Audit 7 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMBAHASAN 7.1



Konsep Kertas Kerja Pemeriksaan Kertas Kerja adalah catatan yang diselenggarakan oleh auditor mengenai prosedur audit yang ditempuhnya, pengujian yang dilakukannya, informasi yang diperolehnya, dan simpulan yang dibuatnya sehubungan dengan auditnya. Contohnya kertas kerja adalah Program audit, hasil pemahaman terhadap pengendalian intern, analisis, memorandum, surat konfirmasi, representasi klien, ikhtisar dari dokumen-dokumen perusahaan, dan daftar atau komentar yang dibuat atau diperoleh auditor. Kertas kerja dapat pula berupa data yang disimpan dalam pita magnetic, film, atau media yang lain Kertas Kerja Pemeriksaan menurut Sukrisno Agoes adalah Semua berkas-berkas yang dikumpulkan oleh auditor dalam menjalankan pemeriksaan, yang berasal dari: 1. Pihak Klien : Neraca Saldo (Trial balance), Rekonsiliasi Bank (Bank Reconciliation), Analisis Umur Piutang (Accounts Receivable Aging Schedule), Rincian Persediaan (Final Inventory List), Rincian Utang, Rincian Beban Umum dan Administrasi, Rincian Beban Penjualan dan Surat Pernyataan Langganan. 2. Analisis yang dibuat oleh Auditor : Berita Acara Kas (Cash Count Sheet), Pemahaman dan Evaluasi Internal Control termasuk Internal Control Questionnaires, Analisis penarikan aktiva tetap, analisis mengenai cukup tidaknya allowance forbad debts, working Balance Sheet (WBS), Working Profit Loss (WPL), Top Schedule, Supporting Schedule, Konsep Laporan Audit (konsep Audit report) dan Management Letter. 3. Pihak Ketiga : Misalnya jawaban konfirmasi Piutang, Utang, Dari Bank, Dari penasihat hukum perusahaan. Dalam menjalankan pemeriksaanya (General Audit) KAP harus berpedoman kepada SPAP, khususnya standard auditing, standard pengendalian mutu, kode etik Ikatan Akuntan Indonesia dan aturan etika IAI Kantor Akuntan Publik. Semua prosedur



audit



yang



dilakukan



dan



temuan-temuan



pemeriksaan



harus



didokumentasikan dalam kertas kerja pemeriksaan. Standar Pekerjaan lapangan mengharuskan auditor melakukan perencanaan dan penyupervisian terhadap audit yang dilaksanakan, memperoleh pemahaman atas pengendalian intern, dan



mengumpulkan bukti kompeten yang cukup melalui berbagai prosedur audit. Kertas kerja merupakan sarana yang digunakan oleh auditor untuk membuktikan bahwa standar pekerjaan lapangan tersebut dipatuhi. Kertas kerja tidak hanya berwujud kertas, namun dapat pula berwujud pita magnetic, film, atau media yang lain. Dalam melakukan auditnya, auditor harus memperoleh kebebasan dari klien dalam mendapat informasi yang diperlukan untuk kepentingan auditnya. Pembatasan terhadap kebebasan auditornya dalam menentukan tipe bukti yang diperlukan dan prosedur audit yang dilaksanakan oleh auditor akan berdampak terhadap kompetensi dan kecukupan bukti yang diperlukan auditor sebagai dasar bagi auditor untuk merumuskan pendapatnya atas laporan keuangan klien. Sebagai akibatnya, kompetensi dan kecukupan bukti audit yang diperolehnya auditor akan mempengaruhi pendapat



auditor



atas



laporan



keuangan



auditan.



