17 0 3 MB
ATRIBUT DAN STANDAR MUTU TM-2
ATRIBUT MUTU Sifat/karakteristik/parameter mutu yang hanya ada
dua pilihan : Baik/Tidak, Cacat/Tidak, Utuh/Tidak, Retak/Tidak, Berjamur/Tidak Kaitanya dengan sampling : sampel harus diperiksa
semua; Contoh : Dari satu krat telur diambil 10 sampel untuk mengetahui berapa yang retak. Maka ke 10 telur tersebut harus diperiksa satu persatu Data pengukuran = data atribut Berkaitan dengan diagram kendali—diagram kendali
atribut (p, c dan u)
VARIABEL MUTU Sifat/karakteristik/parameter mutu yang dapat
diukur dan nilainya tidak terbatas 2 pilihan. Contoh : Kadar Air, Kadar Lemak Kaitanya dengan sampling : sampel tidak harus
diperiksa semua, bisa disampling tingkat lab sehingga didapat sejumlah yang dibutuhkan; Contoh : Dari satu krat telur diambil 10 butir sampel. Untuk mengetahui Kadar Lemak, maka tidak perlu 10 telur tersebut diukur kadar lemaknya. Cukup 2 diantara 10, dicampur kemudian diambil 5 g untuk dianalisa
lanjutan Hasil pengukuran = data variabel Berkaitan dengan diagram kendali—diagram
kendali atribut (p, c dan u)
PARAMETER MUTU SENSORI : warna, tekstur, rasa, aroma
FISIK : tekstur, kekerasan, bentuk KIMIA : kadar air , protein, lemak, logam berat
BIOLOGI: TPC/ALT, E Coli,
AKSES PASAR GLOBAL
Regulasi Teknis
Standar
Standardisasi ak.im.09
Penilaian Kesesuaian
Globalisasi ,Standardisasi, Penilaian Kesesuaian Produk Global Penerimaan Global
Globalisasi FTA
Globalisasi
Pengakuan Internasional Akreditasi Sertifikasi
Standardisasi
Penilaian kesesuaian
Global Supply Chain Standar
Satuan Ukuran Pengujian Produk
INDONESIA RATIFIKASI TH. 1994
Pengertian Standar : dokumen tertulis yg berisi aturan,
pedoman atau karakteristik suatu barang/jasa/proses dan metode yang berlaku umum dan digunakan secara berulang (BSN,2010) standar adalah dokumen, yang ditetapkan dan diakui melalui konsensus, disahkan oleh lembaga yang diakui, digunakan oleh umum sebagai aturan, petunjuk dalam menjalankan suatu aktifitas, untuk mencapai derajat keberhasilan yang optimum dari suatu tugas dalam konteks tertentu ( ISO/IEC GUIDE 2-1996)
Jenis STANDAR Standar Produk :
SNI 01-4315-1996 : Keripik Pisang Standar Manajemen SNI ISO 22000:2009 : Sistem manajemen Keamanan Pangan-Persyaratan untuk organisasi dalam rantai pangan Standar Metode SNI 01-2428-1989 : Petunjuk pengambilan contoh padatan SNI 01-0891-1992 : Cara Uji makanan dan minuman
Kasus mie dg tanda sni Apa artinya tanda SNI 01-3551-2000 Berlaku wajib atau sukarela Siapa yang memberikan sertifikasi Bagaimana cara mendapatkanya
Undang – Undang No. 20 Tahun 2014 Pasal 3 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian bertujuan:
12
Tiga Pilar Infrastruktur Mutu Nasional
MUTU untuk Mendukung Daya Saing Produk Nasional
Standardisasi Nasional Metrologi :
Standardisasi :
• Ilmiah
• Pengembangan
• Industri/terapan
• Penerapan
• Legal
Penilaian Kesesuaian : • • • •
Akreditasi Sertifikasi Pengujian Inspeksi
Kerjasama, Pemasyarakatan, Penelitian dan Pengembangan
Peraturan Perundang-undangan
Pengembangan SNI
Perumusan (KOMTEK)
(STAKEHOLDER)
Pengusulan program SNI
Pemrograman (BSN)
Konsensus Nasional
Penetapan SNI (Ka. BSN)
Pemeliharaan SNI (KOMTEK)
Kaji ulang < 5 tahun Menjaga kesesuaian SNI
Kebutuhan pasar
14
SNI per 28 Desember 2012
(sumber: Laporan Tahunan Kedeputian Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi No.
