Aswaja - Konsep Fiqih Aswaja  [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH KONSEP FIKIH ASWAJA Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah : Aswaja Dosen Pengampu : Bunyamin, M. Kom. I



Disusun Oleh: Nadhirothul Afirda Marwati Sitti Nadhrah S. Arsjad



PROGRAM STUDI KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM FAKULTAS DAKWAH DAN USHULUDDIN INSTITUT PESANTREN KH. ABDUL CHALIM MOJOKERTO 2022/2023



KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “Konsep Fikih Aswaja”  ini tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas dari Bunyamin, M. Kom. I pada mata kuliah Aswaja. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang Konsep Fikih Aswaja bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Kami mengucapkan terima kasih kepada bapak Bunyamin, M. Kom. I selaku dosen pengampu di mata kuliah Aswaja yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang kami tekuni. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi sebagian pengetahuannya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Kami menyadari, makalah yang kami tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan kami nantikan demi kesempurnaan makalah ini.



Mojokerto, 19 Oktober 2022



Penyusun



i



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR....................................................................................................i DAFTAR ISI.................................................................................................................ii BAB I PENDAHULUAN............................................................................................1 A. Latar Belakang....................................................................................................1 B. Rumusan Masalah...............................................................................................1 C. Tujuan.................................................................................................................2 BAB II PEMBAHASAN...............................................................................................3 A. Sejarah Fikih.......................................................................................................3 B. Pengertian Fikih (Syariah)..................................................................................4 C. Urgensitas Ilmu Fikih.........................................................................................7 BAB III PENUTUP.....................................................................................................11 A. Kesimpulan.......................................................................................................11 DAFTAR PUSTAKA..................................................................................................12



ii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Aswaja merupakan mata pelajaran khusus bagi satuan Pendidikan tertentu. Pembelajaran Aswaja diberikan dengan mengikuti tuntunan bahwa visi Aswaja adalah untuk mewujudkan manusia yang berpengetahuan, rajin beribadah, cerdas, produktif, etis, jujur dan adil, berdisiplin, toleransi, menjaga keharmonisan secara personal dan sosial serta mengembangkan budaya Ahlusunnah Wal Jama’ah (amar ma’ruf nahi munkar). Aswaja merupakan salah satu mata pelajaran yang dalam kajiannya merujuk pada al-Qur’an dan As-Sunnah. Dalam tahap pemahaman Aswaja menggunakan cara logis dan rasional, karena mengaitkan materi dengan pengalaman peserta didik dalam kehidupan sehari-hari bukan dengan dogmatis dan doktrin tertentu. Pembelajaran Aswaja juga bertujuan untuk mendorong mahasiswa supaya mendalami dan mengamalkan ajaran Islam Ahlusunnah Wal Jama’ah, yang diharapkan nantinya akan lahir generasi-generasi kyai yang unggul serta mampu menjadi pilar-pilar kokoh dalam mensyi’arkan Islam ditengah-tengah masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai tawasuth, tawazun, tasamuh. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana sejarah fikih? 2. Apa definisi fikih? 3. Apa urgensitas dari ilmu fikih?



C. Tujuan 1. Untuk mengetahui sejarah munculnya fikih 2. Untuk mengetahui definisi fikih 1



3. Mengetahui urgensitas ilmu fikih



2



BAB II PEMBAHASAN A. Sejarah Fikih Waktu nabi Muhammad SAW wafat, dasar-dasar syari’ah yang fundamental serta umum sifatnya telah diletakkan secara lengkap dan memadai, sehingga para sahabat beliau lebih banyak melakukan upaya “penerapan terhadap hukum-hukum syari’ah tersebut, atau pengembangan cabang rantingnya dari ketetapan umum tersebut. Dan apabila dirasakan ada sesuatu yang belum diketahui ketetapan hukumnya, atau diperselisihkan diantara mereka, maka dilakukan musyawarah atau semacam dialog terbuka untuk menemukan kesepakatan Bersama. Pada saat kekuasaan Islam telah meluas menembus lintas geografis lintas budaya, lintas ras dan bangsa, dari Asia Timur hingga Eropa, banyak masalahmasalah baru yang dihadapi umat Islam dan pemerintahan Islam, bukan hanya masalah politik, ekonomi dan sosial saja, tetapi juga masalah hukum yang terkait dengan masalah agama, sebab banyak ditemui realitas lingkungan yang baru,yang tidak cukup diatasi dengan fatwa-fatwa hukum yang sebelumnya digunakan tapi dibutuhkan penalaran baru untuk memecahkannya. Disitulah kebutuhan ijtihad-ijtihad baru harus dilakukan para mujtahid, baik dari Angkatan sahabat maupun tabi’in. disisi lain, jumlah para sahabat yang banyak mengetahui masalah syari’ah terus berkurang baik kuantitatif maupun kualitatifnya akibat banyak diantara mereka yang wafat karena usia atau karena sakit, juga banyak diantaranya gugur dalam medan pertempuran di beberapa wilayah penaklukan atau dalam konflik internal umat Islam sendiri. Pada akhir masa Dinasti Umayyah dan masa-masa awal Dinasti Abbasiyah, elaborasi atau pemekaran keilmuan Islam menjadi meluas dan lebih kentara kemadiriannya, seperti terpisahnya antara ilmu fikih dan ilmu kalam, munculnya ilmu tasawuf, makin semaraknya Ilmu hadist dan Tafsir. Pada masa



