Auditing Bab 3 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • astri
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Bab III LAPORAN AUDIT



Laporan Audit Langkah paling penting dan langkah paling akhir dari keseluruhan proses audit adalah laporan audit. Pada umumnya laporan audit bisa di definisikan sebagai karya dari seorang auditor dalam memegang prinsip independensinya perihal ketepatan, kebenaran, dan kelayakan dari pernyataan klien, bahwa laporan yang dihasilkan merupakan laporan yang wajar dan sesuai dengan prinsip akuntan yang berlaku. Hal tersebut merupakan sesuatu yang telah diterapkan secara konsisten dari tahun-tahun sebelumnya. Laporan audit yang disiapkan dan diterbitkan auditor harus berdasarkan pada 4 (empat) standar pelaporan yang ada dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Hal terpenting yang harus dilihat adalah standar terakhir yang digunakan karena memberikan gambaran mengenai sesuatu pendapat tentang laporan keuangan secara keseluruhan. Dari standar ini harus disertai pernyataan dari auditor yang menerangkan secara jelas tentang sifat dari pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya. Opini auditor tersebut disajikan pada suatu laporan tertulis yaitu laporan auditnya dalam bentuk baku. Laporan keuangan merupakan penugasan audit dan assurance yang sangat penting, dikarenakan sebagai sarana untuk mengkomunikasikan temuan-temuan auditor. Laporan auditor sangat diandalkan oleh pemakai laporan keuangan dikarenakan dapat memberikan suatu kepastian akan kondisi laporan keuangan suatu perusahaan/organisasi. Laporan audit merupakan suatu tahap akhir dari keseluruhan proses audit. Fungsi utama laporan audit memberikan peran sebagai sarana media komunikasi antara manajemen dengan pihak-pihak lain yang membutuhkan, oleh sebab itu dibutuhkan keseragaman antara laporan untuk menghindari kerancuan informasi. Oleh sebab itu standar profesional merumuskan dan merinci semua jenis laporan audit yang harus disertakan pada laporan keuangan. Kita akan mengawali dengan menguraikan isi dari standar laporan audit. Pada pemeriksaan umum, terdapat beberapa jenis yang dikemukakan oleh seorang auditor, antara lain : 1. Pendapat wajar tanpa pengecualian WTP (unqualified opinion) 2. Pendapat wajar dengan pengecualian WDP (qualified opinion).



3. Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan penjelasan atau WTPDP (unqualified opinion with explanatory language). 4. Pendapat tidak wajar TW (adverse opinion). 5. Pernyataan tidak memberikan pendapat (disclaimer of opinion).



LAPORAN AUDIT STANDAR TANPA PENGECUALIAN Terdapat 7 (tujuh) bagian yang berbeda untuk laporan ini, yaitu: 1.



Judul laporan. Kalimat atau kata yang mengandung kata independensi harus menjadi syarat utama pada saat memberikan judul untuk laporan keuangan. Dengan tujuan untuk memberikan isyarat kepada para pengguna leporan, bahwa semua aspek dalam isi laporan tersebut telah dilaksanakan tanpa adanya tendensi kepada pihak manapun.



2.



Alamat laporan audit. Laporan audit ini pada umumnya ditujukan kepada perusahaan/organisasi, kepada pemegang saham maupun dewan direksi perusahaan. Pada tahun-tahun terakhir ini, suatu hal yang biasa memberikan laporan ini kepada dewan direksi maupun para pemegang saham kepada alamat mereka dengan tujuan untuk menunjukkan independensi seorang auditor terhadap perusahaan.



3.



Paragraf pendahuluan. Paragaraf pertama atau paragraf pendahuluan pada suatu laporan menunjukkan 3 (tiga) hal antara lain : 1. Suatu laporan harus terdapat suatu pernyataan yang mudah dipahami bahwa kantor akuntan publik (KAP) bersangkutan telah melaksanakan audit. dengan adanya pernyataan ini dibuat dengan tujuan untuk membedakan laporan audit dari laporan review atau laporan kompilasi. 2. Suatu paragraf harus menyatakan opini dari laporan keuangan yang telah diaudit secara lengkap, termasuk berisi tanggal neraca, periode akuntansi untuk laporan laba rugi maupun laporan arus kas. Kalimat tentang laporan keuangan dalam suatu laporan audit harus identik dengan yang diterapkan oleh manajemen pada laporan keuangan tersebut.



3. Pada paragraf pendahuluan harus menyatakanbahwa laporan keuangan merupakan tanggung jawab dari manajemen dan bahwa tanggung jawab seorang auditor adalah mengeluarkan pendapat atau opini atas laporan keuangan tersebut berdasarkan



hasil



audit.



pendapat



atau



opini



bertujuan



untuk



mengkomunikasikan bahwa manajemen bertanggung jawab atas prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum yang dipilih secara tepat, dan membuat tolak ukur serta mengungkapkan dalam menerapkan prinsip-prinsip yang digunakan tersebut serta untuk mengklarifikasikan peran manajemen serta auditor dalam suatu perusahaan. 4. Paragraf ruang lingkup. Pernyataan factual mengenai hal yang telah dilakukan auditor dalam proses audit merupakan isi atau pernyataan dari paragraf ruang lingkup. Hal yang akan diungkap pertama pada paragraf ini adalah pernyataan bahwa seorang auditor melaksanakan audit berdasar pada standar auditing yang berlaku umum. Pada paragraf ruang lingkup dinyatakan bahwa suatu audit dirancang untuk memperoleh keyakinan dan kepastian yang dapat dipercaya bahwa laporan keuangan telah bebas dari material misstatement (salah saji yang material). Istilah reasonable assurance (keyakinan yang memadai) dipakai untuk menunjukkan bahwa suatu audit tidak diharapkan untuk menghapus seluruh kemungkinan yang ada terkait salah saji material dalam laporan keuangan. 5. Paragraf pendapat Paragraf pendapat atau paragraf terakhir dalam suatu laporan audit berisikan kesimpulan auditor sesuai dengan hasil audit. Pendapat paragraf bukan berisikan pernyataan yang mutlak atau jaminan dari hasil laporan audit.



