Aulia Febriando - Laporan Magang Di Kantor Notaris Sri Rejeki Suksessilawati [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTIK PROFESI MAHASISWA (PPM) PROGRAM STUDI ILMU HUKUM DI KANTOR NOTARIS/PPAT SRI REJEKI SUKSESSILAWATI.,SH



Oleh : NIM 1163050015



Aulia Ferbriando



PROGRAM STUDI ILMU HUKUM VI / A FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG 2019



LEMBAR PERSETUJUAN LAPORAN PRAKTIK PROFESI MAHASISWA (PPM) PROGRAM STUDI ILMU HUKUM



DI KANTOR NOTARIS/PPAT SRI REJEKI SUKSESSILAWATI.,SH



Oleh : NAMA



: AULIA FEBRIANDO



NIM



: 11163050015



Telah diperiksa dan memenuhi syarat untuk dinilai dan dapat dikeluarkan nilai akhir (Kumulatif) untuk Praktik Profesi Mahasiswa.



Mengetahui Ketua Prodi,



Dr. H. Utang Rosidin, S.H.,M.H. NIP. 197902052007101004



Menyetujui Pembimbing,



M. Irsan Nasution, SH.,MH. NIP. 196409691999031001.



SRI REJEKI SUKSESSILAWATI. SH NOTARIS/PPAT PAYAKUMBUH SK MENKEH RI No. C-198 HT 03.01 TH. 1996 tgl : 25-6-1996 Jl. Pacuan Kel. Kubu Gadang, Kec. Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh SURAT KETERANGAN P17.08/ /MN.10.21/VI/2019 Kantor Notaris/PPAT Sri Rejeki Suksessilawati., SH dengan ini menerangkan bahwaa nama-nama dibawah ini: No. 1



Nama Aulia Febriando



NIM 1163050015



Nilai



Telah melaksankan Praktik Profesi Mahasiswa pada Kantor Notaris/PPAT Sri Rejeki Suksessilawati., SH yang dilaksanakan dari tangal 17 Juli 2019 dengan nilai sebagaimana tercantum diatas. Demikian surat keterangan ini kami buat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



Payakumbuh, 17 Juni 2019. NOTARIS/PPAT PAYAKUMBUH



SRI REJEKI SUKSESSILAWATI, SH



NILAI LAPORAN PRAKTIK PROFESI MAHASISWA PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG TAHUN AKADEMIK 2018/2019



NIM 1163050015



NAMA Aulia Febriando



NILAI



Bandung, ............................2019 Pembimbing,



M. Irsan Nasution, SH.,MH. NIP. 196409691999031001



NILAI KUMULATIF PRAKTIK PROFESI MAHASISWA PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG TAHUN AKADEMIK 2018/2019



NO . 1 2 3 4 5



NIM



NAMA K



1163050015



NILAI KUMULATIF L NILAI



Aulia Febriando



Bandung, ............................2019 Panitia,



Keterangan : K: Kehadiran, L: Laporan



KATA PENGANTAR



Puji syukur penulis aturkan atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat beserta karunia-Nya kepada penulis sehingga penulis berhasil menyelesaikan proposal ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya dengan berjudul “Analisis Mutu Layanan Terhadap Program Jaminan Ketenagakerjaan Setelah PT Jamsostek Bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan”. Proposal penelitian ini diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Hukum Ketenagakerjaan yang dibimbing oleh bapak Ikhwan Aulia Fatahilah S.H.,M.H. Penulis menyadari bahwasanya proposal ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata, penulis sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan proposal ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi segala usaha kita. Aamiin.



Bandung, 03 Desember 2018



Penulis



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ......................................................................................................... i DAFTAR ISI ........................................................................................................................ii BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang .......................................................................................................... 1 B. Rumusan Masalah ..................................................................................................... 2 C. Tujuan Penelitian ....................................................................................................... 2 D. Manfaat Penelitian ..................................................................................................... 2 BAB II METODE PENELITIAN....................................................................................... 3 BAB II HASIL PENELITIAN A. Implikasi Aspek Kelembagaan Setelah Bertranformasi ............................................ 5 B. Analisis Aktifitas Investasi pasca Transformasi ........................................................ 8 C. Analisis Kinerja Keuangan ........................................................................................ 9 D. Analisis Dampak Transformasi terhadap Laporan Keungan ..................................... 12



