Atcs Ulang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DOKUMEN PELELANGAN UMUM JASA PEMBORONGAN (LELANG ULANG) Nomor : 12/Pan.Lelang/PPATCS/V/Dishub/2010



Urusan Pemerintahan Organisasi Program Kegiatan Pekerjaan



: : : : :



Pagu Anggaran



:



Sumber Dana Tahun Lokasi / Wilayah Klasifikasi Bidang / Sub Bidang



: : : :



Kualifikasi



:



Urusan Wajib Perhubungan Dinas Perhubungan Kota Bandung Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Pengadaan Perlengkapan Peralatan Aparatur Pengadaan dan Pemeliharaan Komputer Mainframe/Server Area Traffic Control System (ATCS) Rp.2.112.500.000,- (dua milyar seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) APBD Kota Bandung 2010 Kota Bandung Elektrikal (24009) dan Pemasokan Barang 1. Instalasi Kontrol dan Instrumentasi termasuk perawatannya 2. Instalasi dan Perambuan Jalan Raya Non Kecil (min. Grade 5)



DINAS PERHUBUNGAN KOTA BANDUNG TAHUN ANGGARAN 2010



1



Dokumen Lelang Tahun 2010



BAB I PENGUMUMAN PELELANGAN UMUM



PENGUMUMAN PELELANGAN UMUM



Dinas Perhubungan Kota Bandung akan melaksanakan pelelangan paket pekerjaan sebagai berikut: 1. Paket Pekerjaan: Nama paket pekerjaan



Pagu Anggaran Sumber Dana Bidang Layanan Sub Bidang



:



Pengadaan dan Pemeliharaan komputer Mainframe/server Area Traffic Control System (ATCS) : Rp 2.112.500.000,: APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2010 : Elektrikal (24009) dan Pemasokan Barang : 1. Instalasi Kontrol dan Instrumentasi termasuk perawatannya 2. Instalasi dan Perambuan Jalan Raya



2. Jadwal Pelaksanaan Pengadaan: Pendaftaran dan pengambilan Dokumen lelang: http://www.eproc-bandung.org Penjelasan (aanwijzing): sesuai jadwal e-procurement Pemasukan Dokumen Penawaran: sesuai jadwal e-procurement



Ketua Panitia Pengadaan



ASEP KURNIA, S.Sos. NIP. 197106171994031005



2



Dokumen Lelang Tahun 2010



BAB II INSTRUKSI KEPADA PESERTA PENGADAAN (IKPP)



3



Dokumen Lelang Tahun 2010



BAB II INSTRUKSI KEPADA PESERTA PENGADAAN (IKPP) A. UMUM Instruksi kepada Peserta Pengadaan (IKPP) ini disusun berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 dan perubahannya tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam IKPP ini dipergunakan istilah-istilah dan singkatan-singkatan sebagai berikut:



4



- HEA



(Harga Evaluasi Akhir);



- HPS



(Harga Perkiraan Sendiri);



Dokumen Lelang Tahun 2010



- IKPP



1.



(Instruksi kepada Peserta Pengadaan);



-



Jasa Pemborongan adalah layanan pekerjaan pelaksanaan konstruksi atau wujud fisik lainnya yang perencanaan teknis dan spesifikasinya ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan proses serta pelaksanaannya diawasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen;



-



KKN



(Korupsi, Kolusi dan Nepotisme);



-



LDP



(Lembar Data Pengadaan);



-



Panitia (Panitia Pengadaan) adalah tim / unit yang diangkat / dibentuk oleh pengguna anggaran instansi PPK untuk melaksanakan pemilihan penyedia jasa pemborongan;



-



PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) adalah pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan jasa pemborongan;



-



PPN



(Pajak Pertambahan Nilai);



-



SPP



(Surat Penetapan Pemenang);



-



SPPJ



(Surat Penunjukan Penyedia Jasa);



-



TKDN



(Tingkat K omponen Dalam Negeri).



-



LPJK



(Lembaga pengembangan Jasa Konstuksi)



LINGKUP PEKERJAAN



1.1.



Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai ketentuan dalam LDP, melalui panitia pengadaan mengundang para penyedia barang jasa untuk menyampaikan penawaran atas paket pekerjaan jasa pemborongan yang tercantum dalam spesifikasi teknis dan gambar (terlampir dalam Bab VII) dan Daftar Kuantitas dan Harga (terlampir dalam Bab VIII) judul dan nomor paket pekerjaan pemborongan tercantum dalam LDP.



1.2.



Penyedia Jasa yang ditunjuk wajib menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam data lelang, syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus kontrak dengan mutu sesuai spesifikasi teknis dan biaya sesuai kontrak.



2.



SUMBER DANA



2.1.



Pekerjaan ini dibiayai dengan dana sesuai ketentuan dalam LDP



3.



METODE PELELANGA N DAN JENIS KONTRAK



3.1. 3.2.



Metoda pelelangan ini dilaksanakan sesuai ketentuan dalam LDP. Dalam ikatan kontrak pelaksanaan pekerjaan menggunakan jenis Kontrak Harga Lump sum.



4.



PERSYARATA N PESERTA LELANG



4.1.



Pemilihan penyedia jasa pemborongan ini terbuka dan dapat diikuti oleh semua penyedia jasa sesuai ketentuan dalam LDP, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam IKPP ini .



5



Dokumen Lelang Tahun 2010



4.2.



4.3.



4.4.



Penyedia jasa yang ditunjuk oleh Pejabat Pembuat komitmen untuk melaksanakan layanan jasa konsultansi dalam perencanaan atau yang akan mengawasi pelaksanaan Pekerjaan yang dilelangkan tidak diperkenankan menjadi peserta lelang. Penyedia jasa yang dimiliki oleh satu atau kelompok orang yang sama atau berada pada kepengurusan yang sama tidak boleh mengikuti pelelangan untuk suatu paket pekerjaan konstruksi secara bersamaan. Untuk dapat mengikuti pemilihan penyedia jasa pemborongan ini, penyedia jasa tidak sedang dalam kondisi yang dilarang sebagaimana diatur dalam klausul 5.1 (a) – (j) IKPP mengenai larangan KKN serta penipuan



5.



PERSYARATA N KUALIFIKASI PESERTA PENGADAAN



5.1.



5.2.



6.



6



6.1.



Semua peserta pengadaan harus memiliki dan memenuhi kualifikasi sebagai berikut dan mengisi data kualifikasi yang sesuai dengan persyaratan kualifikasi yang tercantum dalam LDP ke dalam dokumen kualifikasi (contoh terlampir dalam Bab IV) yang terdiri dari surat pernyataan minat, Pakta Integritas dan formulir isian kualifikasi yang memuat keterangan mengenai kompetensi dan kemampuan usaha peserta pengadaan sebagai berikut : (a) memenuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan untuk menjalankan usaha/kegiatan sebagai penyedia barang/jasa (b) memiliki keahlian , pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa ; dan (c) tidak dalam pengawasan pengadilan , tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana ; dan (d) secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak pengadaan ; dan (e) telah melunasi kewajiban pajak-pajak yang berlaku; dan (f) dalam 4 (empat) tahun terakhir memiliki pekerjaan menyediakan jasa baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak; dan (g) untuk penyedia jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun tidak diperlukan memiliki pekerjaan sebagaimana tercantum dalam huruf (f) sepanjang pekerjaan yang akan dilelangkan tidak mempersyaratkan pengalaman tertentu; dan (h) Dalam hal penyedia jasa akan melakukan kemitraan, penyedia barang/jasa wajib mempunyai perjanjian kerjasama operasi/kemitraan melalui notaris yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut serta memperhatikan kompetensi penyedia jasa sesuai dengan paket pekerjaan yang dilaksanakan; dan (i) Memiliki sumber daya manusia, modal,peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan jasa pemborongan ini; dan



Dokumen Lelang Tahun 2010



BIAYA MENGIKUTI PELELANGA N



(j) Tidak masuk dalam daftar hitam ; dan (k) Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau oleh pos 6.2. Dokumen Kualifikasi disampaikan bersamaan dengan dokumen penawaran dan dinilai sesuai dengan klausul 31 IKPP Semua biaya yang dikeluarkan oleh penyedia jasa untuk mengikuti pelelangan termasuk penyusunan penawaran menjadi beban penyedia jasa dan tidak dapat penggantian dari Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam hal penawaran ditolak atau pelelangan dinyatakan gagal dan/atau batal karena suatu hal maka tidak dapat diberikan ganti rugi dan/atau menuntut Pejabat Pembuat Komitmen.



7.



LARANGAN KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME (KKN) SERTA PENIPUAN



7.1.



Peserta pengadaan dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi etika pengadaan barang/jasa pemerintah yang diatur dalam peraturan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang berlaku dengan menghindari dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dilarang sebagai berikut : (a) berusaha mempengaruhi PPK atau anggota Panitia dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung untuk memenuhi keinginan Peserta Pengadaan yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur dalam Dokumen Pemilihan, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku; (b) melakukan persekongkolan dengan penyedia barang lain untuk mengatur Harga Penawaran di luar prosedur pelaksanaan pengadaan sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan pihak lain;



7.2.



(c) membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk me menuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan. Peserta Pengadaan yang menurut penilaian Panitia terbukti melakukan larangan-larangan dalam Klausul 7.1 IK PP dapat dikenakan sanksi-sanksi sebagai berikut: (a) sanksi administrasi, yaitu sanksi yang dikenakan oleh PPK yang mendahului sanksi berdasarkan peraturan perundang- undangan, berupa digugurkan dari proses pemilihan penyedia barang ini, dibatalkan sebagai Pemenang Pengadaan, dibatalkan Kontraknya, dan didaftarhitamkan; dan



7.3. (b) sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan, berupa dituntut ganti rugi/digugat secara perdata, dan/atau dilaporkan untuk diproses secara pidana.



7



Dokumen Lelang Tahun 2010



Pengenaan sanksi administrasi dalam Klausul 7.2 (a) IKPP dilaporkan oleh PPK kepada: 7.4



(a) Walikota; dan (b) Pejabat yang berwenang mengeluarkan izin usaha Peserta Pengadaan yang bermasalah.



8.



SATU PENAWARAN SETIAP SATU PAKET PELELANGA N PEKERJAAN



8.1.



8.2.



Peserta Pengadaan harus memperhatikan Pasal 1.5 SyaratSyarat Umum Kontrak mengenai Larangan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta Penipuan. Setiap peserta lelang atas nama sendiri atau sebagian kemitraan hanya boleh menyerahkan satu penawaran untuk satu paket pelelangan pekerjaan. Peserta lelang yang menyerahkan lebih dari satu penawaran untuk satu paket pelelangan pekerjaan, bila dalam dokumen lelang tidak diminta penawaran alternatif, maka akan digugurkan.



B .



DOKUMEN LELANG 9.



ISI DOKUMEN LELANG



9.1.



Dokumen Lelang terdiri dari ; BAB I



Pengumuman Pengadaan



BAB. II



Instruksi Kepada Peserta Lelang



BAB. III



Lembar Data Pengadaan



BAB. IV



Bentuk Dokumen Penawaran : Surat Penawaran, Dokumen Kualifikasi, Dokumen Usulan Teknis , Surat Jaminan Penawaran



BAB. V



Syarat-syarat Umum Kontrak.



BAB. VI



Syarat-syarat Khusus Kontrak.



BAB. VII



Spesifikasi Teknis dan Gambar.



BAB. VIII



Daftar Kuantitas dan Harga , Analisa Harga Satuan



BAB . IX



Bentuk Dokumen Kontrak : Surat Perjanjian, Surat Perintah Mulai Kerja, Surat Perintah Kerja, Surat Jaminan Pelaksanaan dan Surat Jaminan Uang Muka -bentuk Jaminan,



9.2. Peserta Pengadaan berkewajiban memeriksa keseluruhan instruksi, bentuk-bentuk dokumen, syarat-syarat, dan spesifikasi dalam Dokumen Pe milihan. Kelalaian menyampaikan keterangan yang disyaratkan dalam



8



Dokumen Lelang Tahun 2010



Dokumen Pemilihan atau menya mpaikan Dokumen Penawaran yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan sepenuhnya merupakan resiko Peserta Pengadaan. 10 .



10.1 PENJELASAN DOKUMEN LELANG



10.2.



Panitia pengadaan akan memberikan penjelasan (aanwijzing) mengenai dokumen lelang pada waktu dan tempat sesuai ketentuan dalam LDP.



10.3. Penawaran Peserta Pengadaan yang tidak menghadiri acara penjelasan tidak dapat ditolak/digugurkan



10.4.



10.5.



10.6.



Dalam acara penjelasan lelang, dijelaskan mengenai antara Lain ; a. Lingkup pekerjaan. b. Resiko dan bahaya yang dapat timbul dalam pekerjaan c. Metoda Pengadaan/penyelenggaraan pelelangan . d. Metoda penyampaian penawaran. e. Metoda evaluasi. f. Dokumen yang harus dilampirkan dalam dokumen penawaran. g. Acara pembukaan dokumen penawaran. h. Hal-hal yang menggugurkan penawaran. i. Jenis kontrak yang akan digunakan. j. Besaran, masa berlaku dan penjamin yang dapat mengeluarkan jaminan penawaran. Pertanyaan dari peserta lelang, jawaban dari Unit layanan pengadaan dalam hal ini panitia pengadaan serta keterangan lainnya termasuk perubahannya dituangkan dalam Berita Acara Penjelasan (BAP). BAP ditanda tangani oleh panitia pengadaan dan minimal 1 (satu) wakil saksi dari peserta yang hadir serta harus sudah di upload ke portal eProcurement (www.bandung-e-proc.org) paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah penjelasan pekerjaan (aanwijzing) Peserta lelang yang tidak hadir pada saat penjelasan dokumen lelang dapat mengajukan pertanyaan melalui portal e-procurement sesuai waktu dalam LDP



10.7.



10.8.



11.1. 11 .



PENINJAUAN LAPANGAN



Apabila dalam BAP terdapat hal-hal/ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu ditampung, maka panitia pengadaan harus menuangkan kedalam adendum dokumen lelang yang menjadi bagian tak terpisahkan dari dokumen lelang dan harus disampaikan secara tertulis dalam waktu yang bersamaan kepada semua peserta lelang secara tertulis setelah disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam acara penjelasan lelang, diumumkan nilai total harga perkiraan sendiri (HPS). Rincian HPS tidak boleh dibuka/diberikan dan bersifat rahasia. Para peserta lelang atau wakil peserta lelang yang hadir



9



Dokumen Lelang Tahun 2010



11.2.



memperlihatkan identitas atau surat keterangan / penugasan dari perusahaan untuk menghadiri penjelasan dokumen lelang dan menandatangani daftar hadir sebagai bukti kehadirannya. Bila dipandang perlu, panitia dapat memberikan penjelasan lanjutan sebagai bagian dari acara penjelasan kepada semua peserta lelang dengan melakukan peninjauan ke lokasi kerja/lapangan. Ketentuan mengenai berita acara penjelasan yang diatur dalam Klausul 10.4. dan 10.5. IKPP berlaku untuk peninjauan lokasi kerja Peserta lelang dengan resiko dan biaya sendiri dianjurkan untuk meninjau lapangan pekerjaan dengan saksama untuk memperoleh data dan informasi yang diperlukan guna menyiapkan penawaran.



12 .



13 .



14 .



DOKUMEN KUALIFIKASI



PENGAMBILA N DOKUMEN LELANG



KLARIFIKASI DOKUMEN LELANG



12.1.



Data isian kualifikasi sesuai ketentuan dokumen kualifikasi.



12.2.



Dalam hal pelelangan umum dengan cara pascakualifikasi, peserta lelang akan memperoleh dokumen kualifikasi dan wajib diisi serta disampaikan bersamaan dengan dokumen penawaran . Dalam hal pelelangan dengan pascakualifikasi sebelum pengambilan dokumen lelang, calon peserta lelang wajib mendaftar dan mendatangani pakta integritas.



13.1.



13.2.



Jadual pengambilan dokumen pelelangan sesuai dengan ketentuan dalam LDP.



14.1.



Calon peserta lelang yang memerlukan klarifikasi atas isi dokumen lelang dapat mengajukan pertanyaan kepada panitia pengadaan secara tertulis dan diterima oleh panitia pengadaan sebelum memasukan penawaran atau sebelum ada peserta yang memasukan dokumen penawaran.



14.2. Panitia pengadaan wajib menanggapi setiap klarifikasi secara tertulis, sebelum adendum dokumen lelang diterbitkan. 15 .



ADENDUM DOKUMEN LELANG



15.1.



Sebelum batas waktu penyampaian dokumen penawaran berakhir dan pada saat penjelasan dokumen pelelangan dan/atau sebelum ada peserta lelang yang memasukan dokumen penawaran Pejabat Pembuat Komitmen dapat mengubah ketentuan dalam dokumen lelang dengan menerbitkan adendum.



15.2.



15.3.



Setiap adendum yang diterbitkan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen lelang dan harus disampaikan secara tertulis dalam waktu yang bersamaan kepada semua peserta lelang. Apabila



10



Dokumen Lelang Tahun 2010



adendum



diterbitkan



oleh



Pejabat



Pembuat



15.4.



15.5.



Komitmen akan mempengaruhi waktu pemasukan dokumen penawaran, maka untuk memberi waktu yang cukup kepada peserta lelang dalam menyiapkan penawaran, Pejabat Pembuat Komitmen wajib mengundurkan batas akhir pemasukan penawaran. Addendum dokumen lelang menjadi bagian tak terpisahkan dari dokumen lelang dan sudah harus di upload ke portal eprocurement bersamaan dengan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (BAPP) atau paling lambat 4 (empat) hari setelah penjelasan pekerjaan (aanwijzing) Addendum yang dikeluarkan dapat di download dari portal e-procurement



C .



PENYIAPAN PENAWARAN. 16 .



BAHASA PENAWARAN



16.1.



Dokumen Penawaran yang diatur dalam Klausul 17.8 IKPP 16. beserta seluruh korespondensi tertulis menggunakan Bahasa Indonesia.



16.2. Dokumen penunjang dan literatur cetak lainnya yang terkait dengan Dokumen Penawaran dapat menggunakan Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris. 16.3. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran atas penawaran yang disampaikan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, maka diacu dokumen dalam Bahasa Indonesia. 17 .



DOKUMEN PENAWARAN DAN DOKUMEN KUALIFIKASI (PASCA KUALIFIKASI )



17.1.



Setiap peserta lelang atas nama sendiri atau sebagai kemitraan hanya boleh menyerahkan satu penawaran untuk satu paket pelelangan pekerjaan



17.2. Peserta lelang yang menyerahkan lebih dari satu penawaran untuk satu paket pelelangan pekerjaan akan digugurkan. 17.3. Jumlah dokumen penawaran yang harus disampaikan oleh peserta lelang sesuai dengan Klausul 22.1. 17.4. 17.5.



Metoda penyampaian dokumen penawaran sesuai LDP . Peserta lelang harus mengutamakan penggunaan bahan, peralatan, dan jasa produksi dalam negeri.



17.6.



17.7.



Peserta lelang harus menyerahkan dokumen penawaran sesuai bentuk –bentuk yang ditentukan dalam bentuk surat penawaran dan lampiran.



17.8.



Dokumen kualifikasi yang berisi data kualifikasi disampaikan bersamaan dengan dokumen penawaran. Dokumen penawaran yang disampaikan oleh peserta lelang terdiri dari ; (a) Surat penawaran (cetak langsung dari portal) harus



11



Dokumen Lelang Tahun 2010



bermeterai 6000, dibubuhi tanggal, ditanda tangani oleh yang berhak, dan dicap. (b) Lampiran surat penawaran terdiri dari ; 1) Surat Jaminan penawaran 2) Detail Penawaran (cetak portal) 3) Daftar kuantitas dan harga (cetak portal) 4) Jadwal waktu pelaksanaan (dibuat manual) 5) Daftar personil inti sesuai LDP (dibuat manual) 6) Daftar peralatan utama (dibuat manual) (c)



Dokumen kualifikasi (dibuat manual contoh terlampir dalam Bab IV)



17.9. Jika ada perubahan pada dokumen penawaran yang bukan merupakan hasil print out dari portal eProcurement Pemerintah Kota Bandung, maka perubahan tidak boleh dilakukan dengan memberikan tipex. Perubahan dapat dilakukan dengan membuat dokumen baru atau memberikan garis tepat pada kalimat / tulisan yang salah dan kemudian diparaf oleh orang yang membuat penawaran.



18 .



12



HARGA PENAWARAN



18.1.



Harga penawaran adalah harga yang tercantum dalam surat penawaran harga untuk seluruh pekerjaan seperti diuraikan dalam Pasal 1 termasuk penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).



18.2.



Harga penawaran ditulis dengan jelas dalam angka dan huruf. Harga penawaran yang mengikat adalah harga penawaran terkoreksi.



18.3.



Pada saat acara pembukaan penawaran, dalam hal angka dan huruf berbeda, maka yang digunakan adalah dalam huruf. Apabila harga penawaran dalam huruf tidak bisa diartikan/tidak bermakna maka ditulis “TIDAK JELAS”.



18.4.



Peserta lelang mengisi harga satuan dan jumlah harga untuk semua mata pembayaran dalam daftar kuantitas dan harga. Apabila harga satuan dicantumkan nol/tidak diisi untuk mata pembayaran tertentu, maka dianggap sudah termasuk dalam perhitungan harga total penawaran dan pekerjaan tersebut tetap harus dilaksanakan.



18.5.



Biaya umum dan keuntungan sudah diperhitungkan untuk seluruh mata pembayaran, kecuali untuk mata pembayaran persiapan / umum.



18.6.



Semua pajak, bea , retribusi dan pungutan lain yang harus dibayar oleh penyedia jasa dalam pelaksanaan kontrak, serta pengeluaran lainnya sudah termasuk dalam jumlah harga penawaran.



18.7.



Jumlah harga yang tercantum dalam surat penawaran adalah mengikat dan tetap, kecuali apabila terjadi penyesuaian



Dokumen Lelang Tahun 2010



harga sesuai syarat umum / syarat kontrak. 19 .



20 .



MATA UANG PENAWARAN DAN CARA PEMBAYARA N



19.1.



MASA BERLAKUNY A PENAWARAN DAN JANGKA WAKTU PELAKSANAA N



20.1.



Semua harga dalam penawaran harus menggunakan mata uang Rupiah.



19.2. Pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan jasa pemborongan ini Pembayaran dilakukan sesuai dengan cara yang ditetapkan dalam LDP dan diuraikan dalam Pasal 6 Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak tentang Pembayaran kepada Penyedia Jasa.



20.2.



20.3.



20.4.



Masa berlakunya penawaran adalah sesuai ketentuan dalam LDP . Dalam hal-hal tertentu, sebelum akhir masa berlakunya penawaran, panitia pengadaan dapat meminta kepada seluruh peserta lelang secara tertulis untuk memperpanjang masa berlakunya penawaran tersebut sampai jangka waktu tertentu. Peserta lelang dapat : a. Menyetujui permintaan tersebut tanpa mengubah penawaran, tetapi diminta memperpanjang masa berlakunya jaminan penawaran untuk jangka waktu tertentu dan menyampaikan pernyataan perpanjangan masa berlakunya penawaran dan perpanjangan jaminan penawaran kepada panitia pengadaan atau. b. Menolak secara tertulis permintaan tersebut dan mengundurkan diri tanpa dikenakan sanksi dan jaminan penawarannya tidak disita dan Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia jasa



21 .



13



SURAT JAMINAN PENAWARAN



21.1.



Peserta Pengadaan berkewajiban untuk menyerahkan Surat Jaminan Penawaran asli dalam mata uang penawaran berdasarkan Klausul 19.1 IKPP dan dengan nilai nominal tidak kurang dari tercantum dalam LDP.



21.2.



Surat Jaminan Penawaran (contoh terlampir dalam Bab IV) memenuhi ketentuan sebagai berikut: (a) diterbitkan oleh bank umum (tidak termasuk bank perkreditan rakyat) atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (surety bond) yang mempunyai dukungan back up reasuransi otomatis hubungan kerjasama dalam bentuk treaty dari perusahaan reasuransi bertaraf internasional dalam penutupan produk asuransi untuk pekerjaan konstruksi sebagaimana yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan melampirkan Peraturan Menteri Keuangan RI tentang penyelenggaraan lini usaha asuransi kredit dan surety ship dan perjanjian kerjasama perusahaan reasuransi internasional; dan (b) masa berlaku tidak kurang dari masa berlaku



Dokumen Lelang Tahun 2010



(c) (d) (e)



(f)



21.3.



(g)



21.4.



21.5.



21.6.



penawaran dengan batas akhir waktu pengajuan tuntutan pencairan sekurang-kurangnya 28 (dua puluh delapan) hari kalender setelah masa berlaku penawaran; dan nama dan alamat Peserta Pengadaan sama dengan yang tercantum dalam dalam Surat Penawaran.; dan nilai nominal jaminan dicantumkan dalam angka dan huruf; dan nomor pengumuman lelang di media massa dan nomor paket pekerjaan yang dijamin sama dengan yang tertera dalam LDP Klausul 1.1 IKPP; dan nama dan alamat pihak terjamin sama dengan nama dan alamat PPK yang tertera dalam LDP Klausul 1.1 IKPP; dan memuat nama, alamat, tanda tangan, dan pernyataan pihak penjamin bermaterai bahwa isi jaminan penawaran bersifat unconditional dan dapat dicairkan segera apabila memenuhi ketentuan



Jaminan penawaran dari kerja sama operasi (KSO) harus ditulis diatas nama semua anggota KSO Jaminan penawaran harus sesuai dengan ketentuan dalam dokumen lelang apabila tidak sesuai dengan ketentuan dalam dokumen lelang maka tidak memenuhi syarat , Surat Jaminan Penawaran akan dikembalikan kepada Peserta Pengadaan selambat-lambatnya pada batas akhir waktu pengajuan sanggahan banding dalam Klausul 38.4 IKPP, kecuali: (a) untuk Pemenang Pengadaan ditukar dengan Surat Jaminan Pelaksanaan pada saat akan menandatangani Kontrak selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah penerbitan SPPJ; (b) untuk calon Pemenang Pengadaan urutan kedua dan ketiga dikembalikan selambat-lambatnya pada saat Kontrak ditandatangani oleh Penyedia Jasa yang ditunjuk atau 14 (empat belas) hari kerja setelah SPPJ diterbitkan untuk masing-masing mereka jika Penyedia Jasa yang ditunjuk sebelumnya menolak. Kecuali dinyatakan lain dalam IKPP, Surat Jaminan Penawaran dapat dicairkan jika: (a) Peserta Pengadaan mengundurkan diri setelah penawaran dimasukkan dan selama masa berlaku Surat Penawaran; atau (b) Peserta Pengadaan tidak menerima hasil koreksi aritmatik sesuai dengan Klausul 32 IKPP dalam hal digunakan kontrak harga satuan. (c) ketentuan dalam Klausul 30.6 (b) 2), 34.2 - 3, dan 38.3 IKPP terpenuhi.



22.1.



Peserta lelang harus menyampaikan dokumen penawaran sesuai Klausul 23 yang terdiri dari dokumen penawaran asli 1 (satu) dan diberi tanda “ASLI” dan 2 (dua) dokumen penawaran rekaman yang masing- masing diberi tanda “REKAMAN”. Apabila terdapat perbedaan antara dokumen



22 .



BENTUK DAN PENANDAAN PENAWARAN



14



Dokumen Lelang Tahun 2010



penawaran asli dan rekaman maka dokumen penawaran asli yang berlaku.



D .



22.2.



Dokumen penawaran asli dan rekaman harus ditanda tangani oleh orang yang berhak atas nama badan usaha peserta lelang sesuai denga akta pendirian dan perubahannya, akta pendirian cabang dan perubahannya atau perjanjian KSO.



22.3.



Selama acara pemasukan dokumen penawaran apabila terdapat PENARIKAN, PENGUBAHAN, PENGGANTIAN ATAU PENAMBAHAN DOKUMEN PENAWARAN dapat dilakukan sesuai Klausul 26.



22.4.



Apabila didalam dokumen penawaran terdapat perbaikan kesalahan dari peserta lelang maka perbaikan tersebut harus sudah terparaf oleh orang yang menandatangani penawaran sebelum pemasukan dokumen penawaran.



PENYAMPAIAN PENAWARAN 23 .



SAMPUL DAN TANDA PENAWARAN



23.1.