Menyajikan



secara wajar (present fairly) merupakan satu bagian dalam suatu laporan auditor yang kontroversial. Seorang auditor diwajibkan untuk menyatakan pendapatnya secara keseluruhan mengenai laporan keuangan dan juga menyertakan kesimpulan tentang apakah perusahaan mengikuti prinsip akuntansi yang berlaku umum. Hampir sebagian besar auditor mempercayai bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar dan disajikan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Seorang auditor diharapkan telah menguji substansi dari transaksi beserta dengan saldo akun berkaitan adanya kemungkinan kesalahan informasi. 6. Nama KAP Nama KAP memberikan identifikasi praktisi yang melaksanakan audit atau KAP, dan biasanya bertuliska nama Kantor Akuntan Publik karena semua bagian dari KAP mempunyai tanggung jawab profesional dan tanggung jawab umum untuk



memberikan kepastian bahwa kualitas suatu laporan audit telah memenuhi standar yang berlaku. 7. Tanggal Laporan Audit Tanggal laporan audit merupakan tanggal dimana auditor menyelesaikan semua prosedur auditnya di lokasi dimana dilakukan audit. bagi pengguna laporan, tanggal ini sangat penting dikarenakan menunjukkan hari terakhir dari tanggung jawab seorang auditor yang telah melakukan review atas peristiwa penting yang terjadi setelah dilakukan tanggal laporan keuangan.



Akan diterbitkan Laporan audit standar tanpa pengecualian apabila syarat dan kondisi berikut ini terpenuhi, antara lain: 1.



Semua laporan-neraca, laporan rugi laba, laporan laba ditahan, dan juga laporan arus



2.



kas, telah masuk ke dalam laporan keuangan. Ketiga standar umum yang berkaitan dengan penugasan telah dipatuhi dalam semua



3.



hal. Telah terkumpul bukti audit yang cukup memadai, dan auditor telah melaksanakan tugasnya untuk melakukan audit, dengan cara yang memungkinkan dapat ditarik



4.



kesimpulan, bahwa 3 (tiga) standar pekerjaan lapangan telah dipenuhi. Penyajian laporan keuangan telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Bahwa pengungkapan yang jelas telah tercantum dalam catatan kaki dan



5.



tercantum pada bagian lain dari laporan keuangan. Paragraf penjelasan / modifikasi kata-kata dalam laporan audit tidak diperlukan untuk ditambahkan.



Clean opinion atau pendapat yang bersih biasa diartikan sebagai laporan audit standar tanpa pengecualian, dikarenakan tidak diperlukannya lagi kualifikasi atau modifikasi atau pengecualian atas pendapat/opini seorang auditor. Laporan ini adalah laporan audit yang paling umum. Perusahaan akan melakukan beberapa pembenahan apabila diketahui adanya kasus yang menyebabkan adanya pengecualian sehingga laporan audit yang dihasilkan tidak berupa laporan audit standar tanpa pengecualian.



Laporan Gabungan Perihal Laporan Keuangan Dan Pengendalian Internal Dari Sarbanes-Oxley Act Atas Pelaporan Keuangan Menurut Section 404



Pasal 404 dari Sarbanes-Oxley Act tertulis aturan yang mengharuskan suatu perusahaan untuk mentaati pada persyaratan pelaporan dari Securities Exchange Act, manajemen pengendalian internal perusahaan harus mencatat laporan tahunan di dalam laporan keuangan terkait dengan pengendalian internal



peruahaannya.



Isi dari laporan



pengendalian internal harus mencakup haru mencakup pernyataan tanggung jawab manajemen untuk membangun dan mempertahankan pengendalian internal yang memadai atas pelaporan keuangan bagi perusahaan, penilaian oleh manajemen terhadap efektivitas pengendalian internal perusahaan atas pelaporan keuangan per akhir tahun anggaran, mengindetifikasi kerangka yang digunakan oleh manajemen untuk melakukan evaluasi efektivitas pengendalian internal perusahaan atas pelaporan keuangan, dan pernyataan bahwa KAP telah melakukan audit terhadap laporan atestasi penilaian manajemen terhadap pengendalian internal perusahaan yang hasilnya termasuk di dalam laporan tahunan. Berdasar pada aturan baru, sebuah perusahaan diwajibkan untuk mengajukan laporan pengesahan KAP yang terdaftar sebagai bagian dari laporan tahunan. Bagi perusahaan, pengendalian internal yang dilakukan secara periodik dan setiap ada perubahan akan membuat perubahan dalam perusahaan. Kualitas laporan keuangan yang dihasilkan juga akan cenderung baik setelah dilakukan audit. Laporan gabungan perihal laporan keuangan dan pengendalian internal atas pelaporan keuangan menghasilkan baik laporan keuangan maupun laporan manajemen perihal pengendalian intenal atas laporan keuangan ataupun laporan manajemen perihal pengendalian internal atas pelaporan keuangan, yang berisikan : 1. Paragraf pendahuluan, pendapat dimodifikasi dan ruang lingkup dan disertai dengan memberikan referensi kepada laporan manajemen perihal pengendalian internal atas pelaporan keuangan serta ruang lingkup pekerjaan auditor dan pendapat mengenai pengendalian internal atas pelaporan keuangan. 2. Pada paragraf pendahuluan dan pendapat ini mengacu kepada kerangka kerja yang dipakai untuk mengevaluasi pengendalian internal. 3. Laporan yang menyertakan suatu paragraf sesudah paragraf ruang lingkup dan ditetapkan pengendalian internal atas pelaporan keuangan. 4. Laporan terseut juga menyertakan paragraf tambahan sebelum dinyatakan mengenai keterbatasan yang melekat pengendalian internal dalam paragraf pendapat.



5. Sekalipun ada pendapat mengenai audit atas laporan keuangan yang mencakup banyak



periode



pelaporan,



maka



asersi



manajemen



perihal



efektivitas



pengendalian internal adalah merupakan akhir tahun fiskal terbaru. LAPORAN



AUDIT



WAJAR



TANPA



PENGECUALIAN



(WTP)



DENGAN



PENJELASAN ATAU DENGAN MODIFIKASI Laporan audit wajar tanpa pengecualian (WTP) dengan penjelasan atau modifikasi telah sesuai dengan kriteria audit yang lengkap dan dengan hasil yang memuaskan, laporan keuangan juga disajikan dengan wajar, tetapi seorang auditor merasa penting atau wajib harus memberikan informasi tambahan. Suatu laporan audit dengan pengecualian (qualified), menolak memberikan pendapat (disclaimer), tidak wajar (adverse), atau adakala seorang auditor tidak melaksanakn audit yang memuaskan dantidak yakin laporan keuangan yang telah disajikan tidak independen ataupun tidak wajar. Penyebab paling penting sehingga harus ada penambahan paragraf penjelasan atau modifikasi kalimat pada laporan wajar tanpa pengecualian standar, antara lain : 1. Tidak adanya konsistensi pada waktu menerapkan prinsip akuntansi yang berlaku umum. 2. Keraguan dan ketidakpastian atas going concern (kelangsungan hidup perusahaan). 3. Auditor telah menyetujui terjadinya suatu penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum. 4. Adanya sebuag penekanan pada suatu masalah. 5. Adanya laporan yang melibatkan auditor lainnya. Penjelasan nomor 1 sampai 4 memerlukan adanya penjelasan suatu paragraf. Sedangkan untuk laporan yang telah melibatkan auditor lain yang akan membutuhkan modifikasi kata-kata. Pada penjelasan ke 2 diberikana syarat kepada seorang auditor untuk memperhatikan situasi tidak diterapkannya prinsip-prinsip dasar akuntansi yang tidak konsisten pada tahun berjalan dengan periode sebelumnya. GAAP atau prinsip-prinsip dasar akuntansi yang berlaku umum mewajibkan bahwa perubahan pada prinsip akuntansi ke prinsip yang diinginkan serta dampak dari hal tersebut juga harus diungkap secara layak. Seorang auditor harus dapat membedakan antara perubahan yang mempengaruhi komparabilitas ataupun perubahan yang memepengaruhi konsistensi. Akan dijelaskan dengan contoh perubahan yang mempengaruhi konsistensi dan memerlukan adanya paragraf penjelasan apabila penjelasan tersebut material, yaitu : 1. Apabila terjadi perubahan dalam penggunaan metode penialaian persediaan, dari FIFO menjadi LIFO dan ini merupakan perubahan prinsip akuntansi.