Isi Kertas Kerja Kertas kerja harus cukup memperlihatkan bahwa catatan akuntansi cocok dengan laporan keuangan atau informasi lain yang dilaporkan serta standar auditing yang dapat diterapkan telah dilaksanakan oleh auditor. Kertas kerja biasanya harus berisi dokumentasi yang memperlihatkan : a) Telah dilaksanakannya standar pekerjaan lapangan pertama yaitu pemeriksaan telah direncanakan dan disupervisi dengan baik b) Telah dilaksanakannya standar pekerjaan lapangan kedua yaitu pemahaman memadai atas pengendalian intern telah diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang telah dilakukan. c) Telah dilaksanakannya standar pekerjaan lapangan ketiga yaitu bukti audit telah diperoleh, prosedur audit telah ditetapkan, dan pengujian telah dilaksanakan, yang memberikan bukti kompeten yang cukup sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan 7.2



Tujuan dari Kertas Kerja Kertas kerja pemeriksaan yang merupakan dokumentasi auditor atas prosedurprosedur audit yang dilakukannya, test-test yang diadakan, informasi-informasi yang didapat dan kesimpulan yang dibuat atas pemeriksaan, analisis, memorandum, suratsurat konfirmasi dan representation, ikhtisar dokumen-dokumen perusahaan, rincian-



rincian pos neraca dan laba rugi, serta komentar-komentar yang dibuat atau yang diperoleh si auditor, mempunyai beberapa tujuan. Tujuan tersebut antara lain: 1) Mendukung opini auditor mengenai kewajaran laporan keuangan Opini yang diberikan harus sesuai dengan kesimpulan pemeriksaan uang dicantumkan dalam kertas kerja perusahaan. 2) Sebagai bukti bahwa auditor telah melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan



Standar



Profesional



Akuntan



publik.



Dalam kertas kerja pemeriksaan harus terlihat bahwa apa yang diatur dalam SPAP sudah diikuti dengan baik oleh auditor. Misalnya melakukan penilaian terhadap pengendalian intern dengan menggunakan Internal Control Questionnaires, mengirimkan konfirmasi piutang, memonya Surat Pernyataan langganan dan lain-lain. 3) Sebagai referensi dalam hal ada pertanyaan dari: a) Pihak Pajak b) Pihak Bank c) Pihak Klien Jika kertas kerja pemeriksaan lengkap, pertanyaan apapun yang diajukan pihak-pihak tersebut, yang berkaitan dengan laporan audit, bisa dijawab dengan mudah oleh auditor, dengan menggunakan kertas kerja pemeriksaan sebagai referensi. 4) Sebagai salah satu dasar penilaian asisten ( Seluruh Tim Audit) sehingga dapat dibuat evaluasi mengenai kemampuan asisten sampai dengan partner, sesudah



selesai



suatu



penugasan.



Evaluasi tersebut biasa digunakan sebagai salah satu dasar pertimbangan untuk kenaikan jenjang jabatan dan kenaikan gaji. 5) Sebagai



pegangan



untuk



audit



tahun



berikutnya.



Untuk persiapan audit tahun berikutnya kertas kerja tersebut dapat dimanfaatkan antara lain: a) Untuk menchek saldo awal b) Untuk dipelajari oleh audit staf yang baru ditugaskan untuk memeriksa klien tersebut c) Untuk mengetahui masalah-masalah yang terjadi di tahun lalu dan berguna untuk penyusunan audit plan tahun berikutnya.



