Surat Dakwaan Asusila [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEJAKSAAN NEGERI BANDA ACEH Jl. Cut Mutia No. 18, Kp. Baru, Kec. Baitturrahman, Kota Banda Aceh, Aceh. “UNTUK KEADILAN”



SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : 26/Pid.Sus/2020/PN Bna a.



Identitas Terdakwa : Nama Lengkap



: Fathur bin Juneid



Tempat Lahir



: Medan



Umur / Tanggal Lahir



: 29 / 01 Januari 1991



Jenis Kelamin



: Laki-laki



Kebangsaan



: Indonesia



Tempat Tinggal



: Jalan Teuku Umar No 100 Banda Aceh



Agama



: Islam



Pekerjaan



: Masseur / Terapis



Pendidikan



:-



b. Penahanan



:



Lapas c.



DAKWAAN



: 3 September 2020 s/d 26 September 2020 :



Bahwa ia Terdakwa Fathur bin Juneid, pada hari Rabu, tanggal 2 September 2020, sekitar pukul 12.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2020 bertempat di Ibnu Spa yang terletak di Jalan Cut Nyak Dien Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, yang dengan sengaja melakukan perbuatan asusila atau perbuatan cabul terhadap orang lain yaitu saksi korban Muntarsih (Perempuan, Lahir di Meulaboh, pada tanggal 17 Agustus 2012) tanpa kerelaan korban, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : 1. Bahwa Fathur bin Juneid yang bekerja sebagai masseur/terapis di Ibnu Spa. Kemudian pada hari Rabu, tanggal 2 September 2020, sekira pukul 12.15 WIB saksi korban mendatangi Ibnu Spa untuk pijat karena badan masuk angin. Di tunjuk terdakwa sebagai tukang pijatnya dan mempersilakan saksi korban untuk naik ke



lantai II. Saat di kamar pijat seperti biasanya saksi korban menanggalkan pakaian hanya memakai celana dalam dan kain sarung; 2. Lalu datang terdakwa ke kamar pijat tersebut dan mulai melakukan pijatan terhadap tubuh/badan saksi korban. Namun, selang setengah jam kemudian hasrat gairah terdakwa mulai naik, meminta saksi korban untuk membuka celana dalam untuk pijatan enak, tetapi saksi korban menolaknya dan dilanjutkan dengan pijatan daerah selangkangan dengan memijat paha bagian dalam. Terdakwa menarik celana dalam milik saksi korban serta memijat bagain dalamnya (kemaluan). Kemudian terdakwa memasukkan mulutnya ke kemaluan saksi korban sembari menghisapnya sebanyak dua kali hisapan yang membuat terdakwa merasakan kenikmatannya; 3. Saksi korban terkejut, tersadar dan merasakan mulut terdakwa memainkan kemaluan saksi korban, yang membuat saksi korban merasa ketakutan dan jijik atas perbuatan terdakwa. Hingga akhirnya saksi melaporkan terdakwa ke Polres Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut. --------Perbuatan terdakwa telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 76E jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ---------------------------------------------------------------------------------



Banda Aceh, 26 September 2020 Jaksa/Penuntut Umum



(I Kadek Beny, S.H., M.H.)