2. Adanya perubahan entitas pelaporan, seperti contoh adanya penambahan perusahaan yang baru di dalam laporan keuangan gabungan. 3. Adanya koreksi pada kesalahan yang melibatkan prinsip akuntansi dengan keputusan mengubah suatu prinsip akuntansi yang tidak berlaku umum untuk menjadi prinsip akuntansi yang berlaku umum. Selain penjelasan diatas, akan dijelaskan perubahan



yang



mempengaruhi



komparabilitas melainkan tidak mempengaruhi konsistensi, sehingga di dalam laporan audit tisak perlu untuk dimasukkan, yaitu : 1. Adanya penurunan umur dari manfaat aktiva untuk tujuan penyusutan atau perubahan estimasi. 2. Adanya koreksi kesalahan yang tidak melibatkan prinsip-prinsip akuntansi, seperti contoh kesalahan matematis pada tahun sebelumnya. 3. Penyajian informasi keuangan adan variasi format. 4. Penjualan anak perusahaan, usaha dalam kegiatan riset dan pengembangan yang baru, dan perubahan yang terjadi akibat dari transaksi. Jurnal terkait Auditor decision-making in different litigation environment: The Private Securities Litigation Reform Act, Audit Reports and Audit Firm Size Oleh Marshall A. Geiger, K. Raghunandan, Dasaratha V. Rama (2006) LATAR BELAKANG Suatu perubahan yang signifikan perihal lingkungan litigasi untuk perusahaanperusahaan akuntan publik di Amerika Serikat, penyebabnya diakrenakan adanya Undang-Undang Reformasi Sekuritas Swasta Tahun 1995 yang selanjutnya disebut dengan Reformasi Undang-Undang. Sebelum tahun 1995 ada beberapa pengamat yang berasal dari profesi akuntan publik memberikan pendapat bahwa lingkungan sadar hukum yang dihadapi oleh perusahaan-perusahaan akuntansi adalah hal yang dapat merugikan profesi para akuntan publik dan menciptakan hambatan bagi pertumbuhan ekonomi (Gottlieb dan Doroshow, 2002). Dengan diberlakukannya Undang-undang tersebut ada yang mengeluarkan pendapat bahwa perusahaan Big 6 telah diuntungkan terutama dari bantuan litigasi yang dibawa dan bagi perusahaan Big 6 adanya efek pengambilan keputusan auditor lebih terasa daipada perusahaan non-Big 6 (Johnson et al, 1995; Coffe, 2002). Penelitian ini memaparkan apakah Undang-undang reformasi memberikan efek diferensial pada perusahaan Big 6 dibandingkan dengan perusahaan non-Big 6 terhadap final keputusan pelaporan audit. Secara khusus, dalam jurnal ini akan melihat apakah perusahaan audit Big 6 yang berbeda-beda memiliki kemungkinan untuk membuat modifikasi laporan audit going concern untuk klien yang bangkrut



dibandingkan dengan pemeriksaan perusahaan non-Big 6 setelah diberlakukan Undang-undang Reformasi. METODE PENELITIAN Pada penelitian ini menggunakan sampel dari 694 perusahaan yang mengalami kebangkrutan karena masalah finansial, pada tahun 1991 sampai dengan tahun 2001 menjadi periode kebangkrutan. Sebanyak 261 perusahaan mengalami kebangkrutan sebelum adanya Undang-undang Reformasi, dan sebanyak 433 perusahaan mengalami kebangkrutan setelah adanya Undang-undang Reformasi. KESIMPULAN Dengan adanya Undang-undang Mengenai Peraturan Reformasi Litigasi Sekuritas Privat tahun 1995 telah memberi dampak pada lingkungan Peraturan Tentang Perusahaan Akuntan Publik Di Amerika Serikat. Adanya pergeseran ini mengakibatkan lingkungan hukum atau pengadilan telah dibantah untuk mengeluarkan perubahan keputusan auditor mengenai audit klien yang ditangani. Lingkungan proses pengadilan atau hukum yang diubah mengikuti Peratuarn Reformasi Litigasi Sekuritas Privat sebagai suatu efek diferensial pada pelaporan keputusan kedua perusahaan audit Big 6 dan non-Big 6. Analisa pada jurnal ini atas modifikasi keputusan going concern kantor audit pada perusahaan yang mencatat kebangkrutan periode tahun 1991-2001 membuktikan adannya perubahan lingkungan proses hukum atau pengadilan oleh adanya Peraturan Reformasi mempengaruhi keputusan pelaporan perusahaan audit Big 6. Hal tersebut tidak berlaku bagi perusahaan non-Big 6. Lebih rinci, perusahaan Big 6 menjadi lebih sedikit konservatif mengikuti adopsi Peraturan Reformasi sebagai tindakan yang menggambarkan kecenderungan lebih rendah untuk mengeluarkan opini audit atas going concern yang dimodifikasi, sedangkan perusahaan non-Big 6 tidak memperlihatkan apapun terhadap perubahan dalam masalah pelaporan. Selanjutnya hasil peneliti pada kasus ini yang kuat tehadap berbagai partisi dari sampel



perusahaan,



adanya



kontrol



tambahan



untuk



mengurangi



efek



kemungkinan berubah dalam portofolio risiko klien selama periode pengujian, dan pentingnya pengujian dalam periode transisi yang berbeda untuk undang-undang ini. Dalam penelitian ini, penulis menemukan efek yang signifikan dalam tes sensitivitas antara rasio kebangkrutan klien dan keputusan pelaporan going concern sebuah perusahaan. Diungkapkan bahwa secara signifikan bagi perusahaan Big 6 lebih tinggi rasionya daripada perusahaan non-Big 6 baik sebelum dan sesudah Undang-undang Reformasi.



