Audit Limbah Dan Audit Lingkungan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENDAHULUAN



I.



Latar Belakang Isu lingkungan sekarang sudah merupakan isu yang penting. Pentingnya isu lingkungan tersebut ditandai dengan maraknya pembicaraan dalam agenda politik, ekonomi dan sosial, khususnya masalah pencemaran lingkungan dan penurunan kualitas hidup. Berbagai hal yang berkaitan dengan isu-isu lingkungan, dampaknya akan meluas ke bidang yang lainnya. Pemerintah dan masyarakat telah menyadari pentingnya isu lingkungan ini. Kesadaran masyarakat akan pentingnya lingkungan dapat dilihat dari dibentuknya lembaga lembaga atau gerakan peduli lingkungan. Gerakan-gerakan kesadaran lingkungan ini ditumbuhkan sebagai pemicu dari adanya kekhawatiran mengenai kepunahan margasatwa, kerusakan hutan, pencermaran makanan dan minuman, pembuangan limbah industri. Sedangkan usaha dari pemerintah adalah ditetapkannya berbagai undang-undang dan peraturan yang mengatur kelestarian alam, pencegahan efek limbah beracun dari operasi industri, pelarangan perusahan elemen lingkungan. Dunia industri harus merespon secara proaktif terhadap gerakan kesadaran dan peraturan mengenai lingkungan agar dapat bertahan dalam jangka panjang. Manajemen perusahaan sudah tidak lagi berfokus pada maksimalisasi laba dan bertanggung jawab kepada pemegang saham, kreditur, dan pemerintah. Tetapi manajemen juga harus memiliki tanggung jawab sosial di sekitarnya. Tidak hanya bertanggungjawab pada stockeholder tetapi juga ikut bertanggung jawab pada stakeholder. Audit Lingkungan adalah salah satu cara yang ditempuh agar manajemen perusahaan dapat menilai mengenai operasi produksi perusahaan sehingga dapat memenuhi regulasi pemerintah yang berkaitan dengan lingkungan.



PEMBAHASAN



I.



Definisi Audit Lingkungan Dua definisi Audit Lingkungan yang dikembangkan oleh Thomson and Simpson (1993), yaitu: 1. Sistem manajemen lingkungan adalah struktur pertanggungjawaban dan kebijakan perusahaan, praktik-praktik, prosedur, proses, dan sumber-sumber untuk melindungi lingkungan dan mengelola masalah-masalah lingkungan. 2. Audit Lingkungan adalah bagian integral dari sistem manajemen lingkungan yang digunakan oleh manajemen untuk menentukan apakah sistem pengendalian lingkungan perusahaan cukup untuk menjamin kepatuhan pada peraturan dan kebijakan internal. Sehingga audit lingkungan internal dipertimbangkan sebagai proses evaluasi diri yang digunakan oleh perusahaan untuk menentukan apakah perusahaan memenuhi tujuan kebijakan internal dan hukum.



II.



Tujuan Audit Lingkungan 1. Perolehan jaminan pentaatan 2. Pertanggungjawaban keuangan 3. Perlindungan terhadap pertanggungjawaban pegawai 4. Penemuan fakta dalam hal pendapatan dan pengeluaran 5. Pengawasan dan pelaporan adanya biaya pentaatan 6. Pengiriman informasi diantara beberapa unit operasi 7. Peningkatan kesadaran lingkungan 8. Pengawasan terhadap tanggungjawab manager



III.



Fungsi Audit Lingkungan Fungsi audit lingkungan adalah sebagai berikut:



1. Upaya peningkatan pentaatan suatu usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan lingkungan, misalnya : standar emisi udara, limbah cair, penanganan limbah dan standar operasi lainnya; 2. Dokumen suatu usaha atau kegiatan pelaksanaan standar operasi, tata laksana pengelolaan dan pemantauan lingkungan termasuk rencana tanggap darurat, pemantauan dan pelaporan serta rencana perubahan pada proses dan peraturan; 3. Jaminan untuk menghindari perusakan atau kecenderungan perusakan lingkungan; 4. Bukti keabsahan prakiraan dampak dan penerapan rekomendasi yang tercantum dalam dokumen AMDAL, yang berguna dalam penyempurnaan proses AMDAL; 5. Upaya perbaikan penggunaan sumber daya melalui penghematan penggunaan bahan, minimisasi limbah dan identifikasi kemungkinan proses daur ulang; 6. Upaya untuk meningkatkan tindakan yang telah dilaksanakan oleh suatu usaha atau kegiatan untuk memenuhi kepentingan lingkungan, misalnya pembangunan yang berlanjut, proses daur ulang dan efisiensi penggunaan sumber daya. IV.



