ASUSILA [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up

ASUSILA [PDF]

BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar belakang Fenomena yang sering muncul melaui media masa, elektronik, cetak dan media internet

11 0 362 KB

Report DMCA / Copyright

DOWNLOAD FILE


File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar belakang Fenomena yang sering muncul melaui media masa, elektronik, cetak dan media internet. Saat ini ada pengaruh globalisasi yang munculnya dengan adanya perkembangan teknologi adalah muncul tindakan pelanggaran hak asasi manusia dalam kelompok remaja dan kelomok orang tua yaitu sikap yang bertantangan dengan nilai-nilai yang ada dalam butir-butir pancasila. Pancasila sebagai dasar negara berfungsi sebagai dasar filosofis untuk menata dan mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut dapat dijabarkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara berarti : 1) Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaran Negara 2) Pancasila dijadikan dasar dalam pengaturan dan sistem pemerintahan Negara 3) Pancasila merupakan sumber hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Pancasila sebagai Ideologi Nasional dari Negara Kesatuan Republik Indonesia Ideologi dapat diartikan sebagai ajaran, doktrin, atau ilmu yang diyakini kebenarannya, disusun secara sistematis, dan diberi petunjuk pelaksanaanya dalam menanggapi dan menyelesaikan masalah yang ada dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Menurut Hand Out oleh Ratmoko (2012), secara harfiah, “Ideologi” berarti ilmu tentang gagasan, cita-cita. Istilah Ideologi berasal dari kata “idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita. Dan “logos” yang berarti ilmu. Dalam pengertian seharihari, “idea” disamakan artiannya dengan “cita-cita”. Cita-cita yang dimaksud bersifat tetap yang harus dicapai, sehingga cita-cita itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau paham. Ideologi adalah seperangkat gagasan, ide, cita-cita, dari sebuah masyarakat tentang kebaikan bersama yang dirumuskan dalam bentuk tujuan yang harus dicapai dan cara yang digunakan untuk mencapai tujuan itu. Dalam arti luas, Ideologi dipergunakan untuk segala kelompok cita-cita, nila-nilai dasar, dan keyakinan-keyakinan yang mau dijunjung tinggi sebagai pedoman normatif. Dalam arti sempit Ideologi adalah gagasan-gagasan atau teori yang menyeluruh tentang makna hidup dan nilai-nilai yang mau menentukan dengan mutlak bagaimana manusia harus hidup dengan bertindak.



Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia harus juga melindungi warga Negara yang menghuni tanah air RI agar tidak terpengaruh dengan budaya-budaya luar yang bersifat negatif, seperti contoh konkrik porno grafi, foto seks, dan cara berpakaian yang mengganggu pandangan mata. Budaya ini tidak sesuai dengan nilai-nilai normal yang ada di Indonesia. Dan juga hal sederhana lainya yaitu semakin berkembang atau tingginya teknologi juga semakin tinggi pakaian rok pada wanita. Pada zaman budaya nenek moyang kita cara berpakai mereka perlu dicontoh agar budaya tersebut bertahan dan turun temurun. Kasus tindakan asusila sangat penting dibahas, agar kita sebagai seorang mahasiswa dapat lebih peduli terhadap masalah yang terjadi disekitar kita. Dan juga untuk menyadarkan kepada pihak – pihak yang terkait agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap kelayakan dan keamanan karena hal tersebut menyangkut kepentingan publik. Kasus pelanggaran asusila yang pernah terjadi ditempat tersembunyi bahkan ditempat umum seperti permasalahan berupa tindakan asusila pada angkutan umum banyak menimbulkan dampak bagi semua pihak, untuk itu perlu tindakan alternatif



untuk mengurangi ataupun



menyelesaikan permasalahan pelanggran tindakan asusila pada angkutan umum sehingga angkutan umum seperti angkot, metromini, bus kota, dan lain-lain. Kasus tindakan asusila pada angkutan umum pemerintah, kepolisian bersama pengelola angkutan umum lebih memperhatikan kembali sistem keamanan dan kelayakan pada angkutan umum, perlu juga uji KIR yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan untuk menilai kelayakan kendaraan. dan juga memeriksa mengenai kondisi fisik kendaraan termasuk pemasangan modifikasi kaca gelap dan ornament di dalam kendaraan seperti sound system yang terlalu kencang, hal tersebut dilakukan untuk menjamin kenyamanan dan keamanan pengguna jasa angkutan umum. 1.2 Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang diatas penulis merumuskan masalah yang perlu di bahas sebagai berikut: 1. Apa sajakah jenis-jenis pelanggaran tindakan asusila ? 2. Apa saja faktor-faktor penyebab timbulnya pelanggran tindakan asusila ? 1.3 Tujuan Dari rumusan masalah diatas maka tujuan yang perlu diketahui adalah 1. Agar pelajar atau mahasiswa dan masasyarakat pada umumnya mengetahui jenisjenis pelanggaran tindakan asusila. 2. Mengetahui faktor-faktor penyebab timbulnya pelanggaran tindakan asusila.



BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1. Pengertian Asusila adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma atau kaidah kesopanan yang saat ini cenderung banyak terjadi kalangan masyarakat, teruatama remaja. Menurut pandangan pancasila pada sila ketiga tindakan asusila merupakan tindakan pelanggaran dan menyimpang dari nilai-nilai moral manusia. Menurut KUHP bahwa tindak pidana perkosaan termasuk dalam kejahatan terhadap kesopanan BAB XIV yang dimulai dari pasal 281-303 KUHP. Tindak pidana kesopanan dibentuk untuk melindungi kepentingan hukum (rechtsbelang) terhadap rasa kesopanan masyarakat (rasa kesusilaan di dalamnya). Norma-norma kesopanan berpijak pada tujuan menjaga keseimbangan batin dalam hal rasa kesopanan bagi setiap manusia dalam pergaulan hidup masyarakat. Tindak pidana kesopanan merupakan salah satu hal dari sekian kejahatan dalam KUHP. Dalam pengaturannya itu sendiri perkosaan terhadap anak di bawah umur dalam hal hubungan keluarga atau ayah dengan anak di atur secara khusus dalam undang-undang no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang merupakan pembaharuan dari sekian banyak pasal kejahatan terhadap kesopanan telah di atur dalam undang-undang no.23 tahun 2002.



2.2. Hukum Tindakan Asusila Sesungguhnya semua perbuatan asusila adalah hukumnya haram. Sebab segala perbuatan asusila yang dilakukan dilakukan diluar pernikahan adalah perbuatan zina.dalam hal ini asusila yang ber kategori cabul, Perkosaan,Pelecehan seksual. Adapun tindak pidana yang terkait dengan tindakan asusila, seperti pelaku lesbian dan homoseks, kebanyakan ahli hukum menyatakan bahwa si pelaku tidak dihukum hadd melainkan dengan ta’zir. 2.3. Pasal Mengenai Kesusilaan Delik perzinahan diatur dalam Pasal 284 KUHP yang dapat dikategorikan sebagai salah satu kejahatan terhadap kesusilaan. Delik-delik kesusilaan dalam KUHP terdapat dalam dua bab, yaitu Bab XIV Buku II yang merupakan kejahatan dan Bab VI



Buku III yang termasuk jenis pelanggaran. Yang termasuk dalam kelompok kejahatan kesusilaan meliputi perbuatan-perbuatan: a.



Yang berhubungan dengan minuman, yang berhubungan dengan kesusilaan di muka umum dan yang berhubungan dengan benda- benda dan sebagainya yang melanggar kesusilaan atau bersifat porno (Pasal 281 – 283);



b.



Zina dan sebagainya yang berhubungan dengan perbuatan cabul dan hubungan seksual (Pasal 284-296);



c.



Perdagangan wanita dan anak laki-laki di bawah umur (Pasal 297);



d.



Yang berhubungan dengan pengobatan untuk menggugurkan kandungan (Pasal 299);



e.



Memabukkan (Pasal 300);



f.



Menyerahkan anak untuk pengemisan dan sebagainya (Pasal 301);



g. Penganiayaan hewan (Pasal 302); h. Perjudian (Pasal 303 dan 303 bis). Adapun yang termasuk pelanggaran kesusilaan dalam KUHP meliputi perbuatan-perbuatan sebagai berikut : a.



Mengungkapkan atau mempertunjukkan sesuatu yang bersifat porno (Pasal 532535);



b. Yang berhubungan dengan mabuk dan minuman keras (Pasal 536-539); c.



Yang berhubungan dengan perbuatan tindak susila terhadap hewan (Pasal 540, 541 dan 544);



d. Meramal nasib atau mimpi (Pasal 545); e.



Menjual dan sebagainya jimat-jimat, benda berkekuatan gaib dan memberi ilmu kesaktian (Pasal 546);



f.