Peserta lelang harus memasukan dokumen penawaran asli dan 2 (dua) rekaman dokumen penawaran ke dalam 2 (dua) sampul dalam dan masing-masing sampul dalam ditandai “ASLI” dan “REKAMAN” kemudian kedua sampul dalam “ASLI” dan “REKAMAN” tersebut dimasukan kedalam 1 (satu) sampul luar dan direkat untuk menjaga kerahasiaan.



23.2.



Pada setiap sampul ditulis ; a. Alamat Pejabat Pembuat Komitmen sesuai dengan LDP Klausul 1.1. IKPP b. kata-kata “ Dokumen Penawaran Jasa .......................(dengan mencantumkan Jenis pekerjaan, tempat, jam, hari, tanggal, bulan, tahun, jam batas akhir waktu pemasukan penawaran) c. “JANGAN DIBUKA SEBELUM WAKTU PEMBUKAAN PENAWARAN” pada sudut kanan atas.



23.3.



Sebagai tambahan identifikasi yang diperlukan dalam Klausul 23.2 sampul dalam harus ditulis nama dan alamat peserta lelang untuk pengembalian penawaran tanpa dibuka dalam hal penawaran dinyatakan terlambat,sesuai dengan klausul 26.1. . Bila sampul luar tidak direkat dan sampul dalam tidak ditandai seperti Klausul 23.1,dan 23.3 panitia pengadaan tidak bertanggung jawab atas resiko yang mungkin timbul terhadap dokumen penawaran . Penyampaian dokumen penawaran dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut ; a. Langsung 1) Peserta lelang secara langsung menyampaikan penawarannya kedalam kotak. tempat pemasukan dokumen penawaran yang telah disediakan oleh



23.4.



24.1.



24 .



METODE DAN PENYAMPAIA N DOKUMEN PENAWARAN



15



Dokumen Lelang Tahun 2010



panitia pengadaan. 2) Batas waktu paling lambat untuk pemasukan dokumen penawaran kedalam kotak / tempat pemasukan dokumen penawaran harus sesuai dengan ketentuan dalam dokumen lelang yaitu sebelum batas waktu penutupan pemasukan dokumen penawaran. 3) Pada batas waktu pemasukan dokumen penawaran berakhir, panitia pengadaan menyatakan penyampaian dokumen penawaran ditutup, menolak dokumen penawaran yang terlambat, dan menolak penambahan dokumen penawaran. b. Melalui pos atau layanan hantaran/expedisi 1) Dokumen penawaran yang dikirim melalui pos / layanan hantaran / expedisi menggunakan sampul dalam dan sampul luar seperti tersebut pada Klausul 23 Panitia pengadaan langsung memberi catatan tanggal dan jam penerimaan pada sampul luar. 2) Batas waktu paling lambat untuk penerimaan dokumen penawaran harus sesuai dengan ketentuan dalam dokumen lelang, yaitu sebelum batas waktu penutupan pemasukan dokumen penawaran. 3) Panitia pengadaan membuat Berita acara penerimaan dokumen penawaran yang sampul luarnya masih dalam keadaan tertutup, kemudian dokumen penawaran tersebut dimasukan kedalam kotak/tempat pemasukan dokumen penawaran. (Apabila batas akhir waktu pemasukan dokumen penawaran belum ditutup). 4) Panitia pengadaan menolak dokumen penawaran yang terlambat, dokumen penawaran yang terlambat sampul luarnya dibuka untuk mengetahui alamat penawar dan dokumen penawaran tersebut oleh panitia pengadaan dikembalikan kepada penawar setelah pada sampul luarnya diberi catatan tanggal dan jam penerimaan Nama, alamat penawar, serta sampul luar disimpan oleh panitia pengadaan. 25 .



26 .



16



BATAS AKHIR WAKTU PENYAMPAIA N PENAWARAN



PENAWARAN TERLAMBAT



25.1.



Penawaran secara softcopi harus disampaikan kepada panitia pengadaan paling lambat 1 (satu) jam sebelum waktu pembukaan sampul sebagaimana jadwal di portal e-procurement Pemerintah Kota Bandung



25.2.



Panitia pengadaan dapat mengundurkan batas akhir waktu penyampaian penawaran dengan menetapkan adendum yang diatur dalam klausul 11 IKPP sehingga semua hak dan kewajiban PPK, Panitia dan Peserta Lelang disesuaikan dengan batas akhir waktu penawaran yang baru



26.1.



Setiap penawaran yang diterima oleh panitia pengadaan setelah batas akhir waktu penutupan pemasukan dokumen penawaran akan ditolak dan dikembalikan kepada peserta lelang dalam keadaan tertutup (sampul tidak dibuka).



26.2.



Terhadap penawaran terlambat yang disampaikan melalui



Dokumen Lelang Tahun 2010



pos Panitia akan memberitahukan kepada Peserta Lelang yang bersangkutan untuk mengambil kembali penawaran tersebut 27 .



PENARIKAN, PENGGUBAHA N, PENGGANTIA N, ATAU PENAMBAHA N DOKUMEN PENAWARAN



27.1.



Penawaran yang telah diterima Panitia tidak dapat ditarik/diganti/diubah/ditambah oleh Peserta Pengadaan setelah batas akhir pemasukan penawaran.



27.2.



Penarikan atau pengubahan Dokumen Penawaran yang telahditerima oleh Panitia hanya dapat dilakukan sebelum batas akhir waktu pemasukan penawaran. Pengubahan atau penambahan harus disampaikan secara tertulis tanpa rekamannya dan disampul serta diberikan tanda sesuai dengan Klausul 22 IKPP dengan penambahan pencantuman kata “PENGUBAHAN / PENAMBAHAN” sesuai dengan isi sampul.



27.3.



E .



Penarikan Dokumen Penawaran atau pengunduran diri setelah batas akhir waktu pemasukan penawaran akan dikenakan sanksi pencairan Surat Jaminan Penawaran dan dimasukkan ke dalam daftar hitam. . PEMBUKAAN PENAWARAN DAN EVALUASI 28 .



PEMBUKAAN PENAWARAN



28.1.



Panitia Pengadaan membuka dokumen penawaran di hadapan peserta lelang, pada waktu dan tempat sesuai ketentuan dalam data lelang.



28.2.



Panitia Pengadaan meneliti isi kotak / tempat pemasukan dokumen penawaran dan menghitung jumlah penawaran yang masuk. Jika penawaran hardcopy dan di Portal e-Procurement kurang dari tiga Panitia Pengadaan tidak akan membuka penawaran online di portal e-Procurement Pemerintah Kota Bandung. Selanjutnya pelelangan tidak dapat diteruskan dan akan dilakukan pelelangan ulang dengan mengumumkan kembali dan mengundang peserta lelang yang baru.



28.3.



28.4.



28.5.



17



Panitia Pengadaan meminta kesediaan sekurang kurangnya dua wakil peserta lelang yang hadir sebagai saksi. Apabila tidak terdapat saksi dari peserta pelelangan yang hadir, Panitia menunda pembukaan kotak penawaran sekurang-kurangnya dua jam. Setelah sampai waktu yang telah ditentukan, wakil peserta lelang tetap tidak ada yang hadir, acara pembukaan penawaran dilakukan dengan disaksikan oleh dua saksi di luar Panitia Pengadaan yang ditunjuk secara tertulis oleh Panitia Pengadaan. Panitia Pengadaan memastikan terlebih dahulu bahwa peserta lelang yang datang adalah peserta yang memasukkan penawaran di portal e-Procurement sebelum sampul berkenaan dibuka. Jika penawar yang datang tidak sama dengan yang ada pada list di portal eProcurement, maka dianggap tidak ada penawaran



Dokumen Lelang Tahun 2010



28.6.



Panitia Pengadaan memeriksa, menunjukkan dan membacakan dihadapan para peserta pelelangan mengenai dokumen penawaran yang terdiri dari : (a) Surat penawaran yang menyebutkan masa berlaku penawaran (b) Jaminan penawaran (c) Daftar kuantitas dan harga Panitia Pengadaan pembukaan penawaran (BAPP).



29 .



KERAHASIA AN PROSES



29.1.



harus



membuat



berita



acara



Proses dan hasil evaluasi penawaran, keterangan-keterangan lain yang terkait, dan usulan penetapan pemenang yang Proses keseluruhannya disimpulkan dalam berita acara hasil pelelangan oleh Panitia bersifat rahasia dan tidak boleh diungkapkan kepada peserta pengadaan atau pihak lain yang tidak terkait dengan pelaksanaan pemilihan sampai dengan saat penandatanganan Kontrak.



29.2. Peserta Pengadaan dilarang untuk mempengaruhi Panitia agar mengevaluasi penawaran atau menetapkan usulan pemenang sesuai dengan kepentingannya. Pelanggaran atas larangan ini dapat dikenakan sanksi yang diatur dalam Klausul 5.2 dan 5.3 IKPP. 30 .



31 .



18



KLARIFIKA SI DAN KONFIRMA SI PENAWARA N



PEMERIKSA AN PENAWARA N DAN PENAWARA N YANG MEMENUHI SYARAT



30.1.



Untuk menunjang penelitian dan evaluasi dokumen penawaran, panitia pengadaan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam dokumen penawaran. Peserta lelang harus memberikan tanggapan atas klarifikasi tidak boleh mengubah substansi dan harga penawaran. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis.



30.2.



Terhadap hal-hal yang diragukan berkaitan dengan dokumen penawaran , panitia pengadaan dapat melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak/instansi terkait . Sebelum dilakukan evaluasi yang lebih rinci terhadap semua dokumen penawaran, panitia pengadaan akan memeriksa setiap penawaran, antara lain ; a. Berasal dari peserta lelang yang mendaftar, dan telah menandatangani pakta integritas (pelelangan dengan pascakualifikasi). b. Jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari yang ditetapkan dalam dokumen pelelangan. c. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi waktu yang ditetapkan dalam dokumen pelelangan. d. Telah dibubuhi meterai, tanggal, ditandatangani oleh yang berhak dan dicap. e. Dilengkapi /disertai jaminan penawaran asli dan f. Memenuhi ketentuan dokumen pelelangan.



31.1.



Dokumen Lelang Tahun 2010



32 .



KOREKSI ARITMATIK



31.2.



Penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai ketentuan dokumen lelang, tanpa adanya penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat. Penawaran dengan penyimpangan yang bersifat penting/ pokok atau penawaran bersyarat adalah ; a. Jenis penyimpangan yang berpengaruh terhadap hal-hal yang sangat substantif dan akan mempengaruhi lingkup, kuantitas dan hasil/ kinerja /performance pekerjaan. b. Substansi kegiatan tidak konsisten dengan dokumen lelang. c. Persyaratan tambahan diluar ketentuan dokumen lelang yang akan menimbulkan persaingan tidak sehat dan/atau tidak adil diantara peserta lelang yang memenuhi syarat.



31.3.



Apabila penawaran tidak memenuhi ketentuan dokumen lelang ,akan ditolak oleh panitia pengadaan dan tidak dapat diperbaiki (post bidding) sehingga menjadi memenuhi syarat.



32.1.



Koreksi aritmatik dilakukan pada daftar kuantitas dan harga sebelum evaluasi dokumen penawaran, sebagai berikut : (a) Apabila terdapat kesalahan kuantitas pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga disesuaikan dengan kuantitas yang tercantum dalam dokumen pemilihan; (b) Koreksi aritmatik pada daftar kuantitas dan harga dilakukan terhadap perkalian antara kuantitas dengan harga satuan beserta penjumlahannya, sebagai berikut : 1) Harga satuan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga tidak boleh dikoreksi 2) Apabila terdapat kesalahan hasil pengalian antara kuantitas dengan harga satuan dan penjumlahan, maka dilakukan pembetulan dan yang mengikat adalah hasil koreksi; 3) Mata pembayaran yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan mata pembayaran yang lain,dan harga satuan dalam daftar kuantitas dan harga tetap dibiarkan kosong; 4) Hasil koreksi aritmatik pada daftar kuantitas dan harga tersebut secara tertulis kepada penawar dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah pembukaan dokumen.



32.2.



32.3.



Penawar diberikan kesempatan untuk memberikan konfirmasi atas hasil koreksi aritmatik dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan atau tanggal yang ditetapkan panitia.



32.4.



Bila penawar tidak dapat menerima jumlah penawaran hasil koreksi aritmatik, maka penawarannya ditolak dan jaminan penawarannya disita. Berdasarkan hasil koreksi aritmatik Panitia menyusun urutan dari penawaran terendah. Jika semua harga penawaran setelah koreksi aritmatik di



19



Dokumen Lelang Tahun 2010



atas pagu anggaran maka akan dilakukan pelelangan ulang yang diatur dalam Klausul 36 IKPP. 33 .



34 .



F .



MATA UANG UNTUK EVALUASI PENAWARA N EVALUASI PENAWARA N



33.1.



Penawaran akan dievaluasi berdasarkan mata uang Rupiah



34.1.



Metoda evaluasi penawaran dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam data lelang



34.2.



Panitia pengadaan hanya akan mengevaluasi penawaran yang memenuhi Klausul 31.



34.3.



Dampak yang diperkirakan dari ketentuan penyesuaian harga yang diterapkan selama masa pelaksanaan pekerjaan, tidak diperhitungkan dalam evaluasi penawaran.



PENUNJUKAN PEMENANG LELANG 35 .



KRITERIA PEMENANG



35.1.



Kriteria pemenang lelang adalah ; 1) Peserta lelang dengan harga penawaran terendah dari hasil koreksi aritmatik dan 2) memenuhi syarat administrasi dan teknis serta telah memperhitungkan semaksimal mungkin penggunaan produksi dalam negri sesuai ketentuan dokumen lelang, dan 3) memuhi syarat penilaian kualifikasi dan 4) verifikasi data yang diisikan dalam formulir kualifikasi terbukti kebenarannya (pada tahapan pembuktian kualifikasi).



36 .



PENILAIAN DAN PEMBUKTI AN KUALIFIKA SI



36.1.



Terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang responsif dilakukan penilaian kualifikasi dengan cara memeriksa dan membandingkan data isian dan pernyataan yang bersangkutan dalam Dokumen Kualifikasi sebagaimana contoh terlampir dalam Bab IV terhadap pemenuhan persyaratan kualifikasi yang diatur dalam Klausul 4.1 (a) (k) IKPP. Penilaian kualifikasi menghasilkan dua kesimpulan, yaitu memenuhi persyaratan kualifikasi (lulus) atau tidak memenuhi persyaratan kualifikasi (gugur). Berdasarkan hasil penilaian kualifikasi ditetapkan Peserta Pengadaan yang akan diusulkan oleh Panitia sebagai calon Pemenang dan 2 (dua) Pemenang Cadangan.



36.2.



Terhadap calon Pemenang dan 2 (dua) Pemenang Cadangan yang akan diusulkan di atas dilakukan verifikasi atas semua data dan pernyataan yang ada dalam Dokumen Kualifikasi dengan meminta rekaman atau asli dokumen yang sah. Jika diperlukan akan dilakukan konfirmasi dengan instansi terkait. 37



20



PENETAPAN



37.1.



Segera setelah usulan calon pemenang disampaikan oleh



Dokumen Lelang Tahun 2010



.



38 .



DAN PENGUMUM AN PEMENANG LELANG



PENGUMUM AN PEMENANG DAN SANGGAHA N



panitia pengadaan Pejabat Pembuat Komitmen menetapkan pemenang dan pemenang cadangan (bila ada). 37.2.



Panitia pengadaan mengumumkan pemenang dan pemenang cadangan sesuai LDP dan memberitahukan serta menyampaikan kepada semua peserta lelang.



37.3.



Dalam hal yang ditetapkan sebagai pemenang bukan yang terendah atau tidak ada penawar yang memnuhi syarat maka panitia memberikan penjelasan alasan gugurnya penawaran yang tidak ditetapkan sebagai pemenang yang nilai penawarannya lebih rendah dari yang ditetapkan.



38.1.



Pemenang pengadaan yang ditetapkan sesuai dengan klausul 37 IKPP akan diumumkan oleh Panitia melalui papn pengumuman dan atau media elektronik/internet dan diberitahukan secara tertulis kepada para peserta lelang



38.2.



Peserta lelang yang berkeberatan atas hasil penetapan pemenang lelang tersebut diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis kepada PPK/Pejabat yang berwenang selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang



38.3.



38.4.



38.5.



Sanggahan hanya dapat diajukan jika terjadinya penyimpangan prosedur, meliputi: (a) Panitia dan/atau PPK/Pejabat yang berwenang menyalahgunakan wewenangnya; dan/atau (b) Pelaksanaan pelelangan menyimpang dari ketentuan Dokumen Pemilihan; dan/atau (c) Terjadi praktik KKN di antara Peserta Pengadaan dan/atau dengan anggota Panitia/PPK/Pejabat yang berwenang; dan/atau (d) terdapat rekayasa pihak-pihak tertentu sehingga pelelangan tidak adil, tidak transparan, dan tidak terjadi persaingan yang sehat. Terhadap sanggahan yang disampaikan, PPK memberikan jawaban tertulis tingkat pertama selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah sanggahan diterima. Jika sanggahan diterima maka PPK/Pejabat yang Berwenang dapat memerintahkan evaluasi ulang atau pelelangan ulang yang diatur dalam Klausul 41 IKPP dan pengenaan daftar hitam. Jika sanggahan ditolak maka peserta pengadaan yang menyanggah dapat mengajukan sanggahan banding kepada Pejabat yang Berwenang selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya jawaban sanggahan tersebut, dan Pejabat yang Berwenang wajib memberikan jawaban selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja sejak surat sanggahan banding diterima.



38.6. Jika sanggahan banding diterima, PPK dapat memerintahkan evaluasi ulang atau pelelangan ulang yang diatur dalam Klausul 41 IKPP dan pengenaan daftar hitam.



21



Dokumen Lelang Tahun 2010



Proses pemilihan penyedia jasa akan tetap dilanjutkan tanpa menunggu jawaban atas sanggahan banding.



39 .



PENUNJUK AN PENYEDIA JASA



38.7.



Alamat sanggahan/sanggahan banding sesuai dengan ketentuan dalam LDP.



38.8.



Dalam hal peserta lelang tidak mengajukan keberatan selama masa sanggah pada Klausul 38.2 maka penyedia jasa diartikan telah menyetujui/ menerima penerima penetapan pemenang lelang.



39.1.



PPK menerbitkan SPPJ kepada Pemenang Pengadaan apabila : (a) Tidak ada sanggahan dari peserta pemilihan; atau (b) Sanggahan diterima melewati waktu masa sanggah atau; (c) Sanggahan banding diterima melampaui waktu masa sanggahan banding; (d) Sanggahan yang diterima dalam masa sanggah ternyata tidak benar; atau (e) Sanggahan banding yang diterima dalam masa sanggah ternyata tidak benar



39.2.



Penyedia Jasa yang ditunjuk berkewajiban untuk menerima penunjukan tersebut. Jika Penyedia Jasa yang ditunjuk mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima secara obyektif oleh Panitia maka Surat Jaminan Penawarannya akan dicairkan dan disetorkan kepada Kas Negara/Daerah. Jika alasan pengunduran diri tidak dapat diterima maka selain pencairan Surat Jaminan Penawaran, Penyedia Jasa yang terkait akan dimasukan dalam daftar hitam selama 2 (dua) tahun.



39.3 Jika Penyedia Jasa yang ditunjuk mengundurkan diri maka calon Pemenang Pengadaan urutan kedua yang masa penawaran dan perpanjangannya masih berlaku akan ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan. Jika calon Pemenang Pengadaan urutan kedua tidak bersedia maka sanksi yang diatur di atas dikenakan kepada yang bersangkutan. Ketentuan mengenai penggantian penunjukan dan sanksi tersebut di atas berlaku sampai kepada calon Pemenang Pengadaan urutan ketiga, dengan tambahan jika yang bersangkutan mengundurkan diri, pelelangan dinyatakan gagal dan dilaksanakan pelelangan ulang sesuai dengan Klausul 41 IKPP. 40 .



22



HAK DAN KEWAJIBA N PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN UNTUK MENERIMA DAN MENOLAK PENAWARA N



40.1.



PPK memiliki hak untuk menerima atau menolak salah satu/semua penawaran dan membatalkan proses pelelangan pada setiap tahapan sampai penandatanganan K ontrak berdasarkan alasan-alasan yang diatur dalam Klausul 38.3 (a) - (d) IKPP.



40.2. Sehubungan dengan keputusan penolakan atau pembatalan di atas, PPK dan Panitia tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun yang ditanggung oleh Peserta Pengadaan.



Dokumen Lelang Tahun 2010



41 .



PELELANG AN GAGAL DAN PELELANG AN ULANG



41.1.



41.2.



Pelelangan gagal jika: (a) penyedia jasa yang tercantum dalam daftar calon Peserta Pengadaan kurang dari 3 (tiga); atau (b) penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga); atau (c) tidak ada penawaran yang memenuhi persyaratan Dokumen Pemilihan; atau (d) semua penawaran di atas pagu dana yang tersedia; atau (e) sanggahan dari Peserta Pengadaan atas kesalahan prosedur yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan ternyata benar; atau (f) sanggahan dari Peserta Pengadaan atas terjadinya KKN oleh calon Pemenang Pengadaan urutan 1, 2, dan 3 ternyata benar; atau (g) calon Pemenang Pengadaan urutan 1, 2, dan 3 mengundurkan diri dan tidak bersedia ditunjuk; atau (h) pelaksanaan pelelangan tidak sesuai dengan ketentuan Dokumen Pemilihan atau prosedur yang berlaku; atau (i) pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN dalam pelaksanaan lelang ternyata benar. Jika pelelangan dinyatakan gagal maka PPK memerintahkan pelelangan ulang dengan memperhatikan ketentuan: (a) jika dalam pelelangan ulang pesertanya kurang dari 3 (tiga) maka: 1) dalam hal Peserta Pengadaan yang memenuhi syarat hanya 2 (dua) proses pelelangan dilanjutkan dengan Pemilihan Langsung 2) dalam hal Peserta Pengadaan yang me menuhi syarat hanya 1 (satu) proses pelelangan dilanjutkan dengan Penunjukan Langsung. (b) jika dalam pelaksanaan lelang ulang terjadi KKN maka PPK wajib menghentikan proses pengadaan.



42 .



JAMINAN PELAKSAN AAN



42.1.



Peserta Pengadaan berkewajiban untuk menyerahkan Surat Jaminan Pelaksanaan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah SPPJ diterbitkan dengan nilai nominal tidak kurang dari persentase yang ditetapkan dalam Pasal 3.15.1 Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak dikalikan dengan nilai Kontrak atau sesuai dengan Klausul 30.6 (b) 1) IKPP jika total harga penawaran terlalu rendah.



42.2. Surat Jaminan Pelaksanaan dapat dibuat sesuai dengan contoh terlampir dalam Bab IX dan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: (a) diterbitkan oleh bank umum (tidak termasuk bank perkreditan rakyat); dan (b) berlaku sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan 14 (empat belas) hari kalender setelah masa berlaku K ontrak; dan (c) nama dan alamat Penyedia Jasa sama dengan yang tercantum dalam dalam SPPJ. dan (d) nilai nominal jaminan dicantumkan dalam angka dan



23



Dokumen Lelang Tahun 2010



42.3.



42.4



huruf; dan (e) judul dan nomor paket pekerjaan yang dijamin sama dengan yang tercantum dalam SPPJ; dan (f) nama dan alamat pihak terjamin sama dengan nama dan alamat PPK yang tercantum dalam SPPJ; dan (g) memuat nama, alamat, tanda tangan, dan pernyataan pihak penjamin bahwa jaminan pelaksanaan bersifat unconditional dan dapat dicairkan segera sesuai dengan Pasal 1832 dan menyimpang dari Pasal 1831 KUH Perdata. Kegagalan Penyedia Jasa yang ditunjuk untuk menyerahkan Surat Jaminan Pelaksanaan dipersamakan dengan penolakan untuk menandatangani Kontrak sesuai dengan Klausul 39.3 IKPP. Ketentuan lebih lanjut mengenai pencairan Surat Jaminan Pelaksanaan diatur dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak.



43 .



PENANDAT ANGANAN KONTRAK



43.1.



43.2.



43.3.



43.4



Penandatanganan Kontrak pada Surat Perjanjian atau Surat Perintah Kerja (SPK) sebagaimana contoh terlampir dalam Bab IX dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah SPPJ diterbitkan jika: (a) dananya telah cukup tersedia dalam dokumen anggaran; dan (b) Surat Jaminan Pelaksanaan telah diserahkan oleh Penyedia Jasa Sebelum menandatangani Kontrak, PPK dan Penyedia Jasa berkewajiban untuk memeriksa konsep Kontrak yang meliputi substansi, bahasa/redaksional, angka, huruf serta membubuhkan paraf pada lembar demi lembar dokumen Kontrak. Jika Penyedia Jasa yang ditunjuk gagal atau menolak menandatangani Kontrak sesuai batas waktu di atas maka SPPJ yang bersangkutan dibatalkan, Surat Jaminan Penawarannya dicairkan, dan didaftarhitamkan selama 2 (dua) tahun. Penyedia Jasa harus sudah memulai pelaksanaan pekerjaan pada waktu yang ditetapkan dalam LDP.



44 .



45 .



24



UANG MUKA DAN JAMINAN UANG MUKA



PAKTA INTEGRITA



44.1.



Pengajuan uang muka harus disertai rencana penggunaanya dengan mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen untuk melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.



44.2.



Pejabat Pembuat Komitmen akan membayar uang muka sesuai ketentuan dalam syarat-syrat khusus kontrak setelah penyedia jasa menyerahkan jaminan uang muka dengan nilai sekurangkurangnya 100% (seratus persen) dari besarnya uang muka.



45.1.



Pakta integritas berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).



Dokumen Lelang Tahun 2010



S 45.2.



Pejabat Pembuat Komitmen dan panitia pengadaan harus menandatangani pakta integritas sebelum dimulainya pelaksanaan pelelangan yaitu sebelum pengumuman pelelangan.



45.3.



Penyedia Jasa harus menanda tangani pakta integritas pada saat mendaftar sebagai calon peserta lelang dan/atau pengambilan dokumen kualifikasi /dokumen lelang. Pakta integritas harus ditanda tangani oleh pemimpin/ direktur utama perusahaan atau penerima kuasa dari direktur utama yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya, atau kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik, atau pejabat yang menurut perjanjian kerjasama adalah yang berhak mewakili perusahaan yang bekerjasama.



45.4.



25



Dokumen Lelang Tahun 2010



BAB III LEMBAR DATA PENGADAAN (L D P)



Keterangan Lembar Data Pengadaan (LDP) memuat keterangan-keterangan tambahan yang diperlukan untuk menjelaskan lebih lanjut ketentuan-ketentuan dalam Instruksi kepada Peserta Pengadaan (IKPP)



26



Dokumen Lelang Tahun 2010



BAB III LEMBAR DATA PENGADAAN (LDP) 1.



LINGKUP PEKERJAAN



1.1.



Nama Pejabat Pembuat Komitmen : E.M. RICKY GUSTIADI, ATD,SE,MSi Alamat Pejabat Pembuat Komitmen : Jl. Soekarno Hatta 205 Bandung



1.2.



2.2.



Nama pekerjaan : Pengadaan dan Pemeliharaan Peralatan Komputer Mainframe/server Area Traffic Control System (ATCS) Jangka waktu penyelesaian pekerjaan :150 ( seratus lima puluh ) hari kalender terhitung sejak tanggal diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja Masa Pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : DPA Dinas Perhubungan pada APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2010 Nilai HPS/OE = Rp.



3.1.



Pelelangan ini dilaksanakan dengan metoda pelelangan umum Pascakualifikasi.



3.2.



Jenis Kontrak : Lumpsum



4.1.