Jenis-jenis Audit Lingkungan Audit Lingkungan tercakup ke dalam berbagai program industri untuk kepastian pengendalian kualitas dan keberadaan dalam ruang lingkup pertanggungjawaban audit internal. Audit lingkungan mempunyai tujuan internal dan eksternal. Audit Lingkungan internal bermanfaat untuk memberikan informasi kepada manajemen mengenai apakah operasi perusahaan mematuhi peraturan, apakah suatu kontrak pembuangan limbah telah dilakukan secara kompeten, serta apakah keputusan manajemen lingkungan dibuat atas dasar fakta yang ada. Audit Lingkungan eksternal memberikan jaminan kepada pihak-pihak luar seperti kreditur, investor atau pemakai laporan eksternal atas usaha atau kegiatan yang telah dilakukan perusahaan. Berbagai aktivitas yang diklasifikasikan sebagai Audit Lingkungan ekternal mencakup jasa-jasa yang diberikan oleh konsultan, pengacara, dan implementasi serta pengawasan sistem manajemen lingkungan. Thomson



mengidentifikasian



diklasifikasikan sebagai audit lingkungan:



enam



kategori



aktivitas-aktivitas



yang



1. Complience Audit Merupakan investigasi yang fokus utamanya adalah pada operasi perusahaan. Audit ini menilai apakah aktivitas-aktivitas berada dalam batas-batasan legal yang diperkenankan hukum dan peraturan atau tidak. Complience Audit dibutuhkan pada saat kreditur atau investor memerlukan informasi untuk mengetahui apakah operasi perusahaan menyebabkan atau kemungkinan menyebabkan pelanggaran hukum dan peraturan tentang lingkungan. Audit jenis ini merupakan jenis audit lingkungan yang paling umum. Compliance audit dikategorikan menurut tingkat detail usaha yang diperlukan dalam audit, yaitu: a. Preliminary assesment, disebut juga Document Review atau Destop Audit, digunakan untuk memberikan masukan pada bidang masalah yang potensial, khususnya yang memiliki proyeksi mengenai kondisi masa datang untuk dipertimbangkan perlunya penelaahan atau kaji ulang yang lebih intensif. b. Environment audit merupakan audit yang lebih rinci dengan berfokus pada operasi perusahaan. Audit tipe ini mencakup verifikasi kepatuhan pada suatu peraturan. Sehingga auditor perlu menelusuri proses kepatuhan perusahaan melalui pernyataannya untuk menjamin kepatuhan perusahaan pada regulasi. c. Environmental investigation adalah penilaian intensif atas waktu dan tenaga kerja, yang dilakukan ketika tahap-tahap sebelumnya menunjukkan bahwa risiko adanya kontaminasi potensial atau dugaan ketidakpatuhan lainnya. Laporan auditnya mencakup interpretasi analisis teknis, seperti laporan laboratorium. 2. Transactional Audit Merupakan alat manejemen untuk menilai risiko lingkungan perusahaan bagi bank, agen, kreditur, yayasan, serta investor. Audit ini menentukan apakah tanah mengandung bahan atau buangan beracun. Pihak-pihak eksternal perlu memahami risiko lingkungan perusahaan. 3. Environmental management System audit Jenis audit lingkungan ini memiliki fokus pada keseluruhan sistem manajemen lingkungan perusahaan. Audit ini memberikan informasi dan keyakinan kepada manajemen mengenai efektivitas sistem, pengendalian, dan prosedur untuk



mematuhi kebijakan lingkungan perusahaan. Proses audit jenis ini dilakukan secara internal ketika proses Audit Lingkungan sudah matang dan perusahaan menjadi yakin akan kepatuhan terhadap suatu peraturan. 4. Pollution Prevention Audit Merupakan penilaian operasional yang digunakan untuk mengidentifikasikan kesempatan-kesempatan meminimalkan buangan dan mengurangi polusi. Pencegahan polusi meliputi berbagai fasilitas pabrik yang mungkin menimbulkan polusi dalam berbagai media pada beberapa tahap operasi. 5. Environmental Liability Accrual Audit Audit lingkungan ini merupakan akuntansi teknis dan review legal untuk mengakui, mengkuantifisir, dan melaporkan kewajiban yang menyangkut masalah-masalah lingkungan. 6. Product Audit Merupakan penilaian dalam proses produksi suatu fasilitas perusahaan (mesinmesin). Tujuan audit jenis ini adalah memberikan keyakinan bahwa produk itu sesuai dengan ambang batas kimiawi dan sesuai dengan standar lingkungan.