3



itu ulama-ulama fikih yang dipandang mempunyai otoritas membahas masalahmasalah hukum Islam atau masalah syari’ah yang kemudian terbagi menjadi dua aliran yaitu (1) aliran pakar pakar hadits yang skriptualis atau leteralis, yakni sangat terkait dengan teks nail, yang dikuasai dari guru ke murid secara langsung dari masa ke masa dan (2) aliran rasionalis yang lebih rasional, subtansialis, banyak menggunakan dalil-dalil aqli, lebih banyak mempertimbangkan realitas yang ada ditengah-tengah kehidupan umat manusia. Di kalangan ulama-ulama Nahdliyin, kata ijtihad ini banyak dihindari, dan lebih menyukai penggunaan kata “istinbath” meskipun dalam kajian fikih dan ushul fikih kedua istilah tersebut tidak banyak berbeda. Namun dalam prakteknya para ulama tersebut telah melakukan aktivitas ijtihad secara kolektif dalam menetapkan pilihan hukum dari pendapat para ulama madzhab yang mereka akui, terutama menghadapi masalah-masalah kontemporer. Mungkin sikap tersebut didasarkan pada sikap tawadlu’ dan rasa etis, karena sebagai ulama-ulama di pesantren yang pengaruh masih apriopi menutup pintu ijtihad tanda memilah peringatnya.1 B. Pengertian Fikih (Syariah) Menurut Bahasa, “Fiqih” berasal dari kata “faqiha yafqahu-faqihan” yang berarti mengerti atau paham. Paham yang dimaksudkan adalah upaya dalam memahami ajaran-ajaran Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan as-Sunnah. Di dalam al-Qur’an tidak kurang dari 19 ayat yang berkaitan dengan kata fiqh dan semuanya dalam bentuk kata kerja, seperti di dalam surah at-Taubah ayat 122. Artinya : “Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan



1



Ubaidilah Abi Wisnu. 2015. Pemahaman Aswaja di Bidang Fikih. Dalam http://winsnu.blogspot.com/2015/11/makalah-pemahaman-aswaja-di-bidang.html. Diakses pada 2022.



4



untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah Kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga drinya.” Dari ayat diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa fiqh itu berarti mengetahui, memahami dan mendalami ajaran-ajaran agama secara keseluruhan. Jadi pengertian fiqh dalam arti yang sangat luas sama dengan pengertian syariah dalam arti yang sangat luas. Inilah pengertian fiqh pada masa sahabat atau pada abad pertama Islam. Ilmu fikih adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah yang berhubungan dengan segala amaliah mukallaf baik yang wajib, sunah, mubah, makruh atau haram yang digali dari dalil-dalil yang jelas (tafshili).2 Sedangkan pengertian syariah menurut Bahasa berarti jalan lurus, jalan menuju air, jalan yang dilalui air terjun. Menurut istilah adalah hukum islam yang diyakini kebenarannya oleh umat Islam sebagai ketentuan dan ketetapan dari Allah yang wajib dipatuhi sebagaimana mestinya. Berdasarkan prinsip keyakinan tersebut, maka setiap muslim wajib melaksanakan syariat Islam dalam segala aspek kehidupannya dan sebaliknya dia merasa berdosa apabila mengabaikan nilai-nilai syariah tersebut. Garis—garis besar syariah islam adalah sebagai berikut: 1) Hukum ibadat yang merupakan tuntutan ritual yang mencakup masalah tahara (kebersihan iman), shalat, zakat, puasa, haji, penguburan jenazah, kurban, akikah, penyembelihan hewan, makanan, minuman. 2) Hukum muamalat yaitu himpunan hukum yang mengatur masalah kehidupan rumah tangga. 3) Hukum muamalat yaitu membahas kode etik bisnis, utang-piutang, jual-beli, dll yang berkaitan dengan masalah hubungan manusia dengan kekayaan dan harta



2



Chizbul. 2021. Fikih Aswaja Dalam http:artikelpribadicom.blogspot.com/2011/12/fikih-aswaja.html. Diakses pada 2022.



