Aturan Lomba Untuk Kano Slalom [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

FEDERASI KANO INTERNASIONAL KANO SLALOM



PERATURAN PERLOMBAAN 2015



BERLAKU EFEKTIF MULAI 1 JANUARI, 2015



PENDAHULUAN Tujuan dari dokumen ini adalah untuk menyiapkan ketentuan yang akan mengatur: a) Kano Slalom b) Bentuk Organisasi Kejuaran Kano Slalom



BAHASA Bahasan Inggeris tertulis adalah satu-satunya bahasa yang diterima dan secara resmi dipakai untuk berkomunikasi. Bahasa Inggeris adalah bahasa resmi yang dipergunakan untuk mengkomunikasikan seluruh aturan perlombaan dan dalam hal penyelenggaraan perlombaan Kano Slalom dari ICF. Untuk menjaga konsistensi, Ejaan , tanda baca, dan aturan British English ditetapkan untuk dipergunakan. Semua kata yang menyebutkan gender laki-laki juga termasuk/berlaku bagi gender perempuan.



HAK CIPTA Peraturan ini bisa di photokopi. Pengawasan secara seksama telah dilakukan untuk memeriksa hasil pengetikan dari peraturan ini dan text aslinya ada di website resmi ICF yakni www.canoeicf.com. Mohon tidak mengatur ulang tanpa berkonsultasi terlebih dahulu.



DAFTAR ISI Bagian Halaman BAGIAN I – PERATURAN UMUM…………………………………………………………………………………………………..6 1. AM…………………………………………………………………………………………………………………………………..6 2. PERLOMBAAN INTERNASIONAL………………………………………………………………………………………6 3. PARA PESAING………………………………………………………………………………………………………………..7 4. JADWAL KEJUARAAN INTERNASIONAL…………………………………………………………………………..8 5. MINIMAL KEPESERTAAN………………………………………………………………………………………………..9 BAGIAN II – KATEGORI – KONSTRUKSI PERAHU –MERK DAGANG…………………………………………….10 6. KATEGORI KM, KW, CM, CW…………………………………………………………………………………………10 7. PERAHU, DAYUNG, ASESORIES…………………………………………………………………………………….11 BAGIAN III – ORAGNISASI PERLOMBAAN DAN PERATURAN KOMPETISI…………………………………..13 8. PERSONIL PANITIA……………………………………………………………………………………………………….13 9. TUGAS DARI MASING-MASING PANITIA………………………………………………………………………18 10. UNDANGAN…………………………………………………………………………………………………………………20 11. PESERTA………………………………………………………………………………………………………………………21 12. KETENTUAN – KETENTUAN PESERTA………………………………………………………………………….22 13. URUTAN START DAN SISTEM RANKING KANO SLALOM ICF…………………………………………22 14. FORMAT KEJUARAAN………………………………………………………………………………………………….23 15. PROGRAM KEJUARAAN……………………………………………………………………………………………….24 16. PERUBAHAN DAN PENARIKAN PESERTA….………………………………………………………………….25 17. NOMOR START…………………………………………………………………………………………………………….25 18. INSTRUKSI UNTUK TIM LEADER…………………………………………………………………………………..26 19. UKURAN – UKURAN KESELAMATAN……………………………………………………………………………27 20. TEMPAT LOMBA………………………………………………………………………………………………………….29 21. PERSETUJUAN TEMPAT LOMBA………………………………………………………………………………….30 22. LATIHAN………………………………………………………………………………………………………………………31 23. START………………………………………………………………………………………………………………………….31 24. INTERVAL START………………………………………………………………………………………………………….32 25. KEGAGALAN START…………………………………………………………………………………………………….32 26. FINISH…………………………………………………………………………………………………………………………32 27. PENANDAAN GERBANG……………………………………………………………………………………………..33 28. NEGOSIASI………………………………………………………………………………………………………………….34 29. HUKUMAN………………………………………………………………………………………………………………….34 30. PENANDAAN/KODE DARI JURI…………………………………………………………………………………….38 31. PENGOSONGAN TEMPAT LOMBA……………………………………………………………………………….37 32. KEADAAN TERBALIK DAN CAPSIZE……………………………………………………………………………….37 33. KETENTUAN WAKTU……………………………………………………………………………………………………37 34. PERHITUNGAN DAN PENENTUAN HASIL……………………………………………………………………..38 35. KEADAAN SERI/KETAT………………………………………………………………………………………………….39



36. PROTES…………………………………………………………………………………………………………………………40 37. PERMOHONAN KEPADA HAKIM………………………………………………………………………………….41 38. PERMOHONAN KEPADA DEWAN DIREKTUR ICF…………………………………………………………..42 39. DISKUALIFIKASI PER NOMOR……………………………………………………………………………………….43 40. DISKUALIFIKASI UNTUK SELURUH PELOMBAAN………………………………………………………….44 BAGIAN IV – PERATURAN KHUSUS UNTUK KEJUARAAN DUNIA SENIOR……….……………………….45 41.1. ORGANISASI………………………………………………………………………………………………….45 41.2. KEPESERTAAN………………………………………………………………………………………………..46 41.3. FORMAT KEJUARAAN…………………………………………………………………………………….46 41.4. JADWAL KEJUARAAN……………………………………………………………………………………..47 41.5. UNDANGAN……………………………………………………………………………………………………47 41.6. PESERTA……………………….………………………………………………………………………………..47 41.7. KETENTUAN – KETENTUAN PESERTA…………………………………………………………….48 41.8. URUTAN START DAN NOMOR BIB………………………………………………………………….48 41.9. PROGRAM……………………………………………………………………………………………………..48 41.10. PANITIA – ICF…………………………………………………………………………………………………49 41.11. TEMPAT LOMBA…………………………………………………………………………………………….50 41.12. KETENTUAN WAKTU………………………………………………………………………………………51 41.13. ANTI – DOPING………………………………………………………………………………………………51 41.14. PENGHARGAAN…………………………………………………………………………………………….51 41.15. HASIL – HASIL DAN PELAPORAN……………………………………………………………………53 BAGIAN V – PERATURAN KHUSUS UNTUK KEJUARAN DUNIA JUNIOR DAN DIBAWAH 23 ……..54 42.1. TUJUAN…………………………………………………………………………………………………………54 42.2. BATASAN USIA………………………………………………………………………………………………54 42.3. PANITIA KEGIATAN……………………………………………………………………………………….54 42. KETENTUAN UNTUK LOMBA OLYPMIADE……………………………………………………….…………….55 BAGIAN VII – KETENTUAN KHUSUS UNTUK KEJUARAN PIALA DUNIA……………………………………56 44.1. TUJUAN…………………………………………………………………………………………………………………56 44.2. ORGANISASI………………………………………………………………………………………………………….56 44.3. DOKUMEN – DOKUMEN.………………………………………………………………………………………..57 44.4. PANITIA DESIGN TEMPAT LOMBA………………………………………………………………………….58 44.5. URUTAN START DAN NOMOR BIB………………………………………………………………………….58 44.6. PANITIAN ICF UNTUK WCS……………………………………………………………………………………58 44.7. TUGAS DARI PETUGAS ICF…………………………………………………………………………………….58 44.8. PENGHARGAAN DALAM KEJUARAAN PIALA DUNIA KANO SLALOM…………………….59 44.9. PENGHARGAAN…………………………………………………………………………………………………..59 APPENDIX 1 – SISTEM LOMBA UNTUK QUALIFIKASI OLIMPIADE XXX1 RIO 2016………………..60



DAFTAR ISTILAH / SINGKATAN COMPETITOR FEDERATION ICF IJCSL ICF JCSL CSLC WCH WCS COMPETITION CATEGORIES EVENTS (DSQ - R) (DQB) [GR] [TR]



Peserta Laki-laki mapun Perempuan Federasi dari Negara anggota ICF International Canoe Federation International Canoe Slalom Official ICF Canoe Slalom Official Canoe Slalom Technical Committee World Championships World Cup Series World Championships, World Cups and International Events Kayak Men (KM), Kayak Women (KW), Canadian Men (CM), Canadian Women (CW) Individual K1M, K1W, C1M, C1W, C2M, and C2W Team K1Mx3, K1Wx3, C1Mx3, C1Wx3, C2Mx3, C2Wx3 Disqualification for the run Disqualification for the whole competition General Rule (approved by the Congress Technical Rule (approved by the Board of Directors)



BAGIAN I – KETENTUAN UMUM 1. TUJUAN [GR] 1.1 Tujuan dari kejuaraan Kano Slalom adalah untuk melalui suatu sungai yang telah ditentukan dan melalui gawang tertentu , tanpa kesalahan, dengan waktu tersingkat. 2. KEJUARAAN INTERNASIONAL [GR] 2.1 Seluruh Kejuaraan yang menyatakan kelas Internasional harus diatur dengan ketentuan dari ICF. 2.1.1 Kejuaraan yang dilaksanakan oleh suatu Federasi atau asosiasi yang berafiliasi dengannya adalah selalu bersifat Internasional jika peserta dari luar negeri diundang dan berpartisipasi. 2.2 Suatu Kejuaraan Internasional harus diawasi oleh sedikitnya satu orang hakim yang mempunyai kartu resmi sebagai International Judge Canoe Slalom (IJCSL). 2.2.1 Panitia ini ditunjuk oleh Ketua CSLC dari beberapa calon yang diajukan oleh penyelenggara. 2.2.1.1 Federasi Penyelenggara membayar penginapan dan akomodasi dari para officials ini.



2.3 Ada empat jenis Kejuaraan Internasional untuk Kano Slalom.



Jenis Kejuaraan



Kejuaraan



Peserta



ICF World Championships.ICF Junior and Under 23 World Championships.



3 perahu per even per federasi



ICF World Cups.



Jumlah perahu per even per federasi 1 s/d 5 (lihat aturan 44.3.1)



LEVE L3



ICF Canoe Slalom Ranking Events.



6 perahu per even per federasi



LEVE L4



International Events.



Ditentukan oleh pihak penyelenggara



LEVE L1 (Liha t Bag. IV dan V) LEVE L2 Lihat Bag. VII)



ICF COMPETITION



3. PESERTA LOMBA [GR] 3.1 Hanya anggota dari suatu club atau asosiasi yang berafiliasi dengan federasi yang diakui resmi oleh ICF yang berhak mengikuti suatu Kejuaraan Internasional. 3.2 Setelah memenuhi syarat pertama (3.1) Peserta lomba juga harus mempunyai keterangan resmi (tertulis) dari federasi dimana petanding bernaung, bahwa dia sudah diizinkan untuk bertanding secara individu dalam suatu Kejuraan Internasional. 3.3.1 Peserta lomba dapat bertanding atas nama Negara lain tempat dimana dia tinggal, jika dia mempunyai izin dari Negara asalnya. Izin ini harus diserahkan sebelum tanggal 30 November tahun sebelumnya ke Kantor Pusat ICF dengan tembusan ke Ketua Komite Teknis CSL. Prosedur yang sama berlaku jika jika atlet akan kembali mengatasnamakan Negara asal. 3.3.2 Jika atlet sudah lebih dari dua tahun tinggal di Negara asing, izin dari Negara asal tidak lagi diperlukan. 3.3.3 Seorang atlet tidak boleh bertanding atas nama lebih dari satu federasi dalam satu tahun kalender dalam bidang olahraga kano.



3.4 Ditahun pertama seorang atlet bisa bertanding dalam suatu pertandingan ICF atau Internasional adalah tahun dimana ulang tahun ke 15 dari umurnya jatuh. Tahun terakhir si atlet bisa bertanding dikategori junior adalah tahun dimana ulang tahun ke 18 nya jatuh. Tahun terakhir si atlet bisa bertanding dikategori dibawah 23 adalah tahun dimana ulang tahun ke 23 nya jatuh. 3.5 Atlet Master bisa bertanding dalam kejuaraan antar Master ditahun dimana mencapai batas terendah dari kategori umurnya misal kategori 35 – 39 tahun mereka diperbolehkan bertanding pada tahun dimana mereka berulang tahun ke 35 nya. Dalam pertandingan dengan dua atlet dalam satu perahu, umur atlet yang lebih muda mengendalikan kategori dimana pasangan ini bertanding. Kategori kelompok umur dimulai dari kelompok 35 – 39 dan meningkat dengan interval setiap 5 tahun. 3.6 Setiap federasi harus menjamin bahwa atlet-atletnya dalam kendisi kesehatan dan kebugaran yang memenuhi syarat untuk bertanding sesuai kelasnya. Masing – masing federasi juga harus memastikan bahwa atletnya, officials, dan juga federasinya itu sendiri mempunyai asuransi, benda, kecelakaan dan kesehatan yang dapat melindungi personil, perlengkapan, dan peralatan mereka.



4. KALENDER KEJUARAAN INTERNASIONAL



[GR]



KALENDER KEJUARAAN INTERNASIONAL Berbeda dengan KALENDER KEJUARAAN ICF (Even ICF saja) 4.1 Hanya suatu federasi yang saat itu masih manjadi anggota dari ICF yang berhak untuk mengajukan suatu kejuaraan masuk dalam Kalender Kejuaraan Internasional. 4.2 Permohonan diajukan langsung ke ICF database atau dengan menggunakan formulir yang telah ditentukan oleh ICF dan dipublukasikan di website ICF. 4.3 Kalender Kejuaraan ICF (Level 1, 2 & 3) akan dipublikasikan pada 1 Januari ditahun sebelum kejuaraan berlangsung. Batas waktu dari pengajuan kejuaraan internasional adalah pada 1 Maret tahun sebelumnya. (2 bulan setelah publikasi dari Kalender kejuaraan ICF). 4.4 Kalender Kejuaraan ICF akan dipublikasikan pada 1 Oktober ditahun sebelum kejuaraan dilakukan.