V.



Keuntungan dan Manfaat Audit Lingkungan



Program audit lingkungan dapat bersifat menguntungkan dan merugikan. Pada sisi yang positif, program audit dapat menghasilkan sejumlah keuntungan yang berarti, termasuk diantaranya : 1. Menimbulkan pentaatan yang lebih baik; dengan melakukan audit lingkungan maka manajer perusahaan akan menjadi lebih taat akan peraturan dan standar yang berlaku. 2. Menimbulkan lebih sedikit kejutan; dengan adanya audit lingkungan ini maka segala sesuatu yang ada di lokasi perusahaan terpantau secara baik sehingga jika ada hal yang menyimpang atau kurang tepat dapat diketahui sedini mungkin. 3. Menimbulkan lebih sedikit denda dan gugatan; dengan adanya program audit maka diharapkan bahwa perusahaan berjalan/dioperasikan sesuai dengan peraturan dan



standar yang berlaku sehingga dapat menghindari denda akibat kelalaian pengoperasian dan gugatan dari pihak yang bersengketa. 4. Menimbulkan persepsi yang lebih baik kepada masyarakat dan pembuat peraturan; dengan melakukan program audit maka masyarakat akan mengetahui keadaan perusahaan tersebut dan dapat menilainya sehingga dapat menimbulkan persepsi yang lebih baik, khususnya yang berkaitan dengan kesadaran akan lingkungan. 5. Mengakibatkan penghematan biaya yang potensial; dengan adanya program audit maka dapat diketahui efisiensi pengoperasian perusahaan mulai dari penyimpanan bahan baku sampai dengan penyimpanan barang jadi, sehingga jika terjadi ketidakefisienan dapat segera diketahui dan dicarikan jalan keluarnya, hal ini memungkinkan dilakukan penghematan. 6. Meningkatkan pengalihan informasi; dengan melakukan audit lingkungan maka informasi tentang kebijakan yang berkaitan dengan peraturan dan standar yang sebelumnya kemungkin belum diketahui dapat segera diperoleh melalui konsultan pelaksana audit. 7. Meningkatkan kesadaran akan lingkungan; dengan melakukan audit lingkungan maka dapat diketahui secara tepat apakah proses produksi dan limbah yang dihasilkan akan menimbulkan pencemaran lingkungan atau tidak, sehingga hal ini dapat meningktakan kesadaran akan lingkungan bagi pemilik dan karyawan perusahaan tersebut. Sedangkan kerugiannya adalah : 1. Hanya memberi gambaran pengamatan yang sepintas dari pengoperasian proyek pada waktu tertentu sehingga tidak dapat menggambarkan atau mewakili pengoperasian yang sebenarnya 2. secara keseluruhan; 3. Tidak termasuk dalam sistem pengelolaan lingkungan Audit lingkungan masih belum merupakan kewajiban bagi sebuah perusahaan. Audit lingkungan ini hanya merupakan salah satu piranti pemantauan lingkungan dari sebuah kegiatan. 4. Belum adanya format yang seragam dalam melaksanakan audit dan sistem penulisan laporan sehingga sulit memperbandingkan antara audit yang satu dengan yang lain;



5. Karena kurangnya peraturan dan pedoman yang tersedia, audit lingkungan banyak dilakukan berdasarkan kriteria yang subyektif dan lebih banyak dipengaruhi oleh pendapat dari si penyusun berdasarkan pengalamannya; 6. Hasil dari audit lingkungan dapat digunakan untuk menuntut perusahaan, jika ada issue yang kritis atau meresahkan; 7. Tanggung jawab terhadap sumber daya untuk menjalankan program; perusahaan yang telah membuat laporan audit lingkungan wajib melaksanakan program yang disarankan di dalamnya; 8. Selama proses audit kemungkinan terjadi penghentian sementara pengoperasian pabrik; selama proses audit akan dilakukan peninjauan lapangan dan wawancara yang melibatkan segenap pegawai dari perusahaan/pabrik tersebut sehingga akan dapat menyebabkan penghentian proses produksi sementara; 9. Meningkatkan biaya untuk pengatur; biaya tersebut adalah untuk menjalankan program yang telah disarankan di dalam laporan audit lingkungan; 10. Meningkatkan tanggung jawab yang salah satunya tidak dapat ditanggapi oleh rekomendasi audit, termasuk di dalamnya adalah pembayaran modal yang berarti.