5



4) Hukum jinayat yaitu hukum pidana dan perdata yang disyariatkan untuk memelihara kehidupan manusia, melindungi masyarakat, melindungi harta benda yang menjadi hak seseorang, memelihara keturunan, akal, jiwa dan agama. 5) Hukum sulthaniyat yaitu suatu komponen hukum islam yang khusus mengatur masalah-masalah kenegaraan dan pemerintahan. 6) Hukum dauliyat yaitu hukum internasional yang berguna untuk mengatur hubungan antara negara dengan negara baik pada masa damai maupun pada masa perang, mengatur soal tawanan perang perang, gencatan senjata, dan perjanjian antarnegara. Pada abad ke-2 sampai dengan pertengahan abad ke-4 H disebut sebagai puncak perkembangan ilmu fikih dan pada waktu itu lahir tokoh-tokoh besar Mujtahidin yang melahirkan beberapa madzhab fikih, yang pendapat dan fatwanya terbukakan, Sebagian diantaranya masih terpelihara secara utuh sampai sekarang dan dicetak dalam kitab-kitab modern, dikomentari, diulas oleh para pengikutnya. Namun Sebagian lagi masih tersimpan sebagai manuskrip tulisan tangan yang berada di perpustakaan besar, tersebar di beberapa tempat, dan Sebagian lagi sudah tidak ditemukan dalam keadaan utuh. Madzhab empat, yaitu madzhab fikih terbesar yang dirintas oleh empat Imam Madzhab, yakni para mujtahid mustaqil yang masing-masing mempunyai konsep metodologi sendiri, melahirkan fatwa-fatwa masalah fikih yang relatif lengkap, dan kesemuanya ditulis secara sistematis menjadi karya tulis yang dapat dipelajari dan dikaji oleh para pengikutnya dan orang lain yang berminat. Para imam tersebut ialah : a. Imam Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit b. Imam Malik bin Anas c. Imam Muhammad bin Idris As-Syafi’i d. Imam Ahmad bin Hambal 6



C. Urgensitas Ilmu Fikih Unsur utama yang menjadi pilar ajaran Islam adalah fikih. Urgensitas ilmu fikih dalam Islam tidak diragukan lagi. Ia adalah sistem kehidupan yang memiliki kesempurnaan, keabadian dan sekian banyak keistimewaan. Ia menghimpun dan merajut tali persatuan umat Islam. ia menjadi sumber kehidupan mereka. Umat Islam akan hidup selama hukum-hukum fikih masih direalisasikan. Mereka akan mati apabila pengamalan fikih telah sirna dari muka bumi. Fikih juga bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah kehidupan mereka di mana pun mereka berada. Ia menjadi salah satu kebanggaan terbesar umat Islam.3 Karakter dan keistimewaan fikih yang membedakannya dengan undangundang positif produk pemikiran manusia. pertama, fikih memiliki pondasi wahyu ilahi. Karakter fikih pertama adalah sumbernya yang jelas yaitu berasal dari wahyu Ilahi dalam al-Qur’an dan Sunnah. Sehingga, setiap mujtahid yang menelusuri (istinbath) hukumhukum fikih dibatasi dengan teks-teks al-Qur’an dan Sunnah, dalil-dalil yang menjadi cabangnya secara langsung, petunjuk-petunjuk yang menjadi jiwa syariat, tujuan-tujuan umum syari’ah (maqashid ‘ammah), kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip syari’ah yang bersifat universal. Sebab itu, fikih lahir ke dunia dengan pertumbuhan yang sempurna, struktur yang benar dan dasar yang kokoh, karena prinsip-prinsip, kaidah-kaidah dan pokok-pokoknya telah sempurna dan ditanamkan pada masa turunnya wahyu kepada Rasulullah SAW. Kedua, fikih bersifat universal. Karakter fikih kedua adalah cakupannya terhadap semua tuntutan kehidupan. Dalam hal ini fikih menyentuh tiga aspek dalam kehidupan manusia, yakni dalam hubungannya dengan Tuhan; hubungannya dengan dirinya dan; hubungannya dengan sosial. Dari sini, fikih punya fungsi duniawi dan ukhrawi, fungsi dalam agama dan negara, punya sifat 3



Tim Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur. Khazanah Aswaja. Cet. 1. (Surabaya, 2016). hlm. 169.