Tanggung jawab seorang auditor menurut SAS 59 (AU 341), Auditor mempunyai tanggung jawab untuk mengevaluasi apakah ada keraguan mengenai entiti yang substansial tidak melebihi dari tahun di luar tanggal laporan keuangan yang telah diaudit. Penilaian auditor adalah berdasarkan pengetahuannya terhadap kondisi yang relevan dan peristiwaperistiwa yang ada di atau telah terjadi sebelum tanggal laporan auditor eksternal dilakukan. Informasi tentang syarat-syarat tersebut atau peristiwa-peristiwa tersebut diperoleh dari aplikasi prosedur audit dan direncanakan, dilaksanakan untuk mencapai tujuan audit yang berhubungan dengan audit yang telah dilakukan oleh manajemen. Suatu kondisi ketidakpastian tentang ketidakpastian ataupun kemampuan perusahaan untuk terus bertahan dengan adanya faktor-faktor seperti dibawah ini : 1. Kekurangan modal kerja maupun kerugian operasional yang terjadi secara berulang kali. 2. Perusahaan tidak dapat membayar hutang ataupun kewajibannya pada saat telah jatuh tempo. 3. Faktor bencana alam yang tidak ter-cover dengan adanya asuransi, berpindahnya pelanggan utama perusahaan, dan masalah dengan SDM yang dimiliki. 4. Adanya tuntutan hukum yang berujung pada pengadilan, peraturan perundangan dan hal-hal lain yang mempengaruhi suatu entitas untuk beroperasi. Auditor dalam kondisi semacam ini memungkinkan bahwa klien kemungkinan besar tidak dapat meneruskan operasinya ataupun memenuhi kewajibannya pada kurun waktu yang telah ditentukan. Pendapat wajar tanpa pengecualian (WTP) dengan penjelasan harus segera diterbitkan, apabila ditemukan keraguan mengenai kemampuan sebuah perusahaan untuk terus going concern. Apabila ada keraguan yang berkaitan dengan going concern maka SAS 59 memperbolehkan untuk menolak memberikan pendapat. Hal ini dilakukan ketika suatu lembaga pengatur memberikan pertimbangan sanksi yang berat pada perusahaan dimana adanya penolakan dalam memberikan pendapat. Apabila tidak ada hasil yang tidak baik atau menguntungkan perusahaan, maka terpaksa perusahaan akan dilikuidasi. Pada situasi tertentu seorang akuntan ingin memberikan kejelasan beberapa hal tertentu yang berkaitan dengan laporan keuangan, sekalipun seorang akuntan tersebut ingin mengekspresikan pendapat wajar tanpa pengecualian (WTP). Informasi yang menjelaskan hal terkait haarus ada dalamparagraf yang terpisah dengan laporan audit. sebagai contoh dimana seorang auditor memberikan informasi untuk menjelaskan memberikan penekanan dalam suatu masalah, antara lain : 1. Nilai transaksi besar dengan pihak terkait. 2. Peristiwa penting terjadi setelah tanggal neraca.



3. Adanya ketidakpastian material yang diungkapkan pada catatan kaki. 4. Masalah akuntansi diurai untuk mempengaruhi suatu komparabilitas laporan keuangan pada tahun berjalan maupun tahun sebelumnya. Laporan yang melibatkan auditor lain untuk melaksanakan proses audit apabila klien memiliki beberapa cabang kantor atau divisi yang berbeda lokasinya, maka KAP yang utama memiliki 3 (tiga) alternatif, yaitu : 1. Tidak memberikan reverensi apapun dalam laporan audit. Apabila pendapat wajar tanpa pengecualian standar diberikan apabila ada situasi yang mengharuskan adanya suatu penyimpangan, kerja auditor lain dalam memberikan audit diawasi sangat ketat oleh auditor utama. Auditor lain tetap bertanggung jawab pada laporan dan auditnya sendiri apabila terjadi tuntutan hukum. 2. Laporan dengan modifikasi kata-kata dapat diberikan dalam referensi laporan. Laporan ini biasa disebut dengan pendapat bersama, wajar tanpa pengecualian dalam laporan ini merupakan laporan yang tepat untuk dikeluarkan apabila tidak praktis dalam mereview pekerjaan auditor lain. 3. Dikeluarkannya pendapat wajar dengan pengecualian. Sikap menolak memberikan pendapat atau pendapat dengan pengecualian tergantung pada materialitasnya, dan ini diperlukan apabila seorang auditor utama tidak memikul tanggung jawab pekerjaan auditor lain. PENYIMPANGAN YANG TERJADI PADA LAPORAN AUDIT WAJAR TANPA PENGECUALIAN Laporan auditor harus dipahami apabila ada laporan audit wajar tanpa pengecualian dan dianggap tidak tepat serta bentuk jenis dari laporan audit wajar tanpa pengecualian dianggap kurang tepat. Terdapat 3 (tiga) permasalahan yang berkaitan satu dengan yang lainnnya yaitu : 1. Suatu kondisi yang memerlukan adanya penyimpangan dari sebuah pendapat wajar tanpa pengecualian (WTP) 2. Adanya jenis pendapat selain pendapat wajar tanpa pengecualian. 3. Materialistis. Kondisi yang memerlukan penyimpangan diartikan secara singkat, dari masingmasing kondisi tersebut akan dibahas lebih lanjut dibawah ini: 1. Lingkup Audit Auditor telah Dibatasi Hal ini terjadi ataupun dilakukan apabila seorang auditor tidak dapat mengumpulkan bukti apakah laporan keuangan telah sesuai dengan GAAP/PSAK. Dua hal yang