VI.



Definisi Audit Limbah Analisis rinci secara metodologis terhadap proses perusahaan yang bertujuan untuk meminimisasi atau bahkan menghilangkan limbah buangan dari unit proses. Aktivitasnya meliputi: 1. pengamatan (obervasi) 2. pengukuran (measuring) 3. perekaman (recording), dan 4. analisis sampel limbah (analyzing) Audit limbah yang baik, mempunyai ciri-ciri sbb.: 1. mengindentifikasi sumber, kuantitas dan jenis limbah yang dihasilkan 2. mengumpulkan seluruh data dari unit proses, produk, bahan baku, penggunaan air dan timbulan limbah 3. menitikberatkan pada efisiensi dan inefisiensi proses 4. mengidentifikasi luasan limbah, kehilangan dan masalahnya



5. mengidentifikasi konstituen limbah 6. menyusun target untuk reduksi limbah 7. mendukung pembentukan strategi pengelolaan limbah yang efektif secara ekonomis 8. meningkatkan pemahaman pekerja atas proses produksi dan penghargaan atas keuntungan dari proses reduksi Limbah. VII.



Proses Audit Limbah Proses audit adalah proses yang didasarkan pada kejadian pada Waktu tertentu (snapshot in time), sehingga merupakan fungsi waktu. Karenanya audit harus dilakukan setiap ada perubahan besar, termasuk: a. perubahan biaya bahan baku b. perubahan peraturan c. perubahan biaya pembuangan limbah d. perubahan proses Biasanya data audit dapat dikumpulkan dalam waktu kurang dari dua minggu, yang biasanya terdiri dari 3-4 orang auditor tergantung dari besarnya unit perusahaan.



VIII. Pendekatan Proses Audit Limbah 1.



Fase I : pemahaman proses dalam pabrik Langkah 1: membuat list unit-unit proses Langkah 2: membuat diagram alir proses



2.



Fase II : pembatasan masukan dalam proses Langkah 3: menetapkan penggunaan sumber Langkah 4: menginvestigasi penyimpanan bahan baku dan kehilangan saat penanganannya. Langkah 5: merekam penggunaan air Langkah 6: menetapkan level penggunaan kembali limbah



3.



Fase III : pembatasan keluaran dari proses Langkah 7: mengkuantifikasi keluaran proses Langkah 8: menghitung aliran air limbah



Langkah 9: mendokumentasi limbah yang disimpan dan dibuang ke tempat pembuangan akhir 4.



Fase IV : penguasaan kesetimbangan massa Langkah 10: merangkum informasi masukan dan keluaran proses Langkah 11: menurunkan kesetimbangan massa awal untuk unit proses Langkah 12: mengevaluasi ketidakseimbangan massa Langkah 13: menyempurnakan kesetimbangan massa



5.



Fase V : pengidentifikasian alternatif reduksi limbah Langkah 14: mengkaji cara-cara yang digunakan dalam mereduksi limbah Langkah 15: menargetkan masalah aliran limbah Langkah 16: membuat alternatif reduksi limbah jangka panjang



6.



Fase VI : analisis c/b dan pelaksanaan rencana aksi Langkah 17: Melaksanakan analsis cost/benefit untuk pengolahan dan reduksi limbah Langkah 18: Melaksanakan rencana implementasi, mengurangi limbah dan meningkatkan efisiensi produksi.



IX.