5. KEPESERTAAN MINIMAL



[TR]



5.1 Suatu pertandingan individu maupun berregu tidak dapat dijalankan kecuali ada minimal 3 orang atau 3 tim yang berasal dari minimal 2 federasi yang berbeda melakukan start dilomba tersebut. 5.2 Tidak penting apakah ke 3 atlet atau ke 3 tim tersebut mencapai finish, lomba tetap dianggap syah.



BAGIAN II – KATEGORI – KONSTRUKSI PERAHU – MERK DAGANG 6. KATEGORI KM, KW, CM, CW



[GR]



6.1 Pertandingan Individu



WOME N MEN WOME N MEN WOME N MEN



K1 K1 C1 C1 C2 C2



6.1.1 Seorang atlet dapat berpartisipasi dalam lebih dari satu nomor perseorangan. 6.2 Pertandingan Berregu



WOME N MEN WOME N MEN WOME N MEN 6.2.1 6.2.2 6.2.3



3 x K1 3 x K1 3 x C1 3 x C1 3 x C2 3 x C2



Satu regu hanya bisa tersusun dari atlet-atlet yang juga mengikuti pertandingan individu. Seorang atlet tidak diperkenankan untuk mengikuti lebih dari dua (2) pertandingan berregu. Seorang atlet dapat ikut dalam satu pertandingan berregu walaupun berbeda nomor dengan pertandingan invidunya.



6.2.4



Pergantian atlet dapat dilakukan oleh regu diantara lomba pertama dan lomba kedua jika perlombaan dilakukan dalam dua kali lomba. 6.2.4.1 Hanya satu perahu atau atlet dalam suatu regu yang boleh diganti. 6.2.4.2 Setelah mendapat persetujuan dari Hakim Ketua, setiap pergantian dalam regu, haruslah dikomunikasikan ke petugas penile. 6.2.5 Dalam kejuaraan level 4, kejuaraan Junior dapat ditambahkan kedalam kejuaraan yang sudah terdaftar dalam ayat 6.1 dan 6.2, sebagai kebijakan dari panitia pelaksana.



7. PERAHU, DAYUNG, PERLENGKAPAN



[GR][TR]



7.1 Spesifikasi Perahu [TR] 7.1.1 Ukuran



All Type Of K1 All Type Of C1 All Type Of C2



Panjang Minimum 3,5 M Lebar Minimum 0,6 M Panjang Minimum 3,5 M Lebar Minimum 0,6 M Panjang Minimum 4,10 M Lebar Minimum 0,75 M



7.1.2 Berat Minimu Perahu Seluruh Jenis K1 dan C1 adalah 8 Kg. Seluruh jenis C2 adalah 13 kg. Pada saat proses penimbangan, sisa-sisa air dalam perahu haruslah dibersihkan/dihilangkan. 7.1.3 Dalam lomba level 4, seluruh jenis perahu air deras dapat ikut bertanding walaupun tidak sesuai dengan syarat spesifikasi perahu ICF yang ada asalkan perahu memenuhi semua persyaratan keamanan sesuai dengan aturan no.19. 7.1.4 Seluruh perahu harus mempunyai gari tengah pada ujung – ujungnya minimum 2 cm untuk horizontal dan 1 cm secara vertical. 7.1.5 Penggunaan kemudi dilarang pada semua jenis perahu. 7.1.6 Perahu haruslah didisain untuk, dan agar tetap sesuai dengan ukuran dan berat yang disyaratkan. 7.1.7 Kayak adalah perahu berlantai, didorong dengan menggunakan dayung dua mata dari dalam dimana atlet duduk. Kano Kanada adalah perahu berlantai didorong oleh dayung satu mata dari dalam dimana atlet jongkok. 7.2 Merk Dagang [TR] Identitas dan Promosi Merk Dagang. 7.2.1 Merk Dagang dan Iklan



Perahu, perlengkapan dan pakaian dapat ditempeli dengan merkdagang, simbul iklan dan juga tulisan. Persyaratan untuk iklan dalam perlengkapan dan pakaian atlet Kejuaraan Kano Slalom ICF (tidak termasuk Kejuaraan Olimpiade, lihat bagian VI) adalaha gambalang di petunjuk Manual ICF untuk Periklanan Merkdagang dan Identitas dalam Peralatan Atlet. 7.2.2 Ada cadangan tempat diperalatan yang dipergunakan (seperti: perahu, dayung, helm, PDf, Bibs) dengan pembatasan ukuran untuk penempatan merk dagang dan iklan. Area ini dipergunakan untuk mengidentifikasi atlet/federasi, produsen, panitia pelaksana dan ICF (termasuk sponsor). 7.2.3 Nama – nama atlet harus tertulis dikedua sisi perahu dibawah tempat duduk atlet dengan menggunakan standard ICF. 7.2.4 Atlet harus menggunakan pakaian yang sesuai dan resmi dan mudah dikenali dari Negara mana berasal. 7.2.5 Iklan dari produk tembakau, dan minuman keras tidak diperkenankan. 7.2.6 Gambar, lambang, selogan yang tidak berhubungan dengan pembiayaan olahraga atau pun pesan-pesan politis tidak diperkenankan. 7.2.7 Seluruh bahan iklan harus ditempatkan ditempat yang mana hal ini tidak akan mengganggu pengenalan atlet dan tidak mempengaruhi hasil penilaian lomba.



BAGIAN III – ORGANISASI LOMBA DAN PERATURAN KEJUARAAN 8. OFFICIALS/TIM PENDUKUNG 8.1 Juri 8.1.1



8.1.2



[TR]



Setiap Kejuaraan Kano Slalom harus mempunyai tim juri yang terdiri dari 3 anggota juri. Anggota juri haruslah memiliki IJCSL. Federasi pelaksana kejuaraan, berdasarkan atas pengajuan dari federasi peserta menentukan nama-nama juri. Sebuah federasi peserta tidak boleh memiliki lebih dari satu orang juri perwakilan. Perwakilan dari federasi penyelenggara harus memimpin dewan juri. Dewan juri menerima protes yang berhubungan dengan ketidak patuhan pada aturan lomba dan mengambil keputusan akhir dalam kekisruhan lomba karena adanya perbedaan interpretasi mengenai aturan. Keputusan Dewan Juri haruslah sejalan dengan aturan dari ICF. Juri dapat mendiskualifikasi seorang atlet dari seluruh waktu kejuaraan. Juri memutuskan seluruh pertanyaan yang timbul selama kejuaraan yang belum terjawab dalam aturan yang ada. Dalam keadaan nilai sama/seri, ketua dewa jurilah yang berhak memutuskan pemenang.



8.2 TIM PENGURUS 1) Ketua Tim Pengurus IJCSL/ICF IJCSL 2) Ketua Hakim IJCSL/ICF IJCSL 3) Hakim Video IJCSL/ICF IJCSL 4) Asisten Hakim Ketua IJCSL/ICF IJCSL 5) Pengatur Teknis IJCSL/ICF IJCSL 6) Hakim Gerbang IJCSL/ ICF IJCSL 7) Desainer tempat lomba IJCSL/ ICF IJCSL 8) Hakim Garis Start 9) Pengawas Pra – Start 10) Hakim Garis Finish 11) Pengukur Waktu Start dan Finish 12) Kepala Papan Penilai. 13) Pengendali Peralatan 14) Petugas Keselamatan Air 15) Petugas Medis* 16) Petugas Media* -* Hanya di Kejuaraan Dunia dan Kejuaraan Olimpiade 8.2.1



Untuk Kejuaraan Internasional (Level 4) petugas no. 1 s/d 3, Hakim Gerbang Saluran, dan satu Disainer tempat lomba haruslah bersertifikat IJCSL level 1 .



Untuk Kejuraan ICF (level 1 – 3) dan Kejuaraan Olimpiade, petugas no.1 s/d 7 haruslah bersertifikat ICF IJCSL level 2. 8.3 Prosedur untuk menjadi seorang Petugas Kano Slalom Internasional (IJCSL): 8.3.1 Ujian: 8.3.1.1 Organisasi Ujian resmi diadakan di setiap berlangsungnya Kejuaraan Dunia jika ada peminat yang cukup. Dalam hal dimana dilakukan ujian diluar Kejuaraan Dunia, Hanya Asosiasi atau pun Federasi setiap benua yang berhak untuk meminta diadakan ujian tersebut. Hal ini berbarengan diajukan dengan pengajuan kalender Kejuraan dengan menggunakan formulir yang sudah ditentukan oleh ICF dan ada didalam website ICF. Batas waktu pengajuan adalah sama dengan batas waktu pengajuan Kalender Kejuaraan Internasional. Tanggal pelaksanaan ujian dilakukan bersamaan dengan tanggal Kejuaraan Internasional berlangsung. 8.3.1.2 Kandidat Hanya federasi yang berhak mengajukan kandidat untuk mengikuti ujian paling lambat 30 hari sebelum ujian dilaksanakan.



Pengajuan harus diserahkan ke Kantor Pusat ICF dengan menggunakan formulir yang telah dibuat oleh ICF dan berada diwebsite ICF. Kantor Pusat ICF akan mengajukan daftar nama tersebut ke Ketua Komite Teknis. 8.3.1.3 Prosedur Prosedur menjadi seorang Hakim Internasional Kano Slalom IJCSL Level 1. Suatu Sub-komite tediri dari dua anggota, yang dipilih oleh Ketua CSLC, akan mengatur penyelenggaraan ujian. Ujian akan dilakukan dengan menggunakan bahasa inggeris untuk peserta yang ingin secara resmi menjadi Petugas Kejuaraan ICF dan akan berdasarkan pengetahuan mereka tentang Satuta ICF, Peraturan ICF dan pengetahuan praktis. Jika kandidat melakukan ujian dengan menggunakan bahasa lain selain inggeris, maka mereka tidak akan direkomendasikan untuk menjadi official dalam Kejuraan ICF. 8.3.1.4 Kartu Sertifikat Setelah selesai mengikuti ujian teknis CSL. Ketua Komite melengkapi Laporan Resmi Ujian ICF dan menyerahkannya ke Kantor Pusat ICF, dimana Kartu Sertifikat kepada yang lulus ujian diterbitkan dan dikirim ke federasi. 8.3.1.5 Validitas dan Her-registrasi Validitas dan Her-registrasi tergantung dari ketentuan Ketua Teknis. Jika kartu Sertifikat sudah kadulawarsa, hilang, atau rusak, akan dikenakan biaya 20 Euro sebagai uang pengganti. 8.3.2



Pertanggungjawaban Keuangan Federasi bertanggungjawab atas para peserta (sebelum dan sesudah ujian). Untuk setiap kandidat yang akan mengajukan ujian, federasi akan dibebani biaya 20 Euro. Tagihan keseluruhan akan diberikan ke federasi diperiode antara 30 Oktober s/d 30 November ditahun berjalan. Jika suatu federasi mengajukan sesi ujian diluar jadwal Kejuaraan Dunia, federasi yang berkepentingan diwajibkan untuk membiayai semua biaya penyelenggaraan ujian termasuk akomodasi dan transportasi peserta. 8.4 Prosedur untuk menjadi Petugas Kano Slalom ICF (ICF JCSL Level 2) [TR] Ketua CSLC dan Sekretaris Jenderal ICF mengajukan calon masing – masing IJCSL ICF – Level 2 untuk periode dua tahun. Adalah tanggung jawab dari CSLC untuk mengadakan seminar tahunan untuk menunjuk dan meningkatkan kemampuan dari calon IJCSL - Level 1 yang diajukan oleh masingmasing federasi untuk memperoleh sertifikat ICF IJCSL – level 2. Kriteria evaluasi secara umum adalah berdasarkan dari pengalaman penjurian di level internasional dan kemampuan yang tinggi dalam tugas – tugas kepengurusan.



8.4.1 Untuk pengajuan dan penunjukan dari petugas untuk kejuaraan ICF (Level 2 dan 3) federsi berhak untuk mengajukan minimal 2 orang calon/kandidat yang saat ini telah memiliki qualifikasi IJCSL Level 1. Batas waktu pengajuan calon adalah 1 Oktober ditahun sebelum kejuaraan diadakan. Pengajuan disampaikan ke Ketua CSLC dan ke kantor Pusat ICF. Ketua akan memberikan daftar petugas ke Dewan Direktur untuk disetujui sebelum 1 Desember di tahun sebelum kejuaraan dilaksanakan. Untuk pemilihan petugas untuk Kejuaraan Dunia (Kejuaraan ICF Level 1) lihat 41.10.3 9.



