Audit Maternal - Perinatal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AUDIT MATERNAL - PERINATAL



SOP UPT PUSKESMAS LELES 1. Pengertian



No. Dokumen No. Revisi Tanggal Terbit



: /D/PKM-LLS/V/2017 : 0 : 09 Mei 2017



Halaman



: 1/4 dr. H. Harry Mulyono S. 195909151989011001



4. Referensi



Merupakan suatu kegiatan untuk menelusuri sebab kesakitan dan kematian ibu dan perinatal dengan maksud mencegah kesakitan dan kematian dimasa akan datang. 1. Umum Meningkatkan mutu pelayanan KIA diseluruh wilayah dalam rangka mempercepat penurunan angka kematian ibu dan perinatal 2. Khusus a. Menerapkan pembahasan analitik mengenai kasus kebidanan dan perinatal secara teratur dan berkesinambungan. b. Menentukan intervensi dan pembinaan untuk masing-masing pihak yang diperlukan untuk mengatasi masalah-masalah yang ditemukan dalam pembahasan kasus c. Mengembangkan mekanisme koordinasi antara Dinas Kesehatan, RS, Puskesmas, RB, BPS dalam perencanaan, 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan Menyatakan bahwa Tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien. 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/Menkes/Per/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota. 3. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 128/Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat. 4. UU no 22 tahun 2003 tentang perlindungan anak 5. UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah 6. KEPMENKES RI no 284/Menkes/SK/VII/2006 tentang pedoman Buku Kesehatan Ibu dan anak 7. Perda no 5 tahun 2006 tentang perlindungan anak 8. KEPMENKES RI no 564/Menkes/SK/VII/2006 tentang pedoman pelaksanaan pengembangan desa siaga 9. KEPMENKES RI no 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktik Bidan Buku Pedoman Audit Maternal Perinatal



5. Prosedur



1.



2. Tujuan



3. Kebijakan



    



Persiapan A. Penelusuran kasus dan melengkapi data yang telah dilaporkan Puskesmas Menentukan penyebab masalah kematian/kesakitan Faktor kondisi dan kesehatan bayi Faktor sosial dan lingkungan Faktor pelayanan kesehatan Pengisian format analisa penyebab kematian/kesakitan Menentukan rencana tindak lanjut pemecahan masalah



UPT Puskesmas Leles



Audit Maternal Perinatal



No. Dokumen : /D/PKM-LLS/V/2017



No. Revisi : 0



Halaman :2/4



 Menentukan lokasi Audit Perinatal  Menentukan jadual pelaksanaan Audit Perinatal  Menentukan bentuk dan materi pengkayaan  Menentukan Nara Sumber  Menyiapkan format yang akan dipakai  Menyiapkan dan mengirimkan undangan. Output dari persiapan AMP adalah sebagai berikut: 1) Format Otopsi verbal perinatal yang sudah lengkap terisi 2) Materi presentasi kasus 3) Format analisa penyebab kematian atau kesakitan ibu dan perinatal (format AMP 1) yang sudah diisi lengkap 4) Format analisa penyebab masalah dan upaya pemecahan masalah (format AMP2 yang sudah diisi lengkap 5) Jenis AMP :medis atau sosial 6) Waktu dan tempat pelaksanaan AMP 7) Kerangka acuan dan jadwal pertemuan 8) Materi pengkayaan ( sesuai dengan penyebab masalah pada analisa kasus dengan format AMP 1) 9) Alat bantu pengkayaan 10)Presentan 11) Narasumber 12)Moderator 13)Peserta yang akan diundang 14)Fasilitator 15)Notulis dan buku notulen 16)Format evaluasi pelaksanaan AMP (format AMP 3 ) 17)Daftar hadir 18)RTL dan rekomendasi AMP yang lalu 19)Undangan ‘2. Pelaksanaan Pelaksanaan Audit perinatal hendaknya mengikuti hal-hal sebagai berikut : 1) Peserta pertemuan sebaiknya untuk Kabupaten/Kota dan Propinsi paling banyak adalah 40 orang, paling sedikit 30 orang, sedangkan di Puskesmas anatara 20 s/d 30 orang. 2) Tempat pertemuan sebaiknya tempat yang nyaman dengan ventilasi dan penerangan yang sesuai 3) AVA dan alat bantu untuk penyajian dan pengkayaan sudah dipersiapkan dengan rapih 4) Makalah dan materi sudah diperbanyak sesuai dengan jumlah peserta yang hadir. 5) Presentasi kasus sebaiknya oleh tim pengkaji (tidak langsung oleh tenaga kesehatan atau individu yang terkena kasus) menyajikan kronologis kejadian secara lengkap. 6) Pelaksanaan diskusi 7) Pembahasan rencana tindak lanjut 8) Pengkayaan oleh Nara Sumber 9) Pelaksanaan dan penyampaian evaluasi 10)Lama pertemuan sebaiknya antara 3 – 4 jam.



