4 0 138 KB
MATRIKS FORMULIR KRITERIA AUDIT SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN MINERBA Kep Dirjen Minerba KESDM No 185.K/37.04/DJB/2019 Tanggal Audit: NILAI MAKSIMAL
I. KEBIJAKAN I.1. Penyusunan Kebijakan I.2. Isi Kebijakan I.3. Penetapan Kebijakan I.4. Komunikasi Kebijakan I.5. Tinjauan Kebijakan
10%
19 4 4 3 4 4
II. PERENCANAAN II.1. Penelaahan Awal II.2 Manajemen Risiko II.2.1. Komunikasi dan Konsultasi Risiko II.2.2. Penetapan Konteks Risiko II.2.3. Identifikasi bahaya II.2.4. Penilaian dan Pengendalian risiko II.2.5. Pemantauan dan peninjauan II.3 Identifikasi dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan PerundangUndangan dan persyaratan lainnya yang terkait
15%
28 4 14
II.4. II.5.
Penetapan Tujuan, Sasaran dan Program Rencana Kerja dan Anggaran Keselamatan Pertambangan
III. ORGANISASI DAN PERSONEL III.1. Penyusunan dan Penetapan Struktur Organisasi III.2. Penunjukan KTT, Kepala Tambang Bawah Tanah dan/atau Kepala Kapal Keruk untuk Perusahaan Pertambangan
III.3. III.4. III.5. III.6. III.7. III.8. III.9. III.10.
III.11. III.12.
III.13.
3
14
17%
PERSENTASE NIAI ELEMEN
TOTAL NILAI ELEMEN
0%
0
0%
0
0%
0
0%
4 2 3 3 2
67 4 6 2 2 2 2 4
Penunjukan Pengawas Operasional dan Pengawas Teknik Penunjukan Tenaga Teknik Pertambangan yang Berkompeten Pembentukan dan Penetapan Komite Keselamatan Pertambangan Penunjukan dan Penetapan Tim Tanggap Darurat Seleksi dan penempatan personil Pendidikan dan Pelatihan serta Kompetensi Kerja
4 4 4 4 4 8
III.10.1. Pendidikan dan pelatihan pekerja III.10.3. Kompetensi kerja Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Komunikasi Keselamatan Pertambangan
4 4 4
Pengelolaan Administrasi Keselamatan Pertambangan
16
III.12.1. Buku Tambang
4
III.12.2. Buku Daftar Kecelakaan Tambang III.12.3. Pelaporan pengelolaan Keselamatan Pertambangan III.12.4. Dokumentasi Kejadian Berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga kerja, dan Penyakit Akibat Kerja
3 3 3
III.12.5. Dokumen dan Laporan Pemenuhan Kompetensi dan Persyaratan Lainnya
3 3
Penyusunan, Penerapan dan Pendokumentasian Prosedur Partisipasi, Konsultasi, Motivasi dan Kesadaran Pelaksanaan SMKP Minerba 35%
137 12
IV.1.2. IV.1.3.
Penyusunan, Penetapan, Penerapan, Pendokumentasian, dan Evaluasi Izin kerja khusus Penerapan, Pendokumentasian, dan Penyusunan, Penetapan, Evaluasi Alat pelindung diri dan alat keselamatan Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan Kerja
0
4 3
III.2.1. Penunjukan KTT III.2.2. Penunjukan Kepala Tambang Bawah Tanah III.2.3. Penunjukan Kepala Kapal Keruk Penunjukan PJO untuk Perusahaan Jasa Pertambangan Pembentukan dan Penetapan Bagian Keslamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan dan Keselamatan Operasi Pertambangan
IV. IMPLEMENTASI IV.1. Pelaksanaan Pengelolaan Operasional IV.1.1. Penyusunan, Penetapan, Penerapan, Pendokumentasian, dan Evaluasi Prosedur Operasi/Kerja
IV.2.
NILAI SUB ELEMEN
NILAI SUB-SUB ELEMEN
NILAI SUB ELEMEN
PERSENTASE
KRITERIA
NILAI SUB-SUB ELEMEN
NILAI AUDIT
KRITERIA
4 4 4
40
KETERANGAN
NILAI MAKSIMAL
IV.3.
IV.5.
IV.6.
Pelaksanaan Pengelolaan Bahaya Debu Pelaksanaan Pengelolaan Bahaya Kebisingan Pelaksanaan Pengelolaan Bahaya Getaran Pelaksanaan Pengelolaan Bahaya Pencahayaan
4 4 4 4
IV.2.5. IV.2.6. IV.2.7. IV.2.8.
Pelaksanaan Pengelolaan Kuantitas dan Kualitas Udara Kerja Pelaksanaan Pengelolaan Iklim Kerja Pelaksanaan Pengelolaan Bahaya Radiasi Pelaksanaan Pengelolaan Faktor Kimia
4 4 4 4
IV.2.9. Pelaksanaan Pengelolaan Faktor Biologi IV.2.10. Pelaksanaan Kebersihan Lingkungan Kerja Pelaksanaan Pengelolaan Kesehatan Kerja IV.3.1. Pemeriksaan Kesehatan IV.3.2. Pelayanan Kesehatan IV.3.3. Pertolongan Pertama pada Kecelakaan IV.3.4 Pengelolaan Kelelahan Kerja (fatigue) IV.3.5 Pengelolaan Pekerja pada Tempat yang Memiliki Risiko Kesehatan Tinggi
30
Pengelolaan Rekaman Data Kesehatan Kerja Pengelolaan Higiene dan Sanitasi Pengelolaan Ergonomi
2 4 16 4
IV.4.2.
Pengamanan instalasi
4
IV.4.3.
Kelayakan sarana, prasarana, instalasi dan peralatan pertambangan
4
IV.4.4.
Kompetensi tenaga teknik
4
Pengelolaan Bahan Peledak dan Peledakan
14
IV.5.1.
Gudang bahan peledak
2
IV.5.2.
Penyimpanan bahan peledak
4
IV.5.3.