TUGAS – TUGAS OFFICIAL 9.1 Ketua Official mengarahkan kejuaraan agar sesuai dengan peraturan. Untuk kejuaraan ICF (Level 1-3) Ketua Official harus memastikan hasil kejuaraan dan daftar official diserahkan kepada Ketua CSLC sesegera mungki n setelah kejuaraan. Ketua Official adalah anggota dari Komite Pengesah Tempat Lomba. 9.2 Pengatur Teknis bertanggung jawab atas persiapan tingkat local dari kejuaraan, berjalannya seluruh kejuaraan dan pemasangan dan berfungsinya dengan baik seluruh peralatan yang diperlukan dalam kejuaraan. Pengatur Teknis adalah salah seorang anggota dari Komite Pengesah Tempat Lomba. 9.3 Ketua Juri harus memastikan bahwa kejuaraan berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan kejuaraan. Hakim Ketua melaksanakan peraturan kejuaraan dan dapat mendisqualifikasi seorang peserta atau melakukan pertandingan ulang. Hakim Ketua adalah acuan terakhir dari seluruh permasalahan penjurian. Jika ada televise resmi ataupun video resmi dalam kejuraan, dia bisa mempergunakan tayangan televise ataupun video untuk membantu menentukan keputusan setiap masalah atau prostes. Setelah Ketua Juri mendapat aturan atas suatu pertanyaan sehubungan dengan hukuman dari hasil lalu menjadi bukti dan oleh karenannya tidak dapat diprotes dikemudian hari. Hakim Ketua adalah salah satu anggota dari Komite Pengesah Tempat Lomba. Hakim Ketua harus mempergunakan teknologi yang ada (laporan cuaca, kecepatan angin, dll.) agar sigap dalam menghadapi perubahan kondisi (seperti: cuacaangin, petir, ketinggian air) dan mengatisipasi hal – hal yang diperlukan. 9.3.1 Ketua Juri harus memberikan lapuran menggunakan format Hakim Ketua tentang jalannya perlombaan kepada Ketua CSLC setelah kejuaraan berlangsung. 9.4



Asisten Ketua Juri akan dengan erat bekerjasama dengan Hakim Ketua dan Ketua Official dan akan membantu dalam hal tugas-tugas administrative yang berhubungan dengan kejuaraan khususnya lokasi penjurian dan pengarahan kepada juri. Dia akan mengumpulkan seluruh pertanyaan dari para tim leader dari Negara peserta selama kejuaraan dan akan mengawasi proses dari pemeriksaan dokumen penjurian. Dia akan mengawasi kumpulan dari formulir yang dibutuhkan untuk administrasi untuk dokumentasi resmi dan urusan lainnya yang diperlukan bagi kesekretariatan.



Dia akan membantu dalam formulasi keputusan dari Ketua Juri sehubungan dengan pertanyaan/protes dan akan mengawasi catatan dan pengarsipan seluruh formulir resmi yang diperlukan. 9.5 Juri Pengantar, yang juga bisa bertindak sebagai Hakim Gerbang utama atau kedua, bertanggung jawab mengirimkan hasil akhir dari keputusan Hakim ke Petugas Pencatat Skor. Biasanya Hakim Pengantar akan menyatukan dan mengirimkan hasil dari jumlah gawang yang ditugaskan pada setiap bagian. 9.5.1 Juri Pengantar menandai hukuman untuk setiap gawang dengan corresponding discs, kartu atau papan skor area. 9.6 Hakim Gawang bertanggung jawab untuk mengawasi dan mencatat perjalanan peserta melewati gawang yang diharuskan. Atas wewenang dari Ketua Juri, seorang Juri Gawang dapat ditugaskan di satu atau lebih gawang dimana dia diberikan tanggung jawab atas keputusan akhir tentang perjalanan peserta. Juri ini akan menjadi acuan dari seorang Juri Utama dan dapat juga melakukan pertimbangan sendiri atas gawang terdekat kepada Juri Utama terdekat diatasnya jika dibutuhkan. Pada saat pengambilan keputusan akhir Juri Utama haruslah juga melakukan penilaian berdasar atas pengamatan Juri Gawang terdekat, khususnya mereka yang berada pada posisi yang lebih baik untuk kondisi tertentu (Posisi lebih baik bisa berarti lebih dekat ataupun lebih jauh tapi dengan sudut pandang lebih baik untuk setiap kasus yang berbeda). Juri Utama akan menilai setiap keadaan, membuat keputusan dan menyampaikan keputusan itu kepada Juri Pengantar. Menjadi tugas dari seluruh Juri Gawang untuk memikirkan dan mencatat penglihatan mereka untuk setiap gawang dimana mereka mempunyai posisi yang paling menguntungkan dan yang ditugaskan. Bukanlah wewenang dari Juri Gawang untuk membantah setiap keputusan dari Juri Utama, tugasnya hanyalah mencatat, memperlihatkan dan mengantarkan hasil keputusan ke Petugas Papan Skor. 9.7



9.8



Juri Video memiliki tanggungjawab yang sama seperti Juri Gawang dan bertindak sebagai sumber tambahan untuk menentukan keputusan yang benar bagi peserta di setiap gawang. Juri Video dapat secara sistematis memperlihatkan seluruh peserta. Juri Video dapat menilai seluruh peserta disetiap gawang, atau urutan gawang. Juri Video melaporkan setiap ketidak sesusaian kepada Ketua Juri yang bisa merubah keputusan dari seorang Juri Gawang jikalau tayangan video memperlihatkan bukti yang lengkap dan jelas. Disaner Tempat Lomba bertanggung jawab atas disain tempat lomba dan memastikan bahwa tempat lomba sesuai dengan disain awal pada saat kejuaraan. Disainer bertanggung jawab atas menggantungnya gawang dengan baik dan atas instalasi yang diperlukan lainnya dan harus selalu siap untuk melakukan perbaikan atau penyesuaian jika diperlukan. Disainer Tempat Lomba adalah anggota dari Komite Pengesah Tempat Lomba.



9.9



Posisi Pengawas Pra Start tidaklah wajib namun dapat diperlukan karena konfigurasi dari tempat lomba atau kebutuhan untuk memeriksa tanda peralatan. Pengawas Pra Start dapat member saran kepada peserta seperti kapan untuk mulai masuk ke kolam Start. Jika diperlukan Pengawas Pra Start mengkonfirmasi bahwa peralatan peserta memiliki tanda sesuai dengan ketentuan peralatan. Jika peserta tidak memiliki tanda yang sesuai Pengawas Pra-Start memberitahu Juri Start dan Ketua Juri yang mengambil keputusan apakah peserta boleh atau tidak boleh masuk garis start. Setiap kehilangan waktu akibat dari kejadian diatas akan dibebankan kepada peserta.



9.10 Juri Start menjamin bahwa peserta berada pada urutan yang benar dan memberikan izin start. Dia dapat menolak seorang peserta untuk start jikalau: - Gagal untuk mentaati ketentuan keselamatan. - Gagal untuk hadir di garis start setelah dipanggil oleh Juri Start. - Tidak berpakaian dengan sewajarnya, atau tidak memiliki, atau memakai nomor start yang salah. - Tidak mematuhi perintah Juri Start. 9.11 Juri Finish menentukan kapan peserta sudah menyelesaikan lomba sesuai ketentuan (lihat aturan 26.4). 9.12 Pencatat Waktu bertanggung jawab dalam pencatatan secara tepat waktu tempuh setiap peserta dan dan pengirimannya ke Petugas Papan Skor. 9.13 Kepala Pencatat Skor bertanggung jawab dalam penghitungan serta penayangan secara tepat hasil-hasil perlombaan berdasarkan data yang diterima dibawah pengarahan Ketua Juri. 9.14 Pengawas Peralatan memastikan bahwa perahu, jaket pelampung, dan helm memenuhi aturan no.7 dan 19 dan dapat member tanda yang sesuai pada peralatan tersebut. 9.15 Petugas Keselamatan Air, bersama dengan tim penyelamat dan sesuai dengan keadaan, melakukan penyelamatan pada peserta yang mengalami terbalik atau orang lain ditempat lomba. Mereka harus memiliki seluruh perlengkapan keselamatan dan pertolongan pertama. Petugas Keselamatan Air juga harus memastikan bahwa seluruh persyaratan local mengenai pertolongan pertama terpenuhi. 9.16 Seorang Official bisa saja memiliki peran ganda dalam suatu kejuaraan. 9.17 Tidak satupun official diperbolehkan berkomunikasi atau dengan cara apapun memberikan saran teknis kepada seorang peserta pada saat berada di tempat lomba. Seorang Juri Gawang tidak boleh menarik perhatian peserta lomba, dalam pengertian atas setiap kesalahan yang dilakukan oleh peserta tidak ada negosiasi di tempat lomba. 9.18 Harus ada komunikasi radio secara konstan antara Ketua official, ketua juri, asisten ketua juri, juri video, juri start, juri finish, pengawas peralatan, coordinator teknis perawatan video dan Ketua pencatat skor/petugas papan skor. 10. UNDANGAN 10.1 Undangan untuk suatu Kejuaraan Kano Slalom Internasional harus diberikan 2 bulan sebelum Kejuaraan berlangsung dan harus berisi informasi-informasi sebagai berikut:



-



Tanggal, tempat dan level dari kejuaraan (lihat aturan no.2.3) Gambaran mengenai tempat lomba Perkiraan waktu tempuh dan urutan start pada saat lomba Kejuaraan Detail dari tempat lomba dan karakter perairan (tingkat kesulitan) Ukuran keselamatan Alamat kemana pendaftaran harus dikirimkan Tanggal terakhir pendaftaran Daftar tantangan, hadiah, dan syarat bagaimana mereka akan dinilai Dalam suatu acara Kejuaraan Internasional undangan untuk kejuaraan level 4, panitia harus secara spesifik menentukan jumlah maksimum peserta setiap even.



11. PENDAFTARAN 11.2 Suatu federasi sesuai dengan instruksi yang ada dalam undangan harus melakukan pendaftaran pada setiap Kejuraan Internasional atapun ICF. Surat pendaftaran haruslah berisi: - Nama dari federasi atau Club dari peserta berasal - Nama depan dan belakang dari setiap peserta - Nomor perlombaan yang akan diikuti oleh setiap peserta - Nama depan dan belakang dari: Ketua Tim, IJCSL, ICF IJCSL dan personel lainnya 11.2.1



Jumlah pendaftar untuk kejuaraan ICF (Level 1-3) harus dilakukan di Sistem Pendaftaran Online ICF (yang telah disetujui oleh CSLC) sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Federasi pelaksana kejuaraan pada undangan. 11.3 Batas waktu pendaftaran jumlah peserta adalah 14 hari sebelum hari pertama/awal kejuaraan berlangsung Dalam keadaan luarbiasa, suatu pengajuan dapat dilakukan kepada Ketua Komite Teknis CSL untuk persetujuan atas keterlambatan pendaftaran jumlah dari federasi. 11.4 Pendaftaran untuk Kejuaraan Internasional dan ICF hanya akan diterima dari anggota Federasi dari ICF. 11.5 Nama dari peserta kejuaraan yang tercantum dalam perahu haruslah berurutan sesuai dengan urutan lomba. Nama pertama diatas adalah peserta yang duduk didepan perahu. 12.



PENERIMAAN PENDAFTARAN [TR] 12.1 Untuk kejuaraan ICF (Level 1-3) seberkas tanda terima atas pemasukan data pendaftaran akan diterima lewat Sistem Pendaftaran Online ICF. Untuk kejuaraan Internasional (Level 4) federasi penyelenggara haruslah membuat pernyataan tertulis tandat terima dari setiap pendftaran yang masuk dalam dua hari.



13.



SISTEM URUTAN START DAN PEMERINGKATAN KANO SLALOM ICF



[TR]



13.1 Urutan Start 13.1.1 Panitia bertanggungjawab atas daftar start pada kejuaraan internasional dan ICF. Dalam nomor perseorangan, urutan start pada setiap lomba didasarkan pada daftar peringkat ICF kano slalom yang berlaku saat itu. Peserta akan start dengan urutan terbalik dari daftar peringkat ICF yang berlaku. Peserta lomba yang tidak memiliki peringkat akan diberikan kesempatan diawal perlombaan. Urutan mereka diundi dan ini menjadi tanggungjawab dari panitia pelaksana. Urutan start dibabak semifinal adalah menggunakan urutan terbalik dengan urutan hasil penyisihan (lihat ayat 14.1). Urutan start babak final berurutan terbalik dengan urutan hasil babak semifinal. 13.1.2 Dalam nomor tim pada kejuaraan Internasional dan ICF level 2, 3 urutan start dikelompok umur Junior, U23 dan Senior berurutan terbalik dengan urutan peringkat Negara peserta di kejuraan itu. Daftar peringkat negara dalam setiap kejuaraan tahun berikutnya ditentukan oleh CSLC dan dipublikasikan oleh ICF tidak lebih dari 1 Oktober tahun sebelumnya. 13.2



Sistem Pemeringkatan Kano Slalom ICF 13.2.1 Tujuan dari peringkat Kano Slalom ICF adalah untuk menentukan sistem pemeringkatan untuk kepesertaan atlet dicabang kano slalom dalam kejuaraan kano slalom teranking yang sudah dirancang ICF. 13.2.2 Pemeringkatan kano slalom ICF adalah sistem poin yang terus berjalan untuk memeringkat atlet di setiap kejuaraan. Rumusan perhitungan poin tergambar dalam ketentuan dasar sebagai berikut: - Kualitas tempat lomba dalam suatu kejuaraan - Nilai Penting tidaknya suatu kejuraan - Kualitas dari hasil yang dicapai oleh atlet dalam kejuaraan 13.2.3



13.2.4



14.