DAFTAR PUSTAKA



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Praktik Profesi Mahasiswa Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, bahwa pendidikan program sarjana diarahkan untuk menguasai dasar-dasar ilmiah dan keterampilan dalam bidang keahlian tertentu, sehingga mampu menemukan, memahami, menjelaskan dan merumuskan cara penyelesaian masalah yang ada di dalam kawasan keahliannya. Di samping itu, seorang sarjana juga dituntut mampu menerapkan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimilikinya sesuai dengan bidang keahliannya dalam kegiatan produktif dan pelayanan kepada masyarakat dengan sikap dan perilaku yang sesuai dengan tata kehidupan bersama. Sejalan dengan orientasi pendidikan tinggi tersebut, pendidikan yang diselenggarakan oleh Prodi Ilmu Hukum Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung adalah untuk menyiapkan para mahasiswa agar memiliki kemampuan akademik dalam bidang ilmu hukum yang kompeten dan profesional. Karena itu, diperlukan pembekalan dan pengenalan pengetahuan tentang seluruh aspek yang berkaitan dengan ke-ilmu hukum-an, baik dalam tataran teoritis maupun praktis. Prodi Ilmu Hukum adalah salah satu prodi yang ada di Fakultas Syari`ah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang melaksanakan kegiatan akademik dalam bidang ilmu hukum. Prodi ini secara khusus melakukan kajian hukum dari aspek hukum positif yang disandingkan dengan hukum Islam sebagai bagian integral prinsip UIN Sunan Gunung Djati Bandung yakni “Wahyu Memandu Ilmu”. Oleh karena itu, Prodi Ilmu Hukum merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan kegiatan pembelajaran sesuai dengan tujuan kurikulum yang hendak di capai. Salah satu tujuan dari Prodi IH adalah menyelenggarakan pendidikan hukum berbasis syariah yang berdaya saing di tingkat nasional dan Asia Tenggara dalam rangka pembangunan nasional. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan adanya kegiatan kurikuler yang terencana dan terarah di luar kegiatan perkuliahan berupa Praktik Profesi Mahasiswa (PPM), yang langsung memberikan pengalaman praktis kepada mahasiswa dan menunjang kegiatan belajar mengajar. Dalam hal ini, Praktik Profesi Mahasiswa menjadi



salah satu jenis praktik yang harus diikuti oleh seluruh mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung. B. Dasar Penyelenggaraan Praktik Profesi Mahasiswa Dasar penyelenggaraan Praktik Profesi Mahasiswa (PPM) Ilmu Hukum Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung adalah: a. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; b. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; c. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi; d. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; e. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2005 tentang Perubahan IAIN Sunan Gunung Djati Bandung menjadi UIN Sunan Gunung Djati Bandung; f. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia; g. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 07 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Sunan Gunung Djati Bandung; h. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 14 Tahun 2015 tentang Statuta UIN Sunan Gunung Djati Bandung; i. Keputusan Menteri Agama RI Nomor B.II/3/06361 Tanggal 06 Juli 2015 tentang Pengangkatan Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung; dan j. Keputusan Rektor UIN Sunan Gunung Djati Nomor Un.05/II.2/KP.07.6/151/2015 Tanggal 08 September 2015 tentang Pengangkatan Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung. C. Tujuan Praktik Profesi Mahasiswa Tujuan Praktik Profesi Mahasiswa (PPM) adalah: 1. Memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada mahasiswa Prodi Ilmu Hukum tentang teknik dan strategi



penyusunan akta otentik dan kontrak/perjanjian (kekhususan hukum perdata); 2. Memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada mahasiswa Prodi Ilmu Hukum tentang tata cara dan teknik beracara di lembaga peradilan (kekhususan hukum pidana dan hukum tata negara); 3. Memberikan pengetahuan dan wawasan kepada mahasiswa Prodi Ilmu Hukum mengenai ruang lingkup, tugas dan wewenang lembaga tempat Praktik. 4. Memberikan pengetahuan dan kemampuan untuk menganalisa berbagai akta atau putusan-putusan di lembaga peradilan.



D. Bentuk Kegiatan Praktik Kegiatan Praktik Profesi Mahasiswa (PPM) dilakukan dalam bentuk magang, pengamatan dan simulasi lapangan, yang dilakukan di lembaga tempat praktik dengan materi praktik meliputi: teknik penyusunan naskah akta, administrasi umum, administrasi peradilan, dan proses beracara serta penyelesaian perkara sesuai dengan prosedur dan kewenangannya. E. Tempat dan Waktu Kegiatan Tempat kegiatan diselenggarakan sesuai dengan kekhususan mahasiswa. Untuk kekhususan Hukum Perdata di Kantor Notaris, Kantor Badan Pertanahan Nasional dan Bagian Hukum dan Admininstrasi Perusahaan. Untuk kekhususan Hukum Pidana di Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Polda Jawa Barat, Polres Kab/Kota dan Kantor Hukum. Sedangkan untuk kekhususan Hukum Tata Negara diselenggarakan di Mahkamah Konstitusi, KPU Prov/Bawaslu Prov, dan Kantor Pemda Provinsi dan Kab/Kota, Kantor DPRD Provinsi dan Kab/Kota. Rekomendasi waktu kegiatannya dilaksanakan pada 17 Juni s.d 17 Juli 2019.



BAB II PEMBAHASAN A. Sejarah Berdirinya Kantor Notaris/PPAT Sri Rejeki Suksessilawati, SH



Kantor Notaris/PPAT Sri Rejeki Suksessilawati., SH didirkan dan dipelopori oleh Sri Rejeki Suksessilawati.,SH dengan daerah kerja Kota Payakumbuh, didirakan berdasarka SK MENKEH RI No. C-198 HT 03.01 TH. 1996 tgl : 25-6-1996 dan beralamat di Jl. Pacuan Kel. Kubu Gadang, Kec. Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh Payakumbuh.