Pengangkutan bahan peledak
4
IV.5.4. Pekerjaan Peledakan Penetapan Sistem Perancangan dan Rekayasa Perancangan dan rekayasa
IV.6.2.
Perubahan
4 6 3 3
Penetapan Sistem Pembelian
4
IV.8.
Pemantauan dan Pengelolaan Perusahaan Jasa Pertambangan
6
IV.8.1.
Persyaratan, seleksi dan penetapan Perusahaan Jasa Pertambangan
2
IV.8.2.
Tanggung jawab pemantauan dan pelaporan Perusahaan Jasa Pertambangan
2
IV.8.3.
Evaluasi Perusahaan Jasa Pertambangan
2
Pengelolaan Keadaan Darurat
3
IV.10. Penyediaan dan Penyiapan P3K
3
IV.11. Pelaksanaan Keselamatan di Luar Pekerjaan (Off the Job Safety)
3
V. EVALUASI DAN TINDAK LANJUT V.1. Pemantauan dan Pengukuran Kinerja
PERSENTASE NIAI ELEMEN
4 2 3
IV.3.9 Pengelolaan Makanan, Minuman, dan Gizi Kerja IV.3.10 Diagnosis dan Pemeriksaan Penyakit Akibat Kerja Pelaksanaan Pengelolaan KO Pertambangan IV.4.1. Sistem dan pelaksanaan pemeliharaan/perawatan sarana, prasarana, instalasi dan peralatan pertambangan
IV.6.1.
TOTAL NILAI ELEMEN
4 4 4 4 2 3 2
IV.7.
IV.9.
NILAI SUB ELEMEN
NILAI SUB-SUB ELEMEN
NILAI SUB ELEMEN
IV.2.1. IV.2.2. IV.2.3. IV.2.4.
IV.3.6 IV.3.7 IV.3.8
IV.4.
PERSENTASE
KRITERIA
NILAI SUB-SUB ELEMEN
NILAI AUDIT
KRITERIA
15%
60 20
0
V.1.1.
Pemantauan dan Pengukuran Pencapaian Tujuan, Sasaran, dan program keselamatan pertambangan
4
V.1.2. V.1.3. V.1.4.
Pemantauan dan Pengukuran Kinerja Pengelolaan lingkungan kerja Pemantauan dan Pengukuran Kinerja Pengelolaan kesehatan kerja Pemantauan dan Pengukuran Kinerja Pengelolaan Keselamatan Operasi Pertambangan
4 4 4
V.1.5.
Pemantauan dan Pengukuran Kinerja Pengelolaan bahan peledak dan peledakan
4
0%
KETERANGAN
NILAI MAKSIMAL
V.2. V.3.
Inspeksi Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan Evaluasi Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan Persyaratan lainnya yang terkait
V.4. V.5
Penyelidikan Kecelakaan, Kejadian Berbahaya dan Penyakit Akibat Kerja Evaluasi Pengelolaan Administrasi Keselamatan Pertambangan V.5.1. Buku Tambang V.5.2. Buku Daftar Kecelakaan Tambang V.5.3. Pelaporan pengelolaan Keselamatan Pertambangan
V.6. V.7.
4 4 4 4
V.5.5.
Dokumen dan Laoran Pemenuhan Kompetensi serta Persyaratan Lainnya
4
Audit Internal Penerapan SMKP Minerba Rencana Perbaikan dan Tindak Lanjut
4 4 3%
12 4
VI.2.
Penyusunan, Penetapan, Penerapan, dan Pendokumentasian Prosedur Pengendalian Dokumen Keselamatan Pertambangan
3
VI.3.
Penyusunan, Penetapan, Penerapan, dan Pendokumentasian Prosedur Pengendalian Rekaman Keselamatan Pertambangan
3
VI.4.
Penetapan Jenis Dokumen dan Rekaman
13
Pelaksanaan Tinjauan Manajemen Penerapan SMKP Minerba oleh Manajemen Tertinggi Perusahaan
4
VII.2. VII.3. VII.4. VII.5. VII.6.
Pendokumentasian Catatan Hasil Tinjauan Manajemen Keluaran dari Tinjauan Manajemen Keselamatan Pertambangan Pencatatan, Pendokumentasian, dan Pelaporan Hasil Tinjauan Manajemen Pelaksanaan Peningkatan Kinerja Penggunaan Tinjauan Hasil dari Tindak Lanjut Rencana Perbaikan dalam Penentuan Kebijakan
2 2 2 1 2
Total Keterangan Perhitungan Nilai Audit 1 Total Nilai Elemen 2 Persentase Nilai Elemen (%) 3 Total Nilai Penerapan SMKP 4 Total Persentase
0
0%
0
0%
2 5%
VII.1.
Persentase Pemenuhan
PERSENTASE NIAI ELEMEN
4 20
Dokumentasi Kejadian Berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga kerja, dan Penyakit Akibat Kerja
VII. TINJAUAN MANAJEMEN & PENINGKATAN KINERJA
KETERANGAN
4 4
V.5.4.