Studi Kasus Audit Lingkungan Barito Pasific Timber Tbk, dan PT. Binajaya Roda Karya telah memperoleh akreditasi ISO 14001, standar internasional untuk sistem manajemen lingkungan (EMS). Akreditasi diberikan pada tanggal 20 maret 2000 dan berlaku selama 3 tahun dari tanggal tersebut “sesuai dengan implementasi berkesinambungan yang memuaskan dari sistem manajemen operator” (BVQIISO 14001 Sertifikat 66596). BVQI (Bureau Verlitas Quality Internasional) melaksanakan audit sertifikasi dan akan terus melaksanakan audit-audit eksternal EMS pada interval 6 bulanan. Sebagai



bagian



dari



proses



ISO



14001,



perusahaan



ini



memperbaiki penyelanggaraan lingkungan perusahaannya dan menyusun prosedur kerja untuk mencapai tujuan ini. Juga sebagai bagian dari proses tersebut, perusahaan telah melaksanakan dan akan terus melaksanakan audit internal untuk memastikan EMS diimplementasikan secara efektif, untuk mengidentifikasi cara-cara yang



menjamin perbaikan yang berkesinambungan dari penyelenggaran lingkungan perusahaan. Meskipun tinjauan lingkungan awal (Initial Environmental Review) yang dilaksanakan sebagai bagian dari proses ISO 14001, departemen lingkungan perusahaan mengeluarkan laporan foto yang memperinci contoh-contoh dari kegiatan manajemen tidak baik yang mendapat perhatian selama pemeriksaan. Laporan ini didistribusikan kepada kepala-kepala departemen dengan instruksi agar memperbaiki keadaan ini. Audit internal dilaksanakan bulan Juli 2000 yang berlaku sebagai mekanisme untuk menjamin bahwa semua perbaikan telah dilakukan dan mengidentifikasi perbaikan yang masih belum selesai atau baru. Tujuannya adalah untuk membuat laporan foto lanjutan berdasarkan audit bulan Juli. Tetapi sejauh ini belum tercapai. Selama audit juga banyak contoh pelaksanaan manajemen tidak bagus yang didapat dari laporan foto, ternyata masih dijumpai di lingkungan perusahaan. BVQI melaksanakan audit eksternal EMS dan selama itu ada beberapa poin persoalan yang mendapat perhatian, yaitu: 



Kontrol debu yang tidak layak,







Total Padatan Tersuspensi (TSS) di log pond masih terlalu tinggi. Rencana-rencana kerja untuk mengurangi polusi log pond perlu diperbaiki,







Mengurangi limbah kayu dan memperbaiki tingkat pemulihan kayu di areal utama yang memerlukan perbaikan segera, dan







Tidak adanya bukti pengawasan emisi cerobong asap, bau atau pengawasan vibrasi. Semenjak audit eksternal telah ada tinjauan internal dari persoalan-persoalan ini,



yang menghasilkan saran perbaikan dan mengidentifikasi orang-orang yang bertanggung jawab melaksanakan perbaikan tersebut. Masih belum ada tindakan sampai sekarang dan persoalan-persoalan ini masih terbuka. Penerimaan ISO 14001 seharusnya dipandang sebagai langkah positif dalam menjamin peningkatan penyelenggaraan lingkungan PT. Barito Pacific Timber Tbk. dan PT. Binajaya Roda karya. Namun demikian, yang harus dilaksanakan untuk



menjaga akreditasi adalah mengambil langkah untuk meningkatkan kegiatan-kegiatan manajemen di lapangan secara berkesinambungan,terutama di tempat- tempat dimana limbah kayu menjadi perhatian.



PENUTUP



Kesimpulan Isu lingkungan telah menjadi perhatian utama dari konsumen, kreditur, investor, pemerintah dan masyarakat. Dengan meningkatnya kesadaran lingkungan, para pemakai laporan keuangan menghendaki informasi kinerja lingkungan perusahaan. Sehingga laporan ini akan mempengaruhi posisi jangka panjang perusahaan. Audit Lingkungan merupakan kegiatan evaluasi sistematik, obyektif atas dampak aktivitas operasi perusahaan terhadap lingkungannya. Tujuan Audit Lingkungan adalah mengevaluasi operasi dan kinerja perusahaan dengan mengacu pada kepatuhan terhadap hukum dan peraturan serta mengidentifikasi risiko.



DAFTAR PUSTAKA



Irawan, Arif. 1999. “Dampak Isu Lingkungan Terhadap Ekonomi, Bisnis, dan Akuntansi”, Artikel. Thomson, R.P., and T.E. Simpson. 1993. “Environmental Auditing”, Internal Auditor, April, P.19-22. Helmi. 2012. Hukum Perizinan Lingkungan Hidup. Jakarta. Sinar Grafika. Husin, Sukanda. 2009. Penegakan Hukum Lingkungan Hidup.Jakarata. Sinar Grafika.