menyebabkan adanya pembatasan ruang lingkup yaitu pembatasan yang dilakukan oleh klien sendiri dan pembatasan dikarenakan lokasi yang diluar kendali auditor maupun klien sendiri. Adanya pembatasan ruang lingkup audit, atau laporan audit dapat juga berupa pendapat wajar tanpa pengecualian (WTP), ruang lingkupnya dan menolak memberikan pendapat, pendapat wajar dengan pengecualian, akan tergantung pada materialitas pembatasan ruang lingkup pada audit tersebut. Auditor akan mempertimbangkan ketiga faktor yang sama seperti pada pembahasan sebelumnya tentang keputusan materialitas untuk kegagalan mengikuti GAAP, tetapi akan dipertimbangkan secara berbeda. Ukuran salah saji yang potensial, bukan salah saji yang telah diketahui menjadi hal yang penting untuk menentukan apakah suatu pendapat wajar tanpa pengecualian (WTP), pendapat wajar dengan pengecualian atau menolak untuk memberikan pendapat yang tepat bagi pembatasan suatu ruang lingkup audit. 2. Penyajian Laporan Keuangan Tidak Sesuai dengan prinsip GAAP. Penyimpangan GAAP terjadi apabila klien melakukan cara lain dalam penyusunan laporan keuangan, sehingga auditor pada akhirnya nanti akan memberikan catatan pada hasil audit. 3. Auditor Tidak Independen. Kode perilaku profesional telah mengatur mengeni independensi. Apabila dari 3 (tiga) hal diatas salah satunya memerlukan penyimpangan dari laporan wajar tanpa pengecualian (WTP), maka harus diterbitkan laporan lain selain dari laporan wajar tanpa pengecualian (WTP). Adapun 3 (tiga) jenis laporan yang diterbitkan sesuai dengan kondisi-kondisi tersebut diatas, yaitu : 1. Pendapat Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion) Pada suatu kondisi tertentu memungkinkan untuk memerlukan pendapat wajar dengan pengecualian, atau qualified opinion. Pendapat ini menyatakan bahwa suatu pendapat bersyarat atau pendapat wajar dengan catatan. Pendapat ini menyatakan secara wajar mengenai laporan keuangan, dalam hal material, hasil usaha, posisi keuangan, arus kas dan perubahan ekuitas telah sesuai dengan SAK/ETAP/IFRS atau standar akuntansi keuangan, tetapi oleh seorang akuntan ada hal-hal tertentu yang tidak dapat diterima namun sifatnya material, tetapi hal tersebut tidak sampai merusak laporan keuangan keseluruhan. Pendapat ini dinyatakan apabila : a. Tidak adanya atau kurangnya bukti kompeten yang cukup atau adanya suatu pembatasan terhadap ruang lingkup audit, yang mengakibatkan seorang auditor harus berkesimpulan, bahwa ia tidak dapat mengeluarkan pendapat



wajar tanpa pengecualian dan seorang auditor tidak menyatakan tidak memberikan pendapat. b. Seorang auditor telah yakin atas dasar auditnya, bahwa sebuah laporan keuangan mengandung penyimpangan dari SAK/ETAP/IFRS yang memberi dampak material, dan auditor berkesimpulan untuk tidak mengeluarkan pendapat tidak wajar. c. Jika seorang auditor menyatakan suatu pendapat wajar dengan pengecualian, maka ia harus memberikan penjelaskan semua alasan yang bisa menguatkan dalam satu atau lebih berupa paragraf terpisah yang dicantumkan sebelum pada paragraf pendapat. Seorang auditor harus menuliskan kalimat pengecualian yang sesuai dan menuliskan ke paragraf penjelasan pada paragraf pendapat. 2. Pendapat Tidak Wajar (Adverse Opinion) Adverse opinion atau disebut juga pendapat tidak wajar. Opini atau pendapat ini diberikan oleh akuntan publik apabila didalam laporan keuangan secara umum ditemukan adanya posisi yang tidak wajar, baik dikarenakan jumlah yang menjadi masalah atau banyaknya perkiraan, tetapi karena penerapan prinsip akuntansi lainnya yang kurang tepat atau ada penerapan yang tidak konsisten. Kesimpulannya bahwa pendapat ini diberikan pada situasi yang tidak sesuai dengan syarat-syarat suatu laporan keuangan yang dapat dinyatakan wajar. Laporan keuangan pada pendapat tidak wajar ini dinyatakan kalau tidak menyajikan secara wajar mengenai hasil usaha, posisi keuangan, arus kas, dan perubahan ekuitas sesuai dengan SAK/ETAP/IFRS. Opini ini dikeluarkan apabila seorang auditor memberikan pertimbangan bahwa secara keseluruhan tidak disajikan secara wajar sesuai dengan SAK/ETAP/IFRS suatu laporan keuangan. Apabila pendapat tidak wajar dinyatakan oleh auditor, maka harus dijelaskan pada paragraf terpisah, sebelum dituliskan pada paragraf pendapat dalam laporannya. a. Adanya alasan yang hampir keseluruhan mendukung pendapat tidak wajar, dan; b. Adanya dampak utama yang menyebabkan untuk memberikan pendapat tidak wajar terhadap hasil usaha, posisi keuangan, arus kas dan perubahan ekuitas apabila secara praktis dilaksanakan. Suatu laporan audit harus menyatakan itu apabila dampak tersebut tidak dapat ditentukan secara beralasan. 3. Menolak Memberi Pendapat (Disclaimer of Opinion) Disclaimer of opinion disebut juga tidak ada pendapat atau no opinion. Arti dari pendapat ini adalah seorang auditor memberikan pendapat auditor tidak menyatakan pendapat mengenai laporan keuangan. Apabila auditor tidak dapat



merumuskan suatu pendapat peihal kewajaran laporan keuangan yang sesuai dengan SAK/ETAP/IFRS, apabila hal ini terjadi maka auditor wajib memberikan semua alasan substantif untuk mendukung pernyataan tersebut. Opini atau pendapat ini diberikan apabila seorang akuntan publik merasa bahwa hasil pemeriksaanya dianggap tidak independen atas pendapat yangg diberikan pada laporan keuangan yang diperiksa dan dirinya tidak cukup mendukung untuk dapat memberikan suatu pendapat atas suatu laporan keuangan. apabila pernyataan tidak memberikan pendapat dikarenakan adanya pembatasan lingkup audit, maka auditor harus menunjukkan pada paragraf terpisah semua alasan yang substantif untuk mendukung pernyataan tersebut. Jurnal terkait Effects Of Municipal, Auditing And Political Factors On Audit Delay Oleh Sandra Cohen, Stergios Leventis Penelitian ini dilatarbelakangi adanya keterlambatan dalam melaksanakan pelaporan audit oleh pemerintah kota yunani, yang secara hukum telah tertulis dengan jelas batas waktu dan sanksi atas keterlambatan pelaporan audit, akan tetapi pada kenyataanya pada aplikasinya masih banyak terdapat ketidak patuhan atas peraturan tersebut. Dalam penelitian ini juga disebutkan bahwa untuk beberapa peneletian yang terdahulu dikatakan bahwa suatu pelaporan menjadi salah satu indikator yang paling penting terkait dengan kualitas informasi keuangan, dan laporan keuangan pemerintah kota dengan tujuan untuk mewujudkan informasi publik yang memadai terkait mengenai posisi keuangan dan kinerja pemerintah kota , karena sebab itu suatu laporan keuangan merupakan alat pertanggungjawaban dan hal itu juga menjadi dasar bagi para pembuat kebijakan . Publikasi tepat waktu dianggap sangat penting dan sesuai dengan peraturan yang mengatur perihal pelaporan yang tepat waktu. Selain hal tersebut ketepatan waktu pelaporan juga penting untuk menilai stabilitas keuangan dan kinerja pemerintah dalam mencapai efisiensi, efektivitas dan tujuan ekonomi yang dicanangkan oleh pemerintah. Berdasarkan hal tersebut maka penelitian ini menyimpulkan a. Secara Statistik menunjukkan bahwa adanya keterlambatan audit terjadi di beberapa pemerintahan kota. b. Analisis regresi menunjukkan oposisi yang kuat, walikota yang terpilih ulang , jumlah populasi, keberadaan tim akuntansi internal untuk akuntansi akrual, pernyataan audit serta luas wilayah kota merupakan faktor yang signifikan secara statistik untuk menjelaskan variasi atau pervebadaab dalam keterlambatan Audit di berbagai Pemerintah kota.