7.3



Current File, Permanen File, Koresponden File Current File, yaitu arsip pemeriksaan tahunan yang diperoleh dari pemeriksaan tahun berjalan, informasi dari current file pada umumnya mempunyai manfaat untuk tahun yang diperiksa.Contoh : Neraca saldo, Berita acara kas opname, Rekonsiliasi bank, Rincian piutang, Rincian persediaan Rincian utang, Rincian biaya dan lain lain. Permanent File, merupakan arsip kertas kerja yang secara relatif tidak mengalami perubahan. Arsip ini dapat digunakan berulang ulang untuk beberapa periode pengauditan. Contoh : Akte pendirian,Accounting manual (pedoman akuntansi), Kontrak kontrak,Notulen rapat Tujuan dari permanent file : a) Sebagai acuan yang digunakan untuk pemeriksaan tahun-tahun mendatang. b) Memberikan ringkasan mengenai kebijakan dan organisasi klien bagi staff yang baru pertamakali menangani pemeriksaan laporan keuangan. c) Untuk menghindari pengulangan pembuatan kertas kerja yang sama dari tahun ke tahun. Isi dari permanent audit file pada umumnya adalah sebagai berikut: a) Struktur organisasi perusahaan b) Daftar kantor-kantor cabang dan lokasinya c) Daftar sewa beli serta sewa dan biaya yang dibayarkan d) Daftar polis asuransi e) Daftar personil perusahaan (level manajemen) f) Daftar tanda tangan dari personel yang diberi wewenang serta batasan wewenang g) Contoh tanda tangan h) Daftar nama bank i) Daftar petty cash yang diberikan kepada departemen/cabang j) Daftar evaluasi pengendalian intern (internal control evaluation questionnaire) k) Buku petunjuk operasional, finance, and accounting l) Chart of account m) Flowchart/arus dokumen semua departemen n) Daftar dokumen penjualan (perjanjian), kontrak, dan standar perjanjainperjanjian yang ada dalam perusahaan (peraturan kepegawaian) o) Rencana audit yang akan datang



Manfaat meng-update permanent file antara lain: 1) Permanent file menyajikan hubungan antara audit yang sekarang dan audit yang lalu. File ini memungkinkan auditor sekarang untuk mendapat gambaran tentang bagaimana proses audit yang lalu dilaksanakan. Hal ini akan menentukan cara pelaksanaan audit sekarang. 2) Permanent file mencangkup rencana audit yang dibuat pada awal audit dan revisi-revisinya serta pertimbangan dalam merevisi. Hal ini akan memudahkan pembuatan perencanaan audit sekarang dan/kemudian hari. 3) Permanent file adalah aset yang berharga bagi auditor untuk menghemat waktu, terutama untuk auditor yang kurang mengenal aktivitas perusahaan yang diaudit. Corespondence file, merupakan arsi surat menyurat, facsimili dan lain lain. 7.4



Kriteria Kertas Kerja Pemeriksaan yang Baik 1) Periksalah semua saldo awal dan saldo perbuku besar. Saldo awal harus diperiksa dengan cermat dari kertas kerja tahun lalu dan saldo buku besar yang disalin auditor dari neraca percobaan klien harus terlebih dahulu dicocokan dengan buku besar (catatan harus diberi tick mark dalam kertas kerja sebagai bukti langkah tersebut telah dilakukan oleh staf audit). 2) Berikan inisial pada setiap kertas kerja. Staf audit yang membuat dan menelaah kertas kerja audit harus membubuhkan inisialnya pada setiap halaman dan menuliskan tanggal pembuatan dan penelaahan. Keterangan tiap inisial harus dilampirkan dalam kertas kerja sehingga dapat diketahui inisial apa saja yang muncul dalam kertas kerja. 3) Periksalah semua perhitungan aritmatika. Auditor harus memperhatikan agar tidak terdapat kesalahan hitung dan matematis dalam kertas kerja audit (catatan tick mark footing dan cross footing harus dicantumkan dalam kertas kerja audit) 4) Berikan keterangan pada setiap kertas kerja. Semua kertas kerja audit harus mencantumkan nama klien, judul kertas kerja dan tanggal atau periode audit yang diperiksa. 5) Berikan semua penjelasan semua jurnal penyesuaian audit (JPA). Penjelasan atas setiap jurnal penyesuaian audit harus sederhana dan lengkap sehingga klien tidak akan menanyakan penjelasan tambahan ketika mereka