Memakai jimat sebagai saksi dalam persidangan (Pasal547). Pelanggaran tindakan asusila tidak ada untungnya, bahkan mencoreng nama baik keluarga, merendahkan harga diri, menyiksa diri sendiri dan menjadi tontonan orang lain, timbulnya rasa malu, dan dijauhi oleh banyak teman serta sahabat. Pelanggaran tindakan asusila tejadi di tempat tersembunyi dan waktunya tidak diketahui kapan akan terjadi, datang secara tiba-tiba atau terpaksa.



BAB III PEMBAHASAN



3.1. Jenis-Jenis Pelanggaran Tindakan Asusila Asusila adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma atau kaidah kesopanan yang saat ini cenderung banyak terjadi kalangan masyarakat, teruatama remaja. Menurut pandangan agama (religious) tindakan asusila adalah perbuatan yang fatal yang mengakibatkan dosa dan rendahnya harga diri secara rohani (spiritualitas). Menurut Arief, (2005) bahwa jenis pelanggaran tindakan asusila yaitu: 1.



Voyeurisme, adalah usaha untuk memperoleh kepuasan seksual dengan melihat aura orang lain yang sedang terbuka atau tidak sengaja terbuka. Contohnya kebiasan mengintip orang mandi atau melihat film porno.



2.



Zina atau Heteroseksual, Zina merupakan hubungan seks antara laki-laki dan perempuan diluar pernikahan yang sah, secara psikolog dan seksolog seperti pelacur meraka yang melakukan hubungan seks untuk mendapatkan uang, sedangkan pezina adalah mereka yang melakukan hubungan seks atas dasar suka sama suka untuk memuaskan nafsu.



3.



Homoseks dan lesbian, merupakan pemuasan nafsu antara sesama pria, lesbian adalah pemuasan nafsu seks antara sesama wanita.



4.



Free Sex, yang disebut seks bebas merupakan model hubungan seksual diluar pernikahan yang bebas tanpa ikatan apapun dan hanya dilandasi rasa suka. Orang yang menganut paham free sex mereka berhubuangan sex dengan siapapun yang mereka sukai tanpa memandang bulu, bahkan keluarga sediri.



5.



Samanleven, perbuatan ini disebut kumpul kebo. Samanleven adalah hidup bersama atau berkelompok tanpa sedikitpun melaksanakan pernikahan.



6.



Matubrasi, berasal dari kata latin yaitu masturbation, yang berarti tangan menodai atau onani. Matubrasi adalah pemuasan seks pada diri sendiri dengan menggunakan tangan. Kebiasaan ini akan mengakibatkan kelelahan fisik karena banyak menyerap energi.



7.



Fetisme, perilaku menyimpang yang merasa telah mendapatkan kepuasan seksual hanya defan memegang, memiliki, atau melihat benda atau pakaian yang sering dipakai wanita seperti BH, atau celana dalam.



8.



Sodomi, hubungan seks lewat dubur untuk mendapatkan kepuasan nafsu. Tidakan ini dilakukan terhadap pria maupun wanita dan umumnya mereka terhadap mereka yang dikuasai pelaku secara psikologis.



9.



Pemerkosaan, memaksa orang lain melakukan hubungan seks. Terjadi pada orang dikenal atau tidak.



10.



Aborsi, pengguguran kandungan atau pembuangan janin. Atau juga penghetian kehamilan atau matinya janin sebelum waktu kehamilan. Dilakukan oleh wanita hamil akibat free sex.



11.



Pelecehan seksual, penghinaan nilai seksual seseorang yang ada dalam tubuhnya. Berupa ucapan, tulisan, tindakan yang dinilai mengganggu atau merendahkan martabat kewanitaan seperti mencolek, meraba, dan mencium mendekap.



12. Pacaran, dalam arti luas pacaran berarti mengenal karakter yang di cintai dengan cara bertatap muka. Pada zaman sekarang pacaran adalah usaha melampiaskan nafsu seksual (hubungan intim) yang tertunda. Menurut pembahasan dalam perkulihan pancasila, pelanggaran tindakan asusila diatas sudah sewajarnya terjadi, namanya aja manusia serba banyak kelemahan dan pengaruh pemikiran yang berdampak buruk dalam dirinya. Semua ini terjadi secara terpaksa atau secara tiba-tiba. Sanksi bagi pelanggran tindakan asusila ini adalah penyesalan dan penyesalan diri, karena menyangkut masalah pribadi seseorang atau individu tersebut. Perkembangan zaman perlu diikuti tapi, jangan terpengaruh oleh arus yang berdampak buruk dalam kehidupan manusia.