1) Pelelangan umum dengan pascakualifikasi adalah peserta lelang yang telah mendaftar dan meregistrasi melalui portal e-procurement Pemerintah Kota Bandung Memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang masih berlaku dan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah diregistrasi ulang oleh LPJK tahun 2010 (leges 2010) bidang elektrikal (24009) sub bidang Instalasi Kontrol dan Instrumentasi termasuk perawatannya kualifikasi Non Kecil grade 5, grade 6, grade 7 yang masih berlaku serta dan telah terdaftar pada situs www.lpjk.org Memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diterbitkan instansi yang berwenang di bidang instalasi signal dan Perambuan Jalan Raya yang masih berlaku Memiliki sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K-3) dan ISO 9001 yang masih berlaku (khusus untuk grade 6 dan grade 7) Akte pendirian perusahaan termasuk perubahannya sesuai dokumen asli Tidak dalam pengawasan pengadilan , tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan / pengadilan tata niaga sesuai domisili perusahaan Data pekerjaan yang sedang dilaksanakan sesuai SPK (surat perintah kerja) Data pengalaman perusahaan disertai bukti penyelesaian pekerjaan dengan baik sesuai kontrak/SPK, BA. ST.I dan BA. ST II, serta bukti pelunasan pajak kecuali untuk perusahaan yang baru berdiri kurang dari 3 tahun. Surat perjanjian kemitraan (KSO) dihadapan notaris apabila bermitra. Bukti tanda terima penyampaian Surat Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir dan fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 29 Data peralatan/perlengkapan Data personalia sesuai dengan dokumen lelang Isian kualifikasi benar dan ditandatangani direktur perusahaan/pemegang kuasa Memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi keahlian memenuhi persyaratan (1) Project Manager 1 orang (a) Kualifikasi = min. S-1 Elektro (b) Pengalaman = min. 8tahun



1.3..



2.



3.



4.



5.



SUMBER DANA



METODE PELELANGAN DAN JENIS KONTRAK PERSYARATAN PESERTA LELANG PERSYARATAN KUALIFIKASI PESERTA LELANG



1.4. 2.1.



5.1.



5.2.



5.3. 5.4. 5.5.



5.6.



5.7. 5.8.



5.9. 5.10 5.11 5.12



27



Dokumen Lelang Tahun 2010



(c) SKA (d) NPWP dan bukti pelunasan pajak (2) Site Manajer 1 orang (a) Kualifikasi = min. S-1 Teknik Informatika (b) Pengalaman = minimal 8 tahun (c) SKA (d) NPWP dan bukti pelunasan pajak (3) Tenaga ahli Spesialis 1 orang yang memiliki keahlian di bidang teknik informatika yang menguasai pemrograman komputer berbasis “open source” (e) Kualifikasi = min. S-1 Teknik Informatika (f) Pengalaman = min. 3 tahun di bid. ATCS (g) SKA (4) Pelaksana lapangan 2 orang (a) Kualifikasi = min. STM Elektro (b) Pengalaman = min. 6 tahun (c) SKT (5) Pelaksana Administrasi 1 orang (a) Kualifikasi = min. D-3 Administrasi (b) Pengalaman = min. 6 tahun (c) SKT (6) Logistik 1 orang (a) Kualifikasi = min. D-3 (b) Pengalaman = min. 6 tahun (c) SKT Untuk tenaga ahli tersebut harus melampirkan CV, Ijasah, Surat Kesanggupan bermaterai cukup, Surat pernyataan personil bukan PNS/TNI-Polri serta bekerja full time pada perusahaan bermaterai , SKA/SKT, KTP, NPWP dan bukti pelunasan pajak . (tidak lengkap tidak memenuhi syarat) .13



Memiliki peralatan/perlengkapan peralatan utama minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan : - Mobil Pick Up min 1 unit - Mobil Tangga (hidrolik) min. 1 unit. - Tangga 3 m min. 1 unit - Merger Grounding 1 unit - Toolkit (obeng, tespen, solder) min 1 set - Avometer min. 1 set - Osciloscope min. 1 set - Workstation/Workshop. 1 buah - Gudang Penyimpangan 1 buah - dan lain-lain disesuaikan dengan kapasitas , jumlah peralatan yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan



5.14



Memiliki kemampuan dasar (KD) pada bidang-sub bidang yang sesuai dengan pekerjaan Memiliki Sisa Kemampuan Keuangan (SKK) yang dinilai sebagai berikut (jika perlu dipersyaratkan):



5.15



SKK = KK - (NK - Prestasi) KK = Fp x MK MK = Fl x KB KB = (a+b+c) - (d+e), diambil dari neraca



28



Dokumen Lelang Tahun 2010



dimana: KK = Kemampuan Keuangan Fp = Faktor perputaran modal: 8 untuk penyedia jasa non-usah a kecil MK = Modal Kerja (minimum 10% NP) KB = Kekayaan Bersih a = aktiva lancar b = aktiva tetap c = aktiva lainnya d = utang jangka pendek e = utang jangka panjang Fl = Faktor likuid itas l: 0,8 untuk penyedia jasa non-usaha kecil NK = Nilai Kontrak yang sedang dilaksanakan Prestasi = Nilai pekerjaan yang sudah dilaksanakan NP = Nilai Paket pekerjaan ini Nilai ambang lulus SKK : Untuk usaha non kecil = > 0,8 NP 5.16



Memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP) yang dinilai sebagai berikut berdasarkan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dilaksanakan (jika perlu dipersyaratkan): SKP = KP - (jumlah paket pekerjaan yang sedang dilaksanakan) dimana: KP = 8 atau 1,2 N untuk penyedia jasa non-usaha kecil N = Jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat yang bersamaan selama jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir Penyedia jasa yang masih memiliki SKP dinyatakan lulus.



5.17 5.18 5.19 5.20 5.21 5.22 5.23 5.24



10.



PENJELASAN DOKUMEN LELANG



10.1 .



17.



DOKUMEN PENAWARAN DAN DOKUMEN KUALIFIKASI



17.4 .



Memiliki kinerja baik dan tidak masuk daftar hitam instansi pemerintah Nama pengurus sesuai dengan akte pendirian perusahaan Neraca perusahaan per 31 Desember 2009 yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) Nomor pokok wajib pajak perusahaan dan seluruh pengurus/direksi perusahaan Pakta integritas ditandatangani direktur perusahaan. Surat Pernyataan minat bermaterai ditandatangani direktur perusahaan Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai ditandatangani direktur perusahaan Dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari nilai proyek atau nilai paket pekerjaan jasa pemborongan ini Penjelasan dokumen lelang akan dilaksanakan pada Hari : Selasa Tanggal : 18 Mei 2010 Pukul : 15.00 WIB s/d selesai Tempat : Ruang Rapat Lt.2 Dinas Perhubungan Kota Bandung Jl. Soekarno – Hatta No. 255 Bandung Penyampaian dokumen penawaran dengan metode SATU SAMPUL



DOKUMEN PENAWARAN



29



Dokumen Lelang Tahun 2010



No.



1. 2.



3. 4. 5.



6. 7. 8.



9.



10.



11. 12. 13.



14.



15. 16.



17.



Dokumen Penawaran



Diluar Sampul Penawaran Harga Dokumen Administrasi Surat Penawaran Harga bermaterai (print out dari portal) Detail Penawaran (print out dari portal) berstempel perusahaan dan ditanda tangani oleh Direktur perusahaan Daftar kuantitas dan harga (mengikat sebagaimana yang ada di portal) Jaminan Penawaran Bukti tanda terima penyampaian Surat Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir (tahun 2009) dan Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 29 (berlaku juga untuk perusahaan KSO) Surat Pernyataan Bukan PNS/TNI/POLRI bagi Direksi Surat perjanjian kemitraan /KSO (jika ada kemitraan) Surat Keterangan Fiskal Tahun 2010 (foto copy dilegalisir sesuai aslinya) Dokumen Teknis Metodologi Pelaksanaan harus dilengkapi dengan uraian teknis / analisa kegiatan terhadap penyediaan kebutuhan peralatan, material / bahan, dan tenaga kerja. Time Schedule / Jangka waktu pelaksanaan (dalam bentuk Kurva S) tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan (sesuai RAB dalam Detail Penawaran). Network planing yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan Jumlah volume barang yang ditawarkan tidak kurang yang ditatapkan dalam dokumen lelang Surat pernyataan kesanggupan bermaterai untuk menyelesaikan pekerjaan dibuat diatas kop perusahaan ditandatangani pimpinan perusahaan Spesifikasi teknis barang yang ditawarkan harus dilengkapi dengan brosur/leaflet/asli oleh peserta lelang yang dapat menunjukan secara jelas tentang spesifikasi teknis barang , dan untuk perangkat yang tidak diproduksi sendiri harus disertai dengan surat dukungan dari produsen / agen resmi bermaterai 6000 ditandatangani serta dibubuhi tanggal, bulan tahun dan dicap perusahaan produsen / agen resmi Jumlah dan komposisi peralatan minimum yang diusulkan untuk Proyek Peralatan yang digunakan untuk Pekerjaan Utama, harus dilengkapi dengan Surat Dukungan Sewa / Bukti kepemilikan Personil Inti yang diusulkan untuk proyek,



30



Dokumen Lelang Tahun 2010



Didalam sampul Penawaran Harga 1 Asli, 2 Copy 1 Asli, 2 Copy



1 Asli, 2 Copy 1 Asli, 2 Copy 1 Asli, 2 Copy



1 Asli, 2 Copy 1 Asli, 2 Copy 3 Copy



1 Asli, 2 Copy



1 Asli, 2 Copy



1 Asli, 2 Copy



1 Asli, 2 Copy



1 Asli, 2 Copy 3 Copy



1 Asli, 2 Copy



18.



19.



20. 21.



22. 23. 24. 25. 26. 27.



28. 29.



30.



31. 32.



33.



dilengkapi dengan Struktur Organisasi proyek. Daftar Personil Inti harus dilengkapi : Curiculum Vitae, Ijazah, SKA/SKT, NPWP dan bukti pelunasan pajak, KTP, Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan pekerjaan bermaterai, Surat pernyataan personil bukan PNS/TNI-Polri serta bekerja full time pada perusahaan bermaterai Hanya personil inti yang memiliki SKA/SKT dan bukan direktur perusahaan Pengalaman Perusahaan disertai bukti penyelesaian pekerjaan dengan baik dengan melampirkan SPK/kontrak, BA. ST.1 dan BA. ST 2, serta bukti pelunasan pajak kecuali untuk perusahaan yang baru berdiri kurang dari 3 tahun Spesifikasi teknis dan identitas barang yaitu peralatan ATCS tercantum lengkap dan jelas Surat pernyataan mengikuti lelang sampai akhir proses lelang (print out dari portal bermaterai ) Dokumen Kualifikasi Surat Pernyataan Minat (print out dari portal bermaterai) Pakta Integritas (print out dari portal bermaterai) Isian data Kualifikasi yang telah di up date sesuai data terakhir (print out dari portal bermaterai) Akte pendirian perusahaan beserta perubahannya SIUJK sesuai dokumen asli dan masih berlaku SBU tahun bidang elektrikal (24009) yang masih berlaku serta diregistrasi ulang tahun 2010 (leges 2010) oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Data keuangan susunan kepemilikan saham Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan ISO 9001 : 2000 yang masih berlaku (khusus untuk Grade 6, grade 7) Dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari nilai proyek atau nilai paket pekerjaan jasa pemborongan ini Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen bermaterai cukup (print out dari portal bermaterai) Surat pernyataan bermaterai cukup tidak sedang dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut t dengan melampirkan keterangan dari pengadilan negeri /pengadilan tat niaga sesuai domisili perusahaan. Perhitungan SKK dan SKP, dimana untuk perhitungan KB (Kekayaan Bersih) harus didasarkan pada KB dalam neraca perusahaan yang telah diaudit, dilengkapi dengan perhitungan kemampuan dasar sesuai bidang dan sub bidang yang memenuhi perhitungan KD = 2 NPt (KD : Kemampuan Dasar, NPt : Nilai Pengalaman Tertinggi pada sub bidang yang sejenis) dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun



31



Dokumen Lelang Tahun 2010



1 Asli, 2 Copy



1 Asli, 2 Copy



1 Asli, 2 Copy 1 Asli, 2 Copy



1 Asli, 2 Copy 1 Asli, 2 Copy 1 Asli, 2 Copy 3 Copy 3 Copy 3 Copy



1 Asli, 2 Copy 3 Copy



1 Asli, 2 Copy



1 Asli, 2 Copy 1 Asli, 2 Copy



1 Asli, 2 Copy



terakhir Laporan Keuangan Perusahaan Tahun 2009 yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) Surat Ijin Tempat Usaha / HO yang masih berlaku Nomor Pokok wajib Pajak ( NPWP ) perusahaan dan seluruh direksi perusahaan Data pekerjaan yang sedang dilaksanakan sesuai SPK (Surat Perintah Kerja)



34. 35. 36. 37.



3 Copy 3 Copy 3 Copy 3 Copy



Catatan : -



Persyaratan pada Klausul 17 LDP ini diatas bersifat mutlak, salah satu tidak ada dinyatakan tidak memenuhi syarat , serta berlaku juga untuk perusahaan KSO Untuk semua dokumen penawaran yang print out dari portal dicetak langsung dari portal e-procurement tanpa diedit dan untuk isian (notasi titik-titik) diisi dengan tulisan tangan Untuk seluruh dokumen yang tidak terdapat dalam menu print di portal, dibuat secara manual oleh penyedia barang/jasa Untuk format dokumen yang tidak ada contoh dalam RKS dapat dibuat dengan menggunakan format bebas tanpa mengurangi substansi



-



19 .



20 .



21 .



25 .



MATA UANG PENAWARA N DAN CARA PEMBAYAR AN MASA BERLAKUN YA PENAWARA N JAMINAN PENAWARA N



BATAS AKHIR WAKTU PEMASUKA N PENAWARA N



19.1 .



Bentuk mata uang penawaran : Rupiah Pembayaran dilakukan dengan cara angsuran / termijn



19.2 . 20.1 .



21.1 .



25.1 .



Masa laku penawaran sekurang-kurangnya selama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal pembukaan penawaran.



a. Besarnya jaminan penawaran ditetapkan sebesar : 2 % dari HPS Rp………………(…………………………………...) b. Masa berlakunya surat jaminan penawaran sekurang-kurangnya selama masa laku penawaran ditambah 28 hari kalender atau selama 118 (seratus delapan belas) hari kalender sejak tanggal pembukaan sampul penawaran 1. Batas akhir waktu pemasukan penawaran Soft Copy (melalui portal); Hari :Selasa. Tanggal : 25 Mei 2010. Jam : 12.00 WIB Tempat : website : www.eproc-bandung.org 2. Batas akhir waktu pemasukan penawaran Hard Copy Hari : Selasa Tanggal : 25 Mei 2010. Jam : 13.00 WIB Tempat : Dinas Perhubungan Kota Bandung Jl. Soekarno Hatta 205 Bandung



28 .



PEMBUKAA N PENAWARA N



32



28.1 .



Pembukaan penawaran : Hari : Selasa. Tanggal : 25 Mei 2010. Jam : 10.05 WIB (segera setelah batas akhir



Dokumen Lelang Tahun 2010



pemasukan) Tempat



34 .



EVALUASI PENAWARA N



34.1 . 34.2 .



: Dinas Perhubungan Kota Bandung Jl. Soekarno Hatta 205 Bandung Melalui website : www.eproc-bandung.org



Acuan waktu yang dipergunakan adalah waktu yang tertera pada situs portal e-procurement Pemerintah Kota Bandung Metoda evaluasi penawaran dilakukan dengan sistim GUGUR



Evaluasi Dokumen Penawaran 1. KOREKSI ARITMATIK a. Kesalahan kuantitas pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga disesuaikan dengan kuantitas yang tercantum dalam dokumen pemilihan ;



b. Koreksi aritmatik pada daftar kuantitas dan harga dilakukan terhadap perkalian antara kuantitas dengan harga satuan beserta penjumlahannya, sebagai berikut : 1) Harga satuan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga tidak boleh dikoreksi, dan mengikat; 2) Apabila terdapat kesalahan hasil pengalian antara kuantitas dengan harga satuan dan penjumlahan, maka dilakukan pembetulan dan yang mengikat adalah hasil koreksi; 3) Mata pembayaran yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan mata pembayaran yang lain,an harga satuan dalam daftar kuantitas dan harga tetap dibiarkan kosong; 4) Hasil koreksi aritmatik pada daftar kuantitas dan harga tersebut secara tertulis kepada penawar dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah pembukaan dokumen



c. Apabila terdapat perbedaan antara harga satuan pada daftar kuantitas dan harga dengan harga satuan pada analisa harga satuan yang bersangkutan maka yang mengikat adalah harga satuan pada daftar kuantitas dan harga



d. Hasil koreksi aritmatik pada daftar kuantitas dan harga digunakan untuk menyusun urutan penawaran. Harga penawaran setelah koreksi aritmatik yang nilainya diatas pagu anggaran tidak dievaluasi. Apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) penawaran yang setelah koreksi aritmatik nilainya dibawah pagu anggaran, tetap dilakukan proses evaluasi selanjutnya



e. Apabila



semua harga penawaran setelah koreksi aritmatik nilainya di atas pagu anggaran Panitia



33



Dokumen Lelang Tahun 2010



Pengadaan melaporkan kepada PPK, kemudian PPK memerintahkan kepada Panitia pengadaan untuk melakukan pelelangan ulang Dari hasil koreksi aritmatik disusun ranking penawaran dan selanjutnya dilakukan evaluasi administrasi Hasil koreksi aritmatik diberitahukan secara tertulis kepada para penawar untuk mendapatkan konfirmasi. 2. EVALUASI ADMINISTRASI Sebelum dilakukan evaluasi administrasi diteliti harga Penawaran yang tercantum dalam surat penawaran yang Tertulis dalam huruf dan angka tidak sama, maka yang mengikat adalah yang tertulis dalam huruf dan selanjutnya disusun urutan harga penawaran penulisan dalam huruf yang tidak bermakna / mempunyai arti, menggugurkan penawaran Evaluasi administrasi dilakukan terhadap sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran terendah dengan mengevaluasi kelengkapan, keabsahan dan pemenuhan persyaratan administrasi : Evaluasi administrasi menghasilkan dua kesimpulan yaitu memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan administrasi. Penawaran memenuhi persyaratan administrasi jika : a. Persyaratan dalam dokumen pelelangan dipenuhi dan diisi dengan keterangan yang benar tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat b. Surat Penawaran Surat penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi apabila : 1) Ditandatangani oleh Pemimpin/Direktur Utama atau penerima kuasa dari Direktur Utama yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya, atau kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik, atau pejabat yang menurut perjanjian kerjasama adalah yang berhak mewakili perusahaan yang bekerjasama. 2) Surat Penawaran ditujukan sesuai kentuan dalam lembar data pengadaan (LDP) 3) Jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu yang ditetapkan dalam dokumen lelang. 4) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan dalam dokumen lelang. 5) Bermeterai cukup dan dibubuhi tanggal , bulan dan tahun pada meterai.serta dicap stempel perusahaan 6) Bagi perusahaan Kerja Sama Operasi (KSO) : a. Ditanda tangani oleh orang yang berhak berdasarkan perjanjian KSO. b. Isi perjanjian KSO menyatakan kewajiban masingmasing anggota dan penanggung jawab KSO



34



Dokumen Lelang Tahun 2010



terhadap pelaksanaan kontrak dan tidak ada perubahan. 7) Harga penawaran adalah harga yang tercantum dalam surat penawaran harga /SPH (hardcopy) berdasarkan jumlah rincian daftar kuantitas dan harga untuk seluruh item pekerjaan 8) Harga penawaran dalam SPH harus sama dengan penawaran yang di submit ke portal e-Procurement (softcopy). Jika tidak sama, maka penawaran tidak memenuhi persyaratan penawaran 9) Apabila ditemukan perbedaan penulisan antara angka dan huruf pada nilai penawaran di SPH, maka yang harus sama dengan nilai penawaran yang di submit ke portal e-Procurement adalah nilai dalam tulisan huruf. c. Jaminan Penawaran. Surat jaminan penawaran harus memenuhi ketentuan sesuai dengan klausul 21.2 IKPP yaitu : 1) diterbitkan oleh bank umum (tidak termasuk bank perkreditan rakyat) atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (surety bond) yang mempunyai dukungan back up reasuransi otomatis hubungan kerjasama dalam bentuk treaty dari perusahaan reasuransi bertaraf internasional dalam penutupan produk asuransi untuk pekerjaan konstruksi sebagaimana yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan melampirkan Peraturan Menteri Keuangan RI tentang penyelenggaraan lini usaha asuransi kredit dan surety ship dan perjanjian kerjasama perusahaan reasuransi internasional; dan 2) masa berlaku tidak kurang dari masa berlaku penawaran dengan batas akhir waktu pengajuan tuntutan pencairan sekurang-kurangnya 28 (dua puluh delapan) hari kalender setelah masa berlaku penawaran; dan 3) nama dan alamat Peserta Pengadaan sama dengan yang tercantum dalam dalam Surat Penawaran.; dan 4) Nilai jaminan penawaran tidak kurang dari nilai nominal yang ditetapkan dalam dokumen lelang; dan 5) nilai nominal jaminan dicantumkan dalam angka dan huruf; dan 6) nomor pengumuman lelang di media massa dan nomor paket pekerjaan yang dijamin sama dengan yang tertera dalam LDP Klausul 1.1 IKPP; dan 7) nama dan alamat pihak terjamin sama dengan nama dan alamat PPK yang tertera dalam LDP Klausul 1.1 IKPP; dan 8) memuat nama, alamat, tanda tangan, dan pernyataan pihak penjamin bermaterai bahwa isi jaminan penawaran bersifat unconditional dan dapat dicairkan segera apabila memenuhi ketentuan d.



35



Daftar Kuantitas dan Harga Daftar kuantitas dan harga setiap jenis /item pekerjaan



Dokumen Lelang Tahun 2010



harus diisi dengan lengkap, kecuali ditentukan lain dalam dokumen pemilihan. e.



Analisa Harga Satuan Mata Pembayaran Utama Analisa harga satuan mata pembayaran utama harus lengkap sesuai dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan



f.



Kelengkapan Lampiran Penawaran Penawaran dinyatakan gugur administrasi apabila penyedia jasa tidak menyampaikan dokumen lainnya yang ditetapkan dalam dokumen lelang.



g. Dokumen penawaran yang masuk menunjukan adanya persaingan yang sehat, tidak terjadi pengaturan bersama (kolusi) diantara para peserta dan/atau dengan panitia /pejabat pengadaan yang dapat merugikan negara dan/atau peserta lainnya. 3. EVALUASI TEKNIS Evaluasi teknis dilakukan terhadap penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi, meliputi : a.



Metoda Pelaksanaan Yang dianalisa adalah tahapan dan cara pelaksanaan yang menggambarkan pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai dengan akhir dapat dipertanggungjawabkan secara teknis yaitu : 1) Memenuhi persyaratan substantif yang ditetapkan dalam dokumen lelang dan diyakini menggambarkan penguasaan penawaran untuk menyelesaikan pekerjaan. 2) Metoda kerja untuk jenis-jenis pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang atau pekerjaan sementara yang ikut menentukan keberhasilan pelaksanaan pekerjaan diyakini menggambarkan penguasaan penawaran untuk melaksanakan pekerjaan.



b. Jadual Waktu Pelaksanaan Jadual waktu pelaksanaan dinyatakan memenuhi persyaratan apabila tidak lebih lama dari jangka waktu yang ditentukan dalam dokumen lelang dan urutan jenis pekerjaan secara teknis dapat dilaksanakan. c.



Spesifikasi Teknis dan Analisa Teknis. Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan apabila menjamin pemenuhan spesifikasi teknis dan analisa teknis yang ditetapkan dalam dokumen lelang. Mata pembayaran utama dalam daftar kuantitas dan harga yang ditawarkan tidak boleh kurang kualitasnya dari ketentuan dokumen lelang



d. Jenis Kapasitas, Komposisi dan Jumlah Penawaran. Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan apabila jenis, kapasitas komposisi dan jumlah peralatan minimal yang



36



Dokumen Lelang Tahun 2010



disediakan oleh penawar sesuai dengan yang ditetapkan dokumen lelang. e.



Personil Inti. Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan apabila personil inti yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyatan yang ditentukan dalam dokumen lelang serta posisinya dalam managemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan.



f.



Bagian Pekerjaan yang Disubkontrakkan. Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan apabila pekerjaan yang akan disubkontrakan sesuai dengan yang ditetapkan dalam dokumen lelang.



g.



Syarat Teknis Lainnya sesuai yang ditentukan dalam dokumen lelang. Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan apabila persyaratan teknis lainnya sesuai dengan yang ditetapkan dalam dokumen lelang.



h.



Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan perlu dilakukan klarifikasi.



Hasil evaluasi adalah memenuhi persyaratan teknis atau tidak memenuhi persyaratan teknis. Yang tidak memenuhi persyaratan teknis tidak dilanjutkan pada evaluasi kewajaran harga. 4. EVALUASI KEWAJARAN HARGA. Evaluasi kewajaran harga dilakukan terhadap penawaran yang memenuhi persyaratan teknis meliputi : a. Evaluasi Harga Penawaran Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan apabila harga penawaran setelah dilakukan koreksi aritmatik tidak melebihi pagu anggaran. b. Evaluasi Harga Satuan Timpang 1) Dilakukan dengan meneliti harga satuan penawaran yang lebih besar 110% dari harga satuan HPS. 2) Panitia melakukan klarifikasi tentang metoda kerja dan perhitungan harga satuan tersebut. Apabila penawar dapat memberikan penjelasan yang dapat diterima oleh panitia, maka tidak dinyatakan sebagai harga satuan timpang. 3) Bila dari hasil klarifikasi disimpulkan adanya harga satuan timpang, maka harga satuan timpang tersebut hanya berlaku untuk kuantitas pekerjaan yang tercantum dalam dokumen pemilihan. Untuk kuantitas pekerjaan tambahan digunakan harga satuan



37



Dokumen Lelang Tahun 2010



berdasarkan hasil negosisasi. c.



Evaluasi Kewajaran Harga. 1) Harga penawaran dinilai terlalu rendah apabila : a. Hasil evaluasi yang mengindikasikan pekerjaan tidak dapat dilaksanakan dengan harga yang ditawarkan, karena penawar akan menderita kerugian yang lebih besar dibandingkan dengan keuntungan. b. Terhadap penawar dengan indikasi seperti butir a) dilakukan klarifikasi ,apabila jawaban penawar dapat diterima oleh panitia pengadaan , maka jaminan pelaksanaan tidak perlu dinaikkan. c. Apabila dari hasil klarifikasi, harga penawaran terbukti terlalu rendah dan peserta lelang tetap menyatakan mapu melaksanakan pekerjaan sesuai dokumen lelang , maka peserta lelang harus bersedia menaikan jaminan pelaksanaannya menjadi sekurang-kurangnya 50 % (lima puluh) persen dikalikan 80% (delapan puluh persen) HPS bilamana ditunjuk sebagai pemenang lelang. Dalam hal peserta lelang menyatakan tidak mampu melaksanakan pekerjaan sesuai dokumen lelang atau tidak bersedia menambah nilai jaminan pelaksanaannya, maka penawaran digugurkan dan jaminan penawarannya dicairkan dan disetorkan pada Kas Negara dan penawar diblack list selama 1 (satu) tahun dan tidak diperkenankan ikut serta dalam pelelangan pada instansi pemerintah. 2) Diperhitungkan prefensi harga dengan rumus sebagai berikut : 100 HEA = ----------- x HP 100+KP HEA = Harga evaluasi akhir KP = Koefisien preferensi (tingkat komponen dalam



negri (TKDN) dikali Preferensi) = Harga penawaran (harga penawaran yang memenuhi persyaratan lelang dan telah dievaluasi) HEA hanya untuk menentukan rangking penawaran, tidak mengubah harga penawaran. 3) Dalam hal penawaran komponen dalam negeri terlalu tinggi dibandingkan dengan , perkiraan panitia pengadaan dilakukan klarifikasi terbukti penggunaan komponen dalam negeri terlalu tinggi, dikenakan sangsi bagi penyedia jasa (sangsi HP



38



Dokumen Lelang Tahun 2010



administrasi, finansial perubahan tingkat komponen dalam negeri yang mengubah peringkat pemenang) atau sangsi bagi pengguna jasa. 5. PENILAIAN KUALIFIKASI a. Untuk pelelangan umum dengan pascakulifikasi, terhadap 3 (tiga) penawaran terendah yang memenuhi persyaratan evaluasi administrasi, teknis dan kewajaran harga dilakukan penilaian kualifikasi sesuai dengan Keputusan Presiden RI No. 80 Tahun 2003 serta Pedoman Penilaian Kualifikasi Pelelangan Nasional Pekerjaan Jasa Pelaksanaan Konstruksi (Pemborong) yang ditetapkan Menteri Pekerjaan Umum. b. Terhadap penyedia jasa yang akan diusulkan sebagai pemenang dan pemenang cadangan dilakukan pembuktian kualifikasi dan dilakukan verifikasi terhadap semua data dan informasi.