menerima kopi jurnal penyesuaian audit tersebut. Ketika juranl penyesuaian audit tersebut di posting ke masing-masing skedul kertas kerja audit, setiap posting harus diberi penjelasan secukupnya. Faktor-Faktor yang harus diperhatikan oleh auditor dalam pembuatan kertas kerja yang baik Kecakapan teknis dan keahlian professional seorang auditor independen akan tercermin pada kertas kerja yang dibuatnya. Untuk membuktikan bahwa seseorang merupakan auditor yang kompeten dalam melaksanakan pekerjaan lapangan sesuai dengan standar auditing, ia harus dapat menghasilkan kertas kerja yang benar-benar bermanfaat. Untuk memenuhi tujuan ini ada lima factor yang harus diperhatikan. 1. Lengkap, kertas kerja harus lengkap dalam arti: a) Berisi semua informasi yang pokok. Auditor harus dapat menentukan komposisi semua data penting yang harus dicantumkan dalam kerta kerja b) Tidak memerlukan tambahan penjelasan secara lisan. Karena kertas kerja akan diperiksa oleh auditor senior untuk menentukan cukup atau tidaknya pekerjaan audit yang telah dilaksanakan oleh stafnya dan bahkan ada kemungkinan kertas kerja tersebut akan diperiksa oleh pihak luar, maka kertas kerja hendaknya berisi informasi yang lengkap, sehnggga tidak memerlukan tambahan penjelasan lisan. Kertas kerja harus dapat “berbicara” sendiri, harus berisi informasi yang lengkap, tidak berisi informasi yang masih belum jelas atau pertanyaan yang belum terjawab. 2. Teliti, dalam pembuatan kertas kerja, auditor harus memperhatikan ketelitian dalam penulisan dan perhitungan sehingga kertas kerjanya bebas dari kesalahan tulis dan perhitungan. 3. Ringkas, Kadang-kadang auditor yang belum berpengalaman melakukan kesalahan dengan melaksanakan audit yang tidak relevan dengan tujuan audit. Akibatnya, ia membuat atau mengumpulkan kertas kerja dalam jumlah yang banyak dan cenderung tidak bermanfaat dalam auditnya. Oleh karena itu, kertas kerja harus dibatasi pada informasi yang pokok saja dan yang relevan dengan tujuan audit yang dilakukan serta disajikan secara ringkas. Auditor harus menghindari rincian yang tidak perlu. Analisis yang



dilakukan oleh auditor harus merupakan ringkasan dan penafsiran data dan bukan hanya merupakan penyalinan catatan klien ke dalam kertas kerja. 4. Jelas, Kejelasan dalam menyajikan informasi kepada pihak-pihak yang akan memeriksa kertas kerja perlu diusahakan oleh auditor. Penggunaan istilah yang menimbulkan arti ganda perlu dihindari. Penyajian informasi secara sistematik perlu dilakukan. 5. Rapi, Kerapian dalam pembuatan kerta kerja dan keteraturan kertas kerja akan membantu auditor senior dalam me-review hasil pekerjaan stafnya serta memudahkan auditor dalam memperoleh informasi dari kertas kerja tersebut. 7.5