VI. DOKUMENTASI VI.1. Penyusunan, Penetapan, dan Pendokumentasian Manual SMKP Minerba
TOTAL NILAI ELEMEN
NILAI SUB ELEMEN
NILAI SUB-SUB ELEMEN
NILAI SUB ELEMEN
PERSENTASE
KRITERIA
NILAI SUB-SUB ELEMEN
NILAI AUDIT
KRITERIA
100%
0%
0.00%
SMKP MINERBA
Nilai Sub Elemen + Nilai Sub-Sub Elemen (Total Nilai Elemen : Total Nilai Elemen Maksimal) x Perentase Nilai Maksimal Penjumlahan Nilai Elemen-Elemen Penjumlahan Persentase Nilai Elemen-Elemen
1 KEBIJAKAN 1 7 TINJAUAN MANAJEMEN
No 1 2 3 4 5 6 7
Elemen KEBIJAKAN PERENCANAAN ORGANISASI DAN PERSONEL IMPLEMENTASI EVALUASI DOKUMENTASI TINJAUAN MANAJEMEN
% 0 0 0 0 0 0 0
1
2 PERENCANAAN
0 6 DOKUMENTASI
5 EVALUASI
3 ORGANISASI DAN PERSONEL
4 IMPLEMENTASI
BUKU KERJA AUDIT SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN MINERBA Kep Dirjen Minerba KESDM No 185.K/37.04/DJB/2019 PT. CIBALIUNG SUMBERDAYA KRITERIA
I. KEBIJAKAN I.1. Penyusunan Kebijakan
KETENTUAN PENILAIAN
Tautan dengan
CATATAN AUDIT
Elemen lain
Telah melakukan tinjauan awal kondisi Keselamatan Pertambangan dan telah memenuhi 3 (tiga) syarat penyusunan tinjauan awal, serta melibatkan seluruh departemen/bagian dari Pekerja atau serikat Pekerja dalam penyusunan kebijakan, dan telah dilakukan evaluasi tehadap penyusunan kebijakan tersebut. (Nilai maks 4)
- Tabel identifikasi Isu Internal & Eksternal MOM Managemen review masukan pekerja
- Kebijakan Supra 2019 (visi,misi terpisah dengan kebijakan). - poin 4 kebijakan perlu disesuaikan
I.2.
Isi Kebijakan
Di dalam kebijakan terdapat visi, misi, dan tujuan, serta komitmen dalam melaksanakan Keselamatan Pertambangan, dan semua isi kebijakan Keselamatan Pertambangan telah diturunkan menjadi program kerja Keselamatan Pertambangan. (Nilai Maks 4)
I.3.
Penetapan Kebijakan
Tertulis, telah disahkan oleh pimpinan tertinggi pemegang IUP, dan bersifat dinamis, yaitu menyesuaikan perubahan yang ada di perusahaan. (nilai maks 3)
I.4.
Komunikasi Kebijakan
Telah melakukan komunikasi kebijakan dan telah menggunakan bahasa yang dapat dipahami oleh Pekerja, dan telah menggunakan beberapa media seperti papan pengumuman, brosur, verbal dalam apel (briefing), dan/atau media lainnya, serta telah melakukan evaluasi ketersampaian informasi kepada seluruh departemen/bagian dari Pekerja. (nilai maks 4)
I.5.
Tinjauan Kebijakan
Telah melakukan tinjauan kebijakan secara berkala dengan menyesuaikan kondisi perubahan yang terjadi di dalam perusahaan dan di luar perusahaan (eksternal) seperti ketentuan peraturan peundang-undangan dan standar, serta seluruh hasil tinjauan kebijakan ditindaklanjuti sebagai masukan dalam penyusunan kebijakan baru. (nilai maks 4)
- MOM Managemen review
Melakukan penelaahan awal, menentukan tingkat pencapaian kinerja Keselamatan Pertambangan yang sesuai dengan kondisi, dan telah sikron dengan program Keselamatan Pertambangan yang ditetapkan. (nilai maks 4)
- KPI Prosedure - KPI Actual, - Bisnis Proses. Isu internal & Eksternal
Telah melakukan komunikasi dan konsultasi risiko dengan seluruh pemangku kepentingan, serta seluruh hasil dari komunkasi dan konsultasi risiko menjadi bahan pertimbangan dalam Manajemen Risiko. (nilai maks 4)
- Prosedur managemen risiko QHSE (SBMPSO-MS-06). - Prosedur komunikasi dan pertisipasi (SBM-PSO-HSE-01)
II. PERENCANAAN II.1. Penelaahan Awal
II.2
Manajemen Risiko II.2.1. Komunikasi dan Konsultasi Risiko
II.2.2.
Penetapan Konteks Risiko
Telah melakukan penetapan konteks risiko yang telah mencakup seluruh faktor internal dan faktor eksternal. (nilai maks 3)
- Tabel Isu Internal & Eksternal
II.2.3.
Identifikasi bahaya
Telah melakukan identifikasi bahaya, dan telah bahaya diidentifikasi. (nilai maks 2)
- MATRIX RISIKO (SBM-WI-MS-02). - HIRA
II.2.4.
Penilaian dan Pengendalian risiko
Telah melakukan pengendalian risiko yang sesuai dengan hirarki pengendalian, dan implementasi penngendaliannya telah memadai. (nilai maks 3)
- HIRA
II.2.5.
Pemantauan dan peninjauan
Pemantauan dan peninjauan rissiko dilakukan secara periodik atau apabila terjadi kecelakaan atau kejadian berbahaya, Penyakit Akibat Kerja, perubahan dalam peralatan, instalasi, dan/atau proses serta kegiatan pertambangan dan ada proses serta kegiatan baru, serta hasil pemantauan dan peninjauan telah memadai. (nilai maks 3)
- MOM review HIRA untuk proses kegiatan (Tidak ada proses pemantauan dan peninjauan, tetapi terdapat pada KPI)
II.3
Identifikasi dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan persyaratan lainnya yang terkait
Identifikasi dan pemanatau telah dilakukan terhadap peraturan perundangan dan persyaratan lainnya, dan berdasasrkan evaluasi telah mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya. (nilai maks 3)
Terdapat prosedur evaluasi PP SBM-PSOHSE-05 dantelah dilakukan identifikasi & Evaluasi PP tetapi masih terdapat Peraturan yang belum teridentifikasi
II.4.
Penetapan Tujuan, Sasaran dan Program
TSP di sahkan oleh Komite Keselamatan Pertambangan. Seluruh tujuan, sasaran, program telah selaras dengan kebijakan dan telah terukur; dan penyusunan program telah seluruhnya memperimbangkan seluruh keentuan penyusunan. (nilai maks 4)
Terdapat TSP tetapi masih belum selaras dengan kebijkan
II.5.
Rencana Kerja dan Anggaran Keselamatan Telah melakukan penetapan RKAB aspek Pertambangan Keselamatan Pertambangan yang mendapat persetujuan dari Direktur Jendral atas nama Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya. (nilai maks 3)
III. ORGANISASI DAN PERSONEL Penyusunan dan Penetapan Struktur III.1. Organisasi
III.2.