43



PENANDA TANGANAN KONTRAK



39



43.1 .



Perkiraan waktu dimulainya pekerjaan : 06 Mei 2010



Dokumen Lelang Tahun 2010



JADWAL KEGIATAN PELELANGAN (Sesuai jadwal di portal e-Procurement) NO.



URAIAN KEGIATAN



WAKTU MULAI



WAKTU SELESAI



1.



Pengumuman Lelang



11 Mei 2010 09.00 WIB



24 Mei 2010 14.00 WIB



2.



Pendaftaran Peserta Lelang



11 Mei 2010 09.00 WIB



24 Mei 2010 14.00 WIB



3.



Pengambilan dokumen (download dari portal e-procurement)



11 Mei 2010 09.00 WIB



24 Mei 2010 14.00 WIB



4.



Penjelasan (aanwijzing)



18 Mei 2010 15.00 WIB



18 Mei 2010 17.00 WIB



5.



Penyusunan Berita Acara Penjelasan dan Perubahannnya



18 Mei 2010 16.00 WIB



19 Mei 2010 16.00 WIB



6.



Pemasukan Penawaran



19 Mei 2010 09.00 WIB



25 Mei 2010 10.00 WIB



7.



Pembukaan Penawaran



25 Mei 2010 10.05 WIB



25 Mei 2010 11.00 WIB



8.



Evaluasi Administrasi



26 Mei 2010 08.00 WIB



4 Juni 2010 16.00 WIB



9.



Evaluasi Teknis



26 Mei 2010 08.00 WIB



4 Juni 2010 16.00 WIB



10.



Evaluasi Kewajaran Harga



26 Mei 2010 08.00 WIB



4 Juni 2010 16.00 WIB



11.



Evaluasi Kualifikasi



7 Juni 2010 09.00 WIB



10 Juni 2010 16.00 WIB



12.



Penetapan Pemenang



11 Juni 2010 09.00 WIB



11 Juni 2010 16.00 WIB



13.



Pengumuman Pemenang



14 Juni 2010 09.00 WIB



14 Juni 2010 18.00 WIB



14.



Masa Sanggah



15 Juni 2010 09.00 WIB



21 Juni 2010 16.00 WIB



15.



Penunjukan Pemenang



22 Juni 2010 09.00 WIB



24 Juni 2010 16.00 WIB



16.



Penandatanganan Kontrak



25 Juni 2010 09.00 WIB



25 Juni 2010 16.00 WIB



40



Dokumen Lelang Tahun 2010



BAB IV . BENTUK DOKUMEN PENAWARAN



Lampiran A Bentuk : Surat Penawaran (cetak portal)



Keterangan Peserta Pengadaan berkewajiban untuk melengkapi dan menyertakan Surat Penawaran ini dalam Dokumen Penawarannya



41



Dokumen Lelang Tahun 2010



BENTUK SURAT PENAWARAN



A.



BENTUK SURAT PENAWARAN. KOP PERUSAHAAN



......................,............................. 2010 Kepada Yth. Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKm) Pekerjaan ................................. .......



SURAT PENAWARAN HARGA (SPH) Nomor : ................................................



Dalam rangka pekerjaan yang dilakukan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) / Unit Kerja ........................................................., pada hari



42



Dokumen Lelang Tahun 2010



............tanggal................bulan.........tahun...............untuk ......................................................



paket



pekerjaan



:



Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama :.................................... Jabatan :.................................... NPWP Pribadi :.................................... Bertindak untuk Dan atas nama : PT/CV........................ Alamat :.................................... Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan tersebut diatas, menyatakan bahwa : 1) Setelah mempelajari dokumen awal pengadaan dan adendum dokumen pengadaan serta telah mendapatkan penjelasan dari Panitia Pengadaan, dengan ini kami bersedia melaksanakan pekerjaan tersebut diatas berdasarkan jenis kontrak........................, sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) serta Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (BAP) serta adendum yang telah ditetapkan , dengan harga penawaran dan sudah terhitung PPN 10 % adalah sebesar Rp.......................................... terbilang (..............................................................................) 2) Harga penawaran tersebut diatas maupun harga-harga satuan terlampir berikut berlaku mengikat sampai ............... (.....................................) kalender terhitung dari tanggal penawaran ini, kecuali jika sebelum berakhirnya waktu tersebut diatas pelaksanaan pekerjaan diserahkan kepada kami , dalam hal ini tetap berlaku harga penawaran maupun harga-harga satuan terlampir sampai selesainya pelaksanaan pekerjaan. 3) Sanggup menyelesaikan pekerjaan dalam waktu ................................(..................................................) hari kalender terhitung sejak tanggal diterbitkannya Surat Perintah Kerja (SPK) Demikian Surat Penawaran Harga (SPH) ini dibuat dengan sebenar-benarnya, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya Yang mengajukan penawaran PT/CV .................................. Meterai, tanggal, tanda tangan dan cap perusahaan



.. ……………. Jabatan



43



Dokumen Lelang Tahun 2010



Lampiran B Bentuk : Dokumen Kualifikasi (cetak portal)



Keterangan Peserta Pengadaan berkewajiban untuk melengkapi dan menyertakan Dokumen Kualifikasi ini dalam dokumen penawarannya. Dokumen ini digunakan untuk penilaian pemenuhan persyaratan kualifikasi sebagaimana diatur dalam Klausul 5 dan Klausul 17 Instruksi Kepada Peserta Pengadaan (IKPP) , serta Klausul 5 dan Klausul 17 Lembar Data Pengadaan (LDP). Keterangan dalam dokumen ini tidak akan dimasukan dalam dokumen kontrak . Lampirkan lembar tambahan jika diperlukan



44



Dokumen Lelang Tahun 2010



Lampiran C Bentuk Dokumen Usulan Teknis



Keterangan Penyedia Jasa berkewajiban untuk mencantumkan dan menjelaskan secara rinci dalam Dokumen Usulan teknis ini keterangan mengenai metoda pelaksanaan pekerjaan, jadwal kerja, personil, peralatan dan hal lain yang dipandang perlu. Keterangan yang disediakan oleh penyedia jasa dalam dokumen usulan teknis ini akan dijadikan dasr penilaian kesesuaian penawaran penyedia jasa dengan spesifikasi dan waktu penyelesaian pekerjaan jasa pemborongan ini



45



Dokumen Lelang Tahun 2010



Dokumen Usulan Teknis (dibuat manual) oleh Penyedia Jasa Cantumkan dan jelaskan secara rinci hal-hal berikut. Jika diperlukan, keterangan dapat dicantumkan dalam lembar tersendiri/tambahan.



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



8.



Metodologi Pelaksanaan . Time Schedule / Jangka waktu pelaksanaan Network planing Spesifikasi teknis Jumlah dan komposisi peralatan minimum yang diusulkan untuk Proyek Daftar personil Inti yang diusulkan untuk proyek, dilengkapi dengan Struktur Organisasi proyek. Pengalaman Perusahaan disertai bukti penyelesaian pekerjaan dengan baik dengan melampirkan SPK/kontrak, BA. ST.1 dan BA. ST 2, serta bukti pelunasan pajak kecuali untuk perusahaan yang baru berdiri kurang dari 3 tahun Hal-hal lain untuk mendukung usulan



46



Dokumen Lelang Tahun 2010



Lampiran D Bentuk: Surat Jaminan Penawaran (Unconditional)



Surat Jaminan Penawaran (Unconditional) [nama dan alamat bank/asuransi Penjamin] Terjamin: __________ [nama dan alamat proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen] Tanggal: __________ SURAT JAMINAN PENAWARAN No.: __________ Kami telah diberitahu bahwa __________ [nama Peserta Pengadaan atau jika Kemitraan cantumkan nama semua anggota: ”Kemitraan yang terdiri dari __________] (selanjutnya disebut “Peserta Pengadaan”) telah menyampaikan penawaran kepada Terjamin pada tanggal __________ (selanjutnya disebut ”Penawaran”) untuk pelaksanaan paket pekerjaan jasa __________ [judul dan uraian ringkas paket pekerjaan jasa pemborongan] sesuai dengan Pengumuman Pengadaan No. [__________]. Selanjutnya, kami memahami bahwa sesuai dengan persyaratan Terjamin, setiap Penawaran harus disertai dengan Surat Jaminan Penawaran. Berdasarkan permohonan Peserta Pengadaan, kami __________ [nama bank/asuransi] bersama ini dengan tidak dapat ditarik kembali menyetujui untuk membayar kepada Terjamin sejumlah uang yang secara keseluruhan tidak melebihi __________ [nilai dalam angka] __________ [nilai dalam huruf]. Sejumlah uang tersebut harus segera dibayarkan kepada Terjamin pada saat kami menerima permintaan pertama Terjamin secara tertulis beserta pernyataan tertulis Terjamin mengenai wanprestasi atau cidera janji Peserta Pengadaan terhadap persyaratan Penawaran dalam hal Peserta Pengadaan: (a)



telah menarik Penawarannya selama masa berlaku Penawaran yang ditentukan oleh Peserta Pengadaan dalam Surat Penawaran; atau (b) setelah disampaikan Surat Penunjukan Penyedia Jasa oleh Pejabat Pembuat Komitmen selama masa berlaku Penawaran (i) gagal atau menolak untuk menandatangani Surat Perjanjian, atau (ii) gagal atau menolak untuk menyerahkan Surat Jaminan Pelaksanaan sesuai dengan ketentuan Instruksi kepada Peserta Pengadaan.



Surat Jaminan ini akan berakhir: (a) jika Peserta Pengadaan merupakan Pemenang Pengadaan, pada saat kami terima salinan Kontrak yang ditandatangani oleh Peserta Pengadaan dan Surat Jaminan Pelaksanaan telah diterbitkan kepada Terjamin; dan (b) jika Peserta Pengadaan bukan merupakan Pemenang Pengadaan maka yang mana yang lebih dahulu: (i) pada saat kami terima pengumuman Pemenang Pengadaan; atau (ii) 28 (dua puluh delapan) hari kalender setelah masa berlaku Penawaran. Setiap permohonan pencairan Surat Jaminan ini harus sudah kami terima di kantor kami tersebut di atas pada atau sebelum akhir masa berlaku Surat Jaminan ini. Kami setuju untuk tidak mensyaratkan Terjamin menagihkan terlebih dahulu kerugian yang dialami atas wanprestasi atau cidera janji Peserta Pengadaan sebelum Terjamin dapat mengajukan permohonan pencairan Surat Jaminan ini. Menyimpang dari ketentuan Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kami mengabaikan hak preferensi kami atas harta benda milik Peserta Pengadaan yang berkenaan



47



Dokumen Lelang Tahun 2010



dengan penyitaan dan penjualan harta benda tersebut untuk melunasi utangnya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. [materai yang dibubuhi tanda tangan dan cap perusahaan] Penjamin



BAB V. SYARAT SYARAT UMUM KONTRAK (SSUK)



48



Dokumen Lelang Tahun 2010



BAB. V SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK A. KETENTUAN UMUM 1. DEFINISI



49



1.1



Dalam Syarat-syarat umum kontrak ini kata-kata dan ungkapanungkapan harus mempunyai arti seperti yang dimaksudkan atau didefinisikan disini. a. Jasa pemborongan adalah layanan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang perencanaan teknis dan spesifikasinya ditetapkan Kuasa Pengguna Anggaran dan proses serta pelaksanaannya diawasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau pengawas konstruksi yang ditugasi. b. Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah. c. Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang ditunjuk oleh pengguna anggaran untuk menggunakan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah. d. Satuan Kerja adalah organisasi/lembaga pada pemerintah yang bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan kegiatan yang dibiayai dari dana APBN. e. Pejabat Pembuat Komitmen adalah kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pengadaan jasa dalam lingkungan kantor/satuan kerja/ proyek/bagian proyek tertentu nama, jabatan, dan alamat Kuasa Pengguna Anggaran tercantum dalam syarat-syarat khusus kontrak. f. Penyedia Jasa adalah badan usaha (berbadan hukum/tidak berbadan hukum) atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa. g. Sub penyedia jasa adalah penyedia jasa yang mengadakan perjanjian kerja dengan penyedia jasa penanggung jawab kontrak,untuk melaksanakan sebagian pekerjaan setelah disetujui oleh direksi pekerjaan. h. Panitia pengadaan adalah tim yang diangkat oleh Pengguna anggaran/ kuasa pengguna anggaran untuk melaksanakan pemilihan penyedia jasa. i Unit layanan pengadaan (Procurement Unit) adalah satu unit yang terdiri dari pegawai-pegawai yang telah memiliki Sertifikat Keakhlian pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibentuk oleh pengguna anggaran yang bertugas secara khusus untuk melaksanakan pemilihan penyedia jasa di lingkunagan Departemen. j. Peserta lelang adalah penyedia jasa yang mengikuti pelelangan umum dengan pascakualifikasi. k. Kontrak kerja konstruksi Lump-sum adalah jenis kontrak kerja konstruksi atas penyelesaian seluruhan pekerjaan dalam batas waktu tertentu ,dengan jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung penyedia jasa. l. Kontrak Kerja Konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara Kuasa Pengguna



Dokumen Lelang Tahun 2010



s.



t.



u.



v.



w.



50



Anggaran dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, yang terdiri dari :. 1) Surat perjanjian kerja konstruksi 2) Surat penunjukan penyedia jasa 3) Surat penawaran (tidak termasuk analisa harga satuan) 4) Adendum dokumen lelang (bila ada) 5) Syarat-syarat khusus kontrak 6) Syarat-syarat umum kontrak 7) Spesifikasi Teknis 8) Gambar-gambar 9) Daftar Kuantitas dan harga 10) Dokumen lain yang tercantum dalam lampiran m. Harga kontrak kerja konstruksi adalah harga yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi dan surat penunjukan penyedia jasa. n.. Direksi lelang adalah dokumen yang disiapkan oleh panitia pengadaan dan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagai pedoman dalam proses pembuatan dan penyampaian penawaran oleh calon peserta lelang serta sebagai pedoman evaluasi penawaran oleh panitia pengadaan. o. Hari adalah hari kalender bulan adalah bulan kalender. p Pekerjaan adalah pejabat atau orang yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak untuk mengelola administrasi kontrak dan mengendalikan pekerjaan.pada umumnya direksi pekerjaan dijabat oleh Kuasa Pengguna Anggaran, namun dapat dijabat oleh orang lain yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran. q. Direksi teknis adalah tim yang ditunjuk oleh direksi pekerjaan yang bertugas untuk mengawasi pekerjaan. r. Daftar Kuantitas dan Harga adalah daftar kuantitas yang telah diisi harga satuan dan jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan bagian daripenawaran. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang dihitung secara profesional oleh panitia dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran, yang digunakan sebagai salah satu acuan didalam melakukan evaluasi harga penawaran. Pekerjaan Utama adalah jenis pekerjaan yang secara langsung menunjang terwujudnya dan berfungsinya suatu konstruksi sesuai peruntukannya yang ditetapkan dalam dokumen lelang. Mata pembayaran utama adalah mata pembayaran pokok dan penting yang nilai bobot kumulatifnya minimal 80% (delapan puluh persen) dari seluruh nilai pekerjaan dihitung yang ditetapkan dalam dokumen lelang. Harga Satuan Dasar (HSD) adalah harga satuan komponen dari harga satuan pekerjaan (HSP) per satu satuan tertentu, misalnya antara lain : 1). Upah tenaga kerja (per jam, per hari) 2). Bahan (per m, per m2, per m3, per kg, per ton) 3). Peralatan (per jam, per hari). Harga Satuan Pekerjaan (HSP) adalah harga satuan jenis pekerjaan tertentu per satu satuan tertentu.



Dokumen Lelang Tahun 2010



Metoda Pelaksanaan Pekerjaan adalah cara kerja yang layak realistik dan dapat dilaksanakan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai spesifikasi teknik yang ditetapkan dalam dokumen lelang dengan tahap pelaksanaan yang sistimatis berdasarkan sumber daya yang dimiliki penawar. z. Jadual Waktu Pelaksanaan adalah jadual yang menunjukan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan , terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara logis, realistik dan dapat dilaksanakan. aa . Personil Inti adalah tenaga inti (tidak termasuk pekerja dan mandor) yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan di lapangan. bb. Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan adalah bagian pekerjaan bukan pekerjaan utama, yang pelaksanaannya diserahkan kepada penyedia jasa lain. ö. Analisa Harga Satuan Pekerjaan adalah uraian perhitungan kebutuhan biaya tenaga kerja, bahan dan peralatan untuk mendapatkan harga satu satuan jenis pekerjaan tertentu. aa. Pekerjaan Harian adalah pekerjaan yang pembayarannya berdasarkan penggunaan tenaga kerja ,bahan dan peralatan. bb. Pekerjaan Sementara adalah pekerjaan penunjang yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan permanen. cc. Perintah Perubahan adalah perintah tertulis yang diberikan oleh Direksi pekerjaan kepada penyedia jasa untuk melakukan perubahan pekerjaan. dd. Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal mulai kerja penyedia jasa yang dinyatakan pada Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), yang dikeluarkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran. ee. Tanggal Penyelesaian Pekerjaan adalah tanggal penyerahan pertama pekerjaan selesai, dinyatakan dalam berita acara penyerahan pertama pekerjaan yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. ii. Masa pemeliharaan adalah kurun waktu kontrak yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak, dihitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan. kk. Konsilator adalah orang yang ditunjuk atas kesepakatan Kuasa Pengguna Anggaran dan penyedia jasa untuk menyelesaikan perselisihan. ii. Arbiter adalah orang yang ditunjuk atas kesepakatan Kuasa Pengguna Anggaran dan penyedia jasa, atau ditunjuk oleh pengadilan negeri, atau ditunjuk oleh lembaga arbitase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitase. mm.Kegagalan Bangunan adalah keadaan bangunan, yang setelah diserah terimakan oleh penyedia jasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran menjadi tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian dan /atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak, dari segi teknis ,manfaat keselamatan dan kesehatan kerja, dan/atau keselamatan umum. x.



2. PENERAPAN



51



2.1



Ketentuan-ketentuan pada syarat-syarat umum kontrak harus diterapkan secara luas tanpa melanggar ketentuan yang ada dalam dokumen kontrak keseluruhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Dokumen Lelang Tahun 2010



2.2



3. ASAL JASA



Dokumen kontrak kerja konstruksi harus diinterprestasikan dalam urutan kekuatan hukum sebagai berikut : a. Surat Perjanjian kerja konstruksi b. Surat Penunjukan Penyedia Jasa c. Surat Penawaran d. Adendum Dokumen Lelang (bila ada) e. Syarat-syarat Khusus Kontrak f. Syarat-syarat Umum Kontrak g. Spesifikasi Teknis h. Gambar-gambar i. Daftar Kuantitas Harga j. Dokumen lain yang tercantum dalam lampiran kontrak.



3.1 Jasa pemborongan untuk pekerjaan ini adalah merupakan layanan jasa dari penyedia jasa nasional yang berdomisili di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. 3.2 Bagi Penyedia jasa asing harus mempunyai kantor perwakilan di wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia. 4.1 Penyedia jasa tidak diperkenankan menggunakan dokumen kontrak



4. PENGGUNAAN dan informasi yang DOKUMEN ada kaitannya dengan kontrak diluar keperluan dari pekerjaan yang tersebut dalam KONTRAK DAN kontrak, kecuali lebih dahulu mendapat ijin tertulis dari Kuasa Pengguna Anggaran / INFORMASI Pejabat Pembuat Komitmen. 5. HAK PATEN, merek dalam HAK CIPTA penyedia jasa MERK tuntutan atau



5.1 Apabila penyedia jasa menggunakan hak paten pelaksanaan



pekerjaan,



maka



menjadi



hak cipta dan



tanggung



jawab



sepenuhnya dan Pejabat embuat Komitmen dibebaskan dari segala klaim dari pihak ketiga atas pelanggaran hak paten, hak cipta dan



merk. 6. JAMINAN



6.1 Penyedia jasa wajib menyerahkan jaminan pelaksanaan kepada Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya surat penunjukan penyedia jasa, sebelum dilakukan penandatangan kontrak . Besarnya jaminan pelaksanaan sesuai ketentuan dalam syarat-syarat



khusus kontrak. Masa berlakunya jaminan pelaksanaan sekurang-kurangnya sejak tanggal penanda tanganan kontrak sampai dengan 14 (empat belas) hari setelah tanggal penyerahan akhir pekerjaan. 6.2 Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen wajib membayar uang muka kepada penyedia jasa sejumlah tertentu sesuai ketentuan dalam syarat-syarat khusus kontrak , setelah penyedia jasa menyerahkan jaminan uang muka yang bernilai sekurang-kurangnya sama dengan jumlah uang muka. Masa berlakunya jaminan uang muka sekurang – kurangnya sejak tanggal permohonan pembayaran uang muka sampai dengan 14 (empat belas) hari setelah tanggal penyerahan pertama pekerjaan. 6.3 Penyedia jasa dapat menyerahkan jaminan pemeliharaan kepada Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus persen) dan Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen wajib mengembalikan uang retensi (retenti0n money) Besarnya jaminan pemeliharaan sesuai



52



Dokumen Lelang Tahun 2010



ketentuan dalam syarat-syarat khusus kontrak. Masa berlakunya jaminan pemeliharaan sekurang-kurangnya sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan samapai dengan 14 (empat belas) hari setelah tanggal penyerahan akhir pekerjaan. 6.4 Jaminan pelaksanaan , diserahkan dalam bentuk jaminan bank kepada Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen Bentuk jaminan menggunakan bentuk yang tercantum dalam dokumen lelang. 6.5 Jaminan uang muka dan jaminan pemeliharaan diserahkan dalam bentuk jaminan bank atau surety bond kepada Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen .Bentuk jaminan menggunakan bentuk yang tercantum dalam dokumen lelang. 7. ASURANSI



7.1 Penyedia jasa harus menyediakan atas nama Pejabat Pembuat Komitmen dan penyedia jasa, asuransi yang mencakup dari saat mulai pelaksanaan pekerjaan sampai dengan akhir masa pemeliharaan, yaitu : a. Semua barang dan peralatan-peralatan yang mempunyai resiko tinggi terjadi kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, serta personil untuk pelaksanaan pekerjaan atas segala resiko yaitu kecelakaan , kerusakan-kerusakan, kehilangan , serta resiko lain yang tidak dapat diduga. b. Pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di tempat kerja c. Perlindungan terhadap kegagalan bangunan. 7.2 Besarnya asuransi ditentukan didalam syarat-syarat khusus kontrak.



8.KESELAMATAN 8.1 Penyedia jasa bertanggung jawab atas keselamatan kerja di lapangan sesuai dengan KERJA ketentuan dalam syarat-syarat khusus kontrak. 9.PEMBAYARAN 9.1 Cara pembayaran : a. Uang Muka 1). Uang muka dibayar untuk membiayai penyedian fasilitas lapangan dan mobilisasi peralatan, personil, dan bahan. Besaran uang muka ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak dan dibayar setelah penyedia jasa menyerahkan jaminan uang muka sekurangkurangnya sama dengan besarnya uang muka. 2). Penyedia jasa harus mengajukan permohonan pembayaran uang muka secara tertulis kepada Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen disertai dengan rencana pengguanan uang muka. 3). Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen harus mengajukan surat permintaan pembayaran untuk permohonan tersebut pada butir 2) paling lambat 7 (tujuh) hari setelah jaminan uang muka diterima. 4). Jaminan uang muka harus diterbitkan oleh bank umum atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (surety bond) yang harus direasuransikan sesuai dengan ketentuan Menteri Keuangan. 5). Pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara profesional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus persen). 6). Untuk kontrak tahun jamak (multy years) nilai jaminan uang muka secara bertahap dapat dikurangi sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan.



53



Dokumen Lelang Tahun 2010



b.



Prestasi Pekerjaan. 1). Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen, apabila penyedia jasa telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan. 2). Pembayaran prestasi hasil pekerjaan hanya dapat dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan-bahan , alatalat yang ada dilapangan. 3). Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran. 4). Sistim pembayaran prestasi pekerjaan sesuai dalam syarat-syarat khusus kontrak. 5). Bila terdapat ketidak sesuain dalam perhitungan angsuran tidak akan menjadikan alasan untuk menunda pembayaran. Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen dapat meminta penyedia jasa untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan dan besarnya tagihan yang dapat disetujui untuk dibayar setinggi-tingginya sebesar sesuai ketentuan dalam syaratsyarat khusus kontrak. 6) Setiap pembayaran harus dipotong jaminan pemeliharaan , angsuran uang muka, denda (bila ada) dan pajak. 7). Untuk kontrak yang mempunyai subkontrak , permintaan pembayaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh sub kontraktor sesuai dengan kemajuan pekerjaan. 8). Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan berita acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan.



c



Penyesuaian Harga 1). Hasil perhitungan penyesuai harga sesuai Pasal 47, dituangkan dalam amandemen kontrak apabila terjadi kebijakan pemerintah atau kahar. 2). Pembayaran penyesuai harga dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen , apabila penyedia jasa telah mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data-data. 3). Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran.



d.



Ganti Rugi dan Kompensasi. 1) Ganti rugi sesuai Pasal 48.3 dan kompensasi sesuai Pasal 57, kepada penyedia jasa dituangkan dalam amandemen kontrak. 2) Pembayaran ganti rugi dan kompensasi dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen, apabila penyedia jasa telah mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data-data. 3) Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran. 9.2. Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen harus sudah membayar kepada penyedia jasa selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari



54



Dokumen Lelang Tahun 2010



sejak penyedia jasa telah mengajukan tagihan yang telah disetujui oleh direksi teknis dan direksi pekerjaan. 10 HARGA 10.1 kepada penyedia jasa DAN SUMBER 10.2 Pendapatan dan Belanja DANA 10.3



Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen membayar atas pelaksanaan pekerjaan berdasarkan ketentuan kontrak. Kontrak pekerjaan ini dibiayai dengan sumber dana Anggaran



Daerah (APBD). Rincian kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga. 10.4 Surat perjanjian untuk pekerjaan yang bernilai diatas Rp.50.000.000.000.00 (lima puluh milyar rupiah) ditanda tangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen / Pejabat Pembuat Komitmen setelah memperoleh pendapat akhli hukum kontrak yang profesional atau ketentuan yang ditetapkan dengan peraturan mentri.



11. WEWENANG DAN KEPUTUSAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN / PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN / PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen memutuskan hal-hal yang besifat kontraktual antara Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen dan penyedia jasa dalam kapasitas sebagai pemilik pekerjaan.



12.DIREKSI TEKNIS DAN PANITIA PENELITI PELAKSANAAN KONTRAK 12.1



12.2



Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen menetapkan direksi teknis untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan mewakili direksi pekerjaan. Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen dapat membentuk panitia peneliti pelaksanaan kontrak untuk membantu direksi pekerjaan.



13.DELEGASI 13.1



Direksi pekerjaan dapat mendelegasikan sebagian tugas dan tanggung jawabnya kepada direksi teknis dan dapat membatalkan pendelegasian tersebut setelah memberitahukan kepada penyedia jasa.



14.PENYERAHAN LAPANGAN 14.1 Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen wajib menyerahkan seluruh/ sebagian lapangan pekerjaan kepada penyedia jasa sebelum diterbitkannya surat perintah mulai kerja. 14.2 Sebelum penyerahan lapangan , Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen bersama-sama penyedia jasa melakukan pemeriksaan lapangan berikut bangunan, bangunan pelengkap dan seluruh aset milik Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen yang akan menjadi tanggung jawab penyedia jasa, untuk dimanfatkan, dijaga dan dipelihara. 14.3 Hasil pemeriksaan lapangan dituangkan dalam berita acara serah terima lapangn yang ditanda tangani kedua belah pihak.