Pemilikan dan Penyimpanan Kertas Kerja Pemeriksaan Menurut SA (Standar Audit) Seksi 230 mengenai Dokumentasi Audit, dijelaskan bahwa kertas kerja adalah milik auditor. Meskipun demikian, hak kepemilikan kertas kerja oleh auditor masih tunduk pada pembatasan-pembatasan yang diatur dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang berlaku, untuk menghindari penggunaan hal-hal yang bersifat rahasia oleh tujuan yang tidak semestinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik 301 memuat aturan yang berkaitan dengan kerahasiaan kertas kerja “Anggota kompartemen akuntan publik tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan klien”. Hampir semua informasi yang diperoleh auditor dicatat dalam kertas kerja, maka bagi auditor, kertas kerja audit merupakan hal yang bersifat rahasia. Kode Etik IAI memuat pasal yang mengatur kerahasiaan kertas kerja, pasal 19 Kode Etik Akuntan Indonesia yang berbunyi sebagai berikut. “Seorang akuntan publik harus menjaga kerahasiaan informasi yang diperolehnya selama penugasan professional, dan tidak boleh terlibat dalam pengungkapan fakta atau informasi tersebut, bila ia tidak memperoleh ijin khusus dari klien yang bersangkutan, kecuali jika dikehendaki oleh hukum, atau Negara, atau profesinya.” Meskipun kertas kerja dibuat dan dikumpulkan auditor dalam daerah wewenang klien, dari catatan-catatan klien, serta atas biaya klien, hal pemilikan atas kertas kerja tersebut sepenuhnya tetap berada di tangan akuntan publik, bukan milik klien atau pribadi auditor. Karena kertas kerja audit tidak hanya berisi informasi yang diperoleh



auditor dari catatan klien saja, tetapi berisi pula program audit yang akan dilakukan oleh auditor, maka tidak semua informasi yang tercantum dalam kertas kerja dapat diketahui oleh klien. Karena sifat kerahasiaan yang melekat pada kertas kerja audit, auditor harus menjaga kertas kerja dengan cara mencegah terungkapnya informasi yang tercantum dalam kertas kerja kepada pihak-pihak yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, organisasi pemeriksaan harus menetapkan kebijakan dan prosedur yang wajar mengenai pengamanan dan penyimpanan dokumentasi pemeriksaan selama waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan SA (Standar Audit), auditor harus menerapkan prosedur memadai untuk menjaga keamanan kertas kerja dan harus menyimpannya dalam periode yang dapat memenuhi kebutuhan praktiknya dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku mengenai penyimpanan dokumen. Dengan demikian, jelas bahwa tidak semua kertas kerja dapat menjadi konsumsi publik. Terdapat banyak aturan dan kode etik yang membatasi penggunaan kertas kerja oleh pihak-pihak tertentu termasuk auditor yang membuat kertas kerja audit. Adanya pembatasan ini bukan berarti membatasi ruang gerak dari para professional yang bekerja di dalamnya, tetapi lebih melindungi tidak hanya terkait data dari klien, tetapi juga auditor itu sendiri. Adapun Pemilikan dan Penyimpanan Kertas Kerja menurut Sukrisno Agus antara lain: 1. Kertas kerja pemeriksaan adalah milik akuntan publik. Hak auditor sebagai pemilik kertas kerja pemeriksaan terikat pada batasan-batasan moral yang dibuat untuk mencegah kebocoran-kebocoran yang tidak semestinya menegenai kerahasiaan (confidentiality) data klien. 2. Walaupun sebagian kertas kerja akuntan publik dapat digunakan sebagai sumber refrensi bagi kliennya, namun kertas kerja pemeriksaan tersebut tidak dapat dianggap sebagai bagian atau pengganti dari catatan akuntansi klien tersebut. 3. Bila ada pihak lain yang ingin meminjam ata mereview kertas kerja pemeriksaan, baru bisa diberikan atas persetujuan tertulis dari klien yang bersangkutan, sebaiknya hanya bagian yang diperlukan saja yang dipinjamkan atau diperlihatkan.



4. Akuntan publik harus mengambil langkah langkah yang tepat untuk keamanan kertas kerja pemeriksaan dan menyimpan kertas kerja tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku (minimal lima tahun) 7.6