Peringkat kano slalom ICF yang berlaku saat ini dihitung dari hasil 5 terbaik dari kejuaraan resmi ICF dalam dua tahun terakhir. Daftar dari kejuaraan berperingkat yang telah ditentukan oleh CSL ICF untuk tahun mendatang ditentukan oleh CSLC dan dipublikasikan oleh ICF tidak lebih dari 1 Oktober ditahun sebelumnya. Panitia pelaksana kejuaraan wajib mengirimkan hasil kejuaraan dalam format yang telah ditentukan oleh ICF, dalam 24 jam (maksimum) setelah kejuaraan berlangsung, untuk memperhitungkan pemeringkatan kano slalom ICF.



FORMAT KEJUARAAN 14.1 Suatu kejuraan kano slalom internasional terdiri dari 2 babak. Hasil yang didapat dari kedua babak akan menentukan hasil dari penyisihan ataupun juga hasil kejuaraan jika tidak ada babak semifinal ataupun babak final yang diselenggarakan. Urutan start di babak semi-final akan berurutan terbalik dengan hasil dari babak penyisihan. Urutan start babak final akan berurutan terbalik dengan urutan hasil babak semi-final.



Panitia kejuaraan dapat menggunakan format kejuaraan lain. Kejuaraan dapat terdiri dari satu babak penyisihan dan satu babak final (jumlah peserta yang lolos kebabak berikutnya wajib dipublikasikan oleh panitia) ataupun dua babak penyisihan, babak semi-final, dan babak final. Untuk kejuaraan ICF (Level 1-3) panitia harus melaksanakan dua babak penyisihan, babak semi-final dan babak final. 14.1.1



Dalam kejuaraan ICF (Level 1-3) sejumlah atlet telah ditentukan akan maju ke babak semi-final berdasarkan hasil babak penyisihan pertama. Daftar peserta yang mengikuti babak penyisihan kedua akan diumumkan dengan mengurangkan peserta yang telah lolos qualifikasi pada babak penyisihan pertama. Para peserta akan bertanding untuk sisa tempat semi-final dinomor berikutnya. Untuk peserta yang mengikuti penyisihan dua babak, hasil yang diperoleh dari penyisihan babak kedualah yang akan dihitung sebagai hasilnya. Peserta yang lolos qualifikasi ke babak semi-final dengan dasar hasil dari penyisihan babak keduanya akan ditempatkan diawal pada urutan start semifinal, diikuti oleh peserta yang lolos qualifikasi karena hasil dari penyisihan babak pertama.



14.1.2



Jumlah total peserta yang lolos babak semi-final dan final akan diumumkan di website ICF pada atau sebelum 1 Oktober pada tahun sebelum tahun kalender kejuaraan oleh ICF CSLC. Jumlah peserta yang lolos ke babak semi-final setelah babak penyisihan pertama akan diumumkan dii website ICF pada atau sebelum 1 Oktober tahun sebelum tahun kalender kejuaraan oleh ICF CSLC.



14.2



14.3



Jika suatu kejuaraan slalom tidak selesai disebabkan oleh suatu pembatalan, Juri dan Ketua Juri dapat dalam hal keadaa luar biasa menentukan hasil akhir kejuaraan berdasar hasil dari babak terakhir yang sempat dijalankan (misal: babak penyisihan atau babak semi-final). Nomor beregu dalam kejuaraan Internasional dan ICF terdiri dari dua babak, dan dapat dikurangi menjadi hanya satu babak.



15. PROGRAM KEJUARAAN [TR] 15.1 Paling lambat, 24 jam sebelum dimulainya suatu kejuaraan, suatu program akhir harus disiapkan oleh masing-masing federasi peserta, dengan mencantumkakn namanama peserta dengan federasi ataupun club mereka.



15.1.1



Dalam menjalankan program, ketentuan dasar sebagai berikut harus dipatuhi: Nomor perseorangan termasuk babak-babak selanjutnya semifinal/final harus dilaksanakan serangkaian dengan kegiatan sebelumnya, namun dapat dilaksanakan sesudah nomor berregu. Pertimbangan yang harus dilakukan dalam pembuatan jadwal adalah agar atlet memungkinkan untuk dapat mengikuti multi nomor dalam kejuaraan. Dalam keadaan khusus, pelaksanaan penyisihan dapat dilaksanakan dalam hari yang berbeda. Perubahan tidak dapat dilakukan kecuali mayoritas para pemimpin tim memberikan persetujuan.



16.



PERUBAHAN DAN PENARIKAN ATLET 16.1 Pengumuman atas perubahan ataupun penarikan harus dilakukan dalam rapat para ketua delegasi/tim. 16.1.1



16.2



16.3



17.



Setiap perubahan dari nama atlet yang telah dilaksankan harus disampaikan secara tertulis kepada Ketua Juri paling lambat 2 jam sebelum lomba pertama dari nomor pada yang hari itu diperlombakan. Keikutsertaan dari seorang atlet harus dikonfirmasi pada saat rapat para ketua delegasi/tim. Nama yang tidak dikonfirmasi akan dihapus dari daftar start.



NOMOR START [TR] 17.1 Nomor dada yang disiapkan oleh federasi pelaksana kejuaraan ditempatkan dibagian depan dan belakang atlet peserta. Nama atau logo sponsor dapat dicantumkan. 17.2



17.3 18.



Penarikan terhadap satu atlet adalah bersifat final dan pemasukan kembali nama atlet yang sama tidak diperkenankan.



Ukuran dari nomor dada haruslah bertinggi 11 cm dan ketebalan minimum 1,5 cm dicantumkan pada material putih atau gelap dengan ukuran 15 cm. Nomor dada dengan latarbelakang putih diberi warna hitam atau nomor dada dengan latar belakang gelap diberi warna putih. Dalam kejuaraan ICF Level 1 dan 2, nomor dada harus tercantum sesuai dengan ketentuan teknis ICF, dan disetujui oleh Ketua CSL. 17.2.1 Nomor dada harus dipasang pada badan dari peserta dan haruslah dapat terlihat jelas. Dalam nomor C2 awak atau kedua peserta memakai satu nomor. Setiap peserta bertanggung jawab atas nomor startnya.



INSTRUKSI KEPADA KETUA TIM/DELEGASI [TR] 18.1 Setiap Ketua Delegasi harus menerima, paling sedikit 5 jam sebelum kejuaraan dimulai, petunjuk tertulis yang memuat beberapa hal: - Daftar urutan start



-



18.2



19.



Detail jadwal waktu pelaksanaan Jam saat tempat lomba mulai dibuka Waktu start Posisi dari garis start Posisi dari garis finish Interval waktu antar start Tanda yang digunakan oleh Juri Start untuk start, dan itu dilakukan oleh Juri untuk meng-clear-kan arena (pluit) - Tempat dimana kantor kejuaraan/tempat juri berada mudah ditemukan - Waktu dan tempat untuk pemeriksaan peralatan - Cara bagaimana perahu bisa dipindahkan dari garis finish ke garis sart, jika memungkinkan - Ketentuan dalam hal latihan - Tempat pemeriksaan Anti – Doping (jika diperlukan) Suati rapat diantara Ketua Delegasi masing-masing Federasi peserta harus dilaksanakan pada waktu yang tepat sebelum kejuaraan dimulai. Beberapa poin dibawah ini harus dibicarakan: - Instruksi tambahan kepada atlet - Konfirmasi dari perubahan/penarikan dari nama peserta



UKURAN – UKURAN KESELAMATAN



[TR]



19.1



Seluruh perahu haruslah tidak dapat tenggelam, dan harus dilengkapi pada setiap ujungnya dengan handle yang terpasang tidak lebih dari 30 cm dari lekukan dan sisi. 19.1.1 Hal dibawah ini dapat dianggap sebagai handle: bulatan tali, tali dengan handle, ataupun handle yang menyatu dengan perahu. 19.1.2 Handel haruslah selalu mudah dimasuki oleh seluruh bagian tangan agar dapat dipegang. 19.1.3 Material yang digunakan paling sedikit haruslah berdiameter 6 mm, atau minimal bagian bersilang seukuran 2 x 10 mm. 19.1.4 Menempelkan handel tidak diperkenankan.



19.2



Masing-masing peserta wajib memakai helm dengan tali yang dikencangkan dibawah dagu dan jaket pelampung. Keduanya harus dalam kondisi baik. Struktur, bentuk, dan komposisi dari jaket pelampung/helm tidak diperkenankan dimodifikasi dengan bentuk dan cara apapun. Produk harus berasal dari pabrik yang baik dan sudah dikenal serta menjamin kualitas materi dan sesuai standard industri. 19.2.1 Jaket pelampung harus sesuai dengan standard industri yang berlaku yakni, ISO 12402-5 (Level 50) atau standard nasional lainnya dengan kualifikasi yang sama dan terdaftar di ICF. Dalam kejuaraan jaket pelampung akan ditest kemampuan



angkat dengan menggunakan sebuah Baja stainless seberat 6.12 kg. Atau material lain yang setara. Identitas atau merk pembuat jaket pelampung harus sesuai dengan standard ISO (atau standard nasional yang setara) agar mempermudah pengawasan peralatan oleh ofisial ICF. Ini berlaku untuk seluruh ukuran jaket pelampung tanpa melihat berat badannya. Proses pengujian di kejuaraan ICF: 1. Jaket pelampung harus ada dalam daftar peralatan ICF. 2. Jaket pelampung tidak diperkenankan diubah dalam bentuk apapun. 3. Jaket pelampung harus dimemenuhi standard ISO 12402-5 (Level 50) (atau standard nasional yang setara) dan memiliki penandaan yang sesuai. 4. Jaket pelampung harus mampu mengapungkan baja stainless terukur sebera 6.12 kg. 19.2.2



Helm harus sesuai dengan EN 1385 dan terdaftar di ICF. Masing-masing helm harus ditandai dengan cara tertentu sehingga informasi-informasi berikut dengan mudah didapat oleh pengguna, dan bisa tetap terbaca selama umur pakai helm tersebut sehingga dimungkinkan pengawasan peralatan oleh oficial ICF: Proses test Kejuaraan ICF: 1. Helm harus ada dalam daftar peralatan ICF. 2. Helm tidak diperkenankan dirubah/modifikasi dengan cara apapun. 3. Helm harus memiliki sudut pandang yang jelas: 1. Angka standard eropa 2. Nama atau Merk dari pabrik pembuat 3. Tanggal pembuatan 4. Penunjukan “Helm untuk Kano dan Whitewater sport”



19.3



Disarankan bahwa panitia memeriksa langsung daya apung dari jaket dan perahu di garis finish. 19.3.1 Dalam kasus yang meragukan daya apung perahu diperiksa. Perahu harus mengapung selevel dipermukaan pada saat diisi air.



19.4 19.5



Peserta harus bisa membebaskan diri segera dari perahunya setiap saat. Dalam kejuaraan ketidak patuhan terhadap ketentuan keselamatan, Juri start, dan Ketua Juri masing-masing, sesuai dengan tugasnya masing-masing, bertanggungjawab dan dapat melarang peserta untuk melakukan start. Dalam setiap kejuaraan, peserta start dengan resiko sendiri. ICF dan pantia tidak bertanggungjawab atas kecelakaan atau kerusakan peralatan yang mungkin terjadi ditempat perlombaan berlangsung.



19.6



20.



TEMPAT PERLOMBAAN



[TR]



20.1



Tempat perlombaan harus dapat dilayari secara keseluruhan sepanjang lintasan dan memiliki kondisi yang sama baik untuk yang bertangan normal maupun yang kidal pedayung C1 dan C2. Tempat perlombaan ideal harus meliputi: 1) Minimum satu kombinasi gawang, yang akan menawarkan pada peserta beberapa posisi. 2) Perubahan arah yang tetap dan pergerakan arus menggunakan kesulitan teknis dari air (eddies, gelombang dan jeram). 20.2 Panjang minimum lintasan adalah 200 m, dan maximum 400 m diukur dari garis start sampai garis finish pada tengah saluran. Sebagai saran bagi disaner tempat lomba, tempat lomba harus dapat dilayari oleh K1M dalam waktu sekitar 95 detik. 20.3 Lintasan harus memiliki rintangan baik alami maupun buatan. Regu yang telah terakreditasi mempunyai akses bebas (gratis) ke lintasan pada saat jadwal latihan resmi dan jadwal hari perlombaan. 20.4 Lintasan harus memiliki minimal 18 gawang dan maximal 25 gawang, yang 6 diantaranya mengarah ke hulu. 20.4.1 Posisi start dan finish dan organisasinya harus disetujui oleh Ketua Juri sebelum latihan resmi dimulai. 20.4.2 Jarak antara gawang terakhir dengan garis finish tidak boleh kurang dari 15 m dan tidak boleh lebih dari 25 m. 20.4.3 Panitia harus memilih lintasan lomba dimana lomba dapat dilaksanakan tanpa gangguan atau ketidak nyamanan dari peserta. Gawang harus ditempatkan dengan posisi yang baik dan dapat terlihat dengan jelas (dari warna tiang dan papan penunjuk angka) dan ruang yang cukup sehingga memungkinkan perdebatan yang sehat dan pertimbangan hukuman tanpa ketidak pastian. 20.5



20.6 20.7



Jika pada saat perlombaan Ketua Juri mengetahui bahwa ada perubahan signifikan pada ketinggian air yang harus diperbaiki, dia dapat menghentikan perlombaan sampai ketinggian air kembali seperti semula. Jika dalam perlombaan kondisi yang tidak biasa merubah keadaan awal atau disain lintasan, hanya Ketua Juri yang memiliki wewenang untuk mengubah posisi gawang. Komite disain lintasan mendisain dan mengumumkan lintasan untuk semi-final/final, dimana memperhitungkan posisi penjurian yang dipergunakan pada babak penyisihan. Lintasan babak semi-final/final dapat berubah dari lintasan babak penyisihan namun tetap mempertahankan keseimbangan lintasan. Panitia teknis dan Ketua Juri dapat menawarkan kepada Disainer lintasan saran mereka dalam disain lintasan dan gantungan dari lintasan. Federsasi pelaksana harus menyediakan informasi kepada disainer lintasan tentang kemungkinan dan kebutuhan akan pengendalian air atau informasi lain yang mempengaruhi ketinggian air.