55



Dokumen Lelang Tahun 2010



15. SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK) 15.1 Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen harus sudah menerbitkan SPMK selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak penandatanganan kontrak, setelah dilakukan penyerahan lapangan. 15.2 Dalam SPMK dicantumkan saat paling lambat dimulainya pelaksanaan kontrak yang akan dinyatakan penyedia jasa, dalam pernyataan dimulainya pekerjaan. 16. PERSIAPAN PELAKSANAAN KONTRAK 16.1 Sebelum pelaksanaan kontrak Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen bersama-sama dengan penyedia jasa, unsur perencana dan unsur pengawas, menyusun rencana pelaksanaan kontrak. 16.2 Pejabat Pembuat Komitmen harus menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterbitkannya SPMK. 16.3 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat adalah : a. Organisasi kerja b. Tata cara pengaturan pekerjaan c. Jadual pelaksanaan pekerjaan d. Jadual pengadaan bahan, mobilisasi peralatan dan personil e. Penyusunan rencana pemeriksaan lapangan. f. Sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah daerah setempat mengenai rencana kerja. g. Penyusunan program mutu. 17.PROGRAM MUTU 17.1 Program mutu harus disusun oleh penyedia jasa dan disepakatioleh Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen dan dapat direvisi sesuai kebutuhan. 17.2 Program mutu minimal berisi : a. Informasi pengadaan b. Organisasi proyek Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen dan penyedia jasa. c. Jadual peleksanaan pekerjaan d. Prosudur pelaksanaan pekerjaan e. Prosudur instruksi kerja f. Pelaksana kerja. 18.PERKIRAAN 18.1 Penyedia jasa wajib menyerahkan perkiraan arus uang (cashflow forecast) sesuai dengan ARUS UANG program kerja kepada direksi pekerjaan 18.2 Apabila suatu program kerja telah dimutahirkan, maka penyedia jasa wajib memperbaiki perkiraan arus uang dan diserahkan kepada direksi pekerjaan. 19.PEMERIKSAAN BERSAMA 19.1 Pada tahap awal pelaksanaan kontrak, setelah penerbitan SPMK Direksi teknis bersama-sama dengan panitia peneliti pelaksanaan kontrak dan penyedia jasa melaksanakan pemeriksaan lapangan bersama dengan melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi lapangan untuk setiap rencana mata pembayaran guna menetapkan kuantitas awal.



56



Dokumen Lelang Tahun 2010



19.2 Hasil pemeriksaan lapangan bersama dituangkan dalam berita acara. 19.3 Selanjutnya pemeriksaan lapangan bersama terhadap setiap mata pembayaran harus dilakukan oleh direksi teknis dan penyedia jasa selama periode pelaksanaan kontrak untuk menetapkan kuantitas pekerjaan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. 20.PERUBAHAN KEGIATAN PEKERJAAN 20.1 Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan spesifiksi teknis dan gambar yang ditentukan dalam dokumen kontrak , maka Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen bersama penyedia jasa tidak dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi antara lain : a. Menambah atau mengurangi kuantitas pekerjaan yang tercantum dalam kontrak. b. Menambah atau mengurangi jenis pekerjaan/ mata Pembayaran c. Mengubah spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan. 20.2 Pekerjaan tambah tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari nilai harga yang tercantum dalam kontrak awal. 20.3 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen secara tertulis kepada penyedia jasa, ditindak lanjuti dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam kontrak. 20.4 Hasil negosiasi dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penyusunan amandemen kontrak. 21.PEMBAYARAN UNTUK PERUBAHAN 21.1 Apabila diminta oleh Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen, penyedia jasa wajib mengajukan usulan biaya untuk melaksanakan perintah perubahan. 21.2 Direksi teknis wajib menilai usulan biaya tersebut selambatlambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari. 21.3 Apabila pekerjaan dalam perintah perubahan harga lump sumnya terdapat dalam daftar kuantitas dan harga, dan apabila menurut pendapat direksi pekerjaan bahwa kuantitas pekerjaan tidak melebihi batas sesuai ketentuan Pasal 22 atau waktu pelaksanaan tidak mengakibatkan perubahan harga, maka harga lump sum yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga digunakan sebagai dasar untuk menghitung biaya perubahan. 21.4 Apabila harga lump sum berubah atau pekerjaan dalam perintah perubahan tidak ada harga lump sumnya dalam daftar kuantitas dan harga , jika dinilai wajar maka usulan biaya dari penyedia jasa merupakan harga lump sum baru untuk perubahan pekerjaan yang bersangkutan. 21.5 Apabila usulan biaya dari penyedia jasa dinilai tidak wajar, maka Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen mengeluarkan perintah perubahan dengan mengubah harga kontrak berdasarkan harga perkiraan Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen. 21.6 Apabila perintah perubahan sedemikian mendesak sehingga pembuatan usulan biaya serta negosiasinya akan menunda pekerjaan, maka perintah perubahan tersebut harus dilaksanakan oleh penyedia jasa dan diberlakukan sebagai peristiwa kompensasi sesuai Pasal 57.1



57



Dokumen Lelang Tahun 2010



21.7 Penyedia jasa tidak berhak menerima pembayaran tambahan untuk biaya-biaya yang sesungguhnya dapat dihindari melalui peringatan dini. 22.PERUBAHAN KUANTITAS DAN HARGA 22.1 Harga lump sum dalam daftar kuantitas dan harga dapat digunakan untuk membayar prestasi pekerjaan. 22.2 Apabila diperlukan mata pembayaran baru, maka penyedia jasa penentuan harga mata pembayaran baru dilakukan dengan negosiasi berdasarkan analisa harga tersebut dan harga dasar penawaran. 23.AMANDEMEN 23.1 Amandemen kontrak harus dibuat bila terjadi perubahan kontrak. KONTRAK Perubahan kontrak dapat terjadi apabila : a. Perubahan pekerjaan disebabkan oleh sesuatu hal yang dilakukan oleh para pihak dalam kontrak sehingga mengubah lingkup pekerjaan dalam kontrak. b. Perubahan jadual pelaksanaan pekerjaan akibat adanya perubahan pekerjaan. c. Perubahan harga kontrak akibat adanya perubahan pekerjaan dan perubahan pelaksanaan pekerjaan. Amandemen bisa dibuat apabila disetujui oleh para pihak yang membuat kontrak tersebut. 23.2 Prosedur amandemen kontrak dilakukan sebagai berikut : a. Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen memberikan perintah tertulis kepada penyedia jasa untuk melaksanakan perubahan kontrak atau penyedia jasa mengusulkan perubahan kontrak. b. Penyedia jasa harus memberikan tanggapan atas perintah perubahan dari Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen dan mengusulkan perubahan harga (bila ada) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari. c. Atas usulan perubahan harga dilakukan negosiasi dan dibuat berita acara hasil negosiasi. d. Berdasarkan berita acara hasil negosiasi dibuat amandemen kontrak. 24.HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK 24.1 Hak dan kewajiban Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen a. Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa. b. Meminata laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yangdilakukan oleh penyedia jasa. c. Melakukan perubahan kontrak. d. Menangguhkan pembayaran. e. Mengenakan denda keterlambatan. f. Membayar uang muka, hasil pekerjaan, dan uang retensi. g. Menyerahkan seluruh atau sebagian lapangan pekerjaan h. Memberikan instruksi sesuai jadual. i. Membayar ganti rugi, melindungi dan membela penyedia jasa terhadap semua tuntutan hukum, tuntutan lainnya,dan tanggungan yang timbul karena kesalahan kecerobohan dan pelanggaran kontrak yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen. 24.2



58



Hak dan kewajiban penyedia jasa.



Dokumen Lelang Tahun 2010



a. b. c.



d.



e.



f.



g.



Menerima pembayaran uang muka, hasil pekerjaan dan uang retensi. Menerima pembayaran ganti rugi/ kompensasi (bila ada) Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadual pelaksanaan pekerjaan,yang telah ditetapkan dalam kontrak. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen. Memberikan peringatan dini dan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen. Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadual penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak. Mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan baik didalam maupun diluar tempat kerja dan membatasi perusakan dan pengaruh/gangguan kepada masyarakat maupun miliknya, sebagai akibat polusi, kebisingan dan kerusakan lain yang disebabkan kegiatan penyedia jasa.



25.RESIKO PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DAN PENYEDIA JASA 25.1



Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen bertanggung jawab atas resiko yang dinyatakan dalam kontrak sebagai resiko Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen, dan penyedia jasa bertanggung jawab atas resiko yang dinyatakan dalam kontrak sebagai resiko penyedia jasa. 25.2 Resiko Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen a. Resiko kecelakaan, kematian, kerusakan atau kehilangan harta benda (diluar pekerjaan, peralatan, instalasi dan bahan untuk pelaksanaan pekerjaan) yang disebabkan oleh : 1) Penggunaan atau penguasaan lapangan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan yang tidak dapat dihindari sebagai akibat pekerjaan tersebut atau 2) Ketelodoran ,pengabaian kewajiban dan tanggung jawab, gangguan terhadap hak yang legal oleh Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen atau orang yang dipekerjakannya, kecuali disebabkan oleh penyedia jasa. b. Resiko kerusakan terhadap pekerjaan, peralatan, instalasi dan bahan yang disebabkan karena disain atau disebabkan oleh kesalahan Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen, keadaan kahar dan pencemaran/ terkontaminasi limbah radio aktif/ nuklir. c. Resiko yang terkait dengan kerugian atau kerusakan dari pekerjaan ,peralatan, instalasi dan bahan sejak saat pekerjaan selesai sampai berakhirnya masa pemeliharaan, kecuali apabila : 1) Kerusakan yang terjadi pada masa pemeliharaan atau 2) Kejadian sebelum tanggal penyerahan pertama pekerjaan yang bukan tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen. 25.3 Resiko penyedia jasa.



59



Dokumen Lelang Tahun 2010



Kecuali resiko-resiko Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen , maka penyedia jasa bertanggung jawab atas setiap cedera atau kerusakan atas pekerjaan, peralatan, instalasi bahan dan harta benda yang mungkin terjadi selama pelaksanaan pekerjaan.



26.LAPORAN HASIL PEKERJAAN 26.1.



26.2 26.3



26.4



26.5



26.6



Buku harian diisi oleh penyedia jasa dan diketahui oleh direksi teknis, mencatat seluruh rencana dan realisasi aktivitas pekerjaan sebagai bahan laporan harian. Laporan harian dibuat oleh penyedia jasa ,diperiksa oleh direksi teknis ,dan disetujui oleh direksi pekerjaan. Laporan harian berisi : a. Tugas, penempatan dan jumlah tenaga kerja dilapangan. b. Jenis dan kuantitas dilapangan c. Jenis, jumlah dan kondisi peralatan dilapangan. d. Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan. e. Cuaca dan peristiwa alam lainnya yang mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan. f. Catatan lain yang dianggap perlu. Laporan mingguan dibuat oleh penyedia jasa terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan mingguan serta catatan yang dianggap perlu. Laporan bulan dibuat oleh penyedia jasa terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan bulanan serta catatan yang dianggap perlu. Untuk kelengkapan laporan, penyedia jasa dan direksi teknis wajib membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan.



27.CACAT MUTU 27.1 Direksi teknis wajib memeriksa pekerjaan penyedia jasa dan memberitahu penyedia jasa bila terdapat cacat mutu dalam pekerjaan .Direksi teknis dapat memerintah penyedia jasa untuk menguji hasil pekerjaan yang dianggap terdapat cacat mutu. 27.2 Apabila direksi teknis memerintah penyedia jasa untuk melaksanakan pengujian dan ternyata pengujian memperlihatkan adanya cacat mutu , maka biaya pengujian dan perbaikan menjadi tanggung jawab penyedia jasa. Apabila tidak diketemukan cacat mutu, maka biaya pengujian dan perbaikan menjadi tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen. 27.3



27.4



27.5



60



Setiap kali pemberitahuan cacat mutu, penyedia jasa harus segera memperbaiki dalam waktu sesuai yang tercantum dalam surat pemberitahuan direksi teknis. Direksi pekerjaan dapat meminta pihak ketiga untuk memperbaiki cacat mutu bila penyedia jasa tidak melaksanakannya dalam waktu masa perbaikan cacat mutu sesuai yang tercantum dalam surat pemberitahuan direksi teknis dengan biaya dibebankan kepada penyedia jasa. Cacat mutu harus diperbaiki sebelum penyerahan pertama pekerjaan dan selama masa pemeliharaan, penyerahan pertama pekerjaan dan



Dokumen Lelang Tahun 2010



masa pemeliharaan dapat diperpanjang sampai cacat mutu selesai diperbaiki. 28. JADUAL PELAKSANAAN PEKERJAAN 28.1 Waktu pelaksanaan kontrak adalah jangka waktu yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak dihitung sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPMK. 28.2 Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen harus menerbitkan SPMK selambat- 14 (empat belas) hari sejak tanggal penandatangan kontrak 28.3 Mobilisasi harus mulai dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya SPMK , yaitu antara lain mendatangkan peralatan berat, kendaraan, alat laboratorium, bengkel, gudang dan mendatangkan personil.Mobilisasi peralatan dan personil dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan. 28.4 Pekerjaan dinyatakan selesai apabila penyedia jasa telah melaksanakan pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai ketentuan kontrak dan telah dinyatakan dalam berita acara penyerahan pertama pekerjaan yang diterbitkan oleh direksi pekerjaan. 28.5 Apabila penyedia jasa berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadual karena keadaan diluar pengendaliannya danpenyedia jasa telah melaporkan kejadian tersebut kepada Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen,maka Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen melakukan penjadualan kembali pelakasanaan tugas penyedia jasa dengan amandemen kontrak. 29.PENYEDIA JASA LAINNYA 29.1 Penyedia jasa diharuskan bekerja sama dan menggunakan lapangan bersama-sama dengan penyedia jasa lainnya, petugas-petugas pemerintah, petugas-petugas utilitas dan Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen. 30.WAKIL PENYEDIA JASA 30.1 Penyedia jasa wajib menunjuk personil sebagai wakilnya yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan dan diberikan wewenang penuh untuk bertindak atas nama penyedia jasa , serta berdomisili dilokasi pekerjaan. 30.2 Apabila direksi pekerjaan menilai bahwa wakil penyedia jasa tersebut pada Pasal 30.1 tidak memadai, maka direksi pekerjaan secara tertulis dapat meminta penyedia jasa untuk mengganti dengan personil lain yang kualifikasi, kemampuan dan pengalamannya melebihi wakil penyedia jasa yang diganti selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari dan wakil penyedia jasa yang akan diganti harus meninggalkan lapangan selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari.



31. PENGAWASAN 31.1



61



Untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang sedang atau telah dilaksanakan oleh penyedia jasa, Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen diwakili oleh direksi teknis.



Dokumen Lelang Tahun 2010



32. KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN 32.1 Apabila penyedia jasa terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadual, maka Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen harus memberikan peringatan secara tertulis atau dikenakan ketentuan sesuai Pasal 33 tetang kontrak kritis. 32.2 Apabila keterlambatan pelaksanaan pekerjaan disebabkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen, maka dikenakan ketentuan sesuai Pasal 57 tentang kompensasi. 32.3 Apabila keterlambatan pelaksanaan pekerjaan terjadi karena keadaan kahar, maka Pasal 32.1 dan Pasal 32.2 tidak diberlakukan. 33. KONTRAK KRITIS 33.1 Kontrak dinyatakan kritis apabila : a. Dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% - 70% dari kontrak) realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 10% dari rencana. b. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 5 % dari rencana. c. Rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari kontrak, realisasi fisik pelaksanaan terlambat kurang dari 5% dari rencana dan akan melapaui tahun anggaran berjalan. 33.2 Penanganan kontrak kritis 33.2.1 Dalam hal keterlambatan pada Pasal 33.1 a dan Pasal 33.1b penangan kontrak kritis adalah sebagai berikut : a) Rapat pembuktian (show cause meeting/SCM) 1. Pada saat kontrak dinyatakan kritis direksi pekerjaan menerbitkan surat peringatan kepada penyedia jasa dan selanjutnya menyelenggarakan SCM. 2. Dalam SCM direksi pekerjaan, direksi teknis dan penyedia jasa membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia jasa dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam berita cara SCM tingkat tahap.I 3. Apabila penyedia jasa gagal pada uji coba pertama maka harus diselenggarakan SCM tahap II yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia jasa dalam periode waktu tertentu (uji coba kedua) yang dituangkan dalam berita acara SCM tahap II. 4. Apabila penyedia jasa gagal pada uji coba kedua, maka harus diselenggarakan SCM tahap III yang membahas dan menyepakati besaran dan kemajuan fisik yang harus dicapai oleh penyedia jasa dalam periode wajtu tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan dalam berita caca SCM tahap III. 5. Pada setiap uji coba yang gagal , Pejabat Pembuat Komitmen harus menerbitkan surat peringatan kepada penyedia jasa atas keterlambatan realisasi fisik pelaksanaan pekerjaan. 6. Apabila pada uji coba ketiga masih gagal , maka Pejabat Pembuat Komitmen dapat menyelesaikan pekerjaan melalui kesepakatan tiga pihak atau memutuskan kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan Pasal 1266 kitab Undang-undang Hukum Perdata. b. Kesepakatan tiga pihak 1). Penyedia jasa masih bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.



62



Dokumen Lelang Tahun 2010



33.2.2



2). Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen menetapkan pihak ketiga sebagai penyedia jasa yang akan menyelesaikan sisa pekerjaan atau atas usulan penyedia jasa. 3). Pihak ketiga melaksanakan pekerjaan dengan menggunakan harga lump sum kontrak . Dalam hal pihak ketiga mengusulkan harga lump sum yang lebih tinggi dari harga lump sum kontrak, maka selisih harga menjadi tanggung jawab penyedia jasa. 4). Pembayaran kepada pihak ketiga dapat dilakukan secara langsung. 5). Kesepakatan tiga pihak dituangkan dalam berita acara dan menjadi dasar pembuatan amandemen kontrak. Dalam hal keterlambatan pada Pasal 33.1 c Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen setelah dilakukan rapat bersama atasan Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen sebelum tahun anggaran berakhir dapat langsung memutuskan kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan Pasal 1266 kitab Undang-undang Hukum Perdata.



34. PERPANJANGAN WAKTU PELAKSANAAN. 34.1 Perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen atas pertimbangan yang layak dan wajar, yaitu untuk : a). Pekerjaan tambah b). Perubahan disain c). Keterlambatan yang disebabkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen d). Masalah yang timbul diluar kendali penyedia jasa e). Keadaan kahar. 34.2 Penyedia jasa mengusulkan secara tertulis perpanjangan waktu pelaksanaan dilengkapi alasan dan data kepada Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen. Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen menugaskan panitia peneliti pelaksanaan kontrak dan direksi teknis untuk meneliti dan mengevaluasi usulan tersebut. Hasil penelitian dan evaluasi dituangkan dalam berita acara dilengkapi dengan rekomendasi dapat atau tidaknya diberi perpanjangan waktu. 34.3 Berdasarkan berita acara hasil penelitian dan evaluasi perpanjangan waktu pelaksanaan dan rekomendasi, maka Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen dapat menyetujui/ tidak menyetujui perpanjangan waktu pelaksaan. 34.4 Apabila perpanjangan waktu pelaksanaan disetujui, maka harus dituangkan didalam amandemen kontrak. 34.5 Perhitungan penyesuai harga sesuai dengan Pasal 47.1 didasarkan atas amandemen kontrak Pasal 23.1. 35. KERJASAMA ANTAR PENYEDIA JASA DAN SUB PENYEDIA JASA. 35.1 Penyedia jasa golongan non usaha kecil wajib bekerja sama dengan penyedia jasa golongan usaha kecil termasuk koperasi kecil, yaitu dengan mensubkontrakan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama. 35.2 Bagian pekerjaan yang disubkontraktorkan harus disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen dan tetap menjadi tanggung jawab penyedia jasa.



63



Dokumen Lelang Tahun 2010



35.3 Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen mempunyai hak intervensi atas pelaksanaan sub kontrak meliputi pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran. 36. PENGGUNAAN PENYEDIA JASA USAHA KECIL TERMASUK KOPERASI KECIL 36.3 Apabila penyedia jasa yang ditunjuk adalah penyedia jasa usaha kecil/ koperasi kecil, maka pekerjaan tersebut harus dilaksanakan sendiri oleh penyedia jasa yang ditunjuk dan dilarang diserahkan atau disubkontrakkan kepada pihak lain. 36.3 Apabila penyedia jasa yang ditunjuk adalah penyedia jasa bukan usaha kecil/ koperasi kecil maka : a. Penyedia jasa wajib bekerja sama dengan penyedia jasa usaha kecil/ koperasi kecil, dengan mensubkontrakkan sebagian pekerjaan. b. Bentuk kerja sama tersebut hanya untuk sebagian pekerjaan, dilarang memsubkontrakkan seluruh pekerjaan. c. Penyedia jasa yang ditunjuk tetap bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan keseluruhan pekerjaan. d. Apabila ketentuan tersebut diatas dilanggar,maka kontrak akan batal dan penyedia jasa dimasukan dalam daftar hitam selama 2 (dua) tahun. 36.3 Penyedia jasa bukan usaha kecil yang terbukti menyalah gunakan fasilitas dan kesempatan yang diperuntukan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil dikenakan sangsi sesuai ketentuan dalam syarat-syarat khusus kontrak. 37. KEADAAN KAHAR 37.1 Yang dimaksud keadaan kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi. 37.2 Yang digolongkan keadaan kahar adalah : a. Peperangan b. Kerusuhan c. Revolusi d. Bencana alam : banjir, gempa bumi, badai, gunung meletus, tanah longsor, wabah penyakit, dan angin topan. e. Pemogokan f. Kebakaran g. Gangguan industri lainnya. 37.3 Keadaan kahar ini tidak termasuk hal-hal yang merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak. 37.4 Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh karena terjadinya keadaan kahar tidak dapat dikenai sangsi. 37.5 Tindakan yang diambil untuk mengatasi terjadinya keadaan kahar dan yang menanggung kerugian akibat terjadinya keadaan kahar, ditentukan berdasar kesepakatan dari para pihak. 37.6 Bila terjadi keadaan kahar, maka penyedia jasa memberitahukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen selambatlambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah terjadinya keadaan kahar. 37.7 Bila keadaan sudah pulih normal, maka secepat mungkin penyedia jasa memberitahukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen bahwa keadaan telah kembali normal dan kegiatan dapat dilanjutkan dengan ketentuan :



64



Dokumen Lelang Tahun 2010



a.



b.



c.



Jangka waktu pelaksanaan yang ditetapkan dalam kontrak tetap mengikat Apabila harus diperpanjang , maka waktu perpanjangan sama dengan waktu selama tidak dapat melaksanakan pekerjaan akibat keadaan kahar. Selama tidak dapat melaksanakan pekerjaan akibat keadaan kahar penyedia jasa berhak menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam kontrak dan mendapat penggantian biaya yang wajar sesuai yang telah dikeluarkan selama jangka waktu tersebut untuk melaksanakan tindakan yang disepakati. Bila sebagai dari akibat keadaan kahar penyedia jasa tidak dapat melaksanakan sebagian besar pekerjaan selama jangka waktu 60 (enam puluh) hari , maka salah satu pihak dapat memutus kontrak dengan pemberitahuan tertulis 30 (tiga puluh) hari sebelumnya dan setelah iti penyedia jasa berhak atas sejumlah uang yang harus dibayar sesuai dengan ketentuan pemutusan kontrak Pasal 41.8.



38. PERINGATAN DINI 38.1 Penyedia jasa wajib menyampaikan peringatan dini kepada direksi pekerjaan melalui direksi teknik selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari, sejak terjadinya peristiwa-peristiwa tertentu atau keadaan-keadaan yang dapat berakibat buruk terhadap pekerjaan, kenaikan harga kontrak atau keterlambatan tanggal penyelesaian pekerjaan. Direksi pekerjaan melalui direksi teknik dapat meminta penyedia jasa untuk membuat perkiraan akibat yang akan timbul terhadap pekerjaan, harga kontrak dan tanggal penyelesaian pekerjaan. Perkiraan tersebut wajib diserahkan penyedia jasa sesegera mungkin. 38.2 Penyedia jasa wajib bekerja sama dengan direksi pekerjaan melalui direksi teknik dalam menyususn dan membahas upaya-upaya untuk menghindari atau mengurangi akibat dari kejadian atau keadaan tersebut. 38.3 Penyedia jasa tidak berhak menerima pembayaran tambahan untuk biaya-biaya yang sesungguhnya dapat dihindari melalui peringatan dini. 39.RAPAT PELAKSANAAN. 39.1 Direksi pekerjaan direksi teknik dan penyedia jasa dapat meminta dilakukan rapat pelaksanaan yang dihadiri semua pihak, untuk membahas pelaksanaan pekerjaan dan memecahkan masalah yang timbul sehubungan dengan peringatan dini Pasal 38.1 39.2 Direksi teknik wajib membuat risalah rapat pelaksanaan Pasal 39.1 Tanggung jawab masing-masing pihak atas tindakan yang harus diambil ditetapkan oleh direksi pekerjaan secara tertulis. 40. ITIKAD BAIK 40.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas saling percaya yang disesuaikan dengan hak dan kewajiban yang terdapat dalam kontrak. 40.2 Para pihak setuju untuk melaksanakan perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan kepentingan masing-masing pihak. Bila selama kontrak salah satu pihak merasa dirugikan, maka diupayakan tindakan yang terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut. 41. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK. 41.1 Penghentian kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai 41.2 Penghentian kontrak dilakukan karena terjadinya hal-hal diluar kekuasaan (keadaan kahar) kedua belah pihak sehingga para pihak tidak dapat melaksanakan kewajiban yang ditentukan didalam kontrak. Dalam hal kontrak dihentikan, maka Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen wajib membayar kepada penyedia jasa sesuai dengan kemajuan pelaksanaan pekerjaan yang telah dicapai.



65



Dokumen Lelang Tahun 2010



41.3 Pemutusan kontrak dilakukan bilamana penyedia jasa cedera janji atau tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai mana diatur didalam kontrak, kepada penyedia jasa dikenakan sangsi sesuai Pasal 41.5 41.4 Pemutusan kontrak dilakukan bilamana para pihak terbukti melakukan kolusi, kecurangan atau tindak korupsi baik dalam proses pelelangan maupun pelaksanaan pekerjaan , dalam hal ini : a. Penyedia jasa dikenakan sangsi yaitu : 1) Jaminan pelaksanaan dicairkan dan disetorkan ke kas negara 2) Sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia jasa 3) Pengenaan daftar hitam untuk jangka waktu 2 (dua) tahun b. Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen dikenakan sangsi berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang peraturan disiplin Pegawai Negri Sipil atau ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. 41.5 Pemutusan kontrak oleh Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari setelah Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen menyampaikan pemberitahuan rencana pemutusan kontrak secara tertulis kepada penyedia jasa untuk kejadian tersebut dibawah ini. Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen dapat memutuskan kontrak. Kejadian yang dimaksud adalah : a. Penyedia jasa tidak mulai melaksanakan pekerjaan berdasarkan Kontrak pada tanggal mulai kerja sesuai dengan Pasal 15.2 b. Penyedia jasa gagal pada uji coba ketiga dalam melaksanakan SCM sesuai Pasal atau Pasal 33.2.a.6. c. Penyedia jasa tidak berhasil memperbaiki suatu kegagalan pelaksanan sebagaimana dirinci dalam surat pemberitahuan penanggulangan pembayaran sesuai dengan Pasal 58.2 d. Penyedia jasa tidak mampu lagi melaksanakan pekerjaan atau bangkrut. e. Penyedia jasa gagal mematuhi keputusan akhir penyelesain perselisihan. f. Denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sudah melampaui besarnya jaminan pelaksanaan. g. Penyedia jasa menyampaikan pernyataan yang tidak benar kepada Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen dan pernyatan tersebut berpengaruh besar pada hak, kewajiban atau kepentingan Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen. h. Terjadi keadaan kahar dan penyedia jasa tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Pasal 37.7.c Terhadap pemutusan kontrak yang timbul karena terjadinya salah satu kejadian sebagai mana dirici dalam huruf a sampai h diatas Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak diberlakukan. Atas pemutusan kontrak yang timbul karena salah satu kejadian yang diuraikan dalam huruf a sampai g penyedia jasa dikenakan sangsi sebagai berikut : 1) Jaminan pelaksanaan dicairkan dan disetorkan ke kas Negara. 2) Sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia jasa. 3) Pengenaan daftar hitam untuk jangka waktu 2 (dua) tahun. 41.6 Pemutusan kontrak oleh penyedia jasa



66



Dokumen Lelang Tahun 2010



Sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari setelah penyedia jasa menyampaikan pemberitahuan rencana pemutusan kontrak secara tertulis kepada Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen untuk kejadian tersebut dibawah ini, penyedia jasa dapat memutuskan kontrak. Kejadian yang dimaksud adalah : a. Sebagai akibat keadaan kahar, penyedia jasa tidak dapat Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Pasal 37.7.c b. Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen gagal mematuhi keputusan akhir penyelesain perselisihan. 41.7 Prosedur pemutusan kontrak Setelah salah satu pihak menyampaikan atau menerima pemberitahuan pemutusan kontrak, sebelum tanggal berlakunya pemutusan tersebut penyedia jasa harus : a. Mengakhiri pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang ditetapkan dalam pemberitahuan pemutusan kontrak. b. Mengalihkan hak dan menyerahkan semua hasil pelaksanaan pekerjaan.Pengalihan hak dan penyerahan tersebut harus dilakukan dengan cara dan pada waktu yang ditentukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen. c. Menyerahkan semua fasilitas yang dibiayai oleh Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen. 41.8 Dalam hal terjadi pemutusan kontrak sesuai dengan Pasal 41.5 Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen tetap membayar hasil pekerjaan sampai dengan batas tanggal pemutusan dan jika terjadi pemutusan kontrak sesuai dengan Pasal 41.6 selain pembayaran tersebut diatas Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen harus membayar pengeluaran langsung yang dikeluarkan oleh penyedia jasa sehubungan dengan pemutusan kontrak. 41.9 Sejak tanggal berlakunya pemutusan kontrak , penyedia jasa tidak bertanggung jawab lagi atas pelaksanaan kontrak. 42. PEMANFAATAN MILIK PENYEDIA JASA 42.1 Semua bahan, peralatan, instalasi, pekerjaan sementara dan fasilitas milik penyedia jasa dapat dimanfaatkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen bila terjadi pemutusan kontrak oleh Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen. 43. PENYELESAIAN PERSELISIHAN. 43.1 Penyelesaian perselisihan dapat melalui : a. Di luar pengadilan yaitu dengan cara musyawarah, mediasi, Konsiliasi, arbitrace di indonesia atau b. Pengadilan. 43.2 Penyelesaian perselisihan lebih lanjut diatur dalam syarat-syarat khusus kontrak . 43.3 Pengeluaran biaya untuk penyelesaian perselisihan ditanggung kedua pihak sesuai keputusan akhir kecuali di pengadilan. 44. BAHASA DAN HUKUM 44.1 Kontrak dibuat dalam bahasa Indonesia serta tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 45. PERPAJAKAN. 45.1 Penyedia jasa harus mengetahui, memahami dan patuh terhadap semua peraturan perundang-undangan tentang pajak yang berlaku di Indonesia dan sudah diperhitungkan dalam penawaran.