Top Schedule dan Supporting Schedule Skedul Utama (lead schedule atau top schedule) Skedul Utama adalah kertas kerja yang digunakan untuk meringkas informasi yang dicatat dalam skedul pendukung untuk akun-akun yang berhubungan. Skedul utama ini digunakan untuk menggabungkan akun-akun buku besar yang sejenis, yang jumlah saldonya akan dicantumkan di dalam laporan keuangan dalam satu jumlah. Skedul Utama atau Top Schedule adalah salah satu jenis KKP ( kertas kerja pemeriksaan ) yang berfungsi sebagai lembar awal yang menunjukkan hasil audit kita secara umum atau kesimpulan atas pos yang bersangkutan. Top Schedule ini akan memperlihatkan saldo Per Book (bersumber dari buku besar atau trial balance klien), audit adjusment (mutasi), saldo per-audit, serta saldo tahun lalu (bersumber dari kertas kerja pemeriksaan tahun lalu atau laporan hasil audit tahun lalu). RINGKASAN JURNAL ADJUSMENT PT. UL JANNAH RINGKASAN JURNAL ADJUSMENT 31 Desember 2018 Kode Nama Akun dan Penjelasan Jurnal



Debet



Kredit



Akun



Adj # 1 450 111



Penjualan



6000000



Piutang Dagang (Untuk



mengoreksi



6000000 penjualan



konsinyasi



yang



barangnya belum terjual pada tanggal neraca)



Adj # 2 210 112



Investasi Piutang Wesel



4000000 4000000



(Koreksi investasi dalam wesel tagih yang dicatat sebagai piutang wesel)



Tanda



Tanggal



Tangan Dibuat Direview



Contoh Skedul Utama (lead schedule atau top schedule)



PT UL JANNAH PIUTANG 31 DESEMBER 2018 Kode Nama



Indeks



Saldo



Akun Akun



Kertas



Menurut



Kerja



Buku



G-1



41000000



(6000000)



35000000



G-2



19000000



(4000000)



15000000



111



Piutang



Adjustment



Saldo Setelah Adjustment



Dagang 112



Piutang Wesel



113



Piutang Lain



G-3



2000000



2000000



114



Cadangan



G-4



(7000000)



(7000000)



Kerugian Piutang 55000000



Tanda



Tanggal



Tangan Dibuat Direview Skedul Pendukung (supporting schedule)



10000000



45000000



Skedul Pendukung atau Supporting Schedule adalah jenis KKP ( kertas kerja pemeriksaan ) yang berfungsi untuk mendukung atau menjelaskan angka-angka yang disajikan dalam Top Schedule (saldo per-audit), sehingga antara Top dan Supporting Schedule harus dilakukan cross index. Bentuk dari Supporting Schedule sendiri dapat berbagai macam biasanya setiap kantor akuntan sudah mempunyai bentuk dan standar, yang intinya adalah menjelaskan Top Schedule Pada waktu auditor melakukan verifikasi terhadap unsur-unsur yang tercantum dalam laporan keuangan klien, ia membuat berbagai macam kertas kerja pendukung yang menguatkan informasi keuangan dan operasional yang dikumpulkannya. Dalam setiap skedul pendukung harus dicantumkan pekerjaan yang telah dilakukan oleh auditor dalam memverifikasi dan menganalisis unsur-unsur yang dicantumkan dalam daftar tersebut, metode verifikasi yang digunakan, pertanyaan yang timbul dalam audit, serta jawaban atas pertanyaan tersebut. Skedul pendukung harus memuat juga berbagai simpulan yang dibuat oleh auditor. Contoh Skedul Pendukung (supporting schedule) PT UL JANNAH PIUTANG WESEL 31 DESEMBER 2018 Pembuat Jangka Waktu



Saldo



Mark



Wesel



Dari



Sampai



Eliona



10/05/18



09/12/18



10000000







Rina



15/06/18



14/11/18



5000000







Oki



05/04/18



04/10/18



4000000







19000000



✓✓



Jumlah ✓ Telah diperiksa sertifikat wesel ✓✓ Cocok dengan saldo akun buku besar Jurnal Adj No.02 2112