UPT Puskesmas Leles



Audit Maternal Perinatal



No. Dokumen : /D/PKM-LLS/V/2017



No. Revisi : 0



Halaman :3/4



Output dari pelaksanaan AMP adalah : 1) Notulen Pertemuan 2) Daftar hadir pertemuan 3) Formar AMP 1 yang terisi lengkap Formar AMP 2 yang terisi lengkap 1) Formar AMP 3 yang terisi lengkap 3. Pemantauan dan evaluasi AMP 1) Pemantauan Pemantauan dilakukan secara berjenjang dengan tujuan menilai apakah kegiatan Rencana Tindak Lanjut AMP dilaksanakan atau tidak dan apakah ditindaklanjuti dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan dan pengelolaan program KIA di wilayah Kabupaten. Kegiatan pemantauan yang dilakukan adalah sebagai berikut :  Kabupaten ke Puskesmas i. Pelaporan dari Puskesmas diolah dan dianalisis untuk digunakan sebagai masukan dalam perencanaan program KIA. ii. Pertemuan konsultasi rutin di kabupaten Dapat dipakai untuk saling bertukar informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan audit atau upaya peningkatan kualitas pelayanan dan pengelolaan program KIA, umpan balik tentang hasil audit dan kasus yang dirujuk ke RS. iii. Supervisi ke Puskesmas Bila ada keterbatasan tenaga, dana dan sarana, maka supervisi dilakukan secara acak, disesuaikan dengan permasalahan atau peluang yang ada di Puskesmas. Supervisi ini bertujuan memberikan bimbingan teknis dan menilai : Pelaksanaan Rujukan  Administrasi, misalnya merujuk dengan memakai formulir  Teknis, yaitu persiapan terhadap pasien pasien untuk dirujuk dan tatalaksana kasus dilapangan  Pelaksanaan proses, misalnya pelaksanaan otopsi verbal 2) Evaluasi D. PENCATATAN DAN PELAPORAN AMP 1. Pencatatan a. Tingkat Puskesmas  Form R ( Formulir rujukan Maternal dan Perinatal) Dipakai untuk merujuk kasus ibu maupun Perinatal  Form OP (Formulir Otopsi verbal Perinatal) Digunakan untuk otopsi verbal perinatal yang meninggal. Untuk mengisi formulir tersebut dilakukan wawancara terhadap keluarga yang meninggal oleh tenaga Puskesmas b. RS Kabupaten  Form MP (Formulir Maternal dan Perinatal) Formulir ini mencatat data dasar ibu bersalin/nifas/perinatal yang masuk ke RS  Form MA (Formulir Medical Audit) Dipakai untuk menulis hasil/kesimpulan dari audit maternal/perinatal. Yang mengisi formulir ini adalah dokter yang bertugas di bagian kandungan atau bagian anak 2. Pelaporan Pelaporan hasil kegiatan dilakukan secara berjenjang, yaitu : a. Laporan dari Rs Kabupaten ke Dinkes Laporan dari puskesmas ke dinas kesehatan kabupaten



UPT Puskesmas Leles



Audit Maternal Perinatal



No. Dokumen : /D/PKM-LLS/V/2017



6. Unit Terkait



Poned Puskesmas cibatu



7. Dokumen Terkait



Rekam Medik



8. Rekaman Historis Perubahan



NO



YANG DI UBAH



No. Revisi : 0



ISI PERUBAHAN



Halaman :4/4



TANGGAL MULAI DIBERLAKUKAN