Setelah membantu disainer lintasa menjalankan tugasnya dengan cara yang paling jelas dan paling efisien, federasi pelaksana menyiapkan sebuah peta yang tepat dari lintasan dengan skala 1 : 1000. Sebuah peta dari setiap denah lintasan dipublikasikan di lokasi yang dapat terlihat jelas oleh serluruh peserta pada saat diumumkan oleh federasi pelaksana. 21.



PERSETUJUAN LINTASAN LOMBA 21.1



Idealnya perahu-perahu untuk demo haruslah meliputi satu buah C1M untuk orang bertangan normal, satu buah C1M untuk yang bertangan kidal, satu buah C1W untuk yang bertangan normal, satu buah C1W untuk yang bertangan kidal, dua K1M, dua K1W, dan dua C2 (depan kiri dan depan kanan). Dalam beberapa kasus jumlah maksimum perahu untuk tiap nomor adalah tidak lebih dari 2 buah. 21.1.2 Demo hasuslah meliputi pelayaran sepanjang lintasan oleh setiap demonstrator perbagian diikuti oleh pelayaran secara keseluruhan oleh domonstrator.



21.2



Ketua Oficial, Panitia Teknis, Ketua Juri, dan Disainer Lintasan membentuk Komite Pengesah Lintasan yang menentukan kondisi pelayaran yang baik dari lintasan dan menyetujui lintasan untuk perlombaan. Jika dianggap dengan alasan tertentu bahwa lintasan tidak dapat disetujui (misal: seluruh lintasan, bagian lintasan tidak cukup baik, berbahaya, atau tidak mungkin dapat dilalui) orang-orang yang disebut dalam peraturan 21.2 diberi wewenang untuk membuat keputusan penyelesaian masalah. Jika lebih dari setengah anggota Komite Pengesah Lintasan meminta perubahan, maka lintasan harus dirubah. Dalam hal ini, pengajuan disain baru harus dibuat oleh Diisainer Lintasan untuk pertimbangan kembali dan persetujuan. Setelah disetujui, tidak ada lagi perubahan diperbolehkan. Latihan resmi pertama dimulai (jika ada) tidak boleh kurang dari 20 menit setelah lintasan dinyatakan disetujui secara final.



21.3



22.



[TR]



LATIHAN [TR] 22.1 Atas wewenang panitia, pada kejuaraan Level 4, suatu pelayaran latihan dapat dilakukan dengan lintasan penuh. Pelayaran latiah tidaklah diwajibkan. 23. START ]TR] 23.1 Start haruslah mengarah ke hulu ataupun ke hilir. 23.2 Seorang asisten dari Juri Start dapat memegang masing-masing perahu di titik start sampai start dilakukan. 23.3 Perahu haruslah tetap (sebaiknya dipegang) di titik start. 23.4 Dalam kejuaraan beregu, seluruh perahu haruslah dalam kondisi diam (sebaiknya dipegang). Perahu yang diajuka pertama harus mengaktifkan pencatat waktu.



23.5



Dalam seluruh kasus para peserta diajibkan mengikuti posisi dan perintah khusus dari Juri Start. 24. SELANG WAKTU START [TR] 24.1 Dalam nomor perorangan, selang waktu antar start paling sedikit 45 detik. 24.2 Dalam nomor berregu, selang waktu antar start paling sedikit 90 detik. 25.



START YANG SALAH [TR] 25.1 Hanya Juri Start yang berhak menentukan bahwa suatu start telah salah dilakukan dan harus memanggil kembali peserta dengan tanda yang pantas. 25.2 Juri Start menentukan jika start kedua diberikan dan memberitahu Ketua Hakim atas keputusannya itu.



26.



FINISH 26.1 26.2



26.3



27.



[TR] Garis finish haruslah diberi tanda dengan amat jelas dikedua sisi dari lintasan. Pelayaran peserta dianggap lengkap jika mereka sudah melewati garis finish. Peserta dilarang melintasi garis finish lebih dari satu kali atau akan beresiko terkena diskualifikasi pada pelayaran itu (DSQ-R). Jika peserta melintasi garis finish terbalik, atau sudah benar-benar tidak didalam perahu (lihat aturan 32 dan 34.4), seperti yang dilihat oleh Juri Finish, makak peserta akan diberikan status DNF atas pelayaran itu.



MEMBERI TANDA PADA GAWANG [TR] 27.1 Gawang terdiri dari dua (2) tiang yang tertahan bercat lingkaran hijau dan putih untuk yang mengarah ke hilir dan warna merah dan putih untuk yang mengarah ke hulu, dengan bagian bawahnya selalu berwarna putih, setiap lingkaran tingginya 20 cm. Pita hitam dengan lebar minimum 2 cm dan maksimum 2,5 cm ditempatkan disekeliling dasar dari tiang. Nomor gawang akan diperlihatkan sesuai dengan ketentuan CSLC pada bagian lingkaran putih, kedua dri bawah. Logo kejuaraan dan/atau iklan yang telah disetujui oleh CSLC dapat ditaruh di setiap disetiap lingkaran diatas dasar lingkaran keempat. 27.2 Lebar dari sebuah gawang adalah antara minimum 1,2 meter sampai masksimum 4 meter diukur dari jarak diantara dua tiang. Tiang haruslah bulat dengan panjang antara 1,6 sampai 2 meter dan diameter antara 3,5 sampai 5 cm, dan dengan berat yang cukup sehingga tiupan angin tidak akan mempengaruhi posisinya. 27.3 Ketinggian tiang dari permukaan air haruslah sedemikian rupa sehingga mempunyai kondisi yang adil dan cukup beralasan for negotiation whilst simultaneously satisfying the aims of the course designers. Sebagai gambaran untuk Disainer dan Ketua Juri tinggi tiang haruslah sekitar 20 cm dari permukaan air dan tidak boleh bergerak/terpengaruh oleh gerakan air. Sistem penyesuaian tiang harus memungkinkan kemudahan penyesuaian dari setiap tiang pada setiap gawang.



27.4 27.5



27.6



28.



Gawang haruslah diberi nomor dalam rangka untuk melintasinya. Panel nomor gawang haruslah berukuran 30 cm x 40 cm. Nomor harus tercetak dikedua sisi dari panel dengan menggunakan cat hitam pada panel berdasar warna kuning atau putih. Setiap nomor atau huruf haruslah berukuran tinggi 20 cm dan ketebalan 2 cm. Pada sisi panel yang arahnya berlawanan dengan arah lintasan diberi garis diagonal warna merah dari bawah kiri ke kanan atas. Pada setiap peralihan posisi, urutan momor gawang yang sedang diawasi haruslah dengan jelas diperlihatkan.



PERLINTASAN [TR] 28.1 Semua gawang harus dilintasi secara berurutan sesuai angka. 28.2 Seluruh gawang dapat dilintasi dengan berbagai gaya dari arah yang benar sesuai petunjuk dari panel nomor gawang. 28.3 Garis gawang, secara umum disepakati pengertiannya sebagai garis antara ujung luar didasar dri dua tiang. Jika terjadi goyangan, garis gawang diartikan sebagai garis antar dua sisi luar pada dasar dari tiang yang diproyeksikan secara vertikal ke permukaan air. 28.4 Kondisi berikut harus dipenuhi dalam melintasi gawang: 28.4.1 Pelintasan gawang dimulai pada saat perahu atau bagian dari dayung menyentuh satu tiang dari gawang atau bagian dari kepala peserta (dalam C2, satu dari dua peserta) melintasi garis finish. 28.4.2 Pelintasan selesai jika pelintasan of any subsequent gate begins atau garis finish dilintasi. 28.5



Syarat-syarat berikut harus dipenuhi untuk dinyatakan bahwa gawang sudah dilalui dengan benar: 28.5.1 Seluruh bagian kepala dari peserta atau para peserta harus melewati garis gawang dan dari arah yang benar sesuai arah gawang dan arah lintasan. 28.5.2 Bagian dari perahu harus melewati garis gawang sesegera mungkin ketika seluruh bagian kepala melintasi garis.



29. HUKUMAN [TR] 29.1 Kosong (0) detik hukuman Pelintasan yang benar tanpa sama sekali menyentuh tiang dengan bagian dari badang, peralatan, dayung ataupun perahu. 29.2 Dua (2) detik hukuman Pelintasan yang benar namun dengan satu sentuhan terhadap satu atau kedua tiang. 29.3 Pengulangan sentuhan terhadap satu atau dua tiang yang sama hanya dihukum satu kali. 29.4 Limapuluh (50) detik hukuman: 29.4.1 Satu sentuhan terhadap gawang (baik 1 mapun 2 tiang) tanpa cara yang benar dalam melintasi gawang.



29.4.2



Secara sengaja mendorong gawang agar dapat dilalui. Kriteria bagi juri tentang secra sengaja mendorong adalah: 1. Peserta tidak pada posisi untuk melintasi gawang dan/atau 2. Bahwa suati tindakan yang tidak diharapkan dari peserta (dayungan atau gerakan badan) memungkinkan dapat melalui gawang. 29.4.3 Kepala dari peserta (dalam C2 satu atau keduanya) melintasi garis gawang terbalik. (Untuk definisi terbalik lihat aturan 32.1) meskipun secara benar gawang dilintasi kembali. 29.4.4 Bagian dari kepala peserta melewati gari gawang dengan arah yang salah dalam pellintasan gawang. 29.4.5 Gawang Keluar Gawang keluar dimaksudkan telah terjadi saat pelintasan atas setiap gawang berikutnya dimulaa atau melewati garis finish. 29.4.6 Anggota regu terakhir gagal melintasi finish dalam 15 detik setelah anggota tim pertama melintasi garis finish. 29.4.7 Bagian dari kepala melewati garis gawang dengan arah yang benar, dengan atau tanpa bagian dari perahu, kecuali secara benar dilalui kembali sebelum gawang berikutnya dilalui. 29.5 Undercutting gawang oleh peserta dengan bagian manapun dari badannya atau peralatan, kecuali bagian kepala, tanpa menyentuh tidaklah diberi hukuman. 29.6 Pengulangan percobaan pada satu gawang tanpa menyentuh gawang tidaklah dihukum jika bagian kepala dari peserta tidak melintasi garis gawang dengan arah yang salah. 29.7 Limapuluh (50) detik hukuman adalah maksimum yang aka diperoleh oleh seorang peserta pada satu gawang. 29.8 Dari kesemuanya, keuntungan dari ketidak jelasan haruslah diberikan kepada peserta. 30.



PENANDAAN OLEH JURI [TR] 30.1 Penandaan yang terlihat seperit piringan atau kartu biasanya dipergunakan oleh Juri Pengantar untuk mengkomunikasikan hukuman kepada penonton. 30.1.1 Sebuah piringan atau kartu warna kuning ditandai dengan angka 2, dan piringan atau kartu warna merah dengan angka 50. Angka harus berwarna hitam dan ditulis dikedua sisi. 30.2 Penandaaan harus dilakukan sesuai dengan peraturan sebagai berikut: 30.2.1 Kosong (0) hukuman, tidak ada tanda diberikan. 30.2.2 Pelintasan dengan hukuman, sebuah piringan/kartu dipegang dengan tenang (dengan angka 2 atau 50) atau dalam suatu bagian di papan skor sesuai dengan detik hukuman yang didapat. 31. PEMBERSIHAN LINTASAN [TR] 31.1 Ketika seorang peserta dilewati oleh peserta lain, dia harus memberi kesempatan, jika seorang hakim mengulang tiupan pluitnya.



31.2



31.3



Peserta yang dilewati harus mencoba untuk melalui lintasan dengan benar. Jika peserta yang dilewati sebagai akibat terlewatnya gawang, maka mereka dilarang menghalangi peserta lain yang mendekatinya. Jika seorang peserta terhalang oleh peserta lain, dia dapat mengulangi pelayarannya jika disetujui oleh Ketua Juri.



32.



TERBALIK [TR] 32.1 Perahu dianggap terbalik jika kepala dari peserta seluruhnya berada didalam air. 32.2 Dianggap terbalik pada saat peserta (atau seluruh peserta dalam C2) sudah terpisah dari perahu secara keseluruhan. 32.2.1 Eskimo roll tidak dianggap sebagai capsize. Dalam nomor berregu, para anggota tim dapat saling menolong untuk bereskimo roll tanpa mendapat hukuman.



33.