Tanda Tangan



210 Investasi



Rp 4000000



piutang Wesel



Rp 4000000



Tanggal



Dibuat Direview



KESIMPULAN 1. Kertas Kerja adalah catatan yang diselenggarakan oleh auditor mengenai prosedur audit yang ditempuhnya, pengujian yang dilakukannya, informasi yang diperolehnya, dan simpulan yang dibuatnya sehubungan dengan auditnya. 2. Tujuan dari kertas kerja adalah mendukung opini auditor mengenai kewajaran laporan keuangan, sebagai bukti bahwa auditor telah melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan Standar Profesional Akuntan publik, sebagai referensi dalam hal ada pertanyaan dari, sebagai salah satu dasar penilaian asisten ( Seluruh Tim Audit) sehingga dapat dibuat evaluasi mengenai kemampuan asisten sampai dengan partner, sesudah selesai suatu penugasan, sebagai pegangan untuk audit tahun berikutnya 3. Current File, yaitu arsip pemeriksaan tahunan yang diperoleh dari pemeriksaan tahun berjalan, informasi dari current file pada umumnya mempunyai manfaat untuk tahun yang diperiksa. Permanent File, merupakan arsip kertas kerja yang secara relatif tidak mengalami perubahan. Corespondence file, merupakan arsi surat menyurat, facsimili dan lain lain. 4. Faktor yang harus diperhatikan dalam kriteria kertas kerja yang baik adalah lengkap, teliti, ringkas, jelas, rapi. Pemilikan dan Penyimpanan Kertas Kerja menurut Sukrisno Agus antara lain: 5. Kepemilikan dan penyimpanan kertas kerja antara lain, kertas kerja pemeriksaan adalah milik akuntan publik. Walaupun sebagian kertas kerja akuntan publik dapat digunakan sebagai sumber refrensi bagi kliennya, namun kertas kerja pemeriksaan tersebut tidak dapat dianggap sebagai bagian atau pengganti dari catatan akuntansi klien tersebut. Bila ada pihak lain yang ingin meminjam ata mereview kertas kerja pemeriksaan, baru bisa diberikan atas persetujuan tertulis dari klien yang bersangkutan, sebaiknya hanya bagian yang diperlukan saja yang dipinjamkan atau diperlihatkan. Akuntan publik harus mengambil langkah langkah yang tepat untuk keamanan kertas kerja pemeriksaan dan menyimpan kertas kerja tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku (minimal lima tahun) Skedul Utama adalah kertas kerja yang digunakan untuk meringkas informasi yang dicatat dalam skedul pendukung untuk akun-akun yang berhubungan. Skedul utama ini digunakan untuk menggabungkan akun-akun buku besar yang sejenis, yang jumlah saldonya akan dicantumkan di dalam laporan keuangan dalam satu jumlah. Skedul



Pendukung atau Supporting Schedule adalah jenis KKP ( kertas kerja pemeriksaan ) yang berfungsi untuk mendukung atau menjelaskan angka-angka yang disajikan dalam Top Schedule (saldo per-audit), sehingga antara Top dan Supporting Schedule harus dilakukan cross index. Bentuk dari Supporting Schedule sendiri dapat berbagai macam biasanya setiap kantor akuntan sudah mempunyai bentuk dan standar, yang intinya adalah menjelaskan Top Schedule



DAFTAR PUSTAKA Prof. Dr. Sukrisno Agoes, S.E.,Ak.,M.M.,CPA.,CA.Buku 1 Edisi 5. Auditing Petunjuk Praktis Pemeriksaan Akuntan oleh Akuntan Publik Prof. Dr. Abdul Halim, M.B.A., Akt. Jilid 1 Edisi Kelima. Auditing Dasar-Dasar Audit Laporan Keuangan. http://finance-jurnal.blogspot.com/2014/09/cara-membuat-kertas-kerja-pemeriksaankkp.html http://lauradevy.blogspot.com/2013/12/kertas-kerja-audit.html imas.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/39962/Materi+7+-+Kertas+Kerja.pdf http://tsoenx.blogspot.com/2011/04/blog-post.html