Foto 1. Gedung Kantor Notaris Sri Rejeki Suksessilawati



B. Visi dan Misi Visi : Kantor



Notaris



dan



PPAT



NoorLaila



Hayati,



S.H.,



M.Kn.



Memberikan Perlindungan Hukum Kepada Masyarakat Individu dan



Perusahaan Dalam Setiap Transaksi Bisnis dan Pertanahan Secara Cepat, Efisien, Efektif dan Menjunjung Tinggi Etika dan Integritas. Misi : 1. Membangun dan Memelihara Kepercayaan antara Kantor Notaris dengan klien. 2. Standard Operational Procedure /SOP yang efektif efisien dalam memberikan pelayanan secara Profesional. 3. Menciptakan hubungan yang Sinergi antara karyawan dan Kantor Notaris/PPAT serta klien dalam setiap pelayanan dengan service excellent.



BAB III KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG



A. Kedudukan Notaris 1. Kedudukan jabatan notaris adalah sebagai pejabat umum/pejabat negara, hal ini dikarenakan kedudukan jabatan notaries dalam kapasitas sebagai pembuat akta otrentik maupun sebagai pembuat akta tanah, diangkat (disumpah) dan diberhentikan oleh Pemerintah dalam hal ini kementerian terkait. 2. Kedudukan jabatan notaris dalam kapasitas sebagai pembuat akta otrentik maupun sebagai pembuat akta tanah, adalah memiliki tugas untuk memberikan pelayanan pengesahan/legalisasi atas pengikatan-pengikatan hukum oleh masyarakat, dalam rangka memberikan kepastian hukum. B. Tugas Notaris dan Kewenangan Notaris tugas dan kewenangan dari pada Notaris telah ditegaskan dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 sebagai berikut: 1.



Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundangundangan dan/ atau yang dikehendaki oleh yeng berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.



2.



Notaris berwenang pula: 1) Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus. 2) Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.



3) Membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan. 4) Melakukan pengesahan kecocokan foto kopi dengan surat aslinya. 5) Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta. 6) Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan. 7) Membuat akta risalah lelang Berdasarkan tugas dan kewenangan Notaris yang ditegaskan dalam UUJN, selanjutnya Habib Adjie (2008: 78) membagi dalam tiga ranah kewenangan yakni kewenangan umum (Pasal 15 ayat 1 UUJN), kewenangan khusus (Pasal 15 ayat 2 UUJN), kewenangan yang akan ditentukan kemudian (Pasal 15 ayat 3 UUJN). Maksud dari pada kewenangan umum adalah kewenangan untuk membuat akta secara umum dengan batasan sepanjang: 1.



Tidak dikecualikan kepada pejabat lain yang ditetapkan oleh undangundang.



2.



Menyangkut akta yang harus dibuat atau berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan



oleh



aturan



hukum



atau



dikehendaki



oleh



yang



bersangkutan. 3.



Mengenai subjek hukum (orang atau badan hukum) untuk kepentingan siapa akta itu dibuat atau dikehendaki oleh yang berkepentingan (Habib Adjie: ibid).



Namun ada juga wewenang dari pada Notaris untuk membuat akta otentik menjadi wewenang atau pejabat instansi lain seperti: 1.



Akta pengakuan anak diluar kawin (Pasal 281 BW).



2.



Akta berita acara tentang kelalaian penyimpan jabatan hipotik (Pasal 1127 BW).



3.



Akta berita acara tentang penawaran pembayaran tunai dan konsinyasi (Pasal 1405 dan Pasal 1406 BW).



4.



Akta protes wesel dan cek (Pasal 143 dan 218 Wvk).



5.



Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (Pasal 15 ayat 1 UUHT)



6.



Membuat akta risalah lelang (Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 338/ KMK.01/ 2000)



Selanjutnya kewenangan khusus ditegaskan dalam Pasal 15 ayat 2 UUJN, yang ditambah lagi melalui kewajiban Notaris (Pasal 16 ayat 3 UUJN) untuk membuat akta dalam bentuk in originali: 1.



Pembayaran uang sewa, bunga, dan pensiun.



2.



Penawaran pembayaran tunai.



3.



Protes terhadap tidak dibayarnya atau tidak diterimanya surat berharga.



4.



Akta kuasa.



5.



Keteranga kepemilikan.



6.



Akta lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sedangkan kewenangan yang ditentukan kemudian, adalah kewenangan



yang akan ditentukan berdasarkan aturan hukum lain yang akan datang kemudian (ius constitendum). Kewenangan yang dimaksud di sini adalah kewenangan yang kemudian lahir setelah terbentuk peraturan perundangundangan dalam bentuk Undang-undang. Namun juga dapat diketemukan wewenang Notaris bukan dengan pengaturan Undang-undang dikemudian hari, dapat saja melalui tindakan hukum tertentu yang harus di buat dengan akta Notaris seperti pendirian partai politik yang wajib dibuat dengan akta Notaris.