c. Selain itu, dengan menganalisis kelompok kota yang secara terpisah, secara statistic ditemukan adanya efek atau pengaruh dari oposisi yang kuat terhadap walikota dan yang terpilih ulang



tetap signifikan dalam menjelaskan perpanjangan



keterlambatan audit. d. Selanjutnya, Hasil penelitian kami menunjukkan bahwa setiap upaya untuk lebih ketat dan tegas dalam penegakan peraturan mengenai batas waktu mungkin tidak terlalu efektif dikarenakan faktor utama yang berkontribusi dan mempunyai pengaruh signifikan terhadap audit delay yakni adanya interpensi politik dikota yang bersangkutan. Satu-satunya yang factor yang signifikan yaitu kekuasaan walikota dalam penunjukan tim akuntansi internal. Oleh sebab itu, setiap upaya untuk mengurangi audit delay serta mematuhi tenggat waktu peraturan harus diarahkan pada penguatan efiensi Pengendalian Internal Pemerintah Kota e. Faktor-faktor politik, seperti yang diketahui dan diperuntukkan oleh oposisi yang kuat pada dewan kota dan pemilihan ulang walikota, sangat berpengaruh terhada terjadinya audit delay dan kepatuhan terhadap batas waktu pelaporan. Faktor-faktor yang berhubungan dengan politik juga dapat mempengaruhi kepatuhan dari perspektif lain, yaitu kurangnya penegakan hukuman untuk pelaku ketidakpatuhan, hal ini mungkin dikarenakan adanya campur tangan dari Politisi nasional agar hukuman tidak dikenakan karena mereka bergantung pada dukungan dari jaringan lokal. MATERIALITAS Materialitas bagian dari dasar penerapan dasar auditing, yang paling utama yaitu standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan. Oleh sebab itu, materialitas memberikan pengaruh besar yang mencakup semua aspek dalam audit atas laporan keuangan. Materialitas mempunyai konsep, arti dari materialitas adalah pertimbangan penting untuk menentukan jenis laporan yang tepat saji untuk diterbitkan pada situasi tertentu. Besarnya nilai yang dihilangkan atau adanya salah dalam penyajian informasi akuntansi, semua itu dilihat dari keadaan disekitarnya dan hal tersebut dapat mengakibatkan perubahan pada suatu pengaruh berubahnya suatu pertimbangan pihak yang mempercayai infrmasi tersebut dikarenakan adanya hal yang hilang atau salah saji. Auditor dalam kondisi tersebut diharuskan untuk mempertimbankan kondisi yang berkaitan dengan suatu entittas dan kebutuhan akan informasi pihak yang menggunakan dan mempercayai informasi terebut. Contohnya: Seperti jumlah material dalam suatu laporan keuangan dengan entitas tertentu, tetapi mungkin tidak material dalam laporan keuangan suatu entitas lain yang memiliki ukuran, sifat yang



berbeda. Dari hal tersebut auditor dapat memberikan kesimpulan bahwa tingkat dari materialitas akun modal kerja, akan lebih rendah bagi sebuah perusahaan yang berada pada kondisi akan bangkrut apabila dibandingkan dengan perusahaan yang memiliki current ratio 4:1. Konsep materialitas penting dalam audit atas laporan keuangan dikarenakan laporan keuangan hasil audit seorang auditor bukan suatu hal dapat dijamin keakuratannya atau suatu jaminan (guarantee) tidak dapat diberikan kepada klien maupun kepada pengguna laporan keuangan. Waktu dan biaya yang dibutuhkan tidak seimbang dengan manfaat yang dihasilkan. Didalam mengaudit suatu laporan keuangan diperlukan keyakinan yang diberikan oleh seorang auditor, antara lain : a. Jumlah-jumlah yang disajikan pada sutau laporan keuangan beserta bukti dan pengungkapnya bahwa telah dilakukan pencatatan, digolongkan, dan dikompilasi. b. Bukti audit yang kompeten telah dikumpulkan dengan cukup dan dijadikan dasar untuk memberikan pendapat akan suatu laporan keuangan yang telah di audit. c. Dalam memberikan informasi/pendapat ( terdapat pengecualian) maka laporan keuangan disajikan secara wajar dan tidak ada salah saji meterial yang dikarenakan adanya kecurangan atapun kekeliruan. LANGKAH-LANGKAH DITETAPKAN MATERIALITAS 1. Mempertimbangkan penetapan materialitas awal Preliminary judgment about materiality atau pertimbangan awal tentang tingat materialitas, idealnya standar akuntansi mengharuskan seorang auditor untuk memutuskan besaran jumlah nilai kesalahan pada suatu laporan keuangan yang bersifat material pada awal dilakukan pengauditan dan pada awal digunakannya strategi untuk melaksanakan keseluruhan audit. Pertimbangan materialitas awal dinamakan demikian karena sekalipun sebuah opini profesional penilaian ini bisa berubah selama ada kontrak kerja, dan harus ada dokumentasi di dalam arsip audit.



seorang auditor



menetapkan pertimbangan awal dengan tujuan membantu tugasnya mengumpulkan bukti audit yang tidak tepat. Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi seorang auditor untuk melakukan pertimbangan materialitas awal pada laporan keuangan, antara lain : a.



Materialitas merupakan konsep relative, bukan absolute.



b.



Dibutuhkan Dasar untuk Mengevaluasi Materialitas.



c.



Adanya faktor-faktor kualitatif juga memengaruhi materialitas.