Data SNI Per 28 Desember 2012
SNI aktif SNI tidak aktif
1
Jumlah SNI yang ditetapkan BSN
6.397
-
2
Jumlah SNI yang direvisi BSN
1.148
-
3
Jumlah SNI yang diamandemen BSN
16
-
4
Jumlah SNI ditarik/abolisi BSN
-
1.759
SubTotal
7.561
1.759
Total SNI yang ditetapkan BSN
9.320
Perkembangan SNI N Kelompok o
Feb Feb 2009 2011
1 Agriculture and food technology
1157
1303
2 Construction
634
629
3 Electronics, information technology and communication
158
168
1262
1137
5 Generalities, infrastructure and science
382
391
6 6.Health, safety and environment
511
588
2072
2031
8 8.Special technology
176
187
9 9.Transportation and distribution of foods
577
446
4 Engineering technology
7 7.Materials technology
TOTAL
6929
Des 2012
6911 7.561
2018
Standar mutu Keripik singkong (SNI-01-43051996) No Kriteria 1
satuan Persyaratan
Keadaan Bau Rasa Warna Tekstur
Normal Khas Normal renyah
2 3
Keutuhan, b/b Air, b/b
% %
Min 90 Maks 6
4
Abu, b/b
%
Maks 2,5
5
Asam lemak bebas
%
Maks 0,7
6
Bahan pewarna
Yang diperbolehkan
Alur Penerapan SNI Produk ber-TANDA
Pelaku usaha
Standar
MUTU
Badan Akreditasi
KOMPETENSI
Konsumen
SERTIFIKASI
Lembaga Penilaian Kesesuaian
AKREDITASI LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN : • Laboratorium Penguji • Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) • Lembaga Inspeksi • Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen
19
Syarat Pemberlakuan SNI secara wajib :
Tujuan Pemberlakuan: Memperlancar arus perdagangan; Mengefisienkan industri dalam negeri, sehingga mempunyai daya saing yang kuat di pasar dalam negeri maupun luar negeri; Menciptakan persaingan usaha yang sehat, transparan, memacu kemampuan inovasi, serta meningkatkan kepastian usaha; Memberikan perlindungan bagi konsumen, pelaku usaha, masyarakat dalam aspek kesehatan, keselamatan dan keamanan serta kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Notifikasi SNI Wajib ke WTO dilakukan oleh
BSN atas usulan Menteri Teknis SNI wajib pangan : air kemasan, garam
beryodium, Gula Kristal Rafinasi, tepung terigu, kakao bubuk, Minyak goreng sawit, Baru saja Juni 2015 : Gula Kristal Putih
Sedang proses : kakao fermentasi
RESPONSI
DISKUSI KELOMPOK CARI STANDAR MUTU NASIONAL INDONESIA
(SNI) Tapioka Gula Kristal Putih Bakso Kaitkan standar mutu tersebut dengan kenyataan di lapang (perdagangan dan persyaratan konsumen) Bagaimana proses mendapatkan pengakuan atau jaminan bahwa suatu produk itu sudah memenuhi SNI terkait Apa tanda yang mudah dikenali bahwa suatu produk sudah memenuhi standar
PERUMUSAN
PENERAPAN
PENGAWASAN
KERJASAMA& HARMONISASI NASIONAL (G/P)
STANDARD (SNI)
KEBIJAKAN (REGULASI TEKNIS)
EKIVALENSI/ HARMONISASI:
STANDARD (SNI) KEBIJAKAN (REGULASI TEKNIS)
Standard/regulasi teknis Sistem jaminan mutu (mekanisme penerapan& pengawasan std)
INTERNASIONAL (G/P)
1. Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan 2. Undang-undang Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan 3. UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 4. UU No 69 tahun 1998 tentang Pelabelen 5. PP No 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan 6. PerMentan No. 58/Permentan/OT.140/8/2007 Tentang Pelaksanaan Sistem Standardisasi di Bidang Pertanian
Good Agriculture Practices (GAP)
Good Manufacturing Practices (GMP)
Sistem HACCP Sistem Mutu ISO 22000 Sistem Pangan Organik
PRODUSEN ON-FARM dan OFF FARM (PENGOLAHAN PANGAN PRIMER) Skala : UKM DAN BESAR (EXPORTIR/IMPORTIR)
KONSUMEN/MASYARAKAT Daya Beli RENDAH, SEDANG dan TINGGI
Peraturan Menteri Pertanian No. 58/Permentan/OT.140/8/2007 Tentang Pelaksanaan Sistem Standardisasi di Bidang Pertanian (PANGAN DAN NON PANGAN)
A. Good Agriculture Practices (GAP)
GAP TANAMAN PANGAN GAP HORTIKULTURA
GAP PERKEBUNAN GFP PETERNAKAN
B. Good Manufacturing Practices (GMP)
C. Sistem HACCP Sistem Mutu ISO 22000 Sistem Pangan Organik
JAMINAN GMP UNIT USAHA PANGAN KEAMANAN PANGAN ASAL HEWAN JAMINAN PANGAN ORGANIK GMP UNIT USAHA PANGAN JAMINAN ASAL TUMBUHAN VARIETAS
PENILAIAN KESESUAIAN Pembuktian bahwa spesifikasi yang
disyaratkan terkait dengan suatu barang dan/atau jasa, proses, sistem, personel atau lembaga telah dipenuhi Kegiatan mencakup : - Pengujian
- Inspeksi - Sertifikasi - Akreditasi
Akreditasi
Denpasar, 16 – 18 Oktober 2013
Sertifikasi pernyataan kesesuaian dari pihak ke tiga terkait dengan produk, proses, sistem manajemen atau personal terhadap standar tertentu.