BAB IV HASIL PENGAMATAN DAN ANALISIS TEMUAN LAPANGAN A. Akta yang Bisa Dibuat di Kantor Notaris / PPAT Sri Rejeki Suksessilawati., SH. Praktik Profesi Mahasiswa ini dilaksanakan pada Kantor Notaris/PPAT Sri Rejeki Suksessilawati., SH yang dan beralamat di Jl. Pacuan Kel. Kubu Gadang, Kec. Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh. Kantor tersebut berdiri berdasarkan Surat Keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor : C-198 HT 03.01 TH. 1996 tanggal 25 Juni 1996. Notaris sebagai abdi masyarakat mempunyai tugas melayani masyarakat dalam bidang perdata, khususnya dalam hal pembuatan akta-akta otentik. Fungsi dan peran Notaris dalam gerak pembangunan nasional yang semakin kompleks dewasa ini tentunya makin luas dan makin berkembang. Adapun berikut akta yang bisa dibuat oleh dan / atau di hadapan Kantor Notaris/PPAT Sri Rejeki Suksessilawati., SH adalah sebagai berikut: 1. Pembuatan Akta Jual Beli, Pengikatan Jual Beli, Perubahan akta jual beli, pembatalan pengikatan jual beli dan jual beli bangunan serta pengoperan hak sewa atas tanah, yang dilakukan secara tunai, cicilan dan over kredit; 2. Pembuatan Akta Hibah dan akta Pengikatan Hibah atas tanah/bangunan, dari orang tua ke anak atau sebaliknya dan hibah kepada orang lain; 3. Pembuatan Akta Tukar menukar, perubahan dan pembatalan akta tukar menukar tanah/bangunan; 4. Pembuatan Akta Sewa menyewa tanah/rumah, ruko, kios, perpanjangan sewa, perubahan sewa, pengosongan bangunan objek/tempat sewa, pembuatan akta sewa bangun, pinjam pakai dan pembatalan sewa menyewa; 5. Pembuatan Akta



Wakaf



kepada



Lembaga



keagamaan/sosial



kemasyarakatan dan pensertipikatan tanah wakaf; 6. Pembuatan Akta



Pemisahan



dan



Pembagian



(harta



berupa



Tanah/bangunan) karena warisan, perceraian atau kehendak para pemilik;



7. Pembuatan Akta



Pendirian



PT, Koperasi, CV, Yayasan,



Perusahaan



Dagang, Perkumpulan, LSM, Partai Politik, baik pusat maupun cabang dan pembubaran badan usaha dan badan hukum tersebut; 8. Pembuatan Akta Pemberian kuasa, perubahan, pemindahan, pencabutan kuasa-kuasa, antara lain kuasa membeli, menjual, menjaminkan, menyewakan, menghibahkan, mewakafkan tanah bangunan, kuasa mendirikan badan, menghadiri RUPS dan lain-lain; 9. Jual beli secara tunai, cicilan, dan over kredit benda selain tanah/ bangunan, antara lain kendaraan bermotor, mesin-mesin, badan usaha dan badan hukum, saham PT dan lain-lain; 10. Pembuatan akta perjanjian-perjanjian, pernyataan dan lain-lain; 11. Layanan jasa lain, antara lain pensertipikatan tanah, split/pemecahan sertipikat, pembuatan surat keterangan ahli waris, IMB, Legalisasi dan waarmerking surat/ perjanjian. B. Dokumen-Dokumen yang Harus dipunyai Setiap Notaris Sebelum Menjalankan jabatan Profesi. Berdasarkan wawancara dengan ibu Sri Rejeki Suksessilawati., SH Adapun Dokumen-dokumen yang harus dipunyai setiap Notaris sebelum menjalankan jabatan profesi, antara lain sebagai berikut : 1.



Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pengangkatan sebagai Notaris;



2. Berita Acara Sumpah Notaris ; 3. Sertipikat Cuti Notaris ; 4. Buku Daftar Akta, Buku Daftar surat di bawah tangan yang Disahkan, Buku Daftar surat di bawah tangan yang Dibukukan dan Buku Daftar Protes yang telah diberi nomor urut, distempel dan diparaf Majelis Pengawas Daerah, kecuali pada halaman pertama dan terakhir ditandatangani oleh Majelis Pengawas Daerah. Pasal 1 butir 13 UUJN menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris. Peyimpanan dan pemeliharaan Protokol Notaris tersebut terus berlangsung walaupun Notaris yang bersangkutan



