Aspek Perhitungan Jasa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ASPEK PERHITUNGAN JASA 1. Bentuk-bentuk kontrak dari aspek perhitungan jasa yang akan di bayar oleh Pengguna Jasa ke Penyedia Jasa yang dikenal dan dipakai di Indonesia : a. Biaya Tanpa Jasa (Cost Without Fee) 



Biaya tanpa jasa adalah bentuk kontrak dimana Penyedia Jasa hanya dibayar biaya pekerjaan yang dilaksanakan tanpa mendapat imbalan jasa. Contoh dari bentuk kontrak ini seperti pekerjaan yang bersifat sosial misalkan pembangunan tempat ibadah (masjid, pesantren, gereja, kuil), yayasan sosial, panti asuhan, dll.







Dalam melaksanakan bentuk kontrak seperti ini, Penyedia Jasa biasanya jarang memperoleh keuntungan, namun dengan efisiensi pemakaian material dan mengusahakan percepatan pekerjaan untuk menekan biaya overhead, maka Penyedia Jasa dapat memperoleh keuntungan walaupun terbilang minim.







Menurut Robert D. Gilbreath dalam bukunya Managing Construction Contracts, Halaman 50 pada intinya menyebutkan : “Dalam pengaturan ini, Penyedia Jasa hanya diganti biaya-biaya yang telah dikeluarkan. Tidak ada jasa yang dibayarkan. Bila digunakan biasanya terbatas pada pekerjaan



yang



dilaksanakan



untuk



organisasi-organisasi



nirlaba



(Perguruan Tinggi, Yayasan Sosial, dsb) dimana Penyedia Jasa memperoleh keuntungan dengan berperan serta dalan usaha tersebut.” b. Biaya Ditambah Jasa (Cost Plus Fee) 



Pengertian untuk bentuk kontrak ini adalah Penyedia Jasa dibayar seluruh biaya untuk melaksanakan pekerjaan, ditambah jasa yang biasanya dalam bentuk persentase dari biasa (misalkan 10%)







Tahun 1966, bentuk kontrak ini dilarang pemerintah karena dapat mengakibatkan pemborosan biaya pekerjaan/proyek yang seharusnya tidak perlu terjadi.







Tahun 2000 melalui Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 Pasal 20 Ayat (3) huruf a angka 3 mengenai Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, bentuk kontrak Cost Plus Fee dihidupkan kembali.







Menurut Robert D. Gilbreath dalam bukunya Managing Construction Contracts, Halaman 54 pada intinya menyebutkan : “Dalam pengaturan ini, para Penyedia Jasa dibayar untuk biaya-biaya yang sudah dikeluarkan dan diberi jasa secara proporsional bagi biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan beberapa bagian atau seluruh pekerjaan. Semakin tinggi biaya-biaya langsung semakin tinggi jasa konstruksi. Jika cara ini tetap digunakan batasi jangkauan waktunya untuk periode pelaksanaan yang pendek, dengan biaya rendah atau pekerjaan darurat ini diserahkan pelaksanaanya kepada para Penyedia Jasa yang dapat dipercaya.”



c. Biaya Ditambah Jasa Pasti (Cost Plus Fixed Fee) 



Bentuk kontrak ini pada dasarnya sama dengan bentuk kontrak Biaya ditambah Jasa (Cost Plus Fee). Letak perbedaannya adalah terletak pada jumlah imbalan (fee) untuk Penyedia Jasa.







Untuk jenis bentuk kontrak seperti ini, sudah ditentukan dengan pasti (fixed fee) dari awal jumlah imbalan/jasa Penyedia Jasa yang akan diberikan walaupun biaya berubah.







Menurut Robert D. Gilbreath dalam bukunya Managing Construction Contracts, Halaman 53 pada intinya menyebutkan : “Pilihan ini mengijinkan Penyedia Jasa untuk dibayar atas semua biaya yang dikeluarkan dan menerima sejumlah imbalan/fee pasti/tetap untuk jasa yang diberikan. Imbalan pasti tersebut ditetapkan sebelum kontrak ditandatangani dan tidak berubah kecuali lingkup pekerjaan diubah. perubahan pada pekerjaan membutuhkan evaluasi detail dan perundingan sebagai dampak terhadap imbalan pasti. Metode ini biasa untuk kontrakkontrak konstruksi dan untuk beberapa kontrak jasa.”



Adapun bentuk-bentuk lain yang dipergunakan di Amerika Serikat antara lain : a. Cost Sharing b. Cost Plus Incentive Fee c. Cost Plus Awarded Fee