67



Dokumen Lelang Tahun 2010



45.2 Perubahan peraturan perundang-undangan tentang pajak yang terjadi setelah pembukaan penawaran harus dilakukan penyesuaian . 46. KORESPONDENSI 46.1 Komunikasi antara para pihak hanya berlaku bila dibuat secara tertulis. 46.2 Korespondensi dapat dikirim langsung atau melalui pos, telex, kawat 46.3 Alamat para pihak ditetapkan sebelum tandatangan kontrak 46.4 Korespondensi harus menggunakan bahasa Indonesi. 47. PENYESUAIN HARGA 47.1 Penyesuain harga tidak diberlakukan kecuali adanya ketentuan lain. 48. DENDA DAN GATI RUGI 48.1 Denda adalah sangsi finansial yang dikenakan kepada penyedia jasa sedangkan ganti rugi adalah sangsi finansial yang dikenakan kepada Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen, karena terjadinya cidera janji terhadap ketentuan yang tercantum dalam kontrak. 48.4 Besarnya denda kepada penyedia jasa atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah 1%0 (per seribu) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan. 48.4 Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga terhadap nilai tagihan yang terlambat dibayar berdasarkan tingkat suku bungan yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia atau dapat diberikan kompensasi sesuai ketentuan dalam syarat-syarat khusus kontrak. 48.4 Tata cara pembayaran denda dan atau ganti rugi sesuai ketentuan dalam syarat-syarat khusus kontrak. 49. SERAH TERIMA PEKERJAAN 49.1 Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen membentuk panitia penerima pekerjaan yang terdiri dari unsur atasan langsung, proyek dan direksi teknis. 49.2 Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) penyedia jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen untuk penyerahan pertama pekerjaan. 49.3 Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen memerintahkan panitia penerima pekerjaan untuk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia jasa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari, setelah diterimanya surat permintaan dari penyedia jasa.Apabila terdapat kekurangan dan atau cacat hasil pekerjaan penyedia jasa wajib menyelesaikan/memperbaiki, kemudian panitia penerima pekerjaan melakukan pemeriksaan kembali dan apabila sudah sesuai dengan ketentuan kontrak maka dibuat berita acara penyerahan pertama pekerjaan. 49.4 Setelah penyerahan pertama pekerjaan Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen membayar sebesar 100% (seratus persen) dari nilai kontrak dan penyedia jasa harus menyerahkan jaminan pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak 49.5 Penyedia jasa wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi tetap berada seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan. 49.6 Setelah masa pemeliharaan berakhir penyedia jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen untuk penyerahan akhir pekerjaan. 49.7 Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen menerima penyerahan akhir pekerjaan setelah penyedia jasa melaksanakan semua



68



Dokumen Lelang Tahun 2010



49.8



49.9



kewajibannya selama masa pemeliharaan dengan baik, setelah diperiksa oleh panitia penyerahan pekerjaan dan telah dibuat berita acara penyerahan akhir pekerjaan. Setelah penyerahan akhir pekerjaan Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen wajib mengembalikan jaminan pemeliharaan dan jaminan pelaksanaan. Apabila penyedia jasa tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sesuai kontrak, maka Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen berhak mencairkan jaminan pemeliharaan untuk membiayai pemeliharaan pekerjaan dan mencairkan jaminan pelaksanaan dan setor ke kas negara, penyedia jasa dikenekan sangsi masuk daftar hitam selama 2 (dua) tahun.



50.GAMBAR PELAKSANAAN 50.1 Penyedia jasa harus menyerahkan kepada direksi pekerjaan gambar pelaksanaan (as built drawing) paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyerahan akhir pekerjaan. 50.2 Apabila penyedia jasa terlambat menyerahkan gambar pelaksanaan maka Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen dapat menahan sejumlah uang sesuai ketentuan dalam syarat-syarat khusus kontrak. 50.3 Apabila penyedia jasa terlambat menyerahkan gambar pelaksanaan maka Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen dapat memperhitungkan pembayaran kepada penyedia jasa sesuai dengan ketentuan dalam syarat-syarat khusus kontrak. 51. PERHITUNGAN AKHIR 51.1 Penyedia jasa wajib mengajukan kepada direksi pekerjaan perhitungan terinci mengenai jumlah yang harus dibayarkan kepadanya sesuai ketentuan kontrak sebelum penyerahan pertama pekerjaan. Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen harus mengajukan surat permintaan pembayaran untuk pembayaran akhir paling lambat 7 (tujuh) hari,setelah perhitungan pembayaran akhir disetujui oleh direksi teknis. 52. KEGAGALAN BANGUNAN. 52.1 Kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa ditentukan terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan sesuai dengan umur konstruksi yang direncanakan dan secara tegas dinyatakan dalam dokumen perencanaan paling lama 10 (sepuluh) tahun. Jangka waktu pertanggung jawaban atas kegagalan bangunan ditetapkan dalam syaratsyarat khusus kontrak. 52.2 Pelaksanaan ganti rugi atas kegagalan bangunan dapat dilakukan melalui mekanisme pertanggungan (asuransi) sesuai dengan Pasal 7.1.c B.



KETENTUAN KHUSUS



53. PERSONIL 53.1



Penyedia jasa wajib menugaskan personil inti yang tercantum dalam daftar personil inti atau menugaskan personil lainnya yang disetujui oleh direksi pekerjaan, Direksi pekerjaan hanya akan menyetujui usulan penggantian personil inti apabila kualifikasi, kemampuan dan pengalamannya sama atau melebihi personil inti yang ada dalam daftar personil inti. 53.2 Apabila direksi pekerjaan meminta penyedia jasa untuk memberhentikan personilnya dengan alasan atas permintaan tersebut, maka penyedia jasa harus menjamin bahwa personil tersebut sudah harus meninggalkan



69



Dokumen Lelang Tahun 2010



lapangan dalam waktu 7 (tujuh) hari dan harus diganti selambatlambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari. 54. PENILAIAN PEKERJAAN 54.1 Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen harus melakukan penilaian atas hasil pekerjaan dalam masa pelaksanaan pekerjaan. 54.2 Penilai atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan kemajuan fisik pekerjaan. 55. PERCEPATAN 55.1 Apabila Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen menginginkan agar penyedia jasa menyelesaikan pekerjaan sebelum rencana tanggal penyelesaian pekerjaan, maka direksi pekerjaan akan meminta usulan biaya yang diperlukan oleh penyedia jasa untuk mempercepat penyelesaian pekerjaan. Bila Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen dapat menerima usulan biaya tersebut, maka rencana tanggal penyelesaian pekerjaan dipercepat dan disyahkan bersama oleh direksi pekerjaan dan penyedia jasa. 55.2 Apabila Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen menerima usulan biaya untuk percepatan pelaksanaan pekerjaan , maka usulan biaya tersebut ditambahkan dalam harga kontrak dan diberlakukan sebagai perintah perubahan untuk diproses menjadi amandemen kontrak. 56. PENEMUAN-PENEMUAN. 56.1 Semua benda yang memilik nilai sejarah atau kekayaan yang secara tidak sengaja ditemukan dilapangan adalah menjadi hak milik negara. 56.2 Penyedia jasa wajib memberitahukan kepada direksi pekerjaan dan kepada pihak yang berwenang bila menemukan benda Pasal 56.1 57. KOMPENSASI 57.1 Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia jasa bila dapat dibuktikan merugikan penyedia jasa dalam hal sebagai berikut : a. Penyedia jasa belum bisa masuk ke lokasi pekerjaan, karena Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen tidak menyerahkan seluruh/ sebagian lapangan kepada penyedia jasa. b. Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen tidak memberikan gambar, spesifikasi, atau instruksi sesuai jadual yang telah ditetapkan c. Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen memodifikasi atau mengubah jadual yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan. d. Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen terlambat melakukan pembayaran e. Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen menginstruksikan untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/ kegagalan/ penyimpangan pekerjaan. f. Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen menolak sub penyedia jasa tanpa alasan yang wajar. g. Keadaan tanah ternyata jauh lebih buruk dari informasi termasuk data penyelidikan tanah (bila ada) yang diberikan kepada peserta lelang. h. Penyedia jasa lain, petugas pemerintah, petugas utilitas atau Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen tidak bekerja sesuai waktu yang ditentukan, sehingga mengakibatkan keterlambatan dan/atau biaya tambah bagi penyedia jasa.



70



Dokumen Lelang Tahun 2010



i.



Dampak yang menimpa/membebani penyedia jasa diakibatkan oleh kejadian-kejadian yang menjadi resiko Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen. j. Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen menunda berita acara penyerahan pertama pekerjaan dan/atau berita acara penyerahan akhir pekerjaan. k. Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen memerintahkan penundaan pekerjaan l. Kompensasi lain sesuai dengan yang tercantum dalam syarat-syarat khusus kontrak. 57.2 Penyedia jasa dapat meminta kompensasi biaya dan/atau waktu pelaksanaan .



58. PENANGGUHAN PEMBAYARAN. 58.1 Apabila penyedia jasa tidak melakukan kewajiban sesuai ketentuan dalam kontrak maka dikenakan sangsi penangguhan pembayaran setelah Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen memberitahukan penangguhan pembayaran tersebut secara tertulis. 58.2 Pemberitahuan penangguhan pembayaran memuat rincian keterlambatan disertai alsan-alasan yang jelas dan keharusan penyedia jasa untuk memperbaiki dan menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sesuai yang tercantum dalam surat pemberitahuan penangguhan pembayaran. 59.HARI KERJA. 59.1 Semua pekerja dibayar selama hari kerja dan datanya disimpan oleh penyedia jasa . Daftar pembayaran ditandatangani oleh masing-masing pekerja dan dapat diperiksa oleh Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen. 59.2 Penyedia jasa harus membayar upah hari kerja kepada tenaga kerjanya setelah formulir upah ditandatangani. 59.3 Jam kerja dan waktu cuti untuk karyawan harus dilampirkan. 59.4 Penyedia jasa harus memberitahukan kepada direksi teknis sebelum bekerja di luar jam kerja. 60. PENGAMBILALIHAN 60.1 Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen akan mengambillalih lokasi dan hasil pekerjaan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan berita acara serah terima akhir pekerjaan 61. PEDOMAN PENGOPERASIAN DAN PEMELIHARAAN 61.1 Penyedia jasa wajib memberikan pedoman kepada Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen tentang pengoperasian dan pemeliharaan. 61.2 Apabila penyedia jasa tidak melakukan Pasal 61.1 maka Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen dapat memperhitungkan pembayaran kepada penyedia jasa sesuai ketentuan dalam syarat-syarat khusus kontrak. 62. PENYESUAIAN BIAYA 62.1 Harga kontrak dapat berubah akibat adanya penyesuai biaya. 62.2 Penyesuain biaya harus mengikuti peraturan yang berlaku, termasuk mata uang yang dipakai untuk penyesuaian biaya sesuai dengan kesepakatan para pihak. 63. PENUNDAAN ATAS PERINTAH KUASA PENGGUNA ANGGARAN / PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN



71



Dokumen Lelang Tahun 2010



63.1



63.2



64. INSTRUKSI. 64.1 64.2



72



Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen dapat memerintahkan penyedia jasa untuk menunda dimulainya pelaksanaan pekerjaan atau memperlambat kemajuan sesuatu pekerjaan. Jika perintah perubahan sedemikian mendesak sehingga pembuatan usulan biaya serta pembahasannya akan menunda pekerjaan, maka perintah perubahan tersebut harus dilaksanakan oleh penyedia jasa dan perintah perubahan diberlakukan sebagai peristiwa kompensasi. Penyedia jasa wajib melaksanakan semua instruksi direksi pekerjaan yang berkaitan dengan kontrak. Semua instruksi harus dilakukan secara tertulis.



Dokumen Lelang Tahun 2010



BAB VI SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)



73



Dokumen Lelang Tahun 2010



BAB VI SYARAT – SYARAT KHUSUS KONTRAK A.



KETENTUAN UMUM



1



DEFINISI



1.1



a. Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen adalah Nama Jabatan Alamat



: E.M. RICKY GUSTIADI,ATD,SE,MT : Kepala Bidang Lalu Lintas dan Parkir Dinas Perhubungan Kota Bandung : Jl. Soekarno Hatta No. 205 Bandung



b. Penyedia Jasa / Direksi Pekerjaan Nama : ........................... Jabatan :............................. Alamat :............................ c. Masa pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari 6.



JAMINAN



6.1. 6.2. 6.3.



Besarnya jaminan pelaksanaan adalah 5 % (lima persen) dari nilai kontrak. Besarnya uang muka adalah 20 % (dua puluh persen) dari nilai kontrak. Besarnya jaminan pemeliharaan adalah 5 % (lima persen) dari nilai kontrak.



7.



ASURANSI



7.2.



Penyedia jasa berkewajiban untuk mengikut sertakan tanaga kerja yang akan melaksanakan pekerjaan kedalam asuransi yang mempunyai program perlindungan ketenagakerjaan (JAMSOSTEK) a. Kerusakan harta benda Rp……(...………………….) b. Pihak ketiga Rp……………….(……………………) tiap orang untuk cidera badan termasuk kematian untuk satu kali peristiwa. c. Kegagalan bangunan Rp……...(…...………………..)



8.



KESELAMATAN KERJA



8.1.



Peraturan tentang keselamatan kerja yang harus dipatuhi penyedia jasa sesuai ketentuan yang berlaku.



9.



PEMBAYARAN



9.1.a.1) 9.1.b.3) 9.1.b.4)



Pembayaran uang muka adalah 20 % (dua puluh persen) dari nilai kontrak. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara termijn Bila terdapat ketidak sesuaian dalam perhitungan angsuran, besarnya tagihan yang dapat disetujui untuk dibayar setingi-tinginya sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jumlah nilai tagihan.



28.1



Waktu pelaksanaan kontrak selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender.



36.3



Kepada penyedia jasa bukan usaha kecil yang terbukti menyalah gunakan fasilitas dan kesempatan yang diperuntukan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 9 Tahun 1995, maka yang bersangkutan dikenakan sangsi sebagaimana termaktub dalam Pasal 34, Pasal 35 dan Pasal 36 undang-undang tersebut yaitu sebagai berikut : a. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau



28.



36.



JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN PENGGUNAAN PENYEDIA JASA USAHA KECIL TERMASUK KOPERASI KECIL



74



Dokumen Lelang Tahun 2010



b. c.



43. 47.



48.



PENYELESAIAN PERSELISIHAN PENYESUAIAN HARGA



43.2



Penyelesaian perselisihan melalui musyawarah dan arbitrace



47.1.



Bila ada penyesuaian harga diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku dari pemerintah.



DENDA DAN GANTI RUGI



48.3.



Kompensasi atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga terhadap nilai tagihan yang terlambat dibayar berdasarkan tingkat suku bungan yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia. a. Denda langsung dipotong dari pembayaran kepada penyedia jasa b. Ganti rugi dibayar kepada penyedia jasa setelah dibuat amandemen kontrak



48.4



50.



orang lain secara melawan hukum dengan mengaku atau memakai nama usaha kecil sehingga memperoleh fasilitas kemudahan dana, keringannan tarif , tempat usaha, atau pengadaan barang dan jasa atau pemborongan pekerjaan Pemerintah yang diperuntukan dan dicadangkan bagi usaha kecil yang secara langsung atau tidak langsung menimbulkan kerugian bagi usaha kecil diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua milyard rupiah). Perbuatan sebagaimana dimaksud pada butir 1 diatas adalah tindak pidana kejahatan. Jika tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada butir 1 dilakukan oleh atau atas nama badan usaha , dapat dikenakan sangsi administrasi berupa pencabutan sementara atau pencabutan tetap ijin usaha oleh instansi yang berwenang.



GAMBAR PELAKSANAAN



50.2 50.3



52.



KEGAGALAN BANGUNAN



B.



KETENTUAN KHUSUS



57



KOMPENSASI



57.1



Kompensasi lain adalah meliputi …………………………………



61.



PEDOMAN PENGOPRASIAN DAN PEMELIHARAAN



61.2.



Jumlah pembayaran yang diperhitungkan adalah sebesar Rp ................................,- (......................................rupiah)



75



52.1.



Jumlah pembayaran yang ditahan adalah sebesar Rp. ................,(.............................................rupiah). umlah pembayaran yang diperhitungkan adalah sebesar Rp ......................,(...................... .................... rupiah). Jangka waktu pertanggung jawaban atas kegagalan bangunan Selama 10 (sepuluh) tahun



Dokumen Lelang Tahun 2010



BAB VII SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR



1. Lingkup Pekerjaan



Lingkup pekerjaan Pengadaan Komputer Mainframe/Server ATCS di Kota Bandung Tahun Anggaran 2010 meliputi : a. Pengadaan dan pemasangan Controller Traffic Light di 6 (enam) lokasi simpang : 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Simpang 4 Cikapayang Simpang 4 Dago Simpang 3 Siliwangi-Ciumbuleuit (Gandok) Simpang 3 Setiabudi-Gerlong Simpang 4 Sukajadi-Cemara Simpang 3 Sukajadi-Sederhana



b. Pengadaan dan pemasangan 30 unit Counter Down c. Pengadaan dan pemasangan Pedestrian Counter Down d. Penggantian kabel signal (kabel tanah) e. Perbaikan modul Traffic Controller (Delta-5) f. Pengadaan dan pemasangan visor & upper mounting g. Pengadaan kabel komunikasi h. Pengadaan dan pemasangan PTZ kamera di 3 (tiga) lokasi simpang : 1. Simpang Cikapayang 2. Simpang Toll Pasteur 3. Simpang Pasirkaliki-Sukajadi i. Penggantian dan perbaikan existing kamera di 7 (tujuh) lokasi. j. Penggantian dan perbaikan link CCTV Polwiltabes. k. Reprogramming personality untuk 7 (tujuh) simpang. l. Perbaikan jaringan instalasi CC-Room. m. Pengadaan dan pemasangan Server untuk video recording. n. Pengadaan dan pemasangan monitor CCTV.



2. Spesifikasi



76



Uraian spesifikasi teknis peralatan dan gambar terlampir.



Dokumen Lelang Tahun 2010



Teknis Gambar



dan



3. Pemeriksaan dan Pengujian



a.



Pemeriksaan barang/perangkat sebagai bagian dari evaluasi teknis dilaksanakan dengan cara Penawar membawa contoh/sample produk/perangkat pada saat uji teknis;



b.



Uji teknis dilakukan untuk menjamin bahwa contoh/sample produk yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan;



c.



Contoh/sample produk yang akan diuji meliputi : 1. Perangkat Traffic Controller. 2. Perangkat Down Counter. 3. Perangkat Kamera. 4. Aplikasi Software video recording.



4. Produk APILL



Penyedia Barang / Jasa yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan dan pemasangan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yaitu Penyedia Barang / Jasa yang telah mendapatkan rekomendasi perusahaan perlengkapan jalan sebagai produsen APILL, dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat cq. Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.



5. Pelatihan



Penyedia Barang / Jasa harus menyelenggarakan pelatihan kepada petugas yang ditunjuk oleh PPK/Pemberi Tugas, tentang pengoperasian, perawatan dan perbaikan.



6. Penjelasan RKS dan gambar



a.



Penyedia Barang / Jasa wajib meneliti rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) dan semua gambar termasuk tambahan dan perubahannya yang tercantum dalam berita acara penjelasan (Aanwijzing);



b.



Bila gambar yang ada tidak sesuai dengan RKS, sehingga perbedaan-perbedaan itu menimbulkan keraguan dalam pelaksanaan, Penyedia Barang / Jasa wajib menanyakan hal tersebut kepada Pemimpin Kegiatan dan Pengawas Lapangan/Pelaksana Teknis untuk mendapat penjelasan dan Penyedia Barang / Jasa harus mengikuti hasil Keputusannya.



a.



Penyedia Barang / Jasa harus melaksanakan pembersihan di lokasi Pengadaan.



b.



Penyedia Barang / Jasa harus juga melakukan penandaan terhadap rencana pemasangan perlengkapan dan peralatan.



a.



Sebelum memulai pekerjaan nyata dilapangan, Penyedia Barang / Jasa wajib membuat Rencana Kerja berupa Bar-



7. Persiapan di lapangan



8. Jadwal pelaksanaan



77



Dokumen Lelang Tahun 2010



Chart dan S-Curve untuk Pelaksanaan Pekerjaan, Bahan dan Tenaga.



9. Kuasa Penyedia Barang/Jasa di lapangan



10. Tempat tinggal (domisili) Penyedia Barang/Jasa dan



78



b.



Rencana kerja tersebut harus sudah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari PPK, paling lambat dalam 7 (tujuh) hari kalender setelah surat keputusan (Surat Keputusan Penetapan Penyedia Barang/Jasa) diterima oleh Penyedia Barang / Jasa.



c.



Penyedia Barang / Jasa wajib memberikan salinan rencana kerja rangkap 4 (empat) kepada PPK. Satu salinan rencana kerja harus ditempel pada dinding di bangsal Penyedia Barang / Jasa di lapangan yang selalu diikuti oleh grafik kemajuan pekerjaan (prestasi kerja).



d.



PPK akan menilai prestasi pekerjaan Penyedia Barang / Jasa berdasarkan rencana kerja tersebut.



a.



Dilapangan Penyedia Barang / Jasa wajib menunjuk seorang Kuasa Penyedia Barang / Jasa yang cakap untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan mendapat kuasa penuh dari Penyedia Barang / Jasa, berpendidikan minimal Sarjana Muda untuk Teknik elektro atau sederajat dengan pengalaman miniman 2 (dua) tahun atau STM jurusan kelistrikan dengan pengalaman minimal 5 (lima) tahun.



b.



Dengan adanya Kuasa Penyedia Barang / Jasa, tidak berarti bahwa Penyedia Barang / Jasa lepas tanggung jawab sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.



c.



Penyedia Barang / Jasa wajib memberi tahu secara tertulis kepada PPK, data-data personil yang menjadi Kuasa Penyedia Barang / Jasa.



d.



Bila dikemudian hari, menurut pendapat PPK, Kuasa Penyedia Barang / Jasa tidak / kurang mampu memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada Penyedia Barang / Jasa secara tertulis untuk melakukan penggantian secepatnya.



e.



Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat pemberitahuan, Penyedia Barang / Jasa harus segera menunjuk Kuasa Penyedia Barang / Jasa baru atau Penyedia Barang / Jasa sendiri (Penanggung Jawab/Direktur Perusahaan) yang akan memimpin pekerjaan.



a.



Untuk menjaga kemungkinan diperlukan kerja di luar jam kerja apabila terjadi hal-hal mendesak, Penyedia Barang / Jasa dan Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis, alamat dan nomor teleopn di lokasi pada PPK.



Dokumen Lelang Tahun 2010



pelaksanaan



11. Keamanan lapangan



b.



Alamat Penyedia Barang / Jasa diharapkan tidak sering berubah-rubah selama pekerjaan berlangsung dan apabila terjadi perubahan alamat Penyedia Barang / Jasa wajib memberitahukan secara tertulis.



a.



Penyedia Barang / Jasa diwajibkan menjaga keamanan lapangan terhadap barang-barang milik proyek, PPK dan pihak ketiga lainnya yang ada dilapangan.



b.



Untuk maksud-maksud tersebut, Penyedia Barang / Jasa harus membuat rambu-rambu pengaman yang biayanya menjadi tanggung jawab Penyedia Barang / Jasa.



c.



Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan/ material yang telah disetujui oleh PPK, baik yang telah dipasang maupun yang belum, adalah menjadi tanggung jawab Penyedia Barang / Jasa dan tidak diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambahan.



12. Alat-alat pelaksanaan



Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan Penyedia Barang / Jasa, sebelum pekerjaan secara fisik dimulai dalam keadaan baik dan siap pakai.



13. Gambar Kerja (Shop drawing)



a.



Untuk bagian-bagian pekerjaan dimana gambar pelaksanaan (Contract Drawing) belum cukup memberikan petunjuk untuk mencapai keadaan terlaksana suatu pekerjaan, maka Penyedia Barang / Jasa wajib untuk membuat Gambar Kerja (Shop Drawing) yang memperlihatkan secara rinci cara pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud.



b.



Gambar kerja tersebut harus mendapatkan persetujuan dari PPK.



c.



Persetujuan tersebut tidak melepaskan Penyedia Barang / Jasa dari tanggung jawab atas kesalahan yang dilaksanakan oleh Penyedia Barang / Jasa.



a.



Gambar kerja hanya dapat berubah dengan perintah tertulis PPK, mengikuti penjelasan dan pertimbangan dari perencana teknis.



b.



Perubahan rencana ini harus di buat gambarnya yang sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Pemberi Tugas, yang jelas memperlihatkan perbedaan antara gambar kerja dan gambar perubahan rencana.



c.



Gambar-gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 berikut gambar asli dan pembuatannya ditanggung Penyedia Barang / Jasa.



a.



Jangka waktu pemeliharaan adalah 180 (seratus delapan puluh) hari kalender terhitung dari tanggal penyerahan



14. Gambar perubahan



15. Pemeliharaan pekerjaan



79



Dokumen Lelang Tahun 2010



pekerjaan pertama (pekerjaan selesai 100%). Dalam jangka waktu tersebut Penyedia Barang / Jasa wajib memperbaiki pekerjaan yang tidak baik dan melengkapi kekurangan-kekurangan pelaksanaan pekerjaan dan kurangnya mutu bahan pekerjaan tertulis dalam rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) dan Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan ini atas biaya Penyedia Barang / Jasa.



16. Penyerahan pekerjaan



80



b.



Bila dalam waktu pemeliharaan atas perintah PPK, Penyedia Barang / Jasa tidak melaksanakan pekerjaan tersebut, maka Pemimpin Kegiatan berhak menyuruh pihak ketiga (Penyedia Barang / Jasa lainnya) untuk melaksanakan atas beban Penyedia Barang / Jasa.



c.



Penyerahan pekerjaan kedua kalinya (terakhir) harus dilakukan setelah habis jangka waktu pemeliharaan, dan sampai berakhirnya perbaikan yang harus dilaksanakan.



Penyerahan pekerjaan terakhir kepada PPK/Pemberi Tugas hanya dapat dilaksanakan apabila seluruh pekerjaan telah dapat berfungsi secara sempurna dan dapat diterima oleh Pemberi Tugas, selain itu seluruh kewajiban Penyedia Barang / Jasa seperti memberi latihan operasi kepada petugas yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas dan kewajiban lainnya telah dilaksanakan dan dapat diterima oleh Pemberi Tugas.