PERHITUNGAN WAKTU [TR] 33.1 Waktu tempuh lintasan dihitung dari: Saat dimana badan peserta atau alat elektronik (yang terpasang dibadan perahu) melewati garis start sampai pada saat garis finish dilwati oleh badan peserta ataupun alat elektronik yang terpasang (dalam C2, badan peserta pertama melewati garis). Dalam nomor berregu waktu diukur dari saat peserta pertama melewati garis start sampai pada saat peserta terakhir melewati garis finish. 33.2 Pengukuran waktu dari tiap-tiap pelayaran haruslah akurat sampai paling tidak ke 1/100 detik, dan hasil harus dibuat ke angka 1/100 detik terdekat.



34.



PERHITUNGAN DAN PENAYANGAN DARI HASIL 34.1 Rumusan berikut dipergunakan untuk menghitung hasil: Waktu terbaik dalam detik + Detik hukuman = Hasil 34.1.1 Contoh dari nomor perseorangan untuk setiap pelayaran:  Waktu Tempuh 2’ 20” .82 = 60 + 60 + 20.82 = 140.82 detik  Hukuman detik 2 + 2 + 50 = 54.00 detik  Total: = 194.82 detik 34.1.2



34.2



[TR]



Contoh dari nomor berregu untuk setiap pelayaran:  Waktu Tempuh 2’ 20” .82 = 60 + 60 + 20.82 = 140.82 detik  Hukuman Per.1 = 104.00 detik  Hukuman Per 2 = 154.00 detik  Hukuman Per 3 = 56.00 detik  Total = 454.82 detik



Segera setelah hasil dari suatu peserta atau regu diketahui, nomor start, detik hukuman, dan waktu harus diumumkan dan ditayangkan dalam suatu tempat yang telah ditentukan sampai waktunya lewat.



34.3



Catatan berikut akan akan digunakan dalam pelaporan hasil:



DNS DNF DSQ -R DQ B



Tidak Lolos Start Tidak Lolos Finish Diskualifikasi dari pelayaran tertentu Diskualifikasi dari Kejuaraan



Pada kasus DQB – Tidak ada hasil yang dicatat. o



34.4     







35.



Atlet dengan hasil normal dalam, setidaknya, 1 pelayaran, harus digolongkan normal. Atlet/Regu yang menerima (DNF atau DSQ-R atau 1 DNS digabung dengan DNF atau DSQ dalam pelayaran lainnya) harus digolongkan kedalam kode NOC. Atlet dengan hanya mendapatkan hasil DNS dalam satu atau banyak pelayaran tidak akan diberi peringkat. Dalam catatan hasil yang termasuk didalamnya dari hasil banyak pelayaran, hasil yang ditayangkan hanyalah pelayaran yang diselesaikan. Untuk perahu DQB, perahu dikeluarkan dari keseluruhan kejuaraan, dan tidak akan diberi peringkat. Hasil yang telah dicatat dari suatu babak dimana DQB terjadi, tidak akan diperlihatkan pada catatan hasil atau analis perlombaan dari babak tertentu. Hasil dari pase dimana perahu menyelesaikan lintasan sebelum didiskualifikasi , aka tetap dicatat. Seorang peserta ataupun regu diberikan status DNF jika terjadi peserta benarbenar meninggalkan perahu atau melintasi garis finish dengan posisi terbalik,



BABAK PENYISIHAN YANG BUNTU ATAU/KETAT 35.1 Jika dua (2) atau lebih peserta memiliki hasil yang sama sebagai hasil terbaik mereka, semakin rendah hasil layaran mereka yang lainnya akan menyelesaikan ketatnya angka. Jika ini tidak menyelesaikan ketatnya angka para peserta akan diberi peringkat yang sama untuk babak penyisihan. 35.1.1



Dalam kasus dimana angka sama untuk lolosnya atlet ke qualifikasi untuk babak selanjutnya (semi – final, final) tidak dapat diselesaikan , atlet yang bersaing ketat akan maju ke babak berikutnya semi-final atau final atlet dengan peringkat



ICF lebih tinggi ditempatkan diatas yang atlet memiliki peringkat ICF lebih rendah. 35.2



36. PROTES 36.1



Penganugerahaan penghargaan untuk atlet dengan angka yang untuk perahu ketat bersaing: Jika terjadi kasus dari dua perahu saling memberi emas, perak, tidak akan dapt dianugerahkan. - Jika ada kasus dimana tiga atau lebih berbagi emas, tidak ada perak dan perunggu yang akan dianugerahkan. - Jika ada kasus dimana ada dua atau lebih perahu memperebutkan medali perak, tidak ada medali emas yang akan diberikan. - Jika ada kasus dimana dua atau lebh perahu memperebutkan medali perunggu, semua akan di ganjar dengan medali perunggu.



[TR] Suatu protes terhadapa seorang atlet yang akan bertarung dalam suatu perlombaan harus disampaikan kepada anggora Juri tidak kurang dari satu jam sebelum lomba dimulai. Suatu protes yang diajukan kemudian, dalam 30 hari dari tanggal saat lomba yang dimaksud berlangsung, hanya bisa diterima jika oficial dari federasi yang mengajukan protes dapat membuktikan bahwa fakta dasar dari protes itu diketahui mereka tidak lebih dari satu jam sebelum start dimulai. 36.2.1 Untuk masalah penjurian dan pencatatan waktu seorang ketua tim dapat melakukan satu pertanyaan untuk setiap perahu, per nomor, per kejuaraan dengan gratis. Ketua Juri akan menilai semua informasi yang tersedia untuk pemrosesan pertanyaan. Menindaklanjuti penyelidikan atas pertanyaan keputusan dari Ketua Juri menjadi keputusan final oleh karena itu tidak dapat diprotes lagi dikemudian hari. Suatu pertanyaan akan dipertimbangkan jika diajukan dalam 5 menit setelah chechlist peserta ditayangkan. 36.2.2 Suatu federasi dapat menanyakan tentang federasi lain satu (1) kali selama kejuaraan berlangsung. Dalam kasus dimana suatu pertanyaan dari suatu federasi terhadap hasil federasi lain dalam suatu hasil yang berubah, federasi yang membuat pertanyaan tidak akan kehilangan satu (1) pertanyaan. Jika suatu pertanyaan membuat perubahan hasil seluruh tim terkait haruslah diinformasikan. 36.2.3 Seorang Ketua tim dapat melakukan prostes jika terlihat jelas ada ketidak wajaran dalam berlangsungnya kejuaraan. Sebagai contoh: Perubahan tinggi permukaan air, ada benda didalam air, perubahan posisi gawang, penyalipan, kondisi cuaca buruk. Protes akan dipertimbangkan hanya jika dilayangkan



dalam 5 menit setelah hasil sementara lomba ditayangkan. Ketua tim memberikan ke staf terkait agar protes dapat diarsipkan. 36.2.4 Ketua Tim kemudia harus mengajukan protes secara tertulis dengan menggunakan format yang sesuai. Ini diajukan segera tidak lebih dari 20 menit setelah hasil sementara ditayangkan dan ditandatangani oleh Ketua Juri. Ketua Juri atau Staf akan menerima protes dari Ketua Tim setelah menerima deposit senilai 75 Euro atau setara dengan mata uang di negara tempat kejuaraan berlangsung. Deposit akan dikembalikan setelah protes diselesaikan. Jika protes tidak diselesaikan atau Ketua Tim yang mengajukan menarik kembali protesnya, deposit akan hangus dan diberikan kepada Panitia penyelenggara kejuaraan. 36.3 Ketua Juri menilai keabsahan dari setiap protes. Dia dapat berkonsultasi dengan juri lain terkait dan dengan kewenanganya, melihat seluruh tayangan video dari televisi resmi. Ketua Juri menyampaikan keputusannya kepada seluruh pihak terkait termasuk kepada Ketua Tim.



37.



BANDING KEPADA JURI [TR] 37.1 Ketua Tim harus membuat banding kepada Juri secara tertulis. Banding harus disampaikan melalui Meja/staf enquiry. 37.1.1 Deposit sebesar 75 Euro atau setara dengan mata uang negara tempat kejuaraan berlangsung harus disertakan dengan banding kepada Juri. Deposit akan dikembalikan jika banding diselesaikan. Jika banding tidak terselesaikan maka deposit akan diserahkan kepada Panitia Penyelenggara Kejuaraan. 37.2 Suatu banding kepada Juri dapat diajukan jika terlihat adanya ketidak sesuaian jalannya kejuaraan dengan peraturan yang berlaku. 37.2.1



Hal fakta-fakta tidak dapat diganggu gugat dengan menggunakan banding kepada Juri (lihat aturan 9.3). 37.2.2 Banding kepada Juri pada selama berlangsungnya kejuaraan harus diajukan dalam 20 menit setelah hasil protes disampaikan. Banding harus disampaikan kepada Ketua Juri di ruang penilaian atau ke meja Engquiry. 37.3 Banding dapat diajukan kepada Juri tentang protes hak dari seorang peserta untuk ikut serta dalam suatu kejuaraan jika protes ini telah diajukan kepada Panitia Kejuaraan paling sedikit satu jam sebelum kejuaraan dimulai, tapi tidak ada keputusan yang dibuat mengenai hal itu. 37.4 Suatu banding kepada Juri mengenai keputusan tentang hak dari seorang peserta untuk ikut serta dalam suatu kompetisi dapat diajukan sampai dengan pada kejuaraan dimulai.



37.5 Ketua Juri harus segera menganti juri jika hasil dari banding yang sah mengharuskan hal itu dilakukan. 37.5.1 Juri harus mengumumkan keputusannya dalam 60 menit setelah dimulainya pertemuan. 37.5.2 Juri harus berkonsultasi dengan Ketua Juri, Juri lain dan oficial lain untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan sebelum sampai pada keputusan. 37.5.3 Keputusan Juri ditunjukan dengan menyampaikan alasan-alasan tertulis dari keberatan tersebut. 38. BANDING KEPADA DEWAN DIREKTUR ICF [TR] 38.1 Suatu Federasi peserta dapat mengajukan banding kepada Dewan Direktur ICF jika, setelah selesai kejuaraan, fakta baru diketahui yang dapat menyebabkan dilarangnya keikutsertaan dari seorang peserta. 38.2 Seorang peserta berhak untuk mengajukan banding melalui Federasi-nya kepada Dewan Direktur ICF mengenai suatu keputusan dari Juri di kejuaraan. 38.2.1 Dewan Direktur ICF menentukan prioritas yang harus diberikan pada pengajuan. 38.3 Suatu banding kepada Dewan Direktur ICF harus diajukan dalam 30 hari setelah berakhirnya kejuaraan disertai dengan deposit sebesar 75 Euro. 38.4 Dewan Direktur ICF membuat keputusan dan mengirimkannya secara tertulis kepada pihak yang berkeberatan. 39. DISKUALIFIKASI ATAS LOMBA [TR] 39.1 Jika seorang peserta start dengan perahu atau peralatan, yang tidak sesuai dengan aturan, Ketua Juri dapat mendiskualifikasinya atas lomba itu. (DSQ-R). 39.2 Ketua Juri dapat mendiskualifikasi lomba, dimana seorang peserta mendapat bantuan dari luar. (DSQ-R). 39.2.1 Beberapa hal berikut dapat dianggap sebagai “bantuan dari luar”: - Setiap bantuan kepada peserta atau perahunya. - Setiap pemberian, penyampaian, pelemparan kepada seorang peserta atas sebuah dayung cadangan atau dayung yang hilang/lepas. - Setiap pengarahan, dorongan, atau gerakan terhadap perahu yang dilakukan orang lain diluar dari peserta itu sendiri. - Setiap arahan kepada peserta dengan menggunakan alat penghubung elektronik atau telepon radio (misal: telepon radio antara peserta dengan orang lain). 39.3 Setelah terbalik (lihat aturan 32) dalam lomba beregu, anggota regu lainya tidak diperkenankan untuk melalui semua gawang berikutnya (DSQ-R). 39.4 Seorang peserta yang tidak dapat mempertahankan dayungnya dikedua tangannya dan mencoba melewati garis finish dengan dayungnya sebelum badannya sesuai yang ditentukan juri (lihat aturan 33.1). 39.5 Seorang peserta yang tidak siap start sesuai jadwalnya dapat didiskualifikasi untuk lomba tersebut (DSQ-R) jika terdapat ketidak hirauan terhadap ketentuan Ketua Juri.



39.6



Dalam nomor berregu, jika perahu pertama yang diajukan tidak siap sesuai waktu lomba, tim akan didiskualifikasi (DSQ-R) untuk lomba itu.