7



universal bagi seluruh manusia dan abadi hingga akhir masa. Hukumhukumnya ditopang oleh keempat pilar yang yang menjadi unsur-unsurnya yaitu akidah, ibadah, akhlak dan keserasian hubungan (mu’amalah). Dengan penuh kesadaran dan perasaan bertanggung jawab dalam mengamalkan fikih, akan tercipta kedamaian, ketenangan, ketentraman, keimanan, kebahagiaan dan kesejahteraan umat manusia. Ketiga, fikih berkaitan dengan etika. Karakter fikih ketiga adalah eksistensi hukum-hukumnya yang bersinggungan dengan norma-norma etika. Bahkan fikih berfungsi sebagai penyempurna dan penopang terhadap etika. Hal ini berbeda dengan undang-undang positif yang targetnya hanya bersifat personal yaitu upaya menjaga sistem dan memelihara stabilitas keamanan sosial, meskipun tidak jarang dengan mencampakkan Sebagian prinsip-prinsip agama dan etika. Selain itu, fikih juga menjadi pendorong dan penggerak terpeliharanya keutamaan, terealisasinya idealisme yang luhur dan termanifestasinya etika yang lurus. Kewajiban beribadah bertujuan menyucikan jiwa dan menjauhkannya dari perbuatan onar ditengah-tengah masyarakat. Pengharaman riba bertujuan menyebarkan semangat tenggang-rasa, jiwa kasih sayang serta melindungi mereka yang membutuhkan bantuan dari kelobaan dari para pemilik harta. Larangan menipu dalam bertransaksi, larangan makan harta anak yatim secara batil dan tidak mengesahkan akad yang mengandung unsur spekulasi bertujuan menyebarkan rasa kasih sayang, terciptanya saling percaya, mencegah percekcokan antarsesama, menyucikan jiwa dari noda materi, dan menghormati hak orang lain. Pengharaman minuman keras bertujuan memelihara akal yang menjadi penentu baik dan buruk. Begitu pula dalam hukum-hukum fikih yang lain, kaidah-kaidah etika menjadi nilai-nilai keindahan dalam tata pergaulan antarmanusia. Dengan begitu, penerapan hukum-hukum fikih, berarti penanaman nilai-nilai etika. 8



Bila agama dan etika saling menopang dalam iklim interaksi yang harmonis, maka akan tercipta kesejahteraan dan kebahagiaan individu maupun sosial serta akan tercipta jalan menuju kenikmatan abadi di akhirat nanti. Dengan begitu target fikih adalah kebaikan manusia di masa sekarang, yang akan dating dan kebahagiaan mereka di dunia dan akhirat. Dengan pemahaman seperti ini, menjadi jelas bahwa fikih merupakan sistem universal bagi semua umat manusia, bukan hanya bagi umat Islam saja. Hal ini terbukti bahwa tidak ada suatu persoalanpun yang luput dari sorotan hukum fikih.4



4



Muhammad bin ‘Alwi al-Maliki, al-Risalah al-Islamiyyah Kamaluha wa Khluduha wa ‘Alamiyyatuha, 60-69.



9



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Ilmu fikih adalah hukum Islam yang diyakini kebenarannya oleh umat Islam sebagai ketentuan dan ketatapan dari Allah yang wajib dipatuhi sebagaimana mestinya. Berdasarkan prinsip keyakinan tersebut, maka setiap muslim wajib melaksanakan syariat Islam dalam segala aspek kehidupannya dan sebaliknya dia merasa berdosa apabila mengabaikan nilai-nilai syariah tersebut. Dalam bidang fikih dan amaliyah faham Aswaja mengikuti pola bermadzhab dengan mengikuti salah satu madzhab fikih yang di deklarasikan oleh para ulama yang mencapai tingkatan mujtahid Mutlaq. Beberapa madzhab yang digunakan oleh aliran Aswaja, yaitu madzhab Imam Hanafi, Maliki, Syafi’I dan Hambali.



10



DAFTAR PUSTAKA



Chizbul. 2021. Fikih Aswaja Dalam http:artikelpribadicom.blogspot.com/2011/12/fikih-aswaja.html. Diakses pada 2022. Muhammad bin ‘Alwi al-Maliki, al-Risalah al-Islamiyyah Kamaluha wa Khluduha wa ‘Alamiyyatuha, 60-69. Tim Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur. Khazanah Aswaja. Cet. 1. (Surabaya, 2016). hlm. 169. Ubaidilah Abi Wisnu. 2015. Pemahaman Aswaja di Bidang Fikih. Dalam http://winsnu.blogspot.com/2015/11/makalah-pemahaman-aswaja-dibidang.html. Diakses pada 2022.



11