Penunjukan KTT, Kepala Tambang Bawah Tanah KepalaKTT Kapal Keruk untuk III.2.1. dan/atau Penunjukan
III.2.2.
III.3.
III.4.
Memiliki struktur organisasi yang terintegrasi dalam struktur organisasi perusahaan, yang menggambarkan posisi KTT, KTBT, Pengawas Operasional, Pengawas Teknis, dan Pengelola Keselamatan Pertambangan. Penyusunan struktur organisasi pengelola Keselamatan Pertambangan telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dan telah dikomunikasikan kepada Pekerja dan pihak-pihak terkait. (nilai maks 4)
Terdapat KTT yang mendapatkan pengesahan dari KaIT atau Kepala Dinas ESDM atas nama KaIT, dan sertifikat KTT tersebut telah sesuai dengan kompetensi yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (Kepdirjen Minerba KESDM No. 308.K/30/DJB/2018). (nilai maks 2)
Penunjukan Kepala Tambang Bawah Terdapat KTBT yang mendapatkan pengesahan Tanah dari KaIT atau Kepala Dinas ESDM atas nama KaIT, dan sertifikat KTBT tersebut telah sesuai dengan kompetensi yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (Kepdirjen Minerba KESDM No. 308.K/30/DJB/2018). (nilai maks 2)
III.2.3. Penunjukan Kepala Kapal Keruk N/A = tidak dapat diaplikasikan Penunjukan PJO untuk Perusahaan Jasa Selurh perusahaan jasa pertambangan yang Pertambangan dipersyaratkan telah memiliki PJO yang mendapatkan pengesahan dari KTT, dan seluruh PJO telah memenuhi kualifikasi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai kriteria peraturan perundang-undangan (KepMen ESDM No. 1796.K/30/MEM/2018). (nilai maks 2)
Pembentukan dan Penetapan Bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan dan Keselamatan Operasi Pertambangan
Telah membentuk Bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan, Bagian Keselamatan Operasi Pertambangan berdasarkan pertimbangan jumlah pekerja serta sifat atau luasnya pekerjaan, berada langsung di bawah KTT dalam struktur organisasi pemegang IUP, tugas dan tanggung jawab telah mencakup seluruh ruang lingkup pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan dan Keselamatan Operasi Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan (KepMen 1827.K/30/Mem/2018 & Kep Dirjen Minerba KESDM No. 185.K/30/DJB/2019), serta tugas dan tanggung jawab tersebut telah dijalankan sepenuhnya. (nilai maks 4)
Terdapat RKAB tetapi belum dijelaskan secara rinci baik skala prioritas maupun program kerja
III.5.
Penunjukan Pengawas Pengawas Teknis
Operasional
dan KTT telah mengangkat seluruh pengawas operasional dan pengawas teknis di lapangan dengan Surat Penunjukan Pengawas Operasional atau Surat Pengesahan Pengawas Teknis dan seluuh pengawas operasional telah memiliki Kartu Pengawas Operasional yang disahkan oleh KaIT; dan pengawas operasional dan pengawas teknis yang dimaksud sudah menjalankan seluruh tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (PerMen ESDM No. 11 tahun 2018). (nilai maks 4)
III.6.
Penunjukan Tenaga Teknis Pertambangan KTT telah menunjuk Tenaga Teknis yang Berkompeten Pertambangan yang Berkompeten dengan kondisi KTT sudah membuat Daftar Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten dan seluruh Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten telah memiliki Surat Penunjukkan dari KTT, memiliki sertifikat sesuai standar kompetensi kerja yang berlaku yang ditetapkan oleh pemerintah atau oleh KTT bagi yang standar kompetensi tenaga kerjanya belum ditetapkan oleh Pemerintah, dan seluruh Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten sudah menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan peaturan perundang-undangan. (nilai maks 4)
III.7.
Pembentukan dan Penetapan Komite Keselamatan Pertambangan
Telah membentuk dan dan menetapkan Komite Keselamatan Pertambangan, disahkan oleh KTT, keanggotaan telah terdapat seluruhnya perwakilan dari Bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan, Bagian Keselamatan Operasi Pertambangan, bagian operasional pertambangan, dan juga wakil dari Pekerja. (nilai maks 4)
III.8.
Penunjukan dan Penetapan Tim Tanggap Darurat
Telah ada penunjukkan tim tanggap darurat oleh KTT, dilaporkan ke KaIT ata Kepala Dinas atas nama KaIT. Tim tanggap darurat telah memadai, menccakup seluruh area kerja, dan selalu siaga setiap saat, telah memiliki keterampilan dan kompetensi yang diperlukan untuk memberikan layanan terhadap keadaan darurat, dan telah mendapat pendidikan dan pelatihan untuk menjaga dan meningkatkan keterampilan yang diperlukan.(nilai maks 4)
III.9.
Seleksi dan penempatan personil
Ada aturan sistem seleksi dan penempatan personel secara tertulis, dengan kondisi: a) mempertimbangkan hasil identifikasi kompetensi kerja; b) memasukkan persyaratan aspek Keselamatan Pertambangan di dalamnya; c) setiap personel telah memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas dan di dalamnya mencakup aspek Keselamatan Pertambangan; dan d) setiap personel memahami dan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya yang mencakup aspek Keselamatan Pertambangan. (nilai maks 4)
III.10.