40. DISKUALIFIKASI ATAS SELURUH PERLOMBAAN [GR] 40.1 Peserta yang mencoba untuk memenangkan kejuaraan dengan cara yang tidak biasa, dengan sengaja melanggar aturan, atau tidak dapat menunjukan keabsahannya, seperti yang ditentukan oleh Ketua Juri, dapat didiskualifikasi dari kejuaraan (DQB). 40.1.1 Jika seorang peserta terpaksa melanggar aturan karena tindakan peserta lain, Juri membuat keputusan apakan peserta tersebut akan didiskualifikasi atau tidak dari perlombaan (DQB). 40.2 Ketua Juri dapat mendisiplinkan setiap peserta atau oficial yang berprilaku yang dapat mengganggu jalannya kejuaraan dengan baik dan teratur. Ketua Juri harus memberi tahu Juri, siapa saja yang terus melakukan pelanggaran, agar didiskualifikasi dari perlombaan (DQB). 40.3 Untuk diskualifikasi setelah kejuaraan akibat dari doping atau tidak memenuhi syarat hal dibawah ini harus dilakukani: - Menghapus seluruh arsip hasil dan peringkat dari perahu (DQB); - Menghitung ulang hasilnya; dan - Membuat versi yang telah diperbaiki atas seluruh turunan yang terpengaruh (hasil, ringkasan, medali). BAGIAN IV – PERATURAN KHUSUS UNTUK KEJUARAAN DUNIA SENIOR Merujuk kepada Aturan Kejuaraan Internasional kecuali yang sudah diubah didalam Bagian ini. 41.1 ORGANISASI



[GR]



41.1.1



Kejuaraan Dunia hanya diselenggarakan atas wewenang dari Dewan Direktur ICF dan hanya pada nomor yang tercantum dalam aturan kejuaraan. Ini terbuka untuk seluruh Federasi dari ICF.



42.1.2



Kejuaraan Dunia Kano Slalom diselenggarakan setiap tahun kecuali ditahun dimana olimpiade diselenggarakan. Dewan Direktur ICF menentukan tempat dan waktu pelaksanaan Kejuaraan Dunia.



41.1.3



CSLC mengajukan seorang Ketua Oficial, Ketua Juri, dan oficial lainnya sesuai kebutuhan, yang akan dipilih oleh Dewan Direktur ICF selama berlangsungnya Kejuaraan. 41.1.4.1 Dalam kejuaraan olimpiade, Kejuaraan Dunia yang sah dapat diselenggarakan jika paling sedikit enam (6) Federasi dari paling sedikit tiga (3) benua ikut



dalam kejuaraan. Jika pada saat kejuaraan beberapa Federasi mundur atau tidak menyelesaikan kejuaraan, keabsahan Kejuaraan tidak terpengaruh. 41.1.4.2 Untuk kejuaraan non olimpiade, suatu Kejuaraan Dunia yang sah diselenggarakan hanya jika ada paling sedikit enam (6) Federasi dalam setiap nomor dan dan harus terdiri dari tiga (3) benua mengikuti start dari keseluruhan nomor kejuaraan. Jika pada saat kejuaraan berlangsung beberpa Federasi mundur atau tidak menyelesaikan lomba, keabsahan dari kejuaraan tidaklah terpengaruh. 41.1.5 Perubahan organisasi dari Kejuaraan Dunia hanya dapat dilakukan setelah melalui proses yang didokumentasikan dalam suatu kontrak antara ICF dan Federasi Penyeenggara. 41.2 KEPESERTAAN Nomor Kejuaraan Dunia:



Nomor Peroran gan



Nomor Berregu



Wom en Men Wom en Men Men Wom en Men Wom en Men Men



41.2.1



[TR]



K1 K1 C1 C1 C2 3x K1 3x K1 3x C1 3x C1 3x C2



Suatu Federasi berhak untuk menyertakan tiga (3) perahu untuk masing-masing nomor perorangan dan satu tim untuk setiap nomor berregu dalam Kejuaraan Dunia.



41.3 FORMAT KEJUARAAN [TR] 41.3.1 Kejuaraan Dunia Kano Slalom terdiri dari babak penyisihan dengan dua lomba; satu babak semi-final dan satu babak final. (lihat ayat 14.1.1 untuk perkembangan kejuaraan). 41.3.2 Untuk babak final, hasil akan ditentukan dari hasil sekali lomba.



41.3.3



Untuk hasil akhir dari nomor perorangan, pertama para peserta yang masuk ke babak final diberi peringkat dari hasil mereka dibabak final. Peserta yang hanya sampai kebabak semi-final akan diberi peringkat berdasar hasil babak semifinal mereka. Sisanya, peserta lain diberi peringkat berdasar hasil dari babak penyisihannya. 41.3.4 Kejuaraan Dunia Kano Slalom nomor berregu terdiri dari satu lomba, dimana diselenggarkan setelah final nomor perorangan. Regu lalu diberi peringkat dengan nilai tunggal dengan skor terbaik (terrendah) diperingkat 1, tercepat berikutnya adalah peringkat kedua dan seterusnya. 41.4 JADWAL KEJUARAAN [TR] 41.4.1 Suatu Kejuaraan Kano Slalom biasanya berlangsung selama 5 hari terus menerus. Urutan terakhir dari kategori berbeda dalam jadwal kejuaraan dan program adalah tanggung jawab dari ICF CSLC. Nomor berregu harus dilaksanakan setelah selesainya nomor-nomor perorangan (babak penyisihan, Semi-final, final). Nomor berregu dapat diselenggarakan di lintasan untuk babak penyisihan ataupun di tempat lintasan khusus yang dibuat untuk nomor berregu. 41.4.2



41.5



Tidak ada jadwal latihan resmi dalam Kejuaraan Dunia Kano Slalom. Suatu rencana sementara dari kejuaraan harus disampaikan ke CSLC, oleh panitia penyelenggara satu tahun sebelum tanggal Kejuaraan akan dilaksanakan. Dengan izin dari CSLC ICF dan Dewan Direktur ICF rencana dapat diberi ubah ataupun ditambah.



UNDANGAN



[GR]



41.5.1 Undangan untuk Kejuaraan Dunia harus dikirimkan kepada seluruh Federasi oleh Federasi Penyelenggara. Undangan harus sudah selesai dikirimkan paling lambat 3 bulan sebelum hari pertama kejuaraan. 41.6 PENDATAAN [GR] 41.6.1 Data jumlah untuk Kejuaraan Dunia Kano Slalom harus dibuat paling lambat 45 hari sebelumnya dengan menggunakan sistem pendataan online ICF yang ada dalam ketentuan yang dilampirkan dalam undangan. Seluruh aturan pendataan dalam aturan 11 harus dipatuhi. 41.6.2 Data yang tidak melalui sistem pendataan online ICF tidak akan diterima. Data yang terlambat hanya akan diterima sesuai dengan ketentuan 11.2. 41.6.3 Daftar utusan untuk Kejuaraan Dunia harus mencantumkan nama dari ketua utusan dan ketua tim, juga nama dari masing-masing anggota tim lainnya. Daftar utusan harus diajukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam undangan dan dimasukan kedalam sistem akreditasi online ICF. 41.7 PENERIMAAN DATA Untuk penerimaan data merujuk pada aturan 12.1



[TR]



41.8 URUTAN START DAN NOMOR DADA



[TR]



41.8.1



Untuk urutan start pada Kejuaraan Dunia Kano Slalom di nomor perorangan merujuk pada aturan 13.1.1. 41.8.2 Pada Kejuaraan Dunia Kano Slalom nomor dada dari atlet harus sesuai dengan peringkat yang berlaku dari ICF saat itu. Atlet dengan peringkat tertinggi akan memperoleh nomor dada “1”, kemudian terbaik kedua akan memperoleh nomor dada “2” dan seterusnya. Atlet-atlet yang tidak memiliki peringkat ICF akan mendapat nomor dada dengan cara diundi. Lima (5) set nomor dada dimulai dengan angka “1” untuk setiap nomor akan diperlukan untuk keseluruhan kejuaraan. Dalam nomor berregu nomor dada akan berupa 1A-1B-1C, 2A-2B-2C, dan seterusnya. 41.8.3 Pada Kejuaraan Dunia Kano Slalom, urutan start untuk nomor berregu adalah berurutan terbalik untuk setiap federasi berdasarkan hasil dari nomor berregu pada Kejuaraan Dunia Sebelumnya. Federasi yang tidak mengikuti Kejuaraan Dunia sebelumnya akan ditempatkan diawal dan diundi oleh panitia. 41.9 PROGRAM [TR] 41.9.1 Paling lambat satu bulan sebelum pembukaan suatu kejuaraan Dunia masing-masing Federasi peserta harus menerima program sementara dengan jadwal waktu sementara dan jumlah perahu terdaftar untuk tiap nomor dari masing-masing Federasi peserta. 41.9.2 Program tetap/akhir harus sudah diterima oleh para Federasi peserta atau perwakilannya paling lambat 24 jam sebelum kejuaraan dimulai. 41.10 OFISIAL – ICF 41.10.1 Juri



[TR]



Selama Kejuaraan Dunia berlangsung, wewenang tertinggi ada ditangan Juri. Juri terdiri dari sampai dengan 5 orang. Dewan Direktur memilih para anggota Juri. Salah satu dari anggota Juri ini ditunjuk sebgai Ketua Juri. Ketua Ofisial dan ofisial teknis lainnya adalah berada dibawah kendali Juri sesuai dengan peraturan 9. Suatu banding harus dibuat secara tertulis dan diajukan bersama dengan biaya sebesar 75 Euro (atau setara dengan mata uang negara tempat kejuaraan berlangsung) kepada Ketua Juri di Kantor Kejuaraan dalam 20 menit setelah hasil keputusan dari protes diketahui. Keputusan dari Juri bersifat final. Biaya akan dikembalikan jika banding terselesaikan.



41.10.2



Ofisial Kejuaraan Dunia harus diatur oleh Ofisial Teknis Internasioal (ITO) seperti tercantum dalam peraturan 8.2 dibawah arahan dari Ketua Ofisial. Ofisial Teknis dapat memegang beberapa peran. Biaya-biaya untuk kamar dan akomodasi lainnya selama kejuaraan adalah menjadi tanggungjawab dari Federasi penyelenggara. Ofisial Teknis pada Kejuaraan Dunia tidak diperkenankan membawa kepentingan nasional dari negaranya.



41.10.3



Ofisial Teknis untuk Kejuaraan Dunia akan dipilih oleh CSLC dari suatu kelompok yang pernah menjadi ofisial teknis dari suatu Kejuaraan Dunia dua tahun terakhir. Pertimbangan akan diberikan dalam hal keterwakilan Federasi (Negara), Benua, dan jenis kelamin. Ofisial untuk kejuaraan Olimpiade akan dipilih dari ofisial yang pernah ikut serta dalam kejuaraan dunia pada periode olimpiade saat ini. Pertimbangan akan diberikan dalam hal keterwakilan dari negara, benua, dan jenis kelamin. Biaya perjalanan dari Ofisial Teknis Internasional dibawah ini akan menjadi beban dari ICF yakni; - Ketua Juri - Asisten Ketua Juri - Ketua Papan Skor - Disainer Lintasan - Juri Video dan - Maksimal 15 orang Juri Gawang Setiap tim yang menghadiri Kejuaraan Dunia wajib membayar biaya administrasi (ditentukan oleh CSLC) untuk berbagi biaya perjalanan dari ke 21 orang ITO untuk menyelenggarakan Kejuaraan Dunia. Biaya-biaya (Penginapan dan akomodasi lainnya) dari keseluruhan ITO selama berlangsungnya Kejuaraan Dunia adalah menjadi tanggung jawab Federasi penyelenggara.



41.11 LINTASAN LOMBA [TR] 41.11.1 Dua tahun sebelum Kejuaraan Dunia, tempat yang diajukan sebagai lintasan akan ditentukan. Lintasan yang diajukan harus bebas dari konflik dengan ketentuan lingkungan hidup dari negara tuan rumah. 41.11.2 Panjang lintasan dalam meter pada titik tengahnya harus dinyatakan. 41.11.3 CSLC menunjuk Komite Disain Lintasan yang terdiri dari 2 IJCSL Ofisial Teknis dari bebrapa Federasi. Penunjukan ini telah disetujui oleh Dewan Direktur ICF. Biasanya empat hari sebelum dimulainya kejuaraan, Komite Disain Lintasan mendisain Lintasan dan mengawasi penggantungan gawang. Biaya untuk penginapan dan akomodasi dari Disainer Lintasan adalah menjadi tanggungjawab dari Federasi penyelenggara.



41.12 PENCATATAN WAKTU [TR] 41.12.1 Pencatatan waktu dalam Kejuaraan Dunia harus dilakukan dengan menggunakan kedua sistem yakni sistem photoelektrik dan dan sistem pencatatan waktu cadangan.



41.12.2



41.13



Perhitungan hasil, sistem photoelektrik menjadi prioritas. Pada saat terjadi kegagalan sistem photoelektrik, sistem cadangan dipergunakan.



