari contoh permaslahan di atas. Akibat yang ditimbulkan dari permasalahan di atas adalah pegawai yang masa kerjanya kurang dari yang disyaratkan diterima menjadi PNS tetapi hal sebaliknya, ada banyak pegawai yang masa kerjanya sudah memenuhi syarat malah tidak diterima menjadi PNS. Hal itu tentu sangat merugikan pegawai yang merasa masa kerjanya lama tetapi tidak lolos seleksi. Dan tentu saja masyarakat juga akan memberikan nilai buruk atas kinerja pemerintah dengan adanya hal tersebut. 5. Saran dan rekomendasi yang dapat diberikan Seharusnya pemerintah dalam hal ini BKD melakukan pemeriksaan dan verifikasi ulang terhadap berkas-berkas dan data peserta penerimaan CPNS supaya hal seperti itu tidak terjadi. Saran yang kedua adalah pembuatan surat keterangan masa kerja sebaiknya tidak dilakukan oleh instansi dari masing-masing perserta



karena hal tersebut sangat rawan terjadi kecurangan yang berupa pemalsuan masa kerja pegawai yang akan mendaftar CPNS tersebut.



Surat Edaran Nomor SE -12 /MK.1/2019, Tentang Penerapan Nilai-Nilai Pancasila dan Bela Negara Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementrian Keuangan. http://www.sdm.depkeu.go.id/peraturan/doc/SE %20Nomor%2012%20Tahun%202019%20tentang%20Penerapan %20Nilai-Nilai%20Pancasila%20dan%20Bela%20Negara.pdf. Magister Akuntansi FEB UGM (17 Oktober 2017). Profesionalisme Akuntan Berkarakter Bela Negara dalam Upaya Menjaga Aset Negara. Diakses pada 11 Februari 2020 melalui https://maksi.feb.ugm.ac.id/2017/10/17/profesionalisme-akuntanberkarakter-bela-negara-dalam-upada-menjaga-aset-negara/ Academia, Contoh Kasus Keuangan pada Instansi Pemerintah. Diakses pada 11 Februari 2020 melalui https://www.academia.edu/10042935/A._Contoh_Kasus_Keuangan_pada_ Instansi_Pemerintah