Dokumen Lelang Tahun 2010



LAMPIRAN SPESIFIKASI TEKNIS



I.



PERANGKAT TRAFFIC CONTROLLER 1.



2.



KONDISI KERJA a. Suhu Operasi



: 00 s/d 700C



b. Kelembaban Nisbi



: 0 s/d 95%



SYSTEM ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS a. Menggunakan system modul sehingga mempermudah dalam perawatan, perbaikan dan pengembangan dengan menggunakan konektor yang memenuhi kualitas standar yang ada; b. Menggunakan microprosesor sebagai pengendali utama, dan dilengkapi dengan display, indicator dan keypad guna fasilitas pemrograman; c. Mempunyai kemampuan untuk mengatur lalu lintas, minimal dengan dasar 8 (delapan) kelompok sinyal untuk kendaraan dan atau untuk pejalan kaki, dan dapat dikembangkan sampai 12 (dua belas) kelompok sinyal atau lebih; d. Mempunyai kemampuan untuk mengatur lalu lintas, minimal dengan dasar 4 (empat) input deteksi kendaraan, dan dapat dikembangkan sampai 12 (dua belas) input atau lebih.



3.



KEMAMPUAN CONTROLLER APILL a. Memiliki minimal 8 (delapan) program penyalaan yang dapat dikembangkan sampai 16 (enam belas) program penyalaan atau lebih; b. Pemindahan program dan kedip secara otomatis baik dengan elektronik penuh, atau secara manual; c. Maksimum dari siklus penyalaan skala besar dalam 3 (tiga) angka desimal; d. Mempunyai kemampuan multi program serta flashing; e. Dapat dioperasikan dengan mode “vehicle actuated”, dengan input deteksi kendaraan 8 s/d 12 input; f. Harus dilengkapi dengan alat pemula kerja program penyalaan pengatur lampu lalu lintas dimana lampu kuning / amber harus menyala kedip lebih dahulu, disusul kemudian dengan menyala merah semua, masing-masing dengan waktu yang dapat diprogram; g. Penyalaan program waktu, setiap aspek lampu warna dapat diprogram waktunya;



81



Dokumen Lelang Tahun 2010



h. Dilengkapi dengan peralatan pengendali manual yang dapat dikendalikan oleh petugas untuk perpanjangan (hold) dan memperpendek lampu hijau (skip) serta kedip (flashing); i. Mempunyai indicator/display yang memberikan informasi bila terjadi fault/gangguan; j. Mempunyai fasilitas untuk pendeteksian “conflict green” dan “conflict signal” dalam keadaan fault, fasilitas ini otomatis menyalakan lampu kedip atau flashing; k. Mempunyai fasilitas untuk pengaman arus lebih yang menggunakan mini circuit breaker dan pengaman terhadap arus bocor menggunakan earth leakage circuit breaker serta dilengkapi dengan pengaman dari gangguan petir; l. Bekerja pada tegangan jala-jala listrik 170 – 240 volt AC pada frekwensi 50 Hz; m. Dapat dibebani lampu jenis Pijar atau LED minimal 600 VA per sinyal; n. Dapat dikoordinasikan dengan system ATCS existing.



4.



RUMAH/BOX CONTROLLER a. Rumah perangkat kendali harus dari plat alumunium tebal minimal 1,5 milimeter; b. Dilengkapi dengan pintu yang dapat dibuka dan ditutup / dikunci; c. Mempunyai tempat panel – panel dan kendali lampu lalu lintas; d. Mempunyai lubang ventilasi udara yang dilengkapi penyaring udara dan anti bocor terhadap air hujan; e. Dilengkapi kotak kendali manual yang dipasang pada bagian luar rumah perangkat kendali yang mempunyai pintu yang terkunci dan terpisah dari pintu utama kendali.



5.



SYARAT BAHAN DAN KONSTRUKSI a. Perangkat kendali harus dibuat dari komponen-komponen elektronika aktif maupun pasif, papan sirkuit tercetak (PCB) dan elektronika penuh serta rangka yang mempunyai ketahanan suhu 00 (nol derajat) s/d 700 (tujuh puluh derajat) celcius dengan kelembaban nisbi maksimum 95%; b. Komponen aktif (IC) yang rentan terhadap kerusakan, harus terpasang melalui socket IC (tidak terpatri langsung) untuk kemudahan pemeliharaan dengan socket berkualitas tinggi dengan penjepit ganda; c. Semua modul peralatan harus dilapisi dengan bahan yang dapat menghindari terjadinya konduktivitas yang tidak dikehendaki akibat endapan debu carbon; d. Rangka kendali harus dibuat dari bahan besi siku anti karat, kontruksinya harus simetris dan halus;



82



Dokumen Lelang Tahun 2010



e. Desain perangkat kendali harus sedemikian rupa, sehingga modul-modul mudah dirawat untuk perbaikan dan pengembangan; f. Setiap modul harus mempunyai panel indicator yang mudah dilihat. 6.



II.



KABEL SIGNAL (KABEL TANAH) Spesifikasi : a. Type : NYBY b. Jenis : Kabel tunggal (round solid) c. Jumlah core : 10 dan 7 d. Luas penampang : 1,5 mm2 per core



PERANGKAT DOWN COUNTER KONDISI KERJA a. Suhu keliling



: 0 s/d 70 derajat celcius



b. Kelembaban nisbi



: 0 s/d 95 %



SYSTEM PERANGKAT DOWN COUNTER a. Perangkat “down counter” berfungsi untuk memberikan informasi kepada pengguna jalan (kendaraan) tentang sisa waktu penyalaan lampu merah dan/atau hijau. b. Menggunakan display angka yang tersusun dari 7 (tujuh) segmen. c. Menggunakan lampu jenis LED (warna merah dan hijau) dengan intensitas cahaya yang tinggi, sehingga masih tetap jelas terlihat pada kondisi cahaya matahari (siang hari). d. Menggunakan system modul sehingga mempermudah dalam perawatan, perbaikan dan pengembangan dengan menggunakan konektor yang memenuhi kualitas standard yang ada;



KEMAMPUAN PERANGKAT DOWN COUNTER i. ii. iii. iv.



83



Terdiri dari 3 (tiga) angka dengan total tampilan untuk maksimum 199 detik; Dapat deprogram untuk perhitungan mundur penyalaan lampu hijau saja, merah saja atau kedua-duanya; Mempunyai kemampuan untuk mendeteksi lama penyalaan lampu merah dan hijau, atau perhitungan waktunya dikendalikan oleh Traffic Controller; Bekerja pada tegangan jala-jala listrik 170 -240 volt AC pada frekwensi 50 Hz.



Dokumen Lelang Tahun 2010



SYARAT BAHAN DAN KONSTRUKSI a. Rumah perangkat terbuat dari bahan plat aluminium tebal minimal 1,5 mm. b. Dilengkapi dengan pintu yang dapat dibuka dan ditutup /dikunci. CARA PEMASANGAN a. Dipasang pada lengan lengkung tiang overhead atau tiang penyangga. b. Metode pemasangan dengan menggunakan klem.



II.



PERANGKAT KAMERA Sistem Video Surveilance terdiri dari perangkat kamera dilapangan yang dihubungkan melalui jaringan komunikasi (kabel fiber optic) ke Control Centre (CC-Room). Pengiriman gambar video dari tiap lokasi kamera berupa sinyal digital. Adapun spesifikasi teknis perangkat Video Surveilance di lapangan adalah sebagai berikut : 1. Outdoor PTZ Camera (pemasangan baru) Spesifikasi :



a. b. c. d.



Pick-up Element Resolution Low-light Sensitivity Zoom



e. f. g. h. i. j. k. l. m. n. o. p. q. r.



Iris Control Focus Control White Balance Panning Range Panning Speed Tilt Range Tilt Speed Auto Pan Auto Tracking Mode Preset Point PTZ Control Interface Video Output Operating Temp Construction



s. Power Supply



84



Dokumen Lelang Tahun 2010



: ¼” Exview/Super HAD CCD : 480 TVL : Day and Night; Colour 0.7 Lux @F1.2 : 18x Analog Zoom 12x Digital Zoom : Auto/Manual Adjustable : Auto/Manual Adjustable Digital : Auto/Manual White Balance : 360 derajat (Kontinyu) : 0.4 ~ 320 derajat /detik : 0 ~ 90 derajat : 0.4 ~ 150 derajat /detik : On / Off Adjustable : On / Off Adjustable : 128 Preset Points for Pan, Tilt & Zoom : RS-485 , support Pelco-P,Pelco-D : 1.0 Vp-p Video Komposite(75 Ohm) : 0 ~ 50 OC : IP66, Weatherproof Housing (Heater & Blower Built-in) : AC 220V 0,25A



2. Camera Controller Spesifikasi : a. Video Encoder compliant



: 1. Compression



:



MPEG-4



SP



2. Resolution



:



Minimal



CIF



3. Image Frame Rate 4. Protocol DHCP 5. Port Serial 6. Video input



: 5 s/d 25 fps : TCP, UDP, HTTP,



(352x288 PAL)



b. Protection



: RS 485 :1 channel Composite (NTSC/PAL) 7. Operating Temp. : 0 ~ 50 OC : 1. Ethernet Protection (1 port) 2. Line Protection Video dan data (2 port) 3. Line Protection Power Supply (1 port)



3. Tiang Kamera (8 M) Spesifikasi : a. b. c. d. e.



Tinggi Diameter Atas Diameter Bawah Model Finishing



: Minimal 8 M, dilengkapi Base Plate : 178 mili meter : 220 mili meter : Octagonal : Galvanized



4. Tiang Kamera (14 M) Spesifikasi : a. b. c. d. e.



Tinggi Diameter Atas Diameter Bawah Model Finishing



: Minimal 14 M, dilengkapi Base Plate : 178 mili meter : 220 mili meter : Octagonal : Galvanized



5. Outdoor Camera (perbaikan dan penggantian) Spesifikasi : a. Camera Zoom b. Motor Pan/Tilt c. Video Transmitter d. Controller Camera e. Video Repeater



85



Dokumen Lelang Tahun 2010



: CCD Colour, dilengkapi dengan lensa : Outdoor, 24 atau 220 V : Range 1000 meter, AV signal : PTZ relay control : Range 1000 meter, AV signal



III.



PERANGKAT NETWORKING Media pengiriman data antara CC-ROOM dan peralatan lapangan menggunakan jaringan kabel udara jenis multipair tembaga atau Fiber Optic. Adapun spesifikasi teknis Jaringan Link Komunikasi adalah sebagai berikut : 1.



Kabel multipair (tembaga)



A.



Spesifikasi : a. Jumlah pair b. Jenis dilengkapi dengan penguat kabel c. Ukuran



2.



: 10 : kabel



udara,



: 0,6 mm2



Tiang Penyangga Kabel Spesifikasi : a. Tinggi 7 Meter b. Tinggi 9 Meter menyeberangi jalan c. Diameter d. Kedalaman pondasi



IV.



: untuk penyangga kabel pinggir jalan : untuk penyangga kabel : 4 dan 2 inchi : 1 meter



PERANGKAT CONTROL CENTRE ROOM Adapun spesifikasi peralatan/perangkat di CC-ROOM sebagai berikut : 1. Video Management Server Spesifikasi : a. Processor 1 x Quad Core Xeon E5420 (2,4 Ghz) FSB 1333 MHz Cache 16 MB b. Chipset Intel 5000V c. Memory 2 x 2 GB Fully-Buffered DDR-2 d. HDD 2 x 2 TB 7200 RPM SATA Hot Swap e. DVD-ROM Slim f. Expansion Slot PCI-Express x 1 (2 Slots), 64 Bit PCI-X 133 MHz (1 Slot) & 32 Bit PCI 33 MHz (1 Slot) g. Intel ICH7R SATA Controller Supports 4 SATA Ports h. RAID 0, 1, 5 & 10 Supported i. Dual LAN with Intel 82573 PCI-Express Gigabit Ethernet



86



Dokumen Lelang Tahun 2010



j. k. l. m. n. o.



ATI ES1000 16 MB PCI Graphics Controller Cooling System 4 Hot Plug Redundant Cooling Fans Power Supply 2 x 500 W (Redundant) Keyboard + Mouse (PS/2) Chasing 2U Rackmount O/S Open Source



2. Monitor 15” Spesifikasi : a. b. c. d. e. f.



Screen size Jenis Resolution Brightness Input Power Input



: 15” : LCD : 1366 x 768 : 250 cd/m2 (minimal) : VGA port : 100 ~ 240 V AC, 50 Hz



3. Komputer Workstation



a. b. c. d. e. f. g.



Spesifikasi : Processor : Core 2 Duo 2,0 GHz (minimal) Monitor : 17” LCD Harddisk : 160 GB SATA DDRAM : 1 GB VGA Card : Radeon atau NVIDIA, 128 MB DVDRW, Keyboard, Mouse Operating System : Open Source



4. Hand-held Terminal Computer a. Fungsi b. c. d. e. f.



Processor HDD RAM Monitor I/O



5. Aplikasi Software a. Workstation 1).



87



Aplikasi berbasis GUI



Dokumen Lelang Tahun 2010



Spesifikasi : : Interface Computer ke Traffic Controller Delta-5 : Mobile : 20 GB (minimal) : 256 MB (minimal) : LCD, 8 inch (minimal) : USB



2). 3). 4). 5). 6). 7). 8).



Memiliki fasilitas Download/Upload Data dari Control Centre ke Traffic Controller atau sebaliknya. Memberikan atau menampilkan informasi status operasi seluruh Traffic Controller (Black Out, Flashing, Hold, Skip, Normal). Dapat memberikan atau menampilkan Informasi Plan, Phasa, Cycle Step, penyalaan lampu (Hijau, Kuning, Merah) dari tiaptiap Traffic Controller secara real time. Dapat memberi perintah kepada Traffic Controller (Flash, Skip, Hold, Normal) dari Control Centre. Dapat memanipulasi data (tambah, ubah, hapus) tiap-tiap persimpangan. Aplikasi dilengkapi dengan pengamanan secara bertingkat sesuai dengan nama user dan password. Dapat menampilkan dan mencetak data-data pengaturan Traffic Controller.



b. Video Manager 1). 2).



Dapat menggunakan jenis protocol Pelco-P dan D. Memiliki fasilitas setting kualitas resolusi gambar video dari CIF (352x288 PAL, 352x240 NTSC) s/d D1 (720x576 PAL, 720x480 NTSC) 3). Memiliki fasilitas merubah setting Baudrate PTZ (Pan,Tilt,Zoom). 4). Memiliki fasilitas perintah ke kamera berupa PAN, TILT, Focus and ZOOM dengan menggunakan mouse, keyboard dan joystick. 5). Gambar video dapat dipilih untuk ditampilkan dalam satu layar dalam bentuk 4, 6, 7, 8, 9 dan 10 display sekaligus. 6). Memiliki fasilitas merubah setting IP Address. 7). Memiliki fasilitas setting ID dan Nama lokasi kamera. 8). Memiliki fasilitas setting kualitas gambar video berupa Brightness, hue, saturation dan contrass. 9). Memiliki fasilitas menyalakan dan mematikan kamera. 10). Memiliki fasilitas keamanan sesuai nama user dan password. c. Digital Video Recorder (DVR) 1). 2).



3). 4). 5). 6).



88



Gambar video dapat direkam sesuai pilihan dari 1 s/d 10 atau sekaligus bersamaan. Memiliki fasilitas menampilkan gambar video yang sudah direkam (Preview / Playback) bersamaan dengan tampilan gambar real video secara multi windows. Rekaman video dalam format H.264 Dapat melakukan “capture” gambar video dalam format jpg (*.jpg). Dapat mencari dan menampilkan kembali video (playback) berdasarkan lokasi kamera, tanggal dan jam. File rekaman video dan gambar dapat dipindahkan dalam media compact disk (CD) atau DVD.



Dokumen Lelang Tahun 2010



Petunjuk Pelaksanaan Uji Teknis Pengadaan Komputer Mainframe/Server ATCS Bandung 2010



1.



Pemeriksaan Pemerikasaan barang/perangkat sebagai bagian dari evaluasi teknis, dilaksanakan dengan cara Penawar membawa sample / contoh produk/perangkat pada saat uji teknis.



2.



Uji Teknis Dalam rangka untuk menjamin bahwa contoh/sample produk yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan, maka dilakukan uji teknis dengan cara sebagai berikut : a) Lokasi uji teknis



: Kantor Dinas Perhubungan Kota Bandung



b) Perangkat yang di uji : 1. Perangkat Traffic Controller 2. Perangkat Down Counter 3. Perangkat Kamera 4. Aplikasi Software ATCS



89



Dokumen Lelang Tahun 2010



„Dibiarkan kosong“



90



Dokumen Lelang Tahun 2010



FORM ISIAN UJI TEKNIS TRAFFIC CONTROLLER Hari / Tanggal / Jam Peserta Lelang



No



: :



Nama Peserta Type Traffic Controller



B. Parameter



Spek. RKS



1 2



Pengemasan Pengendali Utama



System Modul Mikroprocessor dilengkapi Display, Keypad, Indikator



3 4 5 6 7 8 9 10



Minimal 8 Minimal 8



11



Minimal Kelompok Sinyal (SG) Minimal Program Penyalaan (Plan) Pemindahan Program Siklus Penyalaan (Cycle Time) Pemula Kerja Program Pengendali Manual Informasi Gangguan Memperpanjang atau memperpendek waktu hijau secara otomatis, berdasarkan input deteksi detektor kendaraan Pengaman arus lebih



12 13 14



Pengaman Petir Tegangan kerja Tegangan Output ke tiap lampu



15



Rumah Perangkat Kendali Manual



16



Ya



: :



Tidak



Keterangan



Otomatis dan manual 3 angka decimal Kedip – All Red Hold - Skip – Flash Display dan Indikator Vehicle actuated Circuit Breaker Proteksi Jala-jala 170 s/d 240 VAC 220 V AVC Alumunium ketebalan min 1,5 mm Terpisah dari pintu utama Bandung, …………………………



Peserta



91



Dokumen Lelang Tahun 2010



Penguji



(



92



Dokumen Lelang Tahun 2010



)



(



)



FORM ISIAN UJI TEKNIS DOWN COUNTER Hari / Tanggal / Jam Peserta Lelang



No



: :



Nama Peserta Type Down Counter



C. Parameter



1



Spek. RKS



2



Pengemasan Jumlah angka



System Modul 3 angka



3 4 5 6 7



Total tampilan Penyalaan hitung mundur Lama waktu hitung mundur (a) Lama waktu hitung mundur (b) Tegangan kerja



199 detik Untuk merah atau hijau



8



: :



Ya



Tidak



Keterangan



Dari deteksi penyalaan lampu Dikendalikan Traffic Controller 170 s/d 240 VAC Alumunium ketebalan min 1,5 mm



Rumah perangkat



Bandung, ………………………… Peserta



(



93



Dokumen Lelang Tahun 2010



Penguji



)



(



)



FORM ISIAN UJI TEKNIS APLIKASI SOFTWARE DVR Hari / Tanggal / Jam Peserta Lelang



No



: :



Nama Peserta Type Perangkat



Jenis Pengujian



Ya



: :



Keterangan



D. Ti d a k



1 2 3 4 5



Sistem Operasi berbasis Open Source Jumlah rekaman Format recording Rekam/Play-back Setting parameter kamera



Aplikasi software “video recording” harus bekerja diatas platform system operasi Open Source, misal : Linux. Aplikasi software dapat merekam gambar video 1 s/d 10 sekaligus secara bersamaan. H.264 Dapat merekam gambar video ke hard-disk; dan dapat memutar kembali rekaman video. Dapat menampilkan dan merubah parameter kamera secara OSD (On Screen Display). Bandung, ………………………… Peserta



(



94



Dokumen Lelang Tahun 2010



Penguji



)



(



)



FORM ISIAN UJI TEKNIS PERANGKAT KAMERA



Hari / Tanggal / Jam : Peserta Lelang :



No 1



No



:



Nama Peserta



:



Type Kamera



E. Parameter Kamera



Spek. RKS



Ya



2



Pick-up element Resolution



¼ “ Super-HAD CCD 480 TVL



3 4 5 6 7 8



Sensitivity Zoom PTZ Control Panning range Tilt range Konstruksi



Day/Night, Colour, (0,7 Lux pada F 1,2) 18 x (analog); 12 x (digital)



Tidak



Keterangan



RS-485, Pelco P atau D 360 derajat 0 s/d 90 derajat IP66, weatherproof, dilengkapi blower



Jenis Pengujian Aplikasi



Ya



Keterangan



F. Ti d a k



1 2 3



Sistem Operasi berbasis Open Source Gambar Video (Preview) PTZ (PAN, TILT, ZOOM)



4



Setting parameter kamera



Aplikasi software “video surveillance” harus bekerja diatas platform sy misal : Linux. Aplikasi software dapat menampilkan gambar video (preview) Gambar yang ditampilkan dapat di operasikan PAN (Horizontal), TILT jauh dan dekat). Dapat menampilkan dan merubah parameter kamera secara OSD (On



Bandung, ………………………… Penguji



Peserta



(



1



)



Dokumen Lelang Tahun 2010



(



)



FORM ISIAN UJI TEKNIS APLIKASI/SOFTWARE ATCS Hari / Tanggal / Jam : : Peserta Lelang : : No Jenis Pengujian



Nama Peserta Type Traffic Kontroller Ya



Keterangan



G. Ti d a k



1 2



3



Sistem Operasi berbasis Open Source Membaca Informasi Status Kontroller



4 5



Membaca Informasi Status Detil Kontroller yang sedang aktif (Cycle Step, Plan, Fasa, Warna Lampu) Membaca Waktu Kontroller Setting Waktu Kontroller



6



Membaca Data Plan Kontroller



7



Setting Data Plan Kontroller



8



Membaca Data Jadwal (Schedule) Kontroller Setting Data Jadwal (Schedule) Kontroller



9



11



Aplikasi software ATCS harus bekerja diatas platform system operasi O



System dapat menampilkan status lokasi bersangkutan denga Kuning(Flashing), Hold dan Skip (Hijau Kedip). Jika Merah bera pertukaran data.. System dapat menampilkan Cycle step yang sedang berjalan, Fasa lampu traffic yang aktif.



System dapat menampilkan pada layar monitor di Workstation Tangga System dapat mengirim data Tanggal dan Jam ke kontroller. Jika berh muncul pesan success dan pada kontroller Tanggal dan Jam b menginformasikan gagal dan pada kontroller jam dan tanggal tidak ber System dapat menampilkan pada layar monitor di Workstation data Pl diinginkan oleh system. Misal plan 1. Jika tidak system menginformasik System dapat mengirim data PLAN ke kontroller. Jika berhasil, pada pesan success dan pada kontroller data PLAN sesuai No Plan yang d system menginformasikan gagal dan pada data plan bersangkutan tida System dapat menampilkan pada layar monitor di Workstation data yang diinginkan oleh system. Misal hari senin . Jika tidak system meng System dapat mengirim data Jadwal ke kontroller. Jika berhasil, pada pesan success dan pada kontroller data Jadwal untuk hari senin menginformasikan gagal dan pada data hari bersangkutan tidak beruba



Manual Command A. Flashing B. Hold C. Hold Fasa D. Skip



System dapat memerintahkan kontroller untuk melakukan FLASH ON d System dapat memerintahkan kontroller untuk melakukan HOLD ON d System dapat memerintahkan kontroller untuk melakukan HOLD ON p System dapat memerintahkan kontroller untuk melakukan SKIP ON da Bandung, ………………………… Penguji



Peserta



(



(



)



GAMBAR – GAMBAR ( cetak portal )



2



Dokumen Lelang Tahun 2010



)



BAB. VIII DAFTAR KUANTITAS DAN HARGA (BILL OF QUANTITY)



(cetak portal)



Keterangan 1.



2.



3.



4.



5.



6.



3



Daftar Kuantitas dan Harga harus dibaca sesuai dengan Instruksi kepada Peserta Pengadaan (IKPP), Syarat-Syarat Umum dan Khusus Kontrak (SSUK), Spesifikasi Teknis dan Gambar. Pembayaran terhadap prestasi pekerjaan dilakukan berdasarkan kuantitas pekerjaan aktual yang dimintakan dan dikerjakan sebagaimana diukur oleh Penyedia Jasa dan diverifikasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dinilai sesuai dengan harga yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Harga dalam Daftar Kuantitas dan Harga telah mencakup semua biaya pekerjaan, personil, pengawasan, bahan-bahan, perawatan, asuransi, laba, pajak, bea, dan semua resiko, tanggung jawab, dan kewajiban yang diatur dalam Kontrak. .Harga harus dicantumkan untuk setiap mata pembayaran, terlepas dari apakah kuantitas dicantumkan atau tidak. Jika Penyedia Jasa lalai untuk mencantumkan harga untuk suatu pekerjaan maka pekerjaan tersebut dianggap telah termasuk dalam harga mata pembayaran lain dalam Daftar Kuantitas dan Harga. Semua biaya yang dikeluarkan untuk memenuhi ketentuan Kontrak harus dianggap telah termasuk dalam setiap mata pembayaran, dan jika mata pembayaran terkait tidak ada maka biaya dimaksud harus dianggap telah termasuk dalam harga mata pembayaran yang terkait. Panitia/Pejabat Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan akan melakukan koreksi aritmatik atas kesalahan penghitungan dengan ketentuan sebagai berikut: (a) jika terdapat perbedaan antara penulisan nilai dalam angka dan huruf pada Surat Penawaran maka yang dicatat nilai dalam huruf; dan (b) jika terjadi kesalahan hasil pengalian antara volume dengan harga satuan pekerjaan maka dilakukan pembetulan, dengan ketentuan volume pekerjaan sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan dan harga satuan tidak boleh diubah.



Dokumen Lelang Tahun 2010



BAB IX BENTUK DOKUMEN KONTRAK/ BENTUK SURAT PERJANJIAN / BENTUK SURAT JAMINAN A.



BENTUK SURAT PERJANJIAN KERJA KONSTRUKSI KONTRAK LUMP SUM Nomor : ……………………….



ANTARA KUASA PENGGUNA ANGGARAN / PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN ………………………………………………………………………….. DENGAN ……………………………………………………………………….. [nama perusahaan]



UNTUK MELAKSANAKAN JASA PELAKSANA KONSTRUKSI (PEMBORONGAN) PEKERJAAN ………………………………………………………………………………………… [nama pekerjaan yang akan dilaksanakan]



Surat Perjanjian ini dibuat di ……….. pada hari ….……. tanggal ………… bulan ………… tahun ............. (tempat, tanggal, bulan dan tahun penandatanganan Surat Perjanjian) antara : I.



Nama Jabatan



: :



Alamat



:



II. Nama Jabatan



Alamat



…………………… Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen ……………………………..…….……………………………………………………… yang ditunjuk/diangkat berdasarkan Keputusan …………………………tanggal ……………….. No. …………………tanggal ………………. 200... ……………….., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ……………………, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KESATU.dan



: …………………….. : Direktur Utama/Direktur PT./CV. ……………… (N.P.W.P. :……………………) berdasarkan Akte Notaris ………., SH No. …….. tanggal …..…….. dan Akte Perubahan Notaris …………………………… SH No. ….. tanggal …………….. : Jalan ……………………………………………………………………………….. dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan tersebut di atas, dst. .. ……………………………………………………………………………… [nama-nama pemimpin perusahaan, bila merupakan kerjasama dari beberapa perusahaan], selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.



Termasuk semua lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, selanjutnya disebut KONTRAK KERJA KONSTRUKSI LUMP SUM tertanggal …………………………… 200.. MAKA DENGAN INI Kedua Belah Pihak menyetujui semua ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal berikut : 1.



Kata-kata dan ungkapan-ungkapan dalam surat perjanjian ini mempunyai arti yang sama sebagaimana yang dituangkan di dalam syarat-syarat surat perjanjian di bawah ini.



2.



PIHAK KEDUA harus melaksanakan, menyelesaikan, dan memperbaiki pekerjaan, yaitu ………………… ………………………………………………………………… (nama pekerjaan yang akan dilaksanakan) sesuai dengan surat perjanjian ini dan lampirannya (kontrak) . Waktu penyelesaian pekerjaan dihitung sejak tanggal mulai kerja adalah (………………….) hari kalender, pabila terjadi perubahan ketentuan Pemerintah dalam hal berakhirnya tahun anggaran berjalan akan dilakukan perubahan waktu penyelesaian pekerjaan .



3.