telah pensiun atau bahkan sudah meninggal dunia. Protokol Notaris tersebut diserahkan kepada Notaris lain sebagai Pemegang Protokol Notaris. Pasal 62 UUJN mengatur mengenai alasan-alasan apa yang mendasari dilakukannya penyerahan Protokol Notaris. Selengkapnya Pasal 62 UUJN menyebutkan bahwa penyerahan Protokol Notaris dilakukan dalam hal Notaris: a. meninggal dunia ; b. telah berakhir masa jabatannya ; c. minta sendiri ; d. tidak mampu secara rohani dan/atau jasmani untuk melaksanakan tugas jabatan sebagai Notaris secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun ; e. diangkat menjadi pejabat negara ; f. pindah wilayah jabatan ; g. diberhentikan sementara ; atau h. diberhentikan dengan tidak hormat. Sedangkan dalam Penjelasan Pasal 62 UUJN, disebutkan bahwa Protokol Notaris terdiri atas: a. Minuta Akta; Minuta akta adalah asli akta Notaris, dimana di dalam minuta akta ini terdiri dari (dilekatkan) data-data diri para penghadap dan dokumen lain yang diperlukan untuk pembuatan akta tersebut. Setiap bulannya minuta akta harus selalu dijilid menjadi satu buku yang memuat tidak lebih dari 50 akta. Pada sampul setiap buku tersebut dicatat jumlah minuta akta, bulan dan tahun pembuatannya. b. Buku daftar akta atau Repertorium; Dalam Repertorium ini, setiap hari Notaris mencatat semua akta yang dibuat oleh atau dihadapannya baik dalam bentuk minuta akta maupun Originali dengan mencantumkan nomor urut, nomor bulanan, tanggal, sifat akta dan nama para penghadap. c. Buku daftar akta di bawah tangan yang penandatanganannya dilakukan di hadapan Notaris atau akta di bawah tangan yang didaftar; Notaris wajib mencatat surat-surat di bawah tangan, baik yang disahkan maupun yang dibukukan dengan mencantumkan nomor urut, tanggal, sifat surat dan nama semua pihak d. Buku daftar nama penghadap atau Klapper;



Notaris wajib membuat daftar Klapper yang disusun menurut abjad dan dikerjakan setiap bulan, dimana dicantumkan nama semua orang/pihak yang menghadap, sifat dan nomor akta. e. Buku daftar protes; Setiap bulan Notaris menyampaikan Daftar Akta Protes dan apabila tidak ada, maka tetap wajib dibuat dengan tulisan “NIHIL”. f. Buku daftar wasiat; dan Notaris wajib mencatat akta-akta wasiat yang dibuatnya dalam Buku Daftar Wasiat. Selain itu, paling lambat pada tanggal 5 setiap bulannya, Notaris wajib membuat dan melaporkan daftar wasiat atas wasiat-wasiat yang dibuat pada bulan sebelumnya. Apabila tidak ada wasiat yang dibuat, maka Buku Daftar Wasiat tetap harus dibuat dan dilaporkan dengan tulisan “NIHIL”. g. Buku daftar lain yang harus disimpan oleh Notaris berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satunya adalah Buku Daftar Perseroan Terbatas, yang mencatat kapan Pendiriannya dan dengan akta nomor dan tanggal berapa, Perubahan Anggaran Dasar atau Perubahan susunan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau Pemegang Sahamnya. Di samping Buku Daftar yang termasuk dalam Protokol Notaris yang telah disebutkan di atas, seorang Notaris yang baik seyogyanya mengadministrasikan dan membuat tata kearsipan terhadap hal-hal sebagai berikut: 1. Buku Daftar Akta Harian ; 2. Map khusus yang berisikan minuta-minuta akta sebelum dijilid menjadi Buku setiap bulannya ; 3. File Arsip Warkah Akta ; 4. File Arsip yang berisikan copy Surat Di Bawah Tangan Yang Disahkan ; 5. File Arsip yang berisikan copy Surat Di Bawah Tangan Yang Dibukukan ; 6. File Arsip yang berisikan copy Daftar Protes ; 7. File Arsip Copy Collatione (yaitu copy dari surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan) ; 8. File Arsip Laporan Bulanan Notaris kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) yang dilampiri dengan tanda terima dari MPD ;



9. File Arsip yang berisikan Laporan Wasiat kepada Direktur Perdata cq Balai Harta Peninggalan Sub Direktorat Wasiat; 10. File Arsip yang berisikan tanda terima salinan Akta; 11. Buku Surat Masuk dan Surat Keluar Notaris ; 12. File Arsip Surat Masuk Notaris ; 13. File Arsip copy Surat Keluar Notaris ; 14. Buku Daftar tentang Badan Hukum Sosial dan Badan Usaha yang bukan badan hukum yang dibuat di kantornya. C. Hasil Temuan dan Produk-Produk di Kantor Notaris Sri Rejeki Suksessilawati., SH. Setiap bulan, selambat-lambatnya tanggal 15, Notaris wajib menyampaikan secara tertulis salinan yang telah disahkannya dari daftar Akta dan daftar lain yang dibuat pada bulan sebelumnya kepada Majelis Pengawas Daerah (= Laporan Bulanan). Contoh Laporan Bulanan Akta, adalah sebagai berikut : Payakumbuh, 10 Juli 2019 Nomor : 001/IV/2011 Lampiran : 4 berkas Hal : Penyampaian Salinan Akta Yang Telah Disahkan dari Daftar Akta, Daftar Surat Di Bawah Tangan Yang Disahkan & Yang Dibukukan serta Salinan Daftar Protes Kepada Yth. Ketua Majelis Pengawas Notaris Daerah Sumatera Barat JL. Soekarno Hatta no. 26 Padang Dengan Hormat, Untuk memenuhi ketentuan Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan Notaris dan sehubungan dengan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tanggal 7 Desember 2004, maka dengan ini saya sampaikan : 1. Salinan yang telah disahkan dari Buku daftar Akta, yang dibuat dalam bulan Maret 2011, dengan nomor bulanan 01 sampai dengan nomor 25 dan nomor urut repertorium 50 sampai dengan nomor 75; 2. Salinan dari daftar Surat Di Bawah Tangan Yang Disahkan yang dibuat dalam bulan Maret 2011, dengan nomor urut Leg. 10/2011