Denpasar, 16 – 18 Oktober 2013
LEMBAGA PENILAI KESESUAIAN Lembaga Sertifikasi (LS) Istilah lain : LP, LV, Registrar Lembaga yang menerbitkan sertifikat kesesuaian yang menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personel telah memenuhi standar yang dipersyaratkan
Laboratorium (Lab) Sertifikat hasil uji, CoA
Lembaga Inspeksi (LI) Sertifikat Inspeksi
Denpasar, 16 – 18 Oktober 2013
BADAN AKREDITASI Aktivitas Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian
KOMITE AKREDITASI NASIONAL (ISO/IEC 17011) AKREDITASI LEMBAGA SERTIFIKASI
AKREDITASI LABORATORIUM
LEMBAGA SERTIFIKASI YANG MELAKSANAKAN Pedoman BSN 501-1999 (EN 45013)
Pedoman BSN 301-1999 (ISO/IEC Guide 62)
Pedoman ISO/IEC 17065
SERTIFIKASI PERSONEL
SERTIFIKASI SISTEM MUTU
SERTIFIKASI PRODUK
SERTIFIKAT PERSONEL Kriteria: ISO 17024
PROFESI PERSONEL
ak.im.09
SERTIFIKAT SISTEM MUTU SNI 19-9000/ ISO 9000 series
(ISO/IEC Guide 65)
SERTIFIKAT PRODUK Standar Produk
Pedoman BSN 701-2000 (ISO/IEC Guide 66)
Pedoman BSN 1001-1999
SERTIFIKASI SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN
SERTIFIKASI SISTEM HACCP
SERTIFIKAT SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN SNI 19-14000/ ISO 14000 Series
SERTIFIKAT SISTEM HACCP SNI 01-48521998
LABORATORIUM PENGUJI/ KALIBRASI SNI 19-17025 (ISO/IEC 17025-2005)
SERTIFIKAT/ LAPORAN UJI / KALIBRASI
Standar Metode Produk
PEMASOK/INDUSTRI
AKREDITASI LEMBAGA INSPEKSI
LEMBAGA INSPEKSI SNI 19-17020-1999 (ISO/IEC 17020-`1998)
SERTIFIKAT INSPEKSI
Standar/ Spesifikasi/ regulasi
Infrastruktur Penilaian Kesesuaian Badan Regional
Badan Akreditasi
Peer assessment
Badan Internasional
ak.im.09
Penilaian kompetensi
Lembaga Penilaian Kesesuaian Penilaian kesesuaian
Produk proses sistem personel lembaga
USER
Keuntungan mengikuti Program Akreditasi Terwujudnya konsistensi performance LS/LP Sebagai alat promosi dalam pelayanan jasa Meningkatakan jaminan mutu atas produk
yang dihasilkan Sebagai alat untuk meningkatkan kepercayaan konsumen Semua kegiatan yang dilakukan memiliki kemamputelusuran yang tinggi ak.im.09
Tanda kesesuaian/jaminan
800
Lab. Penguji
948
700
720
Lab. Kalibrasi 657
Lembaga Inspeksi Lab. Medik
600
560 497
500 440 411 379
400
345
301
300 239
200
162
186
117
100
78
63
45 17
21
32 2
46 21
51 23
58 26
66 12
81 14
86 14
96
15
103 17 1
112
19 4
131
22 10
147
2221
158
27 26
166
34 28
0
1998 1999 2000 2001 2002 2003 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013
35
33
30
25
128
30
LSSM
LSSML
LSPro
LS Personel
LS HACCP
LS Ekolabel
LS PHPL
LVLK
LS Keamanan Pangan
LS Organik
20
14
15 12
11
10 7
6 5
5 2
0 1999
2000
2001
2002
2003
2004
2005
2006
2007
2008
2009
2010
2011
2012
2013
8
BAGAIMANA KITA MEMULAI PROGRAM AKREDITASI ………?? Sosialisasi
Penerapan Sistem
Apresiasi Komitmen manajemen
Pelatihan Audit internal
Pelatihan
Pembentukan tim program Akreditasi
Pengembangan DOKSISTU
•Kalibrasi •Profisiensi •SRM ak.im.09
Kaji Ulang Manajemen
Praassessmen
Assessmen
Validasi
Akreditasi
Sistem Akreditasi Surveilen dan Reakreditasi
Masa berlaku akreditasi adalah 4 tahun
Selama masa berlaku akreditasi KAN melakukan kunjungan pengawasan dengan melakukan surveilen.
Surveilan yang pertama dilakukan tidak lebih dari 12 bulan dihitung dari tanggal penetapan keputusan akreditasi.
Selambat-lambatnya 6 bulan sebelum berakhirnya masa akreditasi, laboratorium harus sudah direases jika laboratorium tersebut mengajukan permintaan reakreditasi.
Akreditasi
Surveilen I 1 thn
Bulan ke- 0
6
ReAkreditasi
Surveilen II 1 thn
12
Akreditasi selesai
½ thn
24
30
36
42
48
Quis 2019 1. Apa yang dimaksud dengan jaminan
mutu? Siapa yang menjamin dan bagaimana caranya? Berikan contohnya 2. Bagaimana cara produsen meyakinkan konsumen bahwa produk yang dihasilkan adalah “halal”