Dokumen Kontrak yang ditentukan di bawah ini harus dibaca serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak , yaitu : a.



Surat Perjanjian kerja konstruksi;



b.



Surat Penunjukan Penyedia Jasa;



c.



Surat Penawaran



d.



Adendum Dokumen lelang (bila ada);



4



Dokumen Lelang Tahun 2010



e.



Syarat-Syarat Khusus Kontrak;



f.



Syarat-Syarat Umum Kontrak;



g.



Spesifikasi teknis;



h.



Gambar – gambar



i.



Daftar kuantitas pekerjaan



j.



Dokumen lain yang tercantum dalam lampiran kontrak.



4.



Syarat-syarat Kontrak kerja ini mengikat Kedua Pihak, kecuali diubah sesuai dengan kesepakatan bersama.



5.



Sesuai dengan ketentuan kontrak :



6.



a.



PIHAK KEDUA wajib melaksanakan melaksanakan, menyelesaikan, dan memperbaiki pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan – bahan, perlatan, angkutan ke atau dari lapangan , dan pekerjaan permanent maupun sementra yang diperlukan untuk pelaksanaan penyelesaian dan perbaikan Pekerjaan yang dirinci dalam kontrak.



b.



PIHAK KEDUA wajib melaksanakan, menyelesaikan, dan memperbaiki pekerjaan seluruh pekerjaan sesuai ketentuan kontrak kerja konstruksi harga satuan , sampai diterima dengan baik oleh PIHAK KESATU.



Sesuai dengan ketentuan kontrak : a.



PIHAK KESATU tidak menyediakan fasilitas untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.



b.



PIHAK KESATU wajib membayar kepada PIHAK KEDUA atas pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan berdasarkan hasil pengukuran , harga satuan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga.



7.



Harga kontrak kerja konstruksi Lump sum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diperoleh dari perkiraan kuantitas pekerjaan dan harga yang tercantum dalam Daftar kuantitas dan harga adalah sebesar Rp……………………….(……………………………..)



8.



Surat Perjanjian ini berlaku dan mengikat Kedua Belah Pihak sejak tanggal ditandatangani. Surat Perintah Mulai Kerja diterbitkan setelah Surat Perjanjian ditandatangani.



9.



Kecuali jika disepakati lain oleh Kedua Belah Pihak, alamat PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA adalah : Alamat PIHAK KESATU ………………………………………………………………………………………….. (nama dan alamat kantor/satuan kerja Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen). Alamat PIHAK KEDUA ………………………………………………………………………………………….. (nama dan alamat kantor Penyedia Jasa).



Dengan tidak mengurangi kekuatan Pasal 41. Syarat-Syarat Umum Kontrak dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak, Kedua Belah Pihak setuju bahwa untuk perjanjian ini memilih tempat kediaman yang tetap dan apabila terjadi perselisihan yang tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah , maka Penyelesaian sengketa/perselisihan diselesaikan di ……………………… (diisi oleh para pihak berdasarkan kesepakatan). DENGAN DEMIKIAN, Kedua Belah Pihak telah sepakat untuk menandatangani Surat Perjanjian kontrak kerja Konstruksi ini pada tanggal tersebut di atas. PIHAK KEDUA (nama, jabatan, nama perusahaan)



PIHAK KESATU Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen. …………………………….



Materai Rp 6.000,Bertanggal, tanda tangan, cap



Materai Rp 6.000,Bertanggal, tanda tangan, cap



(……………………) (Nama jelas)



(……………………) (Nama jelas)



5



Dokumen Lelang Tahun 2010



B.



BENTUK PERJANJIAN KEMITRAAN UNTUK KERJA SAMA OPERASI (KSO) SURAT PERJANJIAN KEMITRAAN



KERJA SAMA OPERASI (KSO) MENIMBANG : BAHWA. Berhubungan dengan pelelangan pekerjaan……………………………………………… yang pembukaan penawarannya akan dilakukan di……………………………………… Tanggal………………………..200..…,maka …………………………………………………………………….(nama penyedia jasa 1) dan ……………………………………………………………………..(nama penyedia jasa 2) dan ……………………………………………………………………..(nama penyedia jasa 3) Bermaksud untuk mengikuti pelelangan dan pelaksanaan kontrak secara bersama-sama dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO). MENYETUJUI DAN MEMUTUSKAN : BAHWA, 2.



Secara bersama-sama : a. Membentuk KSO dengan nama kemitraan adalah …………………………… b. Menunjuk………………………(nama penyedia jasa 1) sebagai perusahaan utama (leading firm) untuk KSO dan mewakili serta bertindak untuk dan atas nama KSO dan menandatangani semua dokumen termasuk dokumen penawaran dari dokumen kontrak. c. ……………………………………………………(nama penyedia jasa 1) dan …………………………………………………….(nama penyedia jasa 2) dan …………………………………………………….(nama penyedia jasa 3) Menyetujui apabila ditunjuk sebagai pemenang, wajib bertanggung jawab Baik secara bersama-sama atau masing-masing atas semua kewajiban sesuai ketentuan dokumen kontrak.



3.



Keikutsertaan modal (sharing) setiap perusahaan dalam KSO adalah : Penyedia jasa 1………….% (…………………………………………..…persen) Penyedia jasa 2………….% (……………………………………………..persen) Penyedia jasa 3………….% (……………………………………………..persen)



4.



Masing-masing penyedia jasa anggota KSO, akan mengambil bagian sesuai sharing tersebut pada butir 2, dalam hal pengeluaran,keuntungan dan kerugian dari KSO.Pembagian sharing dalam KSO ini tidak akan diubah baik selama masa penawaran maupun sepanjang masa kontrak, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pejabat Pembuat Komitmen dan persetujuan bersama secara tertulis dari masing-masing anggota KSO, terlepas sharing yang ditetapkan diatas,masing-masing anggota KSO akan melakukan pengawasan penuh terhadap semua aspek pelaksanaan dari perjanjian ini,termasuk hak untuk memeriksa keuangan, perintah pembelian, tanda terima, daftar peralatan dan tenaga kerja, perjanjian subkontrak, suratmenyurat, teleks, dan lain-lain.



5.



Wewenang menandatangani untuk dan atas nama KSO diberikan kepada …….…………………………… (nama wakil penyedia jasa yang diberi kuasa) Dalam kedudukannya sebagai direktur utama/direktur pelaksana………………. (nama penyedia jasa 1) berdasarkan persetujuan tertulis dari…………….( nama Penyedia jasa 2 ) dan …………………………………( nama penyedia jasa 3 ) sehubungan dengan substansi dan semua ketentuan dalam semua dokumen yang akan ditandatangani . - Perjanjian ini akan berlaku sejak tanggal ditandatangani. - Perjanjian ini secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi bila pelelangan tidak dimenangkan oleh perusahaan KSO. - Perjanjian ini dibuat dalam rangkap …..(……………..) bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.



6



Dokumen Lelang Tahun 2010



DENGAN KESAKSIAN INI semua anggota KSO membubuhkan tanda tangan dan cap perusahaan di …………pada hari …………. Tanggal ………………….. ……………….. bulan …………………… tahun ………… Penyedia jasa 1



Penyedia jasa 2



Penyedia jasa 3



(……………….)



(……………….)



(…………………..)



(meterai, tanda tangan dan cap tiap wakil yang diberi kuasa) Disahkan oleh NOTARIS*) (………………………….) (tanda tangan dan cap) *) Dapat disahkan setelah ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan dengan ketentuan prosentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut tidak berubah.



7



Dokumen Lelang Tahun 2010



C.



BENTUK JAMINAN PENAWARAN (JAMINAN BANK)



1. Oleh karena …………………………………..(nama Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen) Selanjutnya disebut “Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen” telah mengundang : …………………………………………………(nama peserta lelang) …………………………………………………(alamat peserta lelang) Selanjutnya disebut “Peserta lelang” mengajukan penawaran untuk …….………………………………………. (uraian singkat mengenai pekerjaan) 2. Dan oleh karena itu peserta lelang terkait pada instruksi kepada peserta lelang mengenai pekerjaan tersebut diatas yang mewajibkan peserta lelang memberikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen suatu jaminan penawaran sebesar Rp………….. (jumlah jaminan dalam rupiah) (terbilang …………………………) 3. Maka kami “Penjamin” yang bertanggung jawab dan mewakili ……………………. (nama bank) berkantor resmi di ………………………………………(alamat bank) Selanjutnya disebut “BANK” berwenang penuh untuk mendatangani dan melaksanakan kewajiban atas nama Bank, dengan ini menyatakan bahwa Bank menjamin Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen atas seluruh nilai uang sebesar tersebut diatas sebagai jaminan penawaran dari Peserta Lelang yang mengajukan penawaran untuk pekerjaan tersebut diatas tertanggal …………………………….(tanggal penawaran) 4 Syarat- syarat kewajiban ini adalah : a. Apabila peserta lelang menarik kembali penawarannya sebelumberakhirnya masa laku penawaran yang dinyatakan dalam surat penawarannya atau b. Apabila peserta lelang ditunjuk sebagai pemenang lelang dan dalam masa laku penawaran dan peserta lelang gagal atau menolak : 1). Memberikan jaminan pelaksanaan yang diperlukan atau 2). Untuk menandatangani kontrak Maka Bank wajib membayar sepenuhnya jaminan penawaran tersebut diatas kepada Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah menerima permintaan pertama dari Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen dan tanpa mempertimbangkan adanya keberatan dari Peserta Lelang. 1. Jaminan ini berlaku sepenuhnya selama jangka waktu…………(…………….) (jumlah hari dalam angka dan huruf yang sekurang-kurangnya 28 (dua puluh delapan) hari lebih lama dari jangka waktu berlakunya penawaran yang ditetapkan dalam dokumen lelang), hari kalender sejak batas akhir pemasukan penawaran. 2. Setiap permintaan pembayaran atas jaminan ini harus telah diterima oleh Bank selambat-lambatnya 30(tga puluh) hari setelah tanggal terakhir berlakunya jaminan Bank sebagaimana disebut dalam butir 5 diatas. 3. Menunjuk ketentuan Pasal 1832 Kitab Undang-undang Hukum Perdata , Bank mengesampingkan hak preferensinya atas harta benda milik peserta lelang yang berkenaan dengan penyitaan dan penjualan harta benda tersebut untuk melunasi hutangnya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1831 Kitab Undang-undang Hukum Perdata . Dengan itikad baik, kami penjamin yang secara syah mewakili Bank, dengan ini membubuhkan tanda tangan serta cap dan meterai pada jaminan ini pada tanggal ………………………………



BANK Tanda tangan, cap dan meterai



……………………………… Penjamin



8



Dokumen Lelang Tahun 2010



D. BENTUK JAMINAN PELAKSANAAN (JAMINAN BANK)



1.



Oleh karena ……………………………………………………………………………… (nama Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen) selanjutnya disebut “KUASA PENGGUNA ANGGARAN / PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN” telah mengundang …………………………………………………….. (alamat penyedia jasa) Selanjutnya disebut “PENYEDIA JASA” untuk pekerjaan …………………………………………. ……………………………………………………………. (uraian singkat mengenai pekerjaan)



2.



Dan oleh karena itu PENYEDIA JASA terikat oleh kontrak yang mewajibkan PENYEDIA JASA memberikan jaminan pelaksanaan kepada KUASA PENGGUNA ANGGARAN / PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN sebesar……….% (………………………………persen)



3.



Maka kami PENJAMIN yang bertanggung jawab dan mawakili …………………………………. (nama bank) berkantor resmi di …………………………………………………… (alamat bank) selanjutnya disebut “BANK”, berwenang penuh untuk menandatangani dan melaksanakan kewajiban atas nama BANK, maka dengan ini menyatakan bahwa BANK menjamin KUASA PENGGUNA ANGGARAN / PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN atas nilai uang sebesar Rp…………………….. (jumlah jaminan dalam Rupiah) (terbilang…………………………………………………………….) senilai dengan ………….% (………………………………………………………………….. persen) (besarnya jaminan dalam persentase) dari harga kontrak sebagaimana disebutkan di atas.



4.



Syarat-syarat kewajiban ini adalah: a.



Setelah PENYEDIA JASA menandatangani kontrak tersebut di atas dengan KUASA PENGGUNA ANGGARAN / PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN, maka BANK wajib membayar sejumlah uang kepada KUASA PENGGUNA ANGGARAN / PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN sampai dengan sebesar nilai uang yang disebutkan di atas, setelah mendapat pendapat tertulis dari KUASA PENGGUNA ANGGARAN / PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN untuk membayar ganti rugi kepada KUASA PENGGUNA ANGGARAN / PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN atas kerugian yang diakibatkan oleh cacat maupun kekuranagn atau kegagalan PENYEDIA JASA dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak tersebut di atas;



b.



BANK harus menyerahkan uang yang diperlukan oleh KUASA PENGGUNA ANGGARAN / PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN dalam 7 (tujuh) hari kalender setelah ada permintaan pertama tanpa penundaan dan tanpa perlu ada pemberitahuan sebelumnya mengenai proses hokum dan administratife dan tanpa perlu pembuktian kepada BANK mengenai adanya cacat atau kekurangan atau kegagalan pelaksanaan pada pihak PENYEDIA JASA.



5.



Jaminan ini berlaku sejak tanggal penandatanganan kontraksampai dengan 14 (empat belas) hari setelah tanggalmasa pemeliharaan berakhir berdasarkan kontrak atau sampai KUASA PENGGUNA ANGGARAN / PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN mengeluarkan suatu intruksi kepada BANK yang menyatakan bahwa jaminan ini boleh diakhiri.



6.



Permintaan pembayaran berkenaan dengan jaminan ini harus telah disampaikan kepada BANK selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal berakhirnya jaminan bank ini yang dinyatakan pada butir 5 di atas.



7.



BANK menyanggupi memperpanjang jangka waktu berlakunya jaminan ini berdasarkan syrat-syarat yang sama sebagaiman disebutkan di atas sesuai dengan adanya perubahan atau perpanjangan waktu kontrak sebagaimana yang selanjutnya dapat dilakukan sesuai ketentuan-ketentuan kontrak.



8.



Menunjuk ketentuan Pasal 1832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, BANK mengabaikan hak preferensinya atas harta benda milik PENYEDIA JASA yang berkenaan dengan penyitaan dan penjualan harta benda tersebut untuk melunasi hutangnya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.



Dengan itikad baik, kami PENJAMIN yang secara sah mawakili BANK, dengan ini membubuhkan tandatangan serta cap dan materai pada jaminan ini pada tanggal ……………



BANK Tanda tangan, cap dan materai



Penjamin



9



Dokumen Lelang Tahun 2010



E. BENTUK JAMINAN UANG MUKA ( JAMINAN BANK ) 1.



Oleh karena …………..………………………………………….(nama Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen) …………………………………………………………….. Selanjutnya disebut “KUASA PENGGUNA ANGGARAN / PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN” telah menandatangani kontrak dengan :…………………..……….(nama penyedia jasa) selanjutnya disebut “PENYEDIA JASA”.Untuk pekerjaan …………………………….. (uraian singkat mengenai pekerjaan) pada kontrak tanggal …………………… (tanggal kontrak) nomor …………………………….(nomor kontrak)



2.



Dan oleh karena sesuai dengan kontrak tersebut, KUASA PENGGUNA ANGGARAN / PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN dapat membayar uang muka kepada konsultan sebesar tidak lebih dari …….. % (…………………persen) (persentase yang ditentukan dalam syarat-syarat khusus kontrak) Harga Kontrak.



3.



Maka kami PENJAMIN yang bertanggung jawab dan mewakili …………….………… (nama Bank) berkantor resmi di ……………………………………………. (alamat Bank) selanjutnya disebut “BANK”, berwenang penuh untuk menandatangani dan melaksanakan kewajiban atas nama Bank, dengan ini menyatakan bahwa BANK menjamin KUASA PENGGUNA ANGGARAN / PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN atas seluruh nilai uang sebesar Rp …….. (…………………………………………….) (jumlah nilai jaminan)



4.



5. 6.



7.



Ketentuan kewajiban ini adalah : a.



Bank terikat mengembalikan Uang Muka atau sisa Uang Muka, apabila setelah PENYEDIA JASA menerima Uang Muka, PENYEDIA JASA gagal memulai atau melanjutkan pekerjaan, apapun alasannya dan Bank harus segera mengembalikan nilai keseluruhan atau nilai pembayaran kembali Uang Muka yang masih tersisa.



b.



BANK harus menyerahkan uang yang diminta oleh KUASA PENGGUNA ANGGARAN / PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN segera setelah ada permintaan pertama tanpa tertunda dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender dan tanpa perlu adanya pemberitahuan sebelumnya mengenai prosedur hukum atau prosedur administrasi dan tanpa perlu membuktikan kepada BANK mengenai kegagalan. KUASA PENGGUNA ANGGARAN / PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN.



Jaminan ini berlaku selama masa berlakunya kontrak atau sampai pada tanggal uang muka telah dibayar kembali seluruhnya. Permintaan pembayaran berkenaan dengan jaminan ini harus telah disampaikan kepada BANK selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal berakhirnya jaminan BANK ini. Menunjuk ketentuan pasal 1832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, BANK mengabaikan hak preferensinya atas harta benda milik peserta lelang yang berkenaan dengan penyitaan dan penjualan harta benda tersebut untuk melunasi hutangnya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.



Demikian itikad baik, kami PENJAMIN yang secara syah mewakili BANK, dengan ini membubuhkan tanda tangan serta cap dan materai pada jaminan ini pada tanggal ……………..



BANK



----------------Penjamin



10



Dokumen Lelang Tahun 2010



F.



BENTUK JAMINAN UANG MUKA (SURETY BOND)



Nomor Bond : ……………………….Nilai : Rp ……………………………….….. (………………………….) [jumlah nilai jaminan] 1. Dengan ini dinyatakan, bahwa kami :…………….. (nama dan alamat penyedia jasa) sebagai penyedia jasa, selanjutnya disebut “PRINCIPAL”, dan ………………………………………………(nama dan alamat perusahaan asuransi atau penjamin) sebagai PENJAMIN, selanjutnya disini disebut “SURETY”, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada ……………….. (nama Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen) sebagai PEMILIK, selanjutnya di sini disebut “OBLIGEE” atas uang sejumlah Rp …………. (…………………..) (jumlah nilai jaminan dalam angka dan huruf). 2.



Maka kami, PRINCIPAL dan SURETY dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar.



3.



Bahwa PRINCIPAL dengan suatu penjamin tertulis Nomor : …………………….. tanggal …………………………….(tanggal kontrak) telah mengadakan kontrak dengan OBLIGEE untuk pekerjaan …………………………….(uraian singkat mengenai pekerjaan) dengan harga kontrak yang telah disetujui sebesar Rp …………… (……………………………...) (harga kontrak) dan jaminan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak tersebut.



4.



Bahwa untuk kontrak tersebut di atas, OBLIGEE setuju membayar kepada PRINCIPAL uang sebesar Rp ……………… (……………………………………….) (jumlah nilai jaminan) sebagai pembayaran uang muka sebelum pekerjaan menurut kontrak di atas dimulai. Sebagai jaminan terhadap pembayaran uang muka itu maka SURETY memberikan jaminan dengan ketentuan tersebut di bawah ini.



5.



Jika PRINCIPAL telah melakukan pembayaran kembali kepada OBLIGEE seluruh jumlah uang muka dimaksud (yang dinyatakan dalam surat tanda bukti penerimaan olehnya), atau sisa uang muka yang wajib dibayarkan menurut kontrak tersebut, maka surat jaminan ini menjadi batal dan tidak berlaku lagi; jika tidak, Surat jamiman ini tetap berlaku dari ………….. sampai dengan tanggal ……………………………… (selama berlakunya kontrak atau sampai pada tanggal uang muka telah dibayar kembali seluruhnya).



6.



Tuntutan ganti rugi atas surat jaminan ini dilaksanakan oleh OBLIGEE secara tertulis kepada SURETY segera setelah timbul cidera janji (Wanprestasi/default) oleh pihak PRINCIPAL karena tidak dapat membayar kembali uang muka atau sisa uang muka tersebut sesuai dengan syarat kontrak.



7.



SURETY akan membayar kepada OBLIGEE uang muka atau sisa uang muka yang berdasarkan kontrak belum dikembalikan oleh principal, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah menerima tuntutan penagihan (klaim) dari OBLIGEE.



8.



Menunjuk ketentuan pasal 1832 kitab undang-undang hukum perdata, dengan ini ditegaskan kembali bahwa SURETY melapaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya harta benda pihak yang dijamin lebih dahulu disita dan dijual guna melunasi hutangnya sebagaimana ditentukan dalam pasal 1831 kitab undang-undang hukum perdata.



9.



Setiap pengajuan ganti rugi terhadap Surety berdasarkan jaminan ini, harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah berakhirnya masa laku jaminan ini.



Ditandatangani serta dibubuhi cap dan meterai di ………….. pada tanggal ……………..



11



PENYEDIA JASA (PRINCIPAL) ……………………………



PENJAMIN (SURETY) ……………………………



(…………………………………) Nama jelas



(…………………………………) Nama jelas



Dokumen Lelang Tahun 2010



G.



BENTUK JAMINAN PEMELIHARAAN (JAMINAN BANK)



1.



2.



3.



4.



Oleh karena …………..………………………………………….(nama Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen) Selanjutnya disebut “KUASA PENGGUNA ANGGARAN / PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN” telah menandatangani kontrak dengan :…………………..……………………………………...(nama penyedia jasa) :…………………..……………………………………...(alamat penyedia jasa) selanjutnya disebut “PENYEDIA JASA”.Untuk pekerjaan …………………………….. (uraian singkat mengenai pekerjaan) pada kontrak tanggal ………………………………. (tanggal kontrak) nomor …………………………….(nomor kontrak) Dan oleh karena itu PENYEDIA JASA terikat oleh kontrak yang mewajibkan PENYEDIA JASA memberikan jaminan pemeliharaan kepada KUASA PENGGUNA ANGGARAN / PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN sebesar …. …….. % (…………………persen) Maka kami penjamin yang bertanggung jawab dan mewakili …………….………… (nama Bank) berkantor resmi di ……………………………………………. (alamat Bank) selanjutnya disebut “BANK”, berwenang penuh untuk menandatangani dan melaksanakan kewajiban atas nama Bank, dengan ini menyatakan bahwa Bank menjamin KUASA PENGGUNA ANGGARAN / PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN atas seluruh nilai uang sebesar Rp …….. ………… (jumlah jaminan dalam rupiah) (terbilang…………………..) senilai dengan ……….% ( …………………….persen) besarnya jaminan dalam persentase) dari harga kontrak, sebagaimana disebutkan diatas. Syarat – syarat kewajiban ini adalah : a.



Setelah PENYEDIA JASA menandatangani kontrak tersebut diatas dengan KUASA PENGGUNA ANGGARAN / PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN , maka BANK wajib membayar sejumlah uang kepada KUASA PENGGUNA ANGGARAN / PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN sampai dengan sebesar nilai uang yang disebutkan diatas, setelah mendapat perintah tertulis dari KUASA PENGGUNA ANGGARAN / PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN untuk membayar ganti rugi kepada KUASA PENGGUNA ANGGARAN / PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN atas kerugian yang diakibatkan oleh cacat maupun kekurangan atau kegagalan PENYEDIA JASA dalam pemeliharaan pekerjaan sebagaimanan yang disyaratkan dalam kontrak tersebut diatas.



b.



5.



6. 7.



8.



Bank harus menyerahkan uang yang diperlukan oleh KUASA PENGGUNA ANGGARAN / PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah ada permintaan pertama dan tanpa penundaan dan tanpa perlu adanya pemberitahuan sebelumnya mengenai proses hukum atau administrasi dan tanpa perlu pembuktian kepada Bank mengenai adanya cacat atau kekurangan atau kegagalan pemeliharaan pekerjaan pada pihak PENYEDIA JASA. Jaminan ini berlaku sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan sampai dengan 14 (empat belas) hari setelah tanggal penyerahan akhir pekerjaan berdasarkan kontrak atau sampai KUASA PENGGUNA ANGGARAN / PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN mengeluarkan suatu instruksi kepada BANK yang menyatakan bahwa jaminan ini boleh diakhiri. Permintaan pembayaran berkenaan dengan jaminan ini harus telah disampaikan kepada BANK selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal berakhirnya jaminan Bank ini yang dinyatakan pada butir 5 diatas. BANK menyanggupi memperpanjang jangka waktu berlakunya jaminan ini berdasarkan syarat – syarat yang sama sebagaimana disebutkan diatas sesuai dengan adanya perubahan atau perpanjangan waktu kontrak sebagaimana yang selanjutnya dapat dilakukan sesuai ketentuan – ketentuan kontrak. Menunjuk ketentuan pasal 1832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Bank mengabaikan hak preferensinya atas harta benda milik PENYEDIA JASA yang berkenaan dengan penyitaan dan penjualan harta benda tersebut untuk melunasi hutangnya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.



Dengan itikad baik, kami PENJAMIN yang secara syah mewakili BANK, dengan ini membubuhkan tanda tangan serta cap dan materai pada jaminan ini pada tanggal ……………..



BANK



Tanda tangan ,cap dan materai



----------------Penjamin



12



Dokumen Lelang Tahun 2010



H. BENTUK JAMINAN PEMELIHARAAN (SURETY BOND) Nomor Bond : ……………………….Nilai : Rp ……………………………….….. (………………………….) [jumlah nilai jaminan] 1.



Dengan ini dinyatakan, bahwa kami :…………….. (nama dan alamat penyedia jasa) sebagai PENYEDIA JASA, selanjutnya disebut “PRINCIPAL”, dan ………………………………………………(nama dan alamat perusahaan asuransi atau penjamin) sebagai PENJAMIN, selanjutnya disini disebut “SURETY”, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada ……………….. (nama Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen) sebagai KUASA PENGGUNA ANGGARAN / PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN, selanjutnya di sini disebut “OBLIGEE” atas uang sejumlah Rp …………. (…………………..) (jumlah nilai jaminan dalam angka dan huruf).



2.



Maka kami, PRINCIPAL dan SURETY dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana PRINCIPAL tidak memenuhi kewajibannya dalam pemeliharaan pekerjaan yang telah dipercayakan kepadanya atas dasar kontrak pekerjaan dari OBLIGEE no……………….tanggal………………….( nomor dan tanggal kontrak) antara pihak PRINCIPAL dan OBLIGEE dan jaminan pemeliharaan ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kontrak tersebut.



3.



Adapun ketentuan jaminan ini adalah jika PRINCIPAL : a. Memelihara pekerjaan tersebut dengan baik dan benar sesuai ketentuan dalam kontrak atau; b. Membayar, memperbaiki , dan mengganti pada OBLIGEE oleh sebab kegagalan atau kelalaian dari pihak PRINCIPAL dalam melaksanakan kontrak , Maka jaminan ini tidak berlaku lagi, jika tidak, tetap berlaku dari tanggal…………………sampai dengan tanggal………………………dan dapat dimintakan perpanjanganya oleh PRINCIPAL sampai 14 (empat belas) hari setelah masa jaminan berakhir.



4.



Tuntutan penagihan (klaim) atas surat jaminan ini dilaksanakan oleh OBLIGEE secara tertulis kepada SURETY segera setelah timbul cidera janji (Wanprestasi/default) oleh pihak PRINCIPAL dalam melaksanakan kontrak dan bukan karena resiko – resiko KUASA PENGGUNA ANGGARAN / PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN . SURETY harus membayar kepada OBLIGEE sejumlah jaminan tersebut diatas selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah menerima tuntutan penagihan (klaim) dari OBLIGEE, berdasar keputusan OBLIGEE mengenai pengenaan sanksi akibat tindakan cidera janji oleh pihak PRINCIPAL..



5.



Menunjuk ketentuan pasal 1832 kitab undang-undang hukum perdata, dengan ini ditegaskan kembali bahwa SURETY melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya harta benda pihak yang dijamin lebih dahulu disita dan dijual guna melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 1832 kitab undang-undang hukum perdata.



6.



Setiap pengajuan ganti rugi terhadap SURETY berdasarkan jaminan ini, harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah berakhirnya masa laku jaminan ini.



Ditandatangani serta dibubuhi cap dan meterai di ………….. pada tanggal ……………..



13



PENYEDIA JASA (PRINCIPAL) ……………………………



PENJAMIN (SURETY) ……………………………



(…………………………………) Nama jelas



(…………………………………) Nama jelas



Dokumen Lelang Tahun 2010



14



Dokumen Lelang Tahun 2010