Pendidikan dan Pelatihan serta Kompetensi Kerja
III.10.1. Pendidikan dan pelatihan pekerja
Telah menyelenggarakan dan melaksanakan diklat kepada setiap Pekerja, pengawas operasional, dan pengawas teknik, dengan kondisi: (1) pengumpulan data dan informasi yang mencakup identifikasi pekerjaan dan identifikasi Pekerja telah dilakukan secara memadai; (2) penyusunan analisis kebutuhan diklat (training need analysis) telah dilakukan secara memadai; (3) program diklat telah direncanakan berdasarkan analisis kebutuhan diklat; (4) pelaksanaan monitoring dan evaluasi program diklat telah dilakukan secara memadai; (5) hasil monitoring dan evaluasi program diklat telah ditindaklanjuti untuk menjamin perbaikan berkelanjutan; dan (6) program diklat telah mencapai tingkat ketercapaian target, dan sasaran yang diharapkan. (nilai maks 4)
III.10.3. Kompetensi kerja
Standar kompetensi kerja Keselamatan Pertambangan telah diidentifikasi, dengan kondisi: (1) seluruh Pekerja, pengawas operasional, dan pengawas teknik memiliki kompetensi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, standar nasional, standar internasional, dan/atau standar kompetensi kerja Keselamatan Pertambangan yang dikembangkan oleh perusahaan; (2) hasil identifikasi kompetensi kerja telah digunakan sebagai dasar penentuan program diklat; (3) hasil identifikasi kompetensi kerja telah digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam penerimaan, seleksi, promosi, dan penilaian kinerja; dan (4) standar kompetensi kerja Keselamatan Pertambangan telah dikembangkan sesuai kebutuhan. (nilai maks 4)
III.11.
Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Komunikasi Keselamatan Pertambangan
Telah menyusun, menetapkan, menerapkan mekanisme untuk mengkomunikasikan hal-hal yang memiliki dampak terhadap Keselamatan Pertambangan kepada pihak terkait, dan/atau apabila ada informasi kecelakaan tambang, kejadian berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga kerja, Penyakit Akibat Kerja, kondisi darurat lainnya yang terjadi, dan hal-hal yang memiliki dampak terhadap keselamatan pertambangan, baik di dalam mapun di luar perusahaan. Perusahaan telah melakukan evaluasi penyampaian informaso kepada pihakpihak terkait; dan informasi yang disampaikan telah ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait yang dapat dikontrol oleh KTT. (nilai maks 4)
III.12.
Pengelolaan Administrasi Keselamatan Pertambangan III.12.1. Buku Tambang
III.12.2. Buku Daftar Kecelakaan Tambang
Buku Tambang tersedia di Kantor KTT, dapat dibaca dan dipelajari oleh Pekerja. KTT telah memastikan bahwa Pekerja memahami isi dari buku tambang. KTT telah melaksanakan seluruh larangan, perintah, dan petunjuk Inspektur Tambang dalam buku tambang; atau telah mencatat seluruh hal-hal yang diwajibkan untuk didaftarkan di buku tambang berdasarkan ketentuan peraturan perundangan. (nilai maks 4)
Memiliki buku datar kecelakaan tambang, dan mendaftarkan setiap kecelakaan tambang yang berakibat cidera ringan, berat, dan mati (jika ada) dalam buku daftar kecelakaan tambang. (nilai maks 3)
III.12.3. Pelaporan pengelolaan Keselamatan Telah menyampaikan seluruh laporan tertulis Pertambangan aspek Keselamatan Pertambangan kepada KaIT dengan format, dan memenuhi tata waktu yang ditetapkan ketentuan peraturan perundangundangan. (nilai maks 3)
III.12.4. Dokumentasi Kejadian Berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga kerja, dan Penyakit Akibat Kerja
Telah mendokumentasikan seluruh Kejadian Berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga kerja, dan Penyakit Akibat Kerja, menggunakan format khusus yang ditentukan KaIT. (nilai maks 3)
III.12.5. Dokumen dan Laporan Pemenuhan Telah mendokumentasikan seluruh dokumen Kompetensi dan Persyaratan Lainnya kelayakan sarana, prasarana, dan instalasi Pertambangan; sertifikat dan laporan kompetensi tenaga kerja; lisensi antara lain Kartu Izin Meledakkan, Kartu Pekerja Peledakan, Kartu Pengawas Operasional, dan/atau surat izin mengoperasikan unit yang dikeluarkan oleh KTT; pengesahan KTT, Wakil KTT, dan/atau Kepala Tambang Bawah Tanah; dan izin kerja khusus antara lain Izin Kerja Ruang Terbatas, Izin Kerja di Ketinggian, Izin Kerja Panas, Izin Kerja Terpapar Radioaktif; dan telah melaukan pemantauan dan pelaporan pemenuhan kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta persyaratan lainnya. (nilai maks 3)
III.13.
Penyusunan, Penerapan dan Pendokumentasian Prosedur Partisipasi, Konsultasi, Motivasi dan Kesadaran Pelaksanaan SMKP Minerba
Telah melakukan penyusunan, Penerapan dan Pendokumentasian Prosedur Partisipasi, Konsultasi, Motivasi dan Kesadaran Pelaksanaan SMKP Minerba, dan telah melibatkan seluruh departeen/bagian dari Pekerja maupun pihak lain yang terkait di dalam penerapan dan pengembangan SMKP. Proses dari partisipasi, konsultasi, motivasi, dan kesadaran dengan suluruh Pekerja dan pihak lain yang terkait menjadi mmasukan dalam peningkatan penerapan Keselamatan Pertambangan. (nilai maks 3)
IV. IMPLEMENTASI IV.1. Pelaksanaan Pengelolaan Operasional IV.1.1. Penyusunan, Penetapan, Penerapan, Prosedur operai/kerja disusun, ditetapkan, dan Pendokumentasian, dan Evaluasi terdokumentasi, dengan kondisi: (1) prosedur Prosedur Operasi/Kerja telah disahkan oleh KTT dan diberi nomor, (2) prosedur telah terdapat untuk setiap pekerjaan, (3) penyusunan prosedur telah mempertimbangkan hasil pemetaan behavior based safety, (4) prosedur telah dikomunikasikan kepada pihak-pihak terkait, (5) prosedur telah dievaluasi dan ditinjau ulang secara berkala dan apabila terjadi kecelakaan, perubahan peralatan, perubahan proses, dan/atau perubahan bahan, (6) telah secara konsisten diterapkan oleh seluruh Pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya. (nilai maks 4)
IV.2.
IV.1.2.