3. Salinan dari daftar Surat Di Bawah Tangan Yang Dibukukan yang dibuat dalam Bulan Maret 2011, dengan nomor urut Reg. 10/201; Salinan daftar Protes seperti dimaksud dalam Pasal 143 C dan Pasal 218 C Kitab UndangUndang Hukum dagang yang dibuat dalam bulan Maret 2011, NIHIL. Demikian disampaikan, agar dapat diterima dengan baik dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Hormat saya, Notaris di Payakumbuh, (Sri Rejeki Suksessilawati., SH)



Dalam menjalankan jabatannya, Notaris harus memiliki integritas dan bertindak profesional. Pada saat mengucapkan sumpah jabatannya pun Notaris berjanji untuk menjalankan jabatannya dengan amanah, jujur, seksama, mandiri dan tidak berpihak serta menjaga sikap, tingkah laku dan menjalankan kewajibannya sesuai dengan kode etik profesi, kehormatan, martabat dan tanggung jawab. Walaupun demikian tidak dapat dipungkiri bahwa masih banyak Notaris, baik disengaja maupun tidak, dalam melaksanakan jabatannya melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan kode etik. Pelanggaran tersebut antara lain : 1. Notaris mempunyai papan nama lebih dari satu di tempat berbeda ; 2. Papan nama Notaris masih terpampang, sedangkan Notarisnya sudah pensiun atau sudah meninggal dunia ; 3. Notaris sudah pensiun tetapi tidak menyerahkan Protokolnya ; 4. Notaris sudah meninggal dunia tetapi Protokolnya masih disimpan oleh ahli waris, tidak diserahkan kepada Notaris yang sudah ditunjuk sebagai Pemegang Protokol; 5. Notaris tidak membuat buku-buku daftar yang merupakan Protokol Notaris, seperti Buku Daftar Akta atau Repertorium dan Buku Daftar Nama Penghadap atau Klapper. Sedangkan di dalam minuta akta dibundel dokumen-dokumen yang tidak perlu dilekatkan, seperti kwitansi biaya pembuatan akta. C. Tata Cara Pembuatan Akta Menurut ketentuan pasal 1 butir 7 ketentuan Undang- Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Akta Notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata



cara yang ditetapkan dalam undang-undang, dalam hal ini adalah ketentuan dalam undang-undang jabatan notaris ini. Bentuk dan Sifat Akta (1) Setiap akta Notaris terdiri atas: a. awal akta atau kepala akta; b. badan akta; dan c. akhir atau penutup akta. (2) Awal akta atau kepala akta memuat: a. judul akta; b. nomor akta; c. jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun; dan d. nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris. (3) Badan akta memuat: a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakili; b. keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap; c. isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan; dan d. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal. (4) Akhir atau penutup akta memuat: a. uraian tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf I atau Pasal 16 ayat (7); b. uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta apabila ada; c. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta; dan d. uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian.



Berikut Contoh dalam pembuatan akta : 1. Judul Akta/ Kepala Akta; Contoh: SURAT KUASA Nomor : 08/…./…../2019 Contoh : Pada hari ini, Pukul Waktu Indonesia Bahagian Barat, (10.00 WIB), 13 Juli 2019. Berhadapan dengan saya, Sri Rejeki Suksessilawati SH, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Payakumbuh dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya notaris kenal dan akan disebut pada akhir akta ini ; Tuan D ………,…….(pek/jab)………………., bertempat tinggal di……………………, Jalan………………. Nomor…………,Pemegang Kartu Tanda Penduduk No..........Untuk Sementara Berada di Kota Payakumbuh.-------------------------------------------2. Premisse, terdiri dari : Contoh : Bahwa penghadap tersebut dengan ini Menurut Keterangannya dalam hal ini bertindak dalam Jabatannya selaku ------ dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama Perseroan Komanditer ”CV. ANDO” berkedudukan di Kota Payakumbuh, - didirikan berdasarkan Akta tertanggal 11 (Sebelas) Febuari 2019 (dua ribu sembilan belas) Nomor 7, dibuat dihadapan Sri Rejeki Suksesilawati, SH , Sarjana Hukum, waktu itu Notaris di Kota Payakumbuh. Penghadap bertindak seperti tersebut diatas dengan ini menerangkan memberikan kuasa kepada : Tuan…Nama,Tempat Tanggal Lahir,Kewarganegaraan,Pekerjaan, Jabatan, Kedudukan, Tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakili 3. Isi Akta; Merupakan bagian pasal-pasal atau point-point yang memuat pemberian kuasa dengan berbagai hak atau keistimewaan tertentu berdasarkan otoritas penghadap. Contoh :