3.2. Faktor-Faktor Penyebab Timbulnya Pelanggaran Tindakan Asusila Tindakan asusila bagian dari perbuatan kriminalitas baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Perbuatan yang disengaja berdasarkan kespakatan pelaku dengan yang korban, yang tidak disengaja tindakan secara tiba-tiba pada waktu tertentu. Faktor penyebab timbulnya tindakan asusila yaitu: 1. Pergaulan bebas dan penyalah gunaan layanan internet. 2. Pengaruh ekonomi keluarga yang rendah. 3. Hanya bergaul pada sesama gender saja sehingga ada homo seksual atau lesbian. 4. Cara berpakaian yang salah pada kaum wanita dan Kurang perhatian orang tua. 5. Akibat emosi dan nafsu yang tidak biasa di control atau diatasi. 6. Pengaruh menbaca novel tentang seksual dan menonton film pornografi.



7. Pengaruh penggunaan obat terlarang seperti narkoba. 8. Kurangnya berpuasa dan kurang berdoa 9. Terjadi karena secara terpaksa. 10. Minimnya pengetahuan akan iman kepercayaan. Solusi untuk menanggapi faktor penyebab pelanggaran tindakan asusila adalah kembali pada kesadaran diri kita sendiri, mampu mengedalikan emosi atau perasaan, berpuasa, rajin berdoa, ikut organisasi dan lain sebagainya. Dimana korbon utama pelaku tindakan asusila adalah terutama remaja putri yang selalu pingin tahu dan menghapi hal-hal baru. Orang tua harus tahu dan perhatian terhadap keadaan anaknya didalam pergaulan, mendidik dan memotifasi sang anak agar tidak menjadi korban pelanggaran tindakan asusila. Orang tua merupakan benteng bagi anak supaya terhindar dari tindakan yang asusila. Disisi lain para orang tua menciptakan suasana amanan dan tentram, harmonis, orang tua mendidik anak mulai dari kecil dengan menemkan nilai moral, norma-norma agama, etika, mengarahkan untuk taat pada hukum atau aturan keluarga dan yang ada di Indonesia.



BAB IV PENUTUP



4.1 Kesimpulan Setelah pembahasan masalah telah di bahas, maka kesimpulan yang perlu di ketahui yaitu: 1) Asusila adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma atau kaidah kesopanan yang saat ini cenderung banyak terjadi kalangan masyarakat, teruatama remaja. 2)



Perbuatan pelanggaran tindakan asusila resikonya ditanggung oleh korban sediri, timbulnya penyesalan, tercorengnya nama baik keluaga dan tidak ada lagi keharmonisan didalam keluarga.



4.2 Saran Berdasarkan kesimpulan diatas, maka: 1)



Perlu adanya pemahaman lebih lanjut bagi remaja dan orang dewasa tentang pelanggaran tindakan asusila agar tidak menjadi pelaku atau korban pelanggaran asusila. Orang tua dan guru diharapkan berperan penting mendidik putra - putri dan anak didik mulai dari usia dini dan selanjudnya agar tidak terpengaruh



dalam



pergaulan bebas dan dalam segi penggunaan teknologi yang berdampak buruk terhadap remaja dan orang dewasa. 2)



Solusi untuk menjaga nama baik keluarga dan harga diri perlu memahami faktor penyebab pelanggaran tindakan asusila agar tidak terjebak sebagai korban. Menghindari penggunaan media dari segi sisi negatifnya.



DAFTAR PUSTAKA



Arief,Barda Nawawi , 2005. “Kebijakan Penanggulangan Cyber Crime – Cyber Sex”, Makalah Seminar : “Kejahatan Kesusilaan Melalui Cyber Crime Dalam Perspektif Agama, Hukum, dan Perlindungan Korban”, F.H. UNSWAGATI, Cirebon, 20 Agustus 2005. Dalam http://id.shvoong.com/humanities/theory-criticism/2035989-pengertian asusila/#ixzz2UacdhLDh (diakses tanggal 28 Mei 2013). Dalam http://mbaladewaline.blogspot.com/2013/02/pengertian-macam-macam-pasalasusila.html (diakses tanggal 2 Juni 2013). Dalam http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/17369/3/Chapter%20II.pdf (diakses tanggal 2 Juni 2013). Dalam http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/17369/3/Chapter%20II.pdf (Diakses tanggal 80 Juni 2013). Ratmoko, 2012. Hand Out Penndidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan. Ukwk Malang. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). S Verawaty Susi, 2005. “ Delik Kesusilaan Yang Dilakukan Oleh Anak Ditinjau Dari Aspek Kriminologi (Studi Kasus Dipengadilan Medan No. 326/pid.B/2003/PN.Mden). http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/36969/1/010200075.pdf tanggal 08 Juni 2013).



(diakses