Penyusunan, Penetapan, Penerapan, Izin kerja khusus telah disusun, ditetapkan, dan Pendokumentasian, dan Evaluasi Izin terdoumentasikan, dengan kondisi: (1) kerja khusus penyusunan izin kerja khusus telah mempertimbangkan hasil pemetaan behavior based safety, (2) izin kerja khusus telah dievaluasi secara berkala, (3) izin kerja khusus telah secara konsisten diterapkan oeh seluruh Pekerja. (nilai maks 3)
IV.1.3.
Penyusunan, Penetapan, Penerapan, (1) telah menilai kebutuhan apD/Alat Pendokumentasian, dan Evaluasi Alat Keselamatan yang sesuai dengan jenis pekerjaan pelindung diri dan alat keselamatan dan bahaya yang timbul, menentukan dan menyediakan APD/Alat Keselamatan dengan jumlah yang memadai secara cuma-Cuma; (2) elah melaksanakan pelatihan untuk Pekerja yang terkait dengan fungsi, manfaat, penggunaan, dan perawatan APD/Alat Keselamatan; (3) telah melakukan evaluasi kepatuhan terhadap penggunaan dan perawatan A{D/Alat Keselamatan; dan (4) berdasarkan hasil evaluasi kepatuhan ditemukan bahwa seluruh Pekerja telah Patuh dalam penggunaan dan perawatan APD/Alat Keselamatan. (nilai maks 4)
Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan Kerja
IV.2.1.
Pelaksanaan Pengelolaan Bahaya Debu
(1) menetapkan prosedur yang terdokumentasi mengenai pengelolaan bahaya debu; (2) antisipasi dan pengenalan bahaya debu dan karakteristiknya termasuk jenis, bentuk, dan ukurannya telah dilakukan; (3) pengukuran dan penilaian (evaluasi) telah dilakukan secara berkala yang terdokumentasikan; (4) pengukuran dan penilaian (evaluasi) telah dilakukan oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten yang mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan; (5) pengukuran dan penilaian (evaluasi) telah menggunakan alat pemeriksaan yang terbukti telah dikalibrasi dan dipelihara sesuai prosedur; dan (6) seluruh hasil pengukuran dan penilaian (evaluasi) telah ditindaklanjuti untuk pengendalian risiko terkait debu sesuai hirarki pengendalian. (nilai maks 4)
IV.2.2.
Pelaksanaan Pengelolaan Bahaya Kebisingan
(1) menetapkan prosedur yang terdokumentasi mengenai pengelolaan bahaya kebisingan; (2) antisipasi dan pengenalan bahaya kebisingan pada setiap area kerja telah dilakukan; (3) pengukuran dan penilaian (evaluasi) telah dilakukan secara berkala yang terdokumentasikan; (4) pengukuran dan penilaian (evaluasi) telah dilakukan oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten yang mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan; (5) pengukuran dan penilaian (evaluasi) telah menggunakan alat pemeriksaan yang terbukti telah dikalibrasi dan dipelihara sesuai prosedur; dan (6) seluruh hasil pengukuran dan penilaian (evaluasi) telah ditindaklanjuti untuk pengendalian risiko terkait kebisingan sesuai hirarki pengendalian untuk memnuhi Nilai Ambang Batas, paling sedikit mencakup: (a) tindakan untuk menghilangkan atau mengurangi kebisingan sampai pada batas yang dapat diterima; (b) pelaksanaan hearing conservation program; (c) pembatasan jam kerja pekerja yang disesuaikan dengan tingkat kebisingan yang ada pada tempat kerja; (d) pemasangan rambu yang menginformasikan tingkat kebisingan dan instruksi pengendaliannya;
(e) pembuatan peraturan dalam upaya mengelola kebisingan di setiap area kerja; dan (f) penyediaan alat pelindung diri yang sesuai dengan ttingkat kebisingan di area kerja. (nilai maks 4) IV.2.3.
Pelaksanaan Pengelolaan Bahaya Getaran
(1) menetapkan prosedur yang terdokumentasi mengenai pengelolaan bahaya getaran; (2) antisipasi dan pengenalan bahaya getaran baik pada getaran seluruh tubuh (whole body vibration) maupun getaran tangan dan lengan (hand-arm vibration) pada setiap area kerja telah dilakukan; (3) pengukuran dan penilaian (evaluasi) telah dilakukan secara berkala yang terdokumentasikan; (4) pengukuran dan penilaian (evaluasi) telah dilakukan oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten yang mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan; (5) pengukuran dan penilaian (evaluasi) telah menggunakan alat pemeriksaan yang terbukti teah dikalibrasi dan dipelihara sesuai prosedur; dan (6) seluruh hasil pengukuran dan penilaian (evaluasi) telah ditindaklanjuti untuk pengendalian risiko sesuai hirarki pengendalian, paling sedikit mencakup (a) tindakan untuk mengurangi getaran sampai pada batas yang dapat diterima; (b) pengaturan pembatasan jam kerja Pekerja yang disesuaikan denngan tingkat getaran pada lengan dan tangan atau seluruh tubuh Pekerja; dan (c) penyediaan alat pelindung diri. (nilai maks 4)
IV.2.4.
Pelaksanaan Pengelolaan Bahaya Pencahayaan
(1) menetapkan prosedur yang terdokumentasi mengenai pengelolaan bahaya pencahayaan; (2) antisipasi dan pengenalan bahaya pencahayaan pada setiap area kerja telah dilakukan; (3) pengukuran dan penilaian (evaluasi) telah dilakukan secara berkala yang terdokumentasikan; (4) pengukuran dan penilaian (evaluasi) telah dilakukan oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten yang mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan; (5) pengukuran dan penilaian (evaluasi) telah menggunakan alat pemeriksaan yang terbukti telah dikalibrasi dan dipelihara sesuai prosedur; dan (6) seluruh hasil pengukuran dan penilaian (evaluasi) telah ditindaklanjuti untuk pengendalian risiko terkait pencahayaan sesuai hirarki pengendalian, dengan menyesuaikan pencahayaan terhadap persyaratan pencahayaan lingkungan kerja sesuai area kerja dan aktifitas pekerjaan. (nilai maks 4)
IV.2.5.