2. Mengalokasikan pertimbangan materialitas pada setiap laporan keuangan Awalnya seorang auditor akan menggunakan materialitas untuk merencanakan audit, dengan membuat kerangka estimasi materialitas. Hal tersebut dilakukan karena terdapat hubungan terbalik antara jumlah pada laporan keuangan yang dinilai material oleh auditor dengan jumlah kegiatan audit yang dibutuhkan untuk memberikan opini yang wajar dalam laporan keuangan. Setelah itu pada melakukan evaluasi bukti audit pada saat pelaksanaan audit. 3. Memperkirakan salah saji dan membandingkan dengan pertimbangan awal Adanya perbedaan antara penilaian auditor dan penilaian manajemen perihal estimasi saldo akun. Kesalahan dalam memberikan proyeksi salah saji bedasarkan antara pengujian auditor salah satu contoh yang diambil. 4. Mengestimasikan salah saji gabungan dengan pertimbangan awal. 5. Resiko Jurnal terkait Audit Firm Industry Specialization And The Audit Report Lag oleh Ahsan Habiba, Md. Borhan Uddin Bhuiyan Tulisan ini memberikan masukan untuk Audit Report Lag (ARL) dengan Auditor Spesialis Industri. ARL adalah salah satu dari beberapa variabel eksternal yang dikeuarkan Audit



dan diamati



untuk memungkinkan orang luar dapat mengukur



efisiensi audit, dikarenakan berkaitan dengan ketepatan waktu baik audit ataupun keuntungan dari informasi. Meskipun volume cukup besar ada pada literatur dan terdapat pada faktor-faktor penentu dari ARL di berbagai negara, efek dari Auditor Spesialis Industri di ARL belum diselidiki. Auditor Spesialis Industri dapat mengembangkan pengetahuan dan keahlian yang spesifik yang berkaitan dengan industri dan untuk membiasakan dengan ruang lingkup bisnis pada klien. Oleh sebab itu, kemungkinan untuk menyelesaikan audit lebih cepat daripada rekan–rekan mereka yang bukan spesialis.



Dengan Menggunakan analisis regresi dengan dua definisi yang berbeda, audit spesialisasi industri dan penentu pengendalian yang di ketahui dari ARL, maka Penelitian ini menyimpulkan Audit Report Lag (ARL) merupakan salah satu bagian yang



tidak pernah diperhatikan oleh pemangku kepentingan untuk mengevaluasi



efisiensi audit. Penelitian terdahulu menemukan bahwa ARL ditentukan oleh perusahaan tertentu dan karakteristik-audit tertentu. Tulisan ini mengembangkan penelitian terdahulu dengan memasukkan spesialisasi KAP sebagai variabel penjelas untuk ARL. Penelitian ini merupakan yang pertama mendokumentasikan hubungan antara spesialisasi industri dan ARL. Penelitian ini menemukan bukti yang konsisten dengan proposisi bahwa auditor spesialis industri mampu melakukan audit lebih cepat dibandingkan dengan auditor yang bukan spesialis dan tercermin dalam ARL lebih pendek, dikarenakakan mereka memiliki pengetahuan mengenai spesifik industri. Pada tulisan ini juga mengungkapkan sekalipun mengadopsi dari IFRS di New Selandia telah meningkatkan ARL, namun sebagian besar berpengaruh pada auditor bukan spesialis. Hubungan antara Materialitas, Risiko Audit, dan Bukti Audit Adanya hubungan yang erat antara materialitas dan resiko. Auditor akan mengetahui apabila ditemukannya ketidakpastian antara bukti, efektivitas pengendalian internal yang ada dalam perusahaan klien, dan apakah laporan keuangan telah diaudit berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Seorang auditor akan menggunakan model ini (model resiko) untuk melakukan identifikasi yang lebih jauh mengenai ke Materialitas. Adanya bermacam kemungkinan antara hubungan bukti audit, materialitas, dan risiko audit dan akan dijabarkan sebagai berikut : a. Jika seorang auditor mempertahankan risiko audit dengan konstan dan tingkat materialitas dikurangi, maka auditor harus menambah sejumlah bukti audit yang akan di kumpulkan. b. Jika seorang auditor mempertahankan tingkat materialitas dengan konstan dan mengurangi jumlah dark bukti audit yang dikumpulkan, maka risiko audit menjadi meningkat. c. Jika seorang auditor menginginkan untuk mengurangi risiko audit, maka seorang auditor dapat menempuh salah satu dari 3 (tiga) cara berikut ini :



1. Dengan menambah tingkat materialitas, dan sementara itu mempertahankan jumlah bukti-bukti audit yang dikumpulkan. 2. Memberikan sedikit tambahan jumlah bukti audit yang dikumpulkan dan tingkat materialitas secara bersama-sama. 3. Dengan menambah sejumlah bukti audit yang dikumpulkan, sementara hal tersebut berjalan maka tingkat materialitas tetap dipertahankan. Diketemukannya salah saji dalam laporan keuangan akan dianggap material apabila pengalaman akan salah saji tersebut dapat memberikan pengaruh secara rasional pada keputusan pemakai laporan keuangan. Akan dijelaskan mengenai tingkatan materialitas dalam penentuan jenis pendapat auditor, terdiri dari 3 (tiga) yaitu : 1. Jumlahnya tidak material Sebuah laporan tidak akan mempengaruhi keputusan pemakai laporan, sehingga pendapat wajar tanpa pengecualian dapat diterbitkan. 2. Jumlah material tetapi secara keseluruhan tidak memperburuk laporan keuangan. Laporan keuangan yang disajikan dapat mempengaruhi keputusan para pengguna laporan, tetapi masih disajikan secara wajar sehingga laporan keuangan masih berguna. Oleh sebab itu pendapat yang diterbitkan adalah wajar dengan pengecualian. 3. Jumlahnya sangat material sehingga laporan keuangan diragukan. Keputusan yang tidak benar dapat disebabkan karena laporan keuangan yang disajikan secara keseluruhan akan mempengaruhi pemakai. Salah saji besar dan begitu material sehingga seorang auditor tidak mau memberikan pendapat / memberikan pendapat tidak wajar, semua tergantung pada kondisinya. Keputusan individu maupun perusahaan untuk pemakai laporan kemungkinan dipengaruhi juga oleh berbagai jenis salah saji. Akan dijelaskan dibawah ini hal-hal yang dapat mempengaruhi keputusan para pemakai laporan, dan dengan demikian juga pendapat auditor, dalam cara yang berbeda dibandingkan pada kebanyakan salah saji:



1.



Sebuah transaksi yang illegal atau terdapat kecurangan.



2.



Suatu penempatan yang secara material dapat memberikan pengaruh untuk beberapa periode di masa depan, walaupun salah saji tersebut tidak material dan hanya terjadi pada periode berjalan yang dipertimbangkan.



3.



Suatu pos yang mempunyai pengaruh “psikis” (contoh, pos yang mengubah kerugian kecil menjadi laba kecil, mempertahankan tren laba yang meningkat, atau mengusahakan laba melebihi harapan para analis).



4.



Suatu pos mungkin penting apabila berkaitan dengan resiko yang mungkin timbul dari kewajiban kontraktual.



Proses Pengambilan Keputusan Auditor untuk Laporan Audit antara lain : 1.



Menentukan apakah ada kondisi mendesak yang memerlukan suatu penyimpangan dari



laporan



wajar



tanpa



pengecualian



(WTP)



standar.