----------------------------------K H U S U S--------------------------------------Bertindak untuk dan atas nama dan oleh karena itu mewakili PEMBERI KUASA dalam Jabatannya seperti tersebut demikian untuk dan atas nama Perseroan Komanditer ” CV. ANDO” tersebut didalam segala hal dan segala urusan yang bersangkut paut dengan untuk mengurus, dan melaksanakan, sampai selesai :---------------------------------------------------------------------------------------------------Pekerjaan Pembangunan Musalla SMAN 1 Payakumbuh---- Kota Payakumbuh, Paket 267 Tahun Anggaran 2018 dari--- DinasPayakumbuh.-----------------------------------



Untuk menjalankannya maka yang diberi kuasa-----------------------------------------berhak untuk : -------------------------------Menandatangani kontrak.------------------Mengadakan hubungan-hubungan langsung atau dengan surat menyurat-----------dengan pejabat--pejabat dalam lingkungan atau yang bersangkut paut dengan-----Proyek tersebut.------------------------------------------------------------------------------Menerima segala surat/Dokumen serta membalas/menjawabnya.--------------------Apabila pekerjaan/proyek tersebut telah dilaksanakan sebagaimana mestinya,-----yang diberi kuasa berhak mengajukan penagihan-penagihan kepada dan------------menerima pembayaran-dari pemimpin/bendahara proyek serta memberikan-------tanda penerimaannya atas hasil pelaksanaan pekerjaan/proyek tersebut, baik itu---melalui kantor perbendaharaan Negara atau Bank atau sarana-sarana resmi--------lainnya.----------------------------------------------------------------------------------------Melakukan pembayaran terhadap segala kewajiban dengan meminta tanda bukti--pembayarannya-------------------------------------------------------------------------------. Untuk keperluan-keperluan tersebut PENERIMA KUASA selanjutnya dikuasakan pula --------------------------------------------------------------------------------------------untuk menghadap dimana perlu, memberikan keterangan-keterangan, membuat---atau suruh membuat serta menanda tangani segala surat-surat, formulir-formulir--dan selanjutnya mengerjakan segala sesuatu yang dianggap baik dan berguna-----untuk menyelesaikan hal-hal yang dikuasakan dalam akta ini.------------------------Khusus untuk mengambil kredit atas pekerjaan tersebut diatas pada Bank harus---terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Direktur Perseroan, persetujuan mana dibuat terpisah dari Surat Kuasa ini.-------------------------------------------------------Penerima kuasa berhak untuk membuka rekening khusus pada salah satu bank yang ditentukan sendiri oleh penerima kuasa, dan dengan ketentuan bahwa -------pembukaan rekening dan segala biaya yang dibutuhkan untuk itu adalah menjadi-tanggung jawab dan pembayaran dari penerima kuasa sendiri.------------------------Kuasa ini diberikan dengan ketentuan bahwa: ------------------------------------------a.-tidak dapat dipindahkan baik sebahagian maupun seluruhnya kepada pihak--lain tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari pemberi kuasa--------. b.-Dengan tidak mengurangi hak pihak yang berwenang, maka segala keuntungan yang diperoleh dan sebaliknya segala kerugian yang diderita atas pelaksanaan----pekerjaan/proyek tersebut akan menjadi hak dan tanggungan PENERIMA---------KUASA sepenuhnya.------------------------------------------------------------------------c.-Segala permasalahan yang menyangkut dengan pelaksanaan proyek tersebut ---baik dari segi hukum perdata maupun hukum pidana menjadi tanggungjawab----penerima kuasa sepenuhnya dan membebaskan pemberi kuasa dari segala tuntutan hukum.-----------------------------------------------------------------------------------------Segala pajak-pajak yang menyangkut dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut-----menjadi tanggung jawab penerima kuasa.------------------------------------------------d.-Segala pelanggaran terhadap undang-undang dan ketentuan-ketentuan yang ---berlaku atau menyalahgunakan atau penyimpangan pelaksanaan kuasa ini---------sepenuhnya menjadi tanggungan dari PENERIMA KUASA sendiri dan dengan--sendirinya kuasa ini menjadi batal;--------------------------------------------------------e.-Terhadap kuasa pelaksanaan pekerjaan/proyek tersebut PENERIMA KUASA



harus menjaga nama baik PEMBERI KUASA dan Perseroan Komanditer------”CV.ANDO” tersebut.--------------------------------------------------------------------f.-Kuasa ini diberikan semata-mata hanya untuk mengurus dan melaksanakan-----pekerjaan tersebut diatas, dengan demikian setelah pekerjaan tersebut selesai yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan PENERIMA---------KUASA sudah melaksanakan segala kewajibannya dan sudah menerima segala--pembayaran atas pelaksanaan proyek tersebut, maka kuasa ini dengan sendirinya-berakhir dan tidak berlaku lagi-------------------------------------------------------------. Selanjutnya turut hadir pula dihadapan saya, Notaris dengan dihadiri oleh saksi---saksi yang sama, yang telah saya, Notaris kenal dan akan disebut pada bagian ----akhir akta ini tersebut------------------------------------------------------------------------. Para Penghadap telah saya, Notaris kenal.-----------------------------------------------Penghadap yang terakhir menerangkan dengan ini telah menerima dan menyetujui pemberian kuasa ini.-------------------------------------------------------------------------Pada akhirnya para penghadap menerangkan tentang pemberian kuasa ini dan----segala akibatnya memilih tempat tinggal yang sah tidak berubah dikepaniteraan--Pengadilan Negeri Kota-------- Payakumbuh..-------------------------------------------------------------------------------------------------------------4. Akhir Akta; Contoh: ----------------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI. ---------------------------Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Kota Payakumbuh, pada hari, tanggal,------ bulan dan tahun yang disebut pada awal akte ini dengan dihadiri Tuan A , lahir di Kota Payakumbuh pada tanggal lima belas april tahun seribu sembilan ratus delapan---- puluh satu(15-04-1981), Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Kota---------Payakumbuh,Jalan Todak No 4, Labuah Baru, Kota Payakumbuh, untuk sementara berada di---- Kota Payakumbuh, pemegang Kartu Tanda Penduduk -Nomor: 1106120607800001 dan- Nona B , lahir di Kota Payakumbuh, pada tanggal dua januari seribu sembilan ratus tujuh puluh- enam (02-01-1976), Pegawai Notaris, bertempat tinggal di Kota Payakumbuh----- Jalan Rukun Damai Nomor 19, Desa montasik Kecamatan montasik pemegan----- Kartu Tanda Penduduk Nomor: 1171044603760003, keduanya sebagai saksi------saksi.-------------------------------------------------------------------------------------------Setelah akta ini dibaca sendiri, diketahui, dan dipahami isinya oleh para------------penghadap dan saksi, maka akta ini segera dibubuhi paraf pada setiap halaman ---dan ditandatangani oleh para penghadap, saksi, dan saya, Notaris. Dilangsungkandengan memakai satu perubahan yaitu karena coretan tanpa gantian. Minuta akta ini telah ditanda tangani sebagaimana mestinya. Dikeluarkan sebagai SALINAN-yang sama bunyinya.------------------------------------------------------------------------Notaris tersebut, (Sri Rejeki Suksessilawati, S.H)



BAB V PENUTUP B.



Jadwal Kegiatan Adapun kegiatan yang kami lakukan selama kurang dari 1 bulan dalam



praktek Lapangan-Magang adalah sebagai berikut : 1.



Minggu pertama : Mengenal lingkungan Praktek Lapangan- Magang di Kantor Notaris/PPAT Sri Rejeki Suksessilawati., SH yang beralamat di Jl. Pacuan Kel. Kubu Gadang, Kec. Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh;



2.



Minggu Kedua : Memahami tugas, wewenang dan tanggungjawab serta bentuk-bentuk kegiatan diruang lingkup kantor Notaris/ PPAT tersebut;



3.



Minggu Ketiga : Mempelajari serta membuat dan membantu melaksanakan kegiatan dan tugas yang diberikan kepada kami sesuai dengan kebijakan dari pimpinan kantor notaris tersebut;



4.



Minggu Keempat : Mencari referensi tambahan seperti mewawancarai beberapa pegawai di kantor tersebut dan pengarahan dari pemimpin kantor Notaris / PPAT tersebut untuk data yang diperlukan untuk laporan kegiatan Praktek Lapangan – Magang. Bentuk – Bentuk Keterlibatan Dalam Kegiatan



C.



Adapun bentuk keterlibatan kami dalam kegiatan praktek Lapangan – Magang ini adalah sebagai berikut : 1.



Membantu dan melaksanakan tugas serta kegiatan yang sederhana dalam tugas-tugas pegawai notaris yang bekerja Kantor Notaris/PPAT



Sri



Rejeki Suksessilawati., SH.; 2.



Melakukan analisa dari akte yang dibuat, agar tidak terjadi kesalahan;



3.



Mendengarkan arahan dari pegawai kantor notaris dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan di kantor tersebut;



4.



Menawarkan bantuan kepada para pihak yang ingin melakukan transaksi atau membuat akta, serta melakukan transaksi jual beli tanah



A.



Hasil / Temuan Berdasarkan hasil pengamatan dan wawancara secara langsung oleh penulis



dengan r Notaris/PPAT



Sri Rejeki Suksessilawati., SH dan para stafnya,



ditemukan beberapa hal yang menjadi tugas dan wewenang Notaris dan PPAT ditempat penulis melaksanakan kegiatan praktek kerja lapangan/magang. Beberapa hal yang ditemukan tersebut adalah sebagai berikut: 1.



Membuat akta-akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan dalam akta otentik.



2.



Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat dibawah tangan dengan mendaftarkan dalam buku khusus.



3.



Membukukan surat - surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.



4.



Membuat kopian dari asli surat - surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.



5.



Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya.



6.



Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan.



7.



Membuat akta risalah lelang.



8.



Pemberian Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas Tanah Hak Milik.



9.



Pemberian Hak Tanggunan.



10. Pemberian Kuasa Membebankan Hak Tanggunan (SKMHT). 11. Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta. 12. Dan lain-lain.



DAFTAR PUSTAKA



LAMPIRAN-LAMPIRAN



FOTO 1. FOTO BERSAMA



FOTO 2.



FOTO 3.



FOTO 4.