Pelaksanaan Pengelolaan Kuantitas dan Kualitas Udara Kerja
(1) menetapkan prosedur yang terdokumentasi mengenai pengelolaan bahaya kuantitas dan kualitas udara kerja; (2) antisipasi dan pengenalan bahaya kuantitas dan kualitas udara kerja pada setiap area kerja telah dilakukan; (3) pengukuran dan penilaian (evaluasi) telah dilakukan secara berkala yang terdokumentasikan; (4) pengukuran dan penilaian (evaluasi) telah dilakukan oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten yang mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan; (5) pengukuran dan penilaian (evaluasi) telah menggunakan alat pemeriksaan yang terbukti telah dikalibrasi dan dipelihara sesuai prosedur; dan (6) seluruh hasil pengukuran dan penilaian (evaluasi) telah ditindaklanjuti untuk pengendalian risiko terkait kuantitas dan kualitas udara kerja sesuai hirarki pengendalian, paling sedikit mencakup: (a) penyesuaian kuantitas dan kualitas udara kerja terhadap persyaratan kuantitas dan kualitas udara kerja; (b) penyediaan ventilasi yang memadai; (c) pemasangan rambu peringatan bahaya; (d) pembuatan peraturan perusahaan dalam upaya mengelola kuantitas dan kualitas udara kerja; dan
IV.2.6.
Pelaksanaan Pengelolaan Iklim Kerja (1) menetapkan prosedur yang terdokumentasi mengenai pengelolaan bahaya iklim kerja; (2) antisipasi dan pengenalan bahaya iklim kerja dengan indikator Index Suhu Basah dan Bola (ISBB) pada setiap area kerja telah dilakukan; (3) pengukuran dan penilaian (evaluasi) telah dilakukan secara berkala yang terdokumentasikan; (4) pengukuran dan penilaian (evaluasi) telah dilakukan oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten yang mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan; (5) pengukuran dan penilaian (evaluasi) telah menggunakan alat pemeriksaan yang terbukti telah dikalibrasi dan dipelihara sesuai prosedur; dan
(6) seluruh hasil pengukuran dan penilaian (evaluasi) telah ditindaklanjuti untuk pengendalian risiko terkait iklim kerja kerja sesuai hirarki pengendalian, paling sedikit mencakup: (a) penyesuaian iklim kerja di setiap area kerja dengan syarat ketentuan peraturan perundang-undangan atau standar yang diakui; (b) penyediaan sarana prasarana untuk mengendalikan iklim kerja di setiap area kerja; (c) pengaturan siklus kerja sesuai dengan kondisi iklim kerja di setiap area kerja; (d) pembuatan peraturan perusahaan dalam upaya mengelola iklim kerja; dan (e) penyediaan alat pelindung diri yang sesuai dengan kondisi iklim kerja di area kerja. (nilai maks 4)
IV.2.7.
Pelaksanaan Pengelolaan Bahaya Radiasi
(1) telah menetapkan prosedur yang terdokumentasi mengenai pengelolaan bahaya radiasi; (2)antisipasi dan pengenalan bahaya terkait radiasi yang mencakup radiasi alamiah dan buatan, serta radiasi pengion dan pengion pada setiap area kerja telah dilakukan: (3) pengukuran dan penilaian (evaluasi) telah dilakukan secara berkala yang terdokumentasikan; (4) pengukuran dan penilaian (evaluasi) telah dilakukan oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten yang mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan; (5) pengukuran dan penilaian (evaluasi) telah menggunakan alat pemeriksaan yang terbukti telah dikalibrasi dan dipelihara sesuai prosedur; dan (6) seluruh hasil pengukuran dan penilaian (evaluasi) telah ditindaklanjuti untuk pengendalian risiko terkait radiasi sesuai hirarki pengendalian. (nilai maks 4)
IV.2.8.
Pelaksanaan Pengelolaan Faktor Kimia
(1) telah menetapkan prosedur yang terdokumentasi mengenai pengelolaan faktor kimia; (2) antisipasi dan pengenalan bahaya terkait penggunaan bahan kimia, baik sebagai bahan kimia itu sendiri, reaksi yang terjadi pada saat digunakan, maupun produk antara, akhir, dan sampingan yang dihasilkan pada setiap area kerja telah dilakukan: (3) pengukuran dan penilaian (evaluasi) telah dilakukan secara berkala yang terdokumentasikan; (4) pengukuran dan penilaian (evaluasi) telah dilakukan oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten yang mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan; (5) pengukuran dan penilaian (evaluasi) telah menggunakan alat pemeriksaan yang terbukti telah dikalibrasi dan dipelihara sesuai prosedur; dan (6) seluruh hasil pengukuran dan penilaian (evaluasi) telah ditindaklanjuti untuk pengendalian risiko terkait faktor kimia sesuai hirarki pengendalian. (nilai maks 4)
IV.2.9.
Pelaksanaan Pengelolaan Faktor Biologi
(1) telah menetapkan prosedur yang terdokumentasi mengenai pengelolaan faktor biologi; (2) antisipasi dan pengenalan bahaya terkait faktor biologi, baik yang berasal dari mikro organisme maupun makro organisme pada setiap area kerja telah dilakukan: (3) pengukuran dan penilaian (evaluasi) telah dilakukan secara berkala yang terdokumentasikan; (4) pengukuran dan penilaian (evaluasi) telah dilakukan oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten yang mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan; (5) pengukuran dan penilaian (evaluasi) telah menggunakan alat pemeriksaan yang terbukti telah dikalibrasi dan dipelihara sesuai prosedur; dan (6) seluruh hasil pengukuran dan penilaian (evaluasi) telah ditindaklanjuti untuk pengendalian risiko terkait faktor kimia sesuai hirarki pengendalian. (nilai maks 4)
IV.2.10. Pelaksanaan Kebersihan Lingkungan (1) telah menetapkan prosedur yang Kerja terdokumentasi mengenai pelaksanaan kebersihan lingkungan kerja; (2) antisipasi dan pengenalan bahaya akibat pengelolaan kebersihan lingkungan kerja yang kurang optimal pada setiap area kerja telah dilakukan: (3) pemantauan dan evaluasi kebersihan lingkungan k telah dilakukan secara berkala yang terdokumentasikan; (4) seluruh hasil evaluasi kebersihan lingkungan kerja telah ditindaklanjuti dengan melakukan pengendalian. (nilai maks 4)
IV.3.