ANTI – DOPING



[GR]



41.13.1 Doping didefinisikan dalam Aturan Gerakan Anti Doping Olimpiade adalah dilarang keras. Pengawasan Anti-Doping harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Pengawasan AntiDoping ICF dibawah pengawasan dari Komite Kesehatan dan Anti-Doping ICF. 41.14



PENGHARGAAN



[GR]



41.14.1 Penghargaan Kejuaraan diberikan dalam bentuk medali sesuai dengan ketentuan olimpiade. Medali yang akan diberikan menyimbolkan emas, perak, dan perunggu. Penghargaan disiapkan oleh ICF atas biaya yang dibebankan kepada panitia penyelenggara. Medali harus dikenakan kepada orang yang memenangkan. Hanya medali, dari keseluruhan hadiah lain yang diserahkan dalam upacara resmi. Hadiah lain dapat diserahkan dalam kesempatan diluar dari upacara inn. 41.14.2 Medali akan diberikan sebagai berikut: 41.14.2.1 Nomor Perorangan: 1. Pertama – Emas 2. Kedua – Perak 3. Ketiga – Perunggu 41.14.2.2



Nomor Berregu: 1. Tim Urutan Pertama – Emas untuk setiap anggota tim 2. Tim Urutan Kedua – Perak untuk setiap anggota tim 3. Tim Urutan Ketiga – Perunggu untuk setiap anggota tim 41.14.3 Dalam nomor C2, kedua anggota tim akan menerima medali yang pantas. 41.14.4 Untuk menjaga kehidmatan dalam upacara pengalungan medali, peserta penerima medali wajib memakai pakaian resmi/jersey negara yang bersangkutan. 41.14.5 Piala Negara-negara ICF Enam piala Kano Slalom akan diberikan sebagai berikut: Satu untuk K1 – Men Satu untuk K1 – Women Satu untuk C1 – Men Satu untuk C1 – Women Satu untuk C2 – Men Satu untuk Federasi Negara yang menjadi “Juara Umum”



Poin akan diberikan kepada setiap negara sesuai daftar berikut: - Tempat Pertama 20 Poin - Tempat Kedua 19 Poin - Tempat Ketiga 18 Poin, dan selanjutnya. Federasi Negara peraih “Juara Umum” Poin dari setiap nomor dijumlahkan untuk menghitung hasil keseluruhan. Jika terjadi nilai poin yang sama, Federasi Negara yang mempunyai posisi/peringkat tertinggi dalam perhitungan individu akan memenangkan Piala Kejuaraan. 41.14.6 Hanya Medali resmi dari ICF dan tidak ada hadiah lainnya yang akan dipersembahkan dalam upacara penyerahan medali. Panitia Kejuaraan dalam kesempatan lain dapat melakukan penyerahan penghargaan atau hadiah. Tidak diperbolehkan menyerahkan kepda orang lain selain peserta pemenang, atau perwakilan resminya. 41.15 HASIL PERTANDINGAN DAN PELAPORAN [GR] 41.15.1 Suatu salinan dari hasil akhir resmi dan detail dari Kejuaraan Dunia, laporan mengenai protes yang diterima, dari Panitia Penyelenggara, Ketua Ofisial dan dari Ketua Juri dan seluruh dokumen lain yang berhubungan harus dikirimkan ke Sekretaris General ICF dan ke Ketua CSLC, dalam 30 hari setelah penutupan Kejuaraan Dunia.



BAGIAN V – PERATURAN KHUSUS UNTUK KEJUARAAN DUNIA DIBAWAH 23 DAN JUNIOR Merujuk kepada Aturan Kejuaraan Internasional dan Aturan Khusus Untuk Kejuaraan Dunia Senior kecuali ada perubahan khusus dibagian ini. 42.1 TUJUAN



[GR]



Untuk memperluas aktifitas kano slalom, Kejuaraan untuk Junior dan dibawah 23 dilaksanakan setiap tahun. 42.2 PEMBATASAN USIA [TR] 42.2.1 Didalam nomor perorangan K1M, K1W, C1M, C1W, seorang atlet hanya dapat masuk dan berlomba dalam nomor yang saam baik di level Junior ataupun U23. Dalam kejuaraan ini para atlet dapat mengikuti nomor-nomor berbeda dalam kelompok umur berbeda. 42.2.2 Dalam nomor C2M seorang atlet dapat mengikuti kedua kelompok umur dengan pasangan yang berbeda selama mereka mengikuti aturan 3.4. Mereka tidak dapat mengikuti kedua kelompok umur dengan pasangan yang sama.



42.2.3 Sebelum kejuaraan, manager tim harus menyerahkan seberkas dokumen resmi seperti passpor atu kartu identitas resmi lainnya yang menyertakan photo, untuk pengecekan usia peserta (merujuk pada aturan 3.4). 42.3 NOMOR BERREGU [TR] Jika suatu Federasi tidak mempunyai jumlah atlet yang cukup untuk mendaftar dalam suatu nomor berregu dalam kelompok umur tertentu dalam hal ini, sampai dengan dua orang atlet dapat berlomba di kedua kelompok umur dalam nomor berregu yang sama untuk melengkapi suatu regu selama mereka melengkapi aturan 3.4 dan 6.2.2



BAGIAN VI – ATURAN KHUSUS UNTUK PESTA OLAHRAGA OLIMPIADE 43.



PERSYARATAN UNTUK PESTA OLAHRAGA OLIMPIADE [TR] 43.1 Pakaian peserta serta perlengkapannya harus seluruhnya harus selalu sesuai dengan aturan IOC no.50. Http://www.olympiade.org/Documents/olympic_charter_en.pdf 43.2 Setiap perahu, perlengkapannya dan baju lomba, yang tidak sesuai dengan persyaratan diatas akan dilarang untuk dipakai selama kejuaraan. Tim bertanggung jawab atas seluruh perlengkapannya. 43.3 Helm dan bilah dayung harus mencantumkan bendera atau lambang NOC (disiapkan oleh panitia penyelenggara). 43.4 Dalam pesta olahraga Olimpiade, nama dari peserta akan ditempatkan disisi perahu. ICF akan menentukan posisi yang tepat. Ukuran dari nama dalam stiker adalah bertinggi minimal 10 cm dan harus berhuruf hitam dengan latar belakang putih. Pantia akan menyiapkan stiker itu. Program, kepesertaan, dan undangan untuk Olimpiade dibuat sesuai ketentuan dan persyaratan Komite Olimpiade Internasional. Didalam keseluruhan hal lainnya, Peraturan Teknis ICF dan, khususnya, Peraturan Khusus Kejuaraan Dunia akan diterapkan. 43.5



Urutan dari babak penyisihan ke babak semi-final dan babak final pada Olimpiade akan diumumkan bersamaan dengan program kejuaraan dan dapat berbeda dari urutan yang digunakan dalam kejuaraan ICF.



BAGIAN VII – PERATURAN KHUSUS UNTUK KEJUARAAN PIALA DUNIA Merujuk kepada Peraturan Kejuaraan Internasional dan Peraturan Khusus untuk Kejuaraan Dunia Senior kecuali telah diubah dalam bagian ini. 44.1 TUJUAN



[TR]



44.1.1



Kejuaraan Piala Dunia Kano Slalom (WCS) diselenggarakan setiap tahun dengan tujuan untuk meningkatkan kepesertaan dan perkembangan olahraga itu sendiri. 44.1.2 Satu penghargaan akan disediakan untuk setiap nomor: K1M, K1W, C1M, C1W dan C2M berhak menyandang gelar: Kejuaraan Piala Dunia Kano Slalom ICF. 44.1.3 Setiap tahun pada tanggal 1 Okober atau sebelumnya dua tahun sebelum dilaksanakan, Jadwal seri Kejuaraan Piala Dunia akan diumumkan. Dewan Direktur ICF berdasark rekomendasi dari CSLC akan menyetujui jadwal ini. Dalam situasi tertentu perubahan terhadap jadwal Kejuaraan Piala Dunia dapat dilakukan setahun sebelum penyelenggaraan kejuaraan dengan persetujuan Komite Executive ICF. 44.1.4 Nomor berregu satu babak dapat diselenggarakan dalam Lomba Piala Dunia. Lomba berregu harus dilakukan setelah lomba perorangan selesai. 44.2 ORGANISASI [TR] 44.2.1 Federasi harus mengajukan calon-calon untuk Kejuaraan Piala Dunia ke Ketua CSLC sebelum 1 Maret empat tahun sebelum kejuaraan. 44.2.2



CSLC memilih dari para kandidat untuk kepesertaan Piala Dunia an mempersiapkan jadwal dari Piala Dunia untuk empat tahun kedepan. Dewan Direktur ICF menentukan pemilihan ini.



44.2.3 Kejuaraan-kejuaraan ini harus dijelaskan sebagai WCS dalam jadwal ICF. 44.2.4 Keuaraan Piala Dunia harus dapat diikuti oleh seluruh dari 5 benua yang ada. 44.2.5



Kejuaraan Piala Dunia adalah sah jika paling sedikit enam (6) Federasi mengikuti start.



44.2.6



Kejuaraan harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Kejuaraan Kano Slalom ICF, termasuk Bagian IV – Peraturan Khusus Kejuaraan Dunia Senior, kecuali perubahan telah dilakukan.



44.2.7



Jumlah atlet yang lolos ke babak semi-final dan babak final akan dipampangkan di website ICF pada tanggal 1 Oktober atau sebelumnya pada tahun sebelum kejuaraan dilaksanakan oleh CSLC.



44.2.8



Kejuraan harus dilaksanakan biasanya dalam 2 atau 3 hari berturut-turut. Urutan babak, jumlah perahu dan hasil haruslah sesuai dengan kejuaraan dunia (lihat aturan 41.3).



44.2.9



Lomba terakhir dalam Seri Piala Dunia dapat memiliki format yang berbeda dari kejuaraan sebelumnya salam seri itu (persyaratan pendaftaran, urutan lomba,



sistem poin, dan lain-lain). Format akan dibuat untuk periode 2 tahun. Format itu akan dipampangkan pada website ICF pada tanggal 1 Oktober atau sebelumnya pada tahun sebelum periode 2 tahun dimulai. Lomba itu akan diberi nama Seri Final Kejuaraan Piala Dunia Kano Slalom ICF.



44.3 PENDAFTARAN



[TR]



44.3.1 Dalam WCS, setiap Federasi dapat menyertakan sampai 5 perahu untuk setiap nomor. Namun demikian, 4 perahu harus memiliki persyaratan berupa peringkat Kano Slalom ICF dari musim sebelumnya. Sebelum 1 Oktober tahun sebelum Kejuaraan ICF, CSLC akan mengumumkan peringkat Kano Slalom ICF sekaligus dengan quota terkualifikasi untuk masing-masing Federasi untuk WCS tahun mendatang. 44.3.2 Pendaftaran harus diterima 14 hari sebelum kejuraan dilaksanakan pada setiap Kejuraan Piala Dunia. 44.4 KOMITE DISAIN LINTASAN [TR] 44.4.1 Dua ICF IJCSL harus mendisain lintasan. Federasi tuan rumah menugaskan salah satu dari Disainer Lintasan dan satu lagi dari ICF CSLC. Pengajuan Disainer Lintasan harus termasuk dalam Pengajuan Odicial dari Federasi (aturan 8.4.1). 44.5 URUTAN START DAN NOMOR DADA [TR] Untuk urutan start pada Piala Dunia Kano Slalom merujuk pada peraturan 13.1.1 dan 41.8. 44.6 OFICIAL ICF UNTUK WCS [TR] 44.6.1 CSLC mengajukan 1 delegasi ICF untu setiap kejuaraan WCS. 44.6.2 Federasi penyelenggara menanggung biaya perjalanan, penginapan dan akomodasi dari delegasi ICF. 44.7 TUGAS DARI OFISIAL ICF



[TR]



44.7.1 Delegasi ICF mengawasi jalannya kejuaraan. 44.7.1.1 Delegasi ICF harus menerima program lengkap dan seluruh data terakhir 30 haris sebelum kejuaraan dilaksanakan, dengan tujuan untuk memeriksa apakah aturan san ketentuan ICF dilaksanakan. 44.7.1.2 Delegasi berhak untuk menghadiri dan memberi suara pada setiap rapat yang diadakan.



44.7.1.3 Delegasi haruslah, dalam bekerjasama dengan panitia pelaksana, menentukan peringkat Kano Slalom ICF dari seluruh peserta dan mengawasi penentuan dari hasil kejuaraan Piala Dunia saat ini. 44.7.2



Setelah berakhirnya setiap WCS, delegasi ICF haruslah menyampaikan suatu laporan kepada Sekretariis Jenderal ICF dan Ketua CSLC tentang suasana jalannya kejuraan. 44.8 PEMBERIAN PENGHARGAAN PADA CSL PIALA DUNIA [TR] 44.8.1 Berdasarkan hasil akhir dari setiap WCS, peringkat Piala Dunia dari setiap nomor ditentukan. 44.8.2



44.8.3



44.8.4



44.8.5



Atlet akan memperoleh poin untuk menentukan juara umum dalam hasil Piala Dunia. Peserta dengan poin total tertinggi adalah pemenang dari Seri Kejuaraan Kano Slalom Piala Dunia di nomornya. Alokasi poin hasil Kejuaraan Piala Dunia akan dipampangkan di website ICF pada 1 Oktober atau sebelumnya pada tahun sebelum jadwal kejuaraan oleh ICF CSLC. Perahu yang menerima DQB pada setiap babak dari perlombaan akan menerima poin 0. Perahu yang menerima DNF atau DNS dalam kedua babak kualifikasi akan menerima poin 1. Perahu yang menerima DSQ-R dalam babak semi-final atau babak final akan menerima poin berdasarkan hasil akhir mereka. Dalam keadaan angka yang sama pada peringkat final, peringkat lebih tinggi akan diberikan kepada peserta dengan hasil terbaik pada lomba terakhir dalam Seri Piala Dunia.



44.9 PENGHARGAAN 44.9.1



[TR]



Medali ataupun hadiah harus diberikan kepada 3 peserta teratas untuk tiapa nomor Lomba Piala Dunia.



44.9.2 Tropi Piala Dunia diberikan pada lomba terakhir dari Seri Piala Dunia kepada Juara Umum dari tiap nomor perserorangan. 44.9.3 Ada 6 Tropi Piala Dunia yang disiapka oleh ICF.