Para



auditor



mengidentifikasikan apakah kondisi-kondisi tersebut ketika mereka melaksanakan audit dan mencantumkan informasi tentang kondisi itu dalam file audit sebagai bahan diskusi guna pelaporan audit. 2. Memutuskan materialitas untuk setiap kondisi



Untuk penyimpangan dari GAAP atau pembatasan ruang lingkup audit, auditor harus memutuskan antara tidak material, material, atau sangat material. 3. Memutuskan berdasarkan tingkat materialitas pada kondisi tertentu untuk jenis



laporan audit yang tepat. 4.



Menuliskan laporan audit



Sebagian besar KAP memiliki template computer yang berisi kata-kata yang tepat untuk situasi yang berbeda guna membantu auditor menuliskan laporan audit. 5.



Memutuskan jenis pendapat apa yang tepat dengan memakai alat bantu pembuat keputusan.



Jumlah Paragraf dalam sebuah Laporan Suatu laporan audit yang terdiri dari tiga paragraph umumnya mengindikasikan kalau tidak ada pengecualian apapun di dalam suatu audit. Laporan audit tiga paragraf juga diterbitkan apabila terjadi penolakan dalam memberikan pendapat diterbitkan akibat adanya



batasan ruang ligkup audit, atau dikeluarkan laporan wajar tanpa pengecualian (WTP) yang melibatkan auditor lain. Apabila terdiri lebih dari tiga paragraph maka mengindikasikan beberapa jenis kualifikasi atau diperlukannya penjelasan. Dampak E-Commerce Terhadap Pelaporan Audit Menurut standar auditing yang berlaku saat ini, tidak ada kewajiban bagi seorang auditor untuk membaca informasi yang terkandung dalam website perusahaan yang berisikan laporan keuangan perusahaan yang telah dilakukan audit oleh auditor . Pada standar auditing menuliskan bahwa situs elektronik yaitu sarana/ alat untuk menampilkam dan memberikan informasi serta bukan dianggap sebagai “dokumen” seperti istilah yang biasa digunakan dalam standar auditing. Perkembangan Teknologi memberikan dampak pada semua aktivitas yang dilakukan secara elektronik. Dampak-dampak terkait dengan pelaporan keuangan akan dijelaskan dibawah ini : 1.



Bagi Perusahaan publik Keterbukaan perihal Laporan Keuangan, laporan keuangan dapat dinikmati semua pihak serta untuk meyakinkan perihal keandalam informasi keuangan perusahaan kepada pihak ketiga, perusahaan memaparkan laporan keuangan yang telah diaudit disertai dengan hasil laporan auditnya pada website perusahaan, sehingga pihak manapun yang membutuhkan informasi mengenai laporan keuangan tersebut dapat melihatnya.



2.



Bagi Auditor Standar auditing menulis bahwa seorang auditor tidak punya kewajiban untuk melakukan prosedur apapun guna memperkuat informasi lainnya tetapi hanya sebatas membacanya dan sebagai bahan pertimbangan untuk menilai material suatu perusahaan guna menentukan sebuah konsistensi informasi tersebut terhadap laporan audit. Tidak ada kewajiban bagi seorang auditor untuk membaca informasi keuangan yang disampaikan dalam website perusahaan, tetapi situs tersebut hanya sebatas alat untuk menyampaikan informasi dan bukan merupakan suatu informasi yang akan dijadikan dokumen untuk menentukan laporan audit.



3.



Bagi Pihak Ketiga



Laporan Keuangan yang telah dilakukan audit beserta dengan laporan hasil auditnya dan ditampilkan pada website perusahaan, akan dapat menjadi pertimbangan bagi pihak yang berkepentingan dan membutuhkan untuk membuat keputusan. Dengan contoh bagi pihak luar yang ingin berinvestasi dapat melihat fluktuasi dari laba perusahaan tersebut, dapat dijadikan salah satu alat untuk kegiatan appraisal bagi kreditor apabila akan memberikan tambahan modal usaha, dll Jurnal terkait Key Issues In Data Center Security: An Investigation Of Government Audit Reports. Oleh Kenneth J. Knapp a, Garry D, Denney, Mark E. Banner Meningkatnya transaksi data elektronik, komputerisasi dan kebutuhan untuk menyimpan data dengan skala besar yang aman dan terjangkau memberikan kontribusi terhadap peningkatan ketergantungan publik pada pusat data di masyarakat. Pada penelitian ini mencoba memberikan gambaran mengenai masalah keamanan yang terkait dengan pusat data yaitu bahwa bukan hanya sekedar keamanan komputer 'tradisional' yang mencakup permasalahan seperti password, penolakan serangan layanan, perlindungan virus, dan perangkat jaringan perimeter seperti rewalls fi. Sebaliknya, masalah terdapat pada keamanan data center. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui ada tiga kategori yang mewakili meliputi keamanan operasi, manajemen risiko dan tata kelola dan keamanan fisik. Pemerintah dan resiko terdapat tiga kategori yang mewakili antara lain temuan pada governance dan manajemen risiko, perencanaan pemulihan bencana dan kelangsungan bisnis serta keamanan operasi. Selain permasalahan tersebut diatas, keamanan telekomunikasi, jaringan dan kontrol akses juga mendapat perhatian yang cukup besar dengan masing-masing menerima temuan di tiga dari empat kasus audit. Temuan pada keamanan operasi tersebut ada kaitannya dengan pusat data, identifikasi keamanan operasi fi es kontrol atas hardware, media, dan personil yang memiliki hak akses ke pusat data. Mengingat pentingnya data center pada saat ini dan juga merupakan ancaman yang mereka hadapi, maka diperlukan adanya suatu lembaga khusus atau Penanggung Jawab Profesional yang bertanggung jawab terhadap hal tersebut. DAFTAR PUSTAKA



Ahsan Habib., & Md. Borhan Uddin Bhuiyan. (2011). Audit firm industry specialization and the audit report lag. Journal of International Accounting, Auditing and Taxation 20 (2011) 32–44



Arens, A. A., Elder, R. J., & Beasley, M. S. (2012). Auditing and assurance services : an integrated approach (14th ed.). Boston: Prentice Hall. Marshall A. Geiger., K. Raghunandan., Dasaratha V. Rama. (2006). Auditor decision-making in different litigation environments: The Private Securities Litigation Reform Act audit reports and audit firm size. Journal of Accounting and Public Policy 25 (2006) 332–353. Arens, J.Elder, Beasley. (2008). Auditing dan Jasa Assurance : Pendekatan Terintegrasi. Jilid 1. Edisi 12. Erlangga, Jakarta. Geiger, M. A., and D. V. Rama. (2006). Audit Firm Size and Going-Concern Reporting Accuracy. Article in accounting horizons april ( 2006). Reynolds, J., and J. Francis. (2000). Does size matter? The influence of large clients on office-level auditor reporting decisions. Journal of Accounting and Economics (30): 375–400. Cohen, S., Leventis, S., (2013). Effects of municipal, auditing and political factors on audit delay. Research in Accounting Forum 37 (2013) 40–53