Pelaksanaan Pengelolaan Kesehatan Kerja IV.3.1. Pemeriksaan Kesehatan
IV.3.2.
Pelayanan Kesehatan
IV.3.3.
Pertolongan Pertama pada Kecelakaan
IV.3.4
Pengelolaan Kelelahan Kerja (fatigue)
IV.3.5
Pengelolaan Pekerja pada Tempat yang Memiliki Risiko Kesehatan Tinggi
IV.3.6
Pengelolaan Rekaman Data Kesehatan Kerja
IV.3.7
Pengelolaan Higiene dan Sanitasi
(1)Telah menyusun dan menetapkan prosedur pemeriksaan kesehatan; (2) Telah melaksanakan seluruh pemeriksaan kesehatan (Pemkes awal, berkala, kesehatan khusus, dan akhir) untuk pekerja sesuai peraturan-perundangan)
IV.4.
IV.5.
IV.6.
IV.3.8
Pengelolaan Ergonomi
IV.3.9
Pengelolaan Makanan, Minuman, dan Gizi Kerja
IV.3.10
Diagnosis dan Pemeriksaan Penyakit Akibat Kerja
Pelaksanaan Pengelolaan KO Pertambangan IV.4.1. Sistem dan pelaksanaan pemeliharaan/perawatan sarana, prasarana, instalasi dan peralatan pertambangan
IV.4.2.
Pengamanan instalasi
IV.4.3.
Kelayakan sarana, prasarana, instalasi dan peralatan pertambangan
IV.4.4.
Kompetensi tenaga teknik
Pengelolaan Bahan Peledak dan Peledakan IV.5.1. Gudang bahan peledak
IV.5.2.
Penyimpanan bahan peledak
IV.5.3.
Pengangkutan bahan peledak
IV.5.4.
Pekerjaan Peledakan
Penetapan Sistem Perancangan dan Rekayasa IV.6.1. Perancangan dan rekayasa
IV.6.2.
Perubahan
IV.7.
Penetapan Sistem Pembelian
IV.8.
Pemantauan dan Pengelolaan Perusahaan Jasa Pertambangan IV.8.1. Persyaratan, seleksi dan penetapan Perusahaan Jasa Pertambangan
IV.9.
IV.8.2.
Tanggung jawab pemantauan dan pelaporan Perusahaan Jasa Pertambangan
IV.8.3.
Evaluasi Perusahaan Jasa Pertambangan
Pengelolaan Keadaan Darurat
IV.10. Penyediaan dan Penyiapan P3K
IV.11. Pelaksanaan Keselamatan di Luar Pekerjaan
(Off the Job Safety) V. EVALUASI DAN TINDAK LANJUT V.1. Pemantauan dan Pengukuran Kinerja Pemantauan dan Pengukuran V.1.1. Pencapaian Tujuan, Sasaran, dan program keselamatan pertambangan
V.1.2.
Pemantauan dan Pengukuran Kinerja Pengelolaan lingkungan kerja
V.1.3.
Pemantauan dan Pengukuran Kinerja Pengelolaan kesehatan kerja
V.1.4.
Pemantauan dan Pengukuran Kinerja Pengelolaan Keselamatan Operasi Pertambangan
V.1.5.
Pemantauan dan Pengukuran Kinerja Pengelolaan bahan peledak dan peledakan
V.2.
Inspeksi Pelaksanaan Keselamatan Pertambang
V.3.
Evaluasi Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan Persyaratan lainnya yang terkait
V.4.
Penyelidikan Kecelakaan, Kejadian Berbahaya dan Penyakit Akibat Kerja
V.5
Evaluasi Pengelolaan Administrasi Keselamatan V.5.1. BukuPertambangan Tambang
V.5.2.
Buku Daftar Kecelakaan Tambang
V.5.3.
Pelaporan pengelolaan Keselamatan Pertambangan
V.5.4.
Dokumentasi Kejadian Berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga kerja, dan Penyakit Akibat Kerja
V.5.5.
Dokumen dan Laporan Pemenuhan Kompetensi serta Persyaratan Lainnya
V.6.
Audit Internal Penerapan SMKP Minerba
V.7.
Rencana Perbaikan dan Tindak Lanjut
VI. DOKUMENTASI VI.1. Penyusunan, Penetapan, dan Pendokumentasian Manual SMKP Minerba
VI.2.
Penyusunan, Penetapan, Penerapan, dan Pendokumentasian Prosedur Pengendalian Dokumen Keselamatan Pertambangan
VI.3.
Penyusunan, Penetapan, Penerapan, dan Pendokumentasian Prosedur Pengendalian Rekaman Keselamatan Pertambangan
VI.4.
Penetapan Jenis Dokumen dan Rekaman
VII. TINJAUAN MANAJEMEN & PENINGKATAN KINERJA VII.1. Pelaksanaan Tinjauan Manajemen Penerapan SMKP Minerba oleh Manajemen Tertinggi Perusahaan
VII.2.
Pendokumentasian Catatan Hasil Tinjauan Manajemen
VII.3.
Keluaran dari Tinjauan Manajemen Keselamatan Pertambangan
VII.4.
Pencatatan, Pendokumentasian, dan Pelaporan Hasil Tinjauan Manajemen
VII.5.
Pelaksanaan Peningkatan Kinerja
VII.6.
Penggunaan Tinjauan Hasil dari Tindak Lanjut Rencana Perbaikan dalam Penentuan Kebijakan
Total
KATEGORI TEMUAN KRITIKAL MAJOR MINOR
BUKU KERJA INTERNAL AUDIT SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN MINERBA Kep Dirjen Minerba KESDM No 185.K/37.04/DJB/2019
AUDITOR
: :
AUDITI
:
TANGGAL
: